Galeri Rupa Lentera di Atas Bukit (kerja.pembebasan) [@kerjapembebasan] mempersembahkan 100 karya rupa (visualisasi puisi Wiji atau ilustrasi) untuk mengenang atau sebagai penghormatan kepada WIJI THUKUL (Tribute to Wiji Thukul – MELAWAN LUPA) . Semoga ini bisa menjadi kado yang bermakna untuk Wiji Thukul, keluarga besarnya, sekaligus kado untuk rakyat Indonesia yang ditindas dan dimiskinkan. Di belakang gagasan ini kami juga memimpikan sajak-sajak Wiji Thukul dapat kembali menjadi inspirasi untuk meneguhkan perjuangan pembebasan kita dan menguatkan konsolidasi persatuan gerakan. hanya satu kata : LAWAN!

Jumat, 15 Januari 2010

KEBEBASAN BERPENDAPAT : HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

Pasal 28 F UUD 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Sebagai negara pihak dari Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12/2005, Indonesia terikat pada standar hak asasi manusia yang berlaku secara universal dalam melakukan pembatasan atas penikmatan hak, khususnya terkait dengan hak kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat sebagaimana dimuat dalam Komentar Umum No. 10 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diadopsi PBB sejak tahun 1983 dan lebih lanjut diatur melalui Prinsip-prinsip Siracusa yang diadopsi pada tahun 1984.

Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa “setiap orang akan berhak mempunyai dan menyatakan pendapat tanpa diganggu, termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas, baik secara lisan maupun tulisan atau tercetak, dalam bentuk seni, atau melalui sarana lain menurut pilihannya sendiri”.

DALIH PELARANGAN BUKU
Undang-undang dan kebijakan lainnya yang mendasari pelarangan buku


sumber : LAWAN PELARANGAN BUKU


Bookmark and Share

0 komentar: