Kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat, baik yang terjadi sebelum maupun sesudah diundangkannya Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM masih belum ada perkembangan di Kejaksaan Agung. Sampai dengan akhir tahun 2009 ini setidaknya 7 (tujuh) hasil penyelidikan Komnas HAM masih belum ditindaklanjuti Jaksa Agung, yakni peristiwa Penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Kasus Wamena, dan Peristiwa Wasior. Komnas HAM menghargai adanya upaya yang serius dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk penyelesaian peristiwa penghilangan orang secara paksa dengan mengirimkan rekomendasi kepada Presiden untuk pembentukan Pengadilan HAM ad hoc. Akan tetapi sampai dengan akhir 2009, belum ada perkembangan mengenai pembentukan Pengadilan HAM ad hoc melalui Keputusan Presiden.
Selengkapnya
Catatan Akhir Tahun Hak Asasi Manusia 2009 – Komnas HAM








0 komentar:
Poskan Komentar