sobat bagi anda yang suka menulis fiksi ataupun non-fiksi entah prosa maupun puisi melalui social network facebook atau blog dll, atau untuk penulisan propaganda/kampanye kami memilki lebih dari 1000 gambar/lukisan digital yang bisa anda gunakan untuk ilustrasi karya-karya anda. rasanya akan lebih elok bila tulisan anda diperindah/diperkuat dengan ilustrasi ini. tentunya jangan lupa cantumkan link atau urlnya (galeri rupa lentera di atas bukit), dan pastinya diluar untuk tujuan komersial atau diperjualkan belikan. tabik andre


Galeri Rupa Lentera di Atas Bukit



Senin, 31 Mei 2010

Karlina Supelli : Potret Para Korban (Aksi Kamisan Memasuki Minggu ke 160)

Maka, politik yang tidak mendatangi mereka dengan tangan keadilan dapat dikatakan hanya politik para petualang bayaran. Tidak lebih, dan tidak kurang - Karlina Supelli

Sinopsis Aksi Kamisan (sumber Kontras)

Meski Reformasi telah bergulir delapan tahun lamanya, dan penguasa silih berganti dari mulai Habiebie, Gusdur, Megawati, sampai dengan Susilo Bambang Yudohyono, namun keberpihakan pada penegakan HAM, dan keadilan bagi korban belum juga terpenuhi. Dari Sekian banyak tragedi Kemanusiaan yang terjadi; tragedi Peristiwa 65, tragedi Talangsari, tragedi Tanjungpriok, tragedi 27 Juli 1996, tragedi Penculikan, tragedi Trisakti, tragedi Mei 1998, tragedi Semanggi I, tragedi Semanggi II, dan pamungkasnya pembunuhan Munir, seorang yang selama ini bergiat mengadvokasi kasus-kasus tersebut. Di luar itu, tentu saja masih begitu banyak pelanggaran HAM yang tak tersentuh.





Semuanya menggelap karena digelapkan, Negara terus menggelapkan pelakunya, menggelapkan penanggungjawabnya, bahkan Negara menjadi pelaku impunitas terhadap kasus tersebut, dengan terus mengabaikan penuntasannya. Kemauan dan keberanian SBY mestinya mampu menjawab semua soal di atas, sebab peran kunci saat ini ada pada genggamanya. Delapan tahun para korban dan keluarga korban, dengan segala upaya dan daya telah artikulasikan segala asa, rasa, dan tuntutan pada setiap mereka yang berkuasa. Namun kebebalan Negara tak jua tersembuhkan. Terinspirasi dari aksi “Plaza De Mayo” tentang aksi tiap hari selasa, yang di lakukan ibu-ibu yang anak menjadi korban penculikan rezim


======================================

Di mata banyak orang yang melintasi kawasan padat lalu lintas depan Istana Negara, rombongan orang berbaju hitam yang berdiri di sana setiap Kamis sore mungkin terlihat sebagai pengunjuk rasa yang bikin macet. Bedanya, rombongan yang kebanyakan perempuan setengah baya itu tidak gaduh.

Di sana, mereka berdiri selama satu jam tanpa bicara, dan membiarkan potret dalam gendongan mereka menyampaikan pesan. Pada potret-potret itu terlihat wajah anak atau suami mereka yang hilang diculik atau dibunuh dalam berbagai peristiwa kekerasan politik di negeri ini.

Pekan ini, di tengah acara-acara yang makin tipis tersisa untuk memperingati 12 tahun Reformasi, aksi itu memasuki Kamis ke-160. Kita mengerti, diam adalah isyarat bagi kian tipisnya napas menghadapi pemerintah yang senang menebar omong, tetapi bebal ketika tiba waktu untuk bertindak. Di atas pengalaman keluarga korban, mimpi Reformasi pernah menemukan peluang untuk jadi gerakan. Namun, ketika politik kembali lagi menjadi operasi persekongkolan memperebutkan apa saja yang bisa dijarah, tentu kini bukan saatnya meratap.





By default, korban dan orang miskin dianggap sebagai kelompok yang selalu diam. Akan tetapi, persis karena itu, politik yang tidak mau bersentuhan dengan korban dan dengan solusi bagi ketidakadilan yang mereka tanggung telah kehilangan alasan adanya. Kini, politik negeri ini gaduh dengan urusan koalisi, atau kesibukan melancarkan jargon ”Restorasi Reformasi”. Silakan berkoalisi, dan silakan juga merestorasi reformasi. Namun, potret para korban yang berarak diam setiap Kamis di depan Istana Negara adalah salah satu tolok ukurnya. Mereka adalah titik berangkat mengapa kita butuh politik. Maka, politik yang tidak mendatangi mereka dengan tangan keadilan dapat dikatakan hanya politik para petualang bayaran. Tidak lebih, dan tidak kurang.



dipetik dari artikel Karlina Supelli (Dosen pada Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara ) Potret Para Korban, Kompas 26 Mei 2006

selengkapnya
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/26/04211143/potret.para.korban



Bookmark and Share

Minggu, 30 Mei 2010

Analisa Ekonomi Politik Anto Sangaji : 12 Tahun "Enclosure"

............saya ingin menyatakan bahwa dalam 12 tahun reformasi, politik liberal membuktikan dirinya sebagai proyek utopia untuk kemajuan bersama. Proyek ini kurang lebih adalah kendaraan untuk mengonsolidasi dan memapankan kelas yang memerintah, yaitu kelas kapitalis. Semua teori bisa saja dipakai untuk mengurai kebobrokan penyelenggara negara yang datang dan pergi, tetapi tidak ada teori yang lebih maju yang menyatakan kebalikan dari ini: "negara adalah alat kelas borjuis untuk memajukan kepentingan-kepentingannya." Di sinilah sasaran untuk perubahan yang sebenar-benarnya.***

12 Tahun "Enclosure"

ANALISA EKONOMI POLITIK

Anto Sangaji
Mahasiswa Doktoral di York University, Kanada

sumber : indoprogress.blogspot.com

"RABU tanggal 5 Mei 2010 LMND, SRMI dan warga kecamatan Talaga Raya yang berasal dari 5 desa …… dengan jumlah massa kurang lebih dari 1000 orang melakukan aksi di kantor PT. AMI di Desa Wulu. Massa menuntut PT. AMI [Arga Morini Indah] mengganti rugi [tanah] yang layak tidak berupa beras RASKIN. Namun mereka diteror 42 orang preman dilengkapi senjata tajam. satu orang memegang senjata api jenis revolver. Para preman ini sengaja didatangkan oleh pihak PT. AMI dari kota Bau-bau" (Media Sultra, 21/5/2010)

"……masyarakat Talaga yang memiliki mata pencaharian sebagai petani, nelayan pembudidaya dan nelayan tangkap mengalami masalah yang sangat berat. Betapa tidak, jika mereka hendak berkebun, lahan-lahan pertanian mereka sudah dikuasai oleh PT. AMI dengan sokongan penuh Pemerintah Daerah dan aparat keamanan, sementara jika mereka hendak membudidaya, laut sudah dipenuhi dengan lumpur-lumpur pertambangan" (www.walhi.or.id, 21/5/2010 & Berdikari Online, 5/5/2010).


***
Akumulasi modal adalah jantung pertumbuhan (ekonomi) di bawah kapitalisme. Karenanya sistem ini sangat berwatak ekspansionis. Sseperti "tangga berjalan", akumulasi harus berlangsung terus-menerus tanpa batas. Oleh karena itu, tugas sejarah kaum borjuis, ujar Marx adalah "accumulation for accumulation’s sake and production for production’s sake". Dan secara teori, akumulasi tergantung kepada: (1) tersedianya surplus tenaga kerja, atau lazim dikenal dengan "industrial reserve army/tenaga kerja cadangan" yang dapat memicu ekspansi modal; (2) tersedia peluang untuk memperoleh alat-alat produksi di pasar supaya melicinkan jalan ekspansi modal; dan (3) adanya pasar yang harus menampung hasil produksi komoditi yang terus-menerus meningkat.

Catatan ringkas ini tidak bermaksud mengurai semua itu. Saya membatasi pada satu soal mendasar, yaitu alat-alat produksi. Inipun masih terlalu luas, oleh karena itu, perhatian akan ditekankan pada mekanisme, cara, atau metode memperolehnya. Untuk itu, tulisan ini menekankan relevansi konsep "the enclosure of common" (selanjutnya "enclosure") yang ditulis Marx dalam Capital Volume I. Untuk menunjukkan itu, saya akan memberikan beberapa contoh yang terjadi di Indonesia, khususnya dalam 12 tahun terakhir periode kejayaan demokrasi borjuis. Kutipan dua penggalan berita di depan adalah contoh "enclosure", pengalaman berulang selama reformasi, ketika ruang hajat hidup banyak orang dialihkan menjadi ruang produksi kapitalis.


***
MARX membahas soal "enclosure" dalam bab 27 tentang akumulasi primitif di Capital Volume I. Singkatnya, boleh dikata, "enclosure" adalah salah satu metode penting dalam akumulasi primitif. Ringkasnya: rampas tanah petani, lantas karena sudah tidak memiliki alat produksi, maka mereka harus menjual tenaga kerjanya secara bebas kepada kelas kapitalis untuk dihisap. Sudah jatuh, ditimpa tangga pula.

Secara sederhana "enclosure" bisa diterjemahkan sebagai pemagaran atas tanah-tanah milik bersama atau kawasan yang terbuka untuk siapa saja. Ini terjadi dalam sejarah awal pertumbuhan kapitalisme di daerah-daerah pedesaan Inggris. Tetapi, bagi ahli ilmu politik Ellen Meksins Wood, dalam bukunya The Origin of Capitalism, pengertian "enclosure" tidak boleh dipandang sebagai pemagaran fisik. Jauh lebih mendasar, "enclosure" adalah penjungkir-balikkan, penghancuran, dan penghilangan hak-hak milik bersama dan atau hak-hak untuk menggunakan secara adat atas tanah atau sumber daya alam, di mana penduduk menggantungkan hidupnya. Di atas tumbangnya hak-hak itu kapitalisme akan tumbuh. Dengan demikian, "enclosure" adalah proses paling awal dan menentukan di mana kapitalisme diperkenalkan.

Dalam sejarah, "enclosure" kadang berlangsung atau melalui perjanjian dengan para petani kecil dan tidak selalu mengancam kehidupan mereka. Tetapi, seperti di Inggris, gelombang besar pertama "enclosure" yang paling mengganggu secara sosial terjadi di abad ke-16, ketika pemilik-pemilik tanah luas mengusir para petani dari tanah-tanah yang kemungkinan mendatangkan keuntungan untuk digunakan sebagai tempat penggembalaan bagi peternakan biri-biri yang menguntungkan. "Enclosure" lantas berkembang menjadi sumber konflik paling utama dalam perkembangan sejarah awal modernisasi di Inggris, baik untuk peternakan atau untuk lahan-lahan pertanian yang menguntungkan. Kerusuhan-kerusuhan karena "enclosure" meletus luas pada abad ke-16 dan ke-17. Lalu, "enclosure" pula yang menjadi satu alasan utama dalam perang sipil di Inggris. Kemudian, intervensi negara dalam proses "enclosure" terjadi pada abad ke-18 melalui apa yang lazim dikenal dengan "parliamentary enclosures". Di sini, pemusnahan hak-hak kepemilikan dengan efek besar terhadap petani kecil terjadi melalui undang-undang yang dikeluarkan parlemen. Singkatnya, "enclosure" pada umumnya terjadi melalui dua cara: (1) kekerasan secara langsung; dan (2) undang-undang secara legal.

Dewasa ini, studi-studi tentang "enclosure" dikembangkan sedemikian maju oleh para ilmuwan sosial dari beragam disiplin. Di antaranya adalah ahli ekonomi politik Massimo De Angelis, yang melihat tipe-tipenya dalam dua bentuk: pertama, "enclosure" sebagai hasil dari "power-over". Umpamanya, strategi privatisasi dan promosi ekspor yang dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, undang-undang yang dikeluarkan oleh parlemen di Inggris pada abad ke-18 adalah contoh dari model ini. Kedua, "enclosure" sebagai "by-product" dari proses akumulasi, lazim disebut "negative externalities". Polusi merupakan salah contoh yang menyebabkan para produsen – misalnya petani – tidak dapat berproduksi lagi. Intinya, kegiatan-kegiatan industri yang menurunkan atau merusak lingkungan hidup sehingga menimbulkan kebangkrutan usaha para produsen independen, seperti petani masyarakat adat dan petani lainnya. Bencana buatan (man-made disaster) seperti lumpur Lapindo yang melumpuhkan persawahan dan perkebunan milik petani-petani kecil atau produsen independen di Sidoarjo, adalah contoh tepat. Dengan kata lain, kerusakan lingkungan akibat ekspansi kapital, oleh karena itu, merupakan alat "enclosure".

Saat ini, "enclosure" dipercakapkan para ahli dengan cakupan sangat luas. Saya tidak bermaksud mengurainya panjang lebar di sini. Tetapi, secara singkat, di luar kebijakan-kebijakan negara dalam pengambilan lahan atau sumber daya alam lainnya, privatisasi air, misalnya, merupakan contoh lain. Sebuah daftar bisa dibuat; di perkotaan, itu dilakukan melalui rancangan tata ruang kota, pembangunan jalan dan infrastruktur lain; Juga melalui penghilangan "social common" atau tanggung jawab negara dalam menyediakan pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, dan sebagainya; Pemberlakuan hak-hak milik intelektual adalah contoh lain, dengan mengabaikan pengetahuan sebagai sesuatu yang diproduksi secara sosial dan historis.


***
Bagaimana dengan Indonesia? Di sini "enclosure" punya akar sejarah panjang, sejak pertumbuhan kapitalisme dari jaman kolonial, dengan sejarah perkebunan besar (karet, lada, gambir, tembakau, kopi, tebu, dan teh) dan pertambangan (timah, perak, emas, dan batubara). Fokus catatan ini adalah era sejak Orde Baru, khusus sejak reformasi 98: periode di mana kapitalisme paska kolonial tumbuh secara berdarah-darah. Pertama, sebagai "power-over", "enclosure" terjadi melalui aneka undang-undang yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam yang dikeluarkan pemerintahan Suharto. Kendati UU Pokok Agraria (1960) menghormati hak adat atas tanah, tetapi di lapangan UU ini hanya macan kertas saja. Sepanjang Orde Baru, UU pertambangan, kehutanan, dan konservasi, misalnya, menjadi senjata ampuh "enclosure". Dengan aneka UU itu, jutaan warga kehilangan hak untuk bercocok tanam sebagai produsen bebas dan kehilangan akses ke sumber daya alam yang sebelumnya diakses semua orang. Sudah ribuan laporan menjelaskan bagaimana proses itu terjadi yang disertai dengan kekerasan dalam kasus pertambangan, hak pengusahaan hutan (HPH) dan perkebunan besar dari seluruh penjuru nusantara. Ringkasnya, terjadi berbagai bentuk tindak kekerasan – pembunuhan, penyiksaan, penculikan, teror – terhadap para petani. Mereka juga dikriminalisasi sebagai penyerobot, perambah, dan memperoleh stigma PKI, anti pembangunan dan sejenisnya. Kekerasan-kekerasan itu dilakukan aparat kekerasan bersenjata, dan kadang oleh kelompok sipil yang didukungnya.

"Enclosure" melalui "power-over" yang berlangsung gila-gilaan terjadi justru setelah tumbangnya Suharto. Kapitalisme yang tengah mengalami krisis melihat bahwa kekuasaan Suharto telah menjadi penghalang untuk pemulihan, karena itu tak ada lagi manfaatnya untuk terus mendukungnya.Seperti sudah teruji dalam sejarahnya, kapitalisme harus diselamatkan dengan melakukan ekspansi spatial (ruang) secara progresif, dengan mencari dan menciptakan ruang baru di mana eksploitasi terhadap buruh dan sumber daya alam masih mungkin dan menguntungkan. Sejak 1998, di bawah fatwa-fatwa neoliberalisme proses-proses "enclosure" menjadi senjata ampuh. Berkendaraan politik liberal, keluarlah aneka UU: Sumber Daya Air, Perkebunan, Kehutanan, Penanaman Modal Asing, Mineral dan Batubara, dan lainnya. Semuanya memiliki satu semangat: rampas dengan cepat.

Selain rampas untuk eksploitasi kapitalis secara langsung, "enclosure" juga bertameng di bawah kebijakan perlindungan alam. Penetapan kawasan semacam membersihkan para petani dari akses mereka ke sumber daya. Negara yang "seolah" mengontrol sumber daya yang sebelumnya dapat diakses melalui beragam bentuk klaim kepemilikan oleh penduduk lokal, sesungguhnya tunduk kepada rejim "global governance" dengan "dagangan" perlindungan alam, di mana kepentingan banyak aktor internasional – NGO, peneliti, perusahaan-perusahaan transnasional – diberi hak eksklusif untuk menarik keuntungan (komersial) dari kawasan-kawasan itu. Sementara menggunting akses masyarakat, pemerintah justru baru saja mengijinkan aktivitas penambangan (di bawah tanah) di kawasan Hutan Lindung, serta untuk pembangunan infrastruktur. Berapa angka yang pasti dari kawasan Hutan Lindung yang boleh dipakai untuk aktivitas pertambangan belum jelas. Tetapi data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2002 menyebut lebih dari 8,5 juta hektar Hutan Lindung dan hampir 3 juta hektar kawasan konservasi adalah areal yang sudah diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.

Hal penting lainnya, "enclosure" yang kian laju dalam 12 tahun ini bukan soal yang berdiri sendiri di dalam batas wilayah nasional, tetapi bertautan erat dengan dinamika mutakhir kapitalisme global. Banyak segi bisa dijelaskan, tetapi salah satu yang pokok dan sangat menentukan adalah kian dominannya pengaruh industri keuangan, yang dalam Capital Volume III Marx sebut sebagai "money-dealing capital". Industri-industri ekstraktif – terutama pertambangan dan perkebunan – tumbuh subur di tanah air berkat apa yang belakangan lazim dikenal dengan istilah "finansialisasi": kedigdayaan institusi dan instrumen-instrumen keuangan dalam menghisap semua pelaku ekonomi ke dalam pusaran pasar keuangan. Ekonom Marxist Gerard Dumenil & Dominique Levy dalam buku mereka Capital Resurgent: Roots of the neoliberal revolution menyebut finansialisasi ini sebagai roh neoliberalisme. Dalam hubungan ini, ekspansi perusahaan-perusahaan itu sangat bergantung pembiayaannya terutama dari bank-bank komersial internasional dan pasar modal. PT Bumi Resources Tbk., perusahaan pertambangan dan energi dengan saham publik sebanyak 82,13 persen melalui pasar modal mengkonfirmasi bagaimana ‘finansialisasi’ sumber daya alam berlangsung kencang sejak krisis 1997.

Tendensi sama, bank-bank komersial berbasis Belanda, Jerman, Perancis sangat berperan dalam pembiayaan proyek-proyek industri perkebunan kelapa sawit di tanah air, mendorong percepatan ‘enclosure’, yang ditandai dengan luas areal perkebunan sawit yang meningkat tajam dari 2 juta hektar (1996) menjadi 7,9 juta hektar (2008). Rabobank Belanda, misalnya, adalah salah satu bank yang mengalirkan pinjaman komersial kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia, di antaranya Wilmar. Tidak cukup itu, "enclosure" juga melibatkan Bank Dunia. Ini contohnya: tahun 2004, Wilmar Trading, perusahaan raksasa berbasis Singapura, salah satu raja yang menguasai industri kelapa sawit di Indonesia, memperoleh "quarantee" senilai USD 33,3 juta dari International Finance Coorporation (IFC), sayap bisnis dari Bank Dunia, sehingga Wilmar dapat dengan mudah memperoleh pinjaman dari bank-bank komersial untuk membiayai pengembangan eksport CPO. Dukungan IFC sebenarnya hanya ingin meyakinkan bank-bank komersial bahwa investasi di Indonesia aman. Langkah ini beralasan, karena proses "enclosure" selalu mengundang perlawanan dari warga yang tanah-tanah pertaniannya dirampas dengan kekerasan. Itulah yang terjadi dengan PT Permata Hijau Pasaman, anak perusahaan Wilmar, di tahun 2000, ketika polisi bersenjata lengkap melakukan intimidasi, menembak, dan menculik warga, supaya menyerahkan tanah mereka ke perusahaan itu. Tahun lalu, Presiden Bank Dunia Robert Zoellick mengumumkan penundaan komitmen IFC kepada perusahaan tersebut dengan dalih perusahaan melakukan sejumlah pelanggaran lingkungan dan sosial. Anehnya, di tahun 2004 itu, IFC telah mengeluarkan dokumen publik di bawah judul summary of project information dengan mengklasifikasikan aspek sosial dan lingkungan dari proyek yang dibiayainya itu ke dalam kategori ‘C’, yang berarti sama sekali tidak berdampak lingkungan. Inilah sebuah contoh tipu muslihat canggih di bawah mantra "good corporate governance", hanya karena setelah diprotes oleh beberapa organisasi lingkungan hidup, tetapi sebenarnya menutup-nutupi kontradiksi mendasar dalam ekspansi kapitalisme, yakni pengrusakan lingkungan dan perampasan hak milik, dalam usaha kompetitif untuk mengeruk bahan baku industri.

Tentu, finansialisasi di pertambangan sudah berlangsung jauh lebih lama. PT Vale Inco di Sulawesi, misalnya, sebagian proyek pembangunannya pada tahap awal di tahun 1970an dibiayai melalui pinjaman dari sebuah sindikasi keuangan yang melibatkan sejumlah bank komersial internasional. Yang bakal terjadi dalam waktu dekat adalah Rio Tinto, raksasa pertambangan yang baru saja memperoleh izin usaha pertambangan untuk proyek senilai USD 2 miliar di perbatasan Sulawesi Tengah dengan Sulawesi Tenggara, yang bakal menjadikannya produsen nikel terbesar di dunia. Kehadiran Rio Tinto bukan saja menambah pemain baru dalam industri ini di salah satu "paha" pulau Sulawesi di Teluk Tolo itu setelah Inco dan Aneka Tambang, tetapi yang pokok menambah daftar panjang "enclosure" dan dampak-dampaknya. Ribuan keluarga petani dan nelayan di wilayah itu yang sekitar 15 tahun terakhir bertahan menolak tanah-tanahnya dijadikan areal penambangan Inco, kini bakal menghadapi "musuh" tambahan. Dalam ruang sedikit lebih luas, penduduk-penduduk yang menghuni kedua "paha" pulau Sulawesi ini tengah dan bakal menghadapi serangan "enclosure" dari berbagai penjuru, karena selain kedua perusahaan tambang raksasa dunia itu, raksasa lain yang sudah mengoyak-ngoyak wilayah itu adalah eksploitasi minyak dan gas, kerja sama antara Medco, Pertamina, dan Mitsubishi. Tentu saja, perusahaan-perusahaan itu leluasa melakukan apa saja terhadap petani dan nelayan, karena dalam lima tahun ini tentara dan polisi sudah membangun kompi-kompi pasukan tempur di kawasan itu atas nama "perang agama" Islam versus Kristen dan "perang melawan terorisme" di Poso. Sebagian di antara cerita-cerita tentang serdadu dan modal di wilayah itu telah ditulis secara terpisah oleh dua rekan saya, Lian Gogali dan George J Aditjondro, berdasarkan penelitian-penelitian lapangan keduanya.

Lalu, akibat "enclosure"? Saya mencatat paling sedikit ada tiga tiga hal mendasar. Pertama, sengketa tanah marak terjadi, karena menyingkirkan para petani secara paksa dari sumber penghidupannya. Kasus PT AMI di Buton adalah contoh terbaru dari ribuan sengketa yang tercatat sejak 1998. Sebagai ilustrasi, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pernah mencatat dalam periode 1970-2001 terjadi 1753 kasus sengketa tanah struktural, dengan luas lahan yang disengketakan hampir 11 juta hektar, dengan korban lebih dari 1 juta rumah tangga. Kedua, terjadi konsentrasi alat produksi di tangan segelintir kelas kapitalis. Di luar pertambangan yang tingkat konsentrasinya paling tinggi, maka HPH adalah contoh lain: Tahun 2008, terdapat 308 pemegang izin HPH yang menguasai areal hutan lebih dari 26 juta hektar, bandingkan tahun 2004, 247 pemegang HPH menguasai lebih 21 juta hektar. Patut digaris-bawahi, konsentrasi alat produksi ke tangan segelintir kelas kapitalis bersifat transnasional ketika segelintir korporasi transnasional kini dengan leluasa melakukan ekspansi dengan berbagai cara untuk mengontrol setiap jengkal permukaan bumi guna dieksploitasi. Industri perkebunan kelapa sawit, misalnya, kini terintegrasi tuntas di bawah domain ini sejak pemerintah di bawah perintah IMF melakukan liberalisasi di sektor ini lebih 10 tahun lalu. Melalui berbagai tingkat, perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia menjadi bagian integral dari korporasi-korporasi besar dalam industri makanan dan industri keuangan global. Tentu, seperti juga industri pertambangan, semua itu berada di bawah komando kekuatan imperialis. Ketiga, "enclosure" melipat-gandakan daya rusak lingkungan. Sering dilaporkan oleh organisasi-organisasi lingkungan hidup di tanah air, laju kerusakan hutan di negeri ini mencapai 2 juta hektar pertahun, di mana HPH dan perkebunan adalah penyebab utama. Tidak heran, Indonesia dituding sebagai emiter terbesar ketiga carbon dioxida di dunia.


***
"Enclosure" merupakan satu tahap penting dari mata rantai perkembangan kapitalisme, yaitu merampas alat produksi yang sebelumnya dikuasai banyak orang, lantas mengalihkannya ke tangan segelintir. Itu juga berarti menggunting akses banyak orang atas sumber daya alam. Bisa juga, tanpa perampasan, rakyat kebanyakan tidak dapat lagi berproduksi, karena daya rusak ekologis dari aktivitas ekstraksi sumber daya alam oleh perusahaan-perusahaan. Para petani, masyarakat adat, atau produsen kecil lainnya adalah pihak-pihak yang jadi korban dari proses-proses ini. Dengan demikian, dari kasus yang beraneka, kecil dan besar, problemnya cuma satu: kapitalisme.

Tidak ada jalan lain, kritik terhadap kasus-kasus pertambangan, HPH, dan perkebunan yang terjadi dalam 12 tahun ini harus diletakkan sebagai bagian dari kritik terhadap kapitalisme. Tanpa kritik begini, tidak saja menunjukkan krisis teori dalam mengurai apa yang sedang terjadi, tetapi juga membuat perlawanan menjadi tidak berarah jelas, atau selalu berputar di tempat yang sama. Dengan menganggap pangkal soal adalah kapitalisme, maka transformasi yang dibayangkan adalah perubahan sistem berbasis eksploitasi ini.

Akhirnya, dari merajalelanya kasus-kasus "enclosure", saya ingin menyatakan bahwa dalam 12 tahun reformasi, politik liberal membuktikan dirinya sebagai proyek utopia untuk kemajuan bersama. Proyek ini kurang lebih adalah kendaraan untuk mengonsolidasi dan memapankan kelas yang memerintah, yaitu kelas kapitalis. Semua teori bisa saja dipakai untuk mengurai kebobrokan penyelenggara negara yang datang dan pergi, tetapi tidak ada teori yang lebih maju yang menyatakan kebalikan dari ini: "negara adalah alat kelas borjuis untuk memajukan kepentingan-kepentingannya." Di sinilah sasaran untuk perubahan yang sebenar-benarnya.***



Bookmark and Share

4 Tahun Lumpur Lapindo; MENYELAMATKAN DALANG TRAGEDI 29 MEI 2006 (?)

Semburan lumpur Lapindo di Sumur Banjar Panji I, Desa Siring, Kecamatan Porong yang sudah berlangsung hampir 4 tahun dengan volume diperkirakan sebesar 80.000-100.000 m3 menyajikan kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat Porong. Dalam kekhawatiran itu, penanganan yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas sekadar tambal sulam tanggul tanpa hendak menghentikan pusat semburan. Ironisnya, pemerintah justru melakukan kampanye artifisial atas lumpur Lapindo, seperti penanaman mangrove di lahan lumpur Lapindo dan pulau buatan dengan material dasar lumpur.




Bulan Mei adalah bulan yang bersejarah bagi negeri ini, khususnya bagi warga Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Betapa tidak, pada bulan Mei tersebut tepatnya pada tanggal 29 Mei 2006, telah terjadi luapan lumpur Lapindo yang menghancurkan wilayah Porong, Sidoarjo.


Kehancuran lingkungan hidup secara telanjang terjadi di kawasan itu. Beberapa indikator lingkungan hidup terus memburuk, antara lain adalah:


Tingkat hidrokarbon di udara telah mencapai 55.000 ppm, dari ambang batas normal yang hanya 0,24 ppm. Artinya, terjadi peningkatan hingga lebih 220 ribu kali lipat. Data ini berdasarkan surat rekomendasi Gubernur Jawa Timur tanggal 24 Maret 2008.


Kandungan hidrokarbon yang sedemikian tinggi dapat mengakibatkan sesak nafas pada manusia. Pada kandungan 1000 ppm saja, paling lama 8 jam waktu yang aman bagi manusia terpapar gas ini. Sementara korban semburan lumpur Lapindo sudah berbulan-bulan, dan lebih dua tahun tinggal bersama gas hidrokarbon sekitar mereka.


Berdasar temuan awal riset WALHI Jawa Timur, ditemukan tiga jenis logam berat dalam lumpur, yaitu Tembaga, Timbal, dan Kadmium. Dan rata-rata kandungannya lebih dari 2000 kali angka yang diperbolehkan.**


Berdasarkan penelitian WALHI Jawa Timur, di dalam air dan lumpur Lapindo ditemukan jenis PAH *(Polycyclic Aromatic Hydrocarbon)* yang diteliti, yakni Crysene dan Benz(a)anthracene.. Senyawa kimia ini bersifat karsinogenik atau memicu terjadinya penyakit kanker dan mudah mempengaruhi metabolisme tubuh. Senyawa PAH ini sulit terurai di air, lumpur, maupun ketika menjadi debu, namun mudah terurai di udara. Batas waktu yang diperkenankan terpapar senyawa PAH ini hanya 4 jam saja.


Solusi Palsu


Semburan lumpur Lapindo di Sumur Banjar Panji I, Desa Siring, Kecamatan Porong yang sudah berlangsung hampir 4 tahun dengan volume diperkirakan sebesar 80.000-100.000 m3menyajikan kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat Porong. Dalam kekhawatiran itu, penanganan yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas sekadar tambal sulam tanggul tanpa hendak menghentikan pusat semburan. Ironisnya, pemerintah justru melakukan kampanye artifisial atas lumpur Lapindo, seperti penanaman mangrove di lahan lumpur Lapindo dan pulau buatan dengan material dasar lumpur.


Pasca diputuskan dalam Rapat Kabinet Indonesia Bersatu jilid I (27/09/2006) bahwa lumpur panas Lapindo akan dibuang ke laut, pelbagai pihak menyatakan bahwa keputusan tersebut akan mengganggu ekosistem laut dan mengancam hilangnya fishing ground (daerah penangkapan ikan) nelayan tradisional. Penelitian terakhir KIARA menemukan bahwa perairan sekitar Sidoarjo adalah 1 dari 4 kawasan perairan pesisir penting yang menopang stok ikan di Laut Jawa. Di sektor budidaya, ratusan hektar tambak udang dan bandeng juga dipastikan tak bisa digunakan lagi.


Terlebih, dari aspek fisik, lumpur Lapindo memiliki butiran yang sangat halus, yaitu sekitar 0,0039 milimeter atau tergolong larutan koloid, yaitu larutan yang sangat sulit dipisahkan antara air dan material padatan, sehingga lumpur Lapindo ini tidak bisa diendapkan dalam skala besar dan membutuhkan persyaratan khusus untuk mengendapkannya. Walhasil, lumpur Lapindo tidak mungkin dibuang begitu saja ke badan sungai atau laut.


Dr Ir Acmad Fahrudin, MSi, pengajar di Departemen Sosial Ekonomi dan Perikanan, Institut Pertanian Bogor (IPB), menganalisa kerugian sektor perikanan akibat luapan lumpur lapindo tersebut akan mencapai Rp 1,1 trilliun per tahun dengan rincian kerugian dari perikanan tangkap 201,8 milliar per tahun dan dari perikanan budidaya (tambak) mencapai 905,9 milliar per tahun. Selain itu, hal itu juga berpotensi mengurangi sumbangsih Jawa Timur sebesar 15% dari total produksi udang nasional (TROBOS, 1/11/2006).


Secara terpisah, pengajar di Departemen Ilmu Tanah dan Sumber Daya Lahan Institut Pertanian Bogor (IPB), Dwi Andreas Santosa, mendesak pemerintah mengkaji risiko lingkungan, termasuk risiko ekologis dan risiko kesehatan dari kasus semburan lumpur tersebut. Menurut dia, berdasarkan kajian tahun 2007, lumpur panas tersebut mengandung logam berat, seperti kadmium (Cd), kromium (Cr), timbal (Pb), serta bakteri patogen Coliform, Salmonella, dan Stapylococcus.


Lebih lanjut, pengajar di Departemen Ilmu dan Teknologi Kelautan IPB, Alan F Koropitan, menyatakan kajian risiko lingkungan itu harus mencakup wilayah Porong, pesisir timur Sidoarjo dan Surabaya, hingga Selat Madura. Pada 2007, ia membuat pemodelan numerik dan analisis foto satelit terkait pergerakan arus. Ternyata, terjadi sedimentasi lumpur Lapindo di muara Sungai Porong, seluruh pesisir timur Sidoarjo dan Surabaya, hingga sedimentasi di Selat Madura. Untuk itu, perlu dilakukan kajian ekosistem dan kesehatan atas dampak konsentrasi logam berat terhadap sumber daya hayati dan nonhayati di daerah sedimentasi lumpur tersebut. Ia menambahkan, logam berat yang bersifat racun itu tidak akan tertransformasi dan justru terakumulasi mengingat lumpur itu terus dialirkan ke laut (Kompas, 12/05/2010).


***


Perikanan tambak merupakan unggulan Kabupaten Sidoarjo, kawasan dengan luasan tambak organik terbesar di Indonesia. Sekitar 30 persen ekspor udang Indonesia berasal dari tambak Sidoarjo dengan nilai produksi sekitar Rp 800 miliar per tahun. Dalam pada itu, Sungai Porong merupakan sumber pengairan lebih dari 4.000 hektar tambak di Kecamatan Jabon, Sidoarjo. Buangan lumpur Lapindo ini akan masuk dan merusak tambak, serta meracuni udang dan ikan di dalamnya.


Haji Machfud (52 tahun) adalah bagian dari pemilik tambak seluas 7,5 hektar. Bapak tiga putra ini berharap bisa mencukupi kebutuhan hidupnya melalui budidaya tambak. Pasalnya, warga RT 16/RW 5 Dusun Pandansari, Desa Kedung Pandan, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, ini memperoleh penghasilan berkisar Rp60-70 juta per panen.


Namun, sejak pemerintah membuang lumpur Lapindo ke laut melalui Sungai Porong, pelan-pelan sumber nafkah Haji Machfud menyusut. Puncaknya adalah ketika ombak besar pasang di muara laut menghajar tanggul-tanggul penghalang tambak dan menghancurkan panenan ikannya serta merusak tambaknya. Semua bencana itu, tutur Haji Machfud, adalah akibat pendangkalan muara karena lumpur Lapindo yang digelontorkan melalui Sungai Porong.


“Dulu arus pasang dari laut bisa mengalir lancar, bahkan sampai ke wilayah Porong sana. Tapi karena sekarang di sini (area muara) jadi dangkal, air pasang tidak bisa mengalir lewat Sungai Porong, dan masuk ke tambak-tambak (di Pulau Dem),” tutur Haji Machfud.


Dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2006 disebutkan bahwa, “Produksi ikan di perairan tambak yang meliputi jenis bandeng, udang windu pada tahun 2005 sebesar 22.624.400 Kg dan pada tahun 2006 sebanyak 22.253.500 kg, di mana mengalami penurunan sebesar 1,64%. Penurunan ini disebabkan karena adanya serangan penyakit dalam usia 1–2 bulan masa pemeliharaan, penurunan kualitas air tambak sebagai dampak dari lumpur lapindo, dan pengaruh pemasaran produk budidaya, khususnya udang windu”.


Dampak serupa juga akan dialami ribuan nelayan di pesisir Sidoarjo, Madura, Surabaya, Pasuruan, dan Probolinggo yang terancam kehilangan sumber penghidupan akibat tercemarnya wilayah tangkap tradisional mereka. Padahal, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) telah mewajibkan adanya perlindungan terhadap hak perikanan tradisional di Pasal 51 Ayat 1.


Berpijak pada deskripsi di atas, penting kiranya pemerintah melakukan: (1) Mendesak PT. Lapindo Brantas untuk menutup pusat semburan lumpur; (2) Memberikan ganti-rugi kepada nelayan, petambak, dan masyarakat lainnya yang terkena imbas buangan lumpur Lapindo; (3) Menolak upaya pengalihan beban tanggung jawab PT. Lapindo Brantas kepada Negara; dan (4) Melakukan kajian ekosistem dan kesehatan atas dampak konsentrasi logam berat terhadap sumber daya hayati dan nonhayati di daerah sedimentasi lumpur.


Perempuan yang Dikorbankan

Korban pun berjatuhan akibat terus memburuknya kondisi ekologi di kawasan tersebut. Dan pihak yang paling menjadi korban dari makin memburuknya kondisi di Porong, Sidoarjo adalah perempuan dan anak-anak. Walaupun peristiwa semburan lumpur panas Lapindo dialami oleh baik laki-laki maupun Perempuan, namun karena adanya perbedaan peran gender di masyarakat, maka pengalaman dan dampak yang dialami perempuan menjadi berbeda.


Peran gender yang menempatkan perempuan sebagai penjaga keluarga membuat beban ganda perempuan semakin meningkat. Di satu sisi, mereka diwajibkan untuk menjaga dan merawat anak-anak, suami dan orang tua mereka yang sakit atau cedera akibat semburan lumpur. Di sisi lain, mereka juga dituntut untuk mencari nafkah untuk membantu ekonomi keluarga, bahkan bekerja di sektor-sektor informal yang minim perlindungan bahkan rentan dikriminalisasi oleh Negara.


Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Meneg PP dan PA, ditemukan 4 perempuan korban Lapindo bekerja sebagai PSK di lokalisasi Dolly, Surabaya, Tretes dan Pasuruan, dengan usia berkisar 16-35 tahun. Alasan mereka menjadi PSK tidak lain karena tuntutan ekonomi keluarga. Karena alasan tersebut juga banyak perempuan yang akhirnya menjadi korban trafficking dan penipuan, seperti laporan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Sidoarjo yang mengatakan terdapat 4 perempuan yang ditipu dan dijadikan PSK di Tretes.


Tidak hanya itu, perisitiwa Lapindo juga telah menjadikan perempuan sebagai pencari nafkah utama, karena suami mereka meninggal atau lumpuh maupun sakit. Seperti yang dialami oleh ibu Harwati (31) dari desa Siring - salah satu desa yang tenggelam - yang sekarang bekerja sebagai tukang ojek, pekerjaaan yang sebenarnya rentan dari segi keamanan Perempuan. Harwati melakukannya untuk menghidupi keluarganya sejak suaminya meninggal akibat penyakit yang diduga dipicu oleh cemaran Lumpur Lapindo.


Peristiwa Lapindo juga semakin memicu beban psikologis bagi perempuan, termasuk perempuan yang masih tinggal di pengungsian. Tekanan psikologis yang dialami suami, juga berdampak buruk bagi istri dan anak perempuannya. Tidak sedikit yang suami meninggalkan istrinya atau melakukan perselingkuhan ketika istrinya sedang mengalami kondisi fisik dan psikis yang menurun.


Perempuan di pengungsian juga harus mengeluarkan uang lebih untuk mendapatkan air bersih, karena dipengungsian tidak tersedia air bersih, mereka harus menyisihkan uang Rp.2.000/hari untuk membeli air bersih yang hanya digunakan untuk air minum dan memasak. Akibat terbatasnya fasilitas air bersih, juga berdampak terhadap kesehatan reproduksi perempuan. Sebahagian perempuan di pengungsian mengatakan mereka juga mengalami gangguan kesehatan reproduksi seperti mengalami keputihan dan gangguan menstruasi.


Situasi tersebut juga dikarenakan perempuan tidak diikut sertakan dalam setiap proses pengambilan keputusan, sehingga permasalahan serta kebutuhan dan kepentingan perempuan belum terakomodir sepenuhnya, seperti dalam hal ganti rugi maupun relokasi tempat tinggal mereka.


Anak-Anak yang Dijadikan Tumbal

Selain perempuan, dampak buruk dari semburan lumpur juga dirasakan oleh anak-anak. Peristiwa tersebut juga berdampak terhadap anak-anak baik psikologis maupun pendidikan mereka. Anak-anak banyak yang akhirnya tidak melanjutkan sekolah mereka karena berbagai faktor seperti, tidak ada biaya, karena orang tua mereka kehilangan mata pencaharian, jarak sekolah yang sangat jauh, dan sebahagian mengalami beban psikologis karena lingkungan sekolah yang berbeda, dan mereka harus beradaptasi dengan lingkungan yang baru.


Faktor- factor tersebut tentu juga akan berdampak terhadap hasil pendidikan, ditambah lagi dengan tidak adanya tenaga pengajar yang memadai. . Bayangkan, akibat luapan lumpur Lapindo, siswa SDN Kedungbendo III awalnya berjumlah 553 orang dan kini hanya tersisa 30 orang. Lebih parah lagi, dari 15 orang tenaga pendidik, kini hanya menyisakan 3 orang.


Bahkan karena putus sekolah, banyak anak-anak khususnya anak perempuan yang akhirnya menjadi pekerja seks komersial, walaupun sampai hari ini belum ada data yang jelas berapa jumlah anak yang akhirnya menjadi pekerja seks komersial.


Melindungi Sang Dalang

Berbagai upaya hukum telah ditempuh oleh kelompok masyarakat sipil di negeri ini. Adalah Walhi dan YLBHI yang telah mengajukan gugatan hokum atas kejadian semburan lumpur Lapindo. Namun, putusan pengadilan justru terasa melindungi pihak-pihak yang diduga menjadi dalang dari tragedi 29 Mei 2006, lumpur Lapindo itu.


Putusan Pengadilan tingkat banding dari gugatan YLBHI misalnya, menyatakan: tidak ada kesalahan dari pengeboran, dan kesalahan diakibatkan oleh gempa. Putusan ini bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan: terhadap unsur kesalahan, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa luapan lumpur karena kekuranghati-hatian pengeboran yang dilakukan oleh Lapindo (turut tergugat) karena belum terpasang cassing/pelindung secara keseluruhan sehingga terjadi kick kemudian terjadi luapan lumpur. Demikian pula dengan unsur hubungan sebab akibat majelis hakim menyatakan bahwa karena kelalaian/kekurang hati-hatian Turut Tergugat yang melakukan pengeboran belum terpasang cassing secara keseluruhan sehingga terjadi kick kemudian terjadi luapan lumpur mengakibatkan korban kehilangan rumah berikut perabot, sawah, pekerjaan, rasa bau, sakit perut, stres, ketakutan dan kekerasan.


Putusan Pengadilan tingkat banding yang berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri tersebut menimbulkan kecurigaan, yakni putusan pengadilan banding hanya memeriksa secara serius soal kesalahan Lapindo, sehingga patut dicurigai hanya sebagai putusan untuk menyelamatkan Lapindo, karena pertimbangan dan analisis putusan yang minim dan jauh lebih buruk dengan keputusan Pengadilan Negeri. Fakta saat ini, sejumlah ahli internasional menyatakan bahwa semburan lumpur bukan diakibatkan karena gemnpa, dan diakibatkan oleh aktivitas pengeboran!


Selain itu, Terhadap Permohonan Uji Materiil di Mahkamah Agung, MA menyatakan bahwa pelaksanaan pasal 15 Perpres No. 14 tahun 2007 tidak mengandung hal yang memaksa, karena pelaksanaannya sepenuhnya atas dasar kata sepakat antara anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan dengan PT. Lapindo Brantas. MA menyatakan pasal 15 Perpres No. 14 tahun 2007 tidak ada penyalahgunaan wewenang atau kesewenang-wenangan baik, cara penerbitan maupun materi muatannya.


Faktanya, perjanjian Perpres yang memberikan ketentuan soal ganti kerugian kepada korban dibuat dengan sewenang-wenang, tanpa persetujuan seluruh korban, bersifat memaksa karena korban tidak punya pilihan lain, dan pelaksanaannya ternyata tidak berdasarkan kesepakatan!. Faktanya, Perpres tersebut dalam implementasinya tidak bisa dijalankan secara penuh, korban terus-menerus diombang-ambing, tidak dibayar sesuai kesepakatan dan bahkan ada yang tidak dibayar.


Bersama Ikuti Seruan Iklan Lapindo

Semua fakta yang sejatinya dapat dijadikan arah dalam pengungkapan dalang dalam tragedi tersebut seakan diabaikan. Bahkan nampak secara telanjang ada upaya untuk melupakan tragedi tersebut.


Dalam tragedi 29 Mei 2006, semburan lumpur Lapindo misalnya, upaya itu sudah dilakukan sejak awal. Sejak muncul semburan lumpur Lapindo telah ada upaya sistematis untuk mengarahkan bahwa tragedi itu adalah bencana alam dan bukan terkait aktivitas ekplorasi Lapindo Brantas, salah satu perusahaan milik Group Bakrie.


Adanya pelanggaran tata ruang dalam penentuan lokasi pemboran dan juga penyimpangan dalam metode pemboran yang benar diabaikan. Seakan lumpur akan tetap menyembur di Porong, Sidoarjo meskipun tidak ada aktivitas pemboran. Sebuah logika aneh yang coba dipaksakan.


Upaya melupakan tragedi lumpur Lapindo juga nampak dari istilah yang selalu digunakan pemerintah. Sejak awal pemerintah selalu menyebut semburan lumpur tersebut dengan istilah lumpur Sidoarjo bukan lumpur Lapindo. Pemerintah berdalih bahwa penggunaan istilah lumpur Sidoarjo untuk menjaga kenetralan posisi pemerintah. Padahal jelas sekali penggunaan istilah lumpur Sidoarjo itu adalah upaya untuk menyembunyikan dalang sesungguhnya dari tragedi lumpur Lapindo.


Bukan hanya pemerintah, lembaga legislatif yang seharusnya menjadi penyambung lidah rakyat nampak tak berdaya dalam kasus ini. Tidak ada upaya politik yang serius untuk mengungkap dalang dari tragedi lumpur Lapindo. Fungsi kontrol politik legislatif kepada eksekutif menjadi tumpul dalam kasus lumpur Lapindo.


Sama seperti pemerintah, DPR pun seakan mengikuti seruan iklan Lapindo yang mengatakan bahwa semburan lumpur di Sidoarjo adalah bencana alam. Padahal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya kaitan antara semburan lumpur di Sidoarjo dengan aktivitas pemboran. Dalam tragedi 29 Mei ini, iklan Lapindo seakan lebih tinggi posisinya dibandingkan hasil audit BPK.


Setelah DPR dan Pemerintah dengan secara telanjang berupaya melupakan tragedi 29 Mei 2006, aparat hukum pun juga melakukan hal yang sama. Adalah Kepolisian Daerah Jawa Timur yang secara gegabah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pidana Lapindo. Padahal berbagai bukti sejatinya dapat dengan mudah ditelusuri oleh pihak kepolisian untuk melanjutkan proses pidana kasus ini.


Selain audit BPK, pendapat mayoritas pakar geologi dunia juga secara jelas mengungkapkan bahwa semburan lumpur di Sidoarjo terkait dengan pemboran. Tentu bukan merupakan hal yang sulit bagi pihak kepolisian untuk mendatangkan para pakar geologi dunia tersebut. Bahkan sejatinya tersebarnya dokumen rahasia Medco yang mengungkapkan adanya kaitan antara semburan lumpur dengan aktivitas pemboran dapat dijadikan petunjuk bagi pengungkapan dalang dari tragedi 29 Mei ini.


Sayang itu semua tidak dijadikan bahan pertimbangan pihak kepolisian. Aparat hukum itu seakan kehilangan kecerdasannya dalam mengungkap kasus ini. Dan ujung-ujungnya pihak kepolisian juga terseret untuk mengikuti seruan iklan Lapindo. Apakah ini sebuah strategi komunikasi yang cemerlang dari para tim Public Relation (PR) PT. Lapindo atau memang lembaga-lembaga negara kita yang sudah kehilangan akal sehat?


Perlindungan Politik untuk Sang Dalang

Upaya untuk melupakan tragedi 29 Mei 2006 tidak berhenti sampai di situ. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang biasanya sangat hati-hati dalam mengeluarkan pernyataan tiba-tiba terkesan ceroboh. Bagaimana tidak, Presiden SBY dengan tanpa beban mengeluarkan gagasan untuk menjadikan kawasan semburan lumpur Lapindo sebagai kawasan wisata geologi.


Pesan utama yang terbaca dari gagasan Presiden SBY itu adalah kondisi Porong,Sidoarjo baik-baik saja setelah muncul semburan lumpur. Jadi masyarakat tidak perlu jadi sok pahlawan untuk menggugat dalang dari tragedy tersebut. Akan lebih baik bila masyarakat bahkan seluruh komponen bangsa melupakan tragedy itu. Lupakan saja penderitaan ribuan korban lumpur Lapindo selama empat tahun ini.


Padahal kenyataan di lapangan kondisi di Porong, Sidoarjo semakin membahayakan semenjak muncul semburan lumpur. Tanah di Porong telah mengalami penurunan, semburan gas liar terjadi dimana-mana, polusi udara dan air juga telah menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dengan warga Porong, Sidoarjo.


Dinamika politik yang terjadi di pusat maupun di Sidoarjo juga semakin sulit untuk dijadikan faktor pendukung bagi pengungkapan dalang dari tragedy 29 Mei 2006 ini. Di Sidoarjo, tiga mantan petinggi Lapindo tiba-tiba mencalonkan diri menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo. Terlalu naif rasanya untuk mengatakan bahwa itu adalah sebuah kewajaran dalam berdemokrasi.


Sementara di tingkat pusat, mantan petinggi Group Bakrie, Aburizal Bakrie dipilih menjadi Ketua Harian Sekretariat Gabungan Partai Koalisi pendukung pemerintah. Akan sangat sulit berharap pemerintah akan berani bertindak tegas terhadap Lapindo dalam penyelesaian kasus semburan lumpur ini. Sementara sudah menjadi rahasia umum bahwa saat menjadi menteri di Kabinet SBY jilid I, Aburizal Bakrie, tidak segan-segan untuk membela posisi Lapindo dalam kasus semburan lumpur.


Kini tragedi itu telah berusia empat tahun. Dan kini semua pintu untuk mengungkap dalang dari tragedy tersebut telah dijaga oleh pihak-pihak yang ingin kasus itu dilupakan. Namun, selalu ada cahaya dalam kegelapan. Kekuatan seluruh komponen masyarakat yang masih meyakini bahwa kebenaran harus diungkapkan menjadi kunci dalam sebenarnya dari tragedy 29 Mei 2006. Ribuan korban telah berjatuhan di Porong, Sidoarjo. Adalah sebuah dosa besar bagi kita semua bila membiarkan dalang dari tragedi 29 Mei itu bebas dari tanggung jawabnya.


Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

1. Berry Nahdian Forqan, Direktur Eksekutif WALHI 08125110979

2. Chalid Muhammad, Ketua Institut Hijau Indonesia +62811847163

3. M. Riza Damanik, Sekretaris Jenderal KIARA +62 818 773 515

4. Risma Umar, Ketua Solidaritas Perempuan +628129684615

5. Rini Nasution, Direktur Satudunia +628159290215

6. Andrie S. Wijaya, Koordinator JATAM 08129459623

7. Zainal Abidin, YLBHI 08128292015

8. Rhino Subagyo, Direktur ICEL 08129508335

9. Usman Hamid, Koordinator Kontras 0811812149

10. Ndaru, IMPARSIAL 08125274819

11. Taufiq Basari, Direktur LBHM 081586477616


Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo

JATAM, KIARA, WALHI, Institut Hijau Indonesia, Solidaritas Perempuan, KONTRAS, YLBHI, IMPARSIAL, ICEL, LAPIS BUDAYA, LBH Masyarakat, SATU DUNIA,Teater KBM




Bookmark and Share

Bebaskan 17 Aktivis dan Petani di Banggai - Sengketa Petani vs Perkebunan Sawit PT KLS

TENTANG PENANGKAPAN 17 AKTIVIS DAN PETANI MELAWAN PERKEBUNAN SAWIT PT KLS DI SULAWESI TENGAH

PERNYATAAN SIKAP

Konflik agraria dan kekerasan dalam pengelolaan perkebunan skala besar kembali terjadi. Kali ini pemicunya adalah PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS), yang memiliki perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Perusahaan milik konglomerat lokal Murad Husen ini telah lama menjalankan bisnis perkebunan dengan cara-cara melawan hukum dan merusak lingkungan. PT KLS tak segan-segan merampas tanah petani, mengggusur lahan transmigran, menjankan intimidasi dengan menggunakan preman, hingga memobilisasi aparat polisi dan TNI, untuk melindungi bisnisnya. Peristiwa ini sudah terjadi sejak tahun 1995, tanpa adanya suatu usaha penyelesaian konflik dari negara.

PT KLS sejak tahun 1995 menguasai 13.00 hektar izin HTI, yang masuk dalam wilayah 17 desa di kecamatan Toili dan Toili Barat. Data kependudukan di 2 kecamatan tersebut, berdasarkan data Pemilu 2009 sejumlah 32.000 orang daftar pemilih tetap. Dari 17 desa tersebut terdapat 2 wilayah desa transmigrasi yang ikut dirampas, yaitu desa Piondo (275 ha) dan desa Bukit Jaya (1.000 ha). Merupakan desa transmigrasi asal Jawa-Bali, yang masuk dalam tiga gelombang sejak tahun 1982-1986, dengan sertifikat kepemilikan dari negara yang sesuai ketentuan Undang-undang tak boleh dialihfungsikan.
Praktek merampas tanah transmigran dan petani lokal ini, telah menyebabkan hilangnya kawasan hutan dan sungai warga sebagai sumber-sumber kehidupan warga.

Sungai warga kering, padahal petani sangat membutuhkan untuk pengairan, dan kebutuhan hidup sehari-hari. Praktek penghancuran lingkungan ini telah dilaporkan petani ke Mapolres Banggai dengan Laporan Polisi No: STPL/183/III/2010/Sulteng/Res Banggai, tertanggal 17 Maret 2010. Hingga saat ini, polisi tak melakukan tindakan hukum atas laporan tersebut.

Sejak tahun 2001, PT KLS juga mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 6.010 hektar, yang ditanami Kakao (4.000 ha) dan Kelapa Sawit (2.010 ha). Investigasi lapangan oleh FRAS Sulawesi Tengah menemukan fakta bahwa PT KLS tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan atas lahan yang diklaim. Juga kawasan yang diklaim ada di atas tanah hak milik warga dengan sertifikat sah. Tindakan melawan hukum ini telah dilaporkan ke Polres Banggai oleh petani bersama LBH Sulawesi Tengah dengan Laporan Polisi Nomor: LP/655/XI/2009/SPK tertanggal 12 November 2009.

Atas laporan polisi perkembangan terbaru, sejak bulan April 2010, polisi telah menetakan Murad Husen sebagai Tersangka, namun tidak ditahan. FRAS Sulteng telah mengadukan resmi diskriminasi dan tidak profesionalnya aparat polisi dalam pengusutan kasus ini, khususnya atas 2 Laporan Polisi yang sudah dilakukan.

Penangkapan dan penahaan kepada aktivs Eva Susanti (34) Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah, bersama 2 pimpinan petani yaitu Nasrun Mbau (40) Ketua Persatuan Petani Singkoyo (PEPSI) dan anggotanya M. Arif (50), oleh Polres Banggai pada tanggal 27 Mei 2010, menunjukan diksriminasi hukum dan masih kuatnya budaya Polri menjadi alat untuk melindungi pengusaha/investasi yang merusak lingkungan. Eva Susanti dan para petani ditangkap dengan tuduhan terlibat aksi pengrusakan camp dan kantor PT KLS pada aksi tanggal 26 Mei 2010. Selain 3 aktivis tersebut, polisi juga menangkap 14 orang petani lainnya. Sejak tanggal 28 Mei 2010, Eva dan 2 petani dipindahkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Banggai.

PT KLS juga menggunakan aparat TNI dari KODIM 1308/Banggai untuk mengamankan areal HTI-nya. Pada tanggal 21 Mei 2010, aksi sejumlah mahasiswa dan aktivis pro-demokrasi Banggai yang tergabung dalam Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI) Banggai, untuk mengecam keterlibatan TNI sebagai penjaga perusahaan dan menakut-nakuti warga, berbuntut pemanggilan kepada sejumlah aktivis oleh Komandan KODIM 1308 Banggai. Tentara juga mengancam para aktivis untuk tidak lagi menggelar protes mendukung perjuangan FRAS Sulteng dan petani.

Atas peristiwa kriminalisasi dan respresifitas aparat Polri dan TNI dalam kasus Banggai ini, maka kami menyatakan sikap:
1.
Mendukung penuh perjuangan petani di Banggai untuk melindungi dan mempertahankan lingkungan hidup, hak atas tanah, serta sumber-sumber kehidupannya. Hak rakyat atas tanah dan sumberdaya alam dilindungi UUD 1945, khususnya Pasal 33.
2.
Bebaskan seluruh aktivis dan petani yang ditahan dan hentikan praktek-praktek kriminalisasi, diskriminasi hukum, dan penjajahan gaya baru, dengan mengatasnamakan kepentingan investasi perkebunan sawit skala besar dan perluasan HTI. Kasus Banggai ini memaparkan jelas perkebunan sawit skala besar dan HTI menyimpan potensi besar konflik dan pelanggaran HAM. Rencana pemerintah memperluas areal perkebunan kelapa sawit dan HTI, mesti berkaca dari kasus ini, serta sejumlah konflik sejenis.
3.
Mengecam keras keterlibatan aktif TNI dan polisi yang memihak perusahaan dan mengancam hak atas rasa aman dan damai warga. Pimpinan TNI dan POLRI segera menyelidiki keterlibatan aparatnya dalam kasus ini secara menyeluruh serta memberikan hukuman yang berkeadilan.
4.
Mendesak Kapolda Sulawesi Tengah segera memproses Laporan Polisi terkait tindak pidana kejahatan lingkungan dan perampasan hak-hak petani di Banggai oleh PT KLS.
5.
Mendesak Bupati Banggai dan DPRD Banggai segera bertindak memulihkan rasa aman bagi warga dan mengambil-alih penyelesaian konflik ini dengan pendekatan sipil, serta memenuhi prinsip-prinsip pemenuhan keadilan bagi para korban/petani. Pasifnya Bupati, DPRD dan aparat pemerintahan dalam kasus ini menimbulkan tanda tanya besar.
6.
Mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk segera melakukan Pemantauan Lapangan atas kasus ini.
7.
Mendesak Mabes POLRI dan Komisi Kepolisian Nasional segera mengusut aparat kepolisian yang bertindak sewenang-wenang, tidak professional dan memihak perusahaan dalam kasus ini.

Jakarta, 29 Mei 2010

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS)
Sarekat Hijau Indonesia (SHI)
Sawit Watch
Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP)
Aliansi Petani Indonesia (API)
Barisan Perempuan Indoenesia (BPI)
Front Oposisi Rakyat Indonesia
Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP)
PERGERAKAN Bandung
Serikat Petani Pasundan (SPP)

Kontak:
1. Berry Nahdian Forqan Direktur Eksekutif WALHI: 0812-5110979
2. Idham Arsyad Sekjend KPA: 0813-42619987
3. Haris Azhar Wakil Koordinator KONTRAS: 0815-13302342
4. Koesnadi Wirasapoetra Sekjend SHI: 0812-88044608
5. Irwansyah Wakil Koordinator PRP: 0812-19443307
6. Edi Sutrisno Divisi Advokasi Sawit Watch: 0813-15849153
7. Agus Faisal Juru Bicara SPHP: 0852-41135255

Kordinasi Jaringan Nasional: Erwin Usman-WALHI (0815-8036003)

*) Disampaikan di kantor WALHi Nasional, 29 Mei 2010.



Bookmark and Share

Masalah Agraria Sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia - Moch. Tauchid

"Soal Agraria (soal tanah) adalah soal hidup dan penghidupan manusia, karena tanah adalah asal dan sumber makanan bagi manusia. Perebutan tanah berarti perebutan makanan, perebutan tiang hidup manusia. Untuk ini, orang rela menumpahkan darah, mengorbankan segala yang ada demi mempertahankan hidup selanjutnya" (Moch. Tauchid, 1952)





Bookmark and Share

Kamis, 27 Mei 2010

MELAWAN DENGAN KARYA “Sebuah Pagelaran Buku-Buku Terlarang”

Gedung Balai Pemuda Surabaya 19-21 Mei 2010
Penyelenggara :
Lintas Merah Generasi (LMG); DBUKU; Ruang Art Galery Lembaga Kajian Sejarah Masyarakat Indonesia (LaKSMI)

bekerjasama dengan Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI)
Langkah Kejaksaan Agung melakukan pelarangan terhadap kelima buku tersebut, membuktikan bahwa warisan otoritarianisme Orde Baru masih terus berlangsung. Sampai saat ini Negara masih melakukan monopoli terhadap kebenaran umum. Perbedaan dan perdebatan secara ilmiah dianggap mengganggu ketertiban umum, sehingga argumentasi-argumentasi ilmiah yang berbeda dengan narasi-narasi Negara harus dilarang.

Buku merupakan sebuah karya pemikiran, hasil dari reproduksi pemikiran dan buah dari perkembangan ilmu pengetahuan. Pelarangan buku sudah barang tentu merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, dan bertentangan dengan Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Penggunaan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan UU Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang yang Dapat Mengganggu Ketertiban Umum, tidak cukup relevan untuk melakukan pelarangan terhadap sebuah karya ilmiah. Ketidakjelasan definisi menggangu ketertiban umum memberikan kejaksaan kewenangan sebagai aktor tunggal penentu kebenaran. Sedangkan bahasa ketertiban umum adalah bahasa rezim untuk melanggengkan kekuasaan yang diwariskan sejak masa penjajahan Belanda.





Dalam upaya untuk terus mengkampanyekan penolakan terhadap pelarangan buku oleh Kejaksaan Agung maupun oleh apparatus Negara lainnya, kami beberapa komunitas di Surabaya bersepakat untuk melaksanakan sebuah acara bersama yang kami beri tajuk “Melawan Dengan Karya; Sebuah Pagelaran Buku-Buku Terlarang”. Acara ini kami abdikan sebagai sebuah penghargaan terhadap karya pemikiran manusia yang dituangkan dalam buku.

300 Buku Terlarang Dipamerkan di Surabaya

Ekspresikan Tolak Pelarangan Buku Lewat Performance Art

BACA JUGA

KAMPANYE PUBLIK LAWAN PELARANGAN BUKU
KAMPANYE PUBLIK LAWAN PELARANGAN BUKU





























Bookmark and Share

Empat Tahun Lumpur Lapindo: Aburizal Bakrie & Nasib Suram Anak-Anak Korban Lapindo

Kasus Lumpur Lapindo yang sudah 4 tahun tak mampu diselesaikan oleh SBY, hingga di periode kedua pemerintahannya. Aburizal Bakrie dan Lapindo-nya bisa melenggang dengan bebas, tanpa tersentuh hukum. Malah diberin tempat menjadi Presiden bayangan lewat Sekretariat Gabungan yang super power. Anggaran Negara pun turut dikuras untuk menambal biaya sosial yang ditimbulkan semburan lumpur.




Keselamatan warga Porong tak jadi prioritas untuk dipulihkan. Lingkungan makin hancur, ekonomi warga terpuruk, kesehatan yang memburuk karena harus menghirup udara beracun dan menggunakan air tercemar akibat semburan lumpur. Juga nasib anak-anak Korban Lumpur Lapindo, yang harus kehilangan masa depan.

Beranikah SBY meminta Aburizal Bakrie untuk memulihkan keselamatan masyarakat korban lumpur Lapindo?

http://www.jatam.org




Bookmark and Share

Ayu Anita, Potret Anak Korban Lumpur Lapindo

Usianya belum lagi genap lima belas tahun namun dia musti memikul beban yang amat berat. Bekerja dari pukul lima sore hingga pukul 2 dini hari harus dilakoninya tiap hari. Tak ada libur dan tak ada waktu main-main, belanja di mall, nonton bioskop, mencoba cinta monyet, atau bersekolah layaknya gadis-gadis remaja seusianya.
Ayu Anita nama gadis itu, orangnya mungil dan cantik, kulitnya putih, tutur katanya pelan. Dia seorang yang pendiam, mungkin ingin menyembunyikan kepedihannya yang kelam.



Saat saya mengunjunginya malam tadi dia sedang menengok orangtuanya yang sudah sakit-sakitan di pengungsian Pasar Baru Porong. Ibunya menemani kami ngobrol, adik-adiknya bermain di sekitar bilik pengungsian yang sempit dan panas.

Dua minggu sekali dia menengok mereka, sekedar membagi sedikit kelebihan rezeki yang dia kumpulkan bersusah-payah.

"Sehari saya dapat sepuluh ribu, sejak dua tahun lalu tak pernah naik," tutur Ayu.

Ayu bekerja di sebuah warung kopi sederhana di Pasar Wisata Tanggul Angin sejak dua tahun lalu. Keputusan untuk bekerja diambilnya setelah lumpur Lapindo menenggelamkan rumahnya di Renokenongo. Tak hanya menenggelamkan rumah tapi juga merenggut lahan pertanian yang selama ini disewa bapaknya Kayat untuk penyambung hidup. Setelah bencana itu, Mutmainah, ibunya, juga tak lagi bisa bekerja sebagai pedagang kupang, sejenis kerang kecil. Saat itu Ayu masih duduk di bangku kelas I MA Khalid bin Walid.

Setelah lumpur menenggelamkan desa Renokenongo. Pasangan Kayat dan Mutmainah beserta 6 anak-anaknya mengungsi di Pasar Baru Porong bareng ribuan warga korban lumpur lainnya.

Sejak tinggal di pengungsian Ayu tak lagi bisa berangkat sekolah, alasannya, banyak; dia tak punya sepeda untuk ke sekolah yang jaraknya 3 km, orangtuanya tak punya uang untuk membayar sekolah, adik-adiknya perlu makan dan bapak-ibunya tidak lagi bekerja.

Maka seorang kawannya menawari Ayu untuk bekerja di sebuah warung kopi, Ayu tidak dapat menolaknya. Hingga sekarang Ayu masih bercita-cita ingin menyelesaikan sekolahnya tapi keadaan memaksanya untuk tetap bekerja. [mam]

Sumber : http://korbanlumpur.info/




Bookmark and Share

Jejak Penyesatan Informasi Kasus Lumpur Lapindo

Jejak Penyesatan Informasi Kasus Lumpur Lapindo

Oleh Firdaus Cahyadi, Satudunia

Bulan Mei 2006 adalah bulan yang tidak pernah dilupakan oleh warga Porong, Sidoarjo. Bahkan mungkin juga tidak pernah dilupakan oleh kita sebagai warga Indonesia. Pasalnya, pada bulan itu lumpur Lapindo untuk pertama kalinya menyembur di Porong, Sidoarjo. Lumpur itu kemudian yang menenggelamkan seluruh tanah, rumah dan harapan warga Porong untuk hidup lebih baik sebagai warga negara.



Potret penderitaan korban lumpur Lapindo yang berlarut-larut hingga empat tahun ini seharusnya tidak perlu terjadi jika sejak awal warga Porong diberikan informasi yang benar. Sebelum pengeboran, saat terjadinya semburan lumpur hingga setelah lumpur menenggelamkan Porong, masyarakat sering menerima penyesatan informasi.

“Dalam kasus Lapindo, hak publik yang pertama kali hilang adalah hak atas informasi,” ujar Anggota Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Syafruddin Ngulma Simeulue dalam diskusi offline di kantor SatuDunia beberapa waktu lalu. ”Harusnya sebelum pengeboran, masyarakat diiformasikan mengenai kemungkinan resiko terjadinya kecelakaan pengeboran”.

Bahkan, lanjut Syafruddin Ngulma Simeulue, sampai kini di dalam dokumen tata ruang Sidoarjo itu tidak dikenal Blok Brantas. “Tragisnya Imam Utomo Gubernur Jawa Timur saat itu pernah menyatakan tidak perlu merubah tata ruang untuk memberikan ijin pengeboran di blok Brantas,” ujarnya. “Padahal dalam setiap pengeboran itu memiliki resiko tinggi terhadap terjadinya kecelakaan dan resiko itu tidak diinformasikan ke masyarakat”.

Jika sejak awal warga Porong diberikan informasi yang benar, besar kemungkinan tidak pernah muncul semburan lumpur Lapindo karena masyarakat di sekitar sumur Banjar Panji-1 dapat menolak pengeboran jika berpotensi membahayakan kehidupan mereka. “Dalam temuan Tim Investigasi Komnas HAM pun dengan jelas menyebutkan adanya indikasi kuat dugaan pelanggaran hak atas informasi publik dalam kasus Lapindo,” jelasnya.

Tidak adanya informasi yang akurat mengenai risiko terjadinya kecelakaan industri pengeboran dalam kasus Lapindo ini juga diperkuat oleh laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan auditnya, BPK menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penelahaan dokumen usulan dan evaluasi pengeboran diketahui bahwa PT Lapindo Brantas maupun evaluasi BP Migas tidak memasukkan aspek risiko kemungkinan terjadinya mud volcano di wilayah Jawa Timur atau di daerah Sidoarjo.

Setelah terjadinya semburan lumpur panas, Lapindo baru memetakan detail sesar di permukaan Banjar Panji 1(BJP-1) pada bulan Agustus 2006. Interpretasi pemetaan sesar tersebut menunjukkan adanya pola penyebaran daerah bencana yang sirkuler mengelilingi titik semburan.

Adanya potensi risiko pengeboran akan menembus gunung lumpur dan adanya sesar/patahan ternyata tidak dimasukkan dalam prognosa pengeboran maupun evaluasi pengeboran. Berdasarkan dokumen yang ada, prognosa maupun evaluasi pengeboran hanya memasukkan aspek risiko pengeboran dalam bentuk loss, kick, maupun blowout.

Singkat kata, tidak ada informasi yang mencukupi mengenai kondisi geologi yang beresiko menimbulkan bencana ekologi jika dilakukan pengeboran di wilayah Porong. Kondisi geologi mengenai adanya potensi bencana justru baru dipetakan dan kemudian diinformasikan setalah muncul semburan lumpur.

Kini semuanya nampak telah terlambat. Sebagaian wilayah Porong telah terendam lumpur Lapindo. Tanah, rumah, sekolah dan tempat ibadah di sebagian wilayah Porong kini hanya tinggal kenangan. Bukan itu saja, alat-alat produksi dari industri rumah tangga yang dimiliki oleh warga pun juga musnah.

Hilangnya alat-alat produksi industri rumah tangga itu dialami oleh Bapak Hari Suwandi, salah seorang korban Lapindo yang rajin berdemonstrasi menuntut hak-haknya sebagai korban lumpur. Sebelum lumpur Lapindo menenggelamkan kampungnya, ia hidup makmur menjadi pengerajin di sebuah industri rumah tangga. Namun sekarang hidupnya tidak menentu. Alat-alat produksinya telah musnah oleh lumpur Lapindo “Tenggelamnya alat-alat produksi kami tidak pernah diganti oleh Lapindo,” ungkapnya.

Iklan dan Penyesatan Informasi

Iklan di media massa mungkin adalah cara yang cukup efektif untuk memoles citra diri yang sedang ternoda. Belum lama berselang peringatan dua tahun semburan lumpur panas di Sidoarjo, iklan Lapindo kembali menghiasi berbagai media massa.

Seperti iklan-iklan Lapindo sebelumnya, pesan utama dalam iklan itu adalah meskipun lumpur panas yang terjadi di Sidoarjo merupakan bencana alam, namun Lapindo tetap memiliki komitmen sosial. Sah-sah saja bila sebuah korporasi yang sedang mengalami krisis menggunakan iklan sebagai bagian dari strategi public relation (PR) untuk menggalang opini publik guna mendongkrak kembali citra korporasi.

Persoalannya kemudian adalah serangkaian argumentasi yang dikutip dalam iklan untuk mendongkrak citra korporasi itu ternyata justru menyesatkan publik dalam memahami kasus ini. Dalam iklannya di sebuah majalah nasional, Lapindo mengutip pernyataan Ketua Panitia Seminar Forum Masyarakat Jawa Timur yang mengatakan bahwa semburan lumpur sebagai underground blow out didasarkan pada data yang tidak faktual dan analisis yang salah. Intinya Lapindo tatap bersikeras bahwa semburan lumpur adalah bencana alam bukan kelalaian dalam operasional pertambangan.

Underground blow out sendiri adalah munculnya aliran minyak, gas dan lumpur yang tidak bisa dikendalikan di dalam pipa pengeboran atau lubang sumur sehingga menimbulkan nyala api di bawah permukaan atau di dalam sumur.

Jika pembaca tidak jeli, maka pembaca akan dengan mudah tergiring untuk mengikuti opini publik yang mamang sudah sejak awal sengaja digalang oleh Lapindo. Untuk menguji kebenaran pernyataan dalam iklan tersebut ada baiknya kita membandingkannya dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya terkait dengan kasus ini.

BPK menemukan dokumen Berita Acara Penanggulangan Kejadian Semburan Lumpur di keitar lokasi sumur BJP-1 tanggal 8 Juni 2006 yang telah ditandatangani oleh Lapindo dan BP Migas. Dokumen itu menyebutkan bahwa BP Migas maupun Lapindo telah sepakat bahwa semburan tersebut akibat underground blow out.

Beberapa penelitian dan pendapat sebagian besar pakar geologi menyatakan bahwa semburan lumpur Lapindo terkait dengan proses pengeboran. Namun upaya penyesatan informasi yang memposisikan Tuhan sebagai kambing hitam dengan mengatakan bahwa lumpur Lapindo adalah bencana alam terus berlanjut.

Celakanya gencarnya penyesatan informasi tersebut mampu mempengaruhi pola berpikir pemerintah dalam menyelesaikan kasus semburan lumpur Lapindo. Munculnya Peraturan Presiden (Perpres) 14 Tahun 2007 yang mereduksi persoalan ganti rugi menjadi sekedar persoalan jual beli aset adalah salah satu hasil dari gencarnya penyesatan informasi ke lembaga-lembaga pemerintah bahkan sampai ke lembaga kepresidenan.

Berbohong di atas Penderitaan Korban Lumpur?

Penyesatan informasi ternyata terus berlanjut, tidak hanya terkait dengan penyebab munculnya semburan lumpur, malainkan juga terkait dengan kandungan lumpur itu sendiri.

Setelah semburan lumpur panas keluar, hak publik atas informasi semakin diabaikan. Semua informasi yang terkait dengan kandungan racun lumpur Lapindo beserta dampak buruknya seakan hilang ditelan bumi. Namun, yang justru muncul di ruang publik adalah komentar pejabat yang cenderung menyesatkan informasi.

Mayjen TNI Syamsul Mapparepa, yang pada saat menjabat menjadi Panglima Kodam Brawijaya, seperti yang ditulis dalam buku yang berjudul ‘Bahaya Industri Migas di Kawasan Padat Huni’, mengatakan bahwa lumpur Lapindo yang berwarna kehitam-hitaman tersebut tidak mengandung racun. Bahkan salah seorang pejabat Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berani menjamin bahwa lumpur Lapindo tidak berbahaya.

Padahal peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr Dwi Andreas Santosa, menemukan kandungan logam berat berupa cadmium (Cd), chromium (Cr), arsen, merkuri, serta kandungan bakteri patogen (pembawa bibit penyakit) seperti Coliform, Salmonella, dan Staphylococcus aureus dalam lumpur Lapindo di atas ambang batas yang dipersyaratkan.

Bukan hanya air dan lumpur yang mengandung racun, lumpur Lapindo juga dinilai telah menyebabkan polusi udara di kawasan Porong dan sekitarnya. Bahkan, terkait dengan semburan lumpur Lapindo, dalam rekomendasinya Gubernur Jawa Timur pada Maret 2008 telah menyebutkan bahwa kandungan hidrokarbon di udara telah mencapai 55 ribu ppm. Padahal ambang batas normalnya hanya 0,24 ppm.

Hal itu kemudian diperkuat oleh temuan Walhi Jawa Timur pada Oktober 2008 perihal adanya peningkatan jumlah orang yang menderita ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) di Porong. Pada 2006, saat muncul semburan lumpur Lapindo, jumlah penderita ISPA mencapai 26 ribu orang, namun pada 2008 meningkat menjadi 46 ribu orang. Sayangnya, informasi yang dapat mengancam keselamatan warga itu seperti tidak dinilai penting oleh pemerintah. Hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemerintah atas informasi tersebut. Padahal informasi itu sebenarnya dapat digunakan pemerintah untuk melakukan tindakan darurat guna menyelamatkan warga.

Disembunyikannya informasi yang berkaitan dengan dampak buruk lumpur Lapindo bagi kesehatan manusia jelas bukan sebuah kebetulan, melainkan sebuah kesengajaan agar korban lumpur dan warga Porong lainnya tidak menuntut ganti rugi di luar mekanisme jual-beli aset fisik.

Dari uraian tersebut, sudah mulai terlihat bahwa apa pun mekanisme yang dibuat untuk menyelesaikan kasus Lapindo ini akan selalu jauh dari kata adil bila hak publik atas informasi mengenai kasus ini selalu dihilangkan. Dengan sebuah informasi yang benar mengenai kasus ini, akan diketahui dengan mudah ganti rugi seperti apa yang harusnya diterima oleh korban dan siapa sebenarnya pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya semburan lumpur Lapindo.

Sumber : http://www.satuportal.net/content/jejak-penyesatan-informasi-kasus-lumpur-lapindo



Bookmark and Share

Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo : Hentikan Berselingkuh dengan Bakrie. Selamatkan Warga Porong!

Siaran Pers JATAM, KIARA, WALHI, SOLIPER, KONTRAS, YLBHI, IMPARSIAL, ICEL, IHI, LAPIS BUDAYA, LBHM, Teater KBM, SATU DUNIA

19 May 2010




Jakarta, 19 Mei 2010. Tragedi kemanusiaan Porong Sidoarjo, tak kunjung terselesaikan jelang 4 tahun umur luapan lumpur Lapindo. Jika di Porong sekitar lebih 100 ribu warga tak tentu nasibnya, sebaliknya – Abu Rizal Bakrie – sang pengusaha pemilik Lapindo justru mendapat tempat istimewa di sisi SBY dan partai-partai berkuasa. Tak hanya setia melindungi Bakrie, kini partai berkuasa berkonsolidasi dalam sebuah koalisi gabungan. Inilah potret telanjang perselingkuhan Pengurus negeri dengan pebisnis. Buah perselingkuhanan inilah faktor kuat berlarutnya penuntasan kasus Lumpur Lapindo.

Sepuluh hari lagi, genap empat tahun pengurusan kasus Lapindo bagai hidup segan, mati tak hendak. Hal ini bisa dilihat dari :

Pertama, pembiaran terjadinya mafia hukum keluarnya SP3 oleh Kepolisian Jawa Timur untuk menghentikan penyelidikan kasus Lapindo. Putusan perkara perdata Walhi dan YLBHI yang menjadi rujukan kepolisian untuk mengeluarkan SP3 tidak tepat karena perbedaan kontek antara sistem perdata dan pidana. Dalam pidana, pemerintah wajib berperan aktif melindungi warga negara dari tindak pidana kejahatan, Faktanya sulit diterima akal sehat, penyidik negara tidak aktif, justru menghentikan upaya penyelidikannya.

Kedua, Kebijakan-kebijakan SBY, yang justru menguntungkan Bakrie. Salah satunya, penggunaan anggaran APBN menangani lumpur ini. Pada Pasal 15 A Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo disebutkan, “Biaya penanganan masalah sosial kemasyarakatan di luar Peta Area Terdampak tanggal 22 Maret 2007 dibebankan padaAPBN.”

Ketiga. Penanganan ala kadarnya sehingga mengesankan luapan lumpur tak mungkin ditangani, jelas-jelas menguntungkan Bakrie. Celakanya, justru berpotensi meluaskan daya rusak luapan lumpur. Persoalan sosial kian meluas seiring dibuangnya Lumpur Lapindo ke Kali Porong menuju laut. Padahal, Kali Porong sumber pengairan lebih dari 4.000 hektar tambak di Kecamatan Jabon, Sidoarjo. Buangan ini akan masuk dan merusak tambak, serta meracuni udang dan ikan di dalamnya. Kerusakan meluas terjadi beresiko mengganggu sekitar 40 sampai 50 persen produksi perikanan laut Jawa Timur, tidak bisa berjalan normal. Padahal, perikanan tambak merupakan unggulan Kabupaten Sidoarjo, kawasan dengan luasan tambak organik terbesar di Indonesia. Sekira 30 persen ekspor udang Indonesia berasal dari tambak Sidoarjo dengan nilai produksi sekira Rp 800 miliar per tahun. Dampak serupa juga akan dialami ribuan nelayan di pesisir Sidoarj, Madura, Surabaya, Pasuruan, dan Probolinggo yang terancam kehilangan sumber penghidupan.

Keempat, Tak ada upaya penyelamatan warga. Seperti diramalkan, penanganan dengan pendekatan “jual beli” justru absen jaminan terhadap keselamatan warga. Lagi-lagi menguntungkan Bakrie. Korban Lapindo dijauhkan dari hak-hak dasarnya, mulai jaminan keamanan, hidup sehat hingga jaminan pendidikan. Hilangnya mata pencaharian orang tua menyebabkan banyak anak putus sekolah. Akibat luapan lumpur Lapindo, siswa SDN Kedungbendo awalnya berjumlah 553 orang dan kini hanya tersisa 30 orang. Lebih parah lagi, dari 15 orang tenaga pendidik, kini tersisa 3 orang.

Sudah waktunya pengurus negeri sadar diri dan menghentikan perselingkungannya dengan pengusaha. Sudah waktunya berpihak pada warganya. Oleh karenanya, Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo mendesak kepada pemerintah untuk:

1. Menindak tegas PT. Lapindo Brantas segera menuntaskani kewajibannya
2. Melakukan pemulihan hak sosial, ekonomi, politik, budaya, pendidikan, kesehatan, dan religiusitas masyarakat, serta
3. Memobilisasi upaya untuk menangani luapan lumpur dan menghentikan pembuangannya ke laut.


Kontak Media.
Hendrik Siregar/ JATAM hp 085269135520, Pius Ginting/ WALHI hp 081932925700, Abdul Halim/ KIARA hp 081553100259, Dewi/ Soliper hp 085260241597, Slamet/ IHI hp 081584197713








Bookmark and Share

Sabtu, 22 Mei 2010

Siaran Pers FOR Indonesia Dalam Rangka Memperingati Kebangkitan Nasional 20 Mei 2010

"Kebangkrutan Elit, Kebangkitan Rakyat"



Pada hari Minggu, 20 Mei 1908, pada pukul sembilan pagi, bertempat di salah satu ruang belajar STOVIA, sekelompok orang yang terdidik menyatakan bahwa hari depan bangsa dan tanah air hanya dapat ditentukan di tangan bangsa Indonesia sendiri. Hanya dengan rakyat yang bangkit melawan, maka Indonesia akan mampu menjadi bangsa yang merdeka dan mandiri. Begitulah setidaknya sekelumit latar belakang lahirnya organisasi rakyat pertama di Indonesia yang kita kenal semua sebagai Boedi Oetomo. Dengan visi untuk melakukan pencerahan dan pendidikan kepada mayoritas masyarakat Indonesia yang pada saat itu masih sangat terbelakang karena kolonialisme, lahirnya Boedi Oetomo menjadi simbol bagi sebuah semangat yang lebih besar lagi, yaitu sebuah semangat untuk bangkit melawan penindasan.

Lahirnya Boedi Oetomo yang sekaligus diperingati sebagai momen hari Kebangkitan Nasional, setidaknya memberikan kita sebuah pemberitahuan atas kapasitas manusia Indonesia yang memiliki potensi untuk merubah dirinya dari kondisi sosial yang menyesakkan. Salah satu momen bersejarah yang mengafirmasi posisi ini setidaknya dapat kita lihat pada Reformasi 1998, di mana kekuasaan korup dan zalim Orde Baru yang berkuasa di Indonesia selama 32 tahun dapat dijatuhkan dengan kekuatan bersama dari rakyat yang bangkit dan berlawan.

Kenangan sejarah inilah yang setidaknya ingin disampaikan oleh Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI). Dari lahirnya Boedi Oetomo sampai dengan runtuhnya kekuasaan Orde Baru Soeharto melalui Reformasi 1998 memberikan kita sebuah kesimpulan yang tegas bahwasanya hanya dengan rakyat yang sadar dan bangkit melawan maka perubahan akan dapat dicapai. Bahwa penderitaan yang merupakan hasil dari kondisi sosial ekonomi politik yang sekarang tengah kita alami akan mampu kita tanggulangi jika kita, Rakyat Indonesia, bangkit untuk melawan. Ketidakmampuan elit politik dengan kebijakan neoliberalnya untuk membawa seluruh masyarakat Indonesia ke kesejahteraan yang sejati menunjukkan bahwa elit politik kita telah mengalami kebangkrutan dan delegitimasi kekuasaan. Untuk itu kebangkitan Rakyat yang sejati merupakan prasyarat yang harus dipenuhi jika kita semua ingin berubah ke kondisi yang lebih baik.


REFORMASI GAGAL
REZIM NEOLIBERAL SBY-BOEDIONO TELAH GAGAL
GANTI REZIM, GANTI SISTEM!

Jakarta, 20 Mei 2010

Salam Oposisi,
Front Oposisi Rakyat Indonesia (FOR-Indonesia)


Kontak Person:
Anwar Ma'ruf (081210590010)
Erwin Usman (08158036003)
Ajeng K. Ningrum (0818724704)


Bookmark and Share

Front Oposisi Rakyat Indonesia (FOR Indonesia) Dalam Rangka Memperingati Hari Kemenangan Perlawanan Rakyat (Jatuhnya Soeharto) 21 Mei 2010

Siaran Pers Front Oposisi Rakyat Indonesia (FOR Indonesia) Dalam Rangka Memperingati Hari Kemenangan Perlawanan Rakyat (Jatuhnya Soeharto) 21 Mei 2010

Reformasi Gagal, Dibajak Neoliberalisme,
Koruptor dan Pelanggar HAM!
Ganti Rezim, Ganti Sistem!





Pada tanggal 21 Mei 1998, diktator Soeharto, yang berkuasa selama 32 tahun, berha
sil dipaksa mengundurkan diri oleh krisis ekonomi dan gelombang aksi mahasiswa. Peristiwa ini, sampai derajat tertentu, bisa ditafsirkan sebagai kemenangan perlawanan rakyat, karena salah satu tuntutan reformasi, yaitu suksesi kepemimpinan nasional, telah tercapai. Masyarakat pun bersuka cita, harapan untuk keluar dari krisis semakin besar, dan mahasiswa serta rakyat semakin bersemangat mendorong agenda reformasi. Tetapi, masa suka cita itu tidaklah panjang. Runtuhnya hegemoni penindas lama segera diikuti oleh konsolidasi kekuatan penindas baru berupa perselingkuhan kotor neoliberalisme, koruptor, dan pelanggar HAM. Berbagai pukulan balik pun kemudian dialami oleh gerakan mahasiswa dan rakyat.

Dua belas tahun sudah lewat sejak peristiwa itu, sebagian besar dari apa yang dicita-citakan oleh gerakan reformasi belum tercapai. Misalnya, kita masih menyaksikan terjadinya pembredelan buku. Proses hukum terhadap Soeharto juga tidak pernah selesai sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Kasus-kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di masa Orde Baru, seperti Tanjung Priok; operasi militer di Aceh; Talangsari; penculikan aktivis 1997/1998; Tragedi Trisakti, dan kerusuhan Mei 1998, tidak pernah tuntas dan korban tidak pernah mendapatkan keadilan. Pelanggaran HAM bahkan terus terjadi di masa pasca-jatuhnya Soeharto, seperti misalnya, Tragedi Semanggi I dan II serta penyerangan aparat terhadap UNAS di tahun 2008 yang menewaskan Maftuh Fauzi, seorang mahasiswa UNAS.

Di bidang kesejahteraan, yang dulu diasumsikan bisa terwujud sebagai tindak lanjut dari reformasi politik, setali tiga uang. Harga-harga kebutuhan hidup masih tinggi. Pendidikan dan kesehatan masih mahal. Kaum buruh semakin sengsara akibat upah murah, kerja kontrak, outsourcing dan PHK. Kaum tani semakin tercekik akibat perampasan tanah, semakin tingginya harga input produksi pertanian, dan banjir impor produk pertanian akibat pasar bebas. Nelayan masih menghadapi problem pengkaplingan laut, penyusutan wilayah mangrove akibat reklamasi pantai, dan pencemaran laut akibat buangan limbah perusahaan tambang. Sementara, rakyat miskin kota masih mengalami problem pengangguran dan penggusuran.

Korupsi juga terus berlangsung, terutama di bawah rezim neoliberal SBY. Korupsi melibatkan semua lembaga negara, mulai dari kepresidenan, DPR, dan juga lembaga penegak hukum. Dua lembaga utama negara yang menopang sistem kapitalisme, yaitu Bank Indonesia dan lembaga perpajakan telah menjadi lembaga yang paling korup di Indonesia. Kedua lembaga tersebut telah menjadi parasit yang menghancurkan ekonomi dan industrialisasi nasional. Keterlibatan SBY, Boediono dan Sri Mulyani sebagai aktor utama dalam kasus mega-korupsi, yang salah satunya adalah kasus Bank Century, membuat kasus-kasus korupsi tidak pernah mendapat penyelesaian secara tuntas. Negara malah mengkriminalkan petugas lembaga pemberantasan korupsi yang mengkriminalkan koruptor.

Berdasarkan kenyataan di atas, Front Oposisi Rakyat Indonesia (FOR Indonesia) menyimpulkan bahwa reformasi gagal, karena telah dibajak oleh neoliberalisme, koruptor dan pelanggar HAM. Oleh karena itu, FOR Indonesia menyerukan kepada seluruh rakyat tertindas Indonesia untuk meluruskan kembali perjuangan reformasi yang telah dibajak ini. Begitu pula, FOR Indonesia tetap mengingatkan perlunya ganti rezim, ganti sistem, karena hanya dengan menghancurkan rezim neoliberal dan membangun pemerintahan rakyat pekerja, demokrasi, kesejahteraan dan keadilan sosial bisa terwujud di negeri ini.


Reformasi Gagal, Dibajak Neoliberalisme,
Koruptor dan Pelanggar HAM!
Ganti Rezim, Ganti Sistem!

Jakarta, 21 Mei 2010

Salam Oposisi,
Front Oposisi Rakyat Indonesia (FOR Indonesia)


Kontak Person (Juru Bicara FOR Indonesia):
Anwar Ma'ruf (081210590010)
Erwin Usman (08158036003)
Ajeng K. Ningrum (0818724704)


Bookmark and Share

Rabu, 19 Mei 2010

Analisa Ekonomi Politik : Membaca Kembali Militansi "Kaos Merah"

....bersikap netral dalam krisis politik yang saat ini berlangsung di Thailand, sungguh tidak beralasan. Perlawanan kelompok ‘Kaus Merah’ yang sebagian besar adalah pendukung Thaksin, tidak berakar pada personalisasi politik Thaksin. Sebaliknya, kita mesti melihat militansi itu sebagai hasil dari tekanan ekonomi yang terus memburuk, yang tak kunjung teratasi oleh pemerintahan yang ada.

Dari sini, ada hal penting yang patut diperhatikan, yakni anjuran beberapa LSM agar kedua belah pihak duduk satu meja dan berdialog guna mengatasi konflik politik ini. Usulan ini berarti menegosiasikan dua posisi sosial-ekonomi yang bertentangan satu sama lain secara diametral: elite dan rakyat miskin. Pengalaman di berbagai negara yang mengalami krisis ekonomi, dialog dalam posisi yang timpang pada akhirnya selalu merugikan posisi rakyat miskin.
(Coen Husain Pontoh)



Kaus Merah’ Mencari Penjelasan

ANALISA EKONOMI POLITIK
Coen Husain Pontoh
Mahasiswa Ilmu Politik di City University of New York (CUNY)

di copas dari indoprogress.blogspot.com

KONFLIK politik yang terjadi di Thailand, saat ini sedang memasuki masa-masa yang panas membara. Ribuan demonstran yang menamakan dirinya “Kaus Merah,” yang telah hampir dua bulan ini bertahan di jalan-jalan kota Bangkok, terlibat bentrok berdarah dengan pasukan militer dan polisi Thailand bersenjata senapan otomatis M16, pasukan tank, dan mobil penyemprot gas air mata.

Laporan resmi terakhir menyebutkan, akibat bentrokan itu sekitar 16 orang tewas dan 140 lainnya terluka. Jika ditambah dengan korban tewas sejak demonstrasi meletus pada pertengahan Maret lalu, jumlahnya mencapai 46 orang. Sementara jumlah korban luka-luka lebih dari 1400 orang. Dengan belum dicapainya jalan keluar dari konflik ini, kemungkinan jumlah korban jatuh akan terus bertambah.

Dihadapkan pada situasi ini, rakyat Thailand terbelah atas tiga kelompok: pertama, mereka yang pro The United Front for Democracy against Dictatorship (UDD), yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Kaus Merah’; kedua mereka yang mendukung kelompok elite royalis (istana, pemerintahan Abhisit Vejjajiva yang didukung oleh militer, media massa mainstream dan sebagian LSM); dan kelompok ketiga adalah mereka yang memilih bersikap netral yang muncul dari kalangan menengah terdidik dan beberapa LSM.

Saya ingin mengajak anda untuk melihat sebab-sebab kemunculan kelompok Kaus Merah yang militan ini. Saya sengaja fokus pada kelompok ini, karena muncul salah paham luar biasa terhadap kelompok ini yang secara sederhana dituduh sebagai pendukung mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra. Dengan meledaknya konflik terbuka saat ini, menurut Veronai Vajinaka, editor harian berbahasa Inggris Bangkok Post, kelompok Kaus Merah ini tidak pantas lagi disebut sebagai kelompok prodemokrasi yang mengusung tuntutan-tuntutan demokratik. Mereka lebih tepat disebut kelompok pemberontak, dimana tujuan utama gerakannya adalah menjatuhkan pemerintahan yang sah. It's an uprising. It's a rebellion. It's criminal, ujar Vajinaka, dan karenya mereka pantas dihukum seberat-beratnya oleh pemerintahan Vejajiva.

Di lain pihak, militansi massa miskin perkotaan dan pedesaan ini dalam melawan pemerintahan korup yang didukung militer, telah sanggup memblejeti perangai LSM Thailand yang sok netral, yang mengusung agenda dialog guna memoderasi aksi-aksi damai militan di jalanan ke meja perundingan. Sebuah sikap yang sesungguhnya ingin menutupi wataknya yang anti gerakan massa. Dengan sikapnya yang netral, para akivis LSM ini telah menempatkan massa rakyat miskin perkotaan dan pedesaan itu dalam satu nampan dengan elite korup yang bersekutu dengan militer: sama-sama tidak mau mengalah, sama-sama tukang provokasi, sama-sama busuk, sama-sama anti gerakan damai.


***
Tuduhan bahwa kelompok Kaus Merah adalah pendukung mantan PM Thaksin Shinawatra, bukan tanpa alasan. Tetapi menganggap bahwa tujuan aksi Kaus Merah ini adalah mengembalikan Thaksin ke kursi PM adalah kesalahan luar biasa. Personalisasi politik bisa memudahkan penjelasan tapi sekaligus menghina pendukung Kaus Merah sebagai massa yang bodoh dan tamak karena berjuang hanya demi uang baht hasil belas kasih Thaksin yang kini hidup mewah di tanah pengasingan, Montenegro. Ini persis sama dengan tuduhan tentara NICA yang menganggap rakyat Indonesia bangkit melawan hingga berkalang tanah karena dibodoh-bodohi oleh Sukarno.

Akar dari militansi ini adalah kemiskinan parah yang diderita oleh mayoritas rakyat Thailand. Ketika ekonomi Thailand bertumbuh di rata-rata tujuh persen per tahun sebelum dihantam krisis ekonomi 1997, rakyat Thailand, terutama lima persen terbawahnya tetap hidup berkubang kemiskinan. Setelah empat dekade pertumbuhan cepat pembangunan kapitalisme, Thailand muncul sebagai salah satu negara paling timpang di dunia, lebih buruk ketimbang tetangganya di Asia Timur dan Tenggara.

Ketika krisis menghantam pada 1997, dengan seketika ekonomi Thailand jatuh dalam krisis. Sepertiga dari kapitalis besar Thai jatuh bangkrut, ribuan perusahaan tutup, dua pertiga dari bank-bank komersial berpindah tangan, dan satu miliar buruh kehilangan pekerjaannya. Ketika kemudian Thailand masuk dalam kerangka pemulihan ekonomi ala neoliberal yang didiktekan IMF, kehidupan mayoritas rakyat Thailand semakin memburuk.

Dalam kondisi sesak seperti itulah Thaksin Shinawatra, yang berkendara partai Thai Rak Thai memenangkan pemilu pada Januari 2002. Partainya TRT memenangi 11 juta suara dan 248 kursi di parlemen. Thaksin pun dilantik sebagai perdana menteri. Untuk mengamankan kekuasaannya, salah satu kebijakan yang ditempuh Thaksin adalah meluncurkan kebijakan populis: pinjaman-mikro, bantuan uang bagi petani, akses kepada lembaga keuangan, dan pemangkasan sebesar 30 baht bagi setiap kunjungan ke rumah sakit. Ia juga membentuk the Village and Urban Community Fund, untuk membiayai sekitar 4000 komunitas perkoataan dan 7000 komunitas pedesaan di seluruh Thailand.

Dalam kondisi ekonomi yang memburuk, kebijakan populis Thaksin ini tentu saja merupakan berkah bagi penduduk pedesaan dan perkotaan miskin yang selama ini hanya menjadi penonton kue pembangunan ekonomi. Mereka yang memuja angka-angka pertumbuhan ekonomi tinggi, tentu saja mensinisi kebijakan populis seperti ini, karena dipandang cepat atau lambat akan menggerus stabilitas dan perfomance ekonomi dalam jangka panjang. Sebuah cara pandang yang ahistoris, karena menganggap krisis ekonomi Thailang adalah hasil dari kebijakan Thaksin yang populis.

Bukan berarti saya mendukung kebijakan populis Thaksin tersebut. Saya hanya ingin kita melihat, mengapa dukungan terhadapnya begitu kuat di arus bawah. Secara ekonomi politik, Thaksin tidak bergeser dari jalan kapitalisme-neoliberal, sehingga walaupun kebijakanya telah mendatangkan dukungan besar dari kaum tani tapi, sejatinya kebijakan tersebut tidak menambah tinggi tingkat pendapat kelompok tersebut. Hasil survey tahun 2002 menunjukkan, 500 ribu petani kehilangan tanahnya, 70 persen dari seluruh populasi tetap hidup di daerah pinggiran, dan 60 persen pendapatan mereka diperoleh dari pekerjaan di luar sektor pertanian. 

Kesenjangan regional juga tetap tinggi. Pada 2004, Bangkok dengan populasi sebanyak 17 persen dari keseluruhan populasi Thailand, menikmati 44 persen dari GDP. Di kota-kota besar lainnya, dengan 17 persen populasi menikmati 27 persen GDP. Sebaliknya, di Selatan, dengan 14 persen populasi hanya menerima 9 persen dari GDP, di pegunungan dengan 34 persen populasi hanya menerima 11 persen dari GDP. Kesenjangan antar sektor juga tinggi: pertanian dengan menampung 42 persen tenaga kerja, hanya menerima 10 persen GDP. Sementara di perkotaan dengan 21 persen tenaga kerja menerima 41 persen GDP, dan sektor jasa dengan 37 persen tenaga kerja menerima 50 persen GDP.

Dengan kompleksitas seperti ini, ketika Thaksin dikudeta militer pada 19 September 2006, para pendukungnya merasa bahwa patronnya ini telah diperlakukan tidak adil oleh para elite yang selama ini tidak berpihak pada kepentingannya. Melalui serangkaian krisis politik pasca kudeta, hingga diangkatnya teknokrat muda Abhisit Vejjajiva sebagai perdana menteri, konsolidasi di kalangan pendukung Thaksin semakin menguat.

Konsolidasi ini makin menemukan momentumnya, ketika ekonomi Thailand yang belum sepenuhnya pulih dari krisis, kembali terkena imbas dari krisis ekonomi 2008. Walaupun, krisis ini bukan disebabkan oleh masalah internal, tetapi dengan struktur ekonomi pasca krisis 1997 yang semakin terintegrasi dan tergantung pada kapitalisme internasional, maka begitu krisis meledak pada 2008, ekonomi Thailand ikut goyah.

Ekonom fakultas ekonomi universitas Chulalongkorn, Suthiphand Chirativat dan Sothitorn Mallikamas, mencatat dengan pertumbuhan ekonomi yang rata-rata hanya 2.5 persen pada 2008, ekonomi Thailand pada 2009 memperlihatkan angka pertumbuhan yang suram, dimana pada kuartal pertama angka pertumbuhannya minus 7.1 persen, dan minus 4.9 persen dan minus 2.8 persen pada kuartal kedua dan ketiga.

Daya serap angkatan kerja juga tak luput dari terpaan krisis 2008. Masih menurut Chirativat dan Mallikamas, sejak 2001 angka pertumbuhan tenaga kerja Thailand meningkat rata-rata sebesar 1.5 persen per tahun. Hingga sebelum krisis 2008, jumlah keseluruhan angkatan kerja mencapai 37.6 juta orang. Tapi memasuki kuartal terakhir 2008, jumlah tersebut menjadi negatif dan semakin memburuk hingga kuartal kedua 2009. Akibatnya, dalam waktu singkat tingkat pengangguran segera membludak dan mencapai angka tertinggi pada Januari 2009, yakni sebesar 900.000. Ekonom C.P. Chandrasekhar and Jayati Ghosh, menambahkan, posisi tawar buruh Thailand yang makin lemah juga tercermin pada tingkat upah yang hanya sebesar 5 persen lebih tinggi dibanding tahun 2001, sementara tingkat produktivitasnya mencapai angka 22 persen.


***

Dengan melihat latar belakang ekonomi politik seperti ini, bersikap netral dalam krisis politik yang saat ini berlangsung di Thailand, sungguh tidak beralasan. Perlawanan kelompok ‘Kaus Merah’ yang sebagian besar adalah pendukung Thaksin, tidak berakar pada personalisasi politik Thaksin. Sebaliknya, kita mesti melihat militansi itu sebagai hasil dari tekanan ekonomi yang terus memburuk, yang tak kunjung teratasi oleh pemerintahan yang ada.

Dari sini, ada hal penting yang patut diperhatikan, yakni anjuran beberapa LSM agar kedua belah pihak duduk satu meja dan berdialog guna mengatasi konflik politik ini. Usulan ini berarti menegosiasikan dua posisi sosial-ekonomi yang bertentangan satu sama lain secara diametral: elite dan rakyat miskin. Pengalaman di berbagai negara yang mengalami krisis ekonomi, dialog dalam posisi yang timpang pada akhirnya selalu merugikan posisi rakyat miskin.***

Bookmark and Share