Redistribusikan segera 9 juta tanah kepada rakyat tani melalui Pembaruan Agraria Nasional dengan Tertibkan dan dayagunakan 7 juta tanah terlantar untuk reforma agraria dan kebutuhan pangan, energi serta perumahan rakyat. (1)
Lindungi pertanian keluarga dan tolak koorporatisasi pertanian (food estate) (2)
Hentikan kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani (3)
Susun UU Hak Asasi Petani (4)
Tolak RUU Pengadaan Tanah (5)
Cabut UU Perkebunan, Kehutanan, Sumber Daya Air, Pangan, dan Undang sektoral lainya yang bertentangan dengan semangat UUPA. (6)
Segera Bentuk Komisi Ad Hoc penyelesaian konflik agraria dan pelaksana reforma agraria (7)
Lindungi dan penuhi hak petani atas akses sumber-sumber agraria, benih, pupuk, teknologi, modal dan harga produksi pertanian. (8)
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)








0 komentar:
Poskan Komentar