Pada 2009 ini kita sebenarnya perlu merayakan 150 tahun ditulisnya novel Max Havelaar oleh Multatuli (nama pena Eduard Douwes Dekker) di sebuah kota kecil di Belgia pada 1859. Novel itu membunuh kolonialisme, kata Pramoedya Ananta Toer. Namun, rezim keadilan pascakolonial ternyata masih mengidap ”rumpang keadilan” dari pendahulunya 150 tahun lalu.
Saijah dan Adinda adalah penduduk Kabupaten Lebak, Banten. Prita Mulyasari juga penduduk Provinsi Banten. Keduanya sama-sama mengalami ”rumpang” antara rasa keadilan masyarakat dan rezim keadilan ”resmi”. Maka, tidak berlebihan bila kita katakan, orang-orang semacam Prita dan Minah ialah Saijah dan Adinda pascakolonial.
dipetik dari opini Alois A Nugroho (Guru Besar filsafat Unika Atma Jaya, Jakarta; Dosen di Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara) Rezim Keadilan Pascakolonial di Kompas.
selanjutnya
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)








0 komentar:
Poskan Komentar