simak pula kumpulan Catatan Akhir Tahun 2010 : FORI, KPA, IGJ, KONTRAS, KIARA, SPI, IMPARSIAL, KPI, LBH, AJI, FITRA di sini bangsa koeli, tiang gantungan atau rakyat bersatu dan menang
Banyaknya kebijakan dan program pangan dan pertanian yang dicanangkan pemerintah seharusnya menjadi tanda keseriusan pemerintah untuk membenahi sektor ini termasuk meningkatkan kesejahteraan petani kecil. Namun sayangnya berbagai program ini justru didorong demi melayani kepentingan para investor.
Pemerintah tidak lagi mendukung keluarga-keluarga petani yang telah menyediakan kebutuhan pangan bagi jutaan penduduk negeri ini selama puluhan tahun. Saat ini pemerintah justru menyerahkan kepada perusahaan-perusahaan pertanian untuk mengelola sumberdaya agraria dan memproduksi pangan bagi negeri ini. Bagi Serikat Petani Indonesia (SPI) cara pikir seperti inilah yang justru akan semakin memperlemah kedaulatan pangan bangsa.
Pemerintah seakan lepas tangan dari tanggung jawabnya untuk menyelesaikan masalah di sektor pertanian dan menjamin kebutuhan pangan masyarakat dengan menyerahkannya ke investor. Kebutuhan mendasar rakyat dipertaruhkan di tangan segelintir orang para pemilik “food estate”, sementara rakyat kehilangan tanah dan sumber penghidupannya. Demikian juga penghapusan bea masuk impor beras menjadi nol persen merupakan jalan liberalisasi pertanian dan pangan.
Berbagai kebijakan yang meminggirkan petani inilah yang menyebabkan petani kesulitan untuk terus berproduksi sekaligus meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Sementara pemerintah justru menyatakan bahwa ke depan kita tidak bisa lagi mengandalkan keluarga-keluarga petani untuk menyediakan pangan bagi kita tetapi akan diserahkan kepada perusahaan-perusahaan pertanian. Bagi Serikat Petani Indonesia (SPI) cara ikirseperti inilah yang justru akan semakin memperlemah kedaulatan pangan bangsa. Pertanian harus dikembalikan kepada petani dan rakyat bukan dijadikan komoditi dagang.
Untuk itulah dalam peringatan hari tani 2010 yang bertepatan dengan setangah abad UUPA, massa SPI membawa sembilan tuntutan yakni agar pemerintah segera meredistribusikan 9,6 juta hektar tanah kepada rakyat tani melalui pembaruan agraria nasional; mentertibkan dan memberdayakan 7,3 juta hektar tanah terlantar untuk pembaruan agraria dan produksi pangan untuk kedaulatan pangan, kedaulatan energi serta perumahan rakyat; melindungi pertanian kecil berbasis keluarga dan tolak korporatisasi pertanian–terutama proyek food estate; menghentikan kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani. Menyegerakan dibuatnya Undang-Undang tentang Perlindungan Hak Asasi Petani; Mencabut Undang-Undang Perkebunan, Kehutanan, Sumber Daya Air, Pangan, Pertambangan, Penanaman Modal, Minerba, Konservasi Sumber Daya Alam, Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Sistem Budidaya Tanaman, Perlindungan Varietas Tanaman, Perikanan, dan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena bertentangan dengan Pancasila dan mandat UUD 1945, serta UUPA 1960; dan Menolak Rancangan Undang Undang yang berpotensi merugikan kaum tani, seperti Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah, dan Pertanahan
selengkapnya
SERIKAT PETANI INDONESIA (SPI)
Catatan Pembangunan Pertanian, Pedesaan dan Pembaruan Agraria 2010
Hentikan Kebijakan Liberalisasi dan
Korporatisasi Pertanian
Petani Bangkit
(ilustrasi tambahan dari galeri rupa kerja.pembebasan)








0 komentar:
Poskan Komentar