Siaran Pers Bersama WALHI, JATAM, KIARA, School of Democratic Economics & Institut Hijau Indonesia
(Jakarta, 25 Februari 2010) Kelompok Masyarakat sipil mengecam Special Session of The UNEP Governing Council/Global Ministerial Environment Forum (GC-UNEP) ke 11 yang berlangsung di Nusa Dua Bali pada 24-26 Februari 2010. Diplomasi perwakilan Indonesia pada Pertemuan tingkat Menteri ini dikhawatirkan akan menghasilkan kegagalan serupa COP 15 di Copenhagen, akhir tahun lalu. Hasil pertemuan bercitra hijau ini justru memperparah krisis sosio-ekologis yang saat ini berlangsung di planet bumi.
GC-UNEP ke 11 yang dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dari 44 negara yang membahas tata pemerintahan terkait masalah lingkungan dan pembangunan berkelanjutan ini diharapkan membawa angin segar, prakarsa nyata untuk mengoreksi ketentuan dan institusi-institusi PBB yang berpotensi melemahkan Konvensi-Konvensi Basel, Stockholm, dan Rotterdam, Konvensi-Keaneka-ragaman Hayati, maupun pengurusan keselamatan lingkungan hidup global.
Selama ini, instrumen politik internasional justru melancarkan investasi, relokasi industri kotor, dan cara-cara pembuangan limbah industri kotor tersebut di negara selatan. Hal ini mendorong pembesaran proporsi industri kotor di negara selatan dan penurunannya di negara-negara industri maju. Penyatuan pengelolaan penerapan ketiga konvensi tersebut tidak responsif terhadap peluang pembesaran penggunaan serta pembuangan bahan-bahan berbahaya di negara-negara selatan yang dibuka lebar-lebar lewat perjanjian-perjanjian kesepakatan bilateral.
Basa-basi pertemuan ini bisa dirasakan melalui Pidato Presiden SBY pada pembukaan GC-UNEP ke 11, yang menyampaikan langkah menjawab krisis lingkungan global dan dibutuhkannya sebuah arahan agar pembangunan menghasilkan struktur ekonomi yang tidak rapuh. Langkah-langkah yang bertentangan dengan tindakan nyata Kabinet SBY hingga masa kedua dirinya memimpin Indonesia.
Indonesia hanya mampu mengolah sebesar 20 persen limbah B3-nya per tahun. Tapi justru “merestui” negaranya menjadi tujuan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Laut Indonesia menjadi tempat buangan tetap limbah tailing tambang perusahaan Amerika Serikat sejak tahun 1990-an. Kini, tiap harinya sekitar 320 ribu ton tailing PT Freeport dan Newmont dibuang ke laut. KIARA mencatat Kepulauan Riau sejak lama menjadi tempat buangan limbah B3. Pada 2004, Pulau Galang Baru menjadi lokasi buangan 1.762 kantong berisi limbah B3 seberat 1.149 ton. Januari 2010 lalu, sekitar 2000 karung sludge oil hasil pembuangan kapal-kapal tangker di sekitar Pulau Batam mencemari puluhan hektare Pantai Nongsa. Akibat pencemaran limbah tersebut hampir seluruh warga di kawasan itu terkena limbah dan terkena penyakit gatal-gatal akut.
Tujuh milyar penduduk bumi menanti langkah nyata dan operasional para menteri lingkungan hidup untuk membalikkan krisis sosio-ekologis termasuk krisis kekacauan iklim, setelah COP 15 dinilai gagal. Peserta Pertemuan harusnya belajar dari kegagalan itu, sebab kesalahan ini berpangkal pada tidak dibahasnya persoalan utama krisis warga, termasuk kelautan perikanan dan pesisir nasional dan lingkungan hidup yang kian akut.
Oleh karena itu kami organisasi gerakan lingkungan hidup yang terdiri dari WALHI, KIARA, JATAM, SDE dan Institute Hijau Indonesia mendesak pada para menteri lingkungan hidup sedunia untuk :
1. Merumuskan syarat-syarat sosial dan ekologis yang ketat, sehingga jargon "ekonomi hijau" tidak diletakkan pada kerangka ekonomi neoliberal yang terbukti gagal menjamin keselamatan hidup kolektif penduk dunia, dan justru menjadi pemicu krisis sosio-ekologis yang semakin kritis.
2. Menghentikan upaya legalisasi penghancuran keaneka ragaman hayati dengan skema dan pertimbangan apapun termasuk tukar guling kawasan yang atau biodiversity offset (kompensasi atas hilangnya keanekaragaman hayati akibat investasi). Upaya yang didorong LSM internasional bersama para pebisnis ini mengemuka dan akan menjadi salah satu agenda dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati di Nagoya tahun ini.
Selain itu kami juga mendesak pemerintah Indonesia untuk :
1. Menghentikan praktik peracunan warga negara dan ekosistem Indonesia dengan melarang tegas penggunaan Merkuri, Sianida dan pembuangan tailing ke sungai dan laut, juga penggunaan hrebisida dan pestisida yang tiap tahun mengalami peningkatan signifikan dan berisiko tinggi, khususnya di perkebunan besar kelapa sawit dan pertanian tanaman pangan.
2. Secara sungguh-sungguh melarang impor limbah berbahaya beracun yang saat ini masih masuk keindonesia secara legal maupun illegal.
3. Memetakan dan membatalkan butir-butir kesepakatan dalam berbagai perjanjian multi-lateral dan bilateral yang dapat menjadi peluang pembesaran aliran limbah berbahaya dan investasi industri kotor di wilayah Indonesia, termasuk IJEPA, ACFTA, dan perjanjian serta rancangan perjanjian kesepakatan dagang lainnya.
4. Melarang masuknya barang-barang yang menggunakan limbah berbahaya beracun termasuk barang-barang dari Jepang dan China yang saat ini telah terikat perjanjian perdegangan bebas dengan Indonesia. (selesai)
Jakarta, 25 Februari 2010
Kontak person :
1. Teguh Surya (WALHI), 08118204362
2. Chalid Muhamnad (Institue Hijau Indonesia), 0811847163
3. Hendro Sankoyo (SDE), 08159704400
4. Siti Maimunah (JATAM), 0811920462
5. Riza Damanik (KIARA), 0818773515
Sumber http://www.jatam.org/content/view/1202/1/
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)








0 komentar:
Poskan Komentar