sobat bagi anda yang suka menulis fiksi ataupun non-fiksi entah prosa maupun puisi melalui social network facebook atau blog dll, atau untuk penulisan propaganda/kampanye kami memilki lebih dari 1000 gambar/lukisan digital yang bisa anda gunakan untuk ilustrasi karya-karya anda. rasanya akan lebih elok bila tulisan anda diperindah/diperkuat dengan ilustrasi ini. tentunya jangan lupa cantumkan link atau urlnya (galeri rupa lentera di atas bukit), dan pastinya diluar untuk tujuan komersial atau diperjualkan belikan. tabik andre


Galeri Rupa Lentera di Atas Bukit



Senin, 26 April 2010

TANAH AIR INDONESIA DARURAT EKOLOGI - Pulihkan Indonesia demi keselamatan rakyat!

Pemulihan Indonesia adalah upaya pembalikan krisis multidimensi yang menjangkiti Indonesia. Memperbaiki tata kehidupan berbangsa Indonesia secara keseluruhan dengan mewujudkan keadilan ekologis dengan cara populer dan semangat revolusioner. Hal ini dilakukan dengan mempersatukan kesadaran pentingnya memulihkan krisis di setiap komunitas kota dan desa. Membangkitkan kepercayaan diri bangsa untuk dapat keluar dari krisis dengan kekuatan seluruh rakyat.

Keberhasilan gerakan memulihkan Indonesia terletak pada persatuan semangat perjuangan rakyat Indonesia terkhusus kaum tani, nelayan, buruh, kelompok perempuan, masyarakat adat, miskin perkotaan. Dengan semangat ini, desakan pemulihan Indonesia menjadi masif memaksa negara untuk berfikir, bertindak darurat dan mandiri dalam memulihkan Indonesia.

Memulihkan Indonesia harus melepaskan diri dari berhutang. Karena utang makin membuat Indonesia tergantung, tidak mandiri dan hilang percaya diri. Kepercayaan bangsa ini harus dibangkitkan dan disatukan. Gerakan lingkungan adalah gerakan penyelamatan bumi, penyelamatan manusia dari keserakan rezim Neoliberal.


Untuk itu WALHI mendesak 4 Langkah Strategis Pemulihan Indonesia

1. Presiden SBY perlu segera mengambil tindakan serius sebagai jawaban atas komitmen yang sering di kemukakan dihadapan publik. Salah satunya adalah pemberantasan mafia kehutanan, Mencabut ijin-ijin perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan hidup dan pelanggaran HAM. Laksanakan moratorium ijin baru yang terkait eksploitasi sumberdaya alam.
2. Presiden SBY perlu segera mengambil sikap untuk men-design ulang pola pembangunan yang selama ini berbasis konversi lahan dan utang luar negeri menjadi pola pembangunan yang mengutamakan keselamatan rakyat dan keberlanjutan daya dukung ekologi.
3. Melakukan inventarisasi aset kekayaan strategis bangsa untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
4. Memulihkan sumberdaya alam Indonesia dengan melakukan restorasi ekologi

WALHI juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, 4 langkah pemulihan Indonesia:

1. Mengajak Rakyat memperjuangkan pemulihan lingkungan di komunitas, desa, kampung, dan kota.
2. Mempertahankan seluruh sumberdaya alam yang tersisa dari jarahan korporasi.
3. Menemukan, menguatkan dan mengakumulasi alternatif-solusi lokal maupun kearifan nenek moyang dalam memulihkan lingkungan hidup secara keseluruhan.
4. Bersama membangun proses dan menyelenggarakan Konferensi Pemulihan Indonesia untuk Keadilan.

Wujudkan keadilan ekologis
Selamatkan Bumi
Pulihkan Indonesia

Dipetik dari Pidato Direktur WALHI saat Peringatan Hari Bumi 22 April 2010

Selengkapnya (dalam pdf)
http://www.walhi.or.id/kampanye/advokasi-kebijakan/133-siaran-pers/index.php?option=com_docman&task=doc_download&gid=108&Itemid=143




Bookmark and Share

Kekerasan Negara, Kapitalisme dan Satpol PP

Diskusi tentang kekerasan negara di perkotaan perlu difokuskan ke dua hal. Pertama, soal di dalam sistem kapitalisme sendiri, di mana kekerasan negara diperlukan untuk menstimulasi dan menjaga ekspansi dan akumulasi modal. Satpol PP hanya salah satu organ dari mesin kekerasan itu, di mana dari tindakan-tindakan yang sering dilakukannya jelas menunjukkan bahwa organ ini dihtiarkan sebagai pemukul di dalam menghadapi warga, yang dipersepsikan sebagai hama dalam pergerakan modal. Tentara dan polisi saja sudah tidak cukup, ternyata diperlukan ‘angkatan ke-5’ untuk mengawasi dan menindak warga, di tengah kebutuhan ruang kota yang kian laju dan tanpa henti untuk kapital.

Kedua, soal yang lebih pragmatis dalam mengelola kekuasaan di antara fraksi-fraksi kepentingan dalam tubuh pemerintah sendiri. Dengan mobilisasi Satpol PP dalam penggusuran di perkotaan, pemerintah tampaknya ingin menghindar dari; pertama, mahalnya ongkos penggusuran kalau melibatkan tentara dan polisi, karena para komandannya kadang suka mengajukan ‘proposal keamanan’ lebih besar. Jadi tetap ada saja soal-soal pemangsaan dana APBD/APBN; Kedua, isu pelanggaran HAM oleh aparat bersenjata yang sudah buruk itu akan makin bertambah buruk, kalau penggusuran perkotaan dilakukan polisi atau tentara. Kekerasan oleh kedua institusi bersenjata itu dengan segera menjadi santapan empuk media massa.

Ini berbeda ketika terjadi penggusuran petani di pelosok-pelosok tanah air karena ekspansi industri-industri kapitalis berbasis sumber daya alam. Di lokasi yang sulit di jangkau media massa itu, polisi atau tentara tetap dipakai sebagai pemukul utamanya, dengan jumlah korban jatuh sering lebih mengerikan.***



Dipetik dari artikel Anto Sangaji “Kekerasan (Negara) di Perkotaan” di IndoPROGRESS (http://indoprogress.blogspot.com/2010/04/analisa-ekonomi-politik_26.html)

selengkapnya


Kekerasan (Negara) Di Perkotaan

Anto Sangaji- Mahasiswa Doktoral di York University, Kanada

ADA tendensi melihat kekerasan perkotaan sebagai soal identitas. Peristiwa di Koja Priok, Jakarta, dihubungkan dengan makam penyiar Islam Habib Hasan Al Haddad, yang luas dikenal Mbah Priok. Di Benteng, Tangerang, penggusuran di sana memunculkan isu Tionghoa. Terakhir, adalah amukan buruh galangan kapal PT Drydocks World Graha di Batam, juga dihubungkan dengan soal ras. Saya tidak ingin mengatakan bahwa soal simbolik tidak penting. Tetapi berkutat pada argumentasi semacam itu, kita melupakan hal mendasar, berkenaan kenyataan konkrit sehari-hari yang dihadapi warga, karena tereksploitasi di tempat kerja, kalah bersaing di tengah privatisasi ruang kota, kesulitan mencari kerja, dan sebagainya. Juga, dari romantisasi aspek-aspek identitas secara tidak sadar menyebabkan kita ikutan-ikutan memelihara rasisme.

Tendensi kedua melihat kekerasan sebagai soal lokal. Kasus Koja dibuat sederhana menjadi konflik kuburan di tengah kompleks pelabuhan: penggusuran, ahli waris habib, makam keramat, bos satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang bermasalah, dan seterusnya. Dalam semangat yang sama, dan tidak bisa difahami, adalah sikap Presiden SBY dan Menteri koordinator politik hukum dan keamanan (kopolhukam) yang meminta kedua belah fihak – warga dan Satpol PP – harus menahan diri. Ini terang-terangan cuci tangan, seolah satpol PP bukan organ pemerintah dan yang bersengketa adalah organisasi milisia, bukan warga dengan pemerintah.

Tendensi ketiga, turunan dari yang kedua, mengarahkan jari ke Satpol PP, sebagai kambing hitam. Peristiwa Priok mengundang kutukan bertubi-tubi terhadap Satpol PP. Karena, tidak ada yang bisa membantah, mereka adalah pelaku tindak kekerasan di lapangan. Apalagi semua penggusuran dengan kekerasan yang melibatkan Satpol sudah merupakan pemandangan umum di mana-mana. Tetapi, menyalahkan Satpol PP dan solusi pembubarannya tanpa melihat konteks yang lebih luas bukan saja merupakan tindakan tidak fair, tetapi menggambarkan cara pandang sesat mengenai kekerasan negara dalam hubungan dengan logika konsolidasi modal di kawasan perkotaan. Karena, kekerasan akan selalu terjadi, dengan atau tanpa organ ini.

Di luar itu, ada juga macam-macam spekulasi. Dari yang menghubung-hubungkan dengan kasus Priok 1984 secara konspirasional hingga bumbu-bumbu cerita berbau mistis saat penggusuran. Tentu saja, kisah-kisah itu akan mengasyikkan di telinga bagi yang doyan teori konspirasi dan cerita pertapaan di kaki gunung,

****
Sentral dari percakapan ini adalah kekerasan negara dalam menciptakan ruang perkotaan yang mendukung modal. Ahli filsafat dan sosiologi Henri Lefebvre mengulas peran pokok negara dalam mengatur ruang sebagai productive force melalui investasi infrastuktur, perencanaan ruang, kebijakan industri, dan juga soal keuangan. Dalam karya seminal dia ‘the Production of Space,’ Lefebvre menyatakan ruang sudah berkembang menjadi sasaran utama dalam perjuangan politik. Menurutnya, perjuangan mengontrol ruang sosial menjadi soal pokok dalam kehidupan sehari-hari, kegiatan produksi industri, pengaturan politik, dan bahkan konflik-konflik geopolitik secara lebih luas. Pendek kata, production of space, karenanya, adalah soal hidup atau mati.

Dalam konteks ‘hidup atau mati’ itulah kita perlu mendiskusikan soal kekerasan negara di perkotaan. Bahwa kekerasan adalah soal yang tertanam di dalam jantung kapitalisme, yang kemudian dipraktekkan secara menjadi-jadi di era proyek neoliberalisasi ruang perkotaan. Kita menyaksikan ruang-ruang perkotaan mengalami privatisasi secara progresif, di bawah tema-tema keindahan dan penghijauan kota, pembangunan infrastruktur, mall, hotel, kondomonium dan lainnya. Alasannya jelas, menciptakan ruang kota yang efisien untuk akumulasi modal, dimana sirkulasi barang dan jasa tidak terganggu. Pengusuran paksa dengan kekerasan yang melanggar hak-hak sipil, sosial-budaya, politik, dan ekonomi warga adalah metode yang perlu untuk membuat proses akumulasi berjalan lebih lancar. Peristiwa Koja Priok dan Benteng harus dilihat dalam kerangka ini.

Di sisi lain, penggusuran paksa juga melahirkan surplus populasi yang menyuburkan perkembangan kapitalisme. Seperti pengungsi karena perang atau kerusuhan, penduduk yang dipindahkan secara paksa akan kehilangan atau terancam kehilangan pekerjaan, alat produksi, dan usaha-usaha swadaya milik mereka sendiri di tempat asal. Oleh karena itu, penggusuran ikut menyediakan tenaga kerja murah yang secara laten siap dieksploitasi oleh kelas kapitalis. Akibatnya, penggusuran ikut melemahkan posisi tawar kelas pekerja secara keseluruhan, karena melimpah-ruahkan surplus populasi. Menentang penggusuran penduduk perkotaan, seperti dalam kasus Benteng, oleh karena itu, merupakan bagian dari perjuangan kelas.

Dalam kekerasan Koja Priok, lebih baik melihat efek terapi kejut dari peristiwa ini. Nyata, solusi khas neoliberal keluar setelah peristiwa itu. Makam yang sudah berkembang menjadi semacam ‘common good,’ dari mana orang-orang rela menyabung nyawanya, setelah peristiwa 15 April, lantas dipercakapkan sebagai perkara ahli-waris individu tertentu. Urusan ‘keyakinan’ banyak orang, kemudian dimentahkan menjadi soal harta-milik orang-perorang. Ujung dari cerita ini terang-benderang, demi kapital maka tidak ada ruang milik bersama. Dalam sejarah pertumbuhan kapitalisme di belahan dunia manapun, praktik seperti ini adalah bagian kecil dari apa yang dalam literatur-literatur lazim disebut enclosure of common. Dan metodenya juga sama, darah dan air mata.

Sementara itu, karena segregasi kelas yang kian tajam dan ruang kota yang semakin dikendalikan kapital, maka muncul juga bentuk pengamanan baru. Di bawah logika neoliberalisme, pengamanan baru ini mengalami privatisasi, ditandai hadirnya industrsi jasa pengamanan swasta. Industri ini memberikan ekstra kenyamanan terutama terhadap pusat aktivitas bisnis dan pemukiman-pemukiman kelas menengah dan elit yang mewah. Sementara itu, kegiatan surveillance terhadap kelompok miskin dan marginal dilakukan oleh aparat kekerasan negara sebagai ‘tukang pukul’ paling primitif.

Menanggapi ruang perkotaan yang kian kejam itu, tumbuh dua bentuk reaksi perlawanan di kalangan kaum miskin kota dan kalangan bawah lainnya. Pertama, terjadi aliansi kelas dalam menentang negara dan pemodal (internasional). Apa yang terjadi di Priok, kendati dengan dalih simbolik, tetapi perlawanan yang begitu keras dengan memakan korban jiwa menunjukkan aliansi itu, sadar atau tidak. Kelas pekerja yang tidak terorganisir, bergabung dengan penganggur, lumpenproletariat, dan petty bourgeoisie menemukan saluran amarahnya, ketika makam – tempat di mana kepuasan batin bisa terpenuhi di tengah-tengah semua kesulitan hidup dan perasaan tersingkir – diganggu.

Kedua, munculnya kekerasan antara sesama kelas bawah. Banyak orang seringkali gagal mengurai konflik kekerasan perkotaan, karena mereduksinya sebagai konflik antara warga miskin dengan elit pemerintahan lokal, yang bercampur aduk dengan isu-isu etnik, agama, dan identitas lainya. Dari latar belakang kelas, apa yang terjadi di Priok sebenarnya merupakan perang àntara warga dengan latar belakang kelas yang sama. Karena sebagai ‘tukang gebuk’ anggota-anggota Satpol PP banyak direkrut dari keluarga kelas pekerja, penganggur, dan sejenis itu, dengan kualifikasi tingkat pendidikan rata-rata SLTA atau di bawahnya. Di sejumlah kota, anggota-anggota Satpol PP biasanya direkrut dari atau melalui jaringan beberapa organisasi pemuda berwatak fasis, entah bertameng agama, suku, atau nasionalisme dangkal. Dalam hubungan ini, kasus Priok mengajarkan kita bahwa teknik mengelola negara telah berkembang sedemikian rupa, di mana warga dengan latar belakang ‘kelas’ yang sama diadu seperti ayam.

****
Diskusi tentang kekerasan negara di perkotaan perlu difokuskan ke dua hal. Pertama, soal di dalam sistem kapitalisme sendiri, di mana kekerasan negara diperlukan untuk menstimulasi dan menjaga ekspansi dan akumulasi modal. Satpol PP hanya salah satu organ dari mesin kekerasan itu, di mana dari tindakan-tindakan yang sering dilakukannya jelas menunjukkan bahwa organ ini dihtiarkan sebagai pemukul di dalam menghadapi warga, yang dipersepsikan sebagai hama dalam pergerakan modal. Tentara dan polisi saja sudah tidak cukup, ternyata diperlukan ‘angkatan ke-5’ untuk mengawasi dan menindak warga, di tengah kebutuhan ruang kota yang kian laju dan tanpa henti untuk kapital.

Kedua, soal yang lebih pragmatis dalam mengelola kekuasaan di antara fraksi-fraksi kepentingan dalam tubuh pemerintah sendiri. Dengan mobilisasi Satpol PP dalam penggusuran di perkotaan, pemerintah tampaknya ingin menghindar dari; pertama, mahalnya ongkos penggusuran kalau melibatkan tentara dan polisi, karena para komandannya kadang suka mengajukan ‘proposal keamanan’ lebih besar. Jadi tetap ada saja soal-soal pemangsaan dana APBD/APBN; Kedua, isu pelanggaran HAM oleh aparat bersenjata yang sudah buruk itu akan makin bertambah buruk, kalau penggusuran perkotaan dilakukan polisi atau tentara. Kekerasan oleh kedua institusi bersenjata itu dengan segera menjadi santapan empuk media massa.

Ini berbeda ketika terjadi penggusuran petani di pelosok-pelosok tanah air karena ekspansi industri-industri kapitalis berbasis sumber daya alam. Di lokasi yang sulit di jangkau media massa itu, polisi atau tentara tetap dipakai sebagai pemukul utamanya, dengan jumlah korban jatuh sering lebih mengerikan.***


Bookmark and Share

Pernyataan FOR-Indonesia : Kartini Telah Dipecundangi Rezim Neoliberal

Pernyataan FOR-Indonesia Dalam Rangka Hari Kartini

Kartini Telah Dipecundangi Rezim Neoliberal
Ganti Rezim, Ganti Sistem!


Peringatan hari kelahiran Kartini yang jatuh pada 21 April telah menjadi komoditi fesyen yang diselenggarakan oleh sekolah-sekolah atau organisasi yang merayakannya. Rezim Neoliberal dan antek-anteknya telah mereduksi pemikiran Kartini sehingga yang tertinggal hanya atributnya—busana dan perlengkapan pesta peringatan. Hal ini menambah ekonomi biaya tinggi bagi perempuan ibu rumah tangga. Akibatnya, ingatan kolektif rakyat terhadap Kartini hanya terbatas pada busana dan bukan pada gagasan pembebasannya terhadap perempuan. Sedangkan aspek terpenting dari penggugatannya terhadap rezim kolonial dan feodal diasingkan dari pemikiran massa rakyat.

Pemikiran Kartini mengenai pembebasan perempuan dari kemelaratan, feodalisme dan penjajahan telah coba diwujudkan dalam perjuangan pergerakan perempuan sepanjang satu abad ini di Indonesia. Namun fakta ini tidak diperkenalkan di sekolah-sekolah atau organisasi apapun yang merayakan kartinian. Oleh sebab itu, dalam kesempatan Hari Kartini ini, kami menyampaikan pesan peringatan kepada publik tentang kondisi kritis yang dialami perempuan Indonesia saat ini.

Kemelaratan perempuan di masa sekarang terlihat dari indikator perempuan kritis yang telah dikeluarkan FOR-Indonesia pada saat aksi seabad Perlawanan Perempuan Internasional, 8 Maret 2010, beberapa waktu lalu. Kami ingatkan kembali bahwa perempuan Indonesia saat ini berada dalam kondisi kritis, yang terlihat pada data seperti di bawah ini:

1 Hari = 12 orang buruh migran perempuan mati di negara tempat kerja
1 Hari = 1600 buruh perempuan di PHK
1 Hari = 20 perempuan diperdagangkan untuk komoditi seksual dan tenaga kerja
1 Hari = 100 juta ibu tekor (utang) Rp 30.000,- untuk biaya konsumsi rumah tangga
1 Hari = 12 perempuan menjadi korban kekerasan seksual
1 Hari = 48 ibu mati melahirkan
1 Hari = petambak perempuan kehilangan 45 HA lahannya
4 Hari = 1 orang perempuan bunuh diri

Sumber: Maklumat Barisan Perempuan Indonesia FOR-Indonesia yang disampaikan pada Seabad Perlawanan Perempuan Internasional, 8 Maret 2010

Jika kemelaratan perempuan pada masa Kartini diciptakan oleh rezim kolonial yang menguras kekayaan dan tenaga perempuan pribumi, serta feodalisme yang menstrukturkan mereka ke dalam kelas paria (tanpa kasta), maka kemelaratan perempuan saat ini diciptakan oleh rezim Neoliberal melalui kaki tangannya, yakni penguasa borjuasi yang korup dan saat ini dipimpin oleh rezim SBY.

Politik rezim Neoliberal untuk mengkoloni Indonesia melalui regulasi untuk investasi bebas, perdagangan bebas dan sistem keuangan bebas telah menghapus subsidi dan memprivatisasi sektor yang berhubungan dengan hajat hidup rakyat banyak. Penghapusan subsidi untuk pendidikan, kesehatan, kebutuhan rumah tangga (sembilan bahan pokok pangan), air, dan BBM, menambah berat beban ekonomi rakyat yang pada pada akhirnya harus ditanggung perempuan sebagai penanggungjawab kelangsungan hidup keluarga. Seiring dengan pencabutan subsidi, privatisasi bagi perusahaan negara seperti PLN, rumah sakit, perguruan tinggi, juga menyebabkan ekonomi rumah tangga biaya tinggi, dan sekali lagi, yang harus memikulnya adalah perempuan ibu rumah tangga. Itulah sebabnya, setiap harinya para ibu rumah tangga Indonesia rata-rata mesti berhutang sebesar Rp 30.000,- akibat penghasilannya lebih kecil ketimbang pengeluarannya—untuk membayar konsumsi biaya tinggi. Setelah itu, perempuan Indonesia masih juga dicekik oleh kebijakan peningkatan devisa melalui pengiriman tenaga kerja perempuan sebagai buruh migran—yang prakteknya tak ubahnya perdagangan dan perbudakan perempuan.

Parahnya, penguasa borjuasi yang dipimpin Rezim SBY malah bersikap mendua terhadap saluran politik perempuan untuk memperjuangkan masalahnya yang telah kritis itu. Di satu pihak membiarkan perempuan mempunyai 30% hak suara untuk dipilih namun harus melaui Pemilu/Pilkada, dan di lain pihak membiarkan perempuan dibelenggu oleh Perda-Perda yang mendomestikasi peran perempuan, seperti dalam hal berpakaian dan melakukan mobilitas hingga malam hari serta kebebasan menyatakan pendapat.

Dapat digambarkan bahwa perempuan Indonesia saat ini dicekik oleh masalah ekonomi biaya tinggi dan masih pula dipasung oleh peraturan yang membatasi mobilitas, kebebasan berekspresi dan menyalurkan aspirasi politiknya. Jika dipersandingkan dengan masa Kartini hidup, maka situasi perempuan Indonesia yang digambarkan oleh data di atas tidak lebih baik kondisinya. Tujuan emansipasi, yakni pembebasan perempuan dari cekikan tangan sistem dan struktur kolonial di masa lalu kini berulang kembali dengan metode yang lebih modern. Feodalisme yang dahulu memasung mobilitas hajat hidup & kebebasan berpendapat Kartini serta perempuan lainnya tetap dilestarikan oleh rezim Orde Baru hingga rezim SBY saat ini. Maka belum ada emansipasi perempuan yang sejati di Indonesia. Kami mengajak massa rakyat, terkhusus kaum perempuan untuk menggugat:

1. Politik neoliberal di Indonesia yang melakukan penghapusan subsidi dan memprivatisasi sektor pendidikan, kesehatan, kelistrikan, air, BBM, sembilan bahan pangan pokok; yang menciptakan ekonomi biaya tinggi bagi rumah tangga rakyat, dan pada akhirnya harus ditanggung perempuan.

2. Politik rezim SBY yang memelihara pasungan bagi perempuan Indonesia melalui pembiaran atas berlakunya Perda-Perda yang mendiskriminasi perempuan.

3. Politik rezim SBY yang bersekutu dengan rezim neoliberal demi peningkatan devisa sehingga memperdagangkan tenaga perempuan sebagai buruh migran tanpa adanya perlindungan terhadap tubuh, tenaga dan hak-hak perburuhannya.

4. Komodifikasi Kartini sebagai fesyen untuk kepentingan pasar


Jakarta, 21 April 2010

Salam Oposisi,
FOR-Indonesia
(Front Oposisi Rakyat Indonesia)


Kontak person: Juru Bicara FOR-Indonesia:
Ajeng K. Ningrum (0818724704)
Anwar Ma’ruf (081210590010)
Erwin Usman (08158036003)


Bookmark and Share

FIDEL & CHE: PERSAHABATAN REVOLUSIONER TAK TERTANDINGI

(penulis : Simon Reid – Henry - tinggal di London dan mengajar geografi di Queen Mary, University of London.)



Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT)
Henry, Simon Reid
Fidel & Che ; sebuah persahabtan
Revolusioner/ Simon Reid Henry; penerjemah
Novrina Arriyan, - Tangerang : Literati, 2009
558 + xxx hlm; 15 x 23 cm

Info selanjutnya


Bookmark and Share

Sabtu, 24 April 2010

Ada Lekra dan Politik Sastra di Gedung Indonesia Menggugat - Mulyani Hasan

Ada Lekra dan Politik Sastra di Gedung Indonesia Menggugat

22 April 2010 - LIPUTAN KHUSUS

Sumber : http://indoprogress.blogspot.com/

SEBUAH malam Minggu di pengujung Maret 2010. Di gedung bekas pengadilan kolonial yang berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan 5 Bandung, para pemuda dan sosok-sosok renta duduk bersama terlibat percakapan soal sastra, politik dan kehidupan. Sekarang dan masa lalu. Ada Saut Sitomorang, sastrawan yang menerbitkan buku Politik Sastra, mengkritisi bagaimana sastra dipolitisasi sedemikian rupa dari jaman ke jaman. Budayawan Jacob Soemardjo bicara soal idealisme karya sastra. Pemandu acara malam itu Yopi Setia Umbara, penyair muda dari Universitas Pendidikan Indonesia.

“Penyair di Indonesia tidak lepas dari politik, di luar politik tidak ada apa-apa,” ujar Saut membuka percakapan.

Sementara Jacob membuka ceramahnya dengan berkata; “Keinginan manusia dari dulu sampai sekarang sama, cara mencapai keinginan itu yang berbeda. Sebuah karya sastra mesti bisa diterima oleh berbagai kalangan ideologi.”

Saut Sitomorang gigih bicara soal politik kanon dalam sastra Indonesia. Ia lalu menjelaskan sekilas tentang sejarah pembentukan kanon sastra, yang telah dimulai sejak zaman kolonial. Balai Pustaka sebagai institusi formal sastra pertama yang melakukan itu. Ia membuat aturan bahwa karya sastra yang tidak masuk dalam kategorinya termasuk Bacaan Liar. Lebih jauh soal kanon, Saut menjelaskan, istilah “kanon” atau “canon” dalam bahasa Inggrisnya berasal dari kata bahasa Yunani kuno, yaitu kanon yang berarti sebuah “buluh” atau “tongkat” yang dipakai sebagai alat pengukur. Belakangan istilah ini memiliki makna tambahan yaitu “peraturan” atau “hukum”. Sejak abad ke IV kanon memiliki arti sebagai sebuah prinsip seleksi atas pengarang-pengarang tertentu mana atau teks mana yang pantas untuk dilestarikan dibanding yang lainnya, dengan merujuk pada daftar teks atau pengarang, khususnya buku-buku yang akhirnya menjadi kitab suci agama Kristen yaitu Alkitab atau Bibel.

Kemunculan Manifes Kebudayaan (Manikebu) pada 1963, menurut Saut tetap melestarikan politik kanonisasi ini. Saat itu sasarannya adalah Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra), yang ketika itu sedang berupaya memajukan kebudayaan rakyat dan pembebasan kaum tertindas; petani dan buruh. Bersamaan dengan itu, Partai Komunis Indonesia (PKI) sedang berada di tengah massa pendukung dan menjadi terbesar di Indonesia.

“Tinggi mutu ideologi, tinggi mutu artistik” demikian slogan Lekra yang mengusung seni realis.

Manikebu muncul dengan sebuah konsep kebudayaan yang menentang prinsip Lekra “Politik sebagai Panglima”. Goenawan Mohamad dalam bukunya Kesusastraan dan Kekuasaan yang terbit pada 1993, menulis “Tampaknya asumsi Jassin (H.B. Jassin) adalah bahwa para penulis Lekra dan para pengikut mereka ingin medesakkan ide mereka tentang sastra sebagai bagian dari pekerjaan propaganda.” H.B. Jassin dan Goenawan Mohamad adalah dua di antara banyak pengarang yang menandatangani Manifes Kebudayaan.

Dalam buku yang sama, Goenawan Mohamad mengutip tulisan H.B. Jassin; “Kami tidak masuk partai kiri atau kanan, itu bukan berarti bahwa kami tidak punya pendirian, tetapi karena baik partai kiri atau kanan ada kekurangan-kekurangannya yang tetap harus kami hadapi dengan kritis.”

Seorang Lekra angkat bicara. Dia Sutikno penyair yang bukunya terbit dalam judul Nyanyian dalam Kelam. “Landasan berkreativitas tinggi ideologi adalah memuliakan manusia sama dengan memuliakan hidup. Pedoman itulah yang menjadi landasan orang-orang Lekra.” tandasnya di sela-sela diskusi.

“Marilah kita lawan segala bentuk penistaan manusia,” ujar Sutikno mengakhiri percakapan dengan lantang.

Putu Oka Sukanta salah seorang Lekra lainnya, memberikan penjelasan soal Lekra untuk merespon Saut Situmorang yang mempertanyakan keberadaan dokumen-dokumen penting mengenai Lekra yang sulit dicari, terutama Muqadimah Lekra yang sengaja dihilangkan oleh kekuasaan Orde Baru. Dalam penjelasan itu terungkap; Lekra didirikan karena ada dominasi kebudayaan feodal. Lekra mengembangkan seni untuk rakyat. Siapa rakyat? Rakyat adalah kekuatan anti feodal dan anti kapitalisme. Slogan "Politik sebagai Panglima" yang diemban Lekra adalah upaya survival untuk mempertahankan hidup, bukan semata-mata membebek kebijakan partai.

“Lekra dan PKI secara organisasi terpisah, tapi mempunyai tujuan yang sama,” kata Putu, tegas. Putu Oka Sukanta oleh rejim Orde Baru diasingkan ke Pulau Buru dan menjadi pekerja paksa di sana bersama-sama dengan sastrawan kondang Pramoedya Ananta Toer.

Setelah Peristiwa G30S 1965, para seniman Lekra dihabisi oleh algojo-algojo Orde Baru. Mereka ada yang dibunuh, dipenjara tanpa proses peradilan dan dijadikan budak di pulau pembuangan Pulau Buru. Bebas dari tahanan bukan berarti bebas berkarya dan berorganisasi. Hambatan dan larangan lain bermunculan, dari stigma hingga pentungan. Misalnya, pemerintah tangan besi Ode Baru melarang mereka menulis dan berkarya seperti yang diakui oleh Putu Oka Sukanta. Buku-buku karya pengarang Lekra pun dilarang terbit dan diharamkan untuk dibaca.

“Buku-buku mereka lenyap dari sejarah sastra Indonesia,” kata Asep Sambodja, pengamat sastra dalam pengantar Puisi-Puisi dari Penjara.

“....Tak ada lagi desakan untuk menulis tentang revolusi dan sebagainya, Suasana totaliter menyingkir, tapi kecenderungan represif tidak. Dalam bentuk yang lebih keras, kini antara lain giliran para seniman Lekra yang menjadi sasaran,” kata Goenawan Mohamad dalam buku Kesusastraan dan Kekuasaan.

Bilven Rivaldo Gultom, pengelola toko buku Ultimus yang juga menerbitkan ketiga buku karya sastrawan Lekra itu merasa penting menerbitkan karya-karya sastrawan Lekra. Buku-buku yang terbit itu adalah Puisi-Puisi dari Penjara karya S. Anantaguna, Nyayian dalam Kelam karya Sutikno W.S. dan Aku Hadir di Hari ini karya Hr. Bandaharo. Ada juga Gelora Api 26 kumpulan cerpen Chalik Hamid dkk dan Pelita Keajaiban Dunia kumpulan puisi Nurdiana jilid 2.

“Itu buku penting, itu bagian dari sejarah sastra di Indonesia yang dihilangkan oleh kekuasaan yg berdarah-darah,” katanya.

Selain itu, penerbitan buku karya seniman Lekra ini dimaksudkan agar sastrawan generasi baru bisa memetik pelajaran dari karya-karya yang sempat dihilangkan itu. Bagi Bilven, syair-syair karya sastrawan Lekra mudah dipahami karena berbasis dari realitas sosial sejarah masyarakat Indonesia.

“Karya para sastrawan Lekra memperlihatkan keberpihakannya kepada kaum yang punya masa depan. Mereka itu adalah rakyat jelata,” ujar Bilven.

Malam itu 20 Maret 2010. Gedung Indonesia Menggugat ramai. Sesekali dalam sekejap sunyi, hanya hentakan suara para penyair muda menggema, menggebrak lantai saat pusi-puisi tentang suara rakyat dibacakan. Dulu, sebelum republik ini lahir, gedung itu adalah Pengadilan Negeri Hindia Belanda (Landraad). Di sanalah para pemuda yang anti terhadap pemerintahan kolonial diadili. Mereka antara lain Maskoen, Gatot Mangkoepradja, Soepriadinata, Sastromoeljono, dan Sartono pada tahun 1930. Yang paling terkenal tentu saja adalah Soekarno. Di tempat itu, si Bung membacakan pledoinya yang sangat masyhur, Indonesia Menggugat. Judul pidatonya itu kemudian diabadikan sebagai nama gedung itu sekarang.***


Mulyani Hasan, Kontributor IndoPROGRESS.


Bookmark and Share

SBY dan Mafia Kehutanan

baca juga Koalisi Anti Mafia Kehutanan : PEMBERANTASAN MAFIA KEHUTANAN JANGAN SEKEDAR BASA-BASI

SBY dan Mafia Kehutanan

Kompas Senin, 19 April 2010
Oleh Khalisah Khalid

Beberapa waktu yang lalu, secara tegas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum memberantas mafia penebangan liar (illegal logging).
Pertanyaan kritisnya kemudian adalah apakah cukup pernyataan dari Presiden ini membuat hutan Indonesia terselamatkan dan rakyat sejahtera dengan kekayaan yang dimilikinya? Pernyataan SBY sangat jauh dari cukup, terlebih di tengah situasi kedaruratan ekologi yang kian genting dan sulit terpulihkan. Juga di tengah kondisi di mana sekitar 39 juta hektar luasan hutan kita yang tersisa setiap saat terancam oleh kepungan industri yang semakin masif, baik ekspansi perkebunan sawit skala besar maupun industri tambang, bahkan dalam kawasan hutan lindung sekalipun.

Benarkah persoalan di sektor kehutanan hanya soal penebangan liar sehingga yang dibutuhkan adalah pemberantasan mafia pembalakan liar? Soal hutan bukan hanya soal penebangan liar karena di Indonesia kerusakan hutan justru dilakukan oleh banyak industri kehutanan yang legal atau usahanya memiliki izin.

Sebelum menjawab itu, mari kita melihat apa akar persoalan yang terjadi di sektor kehutanan Indonesia. Sampai saat ini, sektor kehutanan Indonesia belum beranjak dari 3 (tiga) persoalan mendasar yang selalu melingkarinya. Pertama, pengelolaan kekayaan hutan selama ini ditujukan untuk melayani kepentingan investasi dan mengabaikan fungsi-fungsi kawasan hutan sebagai tumpuan keselamatan dan kesejahteraan rakyat.

Dari sinilah muncul berbagai konflik pengelolaan hutan, di mana rakyat semakin dihilangkan akses dan kontrol terhadap ruang hidupnya. Persoalan berikutnya terkait besarnya kapasitas produksi industri kehutanan yang terus beranjak naik setiap tahunnya.

Yang tidak kalah mengerikan di sektor kehutanan adalah soal korupsi yang merajalela, di mana Walhi dengan berbagai organisasi lingkungan sedikitnya telah melaporkan 13 kasus korupsi di sektor kehutanan kepada KPK dan Mabes Polri yang belum ditindaklanjuti. Korupsi di sektor kehutanan ini memanfaatkan dengan sangat baik melempemnya penegakan hukum lingkungan di Tanah Air ini, ditambah lagi konstelasi politik yang berbiaya tinggi, terutama pada masa otonomi daerah. Kasus-kasus korupsi yang terkuak ke publik yang melibatkan anggota DPR memperlihatkan bagaimana tali-temali di bidang kehutanan ini bekerja, untuk membiayai ongkos politik yang sangat mahal.

Pemulihan
Walhi mencatat, setiap hari muncul satu bencana dan setiap satu minggu terjadi 10 kali bencana yang terdiri dari banjir, kekeringan, longsor, badai, dan kebakaran. Sebagian besar angka- angka tersebut disebabkan oleh salah urus negara dalam pengelolaan kekayaan alamnya. Dalam kurun waktu yang panjang, sektor strategis yang menjadi andalan negara ini secara kolosal telah melahirkan kebangkrutan dan bencana ekologis. Nilai yang hilang akibat penghancuran hutan sekitar Rp 27 triliun setiap tahun, belum termasuk angka kerugian dari dampak ekologi dan sosio-kultur yang diterima oleh komunitas lokal.

Dalam situasi darurat seperti ini, pernyataan saja tidak cukup meskipun itu keluar dari sosok Kepala Negara. Jika sebelumnya Presiden ditengarai memimpin penghancuran lingkungan dengan berbagai produk kebijakan yang dikeluarkan melalui berbagai instansi pemerintah selama kepemimpinannya, kini SBY didesak untuk memimpin upaya perlindungan dan pemulihan terhadap kondisi hutan yang kritis.

Pemulihan Indonesia bisa dimulai dari perubahan perilaku, terutama perilaku pengurus negara. Bagaimana mungkin negara ini mampu melepaskan diri dari krisis ekologi, ekonomi, sosial, dan budaya yang mengepungnya bila watak dan cara berpikir terhadap kekayaan alam masih business as usual dan sangat sektoral dengan slogan ”lanjutkan!” jual murah dan keruk habis. Karena itulah SBY harus mengoreksi model pembangunannya dan semua kebijakan yang selama ini tidak pro rakyat dan lingkungan.

SBY ditantang untuk segera mengambil langkah-langkah penting dan mendesak untuk menyelamatkan hutan dan mengeluarkan rakyat dari krisis berkepanjangan. Prasyarat yang harus dipenuhi haruslah dengan lebih dulu menghentikan semua investasi yang merusak dan menghabiskan hutan, bukan hanya dari industri kehutanan, melainkan juga industri ekstraktif lain yang semakin mengancam, seperti tambang dan perkebunan sawit skala besar.

Berikutnya, SBY harus memastikan, semua kasus kejahatan kehutanan yang telah dilaporkan oleh berbagai organisasi lingkungan ke aparat penegak hukum ditindaklanjuti sebagai pembuktian bahwa hukum lingkungan benar-benar dapat ditegakkan. Bukankah keluarnya surat perintah penghentian penyidikan atas kasus illegal destruktif logging terhadap 13 perusahaan industri kehutanan di Riau, akhir 2008, berada pada masa pemerintahan SBY, apakah Pak SBY tidak tahu?

Khalisah Khalid Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia

sumber
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/19/03515122/sby.dan.mafia.kehutanan


Bookmark and Share

Koalisi Anti Mafia Kehutanan : Pemberantasan Mafia Kehutanan Jangan Sekedar Basa-basi

Pernyataan Pers Bersama Koalisi Anti Mafia Kehutanan

PEMBERANTASAN MAFIA KEHUTANAN JANGAN SEKEDAR BASA-BASI

- Harus ada upaya extra ordinary untuk melawan Mafia Kehutanan -

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hari Selasa (6/4) lalu meminta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk mengurangi bahkan menghentikannya adanya mafia dalam kasus penanganan illegal logging atau pembalakan liar yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia. Menurut Presiden, pemberantasan mafia kasus illegal logging sangat penting selain untuk penegakan hukum juga untuk melestarikan hutan dan lingkungan hidup di seluruh wilayah Indonesia. Pernyataan Presiden SBY pada satu sisi merupakan langkah positif untuk menuntaskan mafia kehutanan yang menyebabkan kerusakan hutan dan merugikan rakyat Indonesia.

Hasil riset yang dilakukan oleh Human Rights Watch pada tahun 2009 menemukan praktek korupsi dan mafia yang terjadi dalam sektor kehutanan di Indonesia menyebabkan kerugian negara sebesar 2 milyar dolar Amerika (atau kurang lebih Rp 20 Triliun) setiap tahunnya. Jumlah sebesar 2 milyar dolar yang hilang setiap tahun itu sama dengan gabungan seluruh alokasi anggaran untuk kesehatan nasional, provinsi dan kebupaten. Nilai kehilangan tahunan ini juga cukup untuk memberikan layanan dasar kepada 100 juta penduduk miskin selama hampir dua tahun. Kondisi ini sangat menyedihkan dan ironis dimana banyak daerah terpencil yang merupakan sumber pemasukan negara dari hasil kehutanan justru memiliki layanan dasar kesehatan yang paling buruk. Masyarakat yang tinggal di pinggir hutan - yang tengah dirusak untuk mempertebal kantung oknum pejabat - justru harus menempuh perjalanan yang sangat jauh untuk mendapat perawatan dokter.

Indonesia juga merupakan salah satu negara yang memiliki wilayah hutan terbesar di dunia, tetapi sekaligus merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat penggundulan hutan yang juga tertinggi. Indonesia dilaporkan meraup 6,6 milyar dolar Amerika dari ekspor sektor kehutanannya yang sangat menguntungkan. Dengan nilai ekspor yang sedemikian besar, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Brasil dan lebih besar dari pada gabungan ekspor negara-negara di Afrika dan Amerika Tengah.

Namun mereka yang mendapat keuntungan terbanyak dari pembalakan liar serta korupsi yang menyertainya sangat jarang diminta pertanggungjawabannya. Sebagian hal ini disebaban oleh perilaku korupsi yang terjadi dalam tubuh penegak hukum dan peradilan. Uang suap diberikan kepada polisi untuk memanipulasi barang bukti atau bahkan menjual kembali kayu hasil sitaan kepada pembalak liar. Suap juga diberikan kepada jaksa untuk memanipulasi tuduhan (kadang-kadang sengaja menggunakan pasal yang memiliki pembuktian yang lemah), dan kepada hakim untuk putusan yang menguntungkan. Uang suap yang diberikan kepada oknum pejabat utuk meloloskan pembalakan liar atau melanggar surat izin merupakan insentif yang sangat menggoda untuk menelantarkan pencatatan data yang akurat atau kegagalan membuat laporan terjadwal kepada kementerian pusat.
***
Namun pada sisi yang lain muncul kekhawatiran pernyataan SBY soal pemberantasan mafia kehutanan tersebut hanya wacana, karena maraknya praktek illegal logging dan mafia hutan juga terjadi pada era pemerintahan SBY. Kekhawatiran lain juga muncul karena sebelumnya pemerintah pernah membuka wacana asas pembuktian terbalik dan hukuman mati bagi koruptor yang hingga saat ini belum direalisasikan. Pada bagian lain, amanat presiden juga menambah beban baru bagi Satgas Mafia Hukum. Belum tuntas dengan mafia hukum dan mafia pajak, Satgas sudah dibebani dengan penanganan mafia kehutanan dan mafia pertambangan.

Seungguhnya dalam rangka melawan praktek illegal logging di Indonesia, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Inpres No. 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Illegal logging di seluruh Indonesia. Inpres ini ditujukan kepada beberapa menteri, pejabat tinggi setingkat menteri, para gubernur dan para bupati/walikota. Inpres tersebut memerintahkan kepada para pejabat terkait untuk melakukan percepatan pemberantasan penebangan kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia, melalui penindakan terhadap setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan illegal logging.

Secara khusus pula Inpres No. 4 Tahun 2005 memerintahkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk menindak tegas dan melakukan penyidikan terhadap para pelaku kegiatan penebang kayu secara ilegal, melakukan tuntutan yang tegas dan berat terhadap pelaku tindak pidana di bidang kehutanan berdasarkan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mempercepat proses penyelesaian perkara tindak pidana yang berhubungan dengan penebangan kayu secara illegal dan peredarannya pada setiap tahap penanganan baik pada tahap peniyidikan, tahap penuntutan maupun tahap eksekusi.

Sejauh ini, Pemerintah sudah melakukan 5 (lima) kebijakan operasi pemberantasan illegal logging yang dilakukan di beberapa daerah di Indonesia seperti Wana Jaya, Wana Laga, Wana Bahari, Operasi Hutan Lestari I,II dan III. Sayangnya proses penegakan hukum yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum tersebut umumnya hanya berhasil menjerat pelaku ditingkat lapangan. Beberapa kasus yang melibatkan aktor utama seringkali dihentikan penyidikanya dan sedikit yang berhasil dilimpahkan ke pengadilan.

Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), selama empat tahun terakhir (2005-2008) dari 205 orang pelaku illegal logging hanya yang telah diadili di pengadilan hanya 40 orang (19,51 %) yang tergolong pelaku utama seperti Direktur, Manajer, Komisari Utama, Pemilik Sawmill, Cukong, Penegak Hukum, Pejabat Dinas Kehutanan, Kontraktor, Warga Negara Asing. Dari jumlah tersebut sedikitnya 33 pelaku kakap divonis bebas. Selebihnya 165 orang ( 80,48 %) adalah pelaku kelas teri seperti operator, supir truk, dan petani. Dari semua yang diproses sedikitnya terdapat 137 orang (66,8%) yang telah dibebaskan oleh sejumlah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Indonesia. Selebihnya, 44 orang (21,4 %) divonis dibawah 1 tahun penjara dan 14 orang (6,8 %) yang divonis antara 1 sampai 2 tahun penjara. Hanya sepuluh orang (4,8 %) yang divonis diatas 2 tahun penjara.

Banyaknya perkara illegal logging yang dibebaskan pengadilan setidaknya menunjukkan bahwa upaya pemberantasan praktek illegal logging yang dilakukan oleh pemerintah kenyataannya tidak mendapatkan dukungan yang maksimal dari pihak yudikatif dalam hal ini pengadilan. Jika pemerintah dinilai giat dalam memberantas praktek illegal logging, pihak pengadilan justru giat dalam membebaskan pelaku illegal logging.

Pada sisi lain persoalan di sektor kehutanan tidak saja soal penebangan liar karena di Indonesia kerusakan hutan justru dilakukan oleh banyak industri kehutanan yang legal atau usahanya memiliki izin. Banyak kebocoran dalam pengelolaan sumber daya kehutanan di Indonesia tidak hanya disebabkan ketidak seriusan pemerintah dalam menindak tegas pelaku kejahatan, tapi juga sifat permisif bahkan cenderung mendukung dalam kegiatan eksploitasi destruktif yang nyata-nyata telah melanggar hukum. Jelas sekali dibalik ketidak berdayaan hukum, maka disanalah mafia kehutanan yang telah merugikan negara hingga puluhan trilyun rupiah per tahun bercokol.

WALHI memetakan 3 (tiga) akar persoalan yang terjadi di sektor kehutanan Indonesia. Pertama, pengelolaan kekayaan hutan selama ini ditujukan untuk melayani kepentingan investasi dan mengabaikan fungsi-fungsi kawasan hutan sebagai tumpuan keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Kedua, muncul berbagai konflik pengelolaan hutan, di mana rakyat semakin dihilangkan akses dan kontrol terhadap ruang hidupnya. Ketiga, terkait besarnya kapasitas produksi industri kehutanan yang terus beranjak naik setiap tahunnya (Khalisah Khalid: 2010). Ketiga akar persoalan inilah yang juga harus dijawab oleh pemerintah sebagai upaya menyeluruh melawan mafia kehutanan.

Laporan Koalisi Mafia Kehutanan menyatakan ketiga unsur tersebut terjadi dalam berbagai modus hingga menyebabkan kerugian negara sebesar 6,6 trilyun rupiah. Hampir semuanya menyebutkan keterlibatan aktor mafia kehutanan terdiri dari pejabat dilingkungan Kementrian Kehutanan, Kepala atau pejabat Dinas Kehutanan ditingkat provinsi/kabupaten, anggota dewan, musyarawarah pimpinan daerah, pengusaha, serta aparat penegak hukum dan militer yang berperan sebagai pelindung (backing). Dengan modus yang pula beragam, mulai dari jual beli izin, pungutan liar, surat administrasi kayu palsu, baik dalam pengangkutan kayu illegal baik di darat maupun laut/sungai serta penggunakan jasa keamanan dan transportasi.

Hal ini juga dikuatkan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) pada semester II tahun 2008 secara selektif terhadap beberapa perusahaan di 4 propinsi di Indonesia yaitu Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Setidaknya 705 milyar rupiah potensi kerugian negara yang terungkap dari audit manajemen hutan oleh BPK-RI tidak hanya disebabkan oleh perbuatan illegal tetapi justru dengan dukungan pejabat dan aparat baik itu melalui penerbitan izin, kelalaian administrasi, bahkan penggelapan (Lihat Lampiran I).

Salah satu sebab kegagalan upaya penegakan hukum dalam kasus mafia kehutanan adalah karena pemerintah menggunakan cara-cara biasa dalam menjerat pelaku kejahatan kehutanan. Dalam hal ini pemerintah hanya menjerat pelaku mafia kehutanan dengan UU Kehutanan yang terbukti memiliki kelemahan dan terbukti banyak pelaku yang lolos. Padahal pelaku kejahatan kehutanan dapat dijerat dengan UU Antikorupsi dan Pencucian Uang, sebagaimana konstruksi hukum yang digunakan pada kasus Adelin Lis. Tidak heran, selama masalah-masalah penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan kehutanan tersebut belum diselesaikan, pernyataan presiden justru menimbulkan pertanyaan besar bagi publik. Apakah presiden SBY benar-benar serius mendukung pemberantasan mafia kehutanan?

Koalisi Anti Mafia Kehutanan tentu saja sangat berharap bahwa apa yang dinyatakan presiden bukan hanya sekedar wacana, tetapi juga mengandung komitmen keseriusan untuk berperan dalam pemberantasan mafia kehutanan secara nyata. Untuk mendorong upaya pemberantasan mafia kehutanan dengan cara extra ordinary maka kami meminta Presiden RI:
1. Menerapkan kebijakan penghentian penebangan hutan sementara (moratorium) sebagai cara menanggulangi dampak perubahan iklim akibat penggundulan hutan. Moratorium ini penting guna menyelamatkan hutan Indonesia yang tinggal sedikit dan memperbaiki segala peraturan yang tumpang tindih dan bertolak belakang dengan komitmen pemerintah sebelum seluruh hutan Indonesia habis.
2. Membatalkan sejumlah kebijakan atau regulasi yang dinilai justru menyebabkan meluasnya praktek perusakan dan pembabatan hutan di Indonesia. Beberapa contoh dalam kasus ini adalah izin yang diberikan oleh Kementrian Kehutanan terhadap sejumlah perusahaan di Riau tanpa melalui proses verifikasi yang dipersyaratkan dalam aturannya. Serta menerbitkan izin hutan kemasyarakatan (HKm) seluas 12.000 hektar dalam hutan lindung di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
3. Mendorong upaya penegakan hukum terhadap praktek mafia kehutanan dengan cara memerintahkan kepada institusi penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan):

1. membuka kembali kasus illegal logging atau kejahatan kehutanan yang dihentikan oleh aparat penegak hukum atau terindikasi melibatkan mafia kehutanan. Salah satu bukti bahwa pemerintah berkomitmen penuh menghentikan mafia kehutanan adalah dengan membuka kembali kasus penghentian (SP3) terhadap 13 perusahaan yang diduga telah melakukan kejahatan kehutanan di Provinsi Riau.
2. segera menyelidiki indikasi mafia kehutanan yang sebagaimana telah dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam hasil auditnya pada tahun 2008. Kemudian meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk segera melakukan identifikasi atas profil-profil yang tercantum dalam laporan audit tersebut.
3. untuk menjerat pelaku kejahatan kehutanan tidak saja dengan Undang-Undang Kehutanan namun juga dengan dalam Undang-Undang Tipikor dan Pencucian Uang. Presiden SBY harus mendeklarasikan perang melawan mafia kehutanan dan menjeratnya secara berlapis (dengan menggunakan UU Kehutanan, UU Tipikor, dan UU Pencucian Uang) untuk menghindari pelaku lolos dari proses hukum.

Jakarta, 21 April 2010

Koalisi Anti Mafia Kehutanan

baca lampiran pernyataan pers disini
http://www.antikorupsi.org/antikorupsi/?q=system/files/Pernyataan%20Pers%20Bersama_MAFIA%20HUTAN%2021%20April%202010.pdf


baca juga
SBY dan Mafia Kehutanan (Khalisah Khalid) – Kompas 19 April 2010



Bookmark and Share

Hakim Mahkamah Konstitusi Gagal Menjadi Pilar ke-4 Demokrasi dan Perlindungan HAM

simak selengkapnya Hasil Putusan Judicial Review UU Pencegahan Penondaan Agama (UU No.1/PNPS/1965)

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Uji Materiil UU No. 1/Pnps/1965 pada tanggal 19 April 2010 menunjukan bahwa MK gagal menjadi pilar ke-4 demokrasi dan perlindungan HAM di Negara Indonesia . Dari keputusan yang dibacakan, dapat disimpulkan bahwa:

1. MK telah melakukan manipulasi fakta persidangan

•Komnas HAM dalam fakta persidangan sesuai dengan notulensi persidangan menyatakan bahwa pasal 1 dicabut dan pasal 4 direvisi, namun dalam keputusan MK menyatakan bahwa Komnas HAM merekomendasikan UU tidak perlu dicabut dan masih dibutuhkan. Namun dalam keputusan MK, fakta tersebut mengesampingkan perbedaan level pendapat ketua Komnas HAM terkait pasal 1 dan 4. MK memandang pasal 1 dan 4 adalah sama.

•Muzakir dalam fakta persidangan tidak menjelaskan berat ringannya hukuman dalam konteks hukum administrasi dan hanya menjelaskan bahwa pasal 4 sebagai ultimum remedium. Namun MK dalam keputusannya. (hal 301)

•Dalam fakta persidangan, SE Mendagri 14 Maret 2006 point 2 dan 3 tentang pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan yang diajukan sebagai bukti oleh Pemohon dan Pihak Terkait menyatakan bahwa SE itu berdasarkan UU No. 1/Pnps/1965, namun dalam putusan, MK menegasikan bukti tersebut dengan menyebutkan bahwa SE Mendagri tersebut tidak ada hubungannya dengan UU No. 1/Pnps/1965. (hal 291)

•MK mendasarkan dasar keputusannya bahwa jika UU ini dicabut maka kekerasan atas nama agama akan terjadi, padahal fakta persidangan dari Prof. Nur Syam menunjukan bahwa konflik beragama hanya 2%.

2. MK telah mengambil pertimbangan subyektif tanpa berdasar fakta persidangan dan alat bukti

Pasal 5 (2 dan 3) UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi: “Putusan harus didasarkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti dan wajib memuat fakta yang terungkap di persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan”.

•Namun dalam keputusan MK disebutkan bahwa penghayat kepercayaan pada tahun 1960-an memang “biadab” dan perlu dibina.

•MK juga menafsirkan permintaan pemohon bahwa pemohon meminta untuk tidak ada religiusitas dan menghapuskan perayaaan keagamaan di Negara Indonesia. Padahal pemohon tidak pernah meminta hal ini. (hal 275)

•MK juga menafsirkan bahwa Pemohon membandingkan dengan pendidikan agama di Amerika yang inkonstitusional, padahal Pemohon tidak pernah melakukan perbandingan antar Negara.

•MK telah menolak teori ketatanegaraan universal tentang Negara hukum (rechtstaat)

Dalam putusan MK, Negara hukum yang diinterpretasikan oleh MK ternyata tidak sesuai dengan prinsip negara Hukum yang diamanatkan oleh UUD 1945: “[…] prinsip Negara hukum Indonesia yang tidak harus sama dengan prinsip Negara hukum dalam arti rechtsstaat maupun the rule of law. Prinsip Negara hukum Indonesia harus dilihat dengan cara pandang UUD 1945 yaitu Negara hukum yang menempatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip utama, serta nilai-nilai agama yang melandasi gerak kehidupan bangsa dan Negara, bukan Negara yang memisahkan hubungan antara agama dan Negara, serta tidak semata-mata berpegang pada prinsip individualism maupun prinsip komunalisme.”

Dengan keputusan MK, maka sebenarnya MK telah memberikan legitimasi bagi Negara Indonesia untuk melakukan tindak diskriminasi kepada penghayat kepercayaan dan kelompok minoritas keyakinan (agama dan kepercayaan) lainnya, serta melegitimasi Negara Indonesia untuk menentukan pokok—pokok ajaran agama di Indonesia. Dan sebagai pilar demokrasi dan perlindugnan HAM, hakim-hakim MK telah gagal menjalankan tugasnya.

20 April 2010

Pemohon Uji Materiil UU No. 1/Pnps/1965

sumber : http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1035



Bookmark and Share

Di Sebuah Pelabuhan dan Lelang Ikan di Kabupaten Batang


















Bookmark and Share

Bapak Tani Ngaso




Bookmark and Share

Lebih Dekat Dengan Daya Rusak Tambang – Konsultasi Publik JATAM


Bookmark and Share

Sabtu, 17 April 2010

Tragedi Tanjung Priok - Penggusuran Makam Mbah Priok terkait Free Trade Agreement (FTA)

Penggusuran Makam Mbah Priok terkait Free Trade Agreement (FTA)

Pers Release Institute for Global Justice – IGJ

Pelabuhan merupakan infrastuktur utama dalam menopang perdagangan bebas di investasi nekolim Indonesia. Perusahaan-perusahaan asing yang hendak melakukan investasi dan perdagangan ke Indonesia memiliki tingkat kebutuhan yang sangat tinggi terhadap pelabuhan yang lengkap dan memadai.

Untuk itu makan negara-negara maju khususnya memberikan dukungan utang luar negeri yang sangat besar dalam rangka pembangunan infrastuktur di Indonesia, seperti pelabuhan, jelan, jembatan, listrik dll, yang kesemuanya adalah dalam rangka mendukung ekapnasi perdagangan negara-negara maju tersebut.

Khusus pelabuhan pemerintah Indonesia bahkan menyiapkan pelabuhan bebas melalui pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) dengan berbagai insentif pajak dalam rangka memfasilitasi importasi barang dari luar negeri. Tidak hanya itu, unit –unit pelabuhan akan dijadikan sebagai national singgle window untuk mempermudah invasi impor.

Pelabuhan utama khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Makasar, Batam, menjadi prioritas utama untuk dikuasai modal besar asing sebagai bagian dari strategi ekspansi imperialisme mereka. Berbagai upaya perbaikan, perbaikan pelabuhan dilakukan dengan biaya yang sangat besar dengan sumber dana luar negeri.

Upaya untuk memenuhi kebutuhan asing secara cepat inilah yang menjadi sebab pemerintah khususya di kota-kota besar seperti DKI jakarta dan Surabaya terlihat nekad melakukan penggusuran, pengusiran warga dari wilayah tempat tinggal mereka yang digunakan bagi pembangunan infrastuktur dalam mendukung investasi dan perdagangan bebas.

Salah satu pemerintah daerah yang terkesan paling nekad dalam hal ini adalah pemerintah DKI Jakarta yang dipimpin Fauzi Bowo. Langkah pertama pemerintahan ini adalah memperbaiki infrastuktur pelabuhan dan membuat peraturan yang memungkinkan bagi invasi barang-barang impor agar masuk ke Jakarta. Sebelumnya pemerintah DKI membuat perda tentang pengaturan unggas dalam rangka mendorong masuknya unggas impor dan menyingkirkan unggas rakyat yang masuk ke jakarta.

Bahkan untuk itu pemerintahan Fauzi Bowo akan melakukan penggusuran situs sejarah tertua yang sangat dihormati oleh umat Islam di daerah ini. Langkah Fauzi Bowo adalah untuk mendukung rencana PT Pelindo II yang akan membangun pelabuhan dengan dana senilai 2,7 triliun dalam tahun 2010 melalui kontraktornya PT Wijaya Karya, PT Waskita Karya, dan PT Pembangunan Perumahan[1]. Salah satu diantara pelabuhan priok sebagai prioritas utama.

Rencana perluasan pelabuhan peti kemas tanjung Priok merupakan bagian program free trade agreement (FTA) Indonesia, baik dengan ASEAN, China, dan negara-negara maju. FTA sendiri telah terbukti menyebabkan semakin terpuruknya industri dalam negeri. Salah satu contohnya adalah FTA China. Sejak sebulan setelah berlakunya pasar bebas ASEAN-Cina, produk-produk Cina membludak di Pelabuhan Tanjung Priok. [2]

Kondisi ini yang menimbulkan minat perluasan pelabuhan tanjung priok dengan bahkan menggusur situs-situs sejarah dan budaya. Perluasan Pelabuhan Tanjung Priok, yang mencakup Jakarta International Container Terminal dan Terminal Konvensional. Sejak awal proyek-proyek tersebut dibiayai dengan hutang luar negeri dari negara-negara maju seperti Jepang[3] melalui JBIC[4] dan lembaga keuangan dunia seperti ADB dan World Bank (WB) melalui International Finance Corporation (IFC)[5], yang memang sejak jaman Orde Baru sangat berminat menguasai pelabuhan terbesar di Indonesia tersebut.

Saat ini kepemilikan saham Perusahaan afliasi PT Pelindo II yang merupakan pengelola pelabuhan Priok sebanyak 51% kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Grosbeak Pte.Ltd sebuah anak perusahaan Hutchinson Port Holding (HPH) dari Hongkong. Perusahaan ini memperoleh konsesi selama 20 tahun untuk mengelolah pelabuhan ini.

Liberalisasi pelabuhan menjadi prioritas utama pemerintah SBY – Boediono dalam rangka menopang investasi asing dan perdagangan bebas. Pelabuhan-pelabuhan di masa mendatang akan dikuasai dan dimiliki oleh modal besar asing dan akan menjadi jalur utama dalam memasukkan produk-produk impor ke Indonesia. Kondisi ini tidak hanya akan melalui proses penggusuran, perampasan tanah rakyat atau situs-situs budaya seperti yang terjadi di Priok, akan tetapi lebih jauh lagi akan semakin mendorong de industrialisasi dan keterpurukan ekonomi nasional.

Salamuddin Daeng

Institute for Global Justice – IGJ

baca juga

Pernyataan Sikap Sarekast Hijau Indonesia
Tragedi TJ Priok - Kekerasan, Wajah Pengurus Negara dalam Politik Ruang


Pernyataan Sikap Front Oposisi Rakyat Indonesia
Tragedi Tanjung Priok - Bubarkan Satpol PP dan Cabut Perda Tibum!!


Pernyataan Sikap Perhimpunan Rakyat Pekerja
Tragedi Tanjung Priok - Kecam Pernyataan Sikap PRP Kecam Upaya Adu Domba pada Peristiwa Tj. Priok



juga simak Analisa Politik berikut ini

Kekerasan (Negara) Di Perkotaan - Anto Sangaji (Mahasiswa Doktoral di York University, Kanada)



Bookmark and Share

Colour Glass. Budha Bless You!!



Bookmark and Share

Jumat, 16 April 2010

Upaya Adu Domba Pada Peristiwa Tanjung Priok Berdarah

PERNYATAAN SIKAP PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA
Nomor: 225/PS/KP-PRP/e/IV/10


Rezim Neoliberal harus bertanggungjawab atas peristiwa “Tanjung Priok berdarah”!
Satpol PP hanya menjadi “anjing penjaga”kepentingan pemilik modal!

Salam rakyat pekerja,

Rezim Neoliberal semakin menunjukkan niatnya untuk mengeksploitasi keuntungan dari rakyat demi kepentingan para pemilik modal, tanpa mengindahkan kepentingan-kepentingan rakyat. Peristiwa yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 April 2010 di Tanjung Priok, Jakarta Pusat, menunjukkan hal tersebut. Peristiwa tersebut telah memakan ratusan korban, baik dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun warga yang melawan.

Kebrutalan Satpol PP dalam menghadapi warga yang melawan tentunya tidak dapat dibenarkan. Tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat Satpol PP dalam menghadapi perlawanan warga, tentunya menunjukkan didikan rezim Neoliberal untuk memaksa rakyat yang melawan agar tunduk kepada perintahnya. Kenyataannya, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat Satpol PP hanyalah untuk merealisasikan kepentingan para pemilik modal agar dapat memperbesar keuntungannya saja. Hal ini kemudian sangat didukung oleh rezim neoliberal yang tunduk kepada para pemilik modal.

Kebrutalan aparat Satpol PP bukan hanya terjadi pada peristiwa Tanjung Priok saja, namun dalam pengalamannya, kebrutalan mereka juga terjadi di beberapa daerah ketika melakukan tugasnya. Sebut saja misalnya dalam menangani penggusuran terhadap warga Cina Benteng di Tangerang. Bentrokan antara aparat Satpol PP dan warga Cina Benteng pun tidak terelakkan. Tidak menutup kemungkinan kebrutalan aparat Satpol PP juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Rakyat dibenturkan hanya untuk kepentingan para pemilik modal oleh rezim Neoliberal yang dipimpin SBY saat ini. Sudah diketahui oleh rakyat, bahwa aparat Satpol PP hanyalah alat rezim neoliberal agar dapat mengamankan dan merealisasikan kepentingan-kepentingan para pemilik modal. Aparat Satpol PP adalah orang-orang yang tadinya kehilangan pekerjaan karena hempasan krisis ekonomi yang diakibatkan oleh kapitalisme. Mereka juga seharusnya menjadi bagian besar rakyat yang tertindas akibat sistem kapitalis ini.

Dalam peristiwa “Tanjung Priok berdarah” kemarin, jelas-jelas motivasi pembongkaran makam Mbah Priok adalah hanya untuk memperluas areal bongkar muat pelabuhan. Perluasan areal bongkar muat pelabuhan tentunya tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat, namun perluasan tersebut bersentuhan langsung dengan kepentingan para pemilik modal. Perluasan areal bongkar muat pelabuhan tersebut akan memperbesar keuntungan para pemilik modal karena peti kemas yang dimiliki oleh para pemilik modal akan semakin banyak dapat dikirimkan melalui pelabuhan Tanjung Priok. Rezim neoliberal pun menyetujui hal ini karena memang jalannya rezim saat ini hanya untuk melayani kepentingan-kepentingan para pemilik modal. Perluasan areal bongkar muat peti kemas tersebut jika dilihat tentunya sangat sesuai dengan hasil-hasil National Summit, yang menitikberatkan pada percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Percepatan pembangunan infrastruktur tersebut hanya demi untuk kepentingan para pemilik modal.

Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja menyatakan sikap:
1.
Mengecam upaya-upaya adu domba yang dilakukan rezim neoliberal terhadap rakyat pekerja pada peristiwa “Tanjung Priok berdarah” tanggal 14 April 2010, hanya demi kepentingan pemilik modal. Untuk itu, rezim neoliberal harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
2.
Perlawanan rakyat harus diarahkan kepada rezim neoliberal. Nyatakan sikap OPOSISI terhadap rezim neoliberal dan bentuk front perlawanan oposisi rakyat terhadap rezim neoliberal.
3.
Neoliberalisme telah gagal mensejahterakan rakyat dan hanya SOSIALISME lah jalan satu-satunya agar rakyat sejahtera.

Jakarta, 15 April 2010
Komite Pusat
Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KP-PRP)

Ketua Nasional
ttd.
(Anwar Ma'ruf)

Sekretaris Jenderal

ttd.
(Rendro Prayogo)


baca juga

Pernyataan Sikap Sarekast Hijau Indonesia
Tragedi TJ Priok - Kekerasan, Wajah Pengurus Negara dalam Politik Ruang


Pernyataan Sikap Front Oposisi Rakyat Indonesia
Tragedi Tanjung Priok - Bubarkan Satpol PP dan Cabut Perda Tibum!!


Pernyataan Sikap IGJ – Penggusuran Makam Mbah Priok terkait Free Trade Agreement (FTA)


juga simak Analisa Politik berikut ini

Kekerasan (Negara) Di Perkotaan - Anto Sangaji (Mahasiswa Doktoral di York University, Kanada)


Bookmark and Share

Kaum Ibu di Satu Pelelangan Ikan









Bookmark and Share

GUSTI MBOTEN SARE. Tanah untuk Penggarap!!!















Bookmark and Share

Tanjung Priok Berdarah - Kekerasan, Wajah Pengurus Negara dalam Politik Ruang

PIMPINAN PUSAT SAREKAT HIJAU INDONESIA

Pernyataan Sikap

Kekerasan, Wajah Pengurus Negara dalam Politik Ruang

Kasus yang terjadi di Koja Tanjung Priok Jakarta Utara (Rabu, 14 April 2010), merupakan satu dari sekian banyak peristiwa kekerasan yang terjadi di Indonesia dengan berbagai politik kepentingannya. Sebelum peristiwa yang terjadi di Priok, berbagai kasus penggusuran dengan menggunakan kekerasan kerap terjadi di berbagai kota di Indonesia, dan korbannya kebanyakan adalah orang-orang miskin yang selama ini tidak memiliki akses dan control terhadap ruang hidupnya (ruang ekonomi, ruang social maupun ruang budaya) masyarakat dengan mengatasnamakan penataan ruang.

Politik tata ruang di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta sarat dengan pertarungan kepentingan. Selama ini penataan ruang di Indonesia didominasi oleh kekuatan yang lebih besar dibandingkan dengan kepentingan rakyat lainnya, apalagi kalau bukan kepentingan yang memiliki kekuatan baik secara ekonomi yang diwakili oleh pemilik modal maupun kekuatan politik yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah melalui alat-alat kekuasannya seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Belakangan di banyak tempat dalam kasus penertiban dan penggusuran permukiman dan tempat mencari makan warga miskin, Satpol PP menjadi aktor utama dan menampilkan watak dan prilaku yang bercorak militeristik.

Penataan ruang, seharusnya juga dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua orang, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini tidak memiliki akses dan kontrol yang cukup terhadap proses pembangunan perkotaan. Penataan ruang kota saat ini masih diskriminatif bagi kelompok rentan seperti kelompok miskin kota. Politik penataan ruang tidak memberikan penghormatan (to respect), perlindungan (to protect) dan pemenuhan (to fullfil) terhadap ruang hidup warga negaranya, orang-orang miskin yang selama ini telah memberikan subsidi kepada negara melalui cara bertahan hidup mereka dengan bekerja di sektor informal seperti menjadi pedagang asongan, pengamen dan lain-lain yang sesungguhnya sedang membantu pemerintah untuk mengurangi tingkat kemiskinan.

Kekerasan dan premanisme bahkan tidak dibenarkan dengan alasan apapun, karena ketika kekerasan digunakan sebagai pemegang kendali dalam pengelolaan kota, maka jarak antara pengurus negara dan rakyat yang mengalami krisis akan semakin jauh, bahkan berada di ruang yang saling berbeda.

Melihat Fakta-Fakta tersebut, Sarekat Hijau Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

Negara menghentikan praktek-praktek kekerasan dan tindakan diskriminatif dalam politik penataan ruangnya

Menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara atas ruang hidupnya secara ekonomi, politik, social dan budaya yang mengedepankan demokrasi dan hak asasi manusia

Membubarkan Satuan Polisi Pamong Praja yang selama ini selama ini hanya menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan dan pemilik modal


Contact person:

1. Koesnadi Wirasapoetra (Sekretaris Jendral) : 081288044608

2. Khalisah Khalid (Biro Politik & Ekonomi): 0813 111 87498



baca juga

Pernyataan Sikap Perhimpunan Rakyat Pekerja
Tragedi Tanjung Priok - Kecam Pernyataan Sikap PRP Kecam Upaya Adu Domba pada Peristiwa Tj. Priok


Pernyataan Sikap Front Oposisi Rakyat Indonesia
Tragedi Tanjung Priok - Bubarkan Satpol PP dan Cabut Perda Tibum!!


Pernyataan Sikap IGJ – Penggusuran Makam Mbah Priok terkait Free Trade Agreement (FTA)


juga simak Analisa Politik berikut ini

Kekerasan (Negara) Di Perkotaan - Anto Sangaji (Mahasiswa Doktoral di York University, Kanada)


Bookmark and Share

Kamis, 15 April 2010

Tanjung Priok Berdarah - Bubarkan Satpol PP dan Cabut Perda Tibum!!

Pernyataan Sikap - FRONT OPOSISI RAKYAT INDONESIA JABODETABEK

Bubarkan Satpol PP dan Cabut Perda Tibum!
Ganti Rejim Ganti Sistem!

Satpol PP di usia 60 tahun tidak menunjukkan perubahan yang manusiawi. Keganasan Satpol PP kembali terulang di Koja, Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Ratusan warga luka-luka, sebagian terluka parah. Proses negosiasi warga yang sedang berjalan dengan menghadiri komisioner Komnas HAM tidak diindahkan. Proses negosiasi dan pengamanan kepolisian justru diciderai dengan tindakan provokatif dan represi Satpol PP terhadap warga sehingga membuat kekicruhan yang lebih besar. Saat itu juga, Satpol PP telah menciderai konstitusi dan dasar negara yang memuat nilai keadilan, hak asasi manusia, dan demokrasi.

Tindak kekerasan Satpol PP di Koja bermuara pada urusan pengamanan kepentingan pemodal yang ingin menggusur tempat pemakaman warga untuk infrastruktur komersial. Seperti yang terjadi sebelumnya, Satpol PP memang dijadikan alat pemukul pemerintah daerah terhadap warga yang selama ini termajinalisasi. Tujuannya mengamankan kepentingan orang atau kelompok yang memiliki kekuasaan politik dan ekonomi. Untuk menjalankan itu, pemerintah bersama legislator membuat peraturan perundang-undangan (sampai ke perda-perda) yang menguntungkan pemodal dan elit birokrat. Akibatnya, warga kota yang termajinalisasi atas kota selalu digusur paksa tanpa mengindahkan hak ekonomi, sosial, dan budaya warga, termasuk keasrian lingkungan.

Satpol PP sebagai alat pemukul semakin arogran karena mendapatkan dana operasional sebesar 250 milyar rupiah di wilayah DKI Jakarta. Dana sebesar itu digunakan hanya untuk mengusur puluhan ribu warga tiap bulannya dan membunuhi warga miskin satu per satu. Di bulan Maret 2010 saja, sudah tiga anak meninggal dunia akibat operasi penertiban Satpol PP. Begitu pun pada bulan-bulan sebelumnya. Sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban hukum baik personal maupun institusional. Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah, aparat keamanan, dan badan hukum merupakan bagian dari bentuk kekuasaan yang sewenang-wenang. Lebih dari itu, merupakan bentuk pengabaian hak-hak dasar rakyat yang selalu dihisap oleh rejim otoritarian, neoliberal, dan korup.

Atas dasar itu, kami menuntut:
1. Bubarkan Satpol PP!
2. Cabut Perda No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta!
3. Hentikan semua penggusuran!
4. Turunkan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo!
5. Tangkap dan adili Harianto Bajoeri selaku Ketua Satpol PP DKI Jakarta!
6. Ganti rejim ganti sistem!

Demikian pernyataan sikap ini. Di dalam tekad persatuan rakyat yang berlawan, kami menyerukan kepada semua elemen rakyat agar tetap melakukan perlawanan semaksimal mungkin terhadap Satpol PP yang dikendalikan oleh rejim dan sistem yang tidak pernah berpihak kepada rakyat.

Hidup Rakyat!
Bubarkan Satpol PP! Cabut Perda Tibum!
Ganti Rejim Ganti Sistem!

Jakarta 15 April 2010

[Arus Pelangi, Bingkai Merah, FKW, IGJ, IKOHI Jakarta, Imparsial, JCSC, JRMK, Kasbi Jakarta, Komite Pembubaran Satpol PP, Kontras, KPI, LBH APIK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, PBHI Jakarta, Praxis, PRP Jakarta, Reides, Sebaja, Sebumi, Setara Institute, SKSN, UPC, Walhi Jakarta, Yayasan Anak Akar]

Pernyataan Sikap Perhimpunan Rakyat Pekerja
Tragedi Tanjung Priok - Kecam Pernyataan Sikap PRP Kecam Upaya Adu Domba pada Peristiwa Tj. Priok


Pernyataan Sikap Sarekat Hijau Indonesia
Tragedi TJ Priok - Kekerasan, Wajah Pengurus Negara dalam Politik Ruang


Pernyataan Sikap IGJ – Penggusuran Makam Mbah Priok terkait Free Trade Agreement (FTA)


juga simak Analisa Politik berikut ini

Kekerasan (Negara) Di Perkotaan - Anto Sangaji (Mahasiswa Doktoral di York University, Kanada)








MAKLUMAT FRONT OPOSISI RAKYAT INDONESIA : MEI 2010 BULAN PERLAWANAN RAKYAT

Pernyataan Sikap IGJ – Penggusuran Makam Mbah Priok terkait Free Trade Agreement (FTA)

Bookmark and Share

Rabu, 14 April 2010

Mei Bulan Perlawanan Rakyat - Maklumat Front Oposisi Rakyat Indonesia :

“Tidak Ada Kesejahteraan dan Demokrasi” - Rezim SBY = Rezim Orde Baru

unduh dalam pdf


Kami maklumatkan “Mei Bulan Perlawanan” karena pada bulan ini tersimpan sejarah perlawanan rakyat terhadap Rezim Orde Baru yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat, membunuh demokrasi dan merusak pola pikir bangsa Indonesia menjadi serakah dan biadab. Perlawanan rakyat itu mencapai kemenangan pada 21 Mei 1998 dengan mundurnya Soeharto sebagai pemimpin tunggal yang berwatak otoriter.

Kami maklumatkan kepada rakyat Indonesia agar menjadikan bulan perlawanan ini sebagai agenda politik untuk melakukan perlawanan kembali terhadap hadirnya tanda-tanda otoritarian di dalam Rezim SBY. Tak kita kehendaki pembunuhan terhadap demokrasi, terhadap rakyat yang didera krisis ekonomi dan kerusahan pola pikir bangsa menjadi agenda politik Rezim SBY dewasa ini







Inilah Kalender Mei Bulan Perlawanan Oposisi Rakyat Indonesia:

Tanggal Agenda Politik

1 Mei
Hari Buruh Internasional (Mayday)

2 Mei
Hari Pendidikan Nasional

8 Mei
Hari Marsinah

12-14 Mei
Hari Kejahatan Kemanusiaan Orde Baru (penembakan mahasiswa, kerusuhan Mei)

20 Mei
Hari Kebangkitan Nasional

21 Mei
Hari Kemenangan Perlawanan Rakyat (jatuhnya rezim Soeharto)


1. Gagalnya Reformasi, Gagalnya Demokrasi

Tujuh Setan Otoritarian. Sampai saat ini rakyat masih terbius oleh manipulasi pengertian bahwa reformasi telah berhasil mewujudkan demokrasi di Indonesia. Bukti-bukti itu ditandakan adanya keterbukaan ruang politik bagi aspirasi rakyat, tak ada kekuasaan tersentral yang dikendalikan militer, pemilu/pilkada telah dapat diselenggarakan langsung oleh rakyat, media massa mempunyai kebebasan pemberitaan, hak perempuan dalam politik dan perlindungan dari kekerasan pun telah diberikan. Sampai dewasa ini rakyat begitu yakin bahwa seluruhnya ini merupakan bukti demokrasi telah menjadi kenyataan. Marilah kita kaji kembali, apakah keterbukaan ruang politik itu menunjukkan perubahan kualitatif jika dikaji di lapangan realitas politiknya?

Inilah realitas politik Indonesia saat ini di bawah Rezim SBY, menunjukkan tujuh setan otoritarian:

Pertama, monopoli kursi parlemen dengan memanfaatkan oligarki politik borjuasi yang berpusat pada Partai Demokrat. Oligarki di parlemen ini menguasai 65% kursi yang akan memenangkan kebijakan Rezim SBY. Tanda-tanda ini mirip dengan parlemen di masa Orde Baru yang dikuasai oleh Golkar.

Kedua, penerbitan PERPPU, pembiaran regulasi diskriminatif dan pencabutan regulasi yang melindungi keadilan korban. Selama Rezim SBY bekuasa, pada 2005, telah meratifikasi dua kovenan internasional yang sangat penting bagi penegakan HAM di Indonesia. Dua itu ialah, Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi Sosial Budaya yang diratifikasi melalui UU No.11 tahun 2005 dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik yang diratifikasi melalui UU No.12 Tahun 2005. Kebijakan ini menggembirakan dan menunjukkan adanya instrumen perlindungan rakyat, tetapi jangan salah, selama ini Rezim SBY telah menerbitkan 18 PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang). Penerbitan PERPPU yang sebenarnya dimaksudkan untuk menghadapi (1) negara dalam situasi bahaya (darurat) dan hal ini diumumkan kepada rakyat, (2) situasi bahaya ini dapat mengancam keselamatan negara dan karenanya pemerintah harus mengambil tindakan secepatannya, (3) dalam mengambil tindakan secepatnya pemerintah diberikan kewenangan untuk menerbitkan PERPPU agar tak menunggu mekanisme di DPR yang membutuhkan waktu lama. Jadi, penerbitan PERPPU ini merupakan langkah Rezim SBY untuk mem-bypass mekanisme demokratis dalam keterbukaan ruang politik, sedangkan tidak pernah diumumkan negara terancam bahaya. Inilah bukti yang menandakan Rezim SBY otoriter.

Sedangkan jika dikaji lebih cermat, ternyata sebagian PERPPU yang menyangkut masalah kehutanan, otonomi daerah, 'pengadilan perikanan', keimigrasian, Bank Indonesia, tidak sesuai dengan UUD 45. Contohnya, Rezim SBY menerbitkan PERPPU ketika membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni Perppu No 3 Tahun 2008 yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2008, dan pada hari yang sama menerbitkan pula PERPPU tentang Bank Indonesia, yakni PERPPU No 2 Tahun 2008. Dengan dua PERPPU inilah penjarahan atas Bank Century dilakukan. Juga, ketika presiden SBY hendak menghadiri KTT G-20 di Amerika, masih sempat menandatangani PERPPU No 4 Tahun 2009 tentang KPK.

Pencabutan UU Komisi Kebenaran Rekonsiliasi sebagai jembatan penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu baik dalam perspektif sipil-politik (Sipol) maupun ekonomi-sosial-budaya (EKOSOB) adalah cara pandang untuk meninggalkan keadilan sebagai prasyarat demokrasi. Selain itu Rezim SBY membiarkan 154 Perda yang diskrimiantif terhadap perempuan diterbitkan, menolak revisi UU Peradilan Militer dan RUU Intelijen Negara, dan UU Pertahanan Negara dan UU TNI. Tentu ini bertentangan dengan langkah rezim ini meratifikasi dua kovenan internasional yang melindungi keadilan bagi korban.

Ketiga, menyusun kisah superhero melalui teror visual. Dengan memanfaatkan keterbukaan media massa dalam hal pemberitaan, diciptakanlah adegan melo-dramatik politik yang ditonton rakyat setiap hari. Kisah yang disajikan adalah mengenai penangkapan terorisme serta penangkapan 'markus' (makelar kasus) dan koruptor, seperti adegan superhero dalam film 'rambo'. Rakyat memang menghendaki hidup aman di negara yang bebas teror termasuk dari koruptor tetapi yang diterima rakyat justru teror ceritera yang dikemas secara melo-dramatik politik tersebut. Tanda ini mirip dengan Rezim Soeharto yang menyusun kisah superhero-nya sebagai penumpas pemberontak negara yang dituduhkan kepada Partai Komunis Indonesia beserta ormas petani, ormas buruh, ormas perempuan, ormas kebudayaan, ormas mahasiswa –yang berhaluan kerakyatan. Rezim Soeharto juga menyusun kisah dirinya sebagai superhero pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.

Keempat, menciptakan sistem pengendalian pikiran melalui pengontrolan kebebasan berekspresi, kebebasan berorganisasi/serikat, dan kriminalisasi perbedaan beragama. Rezim SBY rajin membredel buku sejarah, buku yang mengungkap fakta pelanggaran HAM berat, buku tentang agama yang diberi stigma 'sesat'. Sampai saat ini Kejaksaaan Agung sebanyak (9) kali menerbitkan larangan peredaran buku; lima (5) kali mengumumkan sedang mengkaji buku-buku tertentu atau, dengan kata lain, mengancam untuk melarang peredaran buku-buku tersebut; satu (1) kali membiarkan institusi bawahannya yang tak punya kewenangan melarang dan menyita buku; dan satu (1) kali melakukan razia buku tanpa melalui prosedur resmi. Pada 2007 (di bawah Rezim SBY), Kejaksaan Agung telah mengkaji 22 buku teks sejarah SLTA dan menerbitkan surat keputusan pelarangan 13 buku teks sejarah yang dipandang memutarbalikkan sejarah yang benar versi Rezim Soeharto (tidak mencantumkan ’PKI’ di belakang ’G-30-S’) dan tidak mencantumkan ’pemberontakan PKI di Madiun pada 1948’). Tak hanya melarang, isntitusi kejaksaan di berbagai daerah mempertontonkan aksi pembakaran ribuan buku teks pelajaran sejarah tersebut sambil mengabaikan protes dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk dari kalangan sejarawan dan guru sejarah sendiri.

Ini juga sejalan dengan pengekangan berserikat bagi buruh dengan adanya PHK bagi yang berani memperjuangkan hak perburuhannya. Terjadi pula pemandulan serikat petani, mahasiswa, perempuan, nelayan, sebab aspirasi politiknya diarahkan hanya untuk menjadi konstituen pemilu/pilkada langsung. Organisasi/serikat ini dibangkitkan saat pemilu/pilkada namun dimandulkan ketika hajat pemilu sudah usai. Tanda-tanda ini mirip yang dilakukan Rezim Soeharto yang mengendalikan pikiran rakyat melalui sistem yang dikontrol oleh badan-badan negara yang dipimpin militer.

Kelima, krimininalisasi perlawanan rakyat. Kriminalisasi terhadap petani, buruh, nelayan yang memperjuangkan alat produksinya, hak-hak perburuhannya atau pun memperjuangkan kelangsungan hidup keluarganya menjadi kisah rutin di pengadilan. Mereka yang memperjuangkan hak untuk hidupnya dianggap penjahat. Ini sangat mirip dengan metode represif yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda, juga dilakukan oleh Rezim Soeharto. Selain kriminalisasi perlawanan rakyat, Rezim SBY juga melakukan metode penumpasan perlawanan rakyat dengan cara teror penembakan, contohnya terhadap petani di Sulawesi Selatan, Flores, Sumatera Selatan, Papua, dll, yang sedang mempertahankan tanahnya dari pengambil-alihan paksa oleh modal dan negara. Sedangkan perlawanan buruh ditanggapi dengan PHK massal. Belum lagi kisah miris dari buruh perkebunan yang dikriminalkan karena mengambil sebutir-dua butir hasil perkebunan demi untuk memperjuangkan kelangsungan hidupnya.

Ironisnya, para koruptor penjarah dana negara --teruntuk kelangsungan hidup rakyat tersebut bebas dari kriminalisasi dan penembakan. Tak ada koruptor yang ditembak seperti petani-petani yang mempertahankan tanahnya itu.

Keenam, pembiaran paramiliter melakukan aksi brutal. Rezim yang otoriter selalu menggunakan paramiliter untuk menteror rakyat melalui aksi-aksinya yang brutal. Saat ini pembakaran ataupun penyegelan terhadap rumah ibadat yang dipandang bukan mayoritas atau 'sesat' secara brutal dilakukan oleh paramiliter yang kebal hukum. Tindakan ini juga disertai pembubaran secara semena-mena terhadap kebebasan berkumpul, seperti kongres atau musyawarah, yang dilakukan oleh komunitas yang dicap 'sesat' tersebut. Mereka yang dicap 'sesat', selain berhubungan dengan agama, juga berkait dengan etnisitas dan orientasi seksual.

Ketujuh, korupsi politis. Indonesia terbilang negara terkorup di dunia sejak zaman Rezim Soeharto sampai dengan Rezim SBY. Korupsi politis menjadi perangkat rezim otoritarian untuk menghimpun dana bagi pembeayaan kekuasaannya. Menurut laporan Transparency Internasional dan ICW, lembaga-lembaga yang dapat dibuktikan terkorup di Indonesia adalah kepolisian, lembaga peradilan, partai politik, parlemen, selain ditemukan di departemen-departemen. Korupsi politis ini jelas-jelas menghambat demokrasi serta mengancam kehidupan rakyat. Sekali pun Rezim SBY mendirikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) namun faktanya pemberantasan korupsi diminimalisir sebagai pemberantasan mafia hukum dan bukan mafia politik.

Tujuh setan otoritarian yang melekat pada Rezim SBY dilakukan dengan metode yang berbeda dengan Rezim Soeharto. Rezim SBY tidak menjalankan otoritarian yang terpusat (tersentral) pada satu komando di bawah kendali dirinya, melainkan mendesentralisasikan pada lembaga-lembaga negara atau pun badan-badan baru yang diciptakan oleh rezim. Lembaga dan badan ini ini mendapat peran, di satu pihak untuk melakukan pembiaran, dan di lain pihak untuk melakukan pengekangan keterbukaan ruang politik rakyat. Contohnya, di satu pihak rezim menciptakan mesin (lembaga) pemberantasan korupsi, tetapi di lain pihak menciptakan mesin untuk menjarah dana publik dan mengkriminalkan petugas lembaga pemberantasan korupsi yang mengkriminalkan koruptor. Hal serupa terjadi pada substansi UU negara maupun Perda. Contohnya, di satu pihak UUD 45 mengamanatkan 20% dari APBN/APBD untuk dana pendidikan, tetapi di lain pihak UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) melepaskan tanggungjawab negara terhadap pendanaan pendidikan.

Pembiaran dan pengekangan itu adalah taktik yang berhasil dibangun oleh Rezim SBY untuk mensugestikan adanya demokrasi. Tetapi jelas, yang dibiarkan adalah wujud yang non-demokratis dan butral, sedangkan yang dikekang adalah yang menyangkut aspirasi rakyat untuk keberlangsungan hidup, termasuk hidup dengan identitas dan cara pandang yang berbeda-beda.Kesimpulannya, pembairan dan pengekangan adalah karakter otoriter dari Rezim SBY.

Neoliberalisme Sukses. Kapitalisme yang menggunakan sistem ini membutuhkan prasyarat ruang bebas bagi perdagangan dan investasinya. Prinsipnya adalah mengurangi peran negara sebagai pengatur tata produksi, tata niaga dan tata konsumsi, untuk diserahkan kepada mekanisme pasar. Tetapi, ada banyak yang lupa, bahwa rezim neoliberal juga membutuhkan rezim otoriter untuk mengekang perlawanan buruh, petani, nelayan, perempuan yang sekiranya dianggap menghambat pembangunan Indonesia sebagai ruang eksplorasi sumber produksi dan pasar bebas.

Rezim Soeharto berhasil menumpas ideologi kerakyatan dalam rangka pembangunan kapitalisme di Indonesia. Rezim SBY berhasil mengkacaukan orientasi gerakan reformasi, menciptakan kebingungan rakyat, dalam rangka pembangunan Indonesia sebagai arena investasi dan pasar bebas. Karakter otoriter Rezim SBY, yang melakukan pembiaran dan pengekangan telah berhasil mengkoloni cara berpikir, cara berelasi antara rakyat-pemerintah, cara pendidikan, dll, sesuai dengan kebutuhan pasar bebas. Disamping kolonisasi terhadap usaha rakyat di sektor riil, seperti produksi sepatu, kerajinan, pertanian, dll, di bawah kekuasaan sektor finansiil yang berpusat di pasar saham. Inilah yang mengakibatkan sektor riil (usaha rakyat) tak mampu menjadi fundamental ekonomi di Indonesia, bahkan selalu jatuh bangkrut akibat permainan finansial di pasar saham. Dengan demikian, rezim SBY = Rezim Soeharto yang sama-sama sukses menjadikan Indonesia sebagai koloni kapitalisme/neoliberalisme.

2. Rezim Neoliberal SBY Gagal Mensejahterakan Rakyat

Akibat sistem neoliberalisme yang didukung oleh rezim SBY, rakyat saat ini menderita kemiskinan yang parah. Meski menjadi kelas sosial yang paling banyak menyumbang bangunan ekonomi, politik, sosial di Indonesia; buruh, tani dan nelayan merupakan kelas terdepan yang kehidupannya telah dihancurkan program neoliberal Rezim SBY. Berikut fakta-fakta kebijakan Rezim SBY yang telah, sedang dan akan menghancurkan buruh, tani dan nelayan.

Buruh dan Kontrak:
Fleksibilisasi pasar tenaga kerja dalam bentuk kontrak (outsourcing) telah menyebabkan 70% angkatan kerja menjadi pekerja sektor informal yang tidak punya jaminan dan perlindungan kerja. Selain itu rezim telah melakukan pemberangusan serikat-serikat buruh secara membabi-buta, sehingga kini tinggal 10% dari total sekitar 30% angkatan kerja aja yang berserikat. Sedangkan 90% buruh saat ini bekerja tanpa serikat. Dari yang berserikat, pada kenyataannya pengurus serikat tersebut dalam keadaan mendapat intimidasi. Akibatnya, buruh mendapat upah tidak layak, dan nyaris semua upah adalah versi kepentingan Rezim dan Pemodal, yang senyatanya hanya memenuhi 60%-80% hidup layak.

Praktek penutupan pabrik sepihak, manipulasi pemailitan, dan PHK sewenang serta massal juga menjadi metode untuk memaksimalkan kerja kontrak dan outsourcing. Selain itu Rezim SBY juga telah menolak raftifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran PBB tahun 1990, yang jelas membuktikan tidak adanya komitmen perbaikan model, strategi, dan kebijakan perlindungan buruh migrant.

Perlu ditekankan di sini, bahwa mayoritas buruh pabrik dan buruh migran adalah kaum perempuan yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup keluarga. Sedangkan seluruh komponen untuk keberlangsungan keluarga merupakan produk impor yang harganya ditentukan oleh monopoli di dalam rezim perdagangan bebas. Buruh perempuan pabrik dan migran bekerja tanpa perlindungan di tempat kerja dari ancaman kekerasan seksual.

Petani dan Tanah.
Definisi pembangunan untuk kepentingan umum yang berdiri di atas tanah rakyat saat ini telah diambil-alih untuk kepentingan investor. Sebelumnya, yang disebut dengan pembangunan untuk kepentingan umum adalah proyek-proyek pemerintah yang bermanfaat bagi publik dan tidak digunakan sebagai alat mencari keuntungan. Sedangkan saat ini, lihatlah, pembangunan sarana untuk kepentingan umum, seperti, jalan tol, rumah sakit, palabuhan, dan pasar, dibangun dengan cara menggusur tanah rakyat (termasuk tanah masyarakat adat) dan telah dimiliki oleh investor swasta nasional dan asing, yang sudah tentu berorientasi mencari keuntungan maksimal.

Penguasaan tanah oleh investor diperbolehkan hingga jangka waktu 95 tahun – jangka waktu penguasaan yang belum pernah diberikan bahkan pada zaman kolonial Belanda sekalipun. Bandingkan dengan masa Hindia-Belanda yang hanya diperbolehkan menyewa tanah selama jangka waktu 75 tahun (hak erfacht). Runyamnya, berbagai fasilitas lainnya juga diberikan pemerintah kepada investor melalui Undang-Undang tersebut seperti kelonggaran pajak, tarif, dan bea masuk barang modal.

RUU Pengadaan Tanah adalah langkah mundur dari program SBY di bidang agraria yang telah diwacanakan selama ini. Sebab, Rezim SBY memanjakan keluhan para investor yang hendak menanam modal di bidang proyek infrastruktur atas sulitnya mendapatkan tanah di Indonesia. Padahal, saat ini para investor telah terbukti menelantarkan tanah yang ditemukan berstatus izin atas hak guna mereka (HGU, HGB, HP). BPN sendiri dalam laporannya di tahun ini mengindikasikan tidak kurang 7,1 juta hektar tanah diindikasikan terlantar dan tidak dapat ditertibkan karena lemahnya peraturan. Yang sangat dibutuhkan petani saat ini adalah sebuah Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Rakyat Miskin bukan untuk Investor.

Tanah bagi petani perempuan juga sangat vital, tak sekedar pada aspek pemilikan atas tanahnya namun juga di atas tanah itu petani perempuan melaksanakan proses sosialisasi anak, merawat ternak, merawat tanaman untuk keberlangsungan hidup keluarganya. Tanpa tanah, petani perempuan kehilangan tempat untuk membudidayakan manusia, tanaman dan hewan.

Nelayan, Pesisir dan Laut.
Dalam sektor perikanan, 50% dari kerja nelayan adalah perempuan, di mana mereka bekerja hingga 17 jam sehari untuk mengolah ikan. Namun, pekerjaan perempuan ini belum diakui sebagai pekerjaan nelayan, pun mereka menghadapi diskriminasi dan non-prioritas dalam kepemilikan sumberdaya, akses penghidupan dan pendidikan yang layak. Secara pokok nelayan menghadapi problem sebagai nelayan tradisional dalam hal akses dan kontrol atas wilayah pesisir dan laut, pengkaplingan laut dan pesisir melalui UU No 27 Tahun 2007 yang melegalisir HP3hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil), ancaman perubahan iklim bagi nelayan yang tak diperhatikan negara, pencemaran laut oleh buangan limbah perusahaan tambang, penyusutan wilayah mangrove akibat praktek reklamasi pantai yang menyingkirkan wilayah kelola nelayan tradisional dan masyarakat pesisir serta kekerasan negara di kawasan laut, misalnya taman nasional.


Lingkungan dan Sumberdaya Alam.

Rezim SBY telah mengeluarkan kebijakan pengaturan sumberdaya alam, yakni UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara., yang berorientasi pasar. Dalam Nastional Summit yang diselenggarakan akhir Oktober 2009 (seminggu setelah rezim SBY dilantik sebagai Presiden RI) telah ditegaskan pentingnya pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur dan investasi pada industri pertambangan serta perkebunan. Kebijakan ini hanyalah menambah beban pengrusakan lingkungan, pengeksploitasian sumberdaya alam, penggusuran masyarakat dari sumber penghidupannya.

Pengerukan sumberdaya alam ini akan menyebabkan bencana ekologis yang sangat mustahil untuk dihentikan. Dampak bencana dan perubahan iklim akan terjadi lebih parah bagi kehidupan rakyat. Musim hujan akan memunculkan banjir, sedangkan musim kemarau akan menyebabkan kekeringan. Kedua musim ini yang seharusnya menjadi berkah bagi penghidupan petani dan nelayan, sekarang justru menjadi ancaman yang berdampak pada rentannya ketahanan pangan. Gagal panen, kelaparan, gizi buruk merupakan fakta yang saat ini mencekik kehidupan petani, nelayan, dan juga buruh.

Anehnya, dalam rangka menajwab kekalahan industri nasional dalam praktek pasar bebas, Rezim SBY justru menyelamatkan kapital para investor modal besar, dengan menyerahkan negara ini untuk dikeruk besar-besaran sumberdaya alamnya -- guna menyediakan bahan mentah untuk menunjang pemenuhan industri di negara kapital besar.

Dalam kehancuran lingkungan dan sumberdaya alam, kaum perempuan yang selama ini bergantung padanya, kehilangan sumber mata pencaharian yang penting buat makan anggota keluarganya. Inilah proses pemiskinan perempuan yang primitif, yang mempunyai mata rantai dengan buruknya kesehatan ibu dan anak.

Pendidikan dan Kesehatan.
Rezim SBY gagal menjamin kepastian warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Yang dinyatakan pemerintah telah menaikkan anggaran pendidikan mencapai 20%, yang senyatanya diterima publik hanya sekitar 9%, sisanya lebih banyak digunakan untuk kepentingan birokrasi, pendidikan bagi aparatus pendidikan serta menjadi ajrahan koruptor. Seharusnya anggaran 20% ini dialokasikan sebagai dana pendidikan untuk rakyat, sehingga generasi baru dapat sekolah hingga perguruan tinggi.

Rezim SBY gagal mengatasi gizi buruk dan tingginya angka mortalitas ibu & bayi, khususnya di Nusa Tenggara Timur, Papua, dan daerah terpencil lainnya. Hal ini juga berkoeralsi dengan korupsi di Jamkesmas, penyunatan anggaran 5% untuk kesehatan sesuai dengan UU No 36 tahun 2008, pasal 171, ayat 1, namun dalam prakteknya hanya 2.4% yang dipergunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

3. Arus Balik Oposisi Rakyat

Terjadinya arus balik gerakan reformasi. Gerakan Reformasi yang berpuncak pada pendudukan parlemen oleh gerakan mahasiswa pada 1998 adalah puncak dari perlawanan rakyat yang cukup panjang terhadap Rezim Soeharto. Tetapi, substansi reformasi itu pada akhirnya berhasil diambil-alih oleh oligarki partai borjuasi yang didukung rezim neoliberal, sehingga arah reformasi yang digagas gerakan rakyat tidak tercapai.

Saat itu gerakan mahasiswa NGO, dan intelektual kerakyatan mempunyai waktu yang singkat namun berhasil menumbangkan rezim otoriter Soeharto dan kemudian mendeklarasikan reformasi politik, ekonomi dan penghapusan dwi-fungsi ABRI. Waktu dan ruang yang singkat ini kemudian diisi oleh perlawanan lokal petani dan nelayan untuk mengambil-alih alat produksi serta perlawanan buruh, korban pelanggaran HAM berat, perempuan, untuk merebut hak yang dikebiri oleh rezim Soeharto.

Gerakan rakyat sebelum Soeharto mundur pada 21 Mei 1998 dan sesudahnya hingga 2000-an telah dilupakan oleh rakyat itu sendiri sebagai karya politiknya dalam menciptakan sejarah penggulingan rezim dan sistem. Sekali pun pada perkembangannya rezim neoliberal sukses dalam mengebiri dan memecah belah konsolidasi gerakan rakyat, sehingga arah reformasi bukan lagi untuk membangun demokrasi politik dan ekonomi versi rakyat, melainkan menjadi kepentingan rezim neoliberal dan oligarki borjuasi yang mengapdi padanya.

Inilah problem kita. Harus segera disadari sebagai kekalahan yang tak boleh diulang lagi. Gerakan perlawanan rakyat saat ini harus kembali bangkit melawan rezim yang otoritarian dan neoliberal, sebagaimana kebangkitan nenek moyang kita saat bersatu dalam semangat nasionalisme melawan rezim kolonial (yang disimbolkan 20 Mei).

4. Selamatkan Indonesia

Melalui spirit “Mei Bulan Perlawanan” kami mengajak seluruh rakyat Indonesia bersatu di dalam Front Oposisi Rakyat Indonesia untuk menyelamatkan Indonesia dari tujuh setan otoritarian yang mengabdi pada kepentingan neoliberal. Mari selamatkan Indonesia dari tujuh setan otoritarian. Mari selamatkan Indonesia dari perdagangan dan investasi bebas. Mari selamatkan kekayaan alam Indonesia dari krisis ekologi. Mari selamatkan Indonesia dari krisis korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia. Mari selamatkan buruh, petani dan nelayan dan perempuan dari krisis. Saatnya rakyat bangkit untuk mengambil alih alat produksinya di tingkat lokal sampai nasional dan melawan tujuh setan otoritarian.

Mari selamatkan Indonesia. Mari berhimpun dalam satu barisan untuk aksi Kalender “Mei Bulan Perlawanan” sebagai agenda politik Rakyat Menggugat dan Melawan hingga terwujudnya kesejahteraan dan demokrasi rakyat yang sejati.

Ganti Rezim Ganti Sistem

Jakarta, 15 April 2010


Salam Oposisi,
Front Oposisi Rakyat Indonesia (For Indonesia)


baca lagi MAKLUMAT PENDIRIAN FOR INDONESIA



Solusi For Indonesia Sejahtera : Lima Prinsip Strategi Perjuangan

Kami menawarkan solusi untuk kesejahteraan rakyat melalui perjuangan yang membebaskan rakyat Indonesia dari kekuasaan Rezim SBY jongos Rezim Neoliberal, melalui Lima Prinsip Strategi Perjuangan:

(1) Mewujudkan Reforma Agraria Sejati; melalui prioritas program nasional pemerintah RI dalam hal ; (a) Penataan tanah dan sumber daya agraria secara jelas dan adil untuk lahan pertanian petani (petani gurem, nelayan, masyarakat adat dan kaum miskin pedesaan, yang juga memperhatikan kekhususan kepentingan perempuan), untuk penyelamatan ekologi, untuk pengembangan usaha, untuk pengembangan kota dan untuk keperluan pemerintahan. (b) Melakukan evaluasi terhadap kepemilikan tanah skala besar oleh perusahan asing, swasta nasional dan BUMN untuk diberikan pemanfaatannya kepada rakyat. (c). Penyelesaian sengketa dan konflik agraria secara menyeluruh dan adil. (d) Dukungan penguatan produksi, akses permodalan, teknologi dan perlindungan tata niaga yang adil dan berpihak kepada petani, yang juga mengkhususkan kepada kepentingan petani perempuan.

(2) Mewujudkan Keadilan Ekologis; yaitu hak untuk mendapatkan keadilan antar generasi yang memperhatikan prinsip keadilan gender, prinsip keselamatan rakyat, keberlanjutan jasa pelayanan alam dan perlindungan produktivitas rakyat, dimana semua generasi baik sekarang maupun mendatang, berhak terselamatkan dari ancaman dan dampak krisis, serta penghancuran sumber-sumber kehidupan rakyat.

(3) Pembangunan Industrialisasi Nasional; mengakhiri model produksi ekonomi kolonial dan para kompradornya (jongos) dengan membangun kemandirian ekonomi, industri dan keuangan nasional yang berpihak pada kepentingan buruh dan rakyat Indonesia, termasuk juga memperhatikan kepentingan perempuan.

(4). Mewujudkan Demokrasi Ekonomi; melalui penguasaan negara terhadap sumber-sumber produksi dan usaha-usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak (mineral, batubara, migas, hutan, air, tanah, laut, dll) dalam rangka pemenuhan hak dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan) serta memperluas kegiatan produksi, yang dikerjakan oleh semua (dalam keadilan gender), untuk semua dibawah penilikan bersama dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat banyak dan bukan kemakmuran orang per orang. Termasuk di dalamnya agenda penghapusan utang lama dan penghentian pembuatan utang baru untuk kemandirian ekonomi nasional.

(5) Penegakan HAM (Hak Asasi Manusia); melalui penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang meliputi hak sipil politik serta ekonomi, sosial dan budaya, yang berkeadilan gender. Termasuk penghukuman yang adil dan tegas terhadap pelaku pelanggaran HAM.







Bookmark and Share