Direktur Eksekutif Negarawan Center Johan O Silalahi secara tegas menyatakan bahwa Presiden SBY patut diduga melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945 terkait dugaan skandal aliran dana ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Johan memberikan alasan, skandal aliran dana yang kini sedang didalami oleh Pansus Kasus Bank Century DPR didasari atas penerbitan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 yang memberikan kekebalan hukum kepada Menkeu Sri Mulyani terkait kebijakan Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
"Saya langsung to the point saja. Bukan lagi dugaan, tapi sebuah pelanggaran dan pelecehan terhadap UUD 45 oleh Presiden SBY. Kalau saya Pak SBY, saya memilih mengundurkan diri daripada di-impeachment (pemakzulan) terkait skandal kenegaraan Bank Century ini," kata Johan O Silalahi kepada para wartawan di DPR, Rabu (16/12/2009).
Dipetik dari berita Kompas “Negarawan Center: Presiden SBY Melanggar UUD 45” 16 Desember 2009
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)








0 komentar:
Poskan Komentar