Galeri Rupa Lentera di Atas Bukit (kerja.pembebasan) [@kerjapembebasan] mempersembahkan 100 karya rupa (visualisasi puisi Wiji atau ilustrasi) untuk mengenang atau sebagai penghormatan kepada WIJI THUKUL (Tribute to Wiji Thukul – MELAWAN LUPA) . Semoga ini bisa menjadi kado yang bermakna untuk Wiji Thukul, keluarga besarnya, sekaligus kado untuk rakyat Indonesia yang ditindas dan dimiskinkan. Di belakang gagasan ini kami juga memimpikan sajak-sajak Wiji Thukul dapat kembali menjadi inspirasi untuk meneguhkan perjuangan pembebasan kita dan menguatkan konsolidasi persatuan gerakan. hanya satu kata : LAWAN!

Jumat, 29 Januari 2010

ELSAM. Evaluasi 100 Hari Pemerintahan SBY-Boediono

Absennya Prioritas HAM Dalam Program 100 Hari Pemerintahan SBY

Catatan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Atas Kinerja 100 Hari Pemerintahan SBY Jakarta, 26 January 2010



1. Pendahuluan
Juli 2009, Susilo Bambang Yudhoyono kembali terpilih sebagai Presiden RI untuk periode kedua dengan selisih yang besar dengan para pesaingnya. Kemenangan ini seharusnya memberikan kekuatan dan kewenangan yang besar bagi SBY untuk menentukan langkah-langkah yang jelas dan positif dalam upayanya memajukan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya dalam hal pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.

Namun, hal ini tampaknya tidak dilakukan oleh SBY. Program Kerja 100 hari Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II (KIB II) yang ditetapkan SBY-Boediono pada 6 November 2009 tidak mengakomodasi program pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Selain tidak masuk dalam program 100 hari SBY-Boediono, isu-isu yang berkaitan dengan langkah untuk menegakkan HAM di Indonesia juga belum diketahui arah kebijakannya.

Dari 45 program penting yang akan dijalankan pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono di seluruh tanah air, semuanya berkaitan dengan pembangunan sektoral dan regional. Sementara 15 Program Pilihan lainnya tidak lebih hanya sebagai program pencitraan dari jargon-jargon pencitraan pemerintah selama ini (lihat table 1).

Padahal, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009 dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) 2004-2009 telah secara jelas dan tegas menyebutkan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memajukan, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia. Sehingga, tidak terlihat kesinambungan arah dan kebijakan program antara RPJM 2004-2009, Ranham 2004-2009 dan Program 100 hari Pemerintahan.

Absennya isu-isu dan program hak asasi manusia dalam KIB II ini menunjukkan tidak adanya komitmen yang nyata di bidang penegakan hukum dan hak asasi manusia, teutama untuk pengungkapan dan penuntasan kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat dan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu.

2. Program 100 Hari Pemerintahan KIB II : Gagal Mengintegrasikan Komitmen RPJM 2005 – 2009 ke Dalam Rencana Kerja, Khususnya Terkait Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, tiga bulan setelah dilantik, Presiden terpilih harus menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional merupakan penjabaran visi, misi, dan program Presiden selama 5 (lima) tahun, ditempuh melalui Strategi Pokok yang dijabarkan dalam Agenda Pembangunan Nasional, dan memuat sasaran-sasaran pokok yang harus dicapai, arah kebijakan, dan program-program pembangunan.


Berdasarkan RPJM 2004-2009, rencana pembangunan bidang hokum dan hak asasi manusia Pemerintahan Presiden SBY akan difokuskan untuk mengatasi dan menyelesaikan berbagai persoalan pokok yang telah diidentifikasi, antara lain :
1.
Masih banyaknya pelanggaran HAM;
2.
Banyaknya pelanggar HAM yang tidak dapat bertanggung jawab dan tidak dapat dihukum (impunitas);
3.
Tidak berfungsinya institusi-institusi negara yang berwenang dan wajib menegakkan HAM;
4.
Penegakan hukum dan kepastian hukum belum dinikmati oleh masyarakat Indonesia;
5.
Penegakan hukum yang tidak adil, tidak tegas, dan diskriminatif;
6.
Penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung selama kurun waktu 2001–2004 tidak secara optimal terinformasikan secara luas kepada masyarakat;
7.
Besarnya harapan masyarakat dan tuntutan terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menegakkan hukum dan kepastian hukum; dan
8.
Tindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi seringkali tidak tuntas.

Selengkapnya

sumber : http://www.elsam.or.id/



Bookmark and Share

0 komentar: