UU Ketenagalistrikan Disahkan, DPR dan Pemerintah Khianati Konstitusi
Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 8 September 2009 akhirnya mengesahkan Rancangan Undang Undang Ketenagalistrikan (RUUK) pengganti UU No 15 Tahun 1985. UU baru ini merupakan revisi atas UU Ketenagalistrikan No 20 Tahun 2002 yang telah dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi.
Dalam pandangan akhirnya, 10 fraksi di DPR yaitu: Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bintang Pelopor Demokrasi, Partai Bintang Reformasi, Partai Damai Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa menyetujui disahkannya RUU Ketenagalistrikan. Dan hanya satu fraksi yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menyatakan abstein atau tidak menyatakan pendapatnya.
Sidang paripurna yang hanya diikuti oleh kurang lebih 25 orang ini menunjukan ketidakseriusan anggota dewan terhadap nasib rakyat. Sikap mayoritas fraksi dan anggota DPR mencerminkan diutamakannya kepentingan privat (perusahaan swasta) ketimbang kepentingan publik (rakyat) dalam kebijakan yang mendorong penerapan prinsip liberalisasi di sektor ketenagalistrikan. Pemerintah dan DPR juga telah mengabaikan berbagai masukan dari kelompok serikat pekerja, serikat petani, LSM, kelompok konsumen yang menyatakan penolakan terhadap UU ini. Inilah potret dari sebuah sikap pragmatis para “wakil rakyat” untuk mentransaksikan nasib rakyat untuk pemenuhan kepentingan pribadi. Dengan disahkannya UU Ketenagalistrikan, sekali lagi kepentingan negara dikalahkan oleh kepentingan pemodal. Dan sayangnya para pengurus negara (pemerintah dan DPR) justeru ikut menjadi pelayan bagi berlangsungnya praktek penjajahan ekonomi di indonesia.
Pengesahan UUK dalam rapat paripurna DPR mengulangi praktek pelanggaran konstitusi amat serius yang melibatkan dua lembaga negara, yaitu pemerintah dan DPR. UU Ketenagalistrikan baru berpotensi merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia. Kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik dengan “unbundling system”, dimana PLN bukan lagi sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK), tetapi hanya menjadi salah satu pemain usaha atau sebagai Pemegang ijin Usaha Ketenagalistrikan Umum (PIUKU). Ini merupakan upaya privatisasi PLN dan telah menjadikan tenaga listrik sebagai komoditas pasar, yang berarti tidak lagi memberikan proteksi kepada mayoritas rakyat yang belum mampu menikmati listrik.
Apalagi dengan diterapkannya Tarif Regional (tarif listrik berbeda-beda di masing-masing wilayah), berpotensi melahirkan kesenjangan ekonomi yang kian lebar antara daerah kaya dan miskin yang tidak dapat dialiri oleh tenaga listrik. Dan pada akhirnya akan menyebabkan disintegrasi bangsa yang meluas.
Karena itu kami terus menyerukan kepada seluruh rakyat indonesia menyatakan penolakannya atas penerapan UU ini oleh pemerintahan yang baru nanti. Kami juga menyatakan akan terus melakukan perlawanan, baik secara formal dengan menguji undang-undang ini di Mahkamah Konstitusi atau perlawanan langsung menyampaikan protes kepada pemerintah.
Kami juga mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan investigasi atas dugaan praktek korupsi/gratifikasi dalam pembuatan UU Ketenagalistrikan. Investigasi ini penting dilakukan untuk membongkar keterlibatan kelompok-kelompok pemain besar, terutama para investor asing yang berkepentingan atas disahkannya UU Ketenagalistrikan yang baru ini.
Jakarta, 8 September 2009
1. Koalisi Anti Utang
2. Serikat Petani Indonesia
3. Serikat Buruh Indonesia
4. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
5. Solidaritas Perempuan
6. Sarekat Hijau Indonesia
7. Jaringan Advokasi Tambang
8. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
9. Yayasan SINTESA – Sumatera Utara
10. Indonesian Human Right Committe for Social Justice
11. Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia
12. Konsorsium Pembaruan Agraria
13. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia
14. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia
15. Institut Hijau Indonesia
16. Indonesian Student Movement Against Debt
17. Institute for Global Justice
18. Serikat Nelayan Indonesia
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)








0 komentar:
Poskan Komentar