KPA memberi catatan pokok tentang Masih Digunakannya Cara-cara Primitif Dalam Menyelesaikan Konflik Agraria, Lambannya Reformasi Birokrasi Agraria, Janji Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) Tanpa Implementasi, Program Legislasi di Bidang Pertanahan yang Berpotensi Meningkatkan Penggusuran Tanah Rakyat
Laporan Akhir Tahun 2009 Konsorsium Pembaruan Agraria
Pendahuluan
Tahun 2009 sebagai tahun politik, setelah usai pemilu legislatif dan presiden, suasana politik nasional masih gaduh. Sebuah kegaduhan akibat ketidakpuasan dalam pembagian kue kekuasaan.
Tak heran, soal politik kerakyatan yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan rakyat, sebagai pekerjaan rumah pemerintah, masih alpa dikerjakan. Bahkan oleh kegaduhan politik tersebut, seolah lupa ditagih oleh rakyat. Berkenaan dengan kondisi agraria nasional, sepanjang tahun 2009, beberapa catatan pokok yang dapat dirangkum oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) adalah sbb:
1. Masih Digunakannya Cara-cara Primitif Dalam Menyelesaikan Konflik Agraria
Tertembaknya 12 petani di Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan oleh pihak kepolisian Desember 2009, sebelumnya 10 petani Takalar di Sulawesi Selatan juga dilaporkan tertembak pada Agustus 2009, dan dua orang Petani Ujung Kulon, Banten pada Mei 2009. Tahun ini dilaporkan 3 orang petani Bangun Purba, Rokan Hulu, tewas akibat penganiayaan security (pamswakarsa) PT.SSL.
Ini adalah bukti masih dipakainya cara-cara primitif oleh pemerintah seperti penembakan, pembakaran, penganiayaan, penculikan dan bentuk intimidasi lainnya untuk menakut-nakuti rakyat ketika memperjuangkan hak-haknya dalam menyelesaikan sengketa agraria. Sementara, dipenjarakannya nenek Minah, pemuda tani di Batang adalah bukti kerasnya hukum yang harus diterima rakyat dalam kasus-kasus hukum yang sepele saat berhadapan dengan perkebunan.
Tahun ini, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) telah merekam 89 laporan kasus konflik agraria dengan luas sengketa 133.278,79 Ha dan korban langsung dari sengketa ini tidak kurang dari 7.585 KK. Ini tetap saja angka minimal, sebab metode yang dipakai dalam pendataan ini berdasarkan kasus yang dilaporkan oleh masyarakat kepada KPA dan direkam oleh KPA melalui pemberitaan media massa.
KPA sangat menyesalkan masih dipakainya cara-cara primitif oleh kepolisian khususnya kesatuan Brimob, pam-swakarsa perusahaan perkebunan selama ini. Bahkan, cara-cara kekerasan tersebut lebih mendominasi ketimbang cara-cara mediasi yang diprioritaskan dalam kasus-kasus konflik agraria.
Menurut kami, MoU antara Badan Pertanahan Nasional dan Mabes Polri yang diperpanjang tahun Maret 2009 ini, adalah salah satu sebab mengapa polisi menjadi lebih sering terlibat dalam konflik agraria. Sebab, dengan MoU ini kasus-kasus pertanahan yang semula adalah perdata selalu ditarik ke arah pidana oleh kepolisian. Pemidanaan atau kriminalisasi petani kerap terjadi akibat MoU ini.
2. Lambannya Reformasi Birokrasi Agraria
a. Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Pertanahan (LARASITA)
Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Pertanahan (Larasita) ini sering diklaim oleh BPN sebagai pionir dunia. Bahkan Kepala BPN mengakui di depan DPR-RI telah mendapat penghargaan dari Bank Dunia karena program ini.
BPN kerap memberi penjelasan bahwa LARASITA adalah mobile office atau kantor bergerak yang melayani sertifikasi pertanahan rakyat. Menurut BPN, latar belakang program ini disebabkan unit terendah kantor pertanahan hanya terdapat di ibukota kabupaten. Sementara, sebagian besar rakyat tinggal di pedesaan. Sehingga, dengan terobosan ini mayoritas rakyat dapat terlayani dalam program sertifikasi pertanahan. Sebab, dengan mobile office petugas BPN dapat melayani rakyat hingga ke pelosok dengan mobil atau sepeda motor program Larasita.
Setelah setahun berjalan, kritik KPA kepada BPN soal program ini terbukti kebenarannya. Pertama, mayoritas rakyat memang berada di pedesaan, oleh sebab itu yang diperlukan adalah koordinasi BPN dengan pemerintah daerah yang mempunyai tangan hingga ke pemerintah desa bahkan RT. Jadi program ini sesungguhnya boros mulai dari pengadaan, operasional hingga efektifitas sasaran.
Kedua, jika kita membaca Peraturan Kepala BPN tentang Larasita, program ini juga ditujukan untuk menemukan objek reforma agraria pada saat petugas BPN turun ke desa-desa. Ini juga dapat dipastikan mustahil tercapai, sebab jika itu sasaran pekerjaannya (baca: menemukan objek RA) bukanlah sertifikasi tanah, tetapi melakukan registrasi tanah-tanah khususnya di pedesaan. BPN bisa merujuk pada jiwa PP No.10/1961 tentang Pendaftaran Tanah. Registrasi dalam PP ini bukanlah sertifikasi, sehingga melalui proses registrasi akan ditemukan ketimpangan struktur agraria di desa sekaligus tanah objek land reform.
Ketiga, sertifikasi pada struktur agraria yang timpang (kepemilikan, penguasaan dan tataguna tanah) justru akan melegalkan struktur yang timpang tersebut. Keempat, ini adalah program yang menjadi fondasi utama pasar tanah liberal, dan tentu saja sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
Menurut KPA, penghargaan Bank Dunia kepada BPN soal Larasita adalah sinyalemen yang jelas bahwa BPN telah menjalankan praktek pertanahan seperti yang disarankan oleh Bank Dunia. Program ini semata bertujuan mewujudkan pasar tanah bebas di Indonesia sesuai dengan proyek hutang Land Administration Project (LAP) dan Land Management and Policy Development Project (LMPDP) yang telah dijalankan sejak tahun 2005 – 2009.
Kenyataannya, program ini telah menyeret petani yang bertanah kecil semakin cepat kehilangan tanahnya, karena tanah tersebut semakin mudah dijual atau diagunkan kepada perbankan. Dalam keadaan bertanah sempit dan situasi makro ekonomi yang tidak berpihak kepada petani, maka sertifikasi pertanahan –sebut Larasita, tanpa didahului oleh Pembaruan Agraria adalah alat sistematis yang justru menjerumuskan tanah petani semakin cepat terjual dan jatuh kepada pemodal besar, sehingga ketimpangan tanah pun semakin lebar. Itulah sebabnya tanah pertanian sekarang ini semakin banyak dimiliki oleh kelompok non petani yang tinggal di kota, sementara petani gurem telah menjadi buruh tani.
b. Tingginya Pungli, Mal Administrasi Dalam Birokrasi Pertanahan
Pungutan tidak resmi dalam mendapatkan pelayanan pertanahan adalah keluhan umum yang belum ditangani oleh BPN secara menyeluruh. Pada tahun 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi menempatkan BPN sebagai lembaga pemerintah nomor dua terkorup di Indonesia. Padahal, pelayanan publik di bidang apapun akan terlaksana dengan baik jika mampu menegakkan azas pemerintahan yang baik dan bersih.
Menurut hasil penelitian Komisi Ombudsman RI, bahwa Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan (SPOPP) di BPN belum memenuhi kaidah-kaidah dan standar yang ditetapkan oleh UU Pelayanan Publik.
selengkapnya
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)








0 komentar:
Poskan Komentar