(Press Release ICW – Kasus Bank Century : Berdasarkan Hasil Audit BPK – 20 November 2009)
Sumber : http://www.antikorupsi.org/
Simak pula :
Kajian Lengkap ICW Terhadap Hasil Audit BPK Terhadap Kasus Bank Century
Public Accountability Review – Kasus Bank Century
SKEMA INDIKASI KORUPSI KASUS BANK CENTURY1
(Berdasarkan Hasil Audit BPK – 20 November 2009)
Diantaranya mencakup : Skema Status Bank Century, Daftar Pelanggaran Terkait Proses Penggabungan 3 Bank. Kronologi di Balik Kebijakan FPJP (Penyaluran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek), Perubahan PBI tentang FPJP untuk Bank Umum, SKEMA ALIRAN FPJP, Indikasi Pelanggaran dan Penyalahgunaan Wewenang, SKEMA ALIRAN FPJP dan PMS (Penyaluran Penyertaan Modal Sementara)
Ringkasan Hasil Audit KPK
Petikan Press Release ICW – Kasus Bank Century tentang Indikasi Korupsi dan Kesimpulan :
Indikasi Korupsi
Dari konstruksi kasus ‘penyelamatan’ Bank Century seperti dijabarkan di atas dapat diperjelas potensi indikasi korupsi yang terjadi yang menyangkut 2 unsur korupsi, yaitu unsur penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran aturan sebagai berikut:
• Terhadap Pihak BI, atas:
i. Keterlambatan penetapan Bank Century sebagai Bank di bawah pengawasan khusus BI, ditunjukan dengan nilai CAR Bank Century yang merosot pada 31 Oktober 2005 (-132%).
ii. Dugaan Rekayasa perubahan PBI No. 10/26/PBI/2008 diganti menjadi PBI No.10/30/PBI/2008.
iii. Persetujuan pemberian FPJP yang bertentangan dengan peraturan BI, terhadap posisi CAR Bank Century per-31 Oktober 2008 justru negatif (-3,53%) dan tidak memenuhi persyaratan bahkan terhadap PBI yang baru.
iv. Dugaan menyembunyikan informasi yang sebenarnya terkait latar belakang BC pada saat usulan penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik.
• KSSK, atas:
i. Pengambilan keputusan sebelum mendapatkan pengesahan/persetujuan DPR terkait dasar hukum Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 4 tahun 2008 Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).
ii. Keputusan penyaluran PMS yang terkesan dipaksakan, jika didasarkan pada argumentasi BI yang hanya dibangun atas analisis kualitatif yang lemah terkait dampak psikologi pasar yang berantai. Hal ini juga tidak konsisten dengan dasar MOU yang digunakan di dalam penentuan kondisi ‘berdampak sistemik’ yang seharusnya didukung oleh analisis kuantitatif.
Kesimpulan
1) Kasus Bank Century menyangkut kisah yang panjang sejak penggabungan (merger) 3 buah Bank yang terjadi sejak tahun 2001.
2) Kasus Bank Century menunjukan lemahnya pengawasan terhadap perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
3) Terdapat indikasi kuat kecerobohan di balik keputusan pengucuran dana FPJP sejak November 2008, yang berlanjut dengan pengucuran dana oleh LPS berdasarkan keputusan KSSK dengan total Rp 6,762 triliun.
4) Terdapat indikasi kuat korupsi terkait pengucuran dana ini karena diputuskan dengan dasar hukum yang lemah, terkesan dikondisikan sedemikian rupa, baik di dalam perubahan Peraturan BI (PBI) maupun terkait dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 4 tahun 2008 Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang melegitimasi KSSK yang pada saat yang sama belum
mendapatkan persetujuan DPR RI.
5) Dalam kasus Bank Century, LPS terancam rugi dan uang pemerintah serta dana yang dikumpulkan dari nasabah terancam hilang dan justru dipergunakan untuk menyubsidi para deposan Bank Century. Hal ini sudah barang tentu menimbulkan ketidakadilan karena kebijakan pemerintah terkesan lebih menguntungkan segelintir orang kaya.
6) Transparansi tentang informasi nasabah juga sangat penting karena praktek korupsi diduga telah terjadi dalam kasus pencairan dana nasabah. Beberapa waktu lalu, seorang petinggi Mabes Polri diduga terlibat kasus korupsi. Oleh karena itu sudah ada indikasi awal terjadinya tindak pidana korupsi dalam pencairan dana deposan Bank Century. Oleh karena itu, KPK harus didorong untuk berani mengungkap dugaan korupsi di Bank Century.
7) Pelibatan polisi di dalam memproses kasus ini harus ditolak karena mengandung konflik kepentingan. Hal ini juga untuk menghindari terjadinya pengalaman yang sama dengan kasus BLBI yang banyak mandeg di tengah jalan ketika kepada polisi, jaksa dan pengadilan umum.
8) KPK dan PPATK harus segera bergerak untuk mendorong penuntasan kasus ini.
selengkapnya
simak juga
LAPUT Majalah Tempo : Melacak Penjarah Century
juga barangkali yang satu ini berguna untuk dicermati
Tanggapan Sri Mulyani terhadap Audit BPK (sumber : kompas.com)
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)








1 komentar:
MENCIUM SKENARIO POLITIK DIBALIK PENGUCURAN DANA BAILOUT 6,7 TRILIUN KE BANK CENTURY
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Angka itu menjadi bengkak, padahal semula yang di setujui DPR hanya sebesar Rp1,3 triliun. (Kompas 1 september 2009).
“ Betapa baiknya sikap pemerintah terhadap pemilik bank yang selama ini bermasalah”. “Kenapa pemerintah selalu bersikap protektif terhadap bank-bank yang pengelolaannya bermasalah??” semua itu Patut menjadi misteri bagi kita.
*********************
UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, mewajibkan semua bank berhati-hati dalam memberikan pinjaman. Namun LPS mengabaikan aturan tersebut.
Prinsip the five C’s of credit analysis yang menjadi dasar pemberian dana talangan rupanya tidak diterapkan oleh LPS. LPS harusnya meneliti Character (kejujuran pemilik bank), collateral (jaminan utang bank), capital (modal), capacity (kemampuan mengelola bank) dan condition of economy sebelum boilout diberikan.
Dalam proses hukum bank Century, pemilik bank century Robert tantular beserta pejabat bank Century telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penggelapan dana nasabah. Bahkan manajemen Bank Century telah terlibat dalam memasarkan produk reksadana PT Antaboga Sekuritas yang jelas-jelas dalam pasal 10 UU Perbankan telah dilarang.
Artinya, dari segi the five C’s of credit analysis, Bank Century sebenarnya tidak layak sama sekali mendapatkan dana talangan dari LPS. Ironis nya LPS justru mengucurkan dana sampai 6,7 triliun ke bank itu!!!
Muncul pertanyaan, apa yang melatarbelakangi pemerintah memberian dana boilout tersebut??? akan kemana larinya dana bailout 6,7 triliun itu?
Jawabnya, Kemungkinan: pertama, pejabat LPS ceroboh dalam bertindak sehingga dianfaatkan oleh pejabat bank yang terafiliasi dengan partai politik tertentu. Kedua, Pajabat LPS, pejabat bank bermasalah dan partai politik tertentu bersekongkol bersekongkol mengemplang dana bailout.
Jawaban yang pasti, kita tunggu skenario politik berikutnya..
Poskan Komentar