Surat Dari Nezar Patria (Ketum AJI)
Sumber :
http://www.facebook.com/home.php?#/note.php?note_id=129627808689&id=870240323&ref=nf
Kawan-kawan Yth,
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bekerjasama dengan Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat (aliansi sejumlah lembaga, antara lain Elsam, PBHI, YLBHI, LBH Pers, Komunitas Bloggers, dll), juga didukung VIVAnews.com menggalang Petisi untuk mendukung perjuangan Prita.
Saya mengundang anda untuk berpartisipasi dalam kegiatan penggalangan dukungan ini, karena target kita mengumpulkan dukungan sebesar-besarnya untuk disampaikan kepada pihak yang berkuasa. Penggalangan Petisi ini dilakukan secara online melalui SMS.
Caranya mudah. Melalui telepon seluler anda silakan ketik: POL spasi NAMA#PEKERJAAN, kirim ke 9386. Tarif: Rp 2.000 per SMS, untuk semua operator.
Semua pendapatan dari SMS ini, meski tak seberapa, akan diserahkan untuk kampanye advokasi Prita dan kasus sejenis melalui Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Saya sudah berkoordinasi dengan Divisi Advokasi AJI, dan juga Anggara sebagai Koordinator Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat yang telah mendapat persetujuan anggota Komite untuk penggalangan dukungan Petisi ini. Laporan akhir penggalangan dukungan dan dana akan diumumkan 29 Agustus 2009 di VIVAnews.com.
Untuk membantu aksi ini, saya mengajak rekan-rekan agar bersedia mengirim SMS seperti yang tercantum di atas, dan menyebarkan informasi ini ke semua jalur dan akses yang ada. Juga kepada rekan bloggers, facebookers, dan lain-lain, diharapkan bantuannya untuk menyebarkan informasi Petisi ini ke semua jalur yang ada.
Petisi ini penting untuk mennggalang solidaritas warga bagi Prita dan isu kemerdekaan berpendapat pada umumnya yang menjadi bagian perjuangan kita semua sesuai amanat Konstitusi Republik Indonesia. Hari ini Prita, besok korbannya bisa jadi kita.
Setelah mengirim SMS, anda bisa mengecek daftar penandatangan di http://www.vivanews.com/sms/poll, dan membaca petisi di http://www.vivanews.com/sms/petisi_prita.
Terima kasih atas solidaritas dan dukungan anda.
Salam,
Nezar Patria
Ketua Umum AJI
Petisi Selengkapnya di http://www.vivanews.com/sms/petisi_prita
Kepada Yth:
Presiden RI
Ketua Mahkamah Agung RI
Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Ketua DPR RI
Jaksa Agung RI
Kepala Kepolisian RI
Petisi Masyarakat Indonesia
“Keadilan Untuk Prita Adalah Keadilan Untuk Semua”
PRITA Mulyasari, ibu dari dua orang balita, telah menjadi korban dari pasal-pasal karet tindak pidana penghinaan, semata karena menulis email pribadi tentang keluhannya atas pelayanan sebuah rumah sakit swasta. Akibatnya, Prita sempat harus mendekam di tahanan di bawah dakwaan telah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Hingga sekarang, dia juga masih terus diadili.
Hal itu sungguh mengusik rasa keadilan, karena kebebasan berpendapat sesungguhnya adalah hak warga negara yang teramat penting dan mendasar. Ia adalah pilar dasar dari sebuah demokrasi dan tonggak bagi tegaknya good governance di suatu negara.
Hal itu menjadi kian memprihatinkan, karena Prita bukanlah korban satu-satunya. Pasal-pasal karet tindak pidana penghinaan ini juga telah memakan sejumlah korban lain. Sama seperti Prita, mereka pun diseret ke meja hijau semata karena mengutarakan pendapat dan kritik terhadap kualitas layanan umum maupun hal-hal lain yang berkait dengan kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, bersama ini kami mendesak agar Pemerintah/Negara:
1. Segera mengambil segala langkah yang diperlukan guna memastikan Prita Mulyasari dan para korban serupa lainnya mendapat perlakuan hukum yang adil, benar, dan memenuhi asas kepatutan;
2. Mengkaji ulang dan merevisi semua peraturan perundang-undangan, terkhusus UU ITE, yang telah melukai rasa keadilan masyarakat dan mengancam prinsip-prinsip kebebasan berpendapat, hak-hak sipil warga negara, dan hak-hak konsumen.
Jakarta, 3 Agustus 2009
VIVAnews.com
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia,
Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat :
* PerhimpunanBantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)
* Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
* Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
* Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
* Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
* Komunitas Bloger Benteng Cisadane (KBBC)
* Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
* Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK Jakarta)
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)








1 komentar:
Bebaskan Prita, dan kemerdekaan berekspresi di negeri ini...
Poskan Komentar