Semakin kaburnya tindak lanjut atas kasus Century secara politik lewat mekanisme Pansus Hak Angket Century di DPR RI menimbulkan kekhawatiran public yang luas. Penuntasan kasus Century secara politik tanpa dibarengi oleh proses hukum dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan keliaran politik yang akan berbuntut pada politik transaksional. Kenyataan ini harus segera disikapi lewat mendorong agar proses hukum terkait Century, terutama atas indikasi korupsi segera memimpin penuntasan kasus Century.
Sejak awal, setelah hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diserahkan ke DPR RI (20 November 2009), telah tergambar dengan jelas 3 aras penegakan hukum, yaitu; dugaan Korupsi, dugaan pencucian uang dan dugaan kejahatan perbankan. Nah, agar kasus Century tidak berlarut-larut maka: KPK untuk maju memimpin penuntasan kasus Century, KPK agar bertindak tegas tanpa terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun serta kepada semua pihak, termasuk Pansus Hak Angket Century di DPR RI untuk menjadikan Proses hukum dan fakta-fakta hukum untuk menilai dan mengambil tindakan terkait kasus Century
Indikasi Korupsi, digambarkan dengan dugaan pembiaran di dalam pengawasan Bank Indonesia atas Bank Century baik sebelum maupun sesudah merger. Dilanjutkna dengan adanya gambaran indikasi penyalahgunaan wewenang terkait keputusan atas penyaluran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) di lingkungan Bank Indonesia dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Indikasi yang lain adalah dugaan korupsi kebijakan dan pelanggaran aturan. Berikut adalah ringkasan temuan BPK.
Dari temuan hasil audit BPK dapat disimpulkan telah terjadi dugaan korupsi atas 5 proses penting Century dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Telah terjadi dugaan korupsi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, pelanggaran peraturan dan menyebabkan terjadinya kerugian Negara yang sangat besar.
2) Dari PMS sebesar Rp6.762,36 miliar, di antaranya sebesar +/- Rp 5.869,48 miliar digunakan untuk menutupi kerugian yang terjadi akibat perbuatan pemegang saham dan pihak-pihak terkait (terafiliasi).
Terkait dengan adanya dugaan korupsi terkait Century, kami meminta agar KPK segerabergerak cepat memproses hukum semua pihak-pihak yang terkait. Baik pihak yang terlibat dalam pembuatan kebijakan untuk memuluskan keluarnya dana PMS sebesar totalRp 6,7 triliun. Maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan dana PMS untuk menalangi praktek busuk yang merugikan Negara (rincian indikasi terlampir).
press release selengkapnya
Gerakan Masyarakat untuk Pemerintah Bersih
ICW, TII, IBC, LIMA, KRHN, KIPP, TePi, SSS, SPD, IPC, Formappi, KRHN, JPPR, Sarekat Hijau Indonesia, Kontras, Demos, PUKAT, WALHI
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)








0 komentar:
Poskan Komentar