Yang dimaksud dengan Negara-negara Annex-I adalah Negara-negara yang telah mengkontribusikan gas rumah kaca sejak revolusi industri tahun 1850-an.
Ada 40 negara yang masuk dalam Annex-I atau negara-negara industri dan negara-negara maju yaitu Amerika, Australia, Austria, Belarus, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kroatia, Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Jepang, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Monako, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Ukraine, Inggris.
Apa Isi Konvensi perubahan Iklim 1994 ?
Konvensi Perubahan Iklim menetapkan kerangka kerja yang menyeluruh untuk usaha antar pemerintah untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh perubahan iklim. Konvensi ini mengakui bahwa perubahan iklim dipengaruhi oleh industri dan emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya. Beberapa hal yang menjadi tugas negara antara lain:
•Mengumpulkan dan berbagi informasi tentang emisi gas rumah kaca, kebijakan nasional dan praktik terbaik mengatasinya.
•Memulai strategi nasional untuk mengatasi emisi gas rumah kaca dan menyesuaikan diri dengan dampak yang diharapkan, termasuk penyediaan keuangan dan dukungan teknologi untuk negara-negara berkembang
•Bekerja sama dalam mempersiapkan untuk adaptasi terhadap dampak perubahan
Bagaimana COP muncul ?
Negoisasi UNFCCC pertama kali dimunculkan pada Desember 1990 oleh Majelis Umum PBB. Konvensi Perubahan Iklim diadopsi pada tanggal 9 Mei 1992, dan dibuka untuk ditandatangani sebulan kemudian di Konferensi PBB mengenai Lingkungan dan Pembangunan di Rio de Janeiro, Brazil. Mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 1994, setelah menerima 50 ratifikasi yang diperlukan. Konvensi sekarang memiliki 186 Pihak dan mendekati keanggotaan universal.
Sejak saat itu, para pihak terus bernegosiasi, hingga terlaksananya putaran baru perundingan di COP 1 (Berlin, Maret / April 1995) untuk memperkuat komitmen negara Anex 1 (negara maju). Pada tahun 1997 pada pertemuan COP 3 lahirlah Protokol Kyoto yang ditandatangani oleh 84 Pihak, dan telah menerima sejumlah 39 ratifikasi. Banyak Pihak Annex I yang tidak mau meratifikasi karena alasan belum ada rincian operasional Protokol.
Pada COP 4 (Buenos Aires, November 1998), lahir apa yang disebut "Rencana Aksi Buenos Aires". Maka bergulirlah setiap tahun COP 5, 6, 7, 8, sampai 15 saat ini. Semuanya dimaksudkan untuk menyusun program kerja untuk memajukan pelaksanaan Konvensi dan untuk menyempurnakan rincian operasional Protokol Kyoto.
Mengapa mengatasi perubahan iklim harus dilakukan bersama ?
Manusia (di wilayah negara manapun dia tinggal) hidup dan berada pada satu bumi. Oleh karena itu untuk mengatasi dampak perubahan iklim dibutuhkan kerja sama manusia dan semua negara untuk mengurangi emisi carbonnya. Salah satunya dengan menurunkan produksi dan menggunakan teknologi ramah lingkungan. Bila hal tersebut tidak
sumber : www.walhi.or.id
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)








0 komentar:
Poskan Komentar