Galeri Rupa Lentera di Atas Bukit (kerja.pembebasan) [@kerjapembebasan] mempersembahkan 100 karya rupa (visualisasi puisi Wiji atau ilustrasi) untuk mengenang atau sebagai penghormatan kepada WIJI THUKUL (Tribute to Wiji Thukul – MELAWAN LUPA) . Semoga ini bisa menjadi kado yang bermakna untuk Wiji Thukul, keluarga besarnya, sekaligus kado untuk rakyat Indonesia yang ditindas dan dimiskinkan. Di belakang gagasan ini kami juga memimpikan sajak-sajak Wiji Thukul dapat kembali menjadi inspirasi untuk meneguhkan perjuangan pembebasan kita dan menguatkan konsolidasi persatuan gerakan. hanya satu kata : LAWAN!

Jumat, 21 Agustus 2009

Unduh Panduan Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik

Untuk memberikan pendidikan publik terkait isu-isu di seputar UU Keterbukaan Informasi (Undang-Undang No 14/2008) Yayasan SET telah menerbitkan Panduan Sederhana Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam format file elektronik (on-line) yang dapat diunduh secara bebas. Modul ini meliputi 5 bab yang mencakup Tujuan dan Asas UU KIP, serta Hak dan Kewajiban dalam UU KIP, Tata Cara Memperoleh Informasi Publik, Sengketa Informasi dan Cara Penyelesaian, Jenis dan Klasifikasi Informasi dan Komisi Informasi

Silah unduh disini
http://www.antikorupsi.org/docs/panduanpenerapanuukip.pdf

UU KIP memberikan jaminan kepada SETIAP WARGA NEGARA untuk memperoleh informasi yang dikuasai oleh BADAN PUBLIK. UU KIP memberikan acuan yang sangat jelas kepada warga negara tentang tata cara MEMPEROLEH INFORMASI dari badan publik. UU KIP juga mengatur tentang apa yang harus dilakukan oleh warga negara (pemohon informasi publik) jika niatnya untuk memperoleh informasi dari badan publik dihambat oleh pejabat di dalam publik tersebut. Penyelesaian sengketa permintaan informasi tersebut akan diselesaikan oleh KOMISI INFORMASI. Melalui UU KIP masyarakat dapat memantau setiap kebijakan,aktivitas maupun anggaran badan-badan public berkaitan dengan penyelenggaraan negara maupun yang berkaitan dengan kepentingan publik lainnya.

.....

Sebagai manusia kita mempunyai hak mendasar yang disebut dengan hak asasi. Hak asasi adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demiv kehormatan serta perlindungan harkatdan martabat manusia. Selain hak asasi, sebagai warga Negara kita juga mempunyai HAK ATAS INFORMASI. Sebagaimana hak asasi, hak atas informasi juga melekat pada setiap diri warga Negara.

........

INFORMASI adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik.


Dikutip dari pengantar modul (Yayasan SET)

Semoga informasi ini bermanfaat.

Silah unduh disini
http://www.antikorupsi.org/docs/panduanpenerapanuukip.pdf

salam hangat
andreas iswinarto

Bookmark and Share

0 komentar: