Semburan lumpur Lapindo di Sumur Banjar Panji I, Desa Siring, Kecamatan Porong yang sudah berlangsung hampir 4 tahun dengan volume diperkirakan sebesar 80.000-100.000 m3 menyajikan kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat Porong. Dalam kekhawatiran itu, penanganan yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas sekadar tambal sulam tanggul tanpa hendak menghentikan pusat semburan. Ironisnya, pemerintah justru melakukan kampanye artifisial atas lumpur Lapindo, seperti penanaman mangrove di lahan lumpur Lapindo dan pulau buatan dengan material dasar lumpur.

Bulan Mei adalah bulan yang bersejarah bagi negeri ini, khususnya bagi warga Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Betapa tidak, pada bulan Mei tersebut tepatnya pada tanggal 29 Mei 2006, telah terjadi luapan lumpur Lapindo yang menghancurkan wilayah Porong, Sidoarjo.
Kehancuran lingkungan hidup secara telanjang terjadi di kawasan itu. Beberapa indikator lingkungan hidup terus memburuk, antara lain adalah:
Tingkat hidrokarbon di udara telah mencapai 55.000 ppm, dari ambang batas normal yang hanya 0,24 ppm. Artinya, terjadi peningkatan hingga lebih 220 ribu kali lipat. Data ini berdasarkan surat rekomendasi Gubernur Jawa Timur tanggal 24 Maret 2008.
Kandungan hidrokarbon yang sedemikian tinggi dapat mengakibatkan sesak nafas pada manusia. Pada kandungan 1000 ppm saja, paling lama 8 jam waktu yang aman bagi manusia terpapar gas ini. Sementara korban semburan lumpur Lapindo sudah berbulan-bulan, dan lebih dua tahun tinggal bersama gas hidrokarbon sekitar mereka.
Berdasar temuan awal riset WALHI Jawa Timur, ditemukan tiga jenis logam berat dalam lumpur, yaitu Tembaga, Timbal, dan Kadmium. Dan rata-rata kandungannya lebih dari 2000 kali angka yang diperbolehkan.**
Berdasarkan penelitian WALHI Jawa Timur, di dalam air dan lumpur Lapindo ditemukan jenis PAH *(Polycyclic Aromatic Hydrocarbon)* yang diteliti, yakni Crysene dan Benz(a)anthracene.. Senyawa kimia ini bersifat karsinogenik atau memicu terjadinya penyakit kanker dan mudah mempengaruhi metabolisme tubuh. Senyawa PAH ini sulit terurai di air, lumpur, maupun ketika menjadi debu, namun mudah terurai di udara. Batas waktu yang diperkenankan terpapar senyawa PAH ini hanya 4 jam saja.
Solusi Palsu
Semburan lumpur Lapindo di Sumur Banjar Panji I, Desa Siring, Kecamatan Porong yang sudah berlangsung hampir 4 tahun dengan volume diperkirakan sebesar 80.000-100.000 m3menyajikan kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat Porong. Dalam kekhawatiran itu, penanganan yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas sekadar tambal sulam tanggul tanpa hendak menghentikan pusat semburan. Ironisnya, pemerintah justru melakukan kampanye artifisial atas lumpur Lapindo, seperti penanaman mangrove di lahan lumpur Lapindo dan pulau buatan dengan material dasar lumpur.
Pasca diputuskan dalam Rapat Kabinet Indonesia Bersatu jilid I (27/09/2006) bahwa lumpur panas Lapindo akan dibuang ke laut, pelbagai pihak menyatakan bahwa keputusan tersebut akan mengganggu ekosistem laut dan mengancam hilangnya fishing ground (daerah penangkapan ikan) nelayan tradisional. Penelitian terakhir KIARA menemukan bahwa perairan sekitar Sidoarjo adalah 1 dari 4 kawasan perairan pesisir penting yang menopang stok ikan di Laut Jawa. Di sektor budidaya, ratusan hektar tambak udang dan bandeng juga dipastikan tak bisa digunakan lagi.
Terlebih, dari aspek fisik, lumpur Lapindo memiliki butiran yang sangat halus, yaitu sekitar 0,0039 milimeter atau tergolong larutan koloid, yaitu larutan yang sangat sulit dipisahkan antara air dan material padatan, sehingga lumpur Lapindo ini tidak bisa diendapkan dalam skala besar dan membutuhkan persyaratan khusus untuk mengendapkannya. Walhasil, lumpur Lapindo tidak mungkin dibuang begitu saja ke badan sungai atau laut.
Dr Ir Acmad Fahrudin, MSi, pengajar di Departemen Sosial Ekonomi dan Perikanan, Institut Pertanian Bogor (IPB), menganalisa kerugian sektor perikanan akibat luapan lumpur lapindo tersebut akan mencapai Rp 1,1 trilliun per tahun dengan rincian kerugian dari perikanan tangkap 201,8 milliar per tahun dan dari perikanan budidaya (tambak) mencapai 905,9 milliar per tahun. Selain itu, hal itu juga berpotensi mengurangi sumbangsih Jawa Timur sebesar 15% dari total produksi udang nasional (TROBOS, 1/11/2006).
Secara terpisah, pengajar di Departemen Ilmu Tanah dan Sumber Daya Lahan Institut Pertanian Bogor (IPB), Dwi Andreas Santosa, mendesak pemerintah mengkaji risiko lingkungan, termasuk risiko ekologis dan risiko kesehatan dari kasus semburan lumpur tersebut. Menurut dia, berdasarkan kajian tahun 2007, lumpur panas tersebut mengandung logam berat, seperti kadmium (Cd), kromium (Cr), timbal (Pb), serta bakteri patogen Coliform, Salmonella, dan Stapylococcus.
Lebih lanjut, pengajar di Departemen Ilmu dan Teknologi Kelautan IPB, Alan F Koropitan, menyatakan kajian risiko lingkungan itu harus mencakup wilayah Porong, pesisir timur Sidoarjo dan Surabaya, hingga Selat Madura. Pada 2007, ia membuat pemodelan numerik dan analisis foto satelit terkait pergerakan arus. Ternyata, terjadi sedimentasi lumpur Lapindo di muara Sungai Porong, seluruh pesisir timur Sidoarjo dan Surabaya, hingga sedimentasi di Selat Madura. Untuk itu, perlu dilakukan kajian ekosistem dan kesehatan atas dampak konsentrasi logam berat terhadap sumber daya hayati dan nonhayati di daerah sedimentasi lumpur tersebut. Ia menambahkan, logam berat yang bersifat racun itu tidak akan tertransformasi dan justru terakumulasi mengingat lumpur itu terus dialirkan ke laut (Kompas, 12/05/2010).
***
Perikanan tambak merupakan unggulan Kabupaten Sidoarjo, kawasan dengan luasan tambak organik terbesar di Indonesia. Sekitar 30 persen ekspor udang Indonesia berasal dari tambak Sidoarjo dengan nilai produksi sekitar Rp 800 miliar per tahun. Dalam pada itu, Sungai Porong merupakan sumber pengairan lebih dari 4.000 hektar tambak di Kecamatan Jabon, Sidoarjo. Buangan lumpur Lapindo ini akan masuk dan merusak tambak, serta meracuni udang dan ikan di dalamnya.
Haji Machfud (52 tahun) adalah bagian dari pemilik tambak seluas 7,5 hektar. Bapak tiga putra ini berharap bisa mencukupi kebutuhan hidupnya melalui budidaya tambak. Pasalnya, warga RT 16/RW 5 Dusun Pandansari, Desa Kedung Pandan, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, ini memperoleh penghasilan berkisar Rp60-70 juta per panen.
Namun, sejak pemerintah membuang lumpur Lapindo ke laut melalui Sungai Porong, pelan-pelan sumber nafkah Haji Machfud menyusut. Puncaknya adalah ketika ombak besar pasang di muara laut menghajar tanggul-tanggul penghalang tambak dan menghancurkan panenan ikannya serta merusak tambaknya. Semua bencana itu, tutur Haji Machfud, adalah akibat pendangkalan muara karena lumpur Lapindo yang digelontorkan melalui Sungai Porong.
“Dulu arus pasang dari laut bisa mengalir lancar, bahkan sampai ke wilayah Porong sana. Tapi karena sekarang di sini (area muara) jadi dangkal, air pasang tidak bisa mengalir lewat Sungai Porong, dan masuk ke tambak-tambak (di Pulau Dem),” tutur Haji Machfud.
Dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2006 disebutkan bahwa, “Produksi ikan di perairan tambak yang meliputi jenis bandeng, udang windu pada tahun 2005 sebesar 22.624.400 Kg dan pada tahun 2006 sebanyak 22.253.500 kg, di mana mengalami penurunan sebesar 1,64%. Penurunan ini disebabkan karena adanya serangan penyakit dalam usia 1–2 bulan masa pemeliharaan, penurunan kualitas air tambak sebagai dampak dari lumpur lapindo, dan pengaruh pemasaran produk budidaya, khususnya udang windu”.
Dampak serupa juga akan dialami ribuan nelayan di pesisir Sidoarjo, Madura, Surabaya, Pasuruan, dan Probolinggo yang terancam kehilangan sumber penghidupan akibat tercemarnya wilayah tangkap tradisional mereka. Padahal, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) telah mewajibkan adanya perlindungan terhadap hak perikanan tradisional di Pasal 51 Ayat 1.
Berpijak pada deskripsi di atas, penting kiranya pemerintah melakukan: (1) Mendesak PT. Lapindo Brantas untuk menutup pusat semburan lumpur; (2) Memberikan ganti-rugi kepada nelayan, petambak, dan masyarakat lainnya yang terkena imbas buangan lumpur Lapindo; (3) Menolak upaya pengalihan beban tanggung jawab PT. Lapindo Brantas kepada Negara; dan (4) Melakukan kajian ekosistem dan kesehatan atas dampak konsentrasi logam berat terhadap sumber daya hayati dan nonhayati di daerah sedimentasi lumpur.
Perempuan yang Dikorbankan
Korban pun berjatuhan akibat terus memburuknya kondisi ekologi di kawasan tersebut. Dan pihak yang paling menjadi korban dari makin memburuknya kondisi di Porong, Sidoarjo adalah perempuan dan anak-anak. Walaupun peristiwa semburan lumpur panas Lapindo dialami oleh baik laki-laki maupun Perempuan, namun karena adanya perbedaan peran gender di masyarakat, maka pengalaman dan dampak yang dialami perempuan menjadi berbeda.
Peran gender yang menempatkan perempuan sebagai penjaga keluarga membuat beban ganda perempuan semakin meningkat. Di satu sisi, mereka diwajibkan untuk menjaga dan merawat anak-anak, suami dan orang tua mereka yang sakit atau cedera akibat semburan lumpur. Di sisi lain, mereka juga dituntut untuk mencari nafkah untuk membantu ekonomi keluarga, bahkan bekerja di sektor-sektor informal yang minim perlindungan bahkan rentan dikriminalisasi oleh Negara.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Meneg PP dan PA, ditemukan 4 perempuan korban Lapindo bekerja sebagai PSK di lokalisasi Dolly, Surabaya, Tretes dan Pasuruan, dengan usia berkisar 16-35 tahun. Alasan mereka menjadi PSK tidak lain karena tuntutan ekonomi keluarga. Karena alasan tersebut juga banyak perempuan yang akhirnya menjadi korban trafficking dan penipuan, seperti laporan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Sidoarjo yang mengatakan terdapat 4 perempuan yang ditipu dan dijadikan PSK di Tretes.
Tidak hanya itu, perisitiwa Lapindo juga telah menjadikan perempuan sebagai pencari nafkah utama, karena suami mereka meninggal atau lumpuh maupun sakit. Seperti yang dialami oleh ibu Harwati (31) dari desa Siring - salah satu desa yang tenggelam - yang sekarang bekerja sebagai tukang ojek, pekerjaaan yang sebenarnya rentan dari segi keamanan Perempuan. Harwati melakukannya untuk menghidupi keluarganya sejak suaminya meninggal akibat penyakit yang diduga dipicu oleh cemaran Lumpur Lapindo.
Peristiwa Lapindo juga semakin memicu beban psikologis bagi perempuan, termasuk perempuan yang masih tinggal di pengungsian. Tekanan psikologis yang dialami suami, juga berdampak buruk bagi istri dan anak perempuannya. Tidak sedikit yang suami meninggalkan istrinya atau melakukan perselingkuhan ketika istrinya sedang mengalami kondisi fisik dan psikis yang menurun.
Perempuan di pengungsian juga harus mengeluarkan uang lebih untuk mendapatkan air bersih, karena dipengungsian tidak tersedia air bersih, mereka harus menyisihkan uang Rp.2.000/hari untuk membeli air bersih yang hanya digunakan untuk air minum dan memasak. Akibat terbatasnya fasilitas air bersih, juga berdampak terhadap kesehatan reproduksi perempuan. Sebahagian perempuan di pengungsian mengatakan mereka juga mengalami gangguan kesehatan reproduksi seperti mengalami keputihan dan gangguan menstruasi.
Situasi tersebut juga dikarenakan perempuan tidak diikut sertakan dalam setiap proses pengambilan keputusan, sehingga permasalahan serta kebutuhan dan kepentingan perempuan belum terakomodir sepenuhnya, seperti dalam hal ganti rugi maupun relokasi tempat tinggal mereka.
Anak-Anak yang Dijadikan Tumbal
Selain perempuan, dampak buruk dari semburan lumpur juga dirasakan oleh anak-anak. Peristiwa tersebut juga berdampak terhadap anak-anak baik psikologis maupun pendidikan mereka. Anak-anak banyak yang akhirnya tidak melanjutkan sekolah mereka karena berbagai faktor seperti, tidak ada biaya, karena orang tua mereka kehilangan mata pencaharian, jarak sekolah yang sangat jauh, dan sebahagian mengalami beban psikologis karena lingkungan sekolah yang berbeda, dan mereka harus beradaptasi dengan lingkungan yang baru.
Faktor- factor tersebut tentu juga akan berdampak terhadap hasil pendidikan, ditambah lagi dengan tidak adanya tenaga pengajar yang memadai. . Bayangkan, akibat luapan lumpur Lapindo, siswa SDN Kedungbendo III awalnya berjumlah 553 orang dan kini hanya tersisa 30 orang. Lebih parah lagi, dari 15 orang tenaga pendidik, kini hanya menyisakan 3 orang.
Bahkan karena putus sekolah, banyak anak-anak khususnya anak perempuan yang akhirnya menjadi pekerja seks komersial, walaupun sampai hari ini belum ada data yang jelas berapa jumlah anak yang akhirnya menjadi pekerja seks komersial.
Melindungi Sang Dalang
Berbagai upaya hukum telah ditempuh oleh kelompok masyarakat sipil di negeri ini. Adalah Walhi dan YLBHI yang telah mengajukan gugatan hokum atas kejadian semburan lumpur Lapindo. Namun, putusan pengadilan justru terasa melindungi pihak-pihak yang diduga menjadi dalang dari tragedi 29 Mei 2006, lumpur Lapindo itu.
Putusan Pengadilan tingkat banding dari gugatan YLBHI misalnya, menyatakan: tidak ada kesalahan dari pengeboran, dan kesalahan diakibatkan oleh gempa. Putusan ini bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan: terhadap unsur kesalahan, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa luapan lumpur karena kekuranghati-hatian pengeboran yang dilakukan oleh Lapindo (turut tergugat) karena belum terpasang cassing/pelindung secara keseluruhan sehingga terjadi kick kemudian terjadi luapan lumpur. Demikian pula dengan unsur hubungan sebab akibat majelis hakim menyatakan bahwa karena kelalaian/kekurang hati-hatian Turut Tergugat yang melakukan pengeboran belum terpasang cassing secara keseluruhan sehingga terjadi kick kemudian terjadi luapan lumpur mengakibatkan korban kehilangan rumah berikut perabot, sawah, pekerjaan, rasa bau, sakit perut, stres, ketakutan dan kekerasan.
Putusan Pengadilan tingkat banding yang berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri tersebut menimbulkan kecurigaan, yakni putusan pengadilan banding hanya memeriksa secara serius soal kesalahan Lapindo, sehingga patut dicurigai hanya sebagai putusan untuk menyelamatkan Lapindo, karena pertimbangan dan analisis putusan yang minim dan jauh lebih buruk dengan keputusan Pengadilan Negeri. Fakta saat ini, sejumlah ahli internasional menyatakan bahwa semburan lumpur bukan diakibatkan karena gemnpa, dan diakibatkan oleh aktivitas pengeboran!
Selain itu, Terhadap Permohonan Uji Materiil di Mahkamah Agung, MA menyatakan bahwa pelaksanaan pasal 15 Perpres No. 14 tahun 2007 tidak mengandung hal yang memaksa, karena pelaksanaannya sepenuhnya atas dasar kata sepakat antara anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan dengan PT. Lapindo Brantas. MA menyatakan pasal 15 Perpres No. 14 tahun 2007 tidak ada penyalahgunaan wewenang atau kesewenang-wenangan baik, cara penerbitan maupun materi muatannya.
Faktanya, perjanjian Perpres yang memberikan ketentuan soal ganti kerugian kepada korban dibuat dengan sewenang-wenang, tanpa persetujuan seluruh korban, bersifat memaksa karena korban tidak punya pilihan lain, dan pelaksanaannya ternyata tidak berdasarkan kesepakatan!. Faktanya, Perpres tersebut dalam implementasinya tidak bisa dijalankan secara penuh, korban terus-menerus diombang-ambing, tidak dibayar sesuai kesepakatan dan bahkan ada yang tidak dibayar.
Bersama Ikuti Seruan Iklan Lapindo
Semua fakta yang sejatinya dapat dijadikan arah dalam pengungkapan dalang dalam tragedi tersebut seakan diabaikan. Bahkan nampak secara telanjang ada upaya untuk melupakan tragedi tersebut.
Dalam tragedi 29 Mei 2006, semburan lumpur Lapindo misalnya, upaya itu sudah dilakukan sejak awal. Sejak muncul semburan lumpur Lapindo telah ada upaya sistematis untuk mengarahkan bahwa tragedi itu adalah bencana alam dan bukan terkait aktivitas ekplorasi Lapindo Brantas, salah satu perusahaan milik Group Bakrie.
Adanya pelanggaran tata ruang dalam penentuan lokasi pemboran dan juga penyimpangan dalam metode pemboran yang benar diabaikan. Seakan lumpur akan tetap menyembur di Porong, Sidoarjo meskipun tidak ada aktivitas pemboran. Sebuah logika aneh yang coba dipaksakan.
Upaya melupakan tragedi lumpur Lapindo juga nampak dari istilah yang selalu digunakan pemerintah. Sejak awal pemerintah selalu menyebut semburan lumpur tersebut dengan istilah lumpur Sidoarjo bukan lumpur Lapindo. Pemerintah berdalih bahwa penggunaan istilah lumpur Sidoarjo untuk menjaga kenetralan posisi pemerintah. Padahal jelas sekali penggunaan istilah lumpur Sidoarjo itu adalah upaya untuk menyembunyikan dalang sesungguhnya dari tragedi lumpur Lapindo.
Bukan hanya pemerintah, lembaga legislatif yang seharusnya menjadi penyambung lidah rakyat nampak tak berdaya dalam kasus ini. Tidak ada upaya politik yang serius untuk mengungkap dalang dari tragedi lumpur Lapindo. Fungsi kontrol politik legislatif kepada eksekutif menjadi tumpul dalam kasus lumpur Lapindo.
Sama seperti pemerintah, DPR pun seakan mengikuti seruan iklan Lapindo yang mengatakan bahwa semburan lumpur di Sidoarjo adalah bencana alam. Padahal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya kaitan antara semburan lumpur di Sidoarjo dengan aktivitas pemboran. Dalam tragedi 29 Mei ini, iklan Lapindo seakan lebih tinggi posisinya dibandingkan hasil audit BPK.
Setelah DPR dan Pemerintah dengan secara telanjang berupaya melupakan tragedi 29 Mei 2006, aparat hukum pun juga melakukan hal yang sama. Adalah Kepolisian Daerah Jawa Timur yang secara gegabah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pidana Lapindo. Padahal berbagai bukti sejatinya dapat dengan mudah ditelusuri oleh pihak kepolisian untuk melanjutkan proses pidana kasus ini.
Selain audit BPK, pendapat mayoritas pakar geologi dunia juga secara jelas mengungkapkan bahwa semburan lumpur di Sidoarjo terkait dengan pemboran. Tentu bukan merupakan hal yang sulit bagi pihak kepolisian untuk mendatangkan para pakar geologi dunia tersebut. Bahkan sejatinya tersebarnya dokumen rahasia Medco yang mengungkapkan adanya kaitan antara semburan lumpur dengan aktivitas pemboran dapat dijadikan petunjuk bagi pengungkapan dalang dari tragedi 29 Mei ini.
Sayang itu semua tidak dijadikan bahan pertimbangan pihak kepolisian. Aparat hukum itu seakan kehilangan kecerdasannya dalam mengungkap kasus ini. Dan ujung-ujungnya pihak kepolisian juga terseret untuk mengikuti seruan iklan Lapindo. Apakah ini sebuah strategi komunikasi yang cemerlang dari para tim Public Relation (PR) PT. Lapindo atau memang lembaga-lembaga negara kita yang sudah kehilangan akal sehat?
Perlindungan Politik untuk Sang Dalang
Upaya untuk melupakan tragedi 29 Mei 2006 tidak berhenti sampai di situ. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang biasanya sangat hati-hati dalam mengeluarkan pernyataan tiba-tiba terkesan ceroboh. Bagaimana tidak, Presiden SBY dengan tanpa beban mengeluarkan gagasan untuk menjadikan kawasan semburan lumpur Lapindo sebagai kawasan wisata geologi.
Pesan utama yang terbaca dari gagasan Presiden SBY itu adalah kondisi Porong,Sidoarjo baik-baik saja setelah muncul semburan lumpur. Jadi masyarakat tidak perlu jadi sok pahlawan untuk menggugat dalang dari tragedy tersebut. Akan lebih baik bila masyarakat bahkan seluruh komponen bangsa melupakan tragedy itu. Lupakan saja penderitaan ribuan korban lumpur Lapindo selama empat tahun ini.
Padahal kenyataan di lapangan kondisi di Porong, Sidoarjo semakin membahayakan semenjak muncul semburan lumpur. Tanah di Porong telah mengalami penurunan, semburan gas liar terjadi dimana-mana, polusi udara dan air juga telah menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dengan warga Porong, Sidoarjo.
Dinamika politik yang terjadi di pusat maupun di Sidoarjo juga semakin sulit untuk dijadikan faktor pendukung bagi pengungkapan dalang dari tragedy 29 Mei 2006 ini. Di Sidoarjo, tiga mantan petinggi Lapindo tiba-tiba mencalonkan diri menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo. Terlalu naif rasanya untuk mengatakan bahwa itu adalah sebuah kewajaran dalam berdemokrasi.
Sementara di tingkat pusat, mantan petinggi Group Bakrie, Aburizal Bakrie dipilih menjadi Ketua Harian Sekretariat Gabungan Partai Koalisi pendukung pemerintah. Akan sangat sulit berharap pemerintah akan berani bertindak tegas terhadap Lapindo dalam penyelesaian kasus semburan lumpur ini. Sementara sudah menjadi rahasia umum bahwa saat menjadi menteri di Kabinet SBY jilid I, Aburizal Bakrie, tidak segan-segan untuk membela posisi Lapindo dalam kasus semburan lumpur.
Kini tragedi itu telah berusia empat tahun. Dan kini semua pintu untuk mengungkap dalang dari tragedy tersebut telah dijaga oleh pihak-pihak yang ingin kasus itu dilupakan. Namun, selalu ada cahaya dalam kegelapan. Kekuatan seluruh komponen masyarakat yang masih meyakini bahwa kebenaran harus diungkapkan menjadi kunci dalam sebenarnya dari tragedy 29 Mei 2006. Ribuan korban telah berjatuhan di Porong, Sidoarjo. Adalah sebuah dosa besar bagi kita semua bila membiarkan dalang dari tragedi 29 Mei itu bebas dari tanggung jawabnya.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
1. Berry Nahdian Forqan, Direktur Eksekutif WALHI 08125110979
2. Chalid Muhammad, Ketua Institut Hijau Indonesia +62811847163
3. M. Riza Damanik, Sekretaris Jenderal KIARA +62 818 773 515
4. Risma Umar, Ketua Solidaritas Perempuan +628129684615
5. Rini Nasution, Direktur Satudunia +628159290215
6. Andrie S. Wijaya, Koordinator JATAM 08129459623
7. Zainal Abidin, YLBHI 08128292015
8. Rhino Subagyo, Direktur ICEL 08129508335
9. Usman Hamid, Koordinator Kontras 0811812149
10. Ndaru, IMPARSIAL 08125274819
11. Taufiq Basari, Direktur LBHM 081586477616
Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo
JATAM, KIARA, WALHI, Institut Hijau Indonesia, Solidaritas Perempuan, KONTRAS, YLBHI, IMPARSIAL, ICEL, LAPIS BUDAYA, LBH Masyarakat, SATU DUNIA,Teater KBM