sobat bagi anda yang suka menulis fiksi ataupun non-fiksi entah prosa maupun puisi melalui social network facebook atau blog dll, atau untuk penulisan propaganda/kampanye kami memilki lebih dari 1000 gambar/lukisan digital yang bisa anda gunakan untuk ilustrasi karya-karya anda. rasanya akan lebih elok bila tulisan anda diperindah/diperkuat dengan ilustrasi ini. tentunya jangan lupa cantumkan link atau urlnya (galeri rupa lentera di atas bukit), dan pastinya diluar untuk tujuan komersial atau diperjualkan belikan. tabik andre


Galeri Rupa Lentera di Atas Bukit



Minggu, 31 Januari 2010

ICW Menonjol Karena Hasil-hasil Riset, Investigasi dan Kajian Korupsinya

”Saat kami merilis adanya dugaan korupsi di suatu instansi, kami menggunakan data resmi atau data dari sumber lain yang sudah diverifikasi. Sebelum dikeluarkan pun, kami sudah membicarakan secara internal kelembagaan. Kami memiliki standar analisis,” (Illian Deta Arta Sari kepada Kompas).

Menurut saya ICW bisa dijadikan contoh bahkan teladan tentang bagaimana sebuah lembaga advokasi membekali dirinya dengan riset, kajian, analisis dengan standar yang ketat untuk menjaga kredibilitas lembaga sekaligus memperkuat posisi tawarnya dalam mendesakkan perubahan kebijakan, dalam hal ini pemberantasan korupsi.

Pernyataan yang disampaikan Illian di awal artikel ini, hanyalah gambaran sederhana tentang prosedur kerja atau dalam bahasa manajemennya ‘standar operation procedure’ yang dipraktekan di ICW.

Walau demikian tentunya tetap saja ada resiko bahwa mereka akan menuai gugatan perdata atau pidana. Barangkali anda masih ingat bulan Oktober lalu dua penggiat ICW, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari, mendapat surat panggilan dari kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Kejaksaan Agung. Ini berawal dari pernyataan ICW yang mempertanyakan pengelolaan uang pengganti senilai Rp 7 triliun oleh Kejaksaan Agung. Data itu sendiri sebenarnya bersumber dari hasil Laporan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.*

Demikian pula di tahun 2005, Fahmi Badoh dan beberapa kawan dipanggil polisi atas laporan pencemaran nama baik anggota DPR, AM Fatwa. Hal ini berulang setahun kemudian Fahmi kembali dihadapkan tuduhan pencemaran nama baik anggota DPR lainnya, Akil Mochtar.*

* Informasi tentang gugatan pencemaran nama baik dari berita Kompas “Yang Muda, Kritis, dan Tersangka” Kompas Sabtu, 17 Oktober 2009

Dalam bentuk lain kajian ICW juga sempat mendapatkan perlawanan, misal saja bantahan yang diberikan oleh Mahkamah Agung belum lama ini terhadap hasil pemantauan ICW terkait Pemantauan Perkara Korupsi yang diputus oleh Pengadilan selama 2009. Terkait pemantauan ini ICW melansir pernyataan “BURUK RUPA WAJAH PENGADILAN : 224 terdakwa korupsi dibebaskan dan 16 koruptor di hukum percobaan pada tahun 2009”. MA menyatakan : “Menolak dan membantah tegas data yang disampaikan ICW". Bahkan secara berulang mengatakan data tersebut tidak valid” (Surat MA No. 02/S.Kel/Bua.6/Hs/I/2010). ICW pun terus melaju dengan melaporkan 106 hakim ke Komisi Yudisial terkait Vonis Bebas/Lepas Kasus Korupsi di Pengadilan Umum Sepanjang Tahun 2009



Berikut adalah kompilasi hasil riset, survey dan kajian ICW yang dipublikasikan sepanjang bulan Desember 2009 – Januari 2010. Bila tidak ada kesalahan saya mencatat total ada 12 buah, baik berupa hasil kajian, pemantauan hingga survey. Inilah penggalan kinerja hebat 22 penggiatnya, yang rata-rata lulusan UGM, ITB, UNS, Undip, dan UNJ. Mereka bekerja dengan honorarium Rp 1,5 juta-Rp 5,5 juta per bulan. “Yang Muda, Kritis dan Tersangka” demikian Kompas menuliskannya. Catatan menarik lainnya banyak aktifis ICW juga adalah penulis artikel opini yang produktif di media massa diantaranya Emerson Yuntho, Adnan Topan Husodo, Febri Diansyah dan tentunya Danang Widoyoko.

Salute!!!!

Data Riset dan Kajian ICW yang dipublikasikan sepanjang Desember 2009 – Januari 2010 :


100 Hari SBY: Pemberantasan Korupsi Terjebak "Politik Kosmetik"

Outlook Pemberantasan Korupsi Bidang Penegakan Hukum Tahun 2010 : Macan Ompong Pemberantasan Korupsi

Politik Pelemahan KPK di Era Presiden SBY

Pemantuan Penanganan Perkara Korupsi yang Ditangani Kejaksaan - Trend Korupsi Daerah : Rp. 215.57 Miliar Dana Bansos Dikorupsi.

Pemantauan Perkara Korupsi yang diputus oleh Pengadilan selama 2009 - BURUK RUPA WAJAH PENGADILAN : 224 terdakwa korupsi dibebaskan dan 16 koruptor di hukum percobaan pada tahun 2009-

baca juga ICW Laporkan 106 Hakim ke Komisi Yudisial

Public Accountability Review – Indonesia Corruption Watch - ”KAJIAN POTENSI-POTENSI KORUPSI PILKADA”

Public Accountabilty Report : Pola Korupsi Dana Alokasi Khusus Sektor Pendidikan

Hasil Survey CRC (Citizen Report Card) ICW, 2009 : Rumah Sakit Belum Berpihak Pada Pasien Miskin

sebagai lampiran
Press Release ICW : 67 % pasien miskin keluhkan pelayanan Rumah Sakit -

Hasil Survey CRC (Citizen Report Card) ICW, 2009 : Studi Kebijakan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)- Pengambilalihan Pengelolaan Jamkesmas oleh Kementerian Kesehatan yang Illegal.

Penyimpangan Pengelolaan Listrik Pada PLN

Laporan Dugaan Korupsi Penyimpangan Penggunaan Sisa Dana KBRI Bangkok Tahun Angara n 2008

Daftar Kasus Korupsi – Perbankan yang menarik Perhatian Publik

sebagai lampiran
Press Release: Indonesia Corruption Watch
Usut Penyelewenangan Kekuasaan dan Mafia Perbankan dibalik Skandal Century


Bookmark and Share

JS Furnival : Kolonialisme-Liberalisme, Lanjutkan!

Sejumlah cendekiawan dan pranata kesarjanaan dengan sadar masuk persekongkolan menyelewengkan ilmu pengetahuan demi tegaknya kekuasaan kolonial. JS Furnivall adalah salah satunya. Menjelang Perang Dunia II, tahun 1938, terbit karyanya, Netherland India: A Study of Plural Economy. Sebuah opus magnum yang menggetarkan ihwal pentingnya keberlanjutan kolonialisme Belanda atas Indonesia bertirai asap retorika dan diagnosa tajam ihwal plural economy atau ekonomi majemuk.

Dipetik dari artikel JJ Rizal di Kompas Minggu, resensi buku Netherland India: A Study of Plural Economy karangan JS Furnival yang edisi Indonesianya telah diterbitkan oleh Freedom Institute)

Walau demikian JJ Rizal menegaskan bahwa salah jika menuduh Furnival antipati terhadap pribumi. Bahkan Furnival blak-blakan memaparkan eksploitasi kuasa kolonial dan kaum modal yang serakah. Ia juga secara khusus memaparkan pertumbuhan nasionalisme dan gerakan kebangsaan Indonesia.

Soalnya kemudian “Furnivall alergi kepada para nasionalis revolusioner. Simpati besarnya untuk para pribumi jinak, pribumi model Barat yang bertindak dan berpikir persis tuan-tuan putih. Adalah bodoh, menurut Furnivall, kalau pilih cara revolusioner meraih kemerdekaan. Nasionalisme, apalagi yang revolusioner, jangan dijadikan dasar negara. Baginya pilihan terbaik adalah nasionalisme statis yang tidak melihat, bahkan menolak perkembangan masyarakat dan sejarah.”

Furnival memang mengabdikan dirinya menjadi mesin kolonial untuk menanamkan garis “Politik Ethis Konservatif”. Yakni ”kebijakan yang diarahkan untuk meletakkan seluruh kepulauan Hindia di bawah kekuasaan Belanda dan untuk mengembangkan negeri dan bangsa di wilayah itu ke arah pemerintahan sendiri di bawah asuhan Belanda.”

Lepas dari itu semua menurut JJ Rizal, sebagai buku induk ilmu kolonial karya Furnivall bukan tak berguna. Ia menyarankan membacanya dengan mencontoh cara Soekarno dalam Indonesia Menggugat membaca dan memakai karya para mahaguru ilmu kolonial. Comot data dan analisisnya seraya mengingatkan betapa: ”kolonialisme-imperialisme tidaklah mati… tetapi dipakai mengekalkan apa yang sudah dicapai dengan melalui jalan-jalan yang lebih sunyi, stillere wegen”.

Saya jadi teringat kritik tajam Revrisond Baswir terhadap praktek pendidikan di Indonesia. Ia menilai telah berlangsung dengan nyaman pelembagaan sistem ‘cuci otak’ yang bercorak neoliberal dan anti ekonomi kerakyatan pada hampir semua jenjang pendidikan di Indonesia.

Bahkan ia menilai dari materi ajar dan buku-buku yang disebarluaskan pada berbagai fakultas ekonomi di Indonesia, tanpa disadari, hampir seluruh fakultas ekonomi di Indonesia beralih fungsi menjadi pusat pengkaderan agen-agen kolonial di negeri ini. (Manifesto Ekonomi Kerakyatan, Pustaka Pelajar 2009.)

Barangakali termasuk buku JS Furnivall ini yang bisa jadi akan menjadi salah satu buku favorit. Pertanyaannya tak adakah mahasiswa ekonomi sekarang yang membaca buku-buku ajar ini dengan mencontoh Soekarno? Ataukah mereka hanya akan membebek saja setelah cuciotak selama 4-5 tahun masa perkuliahan dan tanpa sadar berpikir dan bertindak “Kolonialisme-Liberalisme, Lanjutkan!”

==========================================

simak juga

Film Dokumenter Pendek Tentang Munir "Kiri Hijau Kanan Merah". Sutradara Dandhy Dwi Laksono dengan produser Produser Andhy Panca (WatchdoC)

WAN OJI SUDAH PINDAH RUMAH - Unduh E-Book Kumpulan Tulisan Mengenang Fauzi Abdullah (Wan Oji)

Tinjauan Buku Sejarah Bermutu : Kemunculan Komunisme Indonesia – Ruth T. McVey

==========================================

Timbangan buku oleh JJ Rizal selengkapnya

Jalan Sunyi Kolonialisme-Liberalisme
Kompas Minggu, 24 Januari 2010
JJ RIZAL

Keliru besar menganggap Belanda membangun negara imperialisme modern itu hanya dengan bedil dan meriam yang mengancam serta beratus ”binnenland bestuur” alias pegawai negeri kolonial yang hipokrit.

Sejumlah cendekiawan dan pranata kesarjanaan dengan sadar masuk persekongkolan menyelewengkan ilmu pengetahuan demi tegaknya kekuasaan kolonial. JS Furnivall adalah salah satunya. Menjelang Perang Dunia II, tahun 1938, terbit karyanya, Netherland India: A Study of Plural Economy. Sebuah opus magnum yang menggetarkan ihwal pentingnya keberlanjutan kolonialisme Belanda atas Indonesia bertirai asap retorika dan diagnosa tajam ihwal plural economy atau ekonomi majemuk.

Tentu saja kalau kini, selang 70 tahun lebih, karya ideologis Furnivall itu diterjemahkan, maka cara pembacaan paling memikat adalah dengan memosisikannya dalam masalah kompleks hubungan ilmu pengetahuan dan kekuasaan. Menelusuri teks Furnivall sebagai sejarah gagasan dari praktik politik kolonial. Mencermati sejauh mana wacana kolonial itu hidup dalam karya-karyanya. Lantas menempatkannya dalam suatu keluasan dan kebesaran jaringan cendekiawan yang kait-mengait menunjang bangunan hegemoni kolonial agar tetap lestari, mapan, dan hidup dari kurun sejarah ke kurun sejarah lainnya.

Lupa Soekarno, lupa Hatta
Salah jika menuduh Furnivall antipati terhadap pribumi. Blakblakan dipaparkannya eksploitasi kuasa kolonial dan kaum modal yang serakah. Bahkan secara khusus diriwayatkan pertumbuhan nasionalisme dan gerakan kebangsaan Indonesia. Tapi dalam pembahasannya tidak sekalipun disebut Soekarno, Hatta, Sjahrir, Tan Malaka.

Jangan bilang Furnivall alpa atau khilaf. Sebab ia menulis dalam masa yang sohor disebut periode perdebatan ideologis. Bukankah saat itulah pers pribumi dan Barat digemparkan oleh pengadilan Soekarno dan pidato pembelaannya tahun 1930? Ada berlimpah catatan ihwal sikap dan sepak terjang revolusioner Soekarno. Begitu juga berita-berita Hatta dan Sjahrir dengan PNI Baru, atau kelompok kiri beserta tokoh-tokohnya, seperti Tan Malaka, Alimin, dan Muso.
Semua itu lantaran Furnivall dalam berkarya telah menjadikan dirinya mesin kolonial untuk menginformasikan, memengaruhi, dan mengelabui persepsi agar sesuai garis ”Politik Ethis Konservatif”. Ini satu saja definisinya: ”kebijakan yang diarahkan untuk meletakkan seluruh kepulauan Hindia di bawah kekuasaan Belanda dan untuk mengembangkan negeri dan bangsa di wilayah itu ke arah pemerintahan sendiri di bawah asuhan Belanda.”

Furnivall alergi kepada para nasionalis revolusioner. Simpati besarnya untuk para pribumi jinak, pribumi model Barat yang bertindak dan berpikir persis tuan-tuan putih. Adalah bodoh, menurut Furnivall, kalau pilih cara revolusioner meraih kemerdekaan. Nasionalisme, apalagi yang revolusioner, jangan dijadikan dasar negara. Baginya pilihan terbaik adalah nasionalisme statis yang tidak melihat, bahkan menolak perkembangan masyarakat dan sejarah.

Ilmu kolonial
Asal-usul nasionalisme statis Furnivall dapat dilacak ke abad ke-19, ketika pejabat-pejabat kolonial menikmati liburan panjang di Belanda untuk menulis disertasi dalam ilmu hukum, etnologi, dan bahasa. Saat itulah kepentingan administrasi kolonial merasuk dalam penelitian ilmiah. Pada dua dasawarsa terakhir abad ke-19, studi bergaya kolonial itu pun kian kokoh.

Salah satu yang memukau adalah disertasi JH Boeke, Tropisch Koloniale Staathuiskunde (1910) dengan teori dualisme. Di Hindia Belanda, kata Boeke, ada ekonomi Barat, seperti ekonomi perkebunan yang kapitalistik, mengakumulasi modal dan mengeruk keuntungan. Tetapi, ada pula ekonomi pribumi, terutama ekonomi pedesaan berprinsip gotong royong.

Pada tahun 1930-an, ketika Furnivall menulis Netherland India, tesis Boeke sohor sekali. Saat itu pemerintah kolonial menjadikan tesis Boeke acuan langkah yang diambil menghadapi krisis ekonomi tahun 1929 yang menyengsarakan dan memiskinkan masyarakat. Merujuk pada Boeke, penguasa kolonial percaya masyarakat akan membagi beban sosial-ekonomi yang berat itu berdasarkan prinsip gotong royong, sama rata sama rasa.

Ide Boeke ihwal jalan keselamatan via penyatuan selamanya Hindia dan Belanda pada 1930 oleh de Kadt Angelino dibakukan dalam tiga jilid bukunya, Staatkundig Beleid en Bestuurszorg in Netherlands Indie. De Kadt Angelino mengajukan konsep rijkseenheid, penyatuan Hindia dan Belanda. Seperti de Kadt Angelino, Furnivall pun pengagum Boeke. Teori ekonomi majemuk yang dikampanyekannya jelas kloning idenya Boeke.

Dalam bab ”Ekonomi Majemuk” sebagai penutup bukunya, Furnivall bilang prinsip politik-ekonomi yang pas diterapkan pada masyarakat majemuk adalah mengintegrasikan masyarakat dan mengorganisasikan permintaan sosial yang berbeda itu dalam suatu negara tunggal.

Kalau pecah ketunggalan (Hindia dengan Belanda) terlemparlah masyarakat dan semua golongan yang majemuk itu ke dalam anarki. Lantas Furnivall menawarkan persis penawaran de Kadt Angelino. Ia menyebutnya ”solusi sistem federal Belanda”. Furnivall dan de Kadt Angelino hanyalah murid yang pandai membeo. Sebab itu, mereka segera mengorbit dalam jagat karya ilmu kolonial.

Peliharaan kekuasaan
Jangan kaget kalau Gubernur Jenderal ACD De Graeff (1926-1931) memerlukan diri menulis pengantar penuh puji untuk Furnivall dan bukunya. Bagaimana tidak? Furnivall dengan bukunya adalah bentuk dukungan sekaligus pengabsahan atas kebaikan dan perlunya keberlanjutan sistem kolonial.

Adalah benar de Graeff semula dikenal sebagai gubernur jenderal yang berusaha memahami aspirasi kaum pergerakan Indonesia. Tetapi tak selang lama, de Graeff segera menjadi potret dari rentetan kekuasaan gubernur jenderal konservatif, pengecam keras pergerakan nasional dan pendukung gerakan nasionalisme statis yang percaya bahwa hanya kekacauan saja adanya jika Hindia lepas dari Belanda.

Bukan di masa de Graeff saja terasa kuat ikatan batin Furnivall dengan ideologi kolonial dan kampanyenya ihwal pentingnya keberlanjutan sistem kolonial serta alerginya terhadap gerakan nasionalis. Semua itu masih dan lebih tergambar lagi dalam bukunya, Colonial Policy and Practice yang terbit pada 1947.

Dekolonisasi yang terjadi di hampir seluruh dunia pasca-Perang Dunia II tidak meruntuhkan kepercayaan Furnivall akan kebaikan sistem kolonial. Ia tetap saja bilang nasionalisme bakal menjadi kekuatan kreatif bagi tanah jajahan yang merdeka asalkan sedia menerima kembali penjajahnya untuk memberikan “latihan dan persiapan”. Secara sinis Furnivall mengumpamakan negara jajahan yang baru merdeka sebagai narapidana yang baru bebas dan perlu asuhan-perawatan.

Akhirnya, sebagai buku induk ilmu kolonial karya Furnivall bukan tak berguna. Marilah membacanya dengan mencontoh cara Soekarno dalam Indonesia Menggugat membaca dan memakai karya para mahaguru ilmu kolonial. Mencomot data dan analisisnya seraya mengingatkan betapa: ”kolonialisme-imperialisme tidaklah mati… tetapi dipakai mengekalkan apa yang sudah dicapai dengan melalui jalan-jalan yang lebih sunyi, stillere wegen”.
JJ RIZAL Peneliti Sejarah di Komunitas Bambu, Jakarta

sumber
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/01/24/02590410/jalan.sunyi.kolonialisme-liberalisme


Bookmark and Share

Sketsa Masa

seperti peristiwa yang lalu-lalu
waktu melintas masa

beranjak gegas
waktu pada hijau tumbuhan
sketsa masa pada kemilau danau




Sabtu, 30 Januari 2010

Kaum Tani Menuju Istana Buto

Kaum Tani Menuju Istana Buto : Suara Rakyat, Suara Tuhan.

Baca juga
Seri Jerami dan Ilalang Kering di Pekarangan Istana Buto (0)
Seri Jerami dan Ilalang Kering di Pekarangan Istana Buto (1)
Seri Jerami dan Ilalang Kering di Pekarangan Istana Buto (2)
Seri Jerami dan Ilalang Kering di Pekarangan Istana Buto (3)
Seri Jerami dan ilalang Kering di Pekarangan Istana Buto (5)
Seri Jerami dan Ilalang Kering di Pekarangan Istana Buto (6)
Seri Jerami dan Ilalang Kering di Pekarangan Istana Buto (7)
Seri Jerami dan Ilalang Kering di Pekarangan Istana Buto (8)













hikayat jerami 1

antara sawah, pabrik dan jalanan
biting dusun dan
lentera senja
tiba mempercakapkan tanah-tanah sawah
yang kian susut
kerontang

busung dada yang makin sungsang
mencekik

antara lumpur sawah
kuli kebun
pelumas sekrup pabrik musiman
kuli panggul

atau
hantu-hantu gelandangan kota
yang gentayangan

oleh karena asa yang tiada matinya
tanah, upah, kerja








Hikayat Jerami 2

hikayat bulan adalah hikayat bocah-bocah bahagia
tak hirau berlarian mengejar bayang
di pangkuan bunda bumi
tempat padi menguning dan panen berlimpah
bukan milik sendiri
tempat sawah mati musim bencana
sepi sendiri






hikayat jerami 3

hikayat bulan adalah hikayat mimpi
bulan bundar negeri bahagia
ada nyanyi sunyi pada jutaan kaum papa
di tanah yang mati
di air yang mati
negeri surga yang mencekik











Hikayat Jerami 4

Akan Tiba Panen Padi Pergerakan Rakyat
susi kamil

Padi itu belum menguning kawan,
tapi pasti menguning, pasti panen!

baru saja tangan-tangan kita menyemainya. .
memupuknya, melihat dia perlahan tumbuh dan menampakkan wujudnya..

Ya, mungkin padi kita tak tumbuh semulus padi tetangga
dia sangat lamban kawan..
hama nya banyak..
Namun tak berarti dia mati..
dia lagi berjuang untuk menunjukkan ruas demi ruas batangnya
helai demi helai daunnya, butir demi butir bijinya
dia lagi berjuang untuk mengusir hama laknat itu,
dia lagi berjuang untuk menghancurkannnya sampai hilang tak berbekas

Tangan kita kawan, tangan kita yang menanamnya..
Dikala banyak perut-perut yang menangis..
Dikala banyak perut-perut yang merindukan butira-butiran padi..
Karenanya engkau menggapai tanganku,
Menggapai tangan-tangan yang lain..
Untuk menanam padi di atas bumi kita..
Bumi yang penuh tagisan perut..

Akhirya, kita tidak bisa mengelak kawan..
Walau tangan kita di ikat, walau mata kita di tutup
Walau seribu hama datang meracuni padi kita..
Kita tetap menanamnya!

Dikala bumi dipenuhi oleh padi yang menguning..
Tidak ada tempat lagi buat hama laknat itu..
Dikala itu..
Kita akan panen kawan!








Bookmark and Share

Sabda Alam : Tarian Erotis Rama-rama

sabda alam
menggerakkan bumi,
melanjutkan kehidupan
sang kupu
si rama-rama














Bookmark and Share

Jembatan Batu Rusa Bangka

Batas Kuning Perlintasan Pangkal Pinang - Sungai Liat, Bangka











Bookmark and Share

Jumat, 29 Januari 2010

Evaluasi 100 Hari SBY-BOEDIONO : Rekap Pandangan Gerakan Sosial

100 Hari SBY-Boediono: Kolonialisme-Neoliberalisme, Lanjutkan!; "Melanjutkan Rutinitas: Belum Ada Perubahan Mendasar"; RAPOR MERAH PEMBERANTASAN KORUPSI TERJEBAK “POLITIK KOSMETIK”; 100 Hari Pemerintahan SBY-Boediono, Melanjutkan Kegagalan Negara Menjamin Kesejahteraan Rakyat Indonesia; Absennya Prioritas HAM Dalam Program 100 Hari Pemerintahan SBY, “Rezim SBY Gagal”, 100 Hari SBY-Boediono Tak Berguna.

selengkapnya


Front Oposisi Rakyat Indonesia
; Front Perjuangan Rakyat; ICW; INFID ;Sarekat Hijau Indonesia; YLBHI; ELSAM; KONTRAS


Bookmark and Share

ELSAM. Evaluasi 100 Hari Pemerintahan SBY-Boediono

Absennya Prioritas HAM Dalam Program 100 Hari Pemerintahan SBY

Catatan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Atas Kinerja 100 Hari Pemerintahan SBY Jakarta, 26 January 2010



1. Pendahuluan
Juli 2009, Susilo Bambang Yudhoyono kembali terpilih sebagai Presiden RI untuk periode kedua dengan selisih yang besar dengan para pesaingnya. Kemenangan ini seharusnya memberikan kekuatan dan kewenangan yang besar bagi SBY untuk menentukan langkah-langkah yang jelas dan positif dalam upayanya memajukan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya dalam hal pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.

Namun, hal ini tampaknya tidak dilakukan oleh SBY. Program Kerja 100 hari Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II (KIB II) yang ditetapkan SBY-Boediono pada 6 November 2009 tidak mengakomodasi program pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Selain tidak masuk dalam program 100 hari SBY-Boediono, isu-isu yang berkaitan dengan langkah untuk menegakkan HAM di Indonesia juga belum diketahui arah kebijakannya.

Dari 45 program penting yang akan dijalankan pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono di seluruh tanah air, semuanya berkaitan dengan pembangunan sektoral dan regional. Sementara 15 Program Pilihan lainnya tidak lebih hanya sebagai program pencitraan dari jargon-jargon pencitraan pemerintah selama ini (lihat table 1).

Padahal, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009 dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) 2004-2009 telah secara jelas dan tegas menyebutkan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memajukan, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia. Sehingga, tidak terlihat kesinambungan arah dan kebijakan program antara RPJM 2004-2009, Ranham 2004-2009 dan Program 100 hari Pemerintahan.

Absennya isu-isu dan program hak asasi manusia dalam KIB II ini menunjukkan tidak adanya komitmen yang nyata di bidang penegakan hukum dan hak asasi manusia, teutama untuk pengungkapan dan penuntasan kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat dan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu.

2. Program 100 Hari Pemerintahan KIB II : Gagal Mengintegrasikan Komitmen RPJM 2005 – 2009 ke Dalam Rencana Kerja, Khususnya Terkait Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, tiga bulan setelah dilantik, Presiden terpilih harus menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional merupakan penjabaran visi, misi, dan program Presiden selama 5 (lima) tahun, ditempuh melalui Strategi Pokok yang dijabarkan dalam Agenda Pembangunan Nasional, dan memuat sasaran-sasaran pokok yang harus dicapai, arah kebijakan, dan program-program pembangunan.


Berdasarkan RPJM 2004-2009, rencana pembangunan bidang hokum dan hak asasi manusia Pemerintahan Presiden SBY akan difokuskan untuk mengatasi dan menyelesaikan berbagai persoalan pokok yang telah diidentifikasi, antara lain :
1.
Masih banyaknya pelanggaran HAM;
2.
Banyaknya pelanggar HAM yang tidak dapat bertanggung jawab dan tidak dapat dihukum (impunitas);
3.
Tidak berfungsinya institusi-institusi negara yang berwenang dan wajib menegakkan HAM;
4.
Penegakan hukum dan kepastian hukum belum dinikmati oleh masyarakat Indonesia;
5.
Penegakan hukum yang tidak adil, tidak tegas, dan diskriminatif;
6.
Penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung selama kurun waktu 2001–2004 tidak secara optimal terinformasikan secara luas kepada masyarakat;
7.
Besarnya harapan masyarakat dan tuntutan terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menegakkan hukum dan kepastian hukum; dan
8.
Tindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi seringkali tidak tuntas.

Selengkapnya

sumber : http://www.elsam.or.id/



Bookmark and Share

Kamis, 28 Januari 2010

Sarekat Hijau Indonesia : Evaluasi 100 Hari Pemerintahan SBY-Boediono

100 Hari SBY-Boediono: Kolonialisme-Neoliberalisme, Lanjutkan!

Seratus hari suatu pemerintahan adalah waktu yang cukup untuk membaca arah geraknya. Bagi Susilo Bambang Yudhoyono (juga dikenal sebagai SBY) ini adalah masa jabatan kedua sebagai Presiden Republik Indonesia. Walaupun para wajah yang membentuk kabinetnya mengalami perubahan dan pergeseran, tidak ada yang dapat membantah bahwa tidak banyak yang berubah baik dalam haluan maupun retorik rezim ini. Hal ini dikuatkan pula oleh imbuhan “Jilid Dua” di belakang nama yang dipilihnya sendiri “Kabinet Bersatu”.

Sarekat Hijau Indonesia menggugat keberpihakan SBY terhadap persoalan rakyat banyak yang terpinggirkan dan keberlanjutan lingkungan hidup[1]. Sebaliknya, selain catatan sejarah yang menerakan keberadaannya sebagai Presiden Republik Indonesia yang pertama kali dipilih langsung oleh rakyat – yang mencitrakan keindonesiaan baru - SBY sarat menampilkan wajah politik penuh polesan, yang jika digali selapis lebih dalam hampir tidak menawarkan makna.

Sesungguhnya sejak dini Sarekat Hijau Indonesia (SHI) telah menyampaikan pandangannya bahwa tidak ada pasangan Capres-Cawapres yang berani menawarkan agenda perubahan mendasar, dengan merombak tata kuasa yang diturunkan pada sebuah nilai demokrasi kerakyatan, tata kelola untuk menjamin kedaulatan, tata produksi dan tata konsumsi yang dapat memastikan terwujudnya keberlanjutan lingkungan hidup. SHI kemudian menyimpulkan bahwa Pemilu Presiden 2009 hanyalah ajang untuk mengukuhkan jalan rente ekonomi dan kekuasaan politik modal (21 Juni 2009).



Dengan kata lain jargon kampanya SBY “ Lanjutkan!” dan kemudian dengan imbuhan “Kabinet Bersatu Jilid Dua” , sesungguhnya bermakna Kolonialisme-Neoliberalisme, Lanjutkan!. Dalam kekuasaanya yang keduakalinya nampaknya SBY akan menuntaskan reorganisasi politik dan ekonomi untuk mengubah Indonesia sebagai negara pasar bebas. Di dalam formasi negara pasar bebas ini SBY atau pemerintah hanyalah menjadi hamba sahaja dari kepentingan-kepentingan pemilik modal dan kepentingan negara-negara maju. Maka hilanglah sudah kedaulatan politik dan ekonomi ditingkat negara, demikian hilang pula kedaulatan mayoritas rakyat, petani, buruh, nelayan, miskin kota ditangan kaum kaya dan pemilik modal.

Proses politik dan ekonomi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat serta semangat proklamasi dan konsitusi Indonesia. Pesan proklamasi dan konstitusi tegas menyatakan bahwa Republik Indonesia dibentuk untuk merombak tatanan dan struktur ekonomi warisan kolonial.
Paling tidak kita bisa melihat 5 ciri tatanan atau struktur warisan kolonial yang kembali dikukuhkan oleh SBY.
Pertama, Indonesia yang memiliki kekayaan alam yang luar biasa tetap diposisikan sebagai pemasok bahan mentah melalui rezim keruk habis kekayaan alam.
Kedua, Indonesia hanyalah menjadi pasar bagi barang-barang jadi yang diproduksi oleh negara-negara industri maju.
Ketiga, Indonesia hanyalah menjadi tempat untuk memutar kelebihan kapital di negara-negara maju melalui investasi asing langsung maupun melalui bursa saham dan keuangan, serta hutang luar negeri
Keempat, ketimpangan penguasan hingga perampasan asset termasuk sumber-sumber agraria, keuangan dan modal sosial dari mayoritas rakyat. Akhirnya mayoritas rakyat Indonesia hanyalah ditempatkan sebagai barisan buruh murah yang akan melumasi mesin-mesin industri dan ekonomi.

Pada akhirnya ini adalah soal siapa yang memperoleh manfaat, dan siapa yang menanggung biaya ekternalitas, terpenting diantaranya adalah biaya kerusakan lingkungan hidup. Secara umum sebagian besar penduduk negara –negar kaya dapat menikmati tingkat kesejahteraan yang tinggi berkat penghisapan terhadap kekayaan alam dan modal sosial di negara-negara selatan atau negara yang lebih miskin, serta terhadap kelompok yang lebih rentan pada umumnya. Gaya hidup dan pola konsumsi mereka bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan hidup dan tatanan sosial akibat eksploitasi yang membabi buta di negara-negara yang menjadi sumber penghisapan.
Kami memilih 4 kebijakan pemerintah SBY yang dapat dijadikan indikator penghambaan Pemerintah SBY terhadap kepentingan modal atau neoliberalisme.

COP 15
Politik gincu atau penghambaa mewarnai keputusan pemerintah rezim SBY di arena internasional mengenai perubahan iklim. Masyarakat sipil Indonesia sempat terpana dengan pernyataan SBY yang menjanjikan penurunan emisi sebesar 26% di forum Pertemuan Puncak G20 di Pittsburgh Amerika Serikat. Penurunan emisi secara legal bukan kewajiban negara non-Annex I dalam Protokol Kyoto. Heroisme tersebut ditujukan untuk 'menantang' pemerintahan negara-negara Annex I yang setengah hati berkomitmen menurunkan emisi domestik masing-masing. Indonesia memilih menjadi teladan. Kepemimpinan tersebut semestinya mendapat dukungan penuh dari rakyat, yang sebaliknya justru disambut dengan keraguan setelah lapisan gincu terhapus.

Pertama, angka target 26% tersebut akan dicapai dengan cara-cara yang menguatkan rezim perdagangan karbon dan menghalalkan offset, yang merupakan solusi palsu dan pengelakan tanggungjawab. Persoalan mendasar lain yang terungkap di balik langkah 'kepemimpinan global' SBY ini adalah cara-cara 'pemutihan' atas permasalahan kronis seperti tidak disentuhnya persoalan lemahnya pengakuan hak-hak rakyat atas pengelolaan sumberdaya alam dan tidak terwujudnya reforma agraria yang adil. Ketimbang memperbaiki jejak rekam lingkungan yang buruk, rezim SBY memilih metoda yang mengakomodasi kepentingan negara-negara kaya. Alih-alih menjadi pemimpin, Indonesia semakin terpuruk dalam kepariahan.

Di satu sisi, Indonesia di bawah SBY berusaha mencari muka terhadap negara-negara penguasa dunia karena kekayaan. Di sisi lain, solidaritas Indonesia terhadap kelompok negara berkembang, di mana RI menjadi anggotanya, dipertanyakan selama COP15 di Kopenhagen yang baru lalu. Keberpihakan rezim SBY terhadap yang kaya tercermin konsisten di mana-mana, baik di kandang sendiri maupun di forum internasional.

Bahwa, tidak sepantasnya Indonesia turut menandatangani Copenhagen Accord, bersama 25 negara lainnya. Keputusan melibatkan diri dalam kesepakatan minimalis tersebut--demi meraih simpatik pendanaan dari segelintir negara industri--sungguh tidak mencerminkan diplomasi sebuah negara yang berdaulat dan bermartabat. Dengan itu pula, Indonesia menjadi bagian kelompok negara-negara yang menghambat lahirnya kesepakatan kolektif, mengikat, dan berkeadilan dalam penangan perubahan iklim dunia.
Pemerintah pada akhirnya juga hanya menggunakan COP menjadi ajang perbutan utang-utang baru untuk pembiayaan dampak perubahan iklim. Dalam pertemuan COP 15, Uni Eropa dan Amerika Serikat telah berkomitmen menyalurkan US$ 10 miliar selama 2010 - 2012, di mana 50 persennya adalah skema utang luar negeri, yang justru akan sangat berpotensi meningkatkan praktek ketidakadilan di Indonesia.

Tonggak-tonggak Penting Penuntasan Negara Pasar Bebas
Sejak tahun 1994 Indonesia mengikatkan diri dalam pakta kesepakatan perdagangan multilateral WTO. WTO sendiri sesungguhnya instrumen terpenting untuk memenangkan agenda-agenda neoliberal atau sebagai instrumen penting kepentingan kaum pemilik modal, korporasi multinasional dan transnasional dan negara-negara indutri maju. Kemudian melalui rezim perdagangan bebas WTO diciptakan FTA (Free Trade Agreement) dengan cakupan peraturannya lebih menyeluruh dalam mengatur hubungan perdagangan regional. Pakta perjanjian perdagangan bebas regional ini kemudian diperluas terus menerus, paling tidak Indonesia telah menjalinnya dalam China-Asean FTA tahun 2004, Jepang-Indonesia EPA tahun 2007, juga pada akhirnya dengan New Zealand, Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Melalui perjanjian-perjanjian perdagangan bebas regional sebenarnya pelaku ekonomi Indonesia termasuk kaum tani, nelayan dan buruh disorongkan untuk menjadi mangsa predator ekonomi yang lebih kuat termasuk dengan dukungan pemerintah masing-masing. Gejala deindustrialisasi yang menjadi pembicaraan dan perdebatan luas adalah bukti nyata tentang rontoknya kemampuan pelaku ekonomi dalam negeri dalam menghadapi terjangan produk-produk dari luar negeri.

Demikian pula kita bisa menempatkan UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal di masa pemerintah SBY pertama sebagai tonggak penghianatan amanat konstitusi, sama halnya dengan lahirnya UU No. 1/1967 tentang Penananam Modal Asing. UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing adalah tonggak penyimpangan hal uan dari ekonomi kerayatan dan kemandirian ekonomi nasional ke haluan neoliberal.

Adapun gelaran National Summit 2009 yang disatu sisi digunakan oleh SBY sebagai politik pencitraan atau gincu seolah-olah dibuka ruang yang seluasnya untuk menampung dan menerima aspirasi dari masyarakat sipil, tatapi sesungguhnya forum itu hanyalah menjadi ajang untuk menguatkan dukungan infrastruktur ekonomi untuk kepentingan para pemodal baik dari dalam negari maupun luar negeri

Kami ingin menutup paparan ini dengan menegaskan kembali pengabaian SBY terhadap para korban lumpur Lapindo yang akan segera genap 4 tahun pada bulan Mei 2010 ini, sekaligus disisi lain melindungi kepentingan modal dan melakukan pengingkaran atas terjadinya kejahatan HAM oleh korporasi dan negara.

Penutup
Dengan tetap menempatkan diri sebagai oposan Rezim SBY kami menyerukan segenap kekuatan rakyat yang menginginkan tatanan masyarakat baru yang berlandasan nilai-nilai demorasi kerakyatan, keadilan sosial, kedualatan dan kemandirian ekonomi dan keberlanjutan lingkungan hidup RAKYAT untuk terus bekerja tekun dan penuh kesabaran dalam siklus tiga kaki - didik, organisir, mobilisasi untuk melakukan perlawanan Siklus ini harus dimulai dari wilayah kesatuan politik terkecil hingga wilayah kesatuan politik yang lebih besar. Percepatan pembangunan kekuatan politik ini akan didorong dan mengandalkan energi perlawanan yang tersebar di wilayah-wilayah kabupaten, untuk menemukan momentumnya di tingkat propinsi, region dan nasional.

Jakarta, 27 Januari 2010.

Bersatu, Bersarekat, Berlawan.

[1] Lihat “Pemilu Presiden 2009, Mengukuhkan Jalan RenteEkonomi dan Kekuasaan Politik Modal” yang disampaikan oleh Biro Politik dan Ekonomi Sarekat Hijau Indonesia


Bookmark and Share

YLBHI : Evaluasi 100 Hari Pemerintahan SBY-Boediono

Penilaian Program 100 Hari Pemerintah: Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

"Melanjutkan Rutinitas: Belum Ada Perubahan Mendasar"


SBY-Boediono telah mengucap sumpah Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2009 lalu. Minggu ini, genap 100 hari pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II. Kami memandang perlu untuk menilai program dan realisasi program 100 hari pemerintah dengan tujuan sebagai masukan untuk perbaikan dan percepatan pemenuhan aspirasi keadilan masyarakat dan pemenuhan hak asasi manusia di negeri ini.

Untuk menilai program 100 hari Pemerintah dibidang hukum dan hak asasi manusia, dapat dilakukan antara lain dengan menilai dan mengevaluasi program 100 hari Presiden dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Sejak awal Presiden SBY-Boediono mencanangkan untuk melanjutkan pelaksanaan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, yang kemudian antara lain ditindaklanjuti dengan pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Sementara, selama 100 hari Kemkumham, mengklaim telah meraih sejumlah capaian, diantaranya: (1) penerbitan Peraturan Dirjen Imigrasi IMI.2-UM.01.10-1.467 tentang Perubahan SIP Paspor RI yang memperpendek waktu pembuatan paspor dari 7 (tujuh) hari menjadi 4 (empat) hari; (2) pemberian paspor RI 24 halaman kepada buruh migran yang bermasalah di luar negeri, dengan target capaian sebanyak 217.367 buah parpor; (3) penerbitan Keputusan Menteri perihal prosedur pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas dari 1 (satu) bulan menjadi 7 (tujuh) hari; (4) penyelesaian tunggakan permohonan HKI (hak cipta, desain industri, paten dan merek), dengan target 100 berkas/minggu. Disamping itu, Kementrian ini juga merencanakan penggantian sistem administrasi badan hukum baru dan pembangunan Lapas baru.

Kami menilai, program 100 hari merupakan tersebut punya kontribusi terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia. Namun masihlah jauh dari ekspektasi (harapan) masyarakat. Semestinya program 100 hari Pemerintah yang dicanangkan adalah program yang membawa optimisme baru: menerbitkan kebijakan dan mempersiapkan fondasi kokoh bagi perluasan akses keadilan serta promosi, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di negeri ini.
Yayasan LBH Indonesia sejak awal merekomendasikan sejumlah program aksi yang secara substantif dan signifikan akan membawa perubahan besar dalam kehidupan hukum dan hak asasi manusia, utamanya bagi masyarakat miskin, marjinal dan para keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia. Program 100 hari seperti apa yang diharapkan masyarakat dengan ukuran tersebut diatas, dapatlah kami contohkan. Pertama, dibidang perluasan dan peningkatan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan marjinal. Program pemberian bantuan hukum dan pembangunan sistem bantuan hukum nasional semestinya menjadi program prioritas kementerian ini.

Kedua, dibidang hak asasi manusia: (1) mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin; (2) menerbitkan regulasi penyelesaian problem yang dialami korban lumpur panas Lapindo; (3) penyelesaian kekerasan buruh migran termasuk meratifikasi konvensi perlindungan buruh migran dan pemberian bantuan hukum bagi buruh migran di luar negeri; (4) meratifikasi statuta Roma tentang Pengadilan Pidana Internasional; (5) menyusun dan menerbitkan Keppres Pengadilan HAM ad hoc kasus Orang Hilang; (6) menerbitakan Perpres Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA); (7) merekomendasikan pencabutan izin HPH dan HTI, pertambangan dan migas, perkebunan besar yang telah menyebabkan konflik sosial dan pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan hidup; (8) penerbitan regulasi pelembagaan pelembagaan permanen Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender di bidang pendidikan hingga tingkat kabupaten/kota; (9) memperkuat regulasi dan kebijakan pemberantasan korupsi; (10) moratorium penggusuran paksa perumahan kaum miskin perkotaan, pengembalian lahan-lahan yang dikuasai BUMN kepada masyarakat yang diperoleh dengan cara melawan hukum dimasa lalu; serta penerbitan regulasi yang menjamin pemenuhan hak dan hajat hidup orang banyak, yaitu hak atas air, hak atas pendidikan dan hak atas kesehatan.

Program 100 hari seperti diatas, jelas akan menjadi pembeda pemerintahan sebelumnya. Dengan kata lain, program 100 hari tersebut, mestinya dapat merefleksikan bahwa Pemerintah dan Kabinat Indonesia Bersatu Jilid II, tidak sama dengan periode sebelumnya dalam hal: (1) membuka sumbatan halangan politik yang masih ada; (2) melakukan intervensi progresif dalam penegakan hukum dan HAM, serta (3) memberi inspirasi awal bagi program 5 tahun kedepan.

Dipenghujung 100 hari Pemerintah SBY-Boediono, kami hendak menyampaikan evaluasi sebagai berikut:
1. Belum ada gebrakan yang mendasar untuk memperluas akses keadilan terhadap masyarakat miskin, memberantas mafia hukum, penuntasan pelanggaran HAM masa lalu, dan penyelesaian konflik agraria sebagai akar pelanggaran hak asasi manusia yang dialami masyarakat, serta pemenuhan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia;
2. Program pemberantasan mafia hukum setelah 3 (tiga) bulan pemerintahan belum memberikan harapan yang amat besar dan kepercayaan yang tinggi;
3. Program kementerian hukum dan HAM yang telah dilakukan 100 hari, merupakah program yang sudah semestinya dilakukan karena tidak berhadapan dengan sumbatan politik serta tantangan besar, dan masih didominasi bidang administrasi hukum umum (AHU), imigrasi, dan hak kekayaan intelektual. Sementara bidang pemasyarakatan, peraturan perundang-undangan serta hak asasi manusia, yang semestinya dapat berperan signifikan belum menyentuh pada masalah fundamental, seperti ketidakadilan, perbedaan perlakuan karena status sosial dan kemampuan ekonomi dan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia.



Jakarta, 25 Januari 2010
Yayasan LBH Indonesia
Badan Pengurus



A. Patra M. Zen
Ketua


Zainal Abidin Nur Hariandi
Direktur Riset Direktur Advokasi


Sumber : www.ylbhi.or.id

Bookmark and Share

ICW : Evaluasi 100 Hari Pemerintahan SBY-Boediono

BIDANG PEMBERANTASAN KORUPSI

PEMBERANTASAN KORUPSI TERJEBAK “POLITIK KOSMETIK”

Selengkapnya dalam pdf

Bookmark and Share

INFID. Evaluasi 100 Hari Pemerintahan SBY-Boediono

Statement INFID untuk program 100 hari SBY-Boediono

100 Hari Pemerintahan SBY-Boediono, Melanjutkan Kegagalan Negara Menjamin Kesejahteraan Rakyat Indonesia


Perjalanan Kabinet Indonesia Bersatu II dibawah SBY-Boediono sudah mendekati hari ke 100. Adalah sebuah fatsoen politik apabila pemerintahan baru tersebut mengintrodusir kinerja awal pemerintahan melalui program 100 hari dan menjadi bahan evaluasi perdana sebagai pijakan keberlanjutannya.

Dari formasi politik yang ada, Kabinet Indonesia Bersatu II tidak jauh berbeda komposisi politiknya dari Kabinet Indonesia Bersatu I, demikian juga pilihan ideologi pembangunannya. Meskipun kabinet SBY-Boediono ini dibangun di atas koalisi partai-partai politik yang diasumsikan memiliki basis konstituensi, kebijakan pembangunan Kabinet Indonesia Bersatu II akan tetap berorientasi pada peningkatan kinerja makroekonomi berbasis finansial, dan bukan pada sektor-sektor riil dan sosial yang menyentuh kepentingan rakyat secara langsung. Kebijakan makroekonomi berbasis kinerja finansial ini merupakan cerminan dari kebijakan ekonomi lembaga-lembaga keuangan internasional, sehingga juga akan terus dipengaruhi dan dibiayai oleh lembaga keuangan internasional dan kekuatan ekonomi global, bertumpu pada investasi dan perdagangan bebas atas barang, jasa dan keuangan yang menyatu dengan sistem internasional. Kebijakan yang lebih bercermin pada sistem ekonomi pasar bebas negara-negara maju ini didukung oleh kebijakan perdagangan dan investasi Indonesia yang telah menghapus semua bentuk proteksi terhadap masyarakat Indonesia dan menghapuskan segala rintangan bagi investasi dan perdagangan bebas serta menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar bebas.

Program-program sosial seperti kesehatan, air bersih dan sanitasi, pendidikan dan pengentasan kemiskinan dijadikan sebagai program pinggiran dan harus terbuka pada skema ekonomi pasar bebas. Dengan demikian program-program pengentasan kemiskinan seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan terus dilanjutkan tetapi dengan biaya utang luar negeri. Disamping itu, sebagai konsekuensi dari pilihan untuk menyatu pada kekuatan pasar bebas, sejak tanggal 1 Januari 2010, Indonesia sudah terikat pada kesepakatan Cina-ASEAN Free Trade Area yang kemungkinan besar akan melibas produk-produk lokal dan membangkrutkan industri-industri nasional, karena tidak sinkronnya kebijakan perdagangan internasional Indonesia dengan kebijakan industri dan perdagangan dalam negeri.

Berbasis pada pilihan politik ekonomi inilah program 100 hari ditetapkan. Program ini disosialisasikan dengan forum National Summit yang digelar segera setelah Kabinet Indonesia Bersatu II dilantik. Dalam matriks program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II jelas terlihat bahwa pemerintahan SBY-Boediono lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi, terutama melalui investasi asing dan perdagangan bebas. Karena itu persiapan-persiapan awal yang dilakukan dalam program 100 hari ini lebih untuk menjadikan Indonesia sebagai pasar investasi asing dengan disiapkannya iklim investasi dan ketersedian lahan, tenaga kerja yang murah dan fleksibel, pasokan energi dan infrastruktur. Sementara bidang-bidang lain yang terkait kesejahteraan dan penghapusan kemiskinan, masih merupakan perhatian kosmetis.

Program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II seharusnya bercermin dari realitas dan kebutuhan konkrit rakyat Indonesia. Pemerintahan SBY-Boediono seharusnya bercermin juga dari kenyataan bahwa Indonesia bertahan dari krisis bukan karena fundamental makroekonomi yang kuat, tetap lebih karena resiliensi (ketahanan dan ketrengginasan) sektor-sektor ekonomi rakyat.

Jika dilihat dari rencana aksi di beberapa kementerian, tak terhindarkan adanya kesan “kejar setoran” dari utang masalah yang gagal diselesaikan oleh Kabinet Indonesia Bersatu I. Program “kejar setoran” itu antara lain: pemulangan buruh migran Indonesia bermasalah dan pengembalian sukarela WNI asal Papua & Papua Barat ke wilayah NKRI sebanyak 302 orang. Di sisi yang lain, ada program ambisisus skala besar yang sulit diukur keberhasilannya dalam durasi waktu hanya 100 hari, misalnya: Peningkatan kesehatan lingkungan berupa pembangunan sarana air minum di 1.379 lokasi/kawasan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pembangunan sanitasi masyarakat di 61 lokasi, penyelesaian penyediaan akses telepon di 32 provinsi, mencakup 25.000 desa (Desa Berdering), penyediaan Internet bagi pendidikan dasar 9 tahun di 17.500 sekolah dan peningkatan pelayanan pada 76,4 juta penduduk miskin dalam sistem jaminan kesehatan, dengan anggaran sebesar 4,6 triliun.

Ironisnya, program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II, sama sekali mengabaikan buruknya kualitas hidup manusia (human development) Indonesia. Dalam human development report UNDP tahun 2009, Indonesia berada pada peringkat 111, lebih buruk ketimbang Srilanka dan Palestina yang masih diguncang perang. Indikasi buruknya kualitas hidup manusia Indonesia dibuktikan dengan adanya peningkatan angka kematian ibu melahirkan dari 307/100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002 menjadi 420/100.000 kelahiran hidup pada tahun 2009. Program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II juga abai terhadap situasi pencapaian MDGs di Indonesia yang masih berada pada posisi “off the track” terutama untuk bidang kesehatan balita, penanganan HIV-AIDS, kematian ibu melahirkan, pelayanan sanitasi dan air bersih, kerusakan hutan dan kontribusi bagi pemanasan global. Program Indonesia Sehat 2010 yang dicanangkan sejak 2000 jelas-jelas gagal.

Pada saat bersamaan, dalam 100 hari pertama ini, pemerintah juga masih membiarkan melonjaknya harga pangan pokok. Padahal hampir 50% penduduk Indonesia berpendapatan di bawah 2 USD (dua dollar). Pemerintahan SBY-Boediono juga abai terhadap kewajibannya untuk memenuhi hak rakyat atas pangan yang layak dan aman sebagaimana diatur dalam Konvensi Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Menurut FAO, Indonesia berpotensi mengalami “silent tsunami”, kematian massal akibat kelaparan. Situasi ini telah terjadi di Yahukimo (Papua) dan gejala busung lapar di NTT dan beberapa wilayah Indonesia lainnya.

Disisi yang lain, dalam 100 hari pertama pemerintahan SBY-Boediono terus menambah beban utang luar negeri. Bank Pembangunan Asia (ADB) telah mengalokasikan dana sebesar 200 juta USD dan Bank Dunia 600 juta USD untuk program yang sama yaitu Development Policy Support Program. Total keseluruhan utang pemerintah pusat sampai tahun 2009 mencapai Rp 1.618 triliun. Di dalam pertemuan puncak perubahan iklim (COP 15 UNFCCC) di Kopenhagen pertengahan Desember 2009, delegasi Indonesia yang dipimpin langsung oleh Presiden SBY juga telah mendapatkan komitmen utang baru untuk perubahan iklim.

Dalam 100 hari pertama pemerintahan SBY-Boediono, berbagai persoalan hukum yang mengusik rasa keadilan masyarakat secara berturut-turut terjadi antara lain kasus Prita, Mbah Minah, mafia peradilan/hukum, kasus korupsi dan berbagai bentuk kriminalisasi pada kelompok masyarakat sipil dan jurnalis.

Meningkatnya kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak, penggusuran dan pengusiran terhadap masyarakat miskin kota dan pekerja sektor informal serta kelompok masyarakat minoritas dan termarginal justru terjadi pada awal pemerintahan SBY-Boediono. Sebagian besar tindak kekerasan yang terjadi, didukung oleh aparat keamanan. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi sektor keamanan untuk mewujudkan aparat keamanan yang profesional dan berperspektif HAM tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Jika bercermin dari kinerja pemerintahan SBY-Kalla yang membawahi Kabinet Indonesia Bersatu I, ada banyak catatan kegagalan yang seharusnya menjadi pelajaran penting dan menjadi agenda mendesak untuk dituntaskan pada program 100 hari pemerintahan SBY-Boediono.

Catatan kegagalan tersebut antara lain:

1. Gagal mewujudkan kedaulatan negara dalam bidang ekonomi yang juga berimbas pada kedaulatan politik. Hal ini terlihat dari ketergantungan Indonesia dalam pembiayaan pembangunan yang bersumber dari utang luar negeri. Tidak ada kemauan politik untuk berhenti mengemis utang luar negeri. Pada saat pasar keuangan global berada dalam situasi tidak menentu, pemerintah bahkan meningkatkan penjualan Surat Utang Negara yang potensial menyebabkan meningkatnya utang riil negara yang akan membebani rakyat di masa yang akan datang.

2. Gagal mengimplementasikan instrumen-instrumen pokok HAM di Indonesia. Hal ini terbukti dengan masih terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, baik di bidang ekonomi, sosial dan budaya maupun sipil dan politik.

3. Gagal memberikan jaminan rasa aman dan perlindungan bagi warga negara Indonesia, terutama bagi kaum perempuan, anak-anak, masyarakat adat, buruh migran dan kelompok minoritas berdasar agama dan orientasi seksual.

4. Gagal membangun fundamen ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Pemerintah SBY-Boediono terus mengandalkan kekuatan kinerja makroekonomi berbasis pasar uang dan pasar global, dan kurang memperhatikan makroekonomi yang terkoneksi secara langsung pada kebijakan dan strategi pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial (atau socially responsible macroeconomy). Sementara itu pemerintah SBY-Boediono semakin gencar menjadikan Indonesia sebagai pasar barang dan jasa untuk aktor-aktor pasar global, sementara aktor-aktor pasar domestik dipinggirkan termasuk petani dan sektor-sektor informal kerakyatan.

Program 100 hari pemerintahan SBY – Boediono ternyata tidak memberikan jawaban atas empat kegagalan utama rezim sebelumnya. Bahkan dalam perjalanan menuju 100 hari pertama pemerintahan SBY-Boediono, kegagalan tersebut terus dilanjutkan.

Jakarta, 27 Januari 2010


Hormat kami,


Don.K. Marut
Direktur Eksekutif



Bookmark and Share

Rabu, 27 Januari 2010

Senin, 25 Januari 2010

Front Oposisi Rakyat Indonesia : GANTI REJIM, GANTI SISTEM !!!

Pernyataan 28 Januari 2010 dan MAKLUMAT 21 Januari Front Oposisi Rakyat Indonesia(FOR Indonesia)


Pada tanggal 28 Januari 2010, pemerintahan SBY genap berkuasa selama Lima Tahun Seratus Hari (1900 hari). Apa yang kita rasakan selama pemerintahan ini berkuasa?? Tentunya hal ini dapat kita rasakan dengan bagaimana kita sebagai rakyat Indonesia memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya saja bagaimana dengan harga sembako? Harga BBM dan tarif dasar listrik? Biaya pendidikan dan kesehatan? Upah kerja anda sebagai buruh/pekerja?

Jika dari seluruh pertanyaan tersebut anda jawab biaya-biaya tersebut sanagt mahal, tentu artinya ada yang salah dengan jalannya pemerintahan ini. Karena ketika rakyat Indonesia memilih pemimpinnya untuk berkuasa, maka harapannya adalah KESEJAHTERAAN bagi anda sebagai rakyat. Namun hal yang berkebalikan terjadi di pemerintahan ini. Angka bayi gizi buruk sangat tinggi di beberapa daerah. Biaya pendidikan dan kesehatan pun sangat mahal, sehingga banyak anak putus sekolah. Penggusuran pun banyak dilakukan di pemerintahan ini, dan masih banyak yang lainnya.

Belum lagi ketika rejim SBY menyepakati perjanjian perdagangan bebas antara Cina dan ASEAN. Hal ini diprediksi akan menghancurkan industri-industri nasional kita karena kalah bersaing dengan produk Cina yang sangat murah. Lalu yang terjadi kemudian adalah PHK massal karena industri nasional kita akan tutup satu demi satu.

Selama Lima Tahun Seratus Hari ini rejim SBY telah gagal mensejahterakan rakyat Indonesia. Kegagalan rejim SBY dikarenakan rejim ini dikendalikan oleh sistem Neoliberalisme. Rejim SBY hanya ingin memberikan keuntungan yang sebesar-sebesarnya kepada para pemilik modal atau pengusaha.

Untuk itu solusinya adalah menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA terhadap rejim Neoliberal dan GANTI REJIM, GANTI SISTEM. Rakyat Indonesia tidak membutuhkan rejim yang serupa di kemudian hari. Rakyat Indonesia harus menentukan sendiri nasibnya dengan membangun Indonesia untuk kesejahteraan rakyat.

Solusi pembangunan Indonesia untuk kesejahteraan rakyat yang ditawarkan oleh FOR Indonesia adalah LIMA PRINSIP STRATEGI PERJUANGAN. Prinsip Strategi Perjuangan tersebut harus ditentukan oleh partisipasi dan dikontrol oleh rakyat. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:
• Industrialisasi Nasional
• Reforma Agraria Sejati
• Keadilan Ekologis
• Demokrasi Ekonomi
• Pemenuhan dan Penghormatan HAM

Dengan dijalankannya LIMA PRINSIP STRATEGI PERJUANGAN tersebut maka dapat dipastikan kesejahteraan dan politik rakyat Indonesia akan terwujud. Rakyat Indonesia akan terbebas dari penjajahan dan penghisapan rejim Neoliberal beserta budak-budaknya yang setia.

Bentuk Pemerintahan Rakyat
“Pemerintahan Rakyat = Pendidikan dan Kesehatan Gratis”
“Pemerintahan Rakyat = Upah Layak Nasional”
“Pemerintahan Rakyat = Tanah dan Laut untuk Rakyat”
“Pemerintahan Rakyat = Kesetaraan Gender”
“Pemerintahan Rakyat = Perlindungan Hak Asasi Rakyat”

FRONT OPOSISI RAKYAT INDONESIA (FOR INDONESIA)
Aliansi Rakyat Bersatu (ARB), Aliansi Petani Indonesia (API), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), FPPK, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Centre (IBC), IKOHI, Institut Global Justice (IGJ), Indonesia Police Watch (IPW), Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Konfederasi KASBI), Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ), Federasi Buruh Independen Indonesia, Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN), Serikat Buruh PROGRESSIF, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Kontras, YAPPIKA, Aliansi Petani Indonesia, UPC/Jaringan Rakyat Miskin Kota, Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD), Kesatuan Perjuangan Organisasi Pemuda (KPOP), KM-Raya, KM-UI, KMU, Liga Nasional Mahasiswa Demokratik-PRM (LMND-PRM), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), PERGERAKAN, Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK), Posberaksi, PPRP Jakarta, PBHI, Jaringan Nasional Perempuan Mahardhika (JNPM), Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK/UPC), Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI), Revolusi Desember 09 (REIDES 09), Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (KP-PPBI), Persatuan Politik Rakyat Miskin (PPRM), SRMPI, STIGMA, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Sawit Watch, Gerilya, GPPI, ARMPT-9,Sarekat Hijau Indonesia (SHI)


Maklumat FOR Indonesia



Diserukan pada saat Deklarasi Front Oposisi Rakyat Indonesia (FOR Indonesia)


"Rezim SBY Gagal"

Front Oposisi Rakyat Indonesia pada hari ini memaklumatkan:


Babak Pertama: Problem Rezim SBY Lima Tahun Seratus Hari


Selama Lima Tahun Seratus Hari Rezim SBY berkuasa telah nyata berhasil menjadi jongos Rezim Neoliberal –yang menindas rakyat Indonesia dengan sistem “Tiga Bebas”, yakni investasi, keuangan dan perdagangan yang dipersembahkan kepada kaum modal besar yang beroperasi di seluruh sektor ekonomi di Indonesia.

Bidang investasi. Dalam masa pemerintahan Rezim SBY, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) dikeluarkan demi memberikan fasilitas, insentif dan kemudahan yang sangat luas kepada penanam modal. Fasilitas yang diberikan jauh lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA). Padahal UU PMA telah menjadi pintu ke luar eksploitasi kekayaan alam tambang, perkebunan dan hasil hutan selama 32 tahun kekuasaan Orde Baru. Selain itu UU PM yang kemudian diikuti dengan Peraturan Presiden RI Nomor 77 Tahun 2007 telah menyerahkan seluruh sumber daya ekonomi Indonesia untuk dikuasai secara mayoritas oleh modal asing. Di sektor energi dan sumber daya mineral 95 persen dapat dikuasai modal asing, sektor keuangan 85 persen dapat dikuasai modal asing, Bank Indonesia 99 persen boleh dikuasasi modal asing dan bahkan sektor pertanian 95 persen boleh dikuasai modal asing.

Bidang Keuangan. Rezim SBY mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah direvisi dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2004, yang menjadikan Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga independen menjadi dasar dari liberalisasi keuangan. Fungsi BI telah diprioritaskan untuk menjaga nilai tukar uang rupiah, yang menjadikan bank sentral sebagai spekulan pasar uang. Selanjutnya keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas devisa menetapkan pemberlakukan sistem devisa bebas dalam mengatur lalu-lintas devisa di dalam negeri dan ke luar negeri. Keluarnya aturan-aturan liberalisasi keuangan dan devisa bebas menyebabkan pengusaha asing dapat sewaktu-waktu mentransfer dana dan keuntungan mereka ke luar negeri atau ditukarkan dengan mata uang bukan rupiah. Tidak hanya itu, aktivitas transaksi investor asing di dalam negeri dapat menggunakan mata uang non-rupiah, khususnya dolar Amerika Serikat, yang menyebabkan mata uang rupiah tidak akan pernah menjadi mata uang yang kuat dan kita kehilangan devisa ratusan triliun setiap tahun hanya untuk mengintervensi pasar uang.

Bidang Perdagangan Rezim SBY telah melakukan perjanjian perdagangan bebas Free Trade Agreement (FTA) dengan hampir semua negara maju: Jepang, China, Korea dan Australia serta AS, Uni Eropa (potensial). Langkah ini diambil oleh Indonesia pasca-kebuntuan perundingan WTO. Perjanjian perdagangan bebas tersebut meliputi hampir seluruh bidang yang berkaitan dengan investasi dan perdagangan. Hal yang disepakati dalam FTA jauh lebih menyeluruh dibandingkan dengan WTO karena menyangkut seluruh aspek liberalisasi perdagangan barang dan jasa. FTA akan semakin meningkatkan impor berbagai produk industri dan pertanian pada tingkat tarif bea masuk yang sangat rendah bahkan dapat mencapai nol persen. Saat ini saja Indonesia telah mengimpor hampir seluruh produk pertanian, beras, kedelai, produk peternakan seperti 30 persen kebutuhan daging nasional, sebanyak 70 persen dari total konsumsi susu, bahkan jeroan. Kecenderungan pada impor yang terus membesar semakin menyebabkan sektor pertanian dan industri dalam negeri terpuruk. Adapun subsidi telah dicabut atas desakan kesepakatan-kesepakatan utang yang dibangun dengan lembaga pemberi utang dalam hal ini IMF, World Bank, dan Asian Development Bank. Bahan bakar minyak (BBM), listrik, air minum, transportasi, telekomunikasi telah masuk ke dalam pasar bebas dan harganya dijual pada tingkat harga pasar. Perusahaan-persuahaan publik seperti Pertamina, Perusahaan Air Minum, perusahaan transportasi dan telekomunikasi telah menjadi perusahaan swasta dan dioperasikan dalam rangka mencari keuntungan.



Babak Kedua: Problem Rakyat Dalam Kekuasaan Rezim SBY



1. Buruh, Tani dan Nelayan

Akibat “Tiga Bebas” (Investasi, keuangan negara dan perdagangan), kondisi rakyat saat ini menderita kemiskinan yang parah. Meski menjadi kelas sosial yang paling banyak menyumbang bangunan ekonomi, politik, sosial di Indonesia; buruh, tani dan nelayan merupakan kelas terdepan yang kehidupannya telah dihancurkan program neoliberal Rezim SBY.

Kami sajikan fakta-fakta kebijakan Rezim SBY yang telah, sedang dan akan menghancurkan buruh, tani dan nelayan, selama Lima Tahun Seratus Hari pemerintahannya.

Buruh dan Kontrak: Fleksibilisasi pasar tenaga kerja dalam bentuk kontrak (outsourcing) dalam Lima Tahun Seratus Hari Rezim SBY, telah menyebabkan 70% angkatan kerja menjadi pekerja sektor informal yang tidak punya jaminan dan perlindungan kerja. Selain itu rezim telah melakukan pemberangusan serikat-serikat buruh secara membabibuta, sehingga kini tinggal 10% dari total sekitar 30% angkatan kerja aja yang berserikat. Sedangkan 90% buruh saat ini bekerja tanpa serikat. Dari yang berserikat, pada kenyataannya pengurus serikat tersebut dalam keadaan mendapat intimidasi. Praktek pemberangusan dan pengontrolan serikat buruh semacam ini serupa dengan masa kekuasaan Rezim Orde Baru. Akibatnya, buruh mendapat upah tidak layak, dan nyaris semua upah adalah versi kepentingan Rezim dan Pemodal, yang senyatanya hanya memenuhi 60%-80% hidup layak.

Selama Lima Tahun Seratus Hari, praktek penutupan pabrik sepihak, manipulasi pemailitan, dan PHK sewenang dan massal menjadi metode untuk memaksimalkan kerja kontrak dan outsourcing. Selain itu Rezim SBY juga telah menolak raftifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migrant PBB tahun 1990, yang jelas membuktikan tidak adanya komitmen perbaikan model, strategi, dan kebijakan perlindungan buruh migrant.

Perlu ditekankan di sini, bahwa mayoritas buruh pabrik dan buruh migran adalah kaum perempuan yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup keluarga. Sedangkan seluruh komponen untuk keberlangsungan keluarga merupakan produk impor yang harganya ditentukan oleh monopoli di dalam rezim perdagangan bebas. Buruh perempuan pabrik dan migran bekerja tanpa perlindungan di tempat kerja dari ancaman kekerasan seksual.

Itulah sebabnya Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tetap berjuang untuk diakui sebagai Konfederasi Serikat Buruh, namun jsutru hal ini yang ditolak oleh Rezim SBY.

Petani dan Tanah. Definisi pembangunan untuk kepentingan umum yang berdiri di atas tanah rakyat saat ini telah diambil-alih untuk kepentingan investor. Sebelumnya, yang disebut dengan pembangunan untuk kepentingan umum adalah proyek-proyek pemerintah yang bermanfaat bagi publik dan tidak digunakan sebagai alat mencari keuntungan. Sedangkan saat ini, lihatlah, pembangunan sarana untuk kepentingan umum, seperti, jalan tol, rumah sakit, palabuhan, dan pasar , dibangun dengan cara menggusur tanah rajyat (termasuk tanah amsyrakat adat) dan telah dimiliki oleh investor swasta nasional dan asing, yang sudah tentu berorientasi mencari keuntungan maksimal.

Penguasaan tanah oleh investor diperbolehkan hingga jangka waktu 95 tahun – jangka waktu penguasaan yang belum pernah diberikan bahkan pada zaman kolonial Belanda sekalipun. Bandingkan dengan masa Hindia-Belanda yang hanya diperbolehkan menyewa tanah selama jangka waktu 75 tahun (hak erfacht). Runyamnya, berbagai fasilitas lainnya juga diberikan pemerintah melalui Undang-Undang tersebut seperti kelonggaran pajak, tarif, dan bea masuk barang modal.

Kini, Perpres 65/2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum telah menjadi Rancangan Undang-Undang yang diprioritaskan pelaksanaannya dalam program Seratus Hari Rezim SBY-Boediono. RUU Pengadaan Tanah adalah langkah mundur dari program SBY di bidang agraria yang telah diwacanakan selama ini. Sebab, Rezim SBY memanjakan keluhan para investor yang hendak menanam modal di bidang proyek infrastruktur atas sulitnya mendapatkan tanah di Indonesia. Padahal, saat ini para investor telah terbukti menelantarkan tanah yang ditemukan berstatus izin atas hak guna mereka (HGU, HGB, HP). BPN sendiri dalam laporannya di tahun ini mengindikasikan tidak kurang 7.1 juta hektar tanah diindikasikan terlantar dan tidak dapat ditertibkan karena lemahnya peraturan. Yang sangat dibutuhkan petani saat ini adalah sebuah Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Rakyat Miskin bukan untuk Investor.

Tanah bagi petani perempuan juga sangat vital, tak sekedar pada aspek pemilikan atas tanahnya namun juga di atas tanah itu petani perempuan melaksanakan proses sosialisasi anak, merawat ternak, merawat tanaman untuk keberlangsungan hidup keluarganya. Tanpa tanah, petani perempuan kehilangan tempat untuk membudidayakan manusia, tanaman dan hewan.

Nelayan, Pesisir dan Laut. Dalam sektor perikanan, 50% dari kerja nelayan adalah perempuan, di mana mereka bekerja hingga 17 jam sehari untuk mengolah ikan. Namun, pekerjaan perempuan ini belum diakui sebagai pekerjaan nelayan, pun mereka menghadapi diskriminasi dan non-prioritas dalam kepemilikan sumberdaya, akses penghidupan dan pendidikan yang layak. Secara pokok nelayan menghadapi problem sebagai nelayan tradisional dalam hal akses dan kontrol atas wilayah pesisir dan laut, pengkaplingan laut dan pesisir melalui UU No 27 Tahun 2007 yang melegalisir HP3 (hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil), ancaman perubahan iklim bagi nelayan yang tak diperhatikan negara, pencemaran laut oleh buangan limbah perusahaan tambang, penyusutan wilayah mangrove akibat praktek reklamasi pantai yang menyingkirkan wilayah kelola nelayan tradisional dan masyarakat pesisir serta kekerasan negara di kawasan laut, misalnya taman nasional.


2. Lingkungan dan Sumberdaya Alam

Rezim SBY telah mengeluarkan kebijakan pengaturan sumberdaya alam, yakni UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara., yang berorientasi pasar. Dalam Nastional Summit yang diselenggarakan akhir Oktober 2009 (seminggu setelah rezim SBY dilantik sebagai Presiden RI) telah ditegaskan pentingnya pengadaan tanah untuk pembangunan infrasutruktur dan investasi pada idnustri pertambangan serta perkebunan. Kebijakan ini hanyalah menambah beban pengrusakan lingkungan, pengeksploitasian sumberdaya alam, penggusuran masyarakat dari sumber penghidupannya.

Pengerukan sumberdaya alam ini akan menyebabkan bencana ekologis yang sangat mustahil untuk dihentikan. Dampak bencana dan perubahan iklim akan terjadi lebih parah bagi kehidupan rakyat. Musim hujan akan memunculkan banjir, sedangkan musim kemarau akan menyebabkan kekeringan. Kedua musim ini yang seharusnya menjadi berkah bagi penghidupan petani dan nelayan, sekarang justru menjadi ancaman yang berdampak pada rentannya ketahanan pangan. Gagal panen, kelaparan, gizi buruk merupakan fakta yang saat ini mencekik kehidupan petani, nelayan, dan juga kepada buruh.

Anehnya, dalam rangka menajwab kekalahan industri nasional dalam praktek pasar bebas, Rezim SBY justru menyelamatkan kapital para investor modal besar, dengan menyerahkan negara ini untuk dikeruk besar-besaran sumberdaya alamnya --guna menyediakan bahan mentah untuk menunjang pemenuhan industri di negara kapital besar.

Dalam kehancuran lingkungan dan sumberdaya alam, kaum perempuan yang selama ini bergantung padanya, kehilangan sumber mata pencaharian yang penting buat makan anggota keluarganya. Inilah proses pemiskinan perempuan yang primitif, yang mempunyai mata rantai dengan buruknya kesehatan ibu dan anak.


3. Pendidikan, Kesehatan, dan Pelayanan Dasar Lainnya

Pendidikan. Rezim SBY gagal menjamin kepastian warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Yang dinyatakan pemerintah telah menaikkan anggaran pendidikan mencapai 20%, yang senyatanya diterima publik hanya sekitar 9%, sisanya lebih banyak digunakan untuk kepentingan birokrasi, pendidikan bagi aparatus pendidikan serta menjadi ajrahan koruptor. Seharusnya anggaran 20% ini dialokasikan sebagai dana pendidikan untuk rakyat, sehingga generasi baru dapat sekolah hingga perguruan tinggi.

Nyata pula, Rezim SBY benar-benar menghambat warganya yang miskin untuk mendapatkan pendidikan di sekolah yang murah dan berkualitas. Dikeluarkannya UU BHP, yang prakteknya adalah komersialisasi pendidikan, menyebabkan hanya anak orang kaya yang bisa menikmati sekolah yang berkualitas namun mahal. Sedangkan sekolah kejuruan yang dibuka untuk orang miskin, hanya menghasilkan angka pengangguran terbesar.

Kesehatan. Rezim SBY gagal mengatasi gizi buruk dan tingginya angka mortalitas ibu & bayi, khususnya di Nusa Tenggara Timur, Papua, dan daerah terpencil lainnya. Hal ini juga berkoeralsi dengan korupsi di Jamkesmas, penyunatan anggaran 5% untuk kesehatan sesuai dengan UU No 36 tahun 2008, pasal 171, ayat 1, namun dalam prakteknya hanya 2.4% yang dipergunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.


4. Pemberantasan Korupsi

Telah nyata, Rezim SBY tidak memiliki political will untuk memperkuat kelembagaan lembaga pemberantasan korupsi. Justru selama Lima Tahun Seratus hari Rezim SBY berkuasa yang mencitrakan anti-korupsi, nyatanya telah melakukan kriminalisasi KPK, RPP Penyadapan –yang itu berarti melemahkan sistem pemberantasan korupsi.

Tingginya kebocoran pengelolaan anggaran rakyat yang dikelola oleh pemerintah menunjukkan bahwa rezim ini gagal mengatasi anggaran negara. Bahkan, dalam masa 100 hari pemerintahannya, Rezim SBY menunjukkan dengan seterang-terangnya ke hadapan rakyatnya yang miskin akan pembelian mobil mewah untuk pejabatnya yang menelan biaya Rp 127 milyar; pembangunan pagar istana sebesar Rp 22.5 milyar; pembelian pesawat khusus kepresidenan yang uang mukanya sebesar Rp 200 milyar. Rupanya Rezim SBY mementingkan alat transportasi pribadi untuk pejabatnya sebagai bentuk penyuapan untuk memperkuat kekuasaannya, sama persis dengan pembangunan pagar istana –yang secara simbolis dapat dimaknai sebagai pembentengan atas kekuasaan rezimnya, ketimbang mendahulukan kesejahteraan rakyatnya.


5. Hak Asasi Manusia

Selama Lima Tahun Seratus Hari Rezim SBY, masih terjadi praktek-praktek kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti penembakan terhadap para petani di Palembang, penembakan terhadap para tersangka tindak pidana kriminal, kekerasan dalam kasus penggusuran, serta berbagai bentuk kekerasan lainnya yang dilakukan aparat keamanan, yang telah mengakibatkan ter-aniayanya Hak atas Rasa Aman dan Hak untuk Bebas dari Penyiksaan. Selain itu, budaya kekerasan di kalangan Kepolisian –yang menyatakan diri sebagai pelindung rakyat-- masih bercokol. Contohnya, sejarawan alumni UI, JJ Rizal, tanpa diketahui alasannya telah dikeroyok dan dianiaya oleh lima orang anggota polisi di Depok.

Hal yang terpenting, Komnas HAM menyimpulkan bahwa terdapat sejumlah bukti yang menyebabkan terjadinya kegagalan dalam mengadili para pelaku yang seharusnya bertanggungjawab atas terbunuhnya Munir, sehingga terjadi impunitas.

Supremasi hukum yang berkeadilan juga masih sangat lemah di mana terdapat jurang yang lebar antara landasan normatif dan penegakannya. Contohnya seorang nenek yang mencuri tiga buah coklat dihukum oleh pengadilan, sementara koruptor BLBI bebas dari jerat hukum. Selain itu, praktek penyiksaan masih tetap terjadi, bukan hanya di tempat-tempat penahanan/penghukuman akan tetapi juga tempat-tempat lain terutama di tempat-tempat dimana orang dirampas kebebasannya, sementara di tingkat nasional belum tersedia mekanisme nasional yang efektif untuk pencegahan penyiksaan.



Babak Ketiga: Solusi For Indonesia Sejahtera


Kami menawarkan solusi untuk kesejahteraan rakyat melalui perjuangan yang membebaskan rakyat Indonesia dari kekuasaan Rezim SBY jongos Rezim Neoliberal, melalui Lima Prinsip Strategi Perjuangan:

(1) Mewujudkan Reforma Agraria Sejati; melalui prioritas program nasional pemerintah RI dalam hal ; (a) Penataan tanah dan sumber daya agraria secara jelas dan adil untuk lahan pertanian petani (petani gurem, nelayan, masyarakat adat dan kaum miskin pedesaan, yang juga memperhatikan kekhususan kepentingan perempuan), untuk penyelamatan ekologi, untuk pengembangan usaha, untuk pengembangan kota dan untuk keperluan pemerintahan. (b) Melakukan evaluasi terhadap kepemilikan tanah skala besar oleh perusahan asing, swasta nasional dan BUMN untuk diberikan pemanfaatannya kepada rakyat. (c). Penyelesaian sengketa dan konflik agraria secara menyeluruh dan adil. (d) Dukungan penguatan produksi, akses permodalan, teknologi dan perlindungan tata niaga yang adil dan berpihak kepada petani, yang juga mengkhususkan kepada kepentingan petani perempuan.

(2) Mewujudkan Keadilan Ekologis; yaitu hak untuk mendapatkan keadilan antar generasi yang memperhatikan prinsip keadilan gender, prinsip keselamatan rakyat, keberlanjutan jasa pelayanan alam dan perlindungan produktivitas rakyat, dimana semua generasi baik sekarang maupun mendatang, berhak terselamatkan dari ancaman dan dampak krisis, serta penghancuran sumber-sumber kehidupan rakyat.

(3) Pembangunan Industrialisasi Nasional; mengakhiri model produksi ekonomi kolonial dan para kompradornya (jongos) dengan membangun kemandirian ekonomi, industri dan keuangan nasional yang berpihak pada kepentingan buruh dan rakyat Indonesia, termasuk juga memperhatikan kepentingan perempuan.

(4). Mewujudkan Demokrasi Ekonomi; melalui penguasaan negara terhadap sumber-sumber produksi dan usaha-usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak (mineral, batubara, migas, hutan, air, tanah, laut, dll) dalam rangka pemenuhan hak dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan) serta memperluas kegiatan produksi, yang dikerjakan oleh semua (dalam keadilan gender), untuk semua dibawah penilikan bersama dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat banyak dan bukan kemakmuran orang per orang. Termasuk di dalamnya agenda penghapusan utang lama dan penghentian pembuatan utang baru untuk kemandirian ekonomi nasional.

(5) Penegakan HAM (Hak Asasi Manusia); melalui penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang meliputi hak sipil politik serta ekonomi, sosial dan budaya, yang berkeadilan gender. Termasuk penghukuman yang adil dan tegas terhadap pelaku pelanggaran HAM.



Babak Keempat: Pernyataan Front Oposisi Rakyat Indonesia Terhadap Rezim SBY

Setelah menjabarkan Problem Rezim SBY sebagai jongos rezim Neoliberal, Problem Utama Rakyat dalam Kekuasaan Rezim SBY, serta Solusi For Indoneisa untuk Indonesia Sejahtera, dengan ini kami maklumatkan bahwa REZIM SBY TELAH GAGAL MEMIMPIN INDONESIA UNTUK MENSEJAHTERAKAN RAKYAT.

Kami merupakan elemen-elemen gerakan rakyat yang memaklumatkan diri untuk bersatu melawan Rezim SBY dan sistem politiknya yang korup-neoliberal dengan membangun FRONT OPOSISI RAKYAT INDONESIA, yang disingkat "FOR Indonesia".

Kami akan terus berjuang berlandaskan Lima Prinsip Strategi Perjuangan hingga kesejahteraan rakyat Indonesia terwujud, hingga rakyat Indonesia terbebas dari penjarahan dan penghisapan rezim neoliberal beserta jongosnya yang setia: Rezim SBY!

Kami tegaskan, FORI akan berjuang untuk Ganti Rezim dan Ganti Sistem!


Dikeluarkan di Jakarta, 21 Januari 2010




Bookmark and Share

Rezim SBY Sukses Hantarkan Indonesia Dililit Gurita Perdagangan Bebas

Siaran Pers FOR Indonesia (Front Opisisi Rakyat Indonesia) 25/01/10) Jakarta

Kawan-kawan Pers yang terhormat,

Saat ini mata kita mengarah ke angka kalender “28” Januari, yang akan terjadi dalam dua hari ke depan, di mana Rezim SBY genap berusia Lima Tahun Seratus Hari (1900 Hari). Dalam kekuasaannya untuk yang kedua kalinya ini, negeri Indonesia telah mengalami reorganisasi wilayah melalui berbagai macam undang-undang yang mengubah Indonesia sebagai negara pasar bebas dalam hal investasi, perdagangan dan keuangan negara. Banyak orang tidak menyadari hal ini, karena disangkanya telah hadir demokrasi dengan simbol keterbukaan di Indonesia, padahal itulah negara pasar bebas. Begitu negara ini telah alih fungsi sebagai pasar bebas, maka kedaulatan ekonomi-politik ada di tangan pedagang dan investor besar, dan rakyat Indonesia teralienasi dari tanah, kerja, dan identitas kesejarahan lokal/kebangsaannyanya. Inilah titik kritis Rezim SBY.

Mari kita simak hantaran Rezim SBY menuju pasar bebas. Hal ini memang berhubungan dengan konsep unipolar dari penguasaan dunia yang didominasi oleh sebuah negara, dan agar efisien, dunia unipolar ini harus membentuk globalisasi. Globalisasi perdagangan bebas merupakan modus operandi yang banyak dipakai untuk mempercepat ekspansi rezim neoliberal. Mulanya WTO (World Trade Centre Organization) yang mengatur perdagangan bebas dunia, dan kemudian diciptakan FTA (Free Trade Agreement) yang cakupan peraturannya lebih menyeluruh dalam mengatur hubungan perdagangan regional ketimbang WTO. Indonesia telah terikat WTO sejak 1994, kemudian diatur oleh FTA (melalui AFTA 2002). FTA Indonesia telah menjalin dengan China-Asean FTA (CAFTA) sejak 2004, Jepang-Indonesia EPA pada 2007, dengan New Zealand-Australia (NZFTA,) dengan Uni-Eropa dan juga dengan AS.

Dengan FTA, Rezim SBY membuka pintunya terbuka lebar bagi invasi ekonomi kapitalis. Dalam situasi krisis ekonomi global ini, FTA seperti konstitusi dunia yang menentukan kedaulatan ekonomi sebuah negara. Sebagai negara pasar bebas, rakyat pun dimobilisasi ke dalamnya sebagai “kuli-kuli pasar bebas” yang dibuat saling bersaing dengan sesamanya dalam sistem kerja outsourcing, ekspor tenaga kerja domestik, yang semuanya tanpa jaminan keselamatan dan kesejahteraan. Petani dan nelayan dibiarkan bersaing dengan pengusaha yang menguasai tanah hingga lautnya dengan teknologi dan modal besar, tanpa perlindungan. Layaknya, dalam persaingan yang tidak seimbang, maka posisi petani, nelayan yang diusir dari tanah dan lautnya serta dibuat terasing sebagai buruh adalah yang mengalami kehancuran fatal selama pemerintahan Rezim SBY.

Kami menegaskan, terdapat tiga sokoguru Indonesia yang saat ini hancur fatal, yakni petani, nelayan dan buruh, serta kaum perempuan dari ketiga sokoguru tersebut. Kaum perempuan mempunyai beban masalah yang bertambah karena diperlakukan sebagai tenaga kerja (alat produksi kapitalis) sekaligus konsumen dalam pasar bebas. Runyamnya, pada saat pemerintahan SBY menyusun rencana strategis yang dinamakan National Summit 2009, malahan berisi tentang proyek yang tetap menguntungkan pengusaha besar, yakni pembangunan infrastuktur untuk menunjang industri strategis, proyek peningkatan pengusaha dalam negeri agar mampu bersaing dengan modal bebas, dan pembenahan birokrasi sipil dan militer yang mendukung pasar bebas agar bejalan efektif. Tak ada political will yang kuat untuk mensejahterakan dan melindungi rakyatnya dari gurita pasar bebas.

Ketiga rencana strategis yang diprioritaskan Rezim SBY selama masa pemerintahannya ini benar-benar hanya menjadikan Indonesia sebagai polisi pasar bebas yang berjaga pada rute produksi, distribusi hingga reproduksi sosial –yang dibebankan utama kepada kaum perempuan, agar tidak ada yang luput dari hukum pasar bebas FTA. FTA akan semakin meningkatkan impor berbagai produk industri dan pertanian pada tingkat tarif bea masuk yang sangat rendah bahkan dapat mencapai nol persen. Saat ini saja Indonesia telah mengimpor hampir seluruh produk pertanian, beras, kedelai, produk peternakan seperti 30 persen kebutuhan daging nasional, sebanyak 70 persen dari total konsumsi susu, bahkan jeroan. Kecenderungan pada impor yang terus membesar semakin menyebabkan sektor pertanian dan industri dalam negeri terpuruk. Lebih ironi lagi, ketika impor perikanan dalam 5 tahun terakhir terus mengalami pertumbuhan Kecenderungan pada impor yang terus membesar semakin menyebabkan sektor pertanian, perikanan dan industri dalam negeri terpuruk. Adapun subsidi telah dicabut atas Di sisi lain, liberalisasi dan percepatan penyediaan lahan dan izin konsesi untuk pembukaan industri ekstraktif (perkebunan skala besar, migas dan pertambangan) terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri negara maju. Tindakan menjadikan Indonesia sekedar sebagai bangsa konsumen dan penyedia bahan mentah (raw materials) yang diekstraksi dari kekayaan sumberdaya alam adalah suatu tindakan sistemik mendorong terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia serta penghancuran lingkungan hidup dan sumber daya alam tersisa (ecocide). Suatu penghianatan dari amanat rakyat dan konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 33!

Adapun subsidi telah dicabut atas desakan kesepakatan-kesepakatan utang yang dibangun dengan lembaga pemberi utang dalam hal ini IMF, World Bank, dan Asian Development Bank. Bahan bakar minyak (BBM), listrik, air minum, transportasi, telekomunikasi telah masuk ke dalam pasar bebas dan harganya dijual pada tingkat harga pasar. Kaum perempuan yang bertanggungjawab atas reproduksi sosial memikul beban pembeayaan untuk kebutuhan dasar rumah tangga yang justru ditujukan untuk menjaga keajegan tenaga kerja di pasar bebas. Perusahaan-persuahaan publik seperti Pertamina, Perusahaan Air Minum, perusahaan transportasi dan telekomunikasi telah menjadi perusahaan swasta dan dioperasikan dalam rangka mencari keuntungan. Kaum buruh, baik dari BUMN hingga jasa dan manufaktur dilucuti hak politiknya melalui hubungan kerja dalam hukum pasar bebas yang disebut outsourcing.

Adalah konyol, jika krisis ekonomi global sejak dua tahun (2007) lalu disebabkan yang disebabkan oleh pasar bebas justru sekarang hendak disembuhkan lewat pasar yang teramat bebas, melalui FTA. Adalah konyol jika tanah petani harus diserahkan kepada pengusaha atas nama undang-undang untuk proyek infrastruktur dalam kepentingan pengusaha. Adalah konyol, jika rezim SBY menghalangi akses buruh untuk berserikat, sedangkan tenaga dan kerja menjadi bulan-bulanan pasar bebas. Adalah konyol jika nelayan tradisional tak lagi dapat mengakses pesisir dan laut sebagai sumber nafkahnya, karena telah disewakan kepada pengusaha. Adalah konyol, Rezim SBY saat ini menjadi polisi dalam negeri untuk mengawasi dan memata-matai setiap gerakan protes dari kalangan rakyat, termasuk penulisan buku-buku, pelarangan pemutaran film. Inilah tanda-tanda Rezim SBY otoriter demi melaksanakan pasar bebas, yang sejelas-jelasnya melanggar HAM rakyat. Adalah konyol, dalam kerangka mementingkan aturan FTA, Rezim SBY tidak mengimplementasikan isi Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW )yang sudah diratifikasi sejak 1984, yang berhubungan dengan hak perempuan atas kerja, dan bebas dari kemiskinan. Adalah konyol, Rezim SBY telah meliberalisasi lembaga keuangan negara (Bank Indonesia) dan devisa bebas, yang membuka jalan mudah bagi pengusaha untuk mendirikan bank dengan modal minim guna menyodot tabungan rakyat untuk dipergunakan sebagai agunan hutang atau mencari sumber dana dari kapitalis dalam dan luar negeri. Betapa konyol, uang rakyat pada akhirnya terbukti diselewengkan (korupsi) untuk beaya ekonomi-politik keberlangsungan Rezim SBY.

Maka untuk semua political will yang konyol itu, kami tegaskan bahwa selama Lima Tahun Seratus Hari Rezim SBY sejelas-jelasnya gagal mensejahterakan rakyat, namun cukup sukses menghantar Indonesia menjadi negara pasar bebas. Kesimpulan kami: (1) Rezim SBY adalah budak Rezim Neoliberal yang memelihara krisis ekonomi-politik di Indonesia demi tujuan pribadi, kelompoknya dan kapitalis internasional; (2) Menyerahkan pengurusan sumberdaya alam dan cabang-cabang produksi yang penting dan mengusai hajat hidup orang banyak pada mekanisme pasar bebas adalah pengkhianatan amanat rakyat dan konstitusi UUD 1945.

FRONT OPOSISI RAKYAT INDONESIA (FOR INDONESIA)
Aliansi Rakyat Bersatu (ARB), Aliansi Petani Indonesia (API), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), FPPK, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Centre (IBC), IKOHI, Institut Global Justice (IGJ), Indonesia Police Watch (IPW), Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Konfederasi KASBI), Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ), Federasi Buruh Independen Indonesia, Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN), Serikat Buruh PROGRESSIF, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Kontras, YAPPIKA, Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD), Kesatuan Perjuangan Organisasi Pemuda (KPOP), KM-Raya, KM-UI, KMU, Liga Nasional Mahasiswa Demokratik-PRM (LMND-PRM), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), PERGERAKAN, Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK), Posberaksi, PPRP Jakarta, PBHI, Jaringan Nasional Perempuan Mahardhika (JNPM), Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK/UPC), Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI), Revolusi Desember 09 (REIDES 09), Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (KP-PPBI), Persatuan Politik Rakyat Miskin (PPRM), SRMPI, STIGMA, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Sawit Watch, Gerilya, GPPI, ARMPT-9,Sarekat Hijau Indonesia (SHI)


Baca juga..........

Maklumat FOR Indonesia



Diserukan pada saat Deklarasi Front Oposisi Rakyat Indonesia (FOR Indonesia)


"Rezim SBY Gagal"

Front Oposisi Rakyat Indonesia pada hari ini memaklumatkan:


Babak Pertama: Problem Rezim SBY Lima Tahun Seratus Hari


Selama Lima Tahun Seratus Hari Rezim SBY berkuasa telah nyata berhasil menjadi jongos Rezim Neoliberal –yang menindas rakyat Indonesia dengan sistem “Tiga Bebas”, yakni investasi, keuangan dan perdagangan yang dipersembahkan kepada kaum modal besar yang beroperasi di seluruh sektor ekonomi di Indonesia.

Bidang investasi. Dalam masa pemerintahan Rezim SBY, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) dikeluarkan demi memberikan fasilitas, insentif dan kemudahan yang sangat luas kepada penanam modal. Fasilitas yang diberikan jauh lebih luas dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA). Padahal UU PMA telah menjadi pintu ke luar eksploitasi kekayaan alam tambang, perkebunan dan hasil hutan selama 32 tahun kekuasaan Orde Baru. Selain itu UU PM yang kemudian diikuti dengan Peraturan Presiden RI Nomor 77 Tahun 2007 telah menyerahkan seluruh sumber daya ekonomi Indonesia untuk dikuasai secara mayoritas oleh modal asing. Di sektor energi dan sumber daya mineral 95 persen dapat dikuasai modal asing, sektor keuangan 85 persen dapat dikuasai modal asing, Bank Indonesia 99 persen boleh dikuasasi modal asing dan bahkan sektor pertanian 95 persen boleh dikuasai modal asing.

Bidang Keuangan. Rezim SBY mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah direvisi dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2004, yang menjadikan Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga independen menjadi dasar dari liberalisasi keuangan. Fungsi BI telah diprioritaskan untuk menjaga nilai tukar uang rupiah, yang menjadikan bank sentral sebagai spekulan pasar uang. Selanjutnya keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas devisa menetapkan pemberlakukan sistem devisa bebas dalam mengatur lalu-lintas devisa di dalam negeri dan ke luar negeri. Keluarnya aturan-aturan liberalisasi keuangan dan devisa bebas menyebabkan pengusaha asing dapat sewaktu-waktu mentransfer dana dan keuntungan mereka ke luar negeri atau ditukarkan dengan mata uang bukan rupiah. Tidak hanya itu, aktivitas transaksi investor asing di dalam negeri dapat menggunakan mata uang non-rupiah, khususnya dolar Amerika Serikat, yang menyebabkan mata uang rupiah tidak akan pernah menjadi mata uang yang kuat dan kita kehilangan devisa ratusan triliun setiap tahun hanya untuk mengintervensi pasar uang.

Bidang Perdagangan Rezim SBY telah melakukan perjanjian perdagangan bebas Free Trade Agreement (FTA) dengan hampir semua negara maju: Jepang, China, Korea dan Australia serta AS, Uni Eropa (potensial). Langkah ini diambil oleh Indonesia pasca-kebuntuan perundingan WTO. Perjanjian perdagangan bebas tersebut meliputi hampir seluruh bidang yang berkaitan dengan investasi dan perdagangan. Hal yang disepakati dalam FTA jauh lebih menyeluruh dibandingkan dengan WTO karena menyangkut seluruh aspek liberalisasi perdagangan barang dan jasa. FTA akan semakin meningkatkan impor berbagai produk industri dan pertanian pada tingkat tarif bea masuk yang sangat rendah bahkan dapat mencapai nol persen. Saat ini saja Indonesia telah mengimpor hampir seluruh produk pertanian, beras, kedelai, produk peternakan seperti 30 persen kebutuhan daging nasional, sebanyak 70 persen dari total konsumsi susu, bahkan jeroan. Kecenderungan pada impor yang terus membesar semakin menyebabkan sektor pertanian dan industri dalam negeri terpuruk. Adapun subsidi telah dicabut atas desakan kesepakatan-kesepakatan utang yang dibangun dengan lembaga pemberi utang dalam hal ini IMF, World Bank, dan Asian Development Bank. Bahan bakar minyak (BBM), listrik, air minum, transportasi, telekomunikasi telah masuk ke dalam pasar bebas dan harganya dijual pada tingkat harga pasar. Perusahaan-persuahaan publik seperti Pertamina, Perusahaan Air Minum, perusahaan transportasi dan telekomunikasi telah menjadi perusahaan swasta dan dioperasikan dalam rangka mencari keuntungan.



Babak Kedua: Problem Rakyat Dalam Kekuasaan Rezim SBY



1. Buruh, Tani dan Nelayan

Akibat “Tiga Bebas” (Investasi, keuangan negara dan perdagangan), kondisi rakyat saat ini menderita kemiskinan yang parah. Meski menjadi kelas sosial yang paling banyak menyumbang bangunan ekonomi, politik, sosial di Indonesia; buruh, tani dan nelayan merupakan kelas terdepan yang kehidupannya telah dihancurkan program neoliberal Rezim SBY.

Kami sajikan fakta-fakta kebijakan Rezim SBY yang telah, sedang dan akan menghancurkan buruh, tani dan nelayan, selama Lima Tahun Seratus Hari pemerintahannya.

Buruh dan Kontrak: Fleksibilisasi pasar tenaga kerja dalam bentuk kontrak (outsourcing) dalam Lima Tahun Seratus Hari Rezim SBY, telah menyebabkan 70% angkatan kerja menjadi pekerja sektor informal yang tidak punya jaminan dan perlindungan kerja. Selain itu rezim telah melakukan pemberangusan serikat-serikat buruh secara membabibuta, sehingga kini tinggal 10% dari total sekitar 30% angkatan kerja aja yang berserikat. Sedangkan 90% buruh saat ini bekerja tanpa serikat. Dari yang berserikat, pada kenyataannya pengurus serikat tersebut dalam keadaan mendapat intimidasi. Praktek pemberangusan dan pengontrolan serikat buruh semacam ini serupa dengan masa kekuasaan Rezim Orde Baru. Akibatnya, buruh mendapat upah tidak layak, dan nyaris semua upah adalah versi kepentingan Rezim dan Pemodal, yang senyatanya hanya memenuhi 60%-80% hidup layak.

Selama Lima Tahun Seratus Hari, praktek penutupan pabrik sepihak, manipulasi pemailitan, dan PHK sewenang dan massal menjadi metode untuk memaksimalkan kerja kontrak dan outsourcing. Selain itu Rezim SBY juga telah menolak raftifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migrant PBB tahun 1990, yang jelas membuktikan tidak adanya komitmen perbaikan model, strategi, dan kebijakan perlindungan buruh migrant.

Perlu ditekankan di sini, bahwa mayoritas buruh pabrik dan buruh migran adalah kaum perempuan yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup keluarga. Sedangkan seluruh komponen untuk keberlangsungan keluarga merupakan produk impor yang harganya ditentukan oleh monopoli di dalam rezim perdagangan bebas. Buruh perempuan pabrik dan migran bekerja tanpa perlindungan di tempat kerja dari ancaman kekerasan seksual.

Itulah sebabnya Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tetap berjuang untuk diakui sebagai Konfederasi Serikat Buruh, namun jsutru hal ini yang ditolak oleh Rezim SBY.

Petani dan Tanah. Definisi pembangunan untuk kepentingan umum yang berdiri di atas tanah rakyat saat ini telah diambil-alih untuk kepentingan investor. Sebelumnya, yang disebut dengan pembangunan untuk kepentingan umum adalah proyek-proyek pemerintah yang bermanfaat bagi publik dan tidak digunakan sebagai alat mencari keuntungan. Sedangkan saat ini, lihatlah, pembangunan sarana untuk kepentingan umum, seperti, jalan tol, rumah sakit, palabuhan, dan pasar , dibangun dengan cara menggusur tanah rajyat (termasuk tanah amsyrakat adat) dan telah dimiliki oleh investor swasta nasional dan asing, yang sudah tentu berorientasi mencari keuntungan maksimal.

Penguasaan tanah oleh investor diperbolehkan hingga jangka waktu 95 tahun – jangka waktu penguasaan yang belum pernah diberikan bahkan pada zaman kolonial Belanda sekalipun. Bandingkan dengan masa Hindia-Belanda yang hanya diperbolehkan menyewa tanah selama jangka waktu 75 tahun (hak erfacht). Runyamnya, berbagai fasilitas lainnya juga diberikan pemerintah melalui Undang-Undang tersebut seperti kelonggaran pajak, tarif, dan bea masuk barang modal.

Kini, Perpres 65/2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum telah menjadi Rancangan Undang-Undang yang diprioritaskan pelaksanaannya dalam program Seratus Hari Rezim SBY-Boediono. RUU Pengadaan Tanah adalah langkah mundur dari program SBY di bidang agraria yang telah diwacanakan selama ini. Sebab, Rezim SBY memanjakan keluhan para investor yang hendak menanam modal di bidang proyek infrastruktur atas sulitnya mendapatkan tanah di Indonesia. Padahal, saat ini para investor telah terbukti menelantarkan tanah yang ditemukan berstatus izin atas hak guna mereka (HGU, HGB, HP). BPN sendiri dalam laporannya di tahun ini mengindikasikan tidak kurang 7.1 juta hektar tanah diindikasikan terlantar dan tidak dapat ditertibkan karena lemahnya peraturan. Yang sangat dibutuhkan petani saat ini adalah sebuah Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Rakyat Miskin bukan untuk Investor.

Tanah bagi petani perempuan juga sangat vital, tak sekedar pada aspek pemilikan atas tanahnya namun juga di atas tanah itu petani perempuan melaksanakan proses sosialisasi anak, merawat ternak, merawat tanaman untuk keberlangsungan hidup keluarganya. Tanpa tanah, petani perempuan kehilangan tempat untuk membudidayakan manusia, tanaman dan hewan.

Nelayan, Pesisir dan Laut. Dalam sektor perikanan, 50% dari kerja nelayan adalah perempuan, di mana mereka bekerja hingga 17 jam sehari untuk mengolah ikan. Namun, pekerjaan perempuan ini belum diakui sebagai pekerjaan nelayan, pun mereka menghadapi diskriminasi dan non-prioritas dalam kepemilikan sumberdaya, akses penghidupan dan pendidikan yang layak. Secara pokok nelayan menghadapi problem sebagai nelayan tradisional dalam hal akses dan kontrol atas wilayah pesisir dan laut, pengkaplingan laut dan pesisir melalui UU No 27 Tahun 2007 yang melegalisir HP3 (hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil), ancaman perubahan iklim bagi nelayan yang tak diperhatikan negara, pencemaran laut oleh buangan limbah perusahaan tambang, penyusutan wilayah mangrove akibat praktek reklamasi pantai yang menyingkirkan wilayah kelola nelayan tradisional dan masyarakat pesisir serta kekerasan negara di kawasan laut, misalnya taman nasional.


2. Lingkungan dan Sumberdaya Alam

Rezim SBY telah mengeluarkan kebijakan pengaturan sumberdaya alam, yakni UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara., yang berorientasi pasar. Dalam Nastional Summit yang diselenggarakan akhir Oktober 2009 (seminggu setelah rezim SBY dilantik sebagai Presiden RI) telah ditegaskan pentingnya pengadaan tanah untuk pembangunan infrasutruktur dan investasi pada idnustri pertambangan serta perkebunan. Kebijakan ini hanyalah menambah beban pengrusakan lingkungan, pengeksploitasian sumberdaya alam, penggusuran masyarakat dari sumber penghidupannya.

Pengerukan sumberdaya alam ini akan menyebabkan bencana ekologis yang sangat mustahil untuk dihentikan. Dampak bencana dan perubahan iklim akan terjadi lebih parah bagi kehidupan rakyat. Musim hujan akan memunculkan banjir, sedangkan musim kemarau akan menyebabkan kekeringan. Kedua musim ini yang seharusnya menjadi berkah bagi penghidupan petani dan nelayan, sekarang justru menjadi ancaman yang berdampak pada rentannya ketahanan pangan. Gagal panen, kelaparan, gizi buruk merupakan fakta yang saat ini mencekik kehidupan petani, nelayan, dan juga kepada buruh.

Anehnya, dalam rangka menajwab kekalahan industri nasional dalam praktek pasar bebas, Rezim SBY justru menyelamatkan kapital para investor modal besar, dengan menyerahkan negara ini untuk dikeruk besar-besaran sumberdaya alamnya --guna menyediakan bahan mentah untuk menunjang pemenuhan industri di negara kapital besar.

Dalam kehancuran lingkungan dan sumberdaya alam, kaum perempuan yang selama ini bergantung padanya, kehilangan sumber mata pencaharian yang penting buat makan anggota keluarganya. Inilah proses pemiskinan perempuan yang primitif, yang mempunyai mata rantai dengan buruknya kesehatan ibu dan anak.


3. Pendidikan, Kesehatan, dan Pelayanan Dasar Lainnya

Pendidikan. Rezim SBY gagal menjamin kepastian warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Yang dinyatakan pemerintah telah menaikkan anggaran pendidikan mencapai 20%, yang senyatanya diterima publik hanya sekitar 9%, sisanya lebih banyak digunakan untuk kepentingan birokrasi, pendidikan bagi aparatus pendidikan serta menjadi ajrahan koruptor. Seharusnya anggaran 20% ini dialokasikan sebagai dana pendidikan untuk rakyat, sehingga generasi baru dapat sekolah hingga perguruan tinggi.

Nyata pula, Rezim SBY benar-benar menghambat warganya yang miskin untuk mendapatkan pendidikan di sekolah yang murah dan berkualitas. Dikeluarkannya UU BHP, yang prakteknya adalah komersialisasi pendidikan, menyebabkan hanya anak orang kaya yang bisa menikmati sekolah yang berkualitas namun mahal. Sedangkan sekolah kejuruan yang dibuka untuk orang miskin, hanya menghasilkan angka pengangguran terbesar.

Kesehatan. Rezim SBY gagal mengatasi gizi buruk dan tingginya angka mortalitas ibu & bayi, khususnya di Nusa Tenggara Timur, Papua, dan daerah terpencil lainnya. Hal ini juga berkoeralsi dengan korupsi di Jamkesmas, penyunatan anggaran 5% untuk kesehatan sesuai dengan UU No 36 tahun 2008, pasal 171, ayat 1, namun dalam prakteknya hanya 2.4% yang dipergunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.


4. Pemberantasan Korupsi

Telah nyata, Rezim SBY tidak memiliki political will untuk memperkuat kelembagaan lembaga pemberantasan korupsi. Justru selama Lima Tahun Seratus hari Rezim SBY berkuasa yang mencitrakan anti-korupsi, nyatanya telah melakukan kriminalisasi KPK, RPP Penyadapan –yang itu berarti melemahkan sistem pemberantasan korupsi.

Tingginya kebocoran pengelolaan anggaran rakyat yang dikelola oleh pemerintah menunjukkan bahwa rezim ini gagal mengatasi anggaran negara. Bahkan, dalam masa 100 hari pemerintahannya, Rezim SBY menunjukkan dengan seterang-terangnya ke hadapan rakyatnya yang miskin akan pembelian mobil mewah untuk pejabatnya yang menelan biaya Rp 127 milyar; pembangunan pagar istana sebesar Rp 22.5 milyar; pembelian pesawat khusus kepresidenan yang uang mukanya sebesar Rp 200 milyar. Rupanya Rezim SBY mementingkan alat transportasi pribadi untuk pejabatnya sebagai bentuk penyuapan untuk memperkuat kekuasaannya, sama persis dengan pembangunan pagar istana –yang secara simbolis dapat dimaknai sebagai pembentengan atas kekuasaan rezimnya, ketimbang mendahulukan kesejahteraan rakyatnya.


5. Hak Asasi Manusia

Selama Lima Tahun Seratus Hari Rezim SBY, masih terjadi praktek-praktek kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti penembakan terhadap para petani di Palembang, penembakan terhadap para tersangka tindak pidana kriminal, kekerasan dalam kasus penggusuran, serta berbagai bentuk kekerasan lainnya yang dilakukan aparat keamanan, yang telah mengakibatkan ter-aniayanya Hak atas Rasa Aman dan Hak untuk Bebas dari Penyiksaan. Selain itu, budaya kekerasan di kalangan Kepolisian –yang menyatakan diri sebagai pelindung rakyat-- masih bercokol. Contohnya, sejarawan alumni UI, JJ Rizal, tanpa diketahui alasannya telah dikeroyok dan dianiaya oleh lima orang anggota polisi di Depok.

Hal yang terpenting, Komnas HAM menyimpulkan bahwa terdapat sejumlah bukti yang menyebabkan terjadinya kegagalan dalam mengadili para pelaku yang seharusnya bertanggungjawab atas terbunuhnya Munir, sehingga terjadi impunitas.

Supremasi hukum yang berkeadilan juga masih sangat lemah di mana terdapat jurang yang lebar antara landasan normatif dan penegakannya. Contohnya seorang nenek yang mencuri tiga buah coklat dihukum oleh pengadilan, sementara koruptor BLBI bebas dari jerat hukum. Selain itu, praktek penyiksaan masih tetap terjadi, bukan hanya di tempat-tempat penahanan/penghukuman akan tetapi juga tempat-tempat lain terutama di tempat-tempat dimana orang dirampas kebebasannya, sementara di tingkat nasional belum tersedia mekanisme nasional yang efektif untuk pencegahan penyiksaan.



Babak Ketiga: Solusi For Indonesia Sejahtera


Kami menawarkan solusi untuk kesejahteraan rakyat melalui perjuangan yang membebaskan rakyat Indonesia dari kekuasaan Rezim SBY jongos Rezim Neoliberal, melalui Lima Prinsip Strategi Perjuangan:

(1) Mewujudkan Reforma Agraria Sejati; melalui prioritas program nasional pemerintah RI dalam hal ; (a) Penataan tanah dan sumber daya agraria secara jelas dan adil untuk lahan pertanian petani (petani gurem, nelayan, masyarakat adat dan kaum miskin pedesaan, yang juga memperhatikan kekhususan kepentingan perempuan), untuk penyelamatan ekologi, untuk pengembangan usaha, untuk pengembangan kota dan untuk keperluan pemerintahan. (b) Melakukan evaluasi terhadap kepemilikan tanah skala besar oleh perusahan asing, swasta nasional dan BUMN untuk diberikan pemanfaatannya kepada rakyat. (c). Penyelesaian sengketa dan konflik agraria secara menyeluruh dan adil. (d) Dukungan penguatan produksi, akses permodalan, teknologi dan perlindungan tata niaga yang adil dan berpihak kepada petani, yang juga mengkhususkan kepada kepentingan petani perempuan.

(2) Mewujudkan Keadilan Ekologis; yaitu hak untuk mendapatkan keadilan antar generasi yang memperhatikan prinsip keadilan gender, prinsip keselamatan rakyat, keberlanjutan jasa pelayanan alam dan perlindungan produktivitas rakyat, dimana semua generasi baik sekarang maupun mendatang, berhak terselamatkan dari ancaman dan dampak krisis, serta penghancuran sumber-sumber kehidupan rakyat.

(3) Pembangunan Industrialisasi Nasional; mengakhiri model produksi ekonomi kolonial dan para kompradornya (jongos) dengan membangun kemandirian ekonomi, industri dan keuangan nasional yang berpihak pada kepentingan buruh dan rakyat Indonesia, termasuk juga memperhatikan kepentingan perempuan.

(4). Mewujudkan Demokrasi Ekonomi; melalui penguasaan negara terhadap sumber-sumber produksi dan usaha-usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak (mineral, batubara, migas, hutan, air, tanah, laut, dll) dalam rangka pemenuhan hak dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan) serta memperluas kegiatan produksi, yang dikerjakan oleh semua (dalam keadilan gender), untuk semua dibawah penilikan bersama dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat banyak dan bukan kemakmuran orang per orang. Termasuk di dalamnya agenda penghapusan utang lama dan penghentian pembuatan utang baru untuk kemandirian ekonomi nasional.

(5) Penegakan HAM (Hak Asasi Manusia); melalui penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang meliputi hak sipil politik serta ekonomi, sosial dan budaya, yang berkeadilan gender. Termasuk penghukuman yang adil dan tegas terhadap pelaku pelanggaran HAM.



Babak Keempat: Pernyataan Front Oposisi Rakyat Indonesia Terhadap Rezim SBY

Setelah menjabarkan Problem Rezim SBY sebagai jongos rezim Neoliberal, Problem Utama Rakyat dalam Kekuasaan Rezim SBY, serta Solusi For Indoneisa untuk Indonesia Sejahtera, dengan ini kami maklumatkan bahwa REZIM SBY TELAH GAGAL MEMIMPIN INDONESIA UNTUK MENSEJAHTERAKAN RAKYAT.

Kami merupakan elemen-elemen gerakan rakyat yang memaklumatkan diri untuk bersatu melawan Rezim SBY dan sistem politiknya yang korup-neoliberal dengan membangun FRONT OPOSISI RAKYAT INDONESIA, yang disingkat "FOR Indonesia".

Kami akan terus berjuang berlandaskan Lima Prinsip Strategi Perjuangan hingga kesejahteraan rakyat Indonesia terwujud, hingga rakyat Indonesia terbebas dari penjarahan dan penghisapan rezim neoliberal beserta jongosnya yang setia: Rezim SBY!

Kami tegaskan, FORI akan berjuang untuk Ganti Rezim dan Ganti Sistem!


Dikeluarkan di Jakarta, 21 Januari 2010



Bookmark and Share