Bulan Oktober lalu Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeluarkan pernyataan pers bertajuk AMICUS CURIAE : Prita Mulyasari vs Negara Republik Indonesia.
Apa arti atau definisi Amicus Curiae ini?
Menurut Siaran Pers ini
“Amicus Curiae”, merupakan istilah Latin yang mungkin jarang terdengar di pengadilan Indonesia. Amicus curiae merupakan konsep hukum yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktikkan dalam tradisi common law, yang mengizinkan pengadilan untuk mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar. Amicus curiae yang dalam bahasa Inggris disebut “friend of the court", diartikan “someone who is not a party to the litigation, but who believes that the court's decision may affect its interest”. Secara bebas, amicus curiae diterjemahkan sebagai 'Sahabat Pengadilan', dimana, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Dengan demikian, amicus curiae disampaikan oleh seseorang yang tertarik dalam mempengaruhi hasil dari aksi, tetapi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa; seorang penasihat kepada pengadilan pada beberapa masalah hukum yang bukan merupakan pihak untuk kasus yang biasanya seseorang yang ingin mempengaruhi hasil perkara yang melibatkan masyarakat luas.
Dalam hal ini melalui Amicus Curiae Prita Mulyasari vs Negara Republik Indonesia.ini, ELSAM, ICJR, IMDLN, PBHI, dan YLBHI ingin berpartisipasi dalam proses peradilan pada kasus Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia. Yakni dengan memberikan pandangan kepada Majelis Hakim tentang bagaimana Tindak Pidana Penghinaan dapat dikategorikan sebagai pasal karet. Pasal karet yang mampu menjerat siapapun tanpa memperhatikan konteks suatu pernyataan dalam sebuah negara demokratis dan juga ketidaksesuaiannya delik tersebut dengan ketentuan – ketentuan hak asasi manusia yang telah diakui dan diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia.
Menurut saya dokumen ini sangat penting tidak saja untuk memperkuat dukungan kepada Prita Mulyasari (juga Prita-prita lainnya di kemudian hari) tetapi juga memberikan pemahaman kepada publik masih bengkoknya perkara keadilan hukum di negeri ini. Dalam hal ini adalah masih rentannya kebebasan berpendapat atau menyatakan pendapat di negeri ini. Disisi lain untuk memberikan amunisi kepada masyarakat luas untuk terus memperjuangan tegaknya keadilan dan tegaknya kebebasan berpendapat sebagai hak dasar kita.
Merujuk kepada dokumen AMICUS CURIAE “Pidana Penghinaan adalah Pembatas Kemerdekaan Berpendapat yang Inkonstitusional”, maka perlu kita perjuangkan terus dihapuskannya pasal pidana penghinaan ini yang merupakan pasal-pasal karet untuk membungkam kemerdekaan berpendapat.
Silah simak dan unduh
Siaran Pers Selengkapnya
Dokumen AMICUS CURIE : “Pidana Penghinaan adalah Pembatas Kemerdekaan Berpendapat yang Inkonstitusional” (47 halaman)
Dukung gerakan koin keadilan, koin untuk prita
http://koinkeadilan.com/
ketika keadilan direcehkan, kita pun mengumpulkan receh

Ingin menggenapi pembayaran denda Rp 204 juta dengan koin? Bukan mencari sensasi apalagi berniat memecahkan rekor. Ini adalah cara kita menyampaikan pesan tentang rasa keadilan yang terlukai.








0 komentar:
Poskan Komentar