DOKUMEN LENGKAP KESIMPULAN DAN REKOMENDASI TIM DELAPAN
PIDATO LENGKAP PRESIDEN SOAL BANK CENTURY DAN KPK
kerja, keringat, guyon - ingin ku mencintaimu
Sabtu, 28 November 2009
Kumpulan Artikel/Opini Tentang Kriminalisasi Chandra-Bibit dan KPK (Cicak Vs Buaya, Cicak vs Godzilla) 25-26 Nopember 2009
26 Nopember 2009
Kultur Komunikasi Jawa - NOVEL ALI
Kotak Hitam Demokrasi - Ahmad Nyarwi
Kabinet Retorika & Dongeng Kancil - Djoko Suud Sukahar
Pengkhianatan terhadap Rakyat - Mohamad Sobary
EDITORIAL MI - Misteri Century di Saku PPATK
EDITORIAL TEMPO - Bolong Audit Kasus Century
25 Nopember 2009
Legalistik dan Mengambang - Rosihan Anwar
Minah dan Anggodo - Saifur Rohman
Penyelesaian ala Istana- Saldi Isra
Agar Tidak Menjadi Oposisi Pop - Wawan Sobari
EDITORIAL TEMPO - Kontroversi Aturan Penyadapan
EDITORIAL MI - Memburu Duit Century
Republik Koruptor - Umbu TW Pariangu
Mengeksekusi Pidato Presiden SBY - Denny Indrayana
Editorial Japos : Mengurai Kasus Century
H Angket Century : ENDRAWAN SUPRATIKNO
Etos Feodal : Yulius Tandyanto
Usman Hamid: Kaburnya Etika Kehidupan Berbangsa
Effendi Gazali: Seandainya Pidato SBY Seperti ini
selengkapnya
edisi 25-26 Nopember 2009
edisi 23-24 Nopember 2009
edisi 20-21 Nopember
edisi 18-19 Nopember
edisi 16-17 Nopember
edisi 12 Nopember 2009
edisi 11 Nopember
edisi 10 Nopember
edisi 9 Nopember
edisi 7 Nopember
edisi 6 Nopember
edisi 5 Nopember
edisi 4 Nopember
edisi 30 Oktober -3 Nopember
| Reaksi: |
Jumat, 27 November 2009
Kumpulan Artikel/Opini Tentang Kriminalisasi Chandra-Bibit dan KPK (Cicak Vs Buaya, Cicak vs Godzilla) 23-24 Nopember 2009
24 Nopember 2009
TAJUK RENCANA Kompas - Tidak Dibawa ke Pengadilan!
EDITORIAL TEMPO - Momentum yang Disia-siakan
EDITORIAL MI - Pidato Antiklimaks
Hak Angket, Siapa Takut? - Bambang Soesatyo
Perlu Upaya Simultan Berantas Korupsi - Ivan A Hadar
Dampak Politik Perseteruan Hukum - Maswadi Rauf
(Delik) Pers dan Pencemaran Nama Baik - Eddy OS Hiariej
23 Nopember 2009
Hukum Tanpa Detak Keadilan - Donny Gahral Adian
Menyelamatkan IPK Indonesia - Adnan Topan Husodo
Fenomena Koruptor Religius - Anita Retno Lestari
Kesepakatan yang Dipertentangkan - Said Zainal Abidin
EDITORIAL MI - Pemimpin dan Krisis
EDITORAIL TEMPO: Presiden Harus Segera Bertindak
selengkapnya
edisi 25-26 Nopember 2009
edisi 23-24 Nopember 2009
edisi 20-21 Nopember
edisi 18-19 Nopember
edisi 16-17 Nopember
edisi 12 Nopember 2009
edisi 11 Nopember
edisi 10 Nopember
edisi 9 Nopember
edisi 7 Nopember
edisi 6 Nopember
edisi 5 Nopember
edisi 4 Nopember
edisi 30 Oktober -3 Nopember
| Reaksi: |
Rabu, 25 November 2009
Tokoh Muda Inspiratif Pilihan Kompas : Membaca Tanda-tanda Jaman?!
Lebih jauh lagi kita pun bisa menilai sejauh mana pandangan-pandangan mereka adalah jawaban atas kegentingan negeri ini. Sekedar reformis atau transformatif serta evolutif/gradual atau revolusi (atau jangan-jangan sekedar reaksioner?) Down to the Earth (membumi) atau Up to the Sky (melangit)………………. Atau mengambang antara langit dan bumi….
salam pembebasan
Siapa sajakah mereka?
(nb. setiap harinya saya akan mengupdate tokoh-tokoh muda pilihan kompas ini, karena masih terus bergulir)
TOKOH MUDA INSPIRATIF (1) Anies Baswedan
Kesadaran "Melampaui Indonesia"
TOKOH MUDA INSPIRATIF (2) Anas Urbaningrum
Obsesi Perbaiki Sejarah DPR
TOKOH MUDA INSPIRATIF (3) I Gusti Agung Putri Astrid Kartika
Membangun Aspirasi dari Pedesaan
TOKOH MUDA INSPIRATIF (4) Pramono Anung Wibowo
Berpolitik Setelah Mapan Berbisnis
TOKOH MUDA INSPIRATIF (5) Yudi Latif
Menjaga Modal Demokrasi Indonesia
TOKOH MUDA INSPIRATIF (6) Fadli Zon
Demokrasi yang Perlu Dievaluasi
TOKOH MUDA INSPIRATIF (7) Edy Prasetyono
Menerobos Kebuntuan Penguatan Pertahanan
TOKOH MUDA INSPIRATIF (8) Ester Indahyani Jusuf
Penegakan HAM, Tak Mungkin Mundur Lagi
TOKOH MUDA INSPIRATIF (9) Topo Santoso
Membangun Pelindung Demokrasi
TOKOH MUDA INSPIRATIF (10) – Eko Prasojo
Bebaskan Birokrasi dari Kooptasi Politik
TOKOH MUDA INSPIRATIF (11) Saldi Isra
KPK Ambruk karena Didesain Ambruk
TOKOH MUDA INSPIRATIF (12) Teten Masduki
Perang Panjang Melawan Korupsi
TOKOH MUDA INSPIRATIF (13) Zannuba Arifah Chafsoh Rahman
Ujian Politik "Darah Biru"
TOKOH MUDA INSPIRATIF (14) Zuly Qodir
Mengelola Keberagaman Indonesia
TOKOH MUDA INSPIRATIF (15) Budiman Sudjatmiko
Optimisme untuk Indonesia yang Lebih Baik
TOKOH MUDA INSPIRATIF (16) Yuddy Chrisnandi
Indonesia Perlu Pemimpin Autentik
TOKOH MUDA INSPIRATIF (17) Ifdal Kasim
Generasi Baru Penegakan HAM
TOKOH MUDA INSPIRATIF (18) Yusuf Chudlori
Menjaga Benteng Terakhir
TOKOH MUDA INSPIRATIF (19) Chalid Muhammad
Perjuangan Kritis untuk Lingkungan Hidup
TOKOH MUDA INSPIRATIF (20) Anis Matta
Menjadi Penguasa Belum Tentu Memimpin
TOKOH MUDA INSPIRATIF (21) Nurul Arifin
DPR Jangan Pasang Badan bagi Penguasa
TOKOH MUDA INSPIRATIF (22) Usman Hamid
Mengalir Menuju Muara yang Sama
TOKOH MUDA INSPIRATIF (23) Dradjad Wibowo
Demi Pembangunan yang Berkeadilan
TOKOH MUDA INSPIRATIF (24) M Fadjroel Rachman
Mimpi Negeri Tanpa Korupsi
TOKOH MUDA INSPIRATIF (25) Budhy Munawar Rachman
Menyemai Kebebasan Beragama
nb. setiap harinya saya akan mengupdate tokoh-tokoh muda pilihan kompas ini
Putu Oka Sukanta : Menulis adalah Perjuangan untuk Hidup
"Menulis adalah Perjuangan untuk Hidup".
Putu Oka Sukanta - Ketua Lembaga Kreatifitas Kemanusiaan
BABAK 1
Ketika berbicara tentang Bali, orang pada umumnya tidak menghubungkan pulau itu dengan tragedy, apalagi pembantaian. Bali adalah tempat para dewata bersemayam, perempuan melenggang bak bidadari dari pematang sawah terrasering,pantai menjulur laut biru kehijauan, suaka bagi mereka yang penat dan gelisah.Tak banyak yang pernah mendengar bahwa di balik seluruh keindahan dan keunikan Bali menyimpan sejarah kelam tentang pemberantasan orang-orang yang dianggap anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) di penghujung 1965. Tak mengherankan. Selama lebih dari 40 tahun kisah-kisah memilukan tentang masa berdarah itu terlibas ketakutan akan berulangnya kekejaman dan kepatuhan pada kebijakan-kebijakan yang mengubah berhektar-hektar tanah pertanian menjadi ranah pelesiran.
dipetik dari kata pengantar I Gusti Agung Ayu Ratih untuk Antologi Cerpen Lobakan (Penerbit Koekosan dan Lembaga Kreatifitas Kemanusiaan 2009)
Babak 1
"Kemana kakakmu?". "Kan sudah di Balaibanjar". "Bapakmu?". "Juga sudah diBalaibanjar". "Ibumu?". "Mengantar makanan ke Balaibanjar." . "Kamu juga seharusnya ditahan"., kata lelaki itu dengan tegas mengejutkan Made Jepun."Kamu kan Gerwani."
garapan teater-tari yang diangkat dari cerpen Putu dalam antologi cerpen Lobakan ini
Petikan cerpen-cerpen dalam antologi Lobakan
Sumber http://baliartetalase.blogdrive.com/archive/77.html
1. Pemburu Buaya / Dyah Merta
.ia seperti melihat ribuan kunang-kunang terbang ke angkasa beserta pekikan dan debam tubuh dijatuhkan ke sungai. Tak berapa lama tubuh-tubuh itu mulai mengalir di sungai...
2. Silsilah Merah / Fati Soewandi
Merelakannya.?Tidak, aku tidak rela. Aku tidak sanggup! Itu berarti aku harus menghapus semua kenangan dan ingatanPadahal hanya kenangan dan ingatan itu yang aku punya untuk melewatkan episode kelam dalam hidupku kini.
3. Bantiran / Gde Aryantha Soethama
Duapuluh tahun kemudian,desa Jampi ramai oleh keluarga orang-orang yang dibantai. Mereka mencari tulang belulang untuk diaben Sesajen diletakkan di tengah sawah yang sebulan lalu panen kedele
4. Kakek Perak / Happy Salma
"Kakek Perak, aku sayang Kakek. Aku bangga menjadi cucumu!" Kakek Perak yang berhati lapang, yang telah memaafkan masa lalunya, dan telah berdamai dengan hal-hal yang tak terduga di dalam hidupnya ini.....
5. Laki laki Tua yang Ingin Mati / Kadek Sonia Piscayanti
..Jantungnya berdegup kencang. Nalurinya mengatakan lari. Lari kemana? Sungai? Pura? Kuburan? Lari!
6. Mangku Mencari Doa di Daerah Jauh / Martin Aleida
Begitulah, suatu pagi, ayah Mangku diseret ke tepi lubang, tengkuknya dihantam linggis, dan bersama jasad petani senasib, dia ditimbuni di lubang besar iitu, tanpa doa, konon pula airmata.
7. Bocah di Balik Pintu / May Swan
"Tidak, aku tidak akan kembali ke Bali, apa pun alasannya.."Sebuah adegan menjelma di benaknya, kepala manusia lepas dari badan, ketika ditatap, ternyata itu bukan wajah ayahnya. Itu wajahnya sendiri....
8. Cerita Galuh dan Wayan / Ni Komang Ariani
Sudah lama Galuh mendengar suara-suara yang tidak ia ketahui sembernya. Suara-suara itu terdengar begitu lirih, namun Galuh yakin suara-suara itu sungguh ada..
9. Pidato / Putu Fajar Arcana
"Bapak-Bapak salah tangkap" Mulut saya lalu seperti terkunci. Saya tidak mampu mengatakan hal lain...
10 Menjelang Tidur Kupadamkan Lampu ./ Putu Fajar Arcana,
Di bulan Desember, hujan hampir setiap hari mengguyur kota. Pada malam yang pekat, aku diciduk, tepatnya digiring ke sebuah gudang peninggalan Belanda..
11. Seonggok Daging Beku / Putu Fajar Arcana,
Aku membaca peristiwa itu dalam sebuah catatan tulisan tangan yang dibuat Ayah pada masa-masa akhirnya di penjara.Sayangnya dalam catatan itu sama sekali tidak dituliskan mengapa Ayah sampai dijebloskan ke dalam penjara.
12. Made Jepun / Putu Oka Sukanta
"Kemana kakakmu?". "Kan sudah di Balaibanjar". "Bapakmu?". "Juga sudah diBalaibanjar". "Ibumu?". "Mengantar makanan ke Balaibanjar." . "Kamu juga seharusnya ditahan"., kata lelaki itu dengan tegas mengejutkan Made Jepun."Kamu kan Gerwani."
13. Ia Menangis di Depan Televisi / Putu Oka Sukanta
"Ya. Semua itu keponakan saya. Di PNI banyak keponakan, di PKI juga banyak keponakan. Mereka bergiliran minta tolong kepada saya, membuat tiang bendera,mengangkut barang-barang waktu pindah rumah. Waktu PKI bikin keramaian saya jadi keamanan. Waktu PNI membuat drama saya juga jadi keamanan."..Maka sejak hari itu ia diberi tugas mengangkut mayat-mayat bergeletakan di sebelah timur Taman Pahlawan untuk dikuburkan..
14., Kerbau Bertanduk Emas / Putu Oka Sukanta
Setelah upacara selesai, I Plutut menghampiri tamu yang menyaksikan upacara tersebut. Merinding bulu romanya karena orang-orang yang disebut sebagai algojo oleh iparnya ternyata hadir.
15. Warisan / Putu Satria Kusuma
"Tidak ayah. Aku tidak mau bersembunyi lagi. Biarlah mereka menangkapku, yang penting aku bisa melepas rinduku menggendong Kadek" bantah Wayan Guru.
16., Dadong / Sunaryono Basuki KS
Dalam doanya ia selalu berterimakasih kepada Hyang Widhi sebab telah diberi-Nya hidup. Dia juga memintakan maaf orang-orang yang telah membunuh keluarganya.
17..,Nyanyian yang Melintasi Pesisir sampai ke Bukit / Sunaryono Basuki KS
Sekarang pasanglah telinga baik-baik. Tidakkah kau dengar suara nyanyian itu? Melengking nyaring bagai suara angin, mendayu-dayu bagai suara gesekan biola, kadang meratap bagai dua batang kayu yang bergesekan karena angin. Tidakkah kau dengar suara ratapan di anatara suara nyaring itu?
18. Pedang Samurai di Bawah Tempat Tidur / Sunaryono Basuki KS,
Dan air di pesisir bercampur darah. Beberapa orang dengan pasrah berlutut di pasir pantai dan menyerahkan lehernya. Ada yang jatuh ke air namun belum terbang nyawanya..
19 Jejaring Sreening / Suprijadi Tomodihardjo
"Boarding ke mana kamu?". "Pulang dong. Ke Jerman! Pakai Singapore Airline."
Aneh rasanya, pulang kok ke Jerman, tidak ke Bali. Tapi kami mengerti kesulitan Wayan.
20. Menanti Tantri / Suprijadi Tomodihardjo,
"Berjanjilah datang lagi bersama Rai. Bongkar dan bakar seluruh jasadku. Kau tahu, akar-akar pepohonan di sekitar sini telah membelit tulang-belulangku." Suara itu sudah seribu hari menyelinap di relung hati Tantri, dan baru sekarang
perempuan itu menjawab:.....
21.. Mengapa Cinta / T.Iskandar A.S
Sekarang, Lelaki lalu balik bertanya, "Mengapa kau mencintaiku?"
"Kau masih tampan dalam usiamu yang menua. Kau baik. Kau tahan disiksa militer, tidak membawa-bawa orang lain. Terlebih-lebih kau tidak terlihat ingin memorot hartaku.."
22 Tumbang / T.Iskandar A.S,
Ketika ia hendak lari melalui dinding yang rubuh, beberapa tentera melihat sebuah sosok setengah telanjang hendak melarikan diri. "Tembak! Tembak!" teriak seseorang. Seorang serdadu mengangkat senjatanya, dan satu semburan peluru merubuhkan tubuhnya yang molek. "Oh, Sang Hyang Widhi," Ia kemudian tergolek kaku dalam kubangan merah kesumba darahnya sendiri.
BABAK 2
Buruan adalah Novel Putu yang pernah dimuat sebagai cerita bersambung di majalah minguan "Minggu Pagi" di Jogyakarta tahun 1964. Novel ini diterbitkan kembali oleh Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat (Jaker)dan Lembaga Kreatifitas Kemanusiaan tahun 2009.
Menurut AJ Susmana dalam pemaparannya (saat launching dan diskusi buku ini di goethe institut 17 Nopember 2009 lalu) novel ini memiliki gaya dan jiwa (semangat) yang hampir sama dengan karya Pram "Sekali Waktu di Banten Selatan (1958). "Keduanya memang tampak ditulis sebagai hasil kunjungan semacam turba : turun ke bawah sebagaimana dianjurkan LEKRA dalam berkarya. Hanya obyek dan tempatnya saja yang berbeda." demikian AJ Susmana.
Buruan berkisah tentang sebuah kampung nelayan, sedang Sekali Waktu Di Banten Selatan berkisah tentang sebuah kampung petani.
| Reaksi: |
Selasa, 24 November 2009
Harum Semerbak Ibu-ibu Bakul Kereta Naga
mengerek malam makin dalam
derit roda-roda kereta
kebak debu batu bara
tiba membisu
di stasiun tanah abang
ibu-ibu bakul
sigap dan hiruk
labuhkan dagangan hasil bumi
dari gerbong kebak batu bara
jarum jam lekat menunjuk pukul 23.10
stasiun itu temaram sepi
ditingkahi sepuluh, duapuluh, tigapuluh
karyawan dan karyawati
dengan wajah letih
hendak pulang
ditingkahi
gebyar dangdut meriah berebut udara malam
berebut harum rupiah
dari puluhan warung remang-remang sepanjang lintasan kereta
tanah abang
ibu-ibu bakul hasil bumi
menata buntelan hasil bumi di peron
menyongsong tiba waktu pasaran
dua ibu dengan saling celoteh, penuh ria
pipis sambil berdiri di balik peron
dan lintasan kereta mestinya jadi harum semerbak
dari peron hanya nampak dada hingga kepala
maka aku tahu mereka saling berceloteh dan ria
sejatinya ibu-ibu bakul inilah pemilik negeri
ibu-ibu bakul mengelar tikar dan rebah diri
atau cukup duduk dan tumpaskan kepala di buntelan hasil bumi
menyongsong hari pasaran besok subuh
ibu-ibu bakul
ingin rasanya mencium, memelukmun hingga tumpas
merasakan jiwa dan desah nafas
ibu-ibu pekerja tak hilang asa
bunga kebak wangi yang semestinya dipetik dan disunting jadi lagu
Indonesia Raya
Tanah Tumpah Darah
Bukan tanah tumpas darah pekerja
Bukan Negeri para drakula haus darah
Mr. President, either you’re with us or against us! Apa Penilaian Anda Atas Pidato Presiden Sikapi Kasus Century dan Bibit-Chandra?
.................Banyak gossip dan rumors beredar tentang keterlibatan presiden pribadi dalam kasus pelemahan KPK. Banyak juga yang mengaitkan dengan kasus bail-out Bank Century. Yudhoyono tidak bisa mengabaikan semua ini dengan dalih tidak mau mencampuri proses hukum. Seharusnya dia pun tahu bahwa proses penegakan hukum itu sudah dibajak oleh para predator model Susno, Danuri, Ritonga, Situmeang, Anggoro-Anggodo, dan lain-lainnya itu. Yudhoyono tidak bisa berpura-pura tidak tahu akan hal ini.
Untuk itu, sulit untuk memberikan benefit of the doubt [keyakinan bahwa seseorang itu memiliki itikad yang baik ditengah keraguan apakah dia baik atau jahat] kepada Yudhoyono. Mungkin Yudhoyono harus tahu bahwa dia sudah menghabiskan semua trust-capital-nya, karena membiarkan semua ini berlarut-larut dengan terus menerus menjaga image (jaim). Mungkin harus lebih banyak orang berteriak, “Mr. President, either you’re with us or against us!”***
Setelah menyimak Pidato Presiden Terkait Kasus Century dan Bibit-Chandra apa kesimpulan anda? Apakah presiden bersama kita (rakyat) atau melawan kita (rakyat)?
Pidato Presiden selengkapnya
Pidato Lengkap SBY Tentang Bank Century dan KPK
Bismillahirrahmanir rahim. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air yang saya cintai dan saya banggakan.
Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, serta dengan memohon ridho-Nya, pada malam hari ini saya ingin menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia, menyangkut dua isu penting yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri kita.
Isu penting yang saya maksud adalah pertama, kasus Bank Century dan kedua, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, yang keduanya telah menjadi perhatian masyarakat yang amat mengemuka.
Kedua isu ini juga telah mendominasi pemberitaan di hampir semua media massa, disertai dengan percakapan publik yang menyertainya, bahkan disertai pula dengan berbagai desas-desus atau rumor yang tidak mengandungi kebenaran.
Oleh karena itu, selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, malam ini, saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan, serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut.
Dalam waktu dua minggu terakhir ini, saya sengaja menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan menyangkut Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto dengan alasan:
Kesatu, menyangkut kasus Bank Century selama ini saya masih menunggu hasil Pemeriksaan Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dilakukan atas permintaan DPR RI.
Saya sungguh menghormati proses itu dan saya tidak ingin mengeluarkan pernyataan yang mendahului, apalagi ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi proses audit investigatif yang dilakukan BPK.
Tadi sore saya telah bertemu dengan Ketua dan Anggota BPK yang menyampaikan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas Bank Century. Dengan demikian, malam ini tepat bagi saya untuk menyampaikan sikap dan pandangan saya berkaitan dengan kasus Bank Century tersebut.
Kedua, menyangkut kasus hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, malam ini saya pandang tepat pula untuk menyampaikan sikap pandangan dan solusi paling tepat terhadap permasalahan itu.
Mengapa? Saudara-saudara masih ingat, pada tanggal 2 November 2009 yang lalu, dengan mencermati dinamika di lingkungan masyarakat luas yang antara lain berupa silang pendapat kecurigaan dan ketidakpercayaan atas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung, saya telah membentuk sebuah tim independen yaitu Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.
Tim Independen ini, yang sering disebut Tim-8, bekerja selama dua minggu, siang dan malam, dan akhirnya pada tanggal 17 November 2009 yang lalu secara resmi telah menyerahkan hasil kerja dan rekomendasinya kepada saya.
Setelah selama lima hari ini jajaran pemerintah, termasuk pihak Polri dan Kejaksaan Agung saya instruksikan untuk merespons hasil kerja dan rekomendasi Tim-8, maka malam hari ini secara resmi saya akan menyampaikan kepada rakyat Indonesia, apa yang sepatutnya kita laksanakan ke depan.
Saudara-saudara
Sebelum saya masuk ke dalam inti permasalahan tentang bagaimana sebaiknya kasus Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini kita selesaikan dengan baik, saya ingin menyampaikan kepada segenap masyarakat luas, bahwa cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas seperti ini mestilah tetap berada dalam koridor konstitusi hukum dan perundang-undangan yang berlaku, seraya dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum.
Solusi dan opsi yang kita tempuh juga harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; tetap jernih dan rasional serta bebas dari tekanan pihak manapun yang tidak semestinya. Dan, di atas segalanya, kita harus tetap bertumpu kepada dan menegakkan kebenaran dan keadilan.
Rakyat Indonesia yang saya cintai,
Sekarang saya akan menjelaskan yang pertama dulu, yaitu sikap dan pandangan saya tentang kasus Bank Century.
Yang pertama-tama harus kita pahami adalah pada saat dilakukan tindakan terhadap Bank Century tersebut, situasi perekonomian global dan nasional berada dalam keadaan krisis. Hampir di seluruh dunia terjadi goncangan keuangan dan tidak sedikit pula krisis di dunia perbankan. Banyak negara melakukan tindakan untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian mereka.
Pada bulan November 2008 yang lalu apa yang dilakukan oleh pemerintah dan BI mestilah dikaitkan dengan situasi dan konteks demikian, sehingga tidak dianggap keadaannya normal-normal saja. Kita punya pengalaman sangat pahit dan buruk 10-11 tahun lalu ketika Indonesia mengalami rangkaian krisis yang menghancurkan perekonomian kita.
Dengan demikian kebijakan yang ditempuh untuk melakukan tindakan terhadap Bank Century yang di antaranya adalah tindakan hukum terhadap para pengelola Bank Century serta penyaluran dana penyertaan modal sementara, sesungguhnya bertujuan untuk mencegah terjadinya krisis perbankan bahkan perekonomian.
Meskipun ketika berlangsungnya proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tugas untuk itu saya sedang mengemban tugas di luar negeri, tetapi saya memahami situasi yang ada di tanah air beserta rangkaian upaya untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian kita.
Tetapi, kini yang menjadi perhatian DPR RI dan berbagai kalangan masyarakat adalah:
Pertama, sejauh mana proses pengambilan keputusan dan tindakan penyaluran dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu dinilai tepat atau proper?
Kedua, apakah ada pihak-pihak tertentu dengan kepentingannya sendiri dan bukan kepentingan negara meminta atau mengarahkan pihak pengambil keputusan dalam hal ini Menkeu dengan jajarannya dan BI, yang memang keduanya memiliki kewenangan untuk itu?
Ketiga, apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang bocor atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula desas-desus, rumor, atau tegasnya fitnah, yang mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY; fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan.
Keempat, sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal sementara itu dapat kembali ke negara?
Saudara-saudara,
Saya sungguh memahami munculnya sejumlah pertanyaan kritis itu yang tentunya memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Saya pun memiliki kepedulian dan rasa ingin tahu sebagaimana yang dialami oleh masyarakat kita. Saya juga ingin, keempat pertanyaan kritis menyangkut kasus Bank Century yang saya sebutkan tadi juga mendapatkan jawaban yang tegas dan benar.
Dengan telah saya terimanya hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century sore tadi, pemerintah akan segera mempelajari dan pada saatnya nanti saya akan meminta Sdri. Menteri Keuangan dengan jajarannya, bersama-sama dengan pihak BI, untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya. Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus kebohongan dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.
Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan Hak Angket terhadap Bank Century, saya menyambut dengan baik agar perkara ini mendapatkan kejelasan serta sekaligus untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat.
Bersamaan dengan penggunaan Hak Angket oleh DPR RI tersebut saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah berangkat dari hasil dan temuan Pemeriksaan Investigasi BPK tersebut.
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan segera dapat dikembalikannya dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara. Saya telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini.
Saudara-saudara,
Pada bagian kedua ini saya akan menyampaikan sikap pendapat dan langkah tindakan apa yang perlu dilakukan menyangkut kasus hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.
Sejak awal proses hukum terhadap dua pimpinan KPK non-aktif ini telah menimbulkan kontroversi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kecurigaan terhadap kemungkinan direkayasanya kasus ini oleh para penegak hukum juga tinggi. Dua hari yang lalu saya juga mempelajari hasil survey oleh lembaga survey yang kredibel, yang baru saja dilakukan, yang menunjukkan bahwa masyarakat kita memang benar-benar terbelah.
Di samping saya telah mengkaji laporan dan rekomendasi Tim-8, saya juga melakukan komunikasi dengan dua pimpinan Lembaga Tinggi Negara di wilayah justice system yaitu Sdr. Ketua Mahkamah Agung dan Sdr. Ketua Mahkamah Konstitusi.
Saya juga melakukan komunikasi dengan segenap pimpinan KPK dan tentu saja saya pun telah mengundang Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini. Di luar itu, saya juga patut berterima kasih kepada para pakar hukum yang lima hari terakhir ini sejak Tim-8 menyampaikan rekomendasinya juga memberikan sumbangan pemikiran kepada saya.
Dalam kaitan ini sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri silang pendapat mengenai apakah Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat adalah pengadilan. Semula saya memiliki pendirian seperti ini.
Dengan catatan proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu saja proses penyidikan dan penuntutan itu fair, objektif, dan disertai bukti-bukti yang kuat.
Dalam perkembangannya justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung sehingga telah masuk ke ranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, azas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan.
Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum tadi, saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di ketiga lembaga penegak hukum itu, yaitu di Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi, kita tertibkan, dan kita perbaiki.
Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik, yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.
Solusi seperti ini, saya nilai, lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya. Tentu saja, cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku.
Saya tidak boleh, dan tidak akan memasuki wilayah ini, karena penghentian penyidikan berada di wilayah Lembaga Penyidik (Polri), penghentian tuntutan merupakan kewenangan Lembaga Penuntut (Kejaksaan), serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung.
Tetapi sesuai dengan kewenangan saya, saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini. Demikian pula, saya sungguh berharap KPK juga melakukan hal yang sama di institusinya.
Rakyat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan, jika pada akhirnya, insya Allah, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini dapat kita selesaikan, tugas kita masih belum rampung. Justru kejadian ini membawa hikmah dan juga pelajaran sejarah, bahwa reformasi nasional kita memang belum selesai, utamanya reformasi di bidang hukum. Kita semua, para pencari keadilan, juga merasakannya.
Bahkan kalangan internasional, yang sering fair dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap negeri kita, juga menilai bahwa sektor-sektor hukum kita masih memiliki banyak kekurangan dan permasalahan. Sementara itu, prestasi Indonesia di bidang demokrasi, penghormatan kepada HAM dan kebebasan pers mulai diakui oleh dunia. Demikian juga pembangunan kembali perekonomian pasca krisis 1998 juga dinilai cukup berhasil.
Sementara itu, dunia juga menyambut baik peran internasional Indonesia pada tahun-tahun terakhir ini yang dinilai positif dan konstruktif. Oleh karena itu, sebagaimana yang telah saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa lima tahun mendatang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas pemerintah.
Bahkan dalam program 100 hari, saya telah menetapkan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum sebagai prioritas utama. Kita sungguh serius. Agar masyarakat bisa hidup lebih tentram, agar keadaan menjadi lebih aman dan tertib, agar perekonomian kita terus berkembang, dan agar citra Indonesia di mata dunia bertambah baik, maka reformasi di bidang hukum harus benar-benar sukses, dan korupsi harus berhasil kita berantas.
Khusus untuk menyukseskan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum, saya sedang mempersiapkan untuk membentuk Satuan Tugas, di bawah Unit Kerja Presiden, yang selama dua tahun ke depan akan saya tugasi untuk melakukan upaya Pemberantasan Mafia Hukum.
Saya sungguh mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua Lembaga Penegak Hukum, dari LSM dan Media Massa, serta dari masyarakat luas. Laporkan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum jika ada yang menjadi korban dari praktik-praktik Mafia Hukum itu, seperti pemerasan, jual-beli kasus, intimidasi dan sejenisnya.
Dalam kaitan ini, saya menyambut baik rekomendasi Tim-8 dan juga suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum, utamanya pemberantasan korupsi, yang dipetieskan di KPK, atau juga di Polri, dan Kejaksaan Agung.
Kalau tidak cukup bukti hentikan, tetapi kalau cukup bukti mesti dilanjutkan. Hal ini untuk menghindari kesan adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi kalau pemeti-esan ini berkaitan dengan praktik-praktik Mafia Hukum tadi.
Akhirnya, saudara-saudara, marilah kita terus melangkah ke depan, dan bekerja lebih gigih lagi untuk menyukseskan pembangunan bangsa.
Kepada jajaran Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan Lembaga-Lembaga penegak hukum dan pemberantas korupsi lainnya, teruslah berbenah diri untuk meningkatkan integritas dan kinerjanya. Bangun kerja sama dan sinergi yang lebih baik, dan hentikan disharmoni yang tidak semestinya terjadi.
Kepada masyarakat luas di seluruh tanah air marilah kita lebih bersatu lagi, dan cegah perpecahan di antara kita. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
| Reaksi: |
Minggu, 22 November 2009
Pemberantasan Korupsi : Perlu Perubahan Struktur Politik (dan ekonomi), Penegakkan Hukum Saja Tak Memadai
Petikan pernyataan Luky Djani saat diwawancarai Coen dari Indoprogress
Luky Djani: Pemberantasan Korupsi Tidak Cukup Dengan Penegakan Hukum
(sumber http://indoprogress.blogspot.com/2009/11/luky-djani-pemberantasan-korupsi-tidak.html)
UPAYA pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Budiono dalam melemahkan lembaga Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK), terus memicu kritik. Pemerintah tampaknya, salah berhitung. Aksi-aksi mereka yang tidak elok, telah memicu munculnya gelombang demonstrasi terbesar dalam satu dekade terakhir.
Rakyat melihat, usaha pemerintah melemahkan KPK, hanya menunjukkan bahwa pemerintahan SBY-Boediono, tidak memiliki komitmen yang tegas dalam memberantas korupsi. Jika sebelumnya, sikap peragu dan lamban yang menjadi ciri khas SBY dianggap sebagai kekuatannya, kini ciri khas itu justru menjadi titik lemahnya. SBY kini dituding tengah menyembunyikan kasus korupsi yang lebih besar. Jika ia gagal meyakinkan rakyat bahwa pemerintahnya sanggup memberantas korupsi tanpa pandang bulu, maka ia harus bersiap menghadapi gelombang tsunami demonstrasi.
Bagaimana gerakan progresif merespon dan mengadvokasi kasus-kasus semacam ini? Untuk menjawabnya, Coen Husain Pontoh dari IndoPROGRESS, mewawancarai Luky Djani, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), kini sedang melanjutkan studi doktoral di Murdoch University, Australia. Berikut petikannya:
IndoPROGRESS (IP): Bagaimana menjelaskan terbongkarnya tindak korupsi, yang sanggup memobilisasi aksi perlawanan beberapa saat lalu?
Luky Djani (LD): Pertikaian yang sekarang memuncak dengan label cicak vs buaya sebenarnya sudah berlangsung lebih dari 1 tahun. Ini tampak dari upaya sistematis untuk pelemahan (bahkan penihilan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengapa publik (atau tepatnya online-ers) bereaksi? Karena aksinya sudah terlalu kasar dan benderang
IP: Mengapa KPK perlu dilemahkan, padahal institusi ini berguna buat mendongkrak citra pemerintahan yang tak kunjung mampu menyelesaikan masalah krisis ekonomi?
LD: Setiap instrumen jika 'keluar' dari kontrol dan proyeksi dari yang berkuasa tentunya akan dikendalikan. Jika tidak akan menjadi senjata makan tuan. Upaya secara halus sebenarnya sudah dicoba dengan memasukkan 'orang-orang' ke dalam KPK. Strategi infiltrasi sudah diupayakan. Tapi karena mayoritas staf KPK punya komitmen dan resistensi atas upaya ini, menyebabkan taktik infiltrasi itu tidak maksimal. Juga desakan dan tuntutan publik yg berkelanjutan agar KPK terus bertindak benar, menjadi penjaga koridor laju KPK.
Yang menarik, tanpa keberhasilan KPK pun, rejim demokrat berhasil memperdaya hati pemilih. Dengan segenap sinyal dan tindakan (semu) atas komitmen anti korupsi, sudah cukup untuk memikat hati pemilih. Pesona SBY kan lebih besar dari substansi dan kinerja pemerintahannya sendiri. Memang ada klaim atas pencapaian KPK oleh penguasa. Seolah-olah keberhasilan KPK adalah keberhasilan pemerintah/demokrat.
Selain itu, pembatasan periode membuat SBY nothing to loose. Mau bagus atau buruk kinerja Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, tidak ada pengaruh bagi keberlanjutan karir pribadi SBY (gak tau apakah dia punya ambisi utk tetap bertahan dan memupuk dinasti).
IP: Tetapi, lembaga macam KPK ini kan lahir sebagai hasil dari reformasi, bukan inisiatif pemerintah yang berkuasa. Bagaimana anda menjelaskan ini? Realitas politik seperti apa yang terjadi selama 10 tahun ini, dari segi pemberantasan korupsi?
LD: Betul, lembaga-lembaga state auxiliary bodies (KPK, KPI, LPSK, KPPU, Ombudsman, dsb) memang eksis karena hasil reformasi. Justru itu, karena penguasa tidak merasa penting seperti layaknya DPR, atau Kejaksaan, maka keberadaan lembaga-lembaga tersebut hanya sebatas aksesoris. Ini berbeda dengan MK yang memang dimandatkan dlm UU.
Keberadaan lembaga-lembaga ini juga sebagai sinyal bahwa pemerintah 'paham' akan trend demokratisasi global, yakni sebagai mesin kelembagaan. Bagi penganut reformasi kelembagaan, keberadaan lembaga-lembaga ini sudah cukup bagi prasyarat hadirnya check and balance, rule of law, good governnace, dsb. Dengan mengikuti trend, pemerintah tetap bisa masuk dalam kategori negara demokrasi (liberal), juga tetap mendapatkan bantuan kerjasama antar pemerintah maupun dengan agen-agen pembangunan.
IP: Kalau begitu, mesti ada perombakan besar dan mendasar secara kelembagaan demokrasi, jika ingin pemberantasan korupsi lebih maju lagi?
LD: Bung, korupsi kan, salah satu indikator, untuk penera kualitas demokrasi. masalah utama di Indonesia, instrumen dan mekanisme demorkasi (walau liberal) dikuasai oleh predatory elite (elite pemangsa).
Ruang politik yang ada saat ini cukup terbuka, tetapi yang memanfaatkannya secara sadar adalah para elite. Karena saat ini itulah satu-satunya jalan bagi mereka untuk survive. Permasalahan timbul karena ruang demorkasi beserta instrumennya dipakai dengan menggunakan budaya, mekanisme dan instrumen "old politics". Jadi walau kelembagaan diperbaiki, ditambah, dan diperindah tetapi kalau yang menggunakannya tetap elite pemangsa, hasilnya akan tetap sama. Korupsi, eksploitasi SDA, dan hegemoni penguasa atas kelompok marginal, minoritas akan tetap ada.
IP: Bisa diterangkan sedikit apa itu ciri elite pemangsa dan bagaimana mereka bekerja?
LD: Elite Pemangsa mungkin lebih kepada terminologi teoritis. Saya sendiri memahami dan mengembangkannya dari uraian C. Wright Mills dalam bukunya “The Power Elite.” Dalam pemahamanku, elite pemangsa ini mempunyai karakter, "codes," jaringan kerja dan sumberdaya seperti yang digambarkan Mills. Tetapi dalam beroperasi mereka memonopoli, menghegemoni, mengeksploitasi kelembagaan dan instrumen negara yang ada dan tidak jarang menggunakan kekerasan.
Kartel atau bossisme hanya 'ciri' berdasarkan konteks dan kemampuan penguasaan. Kartel, kalau kita ikuti pendapatnya Dan Slater, terjadi jika kelompok-kelompok elite 'berbagi' kekuasaan, wilayah dan sektor 'jarahan' serta bekerja dalam relasi yang setara. Sedagnkan "Boss" dalam perspektif James T. Sidel, mengacu pada perorangan atau satu kelompok yg memonopoli wilayah tertentu.
IP: Bisa berikan contoh konkret ciri dari elite pemangsa ini?
LD: Cirinya bisa di temui di DPR, istana dan bisnis kroni
IP: Jika korupsi dalam sistem demokrasi liberal ini merupakan konsekuensi dari keberadaan elite pemangsa, berarti penyelesaian korupsi lebih merupakan penyelesaian politik (pergantian sistem atau kelembagaan politik) ketimbang hukum?
LD: Penegakan hukum masih diperlukan untuk menegaskan 'batasan' mana yang "hitam-putih" tanpa abu-abu. Juga untuk memberi sanksi bagi semua yang bersalah agar tidak ada impunitas.
Tetapi, jika terus mengandalkan aspek penegakan hukum seperti yang selama dilakukan, sangat tidak memadai. Gerakan anti korupsi lantas menjadi gerakan mengejar koruptor dan menjeblosan ke penjara. Kelemahan utama dari strategi ini terletak pada lingkungan hukum itu sendiri. Lembaga, aparatur, perangkat perundangan dan prosedur beracara masih sangat rapuh dan jelas tidak kebal intervensi baik politik, finansial maupun tekanan secara fisik. Untuk itu perlu ada gerakan yang secara sistematis berupaya untuk menggantikan elite pemangsa ini dan kemudian merombak struktur yg mendiskriminasi dan mendominasi. Memang di banyak tempat, bermunculan upaya gerakan alternatif baik yang bertumpu pada politik elektoral maupun non-elektoral. Pengorganisasian kelompok korban, marginal, maupun kepentingan (publik) perlu dijadikan fokus, agar kelompok terorganisir ini dapat mengimbangi elite pemangsa yngg selama ini mengakuisisi ruang politik. Tanpa ada perubahan struktur politik (dan ekonomi), level lapangan permainan antar kelompok kepentingan, agenda pemberantasasn korupsi selalu tergantung kepada belas kasih elite. Lebih tepatnya, kita hanya bertumpu pada keinginan politik penguasa.***
| Reaksi: |
Cicak Lawan Buaya : Kejamnya Hukum Bagi Minah, Lembeknya Hukum Bagi Koruptor
(dipetik dari tajuk rencana kompas)
Nasib Minah berbeda pula dengan para pejabat dan politikus di Senayan yang menerima suap ratusan juta, bahkan miliaran rupiah. Hingga sekarang mereka juga tak dijerat karena Komisi Pemberantasan Korupsi sibuk mempertahankan eksistensinya. Adapun kepolisian dan kejaksaan lebih mencurahkan energinya untuk bertikai dengan KPK. Atau jangan-jangan mereka masih menunggu para pejabat, politikus, dan Anggodo mencuri buah kakao seperti halnya Nenek Minah?
(dipetik dari editorial koran tempo)
RASA KEADILAN
Elegi Minah dan Tiga Buah Kakao di Meja Hijau...
Jumat, 20 November 2009 | 02:52 WIB
Madina Nusrat
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/20/02520329/Elegi.Minah.dan.Tiga.Buah.Kakao.di.Meja.Hijau...
Minah (55) hanya dapat meremas kedua belah tangannya untuk menepis kegalauan agar tetap tegar saat menyampaikan pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (19/11).
Tanpa didampingi pengacara, ia menceritakan bahwa alasannya memetik tiga buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan 4, pertengahan Agustus lalu, adalah untuk dijadikan bibit.
Nenek tujuh cucu yang buta huruf ini sesekali melemparkan pandangan kepada beberapa orang yang dikenal guna memperoleh kekuatan. Ia berusaha memastikan bahwa pembelaannya dapat meyakinkan majelis hakim.
Dengan menggunakan bahasa Jawa ngapak (dialek Banyumasan) bercampur bahasa Indonesia, Minah menuturkan, tiga buah kakao itu untuk menambah bibit tanaman kakao di kebunnya di Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. ”Kalau dipenjara, inyong (saya) enggak mau Pak Hakim. Namung (cuma) tiga buah kakao,” ujar Minah kepada majelis hakim.
Minah mengaku sudah menanam 200 bibit pohon kakao di kebunnya, tetapi ia merasa jumlah itu masih kurang. Namun, belum sempat buah tersebut dibawa pulang, seorang mandor perkebunan, Sutarno, menegurnya. Minah lantas meminta maaf dan meminta Sutarno untuk membawa ketiga buah kakao tersebut.
Alih-alih permintaan maafnya diterima, manajemen PT RSA 4 malah melaporkan Minah ke Kepolisian Sektor Ajibarang, akhir Agustus lalu. Laporan itu berlanjut pada pemeriksaan kepolisian dan berakhir di meja hijau.
Minah sudah berusaha melepaskan diri dari jerat hukum. Tapi usahanya sia-sia. Hukum yang mestinya mengayomi masyarakat dengan menegakkan keadilan, bagi nenek Minah, ternyata tak punya nurani. Hukum kita rupanya tak memberi ampun bagi orang kecil seperti Minah. Tetapi, koruptor pencuri miliaran rupiah uang rakyat melenggang bebas dari sanksi hukum.
Di Jawa Tengah, misalnya, empat bekas anggota DPRD dan aparat Pemerintah Kota Semarang yang menjadi terpidana kasus korupsi dana APBD Kota Semarang tahun 2004 sebesar Rp 2,16 miliar divonis bebas. Mereka bebas dari sanksi hukum setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali mereka. MA menyatakan keempat terpidana itu tidak melakukan tindak pidana.
Muramnya penuntasan masalah hukum di Jateng masih ditambah lagi dengan putusan hakim yang hanya memberikan hukuman percobaan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya dijatuhkan kepada Ketua DPRD Jateng periode 1999-2004, Mardijo. Terdakwa korupsi dobel anggaran APBD Jateng sebesar Rp 14,8 miliar ini hanya diberi hukuman percobaan selama dua tahun.
Minah memang tak mengerti masalah hukum seperti para terpidana dan terdakwa kasus korupsi itu. Namun, dengan berkata jujur, ia memiliki keyakinan bahwa ia mampu menghadapi rimba hukum formal yang tidak dimengertinya sama sekali.
Terhitung tanggal 13 Oktober sampai 1 November, Minah menjadi tahanan rumah, yakni sejak kasusnya dilimpahkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto. Sejak itu hingga sekarang, ia harus lima kali pergi pulang memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwokerto, dan persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Rumah Minah di dusun, di pelosok bukit. Letaknya sekitar 15 kilometer dari jalan utama Ajibarang-Wangon. Perjalanan ke Purwokerto masih menempuh jarak sejauh 25 kilometer lagi. Jarak sepanjang itulah yang harus ditempuh Minah setiap kali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Negeri Purwokerto.
Satu kali perjalanan ke Purwokerto, Minah mengaku, bisa menghabiskan Rp 50.000 untuk naik ojek dan angkutan umum. Ditambah lagi untuk makan selama di perjalanan. ”Kadang disangoni anak kula (kadang dibiayai anak saya),” katanya.
Sebelum menyampaikan putusan, majelis hakim juga pernah bertanya kepada Minah, siapa lagi yang memberikannya ongkos ke Purwokerto. ”Saya juga pernah dikasih Rp 50.000 sama ibu jaksa, untuk ongkos pulang,” kata Minah sambil menoleh kepada jaksa penuntut umum Noor Haniah.
Noor Haniah yang mendengar jawaban itu hanya dapat memandang lurus ke Minah.
Elegi Minah tentang tiga kakao yang diambilnya melarutkan perasaan majelis hakim. Saat membacakan pertimbangan putusan hukum, Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Luqmono sempat bersuara tersendat karena menahan tangis.
Muslich mengaku tersentuh karena teringat akan orangtuanya yang juga petani.
Majelis hakim memutuskan, Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari. Jadi, Minah tak perlu menjalani hukuman itu, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan.
Persidangan ditutup dengan tepuk tangan para warga yang mengikuti persidangan tersebut.
Kasus Minah bisa menjadi contoh bahwa penuntasan masalah hukum di negeri ini masih saja berlangsung tanpa mendengarkan hati nurani, yaitu rasa keadilan....
Minah dan Anggodo - Saifur Rohman
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/25/03394067/minah.dan.anggodo
Setelah 64 tahun memproklamasikan diri sebagai negara merdeka, maka untuk menjelaskan perkembangan terakhir praktik berbangsa dan bernegara, kita cukup tahu kisah Minah dan Anggodo.
Mereka tidak saling mengenal. Anggodo hidup di metropolitan Jakarta, Minah hidup di dusun perbukitan Banyumas, jauh dari hiruk-pikuk perkotaan.
Persamaannya, masing-masing sama-sama berlindung di bawah payung hukum negara Indonesia. Meski berlindung di bawah payung hukum yang sama, nasib mereka amat bertolak belakang. Status hukum Minah adalah terpidana kasus pencurian, sedangkan Anggodo adalah pelapor kasus penyadapan. Minah dijatuhi vonis 1 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (19/11). Kesalahannya, terbukti mencuri tiga biji kakao dari perkebunan PT Rumpun Sari Antan 4.
Anggodo dan Minah adalah permodelan untuk sebuah penjelasan tentang perlakuan pemerintah Indonesia terhadap warga negara. Sebab, urutan kejadian tidak hanya memberi makna dari istilah ”persamaan di depan hukum”. Selain nilai keadilan, ada nilai lain yang tak bisa diabaikan dalam praktik berbangsa.
Falsafah negara ini berbunyi ”kemanusiaan yang adil dan beradab”. Karena itu, patut dipertanyakan kembali, bila putusan hukum itu adil (karena mencuri adalah tindak pidana), di manakah tanggung jawab pemerintah mengangkat harkat dan martabat tiap warga negara? Beradabkah menjatuhkan hukuman kepada mereka yang harus dibimbing dan dilindungi?
Adil dan beradab
Dalam kajian pengantar etika didapat pelajaran, bila keadilan menyangkut bukti empiris dan pertimbangan rasio, keberadaban adalah menyangkut rasa dan intuisi. Penjelasan keadilan hukum bertumpu pada bukti-bukti dan logika; penjelasan keberadaban diperoleh melalui rasa sebagai sama-sama manusia. Bila ditanyakan, bukankah rasa itu bisa keliru, maka logika pun tidak bebas dari kekeliruan.
Intuisi melewati perjalanan wilayah empiris menuju rasio hingga sampai pada tujuan asasi manusia. Pierre Theilhard de Chardin (1985) menyatakan, perjalanan evolusi manusia dilakukan dari tahap Alfa (sederhana) hingga Omega (sempurna). Dengan intuisinya, manusia akan dibimbing menuju kesempurnaan. Kierkegaard (1813-1855), filsuf dari Kopenhagen, menyatakan, intuisi menggunakan metode subyektif agar mampu melampaui tahapan obyektif. Sebagai model, keadaan obyektif dua warga negara ini memberi pemandangan intuitif berbeda.
Minah
Minah adalah petani di Dusun Sidoharjo, Dewa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sehari-hari Minah merawat kebun yang ditanami 200 kakao. Awal Oktober, Minah mengambil tiga kakao senilai Rp 2.100 di perkebunan. Aksi itu dilaporkan oleh mandor kepada polisi.
Minah pun resmi menjadi tahanan rumah, 13 Oktober-1 November, sejak kasusnya dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan. Padahal, untuk menghadiri persidangan di Kota Purwokerto, Minah harus menempuh perjalanan 35 kilometer, naik ojek, angkot, jalan kaki, dan menghabiskan Rp 50.000. Setelah mengikuti lima kali persidangan, Minah dijatuhi hukuman 45 hari.
Anggodo
Lain halnya dengan Anggodo Widjojo, pengusaha dari Jawa Timur. Koran Jawa Pos, terbit di Surabaya, membuat laporan berseri mengenai kiprah bisnisnya di Surabaya hingga Jakarta bersama saudaranya, Anggoro. Anggodo memiliki jaringan luas, mulai dari aparat hingga pengusaha papan atas, sehingga orang yang mengenalnya ”merasa segan”.
Hingga suatu hari pada bulan Oktober, namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan penyuapan terhadap KPK. Berbeda dengan kasus-kasus lain, kasus itu membuat pimpinan KPK diseret ke tahanan karena dugaan penyuapan, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang.
Saat percakapan pribadinya disadap KPK, dia melaporkannya ke polisi atas kasus penyadapan. Dalam rentetan kasus sebelumnya, saat pimpinan KPK menjadi tersangka, Anggodo masih berstatus sebagai pelapor.
Di mata hukum, Anggodo tidak bersalah karena ketiadaan putusan dari kehakiman, Minah adalah pesakitan. Nuansa hidup Minah adalah kepahitan hidup karena kemiskinan dan kekurangtahuan. Anggodo hidup dalam prosedur formal yang dipenuhi tertib pikir dan tindakan. Minah buta huruf; Anggodo memahami arti titik koma undang-undang. Hidup bagi Minah adalah bagaimana mencukupi kebutuhan sehari-hari. Terasa benar, mereka hidup di belahan bumi yang amat berbeda.
Di atas segala kerumitan hidup keduanya, hal itu merupakan potret atas perlakuan pemerintah terhadap warganya. Ada makna penting dari perbedaan orang kaya dan miskin dalam praktik hidup berbangsa dan bernegara. Perbedaan itu bukan tidak pernah ada pada masa lalu. Pada masa kerajaan Hindu dan Buddha, perbedaan hukum dan status sosial ditentukan oleh pengabdian kepada Sang Pencipta.
Pada masa feodal, perbedaan perlakuan terhadap seseorang ditentukan oleh garis keturunan. Ketika kasta dan darah biru dihapus, masa Hindia Belanda segregasi sosial dipraktikkan melalui warna kulit. Kesalahan yang sama untuk warna kulit yang berbeda akan membuahkan putusan hukum yang berbeda.
Pada masa kini, sulit diterima bila sebenarnya perbedaan perlakuan pemerintah dapat dilihat dari kekayaan yang dimiliki tiap warga negara.
Saifur Rohman Peneliti Filsafat
Editorial Koran Tempo - Kejamnya Hukum bagi Minah
Sabtu, 21 November 2009 | 00:46 WIB
http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2009/11/21/krn.20091121.182597.id.html
Inikah keadilan yang ingin ditegakkan oleh aparat hukum? Hanya gara-gara mencuri tiga buah kakao, Nenek Minah, seorang warga Desa Darmakradenan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, harus diseret ke pengadilan. Sang nenek pun akhirnya dihukum satu setengah bulan kurungan.
Perempuan 65 tahun itu memang bersalah karena mencuri kakao dari kebun PT Rumpun Sari Antan pada akhir Agustus lalu. Tapi menyeret dia sebagai pesakitan ke meja hijau sangatlah berlebihan. Ia meminta maaf segera setelah mandor memergokinya hendak memungut kakao yang hanya seharga Rp 2.000 itu. Si nenek pun tidak jadi mengambil buah kakao tersebut.
Jaksa dan hakim sebenarnya tahu bahwa rasa keadilan telah diusik. Itulah mengapa seorang jaksa yang menuntut Nenek Minah ikut mengongkosi perempuan itu selama menjalani sidang. Hakim yang menangani perkara ini pun sempat menangis. Sayangnya, sang jaksa tetap menuntutnya dengan hukuman berat: enam bulan penjara. Hakim pun tetap menyatakan si nenek bersalah kendati hanya diganjar hukuman percobaan.
Bila penegak hukum hanya berpatokan pada aturan yang kaku, itulah tragedi yang muncul. Mestinya pula sejak awal polisi tidak memproses kasus ini. Meskipun wajib menindaklanjuti setiap pengaduan pelapor, polisi dibolehkan melakukan upaya agar kasusnya tak perlu diteruskan. Misalnya, polisi mendamaikan kedua pihak. Berdasarkan pengakuan keluarga Minah, polisi sepertinya tidak melakukan upaya ini.
Ada gelagat pelapor tak mau mengampuni Minah dengan alasan perusahaan itu ingin membuat jera para pencuri kakao di kebunnya. Namun, jika itu tujuannya, mengapa Minah, yang cuma mencuri tiga buah kakao, harus menjadi korban? Apakah polisi tidak berdaya menangkap pencuri kakao yang lebih besar dibanding Minah? Ataukah polisi tidak berdaya menolak keinginan perusahaan itu?
Kisah Minah merupakan ironi penegakan hukum di negeri ini. Kasus seperti ini sering sekali terjadi. Misalnya, ada pula orang dibawa ke pengadilan hanya karena mencuri listrik untuk mengecas telepon genggam. Hukum terasa kaku, kejam, dan menakutkan bagi rakyat kecil. Dengan alasan menegakkan hukum positif, aparat hukum begitu cepat dan tangkas menjerat kaum lemah.
Sebaliknya, hukum tiba-tiba menjadi rumit dan berbelit-belit ketika diberlakukan terhadap para pejabat atau pengusaha. Gerakan penegak hukum pun terasa begitu lamban jika menghadapi mereka. Kasus Anggodo Widjojo, misalnya. Di mata masyarakat, sudah cukup bukti untuk menjadikan dia tersangka dalam kasus percobaan menyuap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi hingga kini adik Anggoro Widjojo, tersangka korupsi pengadaan radio komunikasi di Departemen Kehutanan, ini tak tersentuh hukum.
Nasib Minah berbeda pula dengan para pejabat dan politikus di Senayan yang menerima suap ratusan juta, bahkan miliaran rupiah. Hingga sekarang mereka juga tak dijerat karena Komisi Pemberantasan Korupsi sibuk mempertahankan eksistensinya. Adapun kepolisian dan kejaksaan lebih mencurahkan energinya untuk bertikai dengan KPK. Atau jangan-jangan mereka masih menunggu para pejabat, politikus, dan Anggodo mencuri buah kakao seperti halnya Nenek Minah?
TAJUK RENCANA Kompas - Krisis Keadilan
Sabtu, 21 November 2009 | 04:01 WIB
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/21/04010718/tajuk.rencana
Minah, nenek 7 cucu, hanya karena mencuri 3 buah kakao, dihukum percobaan 1 bulan 15 hari di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (19/11).
Tepat benar judul tulisan kisah mengharukan itu. ”Elegi Minah dan Tiga Buah Kakao di Meja Hijau...” (Kompas, 20/11). Keputusan itu ibarat elegi (syair kematian). Tersendat menahan tangis, tidak membuat Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Luqmono mempertimbangkan faktor rasa keadilan. Hukum diterapkan berdasarkan ”mengeja teks”, ekstremnya tanpa nurani.
Kasus Minah adalah contoh masih terjadinya keputusan pengadilan tanpa mendengarkan nurani. Kasus mirip yang masih aktual kita ingat adalah Aguswandi Tanjung yang didakwa mencuri listrik dengan nilai kerugian Rp 375.000, atau Prita Mulyasari yang dituntut hukuman enam bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik.
Prof Satjipto Rahardjo adalah satu di antara sosiolog hukum yang gencar mengajak
penegak hukum berani menafsirkan teks hukum dalam keputusan-keputusan mereka. Keputusan yang didasarkan atas nurani bersih dan berempati kemanusiaan berbeda dengan keputusan yang hanya didasarkan pada teks hukum, apalagi dilatarbelakangi kepentingan jual-beli perkara.
Dalam keputusan hukum, tempat hati nurani amat strategis. Hati nurani membangkitkan manusia turun ke jalan, melawan penguasa yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat banyak. Hati nurani membuat para wakil rakyat tampil sebagai pembela rakyat. Hati nurani membuat pemimpin pemerintahan mengambil keputusan dengan batu penjuru kemaslahatan rakyat.
Kasus yang menimpa Minah, Aguswandi, dan Prita merupakan contoh keadilan hukum tidak serta-merta sama dengan rasa keadilan. Keadilan hanya memandang kebenaran, sebuah pepatah bijak yang menegaskan pencarian keadilan sebagai keniscayaan peradilan bebas dari mafia peradilan dan makelar kasus.
Lolosnya koruptor, tidak perlu disebut satu per satu karena menyebut yang satu tidak menyebut yang lain berarti tidak adil, disebabkan kegemaran para penegak hukum bermain-main dengan teks. Jaksa dan hakim merupakan ujung tombak keberanian menguji batas kemampuan undang-undang. Kita punya sejumlah hakim dan polisi yang berani melakukan tafsir atas teks hukum dengan batu penjuru hati nurani.
Kasus beruntun antara Komisi Pemberantasan Korupsi, polisi, dan jaksa berikut kait-mengaitnya merupakan contoh lain dari miskin dan hilangnya rasa empati. Teks-teks hukum ditafsirkan sedemikian rupa sehingga persoalannya menjadi absurd serba tidak jelas. Praktik peradilan perlu digugat. Tidak lagi sekadar keberanian menafsirkan teks keadilan hukum demi rasa keadilan, tetapi juga nurani bersih. Tegaknya rule of law yang dilandasi rasa keadilan membuat rakyat merasa memperoleh kepastian hukum, rasa aman, dan terjamin hak-hak asasinya.
| Reaksi: |
Puisi Cicak Lawan Buaya (4) : Bersatulah Kaum Demonstran
Oleh
Indra J Piliang
Seruling waktu telah ditiup.
Malaekat sejarah bangun.
Tan Malaka tidak lagi berteriak di dalam kuburnya.
Massa actie! Massa actie! Massa actie!
Kamu kemanakan Rendra?
Masihkah kamu simpan rambut gimbal mbak Surip?
"Kebyar! Kebyar!" Gombloh apakah sudah kau petik pada dawai gitar?
Ada kelewang patah di sana, Karawang-Bekasi. Asap rokok Chairil Anwar mengepul melindapkannya.
Buku-buku Ahmad Wahib yg dimakan rayap.
Abu jenazah Soe Hok Gie di puncak Mandala Wangi.
Kemana, kemana, kemana kamu simpan sajak2 perjuangan itu?
Kemana, kemana, kemana kau tumpuk ikat2 kepala itu?
Bongkar gudangmu!
Keluarkan spanduk2 dan poster2 itu!
Hiasi kota ini dengan grafiti!
Kepalkan tangan kirimu, serentak menghentak zaman!
Bersatulah kalian para demonstran!
Bersatulah!
Hadang panser2 manipulasi itu yang bergerak melindas masa depanmu!
Hentikan upacara kebohongan yang dibiayai oleh pajak2mu yg dikorup!
Berpestalah, dengan daun-daun teh dari Boston.
Linting lagi sebatang lisong dari daun2 jagung.
Prapatan 10, Menteng 31, bawa ia dalam darah mudamu.
Rengas Denglok, culik Ia bersama nyalimu!
Nyalakan lampu teplok di Pulau Buru.
Bangunkan buaya2 di sungai2 Tanah Merah Boven Digul!
Buat jeruji baja di Nusa Kambangan!
Perkuat barisanmu!
Perkuat ideologimu!
Cari pemimpinmu!
Bersatulah, kaum demonstran.
Gelandang Persatuan Koruptor Negara itu ke penjara2!
Bersatulah, kaum demonstran.
Hidupkan operasi pagar betis!
Hidupkan serangan fajar dengan simbol janur kuning!
Jangan lupakan merah-putih.
Terbangkan garuda2 itu di dalam dadamu!
Kita atau mereka yg masuk pintu besi itu.
Kita atau mereka yg menulis sejarah negeri ini.
Mereka berhasil memiuh mimpi kita menjadi kusta2 yg diludahi bangsa2 lain.
Mereka semai benih2 kematian dengan menjadi benalu2 di dlm ruang2 kekuasaan.
Kalau bukan kalian yg adalah kita, siapa lagi?
Negara ini telah dipertukarkan mereka dengan uang segobang.
40 Juta anak bangsa hanya punya 2 dollar utk menu harian.
Jerangkong2 hidup ada di ufuk fajar! Anak2mu, cucu2mu, dan masa depanmu!
Bersatulah, kaum demonstran!
Siapapun kamu, berapapun umurmu, apapun keyakinanmu!
Mereka, di sana, telah lama bersatu! Mereka, disana, telah lama bersarang. Predator2 kemanusiaan yg berwajah senyum, bertopeng santun!
Bersatulah! Bergeraklah! Dan yakinilah, nasi2 bungkus kaum ibu dengan menu ikan2 asin akan berderet2 masuk ke tenda2 yg kalian bikin!
Jakarta, 21 November 2009
"Tiada Kata Jera dalam Perjuangan..."
baca juga
Negeri Para Bedebah; Sajak Perlawanan Kaum Cicak; Mari Satukan Takdir; Bersatulah Kaum Demonstran!
| Reaksi: |
Puisi Cicak Lawan Buaya (3) : Mari Satukan Takdir
Oleh
Indra J Piliang
Bangsa ini dibuahi oleh racun korupsi sejak di dalam rahim.
VOC memperkosa bumi-bumi perawannya dan menghela kekayaan alamnya dengan kapal-kapal api lewat Terusan Suez.
Berlaksa-laksa tentara bayaran diambil dari Afrika, Eropa dan Asia utk menundukkan orang-orang yang tidak mau tunduk.
Teuku Umar, Untung Suropati, Pattimura, Imam Bonjol, Sisingamangaraja, Diponegoro dan berjuta-juta anak bangsa gugur menjadi lumut-lumut kepahlawanan.
Korupsi hancurkan VOC.
Korupsi baru menggantikannya: tanam paksa.
Pajak-pajak kepala dan tanaman melecut kulit-kulit kerempeng bangsa ini.
Ribuan mati, ribuan menjadi budak di tanah sendiri.
Di zaman Jepang korupsi itu bernama Romusha.
Tanam paksa menjadi kerja paksa.
Padi-padi diambil dari lumbung-lumbung rakyat dengan todongan samurai.
Ribuan Jugun Ianfu memenuhi rumah-rumah bordil bangsa kate itu.
Para brutus bersimaharajalela menyembah Amaterasu!
Kita merdeka lewat revolusi.
Revolusi bambu runcing.
Revolusi nasi bungkus.
Revolusi pena.
Revolusi orasi.
Mereka, para brutus itu, atas nama nasionalisasi merampoki perusahaan2 negara peninggalan Jepang dan Belanda.
Mereka menyeringai di atas pundi-pundi emas dan berlian. Mereka bawa ke seluruh penjuru dunia untuk berfoya-foya.
Angkatan 66 datang.
Angkatan 66 pergi.
Ratusan ribu nyawa hilang percuma.
Rumah-rumah berpindah kepemilikan dengan aliran darah.
Para cukong datang dengan cap Captain Amerika.
Berkendaraan Toyota.
Angkatan 74 lahir.
Angkatan 74 masuk penjara.
Angkatan 74 pergi.
Indonesia berada di bawah sepatu lars.
Para mahasiswa diadili.
Para mahasiswa dikebiri.
Lalu ceruk perubahan datang lagi.
Ia bernama Angkatan 98.
Tidak banyak, segelintir.
Lebih banyak yang takut, lebih banyak lagi yang pengecut.
Atas nama hedonisme. Hedon! Hedon! Dan Hedon!
Tidak ada yang tumbang, sekalipun peluru membunuh para mahasiswa.
Kecuali Soeharto, semua yang lain berkelit dengan beragam cara.
Mereka hidupkan para koruptor.
Mereka dihidupi oleh koruptor. Mereka berhamba pada koruptor.
Mereka perbudak bangsa ini untuk koruptor!
Kini, saatnya bergerak. Kembali bergerak.
Bertaruh untuk takdir.
Dengan zikir di waktu malam.
Semedi di atas jalanan.
Tafakur bersama anak-anak yg busung lapar di berbagai belahan negeri.
Mari, satukan takdir.
Satukan hati.
Satukan pikir.
Satukan emosi.
Mari menguak takdir!!!
Jakarta, 21 November 2009.
"Tiada Kata Jera dalam Perjuangan..."
baca juga
Negeri Para Bedebah; Sajak Perlawanan Kaum Cicak; Mari Satukan Takdir; Bersatulah Kaum Demonstran!
| Reaksi: |
Sajak Perlawanan Kaum Cicak
karya Tulus Wijanarko
Kami tahu tanganmu mencengkeram gari
karena kalian adalah bandit sejati
Kami tahu saku kalian tak pernah kering
karena kalian sekumpulan para maling
Kami mafhum kalian memilih menjadi bebal
sebab melulu sadar pangkat kalian hanyalah sekadar begundal
Kami tahu kalian berusaha terlihat kuat menendang-nendang
demikianlah takdir para pecundang
Kami mengerti otak kalian seperti robot
meski demikian kalian sungguh-sungguh gemar berkomplot
Kami sangat terang kenapa kalian begitu menyedihkan
karena kalian memang hanyalah gerombolan budak
yang meringkuk jeri di mantel sendiri
Kami tahu kenapa kalian gemetar ketakutan
dan tanganmu menggapai-gapai sangsi ke udara
karena kalian tahu
Kami tidak takut kepadamu
Kami tidak takut kepadamu
dan akan melawan tak henti-henti
kami tahu
kalian gemetar,
Kami sangat tahu
kalian sungguh gemetar!
28/09
Negeri Para Bedebah
karya Adhie Massardi
Ada satu negeri yang dihuni para bedebah
Lautnya pernah dibelah tongkat Musa
Nuh meninggalkan daratannya karena direndam bah
Dari langit burung-burung kondor jatuhkan bebatuan menyala-nyala
Tahukah kamu ciri-ciri negeri para bedebah?
Itulah negeri yang para pemimpinnya hidup mewah
Tapi rakyatnya makan dari mengais sampah
Atau jadi kuli di negeri orang yang upahnya serapah dan bogem mentah
Di negeri para bedebah
Orang baik dan bersih dianggap salah
Dipenjarakan hanya karena sering ketemu wartawan
Menipu rakyat dengan pemilu menjadi lumrah
Karena hanya penguasa yang boleh marah
Sedang rakyatnya hanya bisa pasrah
Maka bila negerimu dikuasai para bedebah
Jangan tergesa-gesa mengadu kepada Allah
Karena Tuhan tak akan mengubah suatu kaum
Kecuali kaum itu sendiri mengubahnya
Maka bila negerimu dikuasai para bedebah
Usirlah mereka dengan revolusi
Bila tak mampu dengan revolusi,
Dengan demonstrasi
Bila tak mampu dengan demonstrasi, dengan diskusi
Tapi itulah selemah-lemahnya iman perjuangan
______
CICAK NGUNTAL BOYO
BY CHEBOLANG*
ANA CICAK NGUNTAL BOYO
BOYO COKLAT NYEKEL GODO
OJO SENENG NGUNTAL NEGORO
MUNDAK RAKYATMU DADI SENGSORO
INI CERITA NEGERI BEDEBAH
PEMIMPINYA HIDUP MEWAH
TAPI RAKYATNYA MAKAN SUSAH
HASIL DARI MENGAIS SAMPAH
DI NEGERI PARA BEDEBAH
YANG BAIK DAN BERSIH BISA SALAH
KEBOHONGAN ITU LUMRAH
RAKYAT KECIL HANYA BISA PASRAH
BUBRAH! PARAH!
BUBRAH! PARAH! BUBRAH!
ANA CICAK NGUNTAL BOYO
BOYO COKLAT NYEKEL GODO
OJO SENENG NGUNTAL NEGORO
MUNDAK RAKYATMU DADI SENGSORO
RAKYAT MENCARI PIMPINAN
KETEMUNYA JURAGAN
RAKYAT MENCARI IMAM, YA IMAM
KETEMUNYA TUAN
MAKA JANGAN-LAH JANGAN HERAN
JIKA ADA MAFIA DI PERADILAN
JUAL BELI PASAL DAN HUKUMAN
YANG KUAT BAYAR PASTI MENANG
KATANYA JAMAN SUDAH REFORMASI
TAPI HUKUM MASIH BISA DIBELI
JADI BARANG DAGANGAN, OBYEK KORUPSI
NGGAK PUNYA MALU DAN HARGA DIRI
KALIAN KIRA SELAMANYA RAKYAT KITA BODOH
JIKA RAKYAT MARAH TIRANI PASTI AKAN ROBOH!
ANA CICAK NGUNTAL BOYO
BOYO COKLAT NYEKEL GODO
OJO SENENG NGUNTAL NEGORO
MUNDAK RAKYATMU DADI SENGSORO
BIBIT ITU TUNAS
CANDRA ITU SINAR
YANG MENJADI SIMBOL
TEGAKNYA KEADILAN
LANGKAH KECIL TELAH DIMULAI
DARI BAYI BERNAMA DEMOKRASI
KEADILAN TAK BISA DITAWAR LAGI
KEPASTIAN HUKUM ADALAH HARGA MATI
MUNGKIN KITA CAPEK REVOLUSI
MUNGKIN KITA BOSAN DEMONSTRASI
TAPI JANGAN PERNAH BERHENTI
PALING TIDAK TUNJUKAN RASA PEDULI
UNTUK INDONESIA YANG KITA CINTAI
ANA CICAK NGUNTAL BOYO
BOYO COKLAT NYEKEL GODO
OJO SENENG NGUNTAL NEGORO
MUNDAK RAKYATMU DADI SENGSORO
LINK DOWNLOAD
http://www.mediafire.com/file/y2yz5yowm3z/CICAK NGUNTAL BOYO (FINAL RELEASE).mp3
atau bisa juga di MyBand Aplication di facebook yang bersangkutan
http://www.facebook.com/chebolang?v=app_2405167945&ref=profile
serial foto selengkapnya
KAMI ADA! KAMI TIDAK TAKUT! INDONESIA SEHAT LAWAN KORUPSI!, KAMI ADA! MASSA AKSI INDONESIA SEHAT LAWAN KORUPSI!, KAMI ADA! ANAK INDONESIA SEHAT LAWAN KORUPSI!, KAMI ADA! LINTAS WARGA INDONESIA SEHAT LAWAN KORUPSI!, RAKYAT PEKERJA LAWAN KORUPSI






