sobat bagi anda yang suka menulis fiksi ataupun non-fiksi entah prosa maupun puisi melalui social network facebook atau blog dll, atau untuk penulisan propaganda/kampanye kami memilki lebih dari 1000 gambar/lukisan digital yang bisa anda gunakan untuk ilustrasi karya-karya anda. rasanya akan lebih elok bila tulisan anda diperindah/diperkuat dengan ilustrasi ini. tentunya jangan lupa cantumkan link atau urlnya (galeri rupa lentera di atas bukit), dan pastinya diluar untuk tujuan komersial atau diperjualkan belikan. tabik andre


Galeri Rupa Lentera di Atas Bukit



Rabu, 29 September 2010

ZAMAN BERGERAK!

Demokrasi (kontrol / kendali rakyat atas kebijakan publik berdasarkan kesetaraan politik) dan hak asasi manusia hari dirongrong dengan hebat oleh hegemoni kapitalisme, kebangkitan fundamantalisme agama, kembalinya watak otoritarian negara, oligarki dan korupsi politik, monopolisasi asset dan kesenjangan sosial serta rusaknya lingkungan hidup.......

Inilah gongnya “Zaman Bergerak”, dimana rakyat bangkit “bergerak mencari bentuk untuk menampilkan kesadaran politik mereka yang baru, menggerakkan pikiran dan gagasan dan menghadapi kenyataan di Hindia dalam dunia dan zaman yang mereka rasakan bergerak” (Takashi Shiraishi)



Bookmark and Share

Selasa, 28 September 2010

Kecam pembubaran tenda keprihatinan korban pelanggaran HAM dan penangkapan massa aksi !!!

Pernyataan Sikap Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia – IKOHI

No : IST/IKOHI/05/IX/2010

Mengecam keras pembubaran tenda keprihatinan korban pelanggara HAM dan penangkapan massa aksi !!!

Salam solidaritas,

Aksi tenda keprihatinan korban pelanggaran HAM yang dilakukan pada tanggal 27 September 2010 oleh korban dan keluarga korban pelanggaran HAM akhirnya dibubarkan paksa oleh kepolisian pada pukul 18.00 WIB. Aksi ini ditujukan untuk mendesak Presiden SBY agar melaksanakan rekomendasi DPR tentang kasus penghilangan paksa 1997/1998 yang telah disahkan oleh DPR setahun yang lalu, tepatnya tanggal 28 September 2009. Aksi tenda keprihatinan korban pelanggaran HAM kebanyakan diikuti oleh korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, terutama keluarga korban penghilangan paksa.

Rekomendasi DPR tentang kasus penghilangan paksa 1997/1998 terdiri dari:

1. Merekomendasikan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad-hoc;

2. Merekomendasikan Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 aktifis yang masih hilang;

3. Merekomendasikan Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi
kepada keluarga korban yang hilang;

4. Merekomendasikan Pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktek penghilangan paksa di Indonesia.

Rekomendasi DPR tentang kasus penghilangan paksa 1997/1998 ini sebenarnya sudah sangat memenuhi harapan para keluarga korban penghilangan paksa. Rekomendasi DPR tersebut bukan hanya akan memenuhi rasa keadilan dan memperjelas nasib korban yang masih hilang hingga kini. Namun pelaksanaan rekomendasi DPR tersebut juga akan mencegah terjadinya kembali kasus-kasus penghilangan paksa di kemudian hari.
Pelaksanaan rekomendasi DPR ini oleh Presiden SBY tentunya juga menjadikan proses pembangunan demokrasi di Indonesia dapat berjalan secara utuh. Beberapa negara lainnya, seperti Argentina dan Afrika Selatan, menjadikan agenda penegakan HAM menjadi salah satu proses awal pembangunan demokrasi di negara-negara tersebut. Artinya pelaksanaan rekomendasi DPR ini juga akan berimplikasi pada kemajuan proses pembangunan demokrasi di Indonesia.

Sudah 12 tahun keluarga korban penghilangan paksa mencari kejelasan nasib anggota keluarganya yang hilang. Sudah berbagai institusi negara, yang terkait dengan penuntasan kasus pelanggaran HAM, didatangi oleh keluarga korban penghilangan paksa untuk mendesak pemerintah segera menuntaskan kasus ini.

Pengabaian tindak lanjut rekomendasi DPR tentang kasus penghilangan paksa 1997/1998 oleh Presiden SBY selama setahun menunjukkan bahwa Presiden SBY tidak memiliki komitmen terhadap agenda penuntasan kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Pembubaran secara paksa tenda keprihatinan korban pelanggaran HAM dan penangkapan terhadap para peserta aksi yang kebanyakan para keluarga korban penghilangan paksa, sekali lagi menunjukkan belum adanya niat Presiden SBY untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR tersebut.

Aksi tenda keprihatinan korban pelanggaran HAM yang dilakukan oleh keluarga korban penghilangan paksa menunjukkan bahwa kesabaran para keluarga korban penghilangan telah mulai habis. Selama ini, hanya janji-janji untuk menuntaskan kasus ini yang diberikan oleh para elit politik dan pemerintah.

DPR, sebagai institusi tinggi negara yang mengeluarkan rekomendasi DPR tersebut, seharusnya juga bertanggungjawab terhadap pengawasan pelaksanaan rekomendasi DPR yang dijalankan oleh Presiden SBY. Hal ini sebenarnya dapat kita bandingkan dengan adanya tim pengawas rekomendasi DPR terhadap kasus Bank Century. Namun hal ini tidak terjadi pada rekomendasi DPR tentang kasus penghilangan paksa 1997/1998. DPR telah lepas tangan terhadap pengawasan rekomendasi DPR ini.

Berdasarkan permasalahan di atas, maka kami dari Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) menyatakan sikap:

1. Mengecam keras tindakan pembubaran tenda keprihatinan korban pelanggaran HAM dan penangkapan 30 orang peserta aksi. Pembubaran aksi tenda keprihatinan korban pelanggaran HAM yang mendesak Presiden SBY untuk melaksanakan rekomendasi DPR tentang kasus penghilangan paksa menunjukkan Presiden SBY tidak memiliki komitmen terhadap penegakan HAM.

2. Pengabaian rekomendasi DPR tentang kasus penghilangan paksa 1997/1998 oleh Presiden SBY menunjukkan bahwa Presiden SBY tidak memiliki komitmen terhadap penuntasan kasus penghilangan paksa, dan berpotensi melanggar konstitusi.

3. Mengajak seluruh elemen gerakan rakyat untuk bersama-sama mendesak Presiden SBY agar melaksanakan rekomendasi DPR tentang kasus penghilangan paksa 1997/1998, dengan titik prioritas pada usaha pencarian 13 orang yang masih hilang.

4. Selanjutnya, besok, pada tanggal 28 September 2010, pukul 15.00 WIB keluarga korban penghilangan paksa akan kembali mengadakan aksi tenda keprihatinan korban pelanggaran HAM di depan istana negara.

Jakarta, 27 September 2010
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)



Mugiyanto
Ketua

Wanmayetty Sekretaris Umum



Bookmark and Share

Kamis, 23 September 2010

Tuntutan Utama Panitia Bersama Peringatan Hari Tani Nasional 2010

Redistribusikan segera 9 juta tanah kepada rakyat tani melalui Pembaruan Agraria Nasional dengan Tertibkan dan dayagunakan 7 juta tanah terlantar untuk reforma agraria dan kebutuhan pangan, energi serta perumahan rakyat. (1)

Lindungi pertanian keluarga dan tolak koorporatisasi pertanian (food estate) (2)

Hentikan kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani (3)

Susun UU Hak Asasi Petani (4)

Tolak RUU Pengadaan Tanah (5)

Cabut UU Perkebunan, Kehutanan, Sumber Daya Air, Pangan, dan Undang sektoral lainya yang bertentangan dengan semangat UUPA. (6)

Segera Bentuk Komisi Ad Hoc penyelesaian konflik agraria dan pelaksana reforma agraria (7)

Lindungi dan penuhi hak petani atas akses sumber-sumber agraria, benih, pupuk, teknologi, modal dan harga produksi pertanian. (8)


Bookmark and Share

Hari Perdamaian Dunia - 21 September 2010

PERNYATAAN BERSAMA “DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI PERDAMAIAN INTERNASIONAL : 21 SEPTEMBER”

Sumber http://hrwg.org/

Pada hari ini kita menjadi bagian dari ribuan umat manusia di dunia dari berbagai kalangan baik pemerintah maupun masyarakat sipil yang mencoba menjalankan komitmen dunia untuk menghentikan berbagai konflik dan permusuhan pada tingkat personal maupun politik.

Tanggal 21 September adalah Hari Perdamaian Internasional yang telah disepakati oleh komunitas dunia melalui Resolusi 36/37 Majelis Umum PBB pada tahun 1981. Dan pada tahun 2001, Majelis Umum PBB dengan suara bulat mengadopsi resolusi 55/282, yang menetapkan 21 September sebagai hari tahunan non-kekerasan dan gencatan senjata.
Bagi Indonesia, Hari Perdamaian Internasional tahun ini menjadi sangat penting untuk dimaknai kembali bagi segenap anak bangsa Indonesia untuk mewujudkan Indonesia Damai tanpa kekerasan. Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini terjadi berbagai tindakan kekerasan atas nama agama yang menyeruak dalam kehidupan berbangsa kita, menghantam sendi dasar nilai, mengancam cita perdamaian yang telah diamanahkan oleh Konstitusi UUD 1945. Fakta dan fenomena kekerasan atas nama Agama dan Keyakinan menjadi realitas dalam kehidupan bangsa kita saat ini. Sungguh ironis!

Konflik atas nama agama dan keyakinan ini memiliki kompleksitas yang lebih rumit, lebih rumit karena akar konfliknya tidak hanya akibat dari sebuah kebijakan dan perundang-undangan yang dibuat oleh Negara, tetapi juga ada pada setiap diri manusia yang merasa paling benar, paling baik, paling superior di atas yang lain, dengan ketertutupan berpikir dan penolakan atas perbedaan yang harusnya dipahami sebagai takdir, dan di insafi sebagai khasanah kekayaan.

Namun, saat ini, keinsafaan tersebut ternodai oleh ulah sekelompok orang yang memaksakan diri, mengklaim kepentingan umum, dan mendudukkan kepentingan bangsa dan negara lebih rendah dari kepentingan mereka. Negara dianggap nisbi dalam benturan kepentingan yang mereka ciptakan. Lebih parah lagi, para aparatur negara dari sektor penegak hukum dan HAM, maupun dari para politisi partai, kerap absen pada setiap kekerasan yang dilakukan oleh kelompok tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut Kami mendesakkan dua hal ; Pertama, mendesak penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif, Penegakan hukum dalam tradisi bangsa kita saat ini masih dipenuhi awan hitam impunity, aparat penegak hukum masih enggan dan gagap menerapkan hukum dengan tegas pada pelaku kekerasan, bahkan tidak banyak yang tunduk pada mereka. Kedua, mendesak pimpinan negara membangun dialog yang intens untuk memahami perbedaan dan mengkreasi penghormatan atas perbedaan tersebut. Dialog ini adalah interaksi yang menyandarkan diri atas adanya perbedaan dan mengkreasi penghormatan atas perbedaan itu sendiri, bukan memaksakan diri menemukan persamaan.

Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan dalam rangka Memperingati Hari Perdamaian Internasional yang diperingati setiap tanggal 21 September. Salam Perdamaian!

Jakarta, 21 September 2010
JARINGAN MASYARAKAT CINTA DAMAI

HRWG, LBH Jakarta, Federasi KontraS, IMPARSIAL, YAPPIKA, ITP, GANDI, LAKPESDAM NU


Bookmark and Share

Selasa, 21 September 2010

Bumi, Air dan Kekayaan Alam Dikuasai Siapa? (bag3)

Ironi 50 Tahun Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)

Rice Estate, Food Estate, Palm Estate, Mining Estate, Fish Estate, Industrial Estate, Real Estate = No State!

Selamat Menempuh Hidup Baru, Transformasi Kaum Tani Menjadi Kaum Koeli?

“Soal Agraria adalah soal hidup dan penghidupan manusia, karena tanah adalah asal dan sumber makanan bagi manusia. Perebutan tanah berarti perebutan makanan, perebutan tiang hidup manusia. Untuk ini, orang rela menumpahkan darah, mengorbankan segala yang ada demi mempertahankan hidup selanjutnya (Moch. Tauchid, 1952)


lihat juga bagian 1, bagian 2

baca juga artikel Noer Fauzi (Kandidat Doktor di UCLA Berkeley, AS) - Tanah Sebagai Syarat Hidup Masyarakat













Bookmark and Share

Senin, 20 September 2010

Selamat Menempuh Hidup Baru, Transformasi Kaum Tani Menjadi Kaum Koeli? (bag2)

Bumi, Air dan Kekayaan Alam Dikuasai Siapa?

50 Tahun Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) : Rice Estate, Palm Estate, Mining Estate, Fish Estate, Industrial Estate, Real Estate = No State!

Selamat Menempuh Hidup Baru, Transformasi Kaum Tani Menjadi Kaum Koeli?

“Soal Agraria adalah soal hidup dan penghidupan manusia, karena tanah adalah asal dan sumber makanan bagi manusia. Perebutan tanah berarti perebutan makanan, perebutan tiang hidup manusia. Untuk ini, orang rela menumpahkan darah, mengorbankan segala yang ada demi mempertahankan hidup selanjutnya (Moch. Tauchid, 1952)

lihat juga bagian 1

baca juga artikel Noer Fauzi (Kandidat Doktor di UCLA Berkeley, AS) - Tanah Sebagai Syarat Hidup Masyarakat















Bookmark and Share

Ironi 50 Tahun Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) (bag1)

Bumi, Air dan Kekayaan Alam Dikuasai Siapa?

Rice Estate, Palm Estate, Mining Estate, Fish Estate, Industrial Estate, Real Estate = No State! Selamat Menempuh Hidup Baru, Trasformasi Kaum Tani Menjadi Kaum Koeli?


“Soal Agraria adalah soal hidup dan penghidupan manusia, karena tanah adalah asal dan sumber makanan bagi manusia. Perebutan tanah berarti perebutan makanan, perebutan tiang hidup manusia. Untuk ini, orang rela menumpahkan darah, mengorbankan segala yang ada demi mempertahankan hidup selanjutnya (Moch. Tauchid, 1952)

lihat juga bagian 2

baca juga artikel Noer Fauzi (Kandidat Doktor di UCLA Berkeley, AS) - Tanah Sebagai Syarat Hidup Masyarakat




















Bookmark and Share

Memahami Gerakan Agraria Transnasional dalam Konteks Globalisasi Neoliberal

Tanah Sebagai Syarat Hidup Masyarakat

Noer Fauzi
Kandidat Doktor di UCLA Berkeley, AS



… manakala kapitalisme diusir keluar dari pintu,
ia akan masuk kembali lewat jendela.
Fernand Braudel (1979)

SALAH satu gerakan agraria yang tampil secara khusus di masa globalisasi kini, adalah gerakan-gerakan agraria transnasional. Inilah topik utama buku "Transnasional Agrarian Movements: Confronting Globalization" yang diedit oleh Saturnino M. Borras Jr, Marc Edelman, dan Critobal Kay (2008). Dalam buku ini, gerakan-gerakan transnasional itu disajikan secara bervariasi, baik metode, subyek, letak geografi, waktu, maupun lingkup politik dari gerakan itu. Tak pelak lagi, buku ini adalah rujukan terkini dan sangat tepat bagi mereka yang tengah melakukan studi perbandingan mengenai gerakan-gerakan agraria kontemporer di negeri-negeri belahan selatan (global south).
Prakarsa untuk menerbitkan buku "Trasnational Agrarian Movements" ke dalam bahaasa Indonesia, didasari niat untuk menyediakan bahan bacaan yang bermutu bagi studi-studi gerakan sosial yang mulai diminati oleh para peneliti maupun para pelaku gerakan sosial di Indonesia. Buku ini adalah sebuah bunga rampai yang terdiri dari 12 tulisan dari 18 penulis. Para penulis bab dalam buku ini dipandu oleh daftar pertanyaan yang disajikan oleh ketiga editor, yaitu Saturnino M. Borras Jr, Marc Edelman, dan Cristobal Kay dalam tulisan pertama. Kesebelas tulisan berikutnya adalah contoh tulisan yang diinspirasi (sebagian dari) pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas serta konteks kekinian dari gerakan-gerakan agraria transnasional yang bervariasi.

Sebelum menjadi sebuah buku seperti ini, semua naskah telah dimuat dalam special doubled issue dari Journal of Agrarian Change, Volume 8, Issue 2/3, yang terbit pada April 2008. Setelah melalui serangkaian komunikasi bolak-balik dengan Saturnino M Boras Jr dan Cristobal Kay – dua dari tiga penyunting buku ini – kami memperoleh ijin resmi dari penerbit Wiley-Blackwel untuk menerbitkan edisi bahasa Indonesia.

Lantas, apa keistimewaan buku ini? Jawabannya diberikan Henry Bernstein dan Terence J. Byres dalam kata pengantar, bahwa kehadiran buku ini adalah sumbangan yang sangat penting dalam rangka memahami gerakan agraria transnasional dalam konteks globalisasi neoliberal di masa kini. Konteks inilah yang perlu diberi perhatian terlebih dahulu.

Globalisasi sekarang ini, mengikuti David Harvey (1990), perlu dibedakan atas dua pengertian: pertama, globalisasi sebagai proses saling berhubungannya berbagai bagian dunia yang utamanya ditandai oleh “semakin mengkerutnya ruang dan waktu” (time-space compressions) akibat perkembangan kekuatan produktif (modal, teknologi, komunikasi, dll); dan kedua, neoliberalisme sebagai suatu proyek ideologi dan politik yang menomorsatukan prinsip-prinsip kebebasan, kepemilikan pribadi yang mutlak, pasar bebas, dan akumulasi modal skala dunia.

selengkapnya
http://indoprogress.blogspot.com/


Bookmark and Share

Jumat, 17 September 2010

LAWAN IMPUNITAS - Aksi Kamisan ke 176 - 16 September 2010.-

MELAWAN IMPUNITAS, MELAWAN LUPA


IMPUNITY/IMPUNITAS : ketidakmungkinanan - de jure atau de facto - untuk membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia untuk pempertanggungjawabkan perbuatannya baik dalam proses peradilan kriminal, sipil administrasi atau disipliner karena mereka tidak dapat dijadikan objek pemeriksaan yang dapat memungkinkan tersiptnya penunturan, penahanan, pengadilan dan apabila dianggap bersalah, penghukumunan dengan hukuman yang sesuai dan untuk melakukan reparasi kepada korban-korban mereka.

Sumber : e-BOOK MENOLAK IMPUNITAS (KONTRAS 2005)

Sinopsis Aksi Kamisan korban

Meski Reformasi telah bergulir delapan tahun lamanya, dan penguasa silih berganti dari mulai Habiebie, Gusdur, Megawati, sampai dengan Susilo Bambang Yudohyono, namun keberpihakan pada penegakan HAM, dan keadilan bagi korban belum juga terpenuhi. Dari Sekian banyak tragedi Kemanusiaan yang terjadi; tragedi Peristiwa 65, tragedi Talangsari, tragedi Tanjungpriok, tragedi 27 Juli 1996, tragedi Penculikan, tragedi Trisakti, tragedi Mei 1998, tragedi Semanggi I, tragedi Semanggi II, dan pamungkasnya pembunuhan Munir, seorang yang selama ini bergiat mengadvokasi kasus-kasus tersebut. Di luar itu, tentu saja masih begitu banyak pelanggaran HAM yang tak tersentuh.

Semunya menggelap karena digelapkan, Negara terus menggelapkan pelakunya, menggelapkan penanggungjawabnya, bahkan Negara menjadi pelaku impunitas terhadap kasus tersebut, dengan terus mengabaikan penuntasannya. Kemauan dan keberanian SBY mestinya mampu menjawab semua soal di atas, sebab peran kunci saat ini ada pada genggamanya. Delapan tahun para korban dan keluarga korban, dengan segala upaya dan daya telah artikulasikan segala asa, rasa, dan tuntutan pada setiap mereka yang berkuasa. Namun kebebalan Negara tak jua tersembuhkan. Terinspirasi dari aksi “Plaza De Mayo” tentang aksi tiap hari selasa, yang di lakukan ibu-ibu yang anak menjadi korban penculikan rezim

selengkapnya http://www.kontras.org/index.php?hal=kamisan




































Bookmark and Share

Kamis, 16 September 2010

SERUAN AKSI NASIONAL KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA (KPA) - 24 September 2010

SERUAN AKSI NASIONAL KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA (KPA)
UNTUK MEMPERINGATI HARI TANI NASIONAL DAN SETENGAH ABAD UUPA 1960,


Seruan Aksi Nasional ini disampaikan kepada seluruh Organisasi Tani, Nelayan, Masyarakat Adat, Buruh, Kaum Miskin Kota, dan Kaum Miskin Desa di seluruh Indonesia, khususnya yang tergabung dalam Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) untuk memperingati hari jadinya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang juga kita kenal sebagai Hari Tani Nasional pada tanggal 24 September 2010.

Tanggal 24 September 2010 mendatang adalah hari jadinya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang ke lima puluh atau setengah abad. Tidak terasa bahwa UUPA yang menjadi pertanda dari pergantian hukum agraria kolonial ke hukum agraria nasional kini telah memasuki usianya yang ke lima puluh. Sayangnya, usia emas UUPA ini tidak disertai dengan perubahan-perubahan agraria yang mendasar dalam pengaturan dan pengurusan masalah-masalah agraria di Indonesia, karena selama 50 tahun UUPA lebih banyak di-peti es-kan ketimbang dijalankan.





Karenanya, peringatan Hari Tani Nasional dan Setengah Abad UUPA tidak ada maknanya tanpa adanya perubahan yang mendasar terhadap penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan pengusahaan tanah dan sumber-sumber agraria yang saat ini sangat tidak adil. Ketidakadilan ini ditunjukkan dengan luasnya lahan dan kekayaan alam Indonesia yang dikuasai secara monopoli oleh pengusaha wasta (asing dan domestik) dan perusahaan milik negara disertai dengan besarnya manfaat yang hanya dirasakan oleh segelintir kecil orang di Republik ini. Sementara di sisi lain, kita menyaksikan jutaan penduduk Indonesia yang terdiri dari kaum tani, nelayan, masyarakat adat dan buruh yang menguasai dan memanfaatkan sangat sedikit dari kekayaan alam Indonesia.

Persoalan mendasar inilah yang hendaknya menjadi inti dari peringatan Hari Tani Nasional dan Setengah Abad UUPA. Kita menuntut pelaksanaan pembaruan agraria yang didasarkan pada tujuan yang terkandung dalam UUPA, yakni: 1) UUPA menjadi landasan pembangunan sistem hukum agraria baru menggantikan sistem hukum agraria kolonial; 2) UUPA meletakkan nilai-nilai baru sebagai penjabaran atas pasal 33 UUD 1945, yang berintikan bahwa pengaturan dan pengurusan masalah tanah dan sumber-sumber agraria dikerangkakan untuk membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia; 3) Lebih dari sekedar sebagai sistem hukum agraria baru, kehadiran UUPA juga membawa kehendak untuk merealiasasikan kemerdekaan, kesejahteraan rakyat Indonesia, serta menghapuskan praktek-praktek eksploitatif pemerintah kolonial; 4) Dasar-dasar pengaturan dari UUPA sejatinya bertujuan untuk membawa kemakmuran, kebahagian, dan keadilan bagi rakyat Indonesia dengan merombak hubungan-hubungan sosial ekonomi warisan kolonialisme dan feodalisme yang bersifat merugikan dan menindas; dan 5) UUPA juga bertujuan untuk meletakkan dasar bagi terbentuknya kesatuan dan kesederhanaan hukum agraria, serta memberikan kepastian hukum terhadap hubungan rakyat Indonesia dengan tanah dan sumber-sumber agraria.

Sebelum pemerintahan Soerharto berkuasa, UUPA telah memandu segenap proses dan kebijakan panataan penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah-tanah pertanian. Misalnya, secara perlahan pemerintah melalukan proses distribusi dan redistribusi tanah dan lahan pertanian kepada buruh tani, petani gurem dan petani tak bertanah. Seiring dengan pemberlakukan UUPA, pemerintah juga menghapuskan segala macam bentuk hak-hak barat yang didasarkan pada hukum agraria kolonial, serta merekomendasikan hak-hak barat tersebut dikonversi berdasarkan aturan hukum yang diatur oleh UUPA.

Pergantian rezim, dari pemerintahan Soekarno ke pemerintahan Soeharto, mengakibatkan berbagai mandat dari hasil-hasil positif dari UUPA ikut terhenti. Masa ini dikenal dengan masa pemandulan dan penghancuran kebijakan agraria yang bersifat populis, serta masa konsolidasi bagi pembangunan kapitalisme di Indonesia. Akibatnya adalah: 1) Terjadi akumulasi dan monopoli penguasaan atas tanah dan sumber-sumber agraria lainnya yang mengakibatkan ketimpangan yang sangat serius; 2) Berlangsung konflik dan sengketa agraria secara meluas dan berkepanjangan tanpa ada mekanisme penyelesaiannya; 3) Terbangun sistem hukum agraria yang tumpang tindih, tidak berpihak pada kepentingan rakyat serta menjadi pemicu lahirnya sengketa dan konflik agraria; 4) Struktur perekonomian bangsa Indonesia menjadi rapuh dan bangunan industrialisasi yang tidak kokoh sehingga melahirkan persoalan struktural lainnya, seperti kemiskinan dan pengangguran yang tinggi, laju urbanisasi yang tak terkendali serta hancurnya bangunan produktivitas rakyat secara menyeluruh.

Memasuki era reformasi, masalah agraria tidak banyak berubah. Pergantian kepemimpinan nasional tidak disertai dengan perubahan politik dan hukum agraria yang kapitalistik. Sehingga kita tidak menyaksikan adanya perubahan yang signifikan terhadap masalah-masalah struktural agraria yang menjadi warisan pemerintahan otoriter Soeharto. Di era reformasi ini, sejumlah kebijakan yang bertentangan dengan UUPA tetap diproduksi. Peruntukan tanah skala luas untuk korporasi tetap dipertahankan dan terus meningkat jumlahnya, sementara rakyat dibiarkan hidup sebagai petani tak bertanah, buruh tani dan petani miskin. Eksploitasi kekayaan alam yang mengakibatkan kehancuran lingkungan dan sistem kehidupan rakyat terus menerus terjadi.

Momentum peringatan Hari Tani Nasional dan Setengah Abad UUPA ini harus kita jadikan sebagai ajang konsolidasi kekuatan bagi organisasi rakyat di seluruh Indonesia untuk menuntut dijalankannya Pembaruan Agraria Sejati. Pembaruan Agraria yang kita tuntut adalah pembaruan agraria yang didasarkan pada kenyataan sosial ekonomi bangsa Indonesia sebagai negara agraris.

Agenda pokok dan mendasar dari tuntutan Perjuangan Pembaruan Agraria Sejati kita, adalah: 1) Merombak struktur penguasaan tanah dan sumber-sumber agraria yang sudah sangat timpang saat ini; 2) Menyelesaikan seluruh konflik dan sengketa agraria yang telah, sedang dan masih terjadi sejak masa Orde Baru hingga sekarang tanpa terkecuali dan berpegang pada prinsip-prinsip keadilan serta mengedepankan kepentingan rakyat; 3) Melakukan perombakan, perubahan, dan sejumlah perbaikan terhadap sistem hukum agraria dan peraturan-peraturan yang mengatur penguasaan dan pengelolaan sumber-sumber daya alam agar tidak lagi berfungsi menjadi alat legitimasi bagi aktivitas-aktivitas yang justru menegasi dan menggusur kepentingan rakyat atas sumber-sumber daya tersebut, dan 4) Diubahnya orientasi politik dan perilaku birokrat dan penguasa yang berhubungan dengan soal penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber-sumber agraria. Agenda pokok ini harus terus menerus kita tuntut dan perjuangkan melalui pendudukan dan penguasaan langsung atas tanah dan kekayaan alam, membangun kekuatan politik, melakukan aksi-aksi massa yang massif, dsb.

Tanggal 24 September 2010 adalah kesempatan yang sangat baik untuk menunjukkan kekuatan gerakan kaum tani, nelayan, masyarakat adat dan buruh di dalam mendesakkan agenda pokok dari perjuangan pembaruan agraria sejati. Untuk itu, sebagai momentum konsolidasi gerakan di seluruh Indonesia serta dalam kerangka medesakan agenda pokok pelaksanaan Pembaruan Agraria Sejati kepada elit penguasa, maka dengan ini Konsorsium Pembaruan Agraria menyerukan kepada segenap elemen gerakan kaum tani, nelayan, masyarakat adat, dan buruh, khususnya yang tergabung dalam Konsorsium Pembaruan Agraria untuk melakukan aksi massa secara nasional pada tanggal 24 September 2010, mulai dari tingkat nasional hingga daerah, secara bersama-sama dan serentak menuntut untuk segera dilakukan perubahan yang mendasar terhadap sistem agraria nasional dengan dijalankannya Pembaruan Agraria Sejati.

Demikian seruan aksi nasional ini disampaikan agar mendapat perhatian. Atas dukungan dan kerjasamanya diucapkan banyak terima kasih.

Selamat merayakan Hari Tani Nasional dan Setengah Abad UUPA, mari terus bersama-sama berjuang untuk keadilan agraria di Indonesia.



Jakarta, 30 Agustus 2010


Salam Pembaruan Agraria,

KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA


IDHAM ARSYAD
Sekretaris Jendral



Konsorsium Pembaruan Agraria
Jl. Duren Tiga No. 64 Pancoran,
Jakarta Selatan 12760 INDONESIA
Phone +62 21-79191703;
Fax. +62 21-79190264
www.kpa.or.id; kpa@kpa.or.id


Bookmark and Share

Seruan Serikat Petani Indonesia Untuk Aksi Nasional Peringatan Hari Tani 24 September 2010

JAKARTA. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 tahun 1960 kita yakini sebagai Undang-undang terbaik yang pernah ada di Indonesia—dengan diundangkannya UUPA diharapkan dapat membawa perubahan Indonesia menjadi lebih baik. Di samping itu kelahiran UUPA1960 ini juga dimaknai sebagai Hari Tani Nasional (HTN) 24 September. HTN selayaknya dimaknai sebagai hari rayanya kaum tani, hari yang seharusnya menjadi peringatan tonggak suka cita nya kaum tani di Indonesia yang harus diperingati dalam berbagai bentuk kegiatan dan kreasi petani.

Perjalanan pelaksanaan UUPA No. 5 tahun 1960, sejak diundangkan sampai sekarang (sudah 50 tahun lamanya) tidak ada implementasi yang jelas – yakni implementasi yang mengarah pada perombakan tatanan struktur agraria yang timpang menjadi lebih berkeadilan bagi rakyat Indonesia.





Agenda pelaksanaan pembaruan agraria sejati di Indonesia ini merupakan tema utama dari perjuangan Serikat Petani Indonesia (SPI) sejak dideklarasikan tahun 1998. Dengan demikian upaya kampanye, propaganda dan segala kegiatan yang mendorong terhadap pelaksanaan thema utama perjuangan SPI ini harus terus menerus dilakukan, hal ini berkaitan dengan pembangunan citra, identitas SPI sebagai organisasi perjuangan pembaruan agraria sejati.





Syahroni, Ketua Departemen Pendidikan SPI menjelaskan bahwa peran strategis SPI adalah sebagai konsolidator utama kekuatan Petani dalam mendesakkan terlaksananya pembaruan agraria sejati, sehingga pembaruan agraria tidak hanya menjadi harapan semata, cita-cita yang semu, dan bahkan hanya dijadikan wacana politik nun populis tiap periode pemerintahan yang berkuasa.

“Oleh karenanya peningkatan kuantitas dan kualitas aksi harus terus dilakukan, tiada hari SPI tanpa aksi”, jelasnya.

Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) menjelaskan bahwa aksi massa nasional peringatan Hari Tani 24 Sepetember ini bertujuan untuk menggelorakan kembali perjuangan pembaruan agraria.

“Aksi ini menjadi titik awal perjuangan petani yang lebih besar dan massif” ungkap Henry.

Henry menambahkan bahwa selain bertujuan untuk memperingati kelahiran UUPA 1960 dan perayaan Hari Tani Nasional 24 September 2010, aksi ini juga berfungsi sebagai tonggak agar dilaksanakannya Pembaruan Agraria Sejati di Indonesia sekaligus meningkatkan kuantitas dan kualitas aksi massa dan massa aksi SPI sebagai front perjuangan pembaruan agraria sejati di Indonesia.

“Aksi ini juga merupakan kampanye dan desakan atas pentingnya pelaksanaan UUPA No 5 tahun 1960 terhadap pemerintah dan khalayak umum sekaligus pendidikan massa secara efektif tentang arah perjuangan SPI” jelasnya.

“Oleh karena itu, saya menghimbau kepada seluruh petani anggota SPI untuk melaksanakan aksi massa baik dalam menyambut hari tani ini, baik itu dalam tingkat nasional ataupun di wilayah masing-masing”, tambah Henry yang juga Koordinator Umum La Via Campesina (gerakan petani internasional).

Sumber http://www.spi.or.id/?p=2678

Bookmark and Share

Setengah Abad UUPA 1960: Tahun Emas Perjuangan Rakyat Tani; Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati

SIARAN PERS PANITIA BERSAMA PERINGATAN HARI TANI NASIONAL KE 50

Sumber : http://www.spi.or.id/?p=2783






JAKARTA. Lima puluh tahun yang lalu, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) disahkan sebagai payung hukum agraria di Indonesia dalam merombak ketidakadilan struktur agraria warisan pemerintah kolonial. UUPA 1960 adalah realisasi dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yang mengamanatkan kekayaan alam dan cabang produksi yang terkait hajat hidup orang banyak, dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Hari Kelahiran UUPA No.5 Tahun 1960 ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden No. 169 Tahun 1963, mengingat masyarakat Indonesia yang agraris, maka UUPA 1960 diharapkan akan mengakhiri derita kaum tani yang secara historis terbukti tangguh melawan pemerintahan kolonial dan terbukti kongrit partisipasinya dalam Perang Revolusi Kemerdekaan Nasional Indonesia. Oleh karena itu bagi rakyat miskin, terutama petani gurem dan buruh tani, lahirnya UUPA 1960 merupakan tonggak yang sangat berharga untuk dilaksanakannya pembaruan agraria.

Namun demikian sudah 50 tahun sejak UUPA ditetapkan, keadaan petani di Indonesia tetap dalam kondisi yang terpuruk dan tidak ada perbaikan taraf hidup yang berarti. Data BPS mengemukakan bahwasanya pada Sensus Pertanian 2003 jumlah Rumah Tanggan Petani naik menjadi 25,4 juta rumah tangga, terjadinya kenaikan sebesar 5.400.000 rumah tangga dan jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat. Hingga tahun 2008 dari hasil proyeksi SPI berdasarkan tingkat pertumbuhan keluarga petani sebesar 2,2 persen per tahun terdapat 28,3 juta rumah tangga petani, dan 15,6 juta diantaranya merupakan keluarga petani gurem. Akan tetapi jumlah rumah tangga petani gurem dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektar, baik milik sendiri maupun menyewa, meningkat dari 10,8 juta keluarga tahun 1993 menjadi 13,7 juta keluarga tahun 2003 (2,6 persen per tahun).

Persentase rumah tangga petani gurem terhadap rumah tangga pertanian pengguna lahan juga meningkat dari 52,7 persen (1993) menjadi 56,5 persen (2003). Kenaikan ini menunjukkan makin miskinnya petani akibat semakin sempitnya lahan pertanian. Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa, luas lahan pertanian padi di Indonesia pada 2010 tinggal 12,870 juta hektare (ha), menyusut 0,1% dari tahun sebelumnya 12,883 juta ha. Secara keseluruhan luas lahan pertanian, termasuk non-padi, pada 2010 diperkirakan 19,814 juta ha, menyusut 13% dibanding tahun 2009 yang mencapai 19,853 juta ha. Kondisi ini yang terus memperparah kehidupan petani.

Disisi lain, jika dirunut Nilai Tukar Petani (NTP) terus menurun. Pada bulan Maret 2003 NTP secara nasional turun 3,58 persen dibanding bulan Februari 2003, yaitu dari 123,04 menjadi 118,64. Meskipun Nilai Tukar Petani (NTP) nasional Juni 2010 sebesar 101,39 atau naik 0,22 persen dibanding bulan sebelumnya karena NTP Subsektor Tanaman Pangan dan Subsektor Hortikultura masing-masing naik 0,60 persen dan 0,40 persen., namun demikian ada peningkatan jumlah tenaga kerja di sektor pertanian, menurut data BPS, mengalami tren kenaikan, dan per Februari 2010 mencapai 42,8 juta orang, atau sekitar 40% dari keseluruhan angkatan kerja nasional yang mencapai 107,4 juta orang.

Terjadinya pengangguran yang melonjak 10 kali lipat pada tahun 1997. Pada tahun 2001 pengangguran terbuka 8 juta atau 8,10%, tahun 2003 meningkat menjadi 10,13 juta atau 9,85%. Belum lagi pada Juni 2010, terjadi inflasi di daerah perdesaan di Indonesia sebesar 0,71 persen terutama dipicu oleh subkelompok bahan makanan.

Dalam situasi ketiadaan pembaruan agraria dan sempitnya lahan petani, konflik agraria antara petani melawan pengusaha dan negara berlangsung secara massif dan menjadi konflik sosial berlarut. Dalam konflik ini, petani terus dihadapkan dengan penangkapan, penembakan serta berbagai tindak kekerasan dan kriminalisasi terus dihadapi petani dalam memperjuangkan pembaruan agraria. Potret kasus agraria dalam beberapa tahun ini dapat kita lihat yakni: kejadian Bulukumba, tragedi Tanak Awuk 2005, kriminalisasi petani garut 2006, kasus petani di Lampung, dan terakhir penembakan 12 petani Rengas Ogan Ilir -Sumatera Selatan pada Desember 2009, serta di awal tahun 2010 terjadi kasus petani di Kampar Riau, dan banyak kasus lainnya. Sementara itu ditengah mahalnya Satuan Produksi Pertanian, ternyata inisiatif para petani pemulia benih untuk menyediakan benih lokal yang murah bagi petani, justru mereka dikriminalkan.

Ironi yang kemudian terjadi, Indonesia sebagai bangsa agraris yang merupakan produsen dan lumbung pangan, justru menjadi pengimpor pangan terbesar di dunia saat ini. Sejak tahun 1998-2006, hampir 50 % beras yang di perdagangkan di tingkat internasional atau kira-kira 2 juta ton lebih di impor ke Indonesia.
Pada peringatan HTN ke 50 ini kami menuntut kepada pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, Kementrian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian dan DPR untuk segera menjalankan mandat UUD 1945 dan UUPA 1960 bahwasanya kekayaan alam untuk sebesar-besar rakyat:

1.Redistribusikan segera 9,6 juta ha tanah kepada rakyat tani melalui Pembaruan Agraria Nasional;
2.Tertibkan dan dayagunakan 7 juta ha tanah terlantar untuk reforma agraria dan kebutuhan pangan, energi serta perumahan rakyat
3.Lindungi pertanian keluarga dan tolak korporatisasi pertanian (food estate)
4.Hentikan kekerasan kriminalisasi terhadap petani dan segera buat Undang-Undang Hak Asasi Petani (UU HAP)
5.Cabut Undang-Undang Perkebunan, Kehutanan, Sumberdaya Air, Pangan, Pertambangan, Penanaman Modal, Minerba, Konservasi Sumber Daya Alam, Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Sistem Budidaya Tanaman, Perlindungan Varietas Tanaman, Perikanan, dan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan UUPA 1960.
6.Tolak Rancangan Undang Undang yang berpotensi merugikan kaum tani, seperti Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah, Pertanahan, Hortikultura.
7.Segera bentuk Komisi Ad hoc Penyelesaian Konflik Agraria dan Pelaksana Reforma Agraria
8.Lindungi dan penuhi hak petani atas akses terhadap sumber-sumber agraria, benih, pupuk, tekhnologi, modal dan harga produksi pertanian.
9.Pengakuan Pemerintah bahwa tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasional.

Dalam rangka mendesakkan dan mendorong terlaksananya tuntutan-tuntutan kaum tani Indonesia ini, Panitia Bersama Peringatan Hari Tani Nasional ke-50 akan melakukan berbagai bentuk kegiatan peringatan hari tani dan kampanye nasional secara serentak. Berbagai rangkaian kegiatan yang akan dilakukan, antara lain: konferensi pers, talk show di berbagai media, audiensi penyerahan tuntutan petani ke lembaga terkait dan melakukan pengorganisasian massa secara massif dengan kegiatan forum petani Indonesia dan diakhiri dengan puncak konsolidasinya adalah aksi massa pada 24 September 2010 dengan mengerahkan 10.000 petani di Jakarta dan ribuan petani di wilayah anggota.

Untuk itu kami Panitia Bersama Peringatan Hari Tani Nasional ke 50, menyerukan kepada seluruh massa, anggota, kader dan pengurus organisasi tani, serta komponen rakyat lainnya –nelayan, masyarakat adat, buruh, dan miskin kota sebagai kekuatan pelopor yang terorganisir dalam satuan-satuan organisasi rakyat dan menjadikan Hari Tani Nasional Ke 50 ini sebagai bentuk perjuangan bersama mewujudkan pembaruan agraria sejati di Indonesia.

Atas Nama Kaum Tani Indonesia:
Serikat Petani Indonesia, Aliansi Petani Indonesia, Wahana Masyarakat Tani Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, Koalisi Anti Utang, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan, Pemuda Demokrat Indonesia, Front Perjuangan Pemuda Indonesia, Serikat Buruh Indonesia, Bina Desa, Solidaritas Perempuan, Institute of Global Justice, Serikat Nelayan Indonesia, Lingkar Studi Aksi Demokrasi Indonesia

Kontak:

Ketua Umum SPI: Henry Saragih, 0811 655 669, hsaragih@spi.or.id
Koordinator Aksi nasional, Agus Ruli Ardiansyah, 081585138077, ruli@spi.or.id



Bookmark and Share

Senin, 13 September 2010

Film Tan Malaka

Directed by: ERIK WIRAWAN Screenplay by: RIFKY "BURON" OESMAN Produced by: ANRY DHANNIARY Cinematography by: RAHMAT FAISAL HASIBUAN ART by: NOORMITA PUDJIANTI Edit by : ARIEF WIDIYATMOKO Sound by: MILLER ANDERSON SITUMORANG & ADI "UCUP" IRAWAN

TAN MALAKA from Miller Anderson on Vimeo.




Bookmark and Share

Sabtu, 11 September 2010

Aksi Diam Kamisan di Depan Istana Negara (bag 2)

Bila keadilan tak kunjung ditegakkan, maka kami adalah lautan rayap yang akan merubuhkan bangunan kekuasaan kalian yang sombong, tamak dan tak punya hati

bagian pertama


AKSI DIAM MELAWAN IMPUNITAS - AKSI DIAM MELAWAN LUPA

Sinopsis Aksi Kamisan Korban (Berlangsung Tanpa Jeda Sejak 18 Januari 2007)

Meski Reformasi telah bergulir delapan tahun lamanya, dan penguasa silih berganti dari mulai Habiebie, Gusdur, Megawati, sampai dengan Susilo Bambang Yudohyono, namun keberpihakan pada penegakan HAM, dan keadilan bagi korban belum juga terpenuhi. Dari Sekian banyak tragedi Kemanusiaan yang terjadi; tragedi Peristiwa 65, tragedi Talangsari, tragedi Tanjungpriok, tragedi 27 Juli 1996, tragedi Penculikan, tragedi Trisakti, tragedi Mei 1998, tragedi Semanggi I, tragedi Semanggi II, dan pamungkasnya pembunuhan Munir, seorang yang selama ini bergiat mengadvokasi kasus-kasus tersebut. Di luar itu, tentu saja masih begitu banyak pelanggaran HAM yang tak tersentuh.

Semunya menggelap karena digelapkan, Negara terus menggelapkan pelakunya, menggelapkan penanggungjawabnya, bahkan Negara menjadi pelaku impunitas terhadap kasus tersebut, dengan terus mengabaikan penuntasannya. Kemauan dan keberanian SBY mestinya mampu menjawab semua soal di atas, sebab peran kunci saat ini ada pada genggamanya. Delapan tahun para korban dan keluarga korban, dengan segala upaya dan daya telah artikulasikan segala asa, rasa, dan tuntutan pada setiap mereka yang berkuasa. Namun kebebalan Negara tak jua tersembuhkan. Terinspirasi dari aksi “Plaza De Mayo” tentang aksi tiap hari selasa, yang di lakukan ibu-ibu yang anak menjadi korban penculikan rezim (sumber Kontras)

tentang Ibu-ibu Plaza de Mayo silah kunjung disini


IMPUNITY/IMPUNITAS : ketidakmungkinanan - de jure atau de facto - untuk membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia untuk pempertanggungjawabkan perbuatannya baik dalam proses peradilan kriminal, sipil administrasi atau disipliner karena mereka tidak dapat dijadikan objek pemeriksaan yang dapat memungkinkan tersiptnya penunturan, penahanan, pengadilan dan apabila dianggap bersalah, penghukumunan dengan hukuman yang sesuai dan untuk melakukan reparasi kepada korban-korban mereka.

Sumber : e-BOOK MENOLAK IMPUNITAS (KONTRAS 2005)




























































































Bookmark and Share