sobat bagi anda yang suka menulis fiksi ataupun non-fiksi entah prosa maupun puisi melalui social network facebook atau blog dll, atau untuk penulisan propaganda/kampanye kami memilki lebih dari 1000 gambar/lukisan digital yang bisa anda gunakan untuk ilustrasi karya-karya anda. rasanya akan lebih elok bila tulisan anda diperindah/diperkuat dengan ilustrasi ini. tentunya jangan lupa cantumkan link atau urlnya (galeri rupa lentera di atas bukit), dan pastinya diluar untuk tujuan komersial atau diperjualkan belikan. tabik andre


Galeri Rupa Lentera di Atas Bukit



Minggu, 28 Februari 2010

Pemberontakan dan Kau. Tentang Bahagia dan Bermakna - Serial Prosa Mini Kata Jejak Langkah (3)

Pemberontakan, dan Kau; Terimakasih, sudah memperindah dan menderukan langkahnya... Mari melangkah jauh, bahkan lebih jauh dari JARAK itu sendiri.





Jiwamu dapat patah, pencarianmu dapat berbuah lelah, tapi mimpi-mimpi itu, sayang, tak mau berhenti. Mereka berebutan masuk bersama berkembang majunya realita. Aku jemput, kau; tak akan kubiarkan kau tertinggal. Karena disanalah kita bermakna sebagai manusia











Aku tak sedang bahagia. Tapi aku tahu, tak ada jalan agar bahagia, selain berjuang dengan hati lapang; kata-kata indah; tanggung jawab menyebarkan kebaikan-kesadaran sejati, agar kebahagiaan mewah menjadi milik mayoritas manusia.” [Dunia yang sedang kita ubah telah lebih dulu mengubah kita]





teks : facebook Zely Ariane
foto : lensa lenteradiatasbukit

Bookmark and Share

Segera Bertindak, Hentikan Green Washing Pertemuan UNEP

Siaran Pers Bersama WALHI, JATAM, KIARA, School of Democratic Economics & Institut Hijau Indonesia

(Jakarta, 25 Februari 2010) Kelompok Masyarakat sipil mengecam Special Session of The UNEP Governing Council/Global Ministerial Environment Forum (GC-UNEP) ke 11 yang berlangsung di Nusa Dua Bali pada 24-26 Februari 2010. Diplomasi perwakilan Indonesia pada Pertemuan tingkat Menteri ini dikhawatirkan akan menghasilkan kegagalan serupa COP 15 di Copenhagen, akhir tahun lalu. Hasil pertemuan bercitra hijau ini justru memperparah krisis sosio-ekologis yang saat ini berlangsung di planet bumi.

GC-UNEP ke 11 yang dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dari 44 negara yang membahas tata pemerintahan terkait masalah lingkungan dan pembangunan berkelanjutan ini diharapkan membawa angin segar, prakarsa nyata untuk mengoreksi ketentuan dan institusi-institusi PBB yang berpotensi melemahkan Konvensi-Konvensi Basel, Stockholm, dan Rotterdam, Konvensi-Keaneka-ragaman Hayati, maupun pengurusan keselamatan lingkungan hidup global.

Selama ini, instrumen politik internasional justru melancarkan investasi, relokasi industri kotor, dan cara-cara pembuangan limbah industri kotor tersebut di negara selatan. Hal ini mendorong pembesaran proporsi industri kotor di negara selatan dan penurunannya di negara-negara industri maju. Penyatuan pengelolaan penerapan ketiga konvensi tersebut tidak responsif terhadap peluang pembesaran penggunaan serta pembuangan bahan-bahan berbahaya di negara-negara selatan yang dibuka lebar-lebar lewat perjanjian-perjanjian kesepakatan bilateral.

Basa-basi pertemuan ini bisa dirasakan melalui Pidato Presiden SBY pada pembukaan GC-UNEP ke 11, yang menyampaikan langkah menjawab krisis lingkungan global dan dibutuhkannya sebuah arahan agar pembangunan menghasilkan struktur ekonomi yang tidak rapuh. Langkah-langkah yang bertentangan dengan tindakan nyata Kabinet SBY hingga masa kedua dirinya memimpin Indonesia.

Indonesia hanya mampu mengolah sebesar 20 persen limbah B3-nya per tahun. Tapi justru “merestui” negaranya menjadi tujuan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Laut Indonesia menjadi tempat buangan tetap limbah tailing tambang perusahaan Amerika Serikat sejak tahun 1990-an. Kini, tiap harinya sekitar 320 ribu ton tailing PT Freeport dan Newmont dibuang ke laut. KIARA mencatat Kepulauan Riau sejak lama menjadi tempat buangan limbah B3. Pada 2004, Pulau Galang Baru menjadi lokasi buangan 1.762 kantong berisi limbah B3 seberat 1.149 ton. Januari 2010 lalu, sekitar 2000 karung sludge oil hasil pembuangan kapal-kapal tangker di sekitar Pulau Batam mencemari puluhan hektare Pantai Nongsa. Akibat pencemaran limbah tersebut hampir seluruh warga di kawasan itu terkena limbah dan terkena penyakit gatal-gatal akut.

Tujuh milyar penduduk bumi menanti langkah nyata dan operasional para menteri lingkungan hidup untuk membalikkan krisis sosio-ekologis termasuk krisis kekacauan iklim, setelah COP 15 dinilai gagal. Peserta Pertemuan harusnya belajar dari kegagalan itu, sebab kesalahan ini berpangkal pada tidak dibahasnya persoalan utama krisis warga, termasuk kelautan perikanan dan pesisir nasional dan lingkungan hidup yang kian akut.

Oleh karena itu kami organisasi gerakan lingkungan hidup yang terdiri dari WALHI, KIARA, JATAM, SDE dan Institute Hijau Indonesia mendesak pada para menteri lingkungan hidup sedunia untuk :

1. Merumuskan syarat-syarat sosial dan ekologis yang ketat, sehingga jargon "ekonomi hijau" tidak diletakkan pada kerangka ekonomi neoliberal yang terbukti gagal menjamin keselamatan hidup kolektif penduk dunia, dan justru menjadi pemicu krisis sosio-ekologis yang semakin kritis.

2. Menghentikan upaya legalisasi penghancuran keaneka ragaman hayati dengan skema dan pertimbangan apapun termasuk tukar guling kawasan yang atau biodiversity offset (kompensasi atas hilangnya keanekaragaman hayati akibat investasi). Upaya yang didorong LSM internasional bersama para pebisnis ini mengemuka dan akan menjadi salah satu agenda dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati di Nagoya tahun ini.

Selain itu kami juga mendesak pemerintah Indonesia untuk :

1. Menghentikan praktik peracunan warga negara dan ekosistem Indonesia dengan melarang tegas penggunaan Merkuri, Sianida dan pembuangan tailing ke sungai dan laut, juga penggunaan hrebisida dan pestisida yang tiap tahun mengalami peningkatan signifikan dan berisiko tinggi, khususnya di perkebunan besar kelapa sawit dan pertanian tanaman pangan.

2. Secara sungguh-sungguh melarang impor limbah berbahaya beracun yang saat ini masih masuk keindonesia secara legal maupun illegal.

3. Memetakan dan membatalkan butir-butir kesepakatan dalam berbagai perjanjian multi-lateral dan bilateral yang dapat menjadi peluang pembesaran aliran limbah berbahaya dan investasi industri kotor di wilayah Indonesia, termasuk IJEPA, ACFTA, dan perjanjian serta rancangan perjanjian kesepakatan dagang lainnya.

4. Melarang masuknya barang-barang yang menggunakan limbah berbahaya beracun termasuk barang-barang dari Jepang dan China yang saat ini telah terikat perjanjian perdegangan bebas dengan Indonesia. (selesai)

Jakarta, 25 Februari 2010

Kontak person :

1. Teguh Surya (WALHI), 08118204362
2. Chalid Muhamnad (Institue Hijau Indonesia), 0811847163
3. Hendro Sankoyo (SDE), 08159704400
4. Siti Maimunah (JATAM), 0811920462
5. Riza Damanik (KIARA), 0818773515


Sumber http://www.jatam.org/content/view/1202/1/

Bookmark and Share

Daftar Buku Yang Dilarang (Bredel Buku) dari Masa ke Masa – Karya Pramoedya Ananta Toer Paling Banyak Dilarang

Masa Kolonial, Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi – Dok. Viva News

DAFTAR PELARANGAN BUKU 1968-1998 – Dok. Jaringaan Kerja Budaya

Tidak ada lagi batas untuk berpengetahuan, kecuali kepicikan itu sendiri!


BUKU-BUKU PRAMOEDYA ANANTA TOER YANG DILARANG 1965-1995

Disalin dari http://lawanpelaranganbuku.blogspot.com/

Pramoedya Ananta Toer mungkin pengarang Indonesia yang paling banyak dilarang karyanya selama dua orde di masa kemerdekaan. Pada 1962 karyanya Hoa Kiau di Indonesia dinyatakan terlarang oleh penguasa perang,dan dirinya disekapdi penjara selama hampir setahun. Masalah ras pada saat itu ramai dibicarakan, terutama setelah dikeluarkannya peraturan pemerintah yang mengatur masalah keturunan Tionghoa di Indonesia dan pelarangan buku itu tidak lepas dari pertentangan pendapat yang terjadi. Menyusul peristiwa 30 September 1965, karya-karya Pramoedya juga menjadi korban pelarangan massal oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan.


Berikut karya-karya Pramoedya yang dilarang pada 1965-1995:
1965
1. Subuh, Jakarta: Balai Pustaka, 1950 (Instruksi Menteri PD&K)
2. Pertjikan Revolusi, Jakarta: Balai Pustaka, 1951 (SK No. 1381/1965)
3. Keluarga Gerilya, Jakarta: Gapura
4. Mereka yang Dilumpuhkan, Jakarta
5. Ditepi Kali Bekasi, Jakarta: Gapura
6. Bukan Pasar Malam, Jakarta: Balai Pustaka, 1951
7. Tjeritera dari Blora, Jakarta: Nusantara, 1954
8. Gulat di Jakarta, Jakarta: Grafika, 1957
9. Tjeritera Tjalon Arang, Jakarta: Balai Pustaka, 1957
10. Sekali Peristiwa di Banten Selatan, Jakarta: Djawatan Penempatan Tenaga Kerja, PUT
11. Panggil Aku Kartini Sadja, Djilid I, Jakarta: Nusantara, 1962
12. Panggil Aku Kartini Sadja, Djilid II, Jakarta: Nusantara, 1962
13. Hoa Kiau di Indonesia, Jakarta: Nusantara, 1962

1981
14. Bumi Manusia, Jakarta: Hasta Mitra, 1980 (SK No. Kep-052/JA/5/1981)
15. Anak Semua Bangsa, Jakarta: Hasta Mitra, 1981

1986
16. Jejak Langkah, Jakarta: Hasta Mitra, 1985 (SK No. Kep-036/JA/5/1986)
17. Sang Pemula, Jakarta: Hasta Mitra, 1985

1988
18. Rumah Kaca, Jakarta: Hasta Mitra, 1988 (SK No. Kep-061/JA/1988)
19. Gadis Pantai, Jakarta: Hasta Mitra, 1988
20. Mukti, Hikayat Siti Mariah, (penyunting Pramoedya Ananta Toer) Jakarta: hasta Mitra, 1988 (SK No. Kep-081/JA/8/1988)

1995
21. Nyanyi Sunyi Seorang Bisu, Jakarta: Lentera, 195522. Memoar Oei Tjoe Tat (penyunting Pramoedya Ananta Toer dan Stanley), Jakarta: hasta Mitra
(sumber: dokumentasi Jaringan Kerja Budaya)



simak juga

Pengajuan Permohonan Pengujian UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945




Poster Kampanye Lawan Pelarangan Buku

Tidak ada lagi batas untuk berpengetahuan, kecuali kepicikan itu sendiri!

http://www.facebook.com/pages/Lawan-Pelarangan-Buku/260865590344

http://lawanpelaranganbuku.blogspot.com/

























Bookmark and Share

Sabtu, 27 Februari 2010

Agar Tidak Menjadi Oposisi Pop - Seri Bacaan : Internet Sebagai Perkakas Perubahan Sosial (9)

Sebaliknya dukungan para Facebooker terhadap kasus yang mendera anggota KPK menjadi sangat politis. Mereka memerankan fungsi perlawanan politik orang-orang teraniaya. Tampaknya fungsi jejaring sosial mulai bertransformasi menjadi jejaring "gerakan" sosial. Dukungan para Facebooker telah menjelma menjadi satu bentuk oposisi maya, sebagai kekuatan yang berani menunjukkan ketidaksetujuan yang kuat, terutama pada kengototan Polri dan Kejaksaan untuk tetap melakukan proses hukum terhadap dua pejabat nonaktif KPK tersebut.

Gerakan Facebooker telah memenuhi karakter utama sebagai gerakan oposisi sebagaimana dikatakan Meyer (2005). Pertama, mereka memercayai bahwa institusi politik formal sudah tidak mampu mewakili dan menjalankan kehendak publik. Kedua, agenda gerakan mereka dipengaruhi praktek politik nonkelembagaan atau ilegal yang berhasil menggugah nurani kebenaran.

............... sebagaimana dikatakan Turner (1996), budaya pop bisa mengkonstruksi kehidupan sehari-hari. Maka, saat para Facebooker dan pengguna situs pertemanan lainnya dengan sengaja membiasakan budaya oposisi dalam jejaring, tidak mustahil mereka berubah menjadi gerakan oposisi sejati. Semoga oposisi maya tidak sekadar menjadi oposisi pop.


Dipetik dari artikel Wawan Sobari “Agar Tidak Menjadi Oposisi Pop” di Koran Tempo


Link-link Seri Bacaan Selengkapnya
Politik Masyarakat Jaringan - Airlangga Pribadi, Para Pembangkang Mayantara - Ignatius Haryanto; Gerakan Sosial Digital - Roby Muhamad;Parlemen "Online" - Jaleswari Pramodhawardani; Jejaring Sosial dan Kekuatan Rakyat - Heru Sutadi; Ruang Publik Komunitas Virtual - Gun Gun Heryanto; People Power" dari Facebookers - Toto Suparto; Dunia Maya Pilar Kelima Demokrasi - Uli Parulian Sihombing ; Agar Tidak Menjadi Oposisi Pop - Wawan Sobari ; Dukungan dari Jagat Maya – Tajuk Rencana Kompas; Tekanan Sosial Melalui Facebook – Editorial MI




Bookmark and Share

Dunia Maya Pilar Kelima Demokrasi - Seri Bacaan : Internet Sebagai Perkakas Perubahan Sosial (8)

Jejaring sosial di dunia maya merupakan pilar kelima di dalam demokrasi yang secara efektif tidak hanya untuk membentuk opini publik, tetapi juga menentukan partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pemerintahan dan tata kenegaraan. Jejaring sosial di dunia maya, Mahkamah Konstitusi (MK) dan media akan saling bergantian menjalankan roda demokrasi, ketika pemerintah, DPR dan pengadilan konvensional mengalami kelumpuhan.

Dipetik dari artikel Uli Parulian Sihombing “Dunia Maya Pilar Kelima Demokrasi” di Media Indonesia


Link-link Seri Bacaan Selengkapnya
Politik Masyarakat Jaringan - Airlangga Pribadi, Para Pembangkang Mayantara - Ignatius Haryanto; Gerakan Sosial Digital - Roby Muhamad;Parlemen "Online" - Jaleswari Pramodhawardani; Jejaring Sosial dan Kekuatan Rakyat - Heru Sutadi; Ruang Publik Komunitas Virtual - Gun Gun Heryanto; People Power" dari Facebookers - Toto Suparto; Dunia Maya Pilar Kelima Demokrasi - Uli Parulian Sihombing ; Agar Tidak Menjadi Oposisi Pop - Wawan Sobari ; Dukungan dari Jagat Maya – Tajuk Rencana Kompas; Tekanan Sosial Melalui Facebook – Editorial MI


Bookmark and Share

People Power dari Facebookers - Seri Bacaan : Internet Sebagai Perkakas Perubahan Sosial (7)

Diam-diam, Facebookers ikut menggairahkan ruang publik. Seperti dikemukakan filsuf Jurgen Habermas, ruang publik bisa hidup bila diisi dengan wacana, diskursus, debat, dan pertemuan-pertemuan. Hidupnya ruang publik itu akhirnya memberikan peluang untuk meraih cita-cita kehidupan bersama yang berujung kepada kesejahteraan.

Facebookers menjunjung kekuasaan komunikatif. Maksudnya, satu kekuasaan yang terkonstruksi dari jaringan-jaringan komunikasi masyarakat sipil. Jaringan itu bisa dilihat lewat media, misalnya, internet. Jika lebih berperan, tentulah kekuasaan komunikatif tersebut punya kekuatan untuk mengarahkan keputusan-keputusan pemerintah. Termasuk di sini ketika lahir keputusan menangguhkan penahanan dua pimpinan nonaktif KPK.


Dipetik dari artikel Toto Suparti ''People Power" dari Facebookers di Kendari Ekspress.


Link-link Seri Bacaan Selengkapnya
Politik Masyarakat Jaringan - Airlangga Pribadi, Para Pembangkang Mayantara - Ignatius Haryanto; Gerakan Sosial Digital - Roby Muhamad;Parlemen "Online" - Jaleswari Pramodhawardani; Jejaring Sosial dan Kekuatan Rakyat - Heru Sutadi; Ruang Publik Komunitas Virtual - Gun Gun Heryanto; People Power" dari Facebookers - Toto Suparto; Dunia Maya Pilar Kelima Demokrasi - Uli Parulian Sihombing ; Agar Tidak Menjadi Oposisi Pop - Wawan Sobari ; Dukungan dari Jagat Maya – Tajuk Rencana Kompas; Tekanan Sosial Melalui Facebook – Editorial MI


Bookmark and Share

Para Pembangkang Mayantara - Seri Bacaan Internet Sebagai Perkakas Perubahan Sosial (6)

Sejumlah peneliti dari Universitas Oxford: Helmut Anheier dan kawan-kawan (dalam buku Global Civil Society 2001), menyebut fenomena semacam ini sebagai bagian dari global civil society, yang menggunakan internet sebagai fasilitas yang sangat kuat untuk kelompok-kelompok yang bekerja di luar struktur kekuasaan konvensional. Dalam sejarahnya institusi masyarakat sipil seperti inilah yang menjadi pengadopsi pertama teknologi internet, dan dengan demikian mereka makin mudah untuk mencapai tujuan dengan membangun aneka jaringan dengan berbagai pihak

Pembangkangan semacam ini di Indonesia mungkin dirujuk pada protes yang dilakukan oleh sejumlah pihak atas penahanan Prita Mulyasari dalam kasus surat elektronik keluhan atas layanan RS Omni Internasional di Tangerang. Mendengar kisah seorang ibu dari bayi yang masih menyusui ditahan karena laporan pencemaran nama baik RS Omni, serta merta membuat banyak pihak meradang dan segera menghimpun kelompok Bebaskan Prita Mulyasari via facebook. Hasilnya cukup efektif, Prita dikeluarkan dari tahanan, walaupun hari-hari ini Prita tetap harus menghadap meja hijau karena RS Omni meneruskan gugatannya.

Betapa dashyatnya energi yang dikumpulkan dari berbagai pelosok ini ketika diolah menjadi suatu keprihatinan bersama, dan di sini internet menunjukkan kedigdayaannya untuk bisa menghimpun kekuatan tersebut. Memang harus diteliti lebih jauh siapa penggagas ide ini, siapa-siapa yang kemudian ikut dalam dukungan semacam ini, dan pula mengapa terjadi akumulasi yang demikian cepat untuk menghasilkan dukungan.

Dipetik dari artikel Ignatius Haryanto “Para Pembangkang Mayantara” di Koran Tempo

Link-link Seri Bacaan Selengkapnya
Politik Masyarakat Jaringan - Airlangga Pribadi, Para Pembangkang Mayantara - Ignatius Haryanto; Gerakan Sosial Digital - Roby Muhamad;Parlemen "Online" - Jaleswari Pramodhawardani; Jejaring Sosial dan Kekuatan Rakyat - Heru Sutadi; Ruang Publik Komunitas Virtual - Gun Gun Heryanto; People Power" dari Facebookers - Toto Suparto; Dunia Maya Pilar Kelima Demokrasi - Uli Parulian Sihombing ; Agar Tidak Menjadi Oposisi Pop - Wawan Sobari ; Dukungan dari Jagat Maya – Tajuk Rencana Kompas; Tekanan Sosial Melalui Facebook – Editorial MI





Bookmark and Share

Facebook di 2009 Tak Beda Pangkat Dengan Selebaran di 1998 - Seri Bacaan Internet Sebagai Perkakas Perubahan Sosial (5)

......yang membedakan kasus 2009 dengan 1998, yakni kemunculan media fesbuk. Ada begitu banyak tulisan di media massa yang menaruh kepercayaan begitu tinggi pada media ini. Seakan-akan, fesbuk adalah barisan nyata yang bisa memimpin perubahan. Mereka lupa bahwa fesbuk tak beda pangkatnya pada zaman ’98 dengan selebaran. Hanya lebih cepat, interaktif dan massif. Itu saja. Bahkan, kalau SBY tidak sosok yang tergila-gila dengan persoalan citra, tak seharusnya ia mengkhawatirkan sejuta atau sekian puluh juta suara virtual di fesbuk. Orang bisa saja mengatakan, kasus fesbuk yang mendongkrak Obama. Tetapi mereka lupa, mencoblos presiden tidak sama dengan menjatuhkan presiden. Apalagi, Amerika bukan Indonesia

Dipetik dari artikel Puthut EA “Akankah SBY Jatuh" di indoprogress


Link-link Seri Bacaan Selengkapnya

Politik Masyarakat Jaringan - Airlangga Pribadi, Para Pembangkang Mayantara - Ignatius Haryanto; Gerakan Sosial Digital - Roby Muhamad;Parlemen "Online" - Jaleswari Pramodhawardani; Jejaring Sosial dan Kekuatan Rakyat - Heru Sutadi; Ruang Publik Komunitas Virtual - Gun Gun Heryanto, People Power" dari Facebookers - Toto Suparto; Dunia Maya Pilar Kelima Demokrasi - Uli Parulian Sihombing ; Agar Tidak Menjadi Oposisi Pop - Wawan Sobari ; Dukungan dari Jagat Maya – Tajuk Rencana Kompas; Tekanan Sosial Melalui Facebook – Editorial MI



Bookmark and Share

Jejaring Sosial dan Kekuatan Rakyat - Seri Bacaan Internet Sebagai Perkakas Perubahan Sosial (4)

Julianne Schultz dalam Universal Suffrage? Technology and Democracy mengatakan, kemampuan adaptif teknologi memiliki kapasitas untuk memengaruhi kemampuan masyarakat berfungsi di sebuah masyarakat demokrasi. Itu sebabnya teknologi berpotensi memengaruhi hakikat demokrasi itu sendiri.

Dengan hadirnya internet, misalnya melalui mailing list, topik diskusi atau percakapan yang semula berkisar soal ilmu pengetahuan meluas. Informasi dari politik, teknik, hingga erotik hadir di sini. Wilayah publik menggantikan matriks demokrasi politik seperti di kafe, taman, sudut jalan, yang diistilahkan Jurgen Habermas sebagai ruang publik.

Dalam melihat emansipasi politik, penggunaan kata ”publik”, ”berbicara”, dan pertemuan ”tatap muka” cukup membingungkan dan kompleks. Selain hal itu hanya berupa ”kedipan elektronik”, juga karena piksel-piksel itu dikirim individu dari lokasi-lokasi berbeda, jauh, dan mungkin belum pernah bertemu. Namun, ruang publik, apalagi dengan Web 2.0, juga bisa diciptakan dan berlangsung melalui tampilan elektronik di layar monitor.

Di Indonesia, setelah lebih dari tiga dekade rezim Soeharto menikmati kontrol yang hampir mutlak atas ruang media, komunikasi dan informasi, internet menjadi alat penting mengakhiri era ini. Pelengseran rezim Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto ke Orde Reformasi sedikit banyak juga dipengaruhi gelombang informasi lewat internet.

Peran internet sebagai media alternatif saat media dalam negeri dihantui ketakutan pascapemberedelan Tempo, Editor, dan DeTIK cukup signifikan. Beberapa situs, Apakabar, Indonews, Joyonews, Pijar Online dan Tempo Interaktif, memberi warna percepatan penyebaran informasi politik yang kontroversial dan kritis saat itu. Situs-situs itu lebih cepat menebar berita daripada media massa lain

Dipetik dari artikel Heru Sutadi (Mahasiswa S-3 UI) Jejaring Sosial dan Kekuatan Rakyat di koran Kompas

Link-link Seri Bacaan Selengkapnya
Politik Masyarakat Jaringan - Airlangga Pribadi, Para Pembangkang Mayantara - Ignatius Haryanto; Gerakan Sosial Digital - Roby Muhamad;Parlemen "Online" - Jaleswari Pramodhawardani; Jejaring Sosial dan Kekuatan Rakyat - Heru Sutadi; Ruang Publik Komunitas Virtual - Gun Gun Heryanto, People Power" dari Facebookers - Toto Suparto; Dunia Maya Pilar Kelima Demokrasi - Uli Parulian Sihombing ; Agar Tidak Menjadi Oposisi Pop - Wawan Sobari ; Dukungan dari Jagat Maya – Tajuk Rencana Kompas; Tekanan Sosial Melalui Facebook – Editorial MI




Bookmark and Share

Parlemen Online - Seri Bacaan Efektifitas Internet Sebagai Perkakas Perubahan Sosial (3)

Melonjaknya partisipasi publik melalui Facebook menunjukkan bagaimana demokrasi dimanfaatkan publik sebagai sarana kebebasan mengekspresikan gagasan dan kemarahan, sekaligus merepresentasikan ketidakpuasan terhadap pertanggungjawaban politik elitenya. Para elite dimaksud menunjuk institusi penegak hukum seperti kejaksaan, peradilan, dan polisi yang dianggap angkuh dalam kekuasaan, tecermin dalam jargon ”cicak lawan buaya”.

Ada hal-hal menarik dari fakta hukum itu. Pertama, gerakan facebookers merupakan representasi gugatan publik terhadap sebagian besar ahli hukum dan advokat tentang makna keadilan hukum itu sendiri. Ada kegeraman, ketidaksetujuan, dan penolakan terhadap hukum yang berisi perangkat norma yang padu, logis, dan otonom dari aneka pengaruh politik, ekonomi, dan budaya. Hukum menjadi kumpulan perdebatan kering pasal-pasal tanpa makna, tidak merefleksikan konsep jiwa publik terhadap keadilan substantif.

Kedua, tercemarnya aneka institusi hukum dan aparat akibat tidak tahan godaan kekuasaan dan uang. Tidak heran jika sebagian besar rancang bangun sistem hukum dan filosofi yang menopangnya tidak memungkinkan hukum melakukan perubahan sosial atau menghadirkan keadilan substantif. Beberapa kasus menunjukkan, produk hukum yang dirancang tidak lahir dari kebutuhan masyarakat dan mendapat penolakan publik yang luas, seperti terjadi pada RUU Rahasia Negara. Kesenjangan antara harapan dan fakta inilah yang membuat publik mencoba mendefinisikan kembali keadilan substantif yang diinginkan melalui ruang personal yang publik, Facebook.

Ketiga, parlemen online dianggap sebagai solusi alternatif saat kebuntuan komunikasi antara aneka institusi formal negara dan publik tersumbat. Ia merekam keinginan dan kebutuhan publik tentang makna keadilan hukum yang dicita-citakan sekaligus penolakan terhadap keadilan prosedural yang didefinisikan institusi-institusi negara.


Dipetik dari artikel Jaleswari Pramodhawardani (Peneliti Puslit Kemasyarakatan dan Kebudayaan (PMB) LIPI) “Parlemen Online” di koran Kompas


Link-link Seri Bacaan SelengkapnyaPolitik Masyarakat Jaringan - Airlangga Pribadi, Para Pembangkang Mayantara - Ignatius Haryanto; Gerakan Sosial Digital - Roby Muhamad;Parlemen "Online" - Jaleswari Pramodhawardani; Jejaring Sosial dan Kekuatan Rakyat - Heru Sutadi; Ruang Publik Komunitas Virtual - Gun Gun Heryanto, People Power" dari Facebookers - Toto Suparto; Dunia Maya Pilar Kelima Demokrasi - Uli Parulian Sihombing ; Agar Tidak Menjadi Oposisi Pop - Wawan Sobari ; Dukungan dari Jagat Maya – Tajuk Rencana Kompas; Tekanan Sosial Melalui Facebook – Editorial MI




Bookmark and Share

Gerakan Sosial Digital - Seri Bacaan Internet Sebagai Perkakas Perubahan Sosial(2)

SEKALI lagi kita menyaksikan kekuatan gerakan massa. Kali ini, gerakan massa mampu membongkar skandal hukum terbesar di Republik ini sejak reformasi dijalankan hampir 11 tahun lalu. Publik yang terus-menerus berteriak, yang lalu disalurkan dan diperkuat media massa, mampu membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sebelumnya terlihat salah membaca situasi akhirnya mengambil tindakan. Rekaman yang membeberkan kebobrokan sistem peradilan kita diperdengarkan ke publik, dan polisi yang semula bersikeras ada alasan untuk menahan pimpinan KPK nonaktif akhirnya membebaskan mereka dengan alasan “demi kepentingan lebih besar.”

Satu hal yang unik dalam protes publik kali ini adalah untuk pertama kalinya di Indonesia, terbentuk hubungan ketergantungan antara teknologi dalam bentuk new media, media massa, dan gerakan sosial. Grup di facebook yang menyuarakan dukungan untuk KPK, yang dibuat aktivis dan dosen asal Bengkulu, Usman Yasmin, masih terus membesar dengan anggota hampir 800 ribu hingga Rabu (4/11) malam. Aktivisme di Internet ini telah berhasil menyuarakan pesan rakyat secara gamblang.

Dalam tulisan ini saya ingin menguraikan beberapa hal tentang aktivisme di Internet, yang mungkin berguna untuk mengerti fenomena aktivisme di Internet dan bagaimana prospek ke depannya.


Dipetik dari artikel Roby Muhammad “Gerakan Sosial Digital” di di http://www.liputan6.com

Link-link Seri Bacaan Selengkapnya
Politik Masyarakat Jaringan - Airlangga Pribadi, Para Pembangkang Mayantara - Ignatius Haryanto; Gerakan Sosial Digital - Roby Muhamad;Parlemen "Online" - Jaleswari Pramodhawardani; Jejaring Sosial dan Kekuatan Rakyat - Heru Sutadi; Ruang Publik Komunitas Virtual - Gun Gun Heryanto People Power" dari Facebookers - Toto Suparto; Dunia Maya Pilar Kelima Demokrasi - Uli Parulian Sihombing ; Agar Tidak Menjadi Oposisi Pop - Wawan Sobari ; Dukungan dari Jagat Maya – Tajuk Rencana Kompas; Tekanan Sosial Melalui Facebook – Editorial MI




Bookmark and Share

Politik Masyarakat Jaringan - Seri Bacaan Internet Sebagai Perkakas Perubahan Sosial (1)

Hadirnya kekuatan masyarakat jaringan melalui internet untuk merehabilitasi kehidupan publik mendekatkan kita pada uraian Manuel Castells (2000) dalam karyanya The Rise of the Network Society. Menurut Castells, seperti lahirnya rel-rel kereta api yang menjadi penopang infrastruktur ekonomi penting bagi kelahiran kapitalisme industrial pada abad ke-19, perkembangan teknologi informasi melalui hadirnya internet dengan si- tus-situs website menjadi infrastruktur sosial-ekonomi-politik yang penting bagi proses global- isasi semenjak akhir abad ke-20.

Masa depan globalisasi yang berbasis masyarakat informasi tidak hanya memunculkan tafsir datar tentang prosesi perayaan kedangkalan dalam kehidupan sosial budaya dan politik. Perkembangan teknologi informasi dalam era globalisasi memiliki potensi untuk memberdayakan kreativitas kultural, mendorong kapasitas produktif dan membuka komunikasi interpersonal di wilayah publik.

Secara politik, percepatan arus teknologi informasi memberikan wadah luas bagi artikulasi warga negara, baik dalam ekspresi bentuk-bentuk gerakan sosial baru, penyebaran diskursus keagamaan liberatif maupun proses reclaiming politik oleh publik dari perilaku korup para politisi. Ketika praktik demokrasi representatif berjalan begitu dangkal dan menyuguhkan proses-proses keberjarakan politisi dari warga negara serta alienasi publik dari politik demokrasi, situs-situs seperti facebook, twitter, ataupun milis-milis diskusi dapat menjadi ruang baru untuk memulai proses konsolidasi warga negara.

Dalam hiruk-pikuk masyarakat jaringan, tiap-tiap orang melakukan tindak komunikasi bersama dengan warga yang memunculkan inisiatif dan inovasi untuk mengubah rutinitas dalam ruang sosial, politik, serta budaya yang begitu menjemukan dan hanya berpihak kepada mereka yang kuat. Tak hanya solidaritas bersama dan komunikasi inklusif yang dapat dibangun, proses perluasan dukungan publik terhadap suatu isu dapat diperluas dan diperkuat, bahkan melewati lintas batas bangsa dalam masyarakat jaringan informasi.


Dipetik dari artikel Airlangga Pribadi “Politik Masyarakat Jaringan” di harian Kompas

Seri Bacaan Selengkapnya
Politik Masyarakat Jaringan - Airlangga Pribadi, Para Pembangkang Mayantara - Ignatius Haryanto; Gerakan Sosial Digital - Roby Muhamad;Parlemen "Online" - Jaleswari Pramodhawardani; Jejaring Sosial dan Kekuatan Rakyat - Heru Sutadi; Ruang Publik Komunitas Virtual - Gun Gun Heryanto, People Power" dari Facebookers - Toto Suparto; Dunia Maya Pilar Kelima Demokrasi - Uli Parulian Sihombing ; Agar Tidak Menjadi Oposisi Pop - Wawan Sobari ; Dukungan dari Jagat Maya – Tajuk Rencana Kompas; Tekanan Sosial Melalui Facebook – Editorial MI




Bookmark and Share

Rabu, 24 Februari 2010

UU Pelarangan Buku Diujikan di Mahkamah Konstitusi

Menurut Asvi Marwan Adam, sejarawan yang juga penasihat permohonan uji materi ini, UU PNPS tidak cocok lagi digunakan di era reformasi. Pada era Orde Baru, UU ini digunakan untuk “membunuh” semangat revolusi dan membendung ideologi asing. Orde Baru menggunakan aturan ini untuk membungkam pendapat.


Dipetik dari berita VHR Media “UU Pelarangan Buku Diujikan di Mahkamah Konstitusi



Pengajuan Permohonan Pengujian UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Pada 22 Desember 2009, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melarang peredaran lima judul buku. Dua diantaranya adalah buku karya John Roosa, berjudul Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto, diterbitkan oleh Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI)) dan Hasta Mitra pada 2008, yang dilarang berdasarkan SK Jaksa Agung No. 139/A/JA/12/2009, dan buku karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, berjudul Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan, Harian Rakjat 1950-1965, diterbitkan oleh Merahkesumba pada 2008, yang dilarang melalui SK Jaksa Agung No. 141/A/JA/12/2009.

Kejaksaan Agung mendasarkan pelarangan buku-buku tersebut pada UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Pasal 30 ayat (3) huruf (c). UU No. 4/PNPS/1963 adalah Penetapan Presiden yang dijadikan undang-undang melalui UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang.

Dengan merujuk pada undang-undang yang sama, yakni UU No. 4/PNPS/1963, antara tahun 2006 dan 2009 Kejaksaan Agung telah melarang 22 buku, kebanyakan diantaranya buku akademis. Padahal, sejak masa Reformasi yang diawali pada bulan Mei 1998 hingga tahun 2005 tidak pernah terjadi pelarangan buku. Pelarangan buku justru kembali terjadi enam tahun setelah disahkannya Perubahan Kedua UUD 1945 yang mencantumkan kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dimajukan, dan ditegakkan oleh negara, terutama oleh pemerintah.

Pasal 28 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberi warga negara Indonesia kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Lebih lanjut dalam perubahan kedua UUD 1945 pasal 28 E ayat (3) dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat. Penerbitan buku adalah salah satu bentuk mengeluarkan pikiran atau pendapat melalui tulisan. Buku mewakili salah satu bentuk kesantunan menyampaikan pendapat di ruang publik, sejauh argumen dan bantahan dilakukan melalui buku dan diskusi terbuka. Dengan demikian, penerbitan buku adalah hak yang dijamin oleh konstitusi atau hak konstitusional.

Pasal 28I ayat (4) UUD Negara RI Tahun 1945 mengatur bahwa negara, terutama pemerintah, bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak tersebut. Dalam menjalankan tanggung jawabnya, negara, terutama pemerintah, harus mengikuti prinsip-prinsip negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945.

Kami memandang bahwa:
1. Pasal 1 ayat (1) UU No. 4/PNPS/1963 yang memberikan kewenangan pada Kejaksaan Agung untuk melarang peredaran barang cetakan bertentangan dengan hak untuk mengeluarkan pendapat melalui tulisan yang dijamin oleh UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 dan 28 E ayat (3).

2. Pasal 1 ayat (1) UU No. 4/PNPS/1963 bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28I ayat (4) yang mengatur tanggung jawab negara, terutama pemerintah, atas perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.

3. Pasal 1 ayat (1) UU No. 4/PNPS/1963 yang mengatur bahwa kewenangan untuk melarang peredaran barang cetakan terpusat di tangan Kejaksaan Agung bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3). Kejaksaan Agung dapat melarang peredaran barang cetakan dengan mengabaikan due process of law dan membuka kemungkinan terjadinya kesewenang-wenangan yang merupakan ciri dari negara kekuasaan (machtstaat).

4.UU No. 4/PNPS/1963 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan. Pelarangan buku merupakan perwujudan otoritarianisme di dalam institusi negara yang ingin dihidupkan kembali.

5.Kebijakan pelarangan buku mengingkari cita-cita bersama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat Mukaddimah UUD Negara RI Tahun 1945.

6.Pelarangan buku mengikis nilai-nilai kemajemukan, toleransi dan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta bertentangan dengan amanat Mukaddimah UUD Negara RI Tahun 1945 tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyaratan/perwakilan.

7. Kebijakan pelarangan buku telah menghalangi hak warga negara untuk untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia seperti diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 F.

8. Dengan melarang buku, pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah merendahkan kemampuan publik untuk menilai apa yang baik atau tidak baik, berguna atau berguna, untuk dibaca.

Berdasarkan alasan-alasan di atas, ISSI dan Rhoma Dwi Aria Yuliantri sebagai pihak-pihak yang mengalami kerugian konstitusional atas UU No. 4/PNPS/1963, didampingi oleh Tim Pembela Kebebasan Berekspresi yang terdiri atas para pengacara dari LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ELSAM, dan Kontras, serta didukung oleh Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Kebebasan Berekspresi, pada hari ini mengajukan permohonan uji materi Pasal 1 UU No. 4/PNPS/1963 terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Permohonan pengujian UU ini kami ajukan sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab warga negara untuk memastikan berlanjutnya proses demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini, serta memastikan tuntasnya proses reformasi hukum.

Karena itu kami memohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menerima permohonan pengujian UU yang kami ajukan dan mengabulkan seluruh permohonan kami.
Jakarta, 23 Februari 2010



Ttd.
Pemohon:


I Gusti Agung Ayu Ratih
Ketua Pengurus Institut Sejarah Sosial Indonesia


Rhoma Dwi Aria Yuliantri
Salah satu penulis buku Lekra Tak Membakar Buku


Tim Pembela Kebebasan Berekspresi sebagai kuasa hukum para pemohon:
Taufik Basari, S.H., S.HUM., LL.M, Nursyahbani Katjasungkana, S.H, Nurkholis H, S.H, Answer C. Styannes, S.H, Febi Yonesta, S.H, Hendrayana, S.H, Kiagus Ahmad BS, S.H, Sholeh Ali, S.H, Wahyu Wagiman, S.H, Abu Said Pelu, S.H, Indriaswati Dyah S., S.H., LL.M, Edwin Partogi, S.H, Rinto Tri Hasworo, S.H, Ali Nurshahid, S.H.I, Wahyudi Djafar, S.H, Yati Andriyani, S.H, Romi Leo Rinaldo, S.H., Fransiska, S.H., Fajri Pratama, S.H, Nur Annisa Rizki S, S.H., Krisbiantoro, S.H., Virza Roy Hizzal, S.H. M.H.

Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Kebebasan Berekspresi:
LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, ELSAM, KONTRAS, Imparsial, PEC

Contact Persons:
Nurkholis H, S.H. 085883699373
Taufik Basari, S.H., S.HUM., LL.M 081586477616
Kiagus Ahmad BS, S.H. 08561085283

Sumber : www.kontras.org


simak pula
Permohonan Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama Terhadap Undang-undang Dasar 1945





info selengkapnya silah kunjung
http://www.elsam.or.id/new/index.php?id=234&act=view&cat=c/107



Bookmark and Share

Keraslah Seperti Besi, Pandailah Seperti Api - Serial Prosa Mini Kata Jejak Langkah (2)

Hati dapat patah, dan kesalahan dapat berulang, berkali-kali; atau senyum boleh merekah, dan jari menari, sering kali. Tak satupun sanggup menghentikan kaki terus melangkah: maju. Tak ada jalan kembali. Berangkat!



Semakin dekat, semakin cepat, hingga ia tertegun: betapa perjuangan pembebasan telah mengubahnya sama sekali. Namun, entah kenapa, jalan tampak belum benderang.

(bagaimana pun juga) Jalan sudah dipilih. Tinggal mengusir kabut; menegakkan kepala; membajakan hati. 'Keras, keraslah seperti besi; pandai, pandailah bagai api'.





(teks : facebook Zely Ariane)
(foto : lensa lentera)









"Kita dibajakan dalam derita silih berganti/Bersama amanat kaum yang sengsara/Besok mungkin airmata mengalir lagi/Namun, kita karang di tengah laut/Badai datang dan badai pergi/Tenang sendiri, lenyap sendiri" [Achmad Yacub, LEKRA, '59]




Bookmark and Share

Selasa, 23 Februari 2010

Lengkung Pelangi di Kedua Ufuk - Serial Prosa Mini Kata Jejak Langkah (1)

Aku tak bisa bermimpi sederhana. Aku mau yg mewah, seperti lengkung pelangi di kedua ufuk: kebahagiaan dan keindahan bagi mayoritas orang. Sekalipun ia menuntut mampus seluruh kesadaran palsuku. Tak ada jalan kembali, kecuali Maju!
1

Baiklah, kita akan coba, karena kita tau perjuangan akan lebih baik bila kita bersama. Tak takut sedih; tak takut gembira, karena lengkung pelangi di kedua ufuk akan selalu menjadi batu penjuru tempat kita berpaling pulang: kesadaran sejati.
2



Tak takut melangkah jauh, karena kebenaran bahkan lebih jauh lagi
3

(teks : facebook Zely Ariane)
(foto : lensa lentera)

catatan lentera
”Zely, tak lain karena kata-katamu dan makna di dalamnya selalu memperkaya, mencerahkan, menyemangati. dan juga indah”



Bookmark and Share

Senin, 22 Februari 2010

Bagaimana Melihat Pelanggaran Hak-hak Asasi Warga Ahmadiyah dari Aspek Kenegaraan Indonesia?

Desa Gegerung, di daerah Ketapang, Pulau Lombok, adalah sebuah kampung etnik Sasak. Ia sebuah perkampungan padat dikelilingi sawah. Masjid Qurratul Ain terletak di perempatan jalan desa. Di sepanjang jalan ada beberapa tambang pasir. Di ujung desa, ada sederet rumah bekas terbakar, sebagian besar rusak, instalasi listrik mereka dicabut. Rumah-rumah itu terbengkalai walau sawah sekitarnya dipenuhi dengan padi menguning.

Gegerung adalah saksi penganiayaan umat Ahmadiyah di Indonesia. “Penganiayaan paling menonjol, yang paling keras di Indonesia, terjadi di Pulau Lombok,” kata Syaeful Uyun, mubaligh Ahmadiyah di Mataram.

Pengusiran dan penganiayaan terhadap warga Ahmadiyah dimulai tahun 1999 dengan pembakaran masjid Ahmadiyah di Bayan, Kabupaten Lombok Barat. Satu orang meninggal, satu luka parah dibacok. Semua warga Ahmadiyah diusir dari Bayan. Pada 2001, penganiayaan terjadi di Pancor, daerah Lombok Timur, basis Nahdlatul Wathan, organisasi Islam terbesar di Pulau Lombok. Selama satu pekan, rumah demi rumah Ahmadiyah, diserang dan dibakar di Pancor. Ironisnya, pemerintah Lombok Timur memberikan dua opsi: warga Ahmadiyah boleh tetap di Pancor tapi keluar dari Ahmadiyah atau tetap di Ahmadiyah dan keluar dari Pancor. Semua warga Ahmadiyah memilih meninggalkan Pancor…..


Dipetik dari liputan khusus Andreas Harsono “Ahmadiyah, Rechtstaat dan Hak Asasi Manusia”.

Selengkapnya



Bookmark and Share

Mbah Nawijo : Tata Surya, Pancasila dan Jiwa Manusia

Kenangan

Dan ia akhirnya kembali ke Jakarta dan sudah tidak berdaya lagi. Setelah jadi juragan bajaj, kemudian juragan anggrek, dan akhirnya juragan mas koki, ia kemudian disibukan dengan menulis, menulis dan menulis. Hanya menulis saja tidak untuk dibaca siapa-siapa. Mungkin hanya beberapa orang yang dipercayai untuk membacanya dan dianggap dapat memahami pemikirannya. Diantaranya adalah aku, dia merasa aku punya minat terhadap dunia pemikiran, ide dan gagasan dan barangkali juga tentang mimpi-mimpi.

Awalnya ia memakai mesin tik untuk menulis, seingatku sudah berkali-kali ibuku membelikan mesin tik, sampai akhirnya ibuku bilang 'cukup sudah'. Setelah aku punya cukup uang jajan dan pendapatan kecil-kecilan, mbahku merasa paling nyaman untuk memintaku membelikan kertas hvs untuk kerja-kerjanya.

Selain menulis ribuan lembar, aku menyukai ketika mbahku menuangkan atau menggambarkan sistim pemikirannya yang utuh diatas kertas kalkir (ia memiliki meja arsitek untuk menggambarkan sistim pemikirannya, dimataku ketika masih terlalu kecil untuk dipercayai mabhku, gambar-gambar itu nampak seperti keajaiban terutama karena ada gambar sistim tata surya dan warna-warni yang indah). Seutuh-utuhnya hingga keterkaitannya dengan sistim tata surya, dan lapisan-lapisan jiwa manusia. Ia pengagum berat Soekarno. Dan ia getol juga bicara berbusa-busa dan dengan gaya oratornya dengan siapa saja yang kebetulan singgah dirumah, saudara-saudara, pakde, omku, atau bahkan suami-suami yang menemani istrinya ke salon ibuku.

Sayang sekali hanya sedikit yang bisa bertahan dan antusias mendengar ocehannya, selebihnya dengan berbagai cara yang halus coba undur diri atau tetap bertahan dan berpura-pura asyik mencermati. Selalu dia mulai dengan peristiwa aktual yang dibacanya dari koran, tetapi ketika ia mulai bicara tentang sistim pemikirannya ia selalu memulai dengan Pancasila, yang kemudian diperasnya menjadi trisila dan akhirnya ekasila (saripati pemikiran besar ini).

Selain itu dia merasa cocok denganku dan mempercayaiku untuk mengapresiasi tulisan-tulisannya, 2 tahun terakhir sebelum ia meninggal ia selalu mengulang-ulang cerita atau kenangannya tentang cucu-cucunya saat kumpul keluarga. Dan ia agak berlebih-lebih mengisahkan diriku dibanding ketiga saudaraku yang lain. Tetapi aku dalam rupa anak yang mbelis, suka melawan, suka iseng dan gemar mengusili saudara-saudaraku. Katanya dalam hampir setiap sesi tidur siang di rumah mbahku, aku selalu berpura-pura tidur hingga semua saudaraku tertidur pulas. Biasanya aku kemudian melakukan dua hal, pertama, mengusili saudara-saudaraku yang sedang tidur, kitik-kitik dan semacam itulah. Atau aku minggat ke kuburan di belakang rumah. Satu lagi bila mbahku ini marah besar kepada kami, biasanya ketiga saudaraku akan ketakutan dan menangis, tapi aku konon hanya mesem-mesem, atau nyolek, nyubiti atau mendorong-dorong ketiga saudaraku dan tentunya ngumpet di belakang.


Bookmark and Share

Estetika Kipas Angin Hitam dan Suhu Kamar

Estetika Aku Kepanasan, Pasang Kipas Angin dan Masuk Angin. Karenanya cukup ambil koran, goyang-goyang. Bisa kepalanya, tapi lebih masuk akal goyang-goyangkan korannya..... tarik mang!


































Bookmark and Share

Tips Menata Suhu Kamar

Dalam suhu ruang yang tinggi lupakan AC (karena penggunaan energi yang boros). Cukup pasang saja kipas angin, atau cukup ambil koran, goyang-goyang mang.

Estetika Kipas Angin Hitam





































Bookmark and Share