Sejak awal Oktober 2009 sudah terjadi 7 kali bencana besar terjadi. Diantaranya banjir yang melanda lebih 80 Kabupaten/kota di Indonesia. Bencana yang paling menyedot perhatian publik adalah banjir Jakarta, Gunung Api di Jogja dan Tsunami di Mentawai. Khusus untuk Merapi dan Tsunami, jaringan kerja Walhi di lapangan masih belum bisa mastikan berapa korban yang meninggal di kedua wilayah ini. Bencana ini telah menyebabkan lebih dari 500 orang meninggal dunia dan ribuan warga kehilangan aset.
Menurut Irhash Ahmady, Manager Desk Bencana Eksekutif Nasional, rangkaian bencana ekologis terjadi hampir setiap hari dan mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat Indonesia. Banjir Sebagai ilustrasi, Walhi menilai setiap tahun kerugian akibat banjir di Indonesia mencapai Rp.20,57 triliun atau setara dengan 2,94% APBN 2006. Khusus untuk Jakarta kerugian ekonomi akibat banjir beberapa hari terakhir ini jelas bertambah besar di banding tahun 2007 yang mana dalam satu hari sekitar Rp.9 Milyar kerugian yang diterima warga.
Sejak UU No 24 tahun 2007 tentang pengelolaan bencana dikeluarkan, pemerintah masih terlihat gamang dalam menjalankan amanat konstitusi ini. Tujuan dilahirkannya regulasi ini adalah untuk meminimalisasi dampak bencana yang terjadi di Indonesia. Berbagai bencana yang terus terjadi hingga hari ini seakan mempertegas kondisi dan situasi pengelolaan bencana yang masih amburadul.
Melihat kondisi ini, Walhi mendesak Presiden untuk menetapkan situasi Indonesia sebagai Darurat Bencana. Pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah keluar dari krisis ini, dengan menyiapsiagakan seluruh komponen pemerintah terkait. Memberikan informasi yang falid kepada masyarakat sebagai bentuk preventif, agar ancaman terhadap keselamatan warga bisa dikurangi. Khususnya kebutuhan dasar masyarakat korban pemenuhan kebutuhan dasar warga adalah hal yang tidak boleh di abaikan lagi.
Dalam konteks labih jauh, dalam perencanaan pengelolaan pembangunan, perspektif pengurangan risiko bencana harus segera dimplementasikan dan dilakukan kajian serius terhadap ancaman dan kerentanan. Dalam konsep memang sudah menjadi wacana, tapi dalam praktiknya belum. Walhi juga meminta Pemerintah untuk segera mengeluarkan RPP Pemulihan. Agenda Pemulihan adalah tindakan sistematis untuk memulihkan dan melindungi kondisi ekologis, sosial dan budaya kawasan dengan menjamin akses dan kontrol rakyat atas sumber-sumber kehidupan yang adil dan lestari
Informasi lebih lanjut menghubungi:
Irhash Ahmady
Disaster Desk Manager
Executive National WALHI
Walhi-FoE Indonesia
email : irhaz[at]walhi.or.id
skype : newmosette
website : walhi.or.id
Phone : +6281572222066








0 komentar:
Poskan Komentar