Supremasi hukum yang berkeadilan juga masih sangat lemah di mana terdapat jurang yang lebar antara yang landasan normatif dan penegakannya. Seorang nenek yang mencuri tiga buah coklat dihukum oleh pengadilan, sementara penikmat BLBI bebas dari jerat hukum. Selain itu, praktik penyiksaan masih tetap terjadi, bukan hanya di tempat-tempat penahanan/penghukuman akan tetapi juga tempat-tempat lain terutama di tempat-tempat dimana orang dirampas kebebasannya, sementara di tingkat nasional belum tersedia mekanisme nasional yang efektif untuk pencegahan penyiksaan. Selain itu, Komnas HAM juga mengamati sejumlah kasus penyiksaan yang dilakukan pada saat proses penyelidikan dan penyidikan serta adanya rekayasa dalam proses hukum, antara lain kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Selengkapnya
Catatan Akhir Tahun Hak Asasi Manusia 2009 – Komnas HAM








0 komentar:
Poskan Komentar