sobat bagi anda yang suka menulis fiksi ataupun non-fiksi entah prosa maupun puisi melalui social network facebook atau blog dll, atau untuk penulisan propaganda/kampanye kami memilki lebih dari 1000 gambar/lukisan digital yang bisa anda gunakan untuk ilustrasi karya-karya anda. rasanya akan lebih elok bila tulisan anda diperindah/diperkuat dengan ilustrasi ini. tentunya jangan lupa cantumkan link atau urlnya (galeri rupa lentera di atas bukit), dan pastinya diluar untuk tujuan komersial atau diperjualkan belikan. tabik andre


Galeri Rupa Lentera di Atas Bukit



Minggu, 31 Oktober 2010

Solidaritas Akar Rumput dan Kehamilan Ibu Pertiwi

Sketsa Rupa dan Kata

Duka dan doa untuk saudara-saudara korban bencana wasior, mentawai, merapi, lumpur lapindo dan bencana di pelosok negeri manapun. Tidak hanya bencana alam yang diperparah oleh karena ketidaksiapan pemerintah untuk menghadapinya, tetapi utamanya rakyat ditimpakan terus-terus berbagai bencana ekologi/lingkungan hidup, bencana sosial dan bencana ekonomi akibat kebijakan yang tidak memihak kepada rakyat. Karena itu ada tanggung jawab negara dan para pemimpin pemerintahan yang harus terus dituntut, ada bantuan yang harus segera diberikan, tapi juga ada urgensi untuk ‘menghimpun diri, mengembangkan solidaritas dan komitmen untuk hidup selamat bersama sebagai komunitas’.

Solidaritas, Sikap Pembelajar, Gotong Royong, Organisasi, dan Kemandirian Rakyat di akar rumputlah sesungguhnya menjadi fondasi dan batu penjuru perubahan. Inilah benih yang akan menghamili ibu pertiwi (yang sedang berduka, bersusah hati), untuk kelahiran langit dan cakrawala Indonesia yang berkomitmen pada nilai-nilai keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan. Sesungguhnya.......

"Tali pengikat bangsa Indonesia bukanlah bahasa, suku atau agama (seperti yang ingin dikesankan sebagian orang belakangan ini) tapi kesamaan pengalaman sejarah dan juga komitmen pada keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan. Bangsa Indonesia adalah sebuah komunitas politik yang membebaskan diri dari penjajahan kolonial dan berkomitmen untuk menghapus penjajahan dari muka bumi dan ikut serta menciptakan perdamaian dunia, seperti tertera dalam Pembukaan UUD 1945. (Hilmar Farid)

===========================

Bab Khusus Tentang Resiko dan Kesiapan Hidup di Kawasan “Ring of Fire”

Ada urgensi ke untuk membangun terus jejaring sosial dan solidaritas masyarakat sadar-tanggap bencana. Mohon sebarkan 20 e-book di bawah ini kepada masyarakat luas dan jaringan organisasi masyarakat sipil, please...
http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2009/10/20-e-book-menuju-masyarakat-sadar.html

Mengalami Bencana
by Hilmar Farid on Thursday, October 28, 2010 at 12:35pm

Saya ada di Yogyakarta waktu gempa besar terjadi 2006. Tempat tidur terguncang-guncang hebat saat saya sedang di puncak nyenyak. Setengah sadar dan kaget saya tidak segera lari ke tempat aman, tapi hanya tidur berpegangan pada pinggir tempat tidur sampai guncangan berhenti. Setelah reda baru saya turun dan keluar bangunan. Di luar banyak orang sibuk dengan telepon masing-masing memberitahu keluarga, teman atau saudara tentang apa yang terjadi. Tentu dengan versi dan gaya masing-masing. Kerumunan mulai terbentuk di sekitar orang-orang yang sepertinya punya penjelasan tentang apa yang terjadi. Macam-macam ‘teorinya’, ada yang bilang gempa karena Merapi, ada yang bilang sumbernya dari laut. Tapi sebagian besar orang hanya berdiri di jalan-jalan tidak tahu mesti berbuat apa. Tidak ada petugas yang bisa ditanyai. Ada mobil patroli bersliweran tapi tidak memberi petunjuk apa-apa. Karena sama tidak tahu mesti bikin apa saya kembali ke kamar, mandi dan persiapan untuk acara pagi itu (yang kemudian dibatalkan).

Satu jam sesudah gempa. Saya kembali ke jalan raya. Ratusan orang masih bergentayangan di jalan-jalan. Tiba-tiba ada arus besar manusia bergegas ke utara. Jumlah ratusan menjadi ribuan dan semuanya tumpah ke jalan raya terseret arus. ‘Tsunami! Tsunami!’ Panik mulai berkuasa. Orang lompat berlarian saling dorong dan injak. Saya spontan melompat ke boncengan motor orang yang lewat. Panik yang sama menjalar di tubuh saya. Seminggu setelah tsunami besar menerjang Aceh saya ke sana mencari kawan yang hilang. Saya lihat sendiri tumpukan mayat, sisa bangunan dan pemandangan absurd kapal besar yang dibawa air ke tengah kota. Pikiran itu yang berkuasa selama saya naik di boncengan motor. Di ujung Gejayan baru orang berhenti. Beberapa orang berseragam coklat (mungkin hansip) berteriak-teriak memberi penjelasan: “tidak ada tsunami!” Untuk pertama setelah lebih dari satu jam ada orang yang terdengar meyakinkan. “Bupati (entah siapa) ada di Parangtritis, semuanya aman!” Dia mengacungkan telepon genggam yang membuat orang lebih yakin.

Panik mereda dan mulai ada ruang bagi akal sehat. Saya mulai berpikir, jarak ujung utara Gejayan dengan pantai sangat jauh, mungkin lima kali jarak antara tempat saya menginap di Banda Aceh dengan pantai Ulee Lheue. Kemungkinan tsunami saya putuskan gugur sudah. Tapi ada kepanikan baru. Orang bergegas kembali ke selatan, karena ada kabar rumah-rumah yang ditinggali penghuninya sedang dijarah. Dan lebih dahsyat lagi, mereka yang menjarah itu justru yang berteriak-teriak ‘tsunami’ tadi! Orang hilir mudik seperti tak tahu arah. Kembali ada gelombang panik walau tak sehebat tadi, mungkin karena nyawa masih lebih penting dari harta.

Pengalaman ini buat saya luar biasa penting. Orang boleh bicara tentang early warning system, teknologi informasi – yang bagi saya juga penting – tapi semua ini tidak berarti kalau orang tidak dilibatkan dalam berbagai sistem itu. Bahasa yang digunakan kadang memang teknis, itu satu soal. Tapi soal lain yang lebih penting adalah perlunya melibatkan orang banyak karena bencana ini memang urusan orang banyak. “Serahkan pada ahlinya,” adalah slogan jumawa dan salah sekaligus karena negeri ini tidak kekurangan ahli. Solidaritas dan komitmen untuk hidup selamat bersama itu yang kita kurang. Ikatan antara orang, kelompok dan komunitas yang lebih besar itulah yang lemah. Panik massal saya kira mencerminkan kelemahan itu. Orang tidak tahu mesti berbuat apa, bergerak ke mana, mendengarkan siapa. Seperti kerumunan besar tanpa arah, tanpa pemimpin. Masih untung ada beberapa orang berseragam coklat dengan kontak ke Parangtritis yang cukup meyakinkan di lapangan hari itu. Kalau tidak mungkin panik itu sendiri yang bisa makan korban.

Hidup di ‘ring of fire’ ini memang memerlukan pengetahuan dan ketrampilan khusus, dan seperti pengetahuan dan ketrampilan lainnya juga, semua itu tidak akan datang jika tidak dimulai dari kita sendiri. Teknologi yang dipakai untuk mendeteksi sebaiknya memperhatikan konteks masyarakat yang sangat tidak terorganisasi. Tidak cukup misalnya para petugas tahu bahwa akan ada tsunami atau bencana, tapi memikirkan juga penyebaran informasi, dan terlebih penting lagi: kepemimpinan di lapangan. Menurut saya pesan agar orang ‘berhati-hati’ jadi konyol kalau tidak disertai informasi cukup mengenai apa yang perlu dilakukan. Peran media jadi penting di sini seperti perancah yang mengelilingi bangunan, sarana orang berkomunikasi untuk membangun sesuatu yang jauh lebih besar dari dirinya. Jurnalisme sensasi mesti diakhiri dan para jurnalis sebaiknya membebaskan diri dari tirani sistem rating.

Pengetahuan yang berlimpah tentang bermacam hal saatnya dikonsolidasi untuk kebaikan bersama. Saya mengikuti banjir pesan di twitter, facebook dan sms, menanggapi Merapi dan tsunami. Saya mendukung kebebasan berpikir dan berpendapat, tapi kadang sumpah-serapah dan caci-maki yang mendominasi bermacam forum itu bisa melemahkan juga, membuat kita semakin frustrasi dan merasa tidak berdaya. Rangkaian bencana semestinya jadi pemicu bagi kita untuk kembali mengorganisasi diri karena hidup di wilayah rawan bencana. Kita tahu bahwa banyak yang harus diubah, dibenahi, diganti di negeri ini, tapi terlalu mewah rasanya kalau semua itu diserahkan kepada pemerintah yang dipilih setiap lima tahun sementara bencana dan masalah menghadang setiap hari. Sebagai warga, sebagai rakyat sebuah negeri, kita perlu menghimpun diri, mengembangkan solidaritas dan komitmen untuk hidup selamat bersama sebagai komunitas. Bagi saya inilah arti dari nasionalisme. (mengenang 28 Oktober 1928 ketika orang Indonesia masih serius membuat ikrar)























Bookmark and Share

Kamis, 28 Oktober 2010

Surat Protes Orang Mentawai atas Pernyataan Marzuki Ali yang Tak Manusiawi... Sebarkan..!!!

Surat Protes Orang Mentawai atas Pernyataan Marzuki Ali yang Tak Manusiawi... Sebarkan..!!!
Protes Keras Atas Pernyataan Tak Manusiawi


Padang, 28 Oktober 2010

Nomor : Istimewa
Hal : Protes Keras Atas Pernyataan Tak Manusiawi

Kepada
Bapak Marzuki Ali

Sekaitan dengan pernyataan Bapak di Detik.com dan Kompas Online pada tanggal 27 Oktober 2010 yang tidak sedikitpun memperlihatkan simpati terhadap derita korban dan rasa keterancaman masyarakat disekitar pantai, kami dari Posko Lumbung Derma Peduli Gempa Tsunami Mentawai, mengutuk pernyataan tersebut sebagai pernyataan yang tak pantas disampaikan oleh seorang ketua DPR, yang semestinya mewakilkan derita korban kepada dirinya sendiri. Pernyataan ini sekaligus juga memperlihatkan ketiadaan sisa-sisa rasa kemanusian pada diri seorang Marzuki Ali.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR dan pribadi, kami meminta Anda untuk meminta maaf kepada keluarga korban, masyarakat Mentawai dan seluruh masyarakat Indonesia yang tinggal di pesisir-pesisir pantai.
Demikian surat protes ini kami sampaikan.

Posko Lumbung Derma Peduli Gempa Tsunami Mentawai

TTD
Yosef Sarogdok
Koordinator Posko


kontak ;
Konfirmasi tentang pernyataan ini dapat menghubungi Rifai Lubis (081374797855) atau Syaiful (081363482946)


sumber :
Jopi Peranginangin's Notes
http://www.facebook.com/note.php?note_id=445630822902&id=755484861#!/note.php?note_id=445630822902&id=755484861

Bookmark and Share

Rabu, 27 Oktober 2010

Kinerja Minimum SBY-Boediono Bidang Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi

Sandera Politik Setgab

Siaran Pers Setara Institute

Sumber : http://www.setara-institute.org/

Secara umum kinerja 1 tahun Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono di bidang hukum, HAM, dan pemberantaan korupsi nyaris tidak ada terobosan yang progresif. Meski harus dipahami di tahun pertama ini SBY-Boediono disibukkan oleh kerja-kerja konsolidasi dan menyusun perencanaan, tetapi pesan continuity sebagaimana slogan kampanyenya “lanjutkan!” justru menunjukkan kecenderungan yang sebaliknya. Prestasi di tahun-tahun sebelumnya justru terkikis oleh kesibukkan pemimpin nasional untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan politik partai-partai koalisi. SBY-Boediono tersandera oleh tawar menawar politik kelompok partai koalisi. Seluruh langkah dan kinerja SBY nyaris semata-mata untuk memoles citra negatif yang melilit pemerintahan dan menghimpun dukungan politik rakyat bagi diri dan Partai Demokrat.

Di bidang hukum, energi SBY-Boediono tersedot habis pada upaya penyelesaian dugaan kriminalisasi pimpinan KPK dengan inisiatif-inisiatif yang sebenarnya diharapkan mampu mempercepat penegakan hukum seperti membentuk Tim 8 dan membentuk Satgas Anti Mafia Hukum, tapi justru kontraproduktif. Pencapaian yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM misalnya, hanya menunjukkan capaian kinerja administratif seperti pengangkatan notaris, pemberian kewarganegaraan, dll. sesuatu yang secara administratif telah berjalan. Jadi tidak tepat juga kalau dibilang itu sebuah kemajuan. Masih dalam bidang hukum, kinerja Kejaksaan dan Kepolisian juga nyaris tidak menunjukkan prestasi apapun. Penegakan hukum mandek karena kelambanan pimpinan nasional mengambil keputusan-keputusan strategis terkait reformasi institusional di tubuh Polri dan Kejaksaan.

Di bidang HAM, kepemimpinan SBY-Boediono bukan hanya gagal menjalankan program-program kerja yang direncanakan, selama 1 tahun pun, Kementerian Hukum dan HAM gagal menyusun Rencana Aksi Nasional HAM 2010-2015. Rencana aksi yang seharusnya mampu menjadi pemandu kinerja bidang HAM hingga kini tidak kunjung diterbitkan. Selain tetap merawat kebebasan berekspresi, tidak ada prestasi yang bisa dicatat dalam 1 tahun pemerintahan SBY. Tidak ada langkah-langkah nyata untuk mengupayakan keadilan transisional bagi korban pelanggaran HAM masa lalu, tidak ada i’tikad menjalankan rekomendasi resmi DPR RI terkait kasus penghilangan paksa, tidak berbuat apa-apa untuk menghapus perda-perda yang di dalam RPJMN nyata-nyata ditegaskan sebagai perda diskriminatif, dan lain-lain. Di bidang hak ekonomi, sosial, budaya, SBY-Boediono juga tidak mencatatkan prestasi gemilang kecuali tetap memelihara agenda-agenda ekonomi karitatif yang sudah dicanangkan sebelumnya, yakni pemberdayaan eknonomi bagi masyarakat miskin melalui PNPM. Sementara di bidang pendidikan dan kesehatan, kita juga belum mencatat prestasi baru untuk memastikan realisasi anggaran 20% untuk pendidikan dan penguatan program Jamkesmas. Kemajuan ini adalah prestasi SBY pada periode sebelumnya.

Sementara di bidang pemberantasan korupsi, kita mencatat pemerintahan SBY-Boediono sibuk membela diri dari tuduhan-tudahan keterlibatan lingkaran istana, khususnya dalam hal kasus Bank Century. Sekalipun harus kita akui sejumlah teladan hidup bersih dari korupsi yang ditampilkan Yudhoyono cukup memukau simpati publik, tapi dari sudut kesungguhannya memberantas korupsi di beberapa institusi negara, justru tidak terlihat. SBY belum mampu mengoptimalkan peran kepolisian dan kejaksaan dalam membangun institusi yang bersih dan cepat menyelesaikan kasus-kasus korupsi. Jikapun kita mencatat ada upaya-upaya pemberantasan korupsi, kesan tebang pilih tetap tidak bisa dihindari.

Pendek kata, 1 tahun kepemimpinan SBY–Boediono gagal men-delivery keadilan dan kesejahteraan. Meskipun demikian SBY masih memiliki potensi untuk menjawab tantangan penegakan hukum, HAM dan pemberantasan korupsi, dengan catatan SBY mampu menempatkan pembantu-pembantunya yang cakap dan kompeten. Sandera politik koalisi telah membuat langkah SBY menjadi tersendat bila dibandingkan pada periode kepemimpinan sebelumnya. SBY harus mematok margin akomodasi politik yang tegas dengan Setgab koalisi demi kinerja yang lebih produktif.

Jakarta, 20 Oktober 2010

Ketua Badan Pengurus
SETARA Institute,

H E N D A R D I



Bookmark and Share

Indonesia Darurat Ekologis! Perkuat Solidaritas Untuk Kebangkitan Indonesia

Indonesia Darurat Ekologis. Perkuat Solidaritas Untuk Kebangkitan Indonesia

Sejak awal Oktober 2009 sudah terjadi 7 kali bencana besar terjadi. Diantaranya banjir yang melanda lebih 80 Kabupaten/kota di Indonesia. Bencana yang paling menyedot perhatian publik adalah banjir Jakarta, Gunung Api di Jogja dan Tsunami di Mentawai. Khusus untuk Merapi dan Tsunami, jaringan kerja Walhi di lapangan masih belum bisa mastikan berapa korban yang meninggal di kedua wilayah ini. Bencana ini telah menyebabkan lebih dari 500 orang meninggal dunia dan ribuan warga kehilangan aset.

Menurut Irhash Ahmady, Manager Desk Bencana Eksekutif Nasional, rangkaian bencana ekologis terjadi hampir setiap hari dan mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat Indonesia. Banjir Sebagai ilustrasi, Walhi menilai setiap tahun kerugian akibat banjir di Indonesia mencapai Rp.20,57 triliun atau setara dengan 2,94% APBN 2006. Khusus untuk Jakarta kerugian ekonomi akibat banjir beberapa hari terakhir ini jelas bertambah besar di banding tahun 2007 yang mana dalam satu hari sekitar Rp.9 Milyar kerugian yang diterima warga.





Sejak UU No 24 tahun 2007 tentang pengelolaan bencana dikeluarkan, pemerintah masih terlihat gamang dalam menjalankan amanat konstitusi ini. Tujuan dilahirkannya regulasi ini adalah untuk meminimalisasi dampak bencana yang terjadi di Indonesia. Berbagai bencana yang terus terjadi hingga hari ini seakan mempertegas kondisi dan situasi pengelolaan bencana yang masih amburadul.





Melihat kondisi ini, Walhi mendesak Presiden untuk menetapkan situasi Indonesia sebagai Darurat Bencana. Pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah keluar dari krisis ini, dengan menyiapsiagakan seluruh komponen pemerintah terkait. Memberikan informasi yang falid kepada masyarakat sebagai bentuk preventif, agar ancaman terhadap keselamatan warga bisa dikurangi. Khususnya kebutuhan dasar masyarakat korban pemenuhan kebutuhan dasar warga adalah hal yang tidak boleh di abaikan lagi.

Dalam konteks labih jauh, dalam perencanaan pengelolaan pembangunan, perspektif pengurangan risiko bencana harus segera dimplementasikan dan dilakukan kajian serius terhadap ancaman dan kerentanan. Dalam konsep memang sudah menjadi wacana, tapi dalam praktiknya belum. Walhi juga meminta Pemerintah untuk segera mengeluarkan RPP Pemulihan. Agenda Pemulihan adalah tindakan sistematis untuk memulihkan dan melindungi kondisi ekologis, sosial dan budaya kawasan dengan menjamin akses dan kontrol rakyat atas sumber-sumber kehidupan yang adil dan lestari



Informasi lebih lanjut menghubungi:

Irhash Ahmady

Disaster Desk Manager

Executive National WALHI

Walhi-FoE Indonesia

email : irhaz[at]walhi.or.id

skype : newmosette

website : walhi.or.id

Phone : +6281572222066


Bookmark and Share

Memotret Pemogokan Nasional di Prancis

Walau menyimpan optimisme berupa dukungan masyarakat, namun kelompok demonstran masih menyimpan persoalan seperti pukulan balik dari pemerintah yang mulai dilancarkan hari ini (21/10). Ini tampak dari pernyataan bahwa blokade sumber bahan bakar yang dilakukan oleh para demonstran (yang disebut hanya sekelompok minoritas), merupakan penyanderaan terhadap aktivitas ekonomi, perusahaan dan kehidupan sehari-hari.3. Pernyataannya ini juga dikaitkan dengan bentrokan yang terjadi di Lyon dan tampaknya pemerintah berusaha memberikan image negatif terhadap mogok nasional ini sebagai gerakan yang mengandung kekerasan. Di sini, tugas dari serikat buruh dan kelompok-kelompok oposisi sekarang adalah bagaimana memperluas dukungan masyarakat dan menarik lebih banyak lagi kelompok untuk terlibat dalam aksi penentangan ini. Sungguh bukan tugas yang mudah. (catatan Yerry Wirawan, seorang mahasiswa Indonesia yang sedang studi di Paris)


Memotret Pemogokan Nasional di Prancis

Yerry Wirawan

Mahasiswa Indonesia yang sedang studi di Paris, Perancis

(sebelumnya telah dimuat di indoprogress.blogspot.com)

SEJAK pemerintah Prancis mengajukan usul reformasi usia pensiun dari usia 60 tahun menjadi 62 tahun, kota-kota besar di Prancis meledak dalam rentetan demonstrasi. Dimulai pada bulan Mei 2010, mogok nasional telah melumpuhkan Prancis. Tidak lama setelah Eric Woerth, Menteri Tenaga Kerja mengumumkan rencana reformasi sistem pensiun tersebut secara resmi pada bulan Juni sekitar 2 juta orang turun ke jalan di seluruh negeri dan naik hingga 3 juta orang pada bulan Oktober ini. Menurut data dari serikat buruh, 330 ribu orang melakukan pawai di Paris; 230 ribu di Marseille; 145 ribu di Toulouse; 130 ribu di Bordeaux; 95 ribu di Nantes; dan lebih dari 70 ribu disetiap kota di Rouen, Montpellier dan Grenoble. Kerusuhan mulai terjadi di Lyon. Di pinggir kota Paris terjadi bentrokan antara mahasiswa dan polisi. Menurut laporan kantor berita Inggris BBC (19/10/2010), hasil polling menyebutkan 70 persen masyarakat Prancis mendukung pemogokan ini.Pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan reformasi sistem pensiun? Mengapa kebijakan ditentang oleh jutaan orang Prancis? Lalu bagaimana prospek dari gerakan protes ini?


Sistem Pensiun di Prancis

Sistem pensiun di Prancis memiliki sejarah yang cukup panjang, sejajar dengan menguatnya posisi kelas pekerja di negeri itu. Sistem ini mulai dikenal di Prancis pada tahun 1853, tidak lama setelah revolusi 1848. Saat itu kebijakan ini hanya diberikan terbatas kepada pegawai negeri sipil, pelaut dan nelayan, tentara, anggota Théâtre Français, pegawai bank dan percetakan nasional. Baru pada 1945, Conseil National de la Résistance (semacam dewan perlawanan nasional untuk menentang pemerintahan Nazi) membentuk sécurité sociale dan semua orang yang ada di Prancis, termasuk pendatang sementara, harus memiliki sécurité sociale. Tujuan dari sistem sécurité sociale ini untuk memberikan perlindungan mendasar bagi setiap setiap orang yang ada di Prancis, misalnya, bantuan pengobatan akibat kecelakaan, rumah sakit, bantuan tempat tinggal, hingga bantuan untuk membayar tempat tinggal, termasuk juga jaminan dihari tua. Khusus untuk pensiun, di bawah pemerintahan kiri Francois Mitterand yang berkuasa dari tahun 1982 hingga 1995, batas usia pensiun ditetapkan pada usia 60 tahun untuk pria dan 55 tahun untuk perempuan.

Pada tahun 1990an, persoalan mulai muncul saat generasi baby-boom tiba pada usia pensiun yang jumlahnya meningkat tajam. Namun sistem ini masih dapat berjalan dengan menambah rentang waktu potongan gaji untuk membayar pensiun. Persoalan semakin meningkat pada tahun 2008. Akibat krisis ekonomi tahun tersebut yang mengakibatkan pengangguran meluas, pemerintah kesulitan mengumpulkan premi dari gaji tenaga kerja. Untuk menjawab persoalan ini, pemerintah mengajukan usul bahwa satu-satunya jalan untuk memecahkan persoalan pensiun adalah memundurkan usia pensiun.

Penolakan

Usulan pemerintah ini mendapat tentangan kuat dari PCF (Parti Communiste Français), PS (Parti Socialiste), NPA (Nouveau Partie Anticapitalise), Partai de Gauche (PG ; Partai Kiri) dan Kelompok hijau dan terutama dari serikat buruh terbesar di Prancis CGT (Confédération générale du travail).

Alasan utama penentangan adalah penolakan untuk tetap bekerja diusia 60 tahun, yang dianggap terlalu berat (disebut dalam bahasa Prancis la pénibilité). Pekerja Prancis menolak untuk melakukan beban pekerjaan diusia hingga usia 62 tahun seperti lembur, kesulitan untuk berangkat dan pulang ke tempat kerja karena para pekerja di kota besar seperti Paris, harus mengandalkan transportasi umum seperti metro dan bis yang penuh sesak setiap pagi dan sore. Sepintas terlihat pekerja di Prancis terkesan «manja». Namun, jika kita ingat bahwa di Prancis para pekerja memiliki tradisi sejarah yang relatif cukup kuat, maka penolakan ini tidak terlalu mengherankan. Selain masalah pensiun, para pekerja di Prancis sangat memegang prinsip 35 jam bekerja dalam seminggu dan upah dibayar per jam, sehingga waktu kerja yang melebihi 35 jam dalam seminggu harus mendapat upah tambahan.

Akankah berhasil?

Hasil dari pertarungan saat ini, sulit untuk diprediksi. Usulan pemerintah harus mendapatkan persetujuan dari parlemen. Persoalannya partai pendukung pemerintah menguasai 345 kursi atau 59,8 persen suara. Sementara partai-partai kiri yang beroposisi hanya menguasai 227 kursi atau 39,3 persen suara. Dalam siaran langsung di televisi nasional tentang perdebatan di parlemen mengenai usulan reformasi sistem pensiun ini, setiap kali perwakilan dari serikat buruh yang mengecam reformasi sistem pensiun berbicara, mereka mendapatkan sorakan negatif dari anggota-anggota parlemen. Presiden Sarkozy sendiri menyatakan akan terus maju dengan reformasinya ini. Bagi oposisi, pilihan yang tersisa kemudian adalah memobilisasi dukungan massa dan meningkatkan aks-aksi demonstrasi melalui parlemen jalanan.

Satu catatan menarik bagi Prancis, negeri ini masih mewarisi tradisi aksi massa dalam bentuk demonstrasi dan mogok kerja sebagai bagian dari ekspresi politik masyarakatnya. Selain revolusi 1968, demonstrasi besar-besaran terjadi pada tahun 1995, saat menolak rencana Perdana Mentri Juppé saat itu yang juga berusaha mereformasi sistem pensiun dan sécurité sociale bagi pekerja kereta api. Setelah tiga minggu mogok kerja, pemogokan massal ini memberikan catatan keberhasilan berupa penarikan mundur usulan Perdana Menteri Juppé.

Perkembangan yang menarik dalam demonstrasi tahun ini adalah keikutsertaan anak muda dalam aksi penentangan reformasi pensiun yang mendinamisir gerakan. Kehadiran mereka disambut gembira oleh partai-partai kiri dan serikat-serikat pekerja. Bagi anak muda Prancis, mereka juga punya alasan untuk ikut serta dalam demonstrasi kali ini. Usulan memundurkan usia pensiun akan berakibat berkurangnya penyerapan tenaga kerja baru bagi anak muda. Tercatat sembilan kampus di Prancis ditutup oleh mahasiswa. Di Lyon dan Montreuil, wilayah pinggiran kota Paris, mahasiswa dan anak SMA terlibat dalam perang batu dan seorang anak muda terluka akibat terkena tembakan gas air mata.1

Namun gebrakan penting dari mogok nasional kali ini berasal dari supir-supir truk yang biasa membawa bahan bakar di seluruh Prancis. Mereka adalah salah satu kelompok terdepan yang menolak pengunduran usia pensiun, karena sulit bagi mereka untuk tetap bekerja diusia 62 tahun. Selain mogok kerja, para pekerja sektor ini memblokade tempat penyimpangan bahan bakar yang mengakibatkan 5 ribu tempat bensin tidak mendapatkan pasokan bahan bakar. Hari ini (20 Oktober 2010) Presiden Sarkozy memerintahkan polisi untuk membuka blokade di daerah La Rochelle (Charente-Maritime), Donges (Loire-Atlantique) dan di Mans (Sarthe).

Demonstrasi kali ini juga berhasil menyatukan – sekurang-kurangnya di lapangan – kelompok-kelompok kiri utama di Prancis seperti PCF, PS, NPA, PG dan Kelompok hijau. Mereka bersama-sama turun kejalan seperti yang terjadi pada tanggal 19 oktober ini. Namun terdapat beberapa perbedaan strategi, misalnya Jean-Luc Mélenchon, mantan anggota PS yang mendirikan PG, menginginkan adanya referendum. Sementara NPA menginginkan mundurnya pemerintahan sekarang. Problem lainnya, terjadinya perlombaan di antara kelompok-kelompok oposisi ini untuk memenangkan hegemoni. Oleh sebab itu, kesepakatan di antara partai-partai kiri untuk memberikan tempat di depan bagi serikat buruh dalam gerakan ini merupakan langkah yang tepat. Sekretaris Jendral CGT, Bernard Thibault mengatakan, para buruh dan pekerjalah yang harus memutuskan arah pertarungan kali ini.2 Hanya masih tersisa soal lain, bagaimana menjaga terus tensi perlawanan terutama hingga tanggal 26 atau 27 Oktober nanti. Pada saat itu, parlemen akan melakukan voting.

Walau menyimpan optimisme berupa dukungan masyarakat, namun kelompok demonstran masih menyimpan persoalan seperti pukulan balik dari pemerintah yang mulai dilancarkan hari ini (21/10). Ini tampak dari pernyataan bahwa blokade sumber bahan bakar yang dilakukan oleh para demonstran (yang disebut hanya sekelompok minoritas), merupakan penyanderaan terhadap aktivitas ekonomi, perusahaan dan kehidupan sehari-hari.3. Pernyataannya ini juga dikaitkan dengan bentrokan yang terjadi di Lyon dan tampaknya pemerintah berusaha memberikan image negatif terhadap mogok nasional ini sebagai gerakan yang mengandung kekerasan. Di sini, tugas dari serikat buruh dan kelompok-kelompok oposisi sekarang adalah bagaimana memperluas dukungan masyarakat dan menarik lebih banyak lagi kelompok untuk terlibat dalam aksi penentangan ini. Sungguh bukan tugas yang mudah.***


Catatan kaki:



1Segera setelah seorang remaja terluka, pemerintah Kota Montreuil yang dipimpin Dominque Voynet, yang berasal dari partai Hijau, mengajukan keberatan kepada polisi. http://actu.voila.fr/actualites/a-la-une/2010/10/15/manifs-de-lyceens-les-policiers-appeles-a-la-retenue-par-hortefeux_600929.html



2http://gauche2gauche.blog.lemonde.fr/category/unite/. Diakses tanggal 20 Okt. 2010.



3http://www.facebook.com/l.php?u=http%3A%2F%2Fwww.lemonde.fr%2Fsociete%2Farticle%2F2010%2F10%2F21%2Fnicolas-sarkozy-juge-scandaleuses-les-violences-survenues-a-lyon_1429221_3224.html%23ens_id%3D1305816&h=baa30




Bookmark and Share

Senin, 25 Oktober 2010

Reforma Agraria Palsu Rezim SBY dan Air Mata Itu

SIARAN PERS Front Oposisi Rakyat Indonesia

MERESPON PIDATO REFORMA AGRARIA SBY

Presiden SBY kembali berpidato dalam peringatan Hari Agraria Nasional pada tanggal 20 Oktober 2010, di Istana Bogor. Ini adalah ketiga kalinya Presiden SBY berpidato mengenai pelaksanaa reforma agraria, tetapi belum menyentuh persoalan sesungguhnya, khususnya bagaamana merombak ketidakadilan pemilikan, penguasaan dan pemanfaatan atas tanah dan kekayaan alam di Indonesia.

Reforma Agraria adalah diantara janji yang dikampanyekan oleh SBY pada pemilu 2004, kemudian pada tahun 2007 kembali SBY mengemukakan niatnya untuk melakukan redistribusi tanah seluas 8,15 juta hektar. Namun sampai masa akhir jabatannya, program redistribusi tanah tersebut tak kunjung datang. Enam tahun pemerintahan SBY, bermakna bahwa enam tahun masalah agraria diabaikan.

Reforma agraria adalah mandat konstitusi yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk merombak struktur agraria yang timpang. Reforma agraria adalah cita-cita revolusi nasional untuk merombak politik hukum agraria warisan kolonial dan feodalisme yang membuat rakyat Indonesia menjadi sengasara, miskin dan kelaparan.

Sudah 50 tahun UUPA diundangkan, tetapi tidak ada perbaikan bagi kehidupan dan penghidupan rakyat Indonesia, terutama kaum tani. Ada jutaan kaum tani hari ini yang menjadi buruh tani, menjadi petani tak bertanah. Tetapi di sisi lain kita juga menyaksikan begitu luasnya tanah dan kekayaan alam Indonesia yang dikuasakan kepada para pemodal asing dan dalam negeri.

Pidato presiden pada peringatan Hari Agraria Nasional tersebut adalah tanda semakin menguatkan politik ekonomi neoliberal menguasai sektor agraria nasional kita. Salah satu buktinya adalah semakin digencarkannya percepatan sertfikasi. Atas nama penguatan hak dan kepastian hukum, sesungguhnya pemerintahan SBY sedang melegalkan ketimpangan, dana membiarkan aset produktivitas yang sejatinya dimiliki rakyat dikuasai secara monopolistik oleh para elit ekonomi dan politik bangsa ini.

Redistribusi dalam bentuk sertifikasi sungguh jauh dari makna reforma agraria yang diperjuangkan oleh rakyat Indonesia, khusus kaum tani, nelayan dan buruh. Sertifikasi adalah salah satu unsure dari reforma agraria yang dikendalikan oleh pasar. Sebab dengan sertifikasi ini, rakyat bisa melakukan transaksi langsung dengan pemilik modal tanpa campur tangan negara.

Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI) memandang bahwa pidato presiden SBY pada peringatan Hari Agraria Nasional sungguh bukan bagian dari Reforma Agraria Sejati yang menjadi perjuangan rakyat Indonesia. Reforma Agraria yang dikampanyekan oleh Rezim SBY adalah Reforma Agraria Palsu, karena tidak mengaitkan langsung dengan persolaan pokok agraria saat ini.

Ada tiga persolan pokok agraria yang dihadapai oleh bangsa Indonesia yang tidak menjadi perhatian agenda dari Rezim SBY, pertama : terjadinya ketimpangan penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan atas tanah dan kekayaan alam, yang mengakibatkan munculnya berbagai macam persoalan struktural. Kedua, terjadinya konflik agraria yang disertai dengan sejumlah pelaggaran hak asasi manusia, ketiga, kebijakan agraria yang sektoralisme, tumpang tindih dan lebih berorientasi pada penguasaan tanah skala luas telah melegitimasi tindakan kekerasan, perampasan dan penggusuran yang dilakukan oleh pemodal.

Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI) memandang bahwa pengabaian masalah-masalah agraria tersebut di atas telah berdampak pada tidak kuatnya bangunan ekonomi Indonesia, menjadikan basis industrialisasi nasional kita menjadi lemah, kekuatan produktivitas rakyat menjadi hancur, kehancuran lingkungan, dan memicu tingginya pelanggaran hak asasi manusia.

Dengan begitu bahwa sampai saat ini rezim SBY yang mengklaim telah menjalankan reforma agraria sebagaimana yang dipidatokan oleh SBY dalam Peringatan Hari Agraria Nasional hanyalah janji untuk menaikkan citra politik rezim.

FOR Indonesia menegaskan bahwa reforma agraria yang diperjuangkan adalah reforma agraria sejati (genuine agrarian reform), yakni reforma agraria dengan agenda pokok perjuangan sebagai berikut : 1) Merombakan struktur agraria yang timpang, 2) Mengadakan pembagian yang adil atas “sumber-sumber agraria”, dalam hal ini yang terutama adalah tanah, sebagai sumber penghidupan, 3) Mengikis dan mencegah konsentrasi penguasaan tanah dan sumber daya alam, 4) Menyelesaikan segala konflik agraria yang terjadi selama ini secara menyeluruh, 5) Mengadakan sejumlah hal yang diperlukan bagi tumbuhnya ekonomi rakyat yang kuat, khususnya yang berbasis di pedesaan; dan 6) Membangun fondasi yang kokoh atas keadilan sosial sejalan dengan amanah UUPA 1960 dan TAP MPR No. IX/2001.

Jakarta, 22 Oktober 2010


Salam Oposisi



Bookmark and Share

Sabtu, 23 Oktober 2010

Pernyataan Solidaritas Perempuan : Pemerintahan SBY - Boediono Gagal Lindungi Hak Buruh Migran Perempuan

Mengkritisi Setahun Pemerintahan SBY-Boediono:

Jakarta, 20 Oktober 2010

sumber http://www.solidaritasperempuan.org/

SBY-Boediono telah mengabaikan pemajuan dan perlindungan HAM buruh migran dan keluarganya. Solidaritas Perempuan (SP) prihatin terhadap kinerja pemerintahan SBY-Budiono karena belum menunjukan adanya kemauan politik melindungi hak buruh migran perempuan Indonesia. SP menggugat tanggungjawab pemerintahan SBY-Budiono untuk memperlakukan buruh migrant perempuan sebagai manusia dan tidak menjadikannya sebagai komoditas pasar.

Pemerintahan SBY-Boediono seharusnya berefleksi bahwa kasus- kasus pelanggaran hak buruh migran yang dialami oleh Warga Negara Indonesia, disebabkan karena kegagalan pemerintah meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 mengenai Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya (Konvensi Migran 1990). Padahal pada pemerintahan Megawati Soekarnoputri, konvensi ini telah ditandatangani pada tahun 2004. Jika SBY-Boediono mempunyai komitmen politk terhadap kondisi warga negaranya yang bekerja sebagai buruh migrant, maka seharusnya SBY-Boediono meratifikasi agar standar perlindungan hak buruh migrant yang terdapat dalam konvensi tersebut menjadi instrumen hukum Indonesia sehingga buruh migrant dan keluarganya dijamin haknya oleh Negara.

SP berpandangan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah saat ini untuk tidak melindungi Hak buruh migrant dan keluarganya. Karena selain setiap warga Negara mempunya hak untuk mendapatkan perlindungan, pemerintah Indonesia pun sebelumnya telah menyatakan komitmennya dalam berbagai forum dan program kerja Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM). Ratifikasi Konvensi Migran 1990 telah menjadi agenda RAN HAM 2004-2009, bahkan telah diagendakan sejak RAN HAM 1998-2003. Sebagai negara yang telah meratifikasi CEDAW, pada Sidang Komite CEDAW 2007, Pemerintah Indonesia telah menyatakan komitmen untuk meratifikasi Konvensi Migran 1990 pada tahun 2009. Selain itu, berbagai mekanisme HAM PBB telah merekomendasikan Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konvensi Migran 1990. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Pelapor Khusus PBB untuk Hak Migran, Komite CEDAW dalam Concluding Comment atas laporan ke-4 dan ke-5 Indonesia (2007) dan Rekomendasi Umum No. 26 mengenai Buruh Migran Perempuan (2008), Komite Menentang Penyiksaan (CAT) dalam Concluding Observations atas laporan ke-2 Indonesia (2008), serta Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) dalam Concluding Observations atas laporan awal Indonesia (2007). (2006)

Program 100 hari Menakertrans Muhaimin Iskandar yang mengkaji ‘Ratifikasi Konvensi Migran 1990’ tidak melibatkan pemangku kepentingan utama yaitu buruh migran dan keluarganya serta masyarakat sipil, pakar dan akademisi. SP prihatin karena pandangan para pemangku kepentingan utama tersebut tidak terakomodir sehingga hasil kajian Kemenakertrans mengenai pentingnya ratifikasi Konvensi Migran 1990 justru menganggap bahwa ratifikasi belum perlu dilakukan. Artinya proses dan hasil kajian Kemenakertrans tersebut sama sekali tidak berperspektif perlindungan buruh migran dan keluarganya. Ini menunjukan bahwa kepentingan warga Negara tidak menjadi prioritas dalam pengkajian kebijakan perlindungan hak buruh migran.

Hal lain yang menunjukan tidak berpihaknya SBY-Boediono kepada buruh migran perempuan adalah ketidakseriusannya dalam pembahasan MoU RI dan Malaysia mengenai Perekrutan dan Penempatan Buruh Migran Pekerja Rumah Tangga (BM PRT) Indonesia di Malaysia. Proses pembahasan revisi MoU tersebut berlangsung berlarut-larut dan tertutup, bahkan disertai dengan keluarnya kebijakan moratorium (penghentian sementara) penempatan BMP PRT ke Malaysia. Ini menunjukan bahwa lagi-lagi pemerintah mengeluarkan kebijakan yang sama sekali tidak menyelesaikan akar masalah, bahkan menimbulkan masalah baru. Moratorium pengiriman BM PRT migran ke Malaysia justru membatasi hak perempuan untuk bekerja ke luar negeri. Selain menimbulkan diskriminasi atas jender, pemerintah juga telah melanggar hak atas kerja warga Negara.

Mengingat kedaulatan buruh migran perempuan atas haknya sebagai warga Negara, sebagai buruh, maupun sebagai perempuan, serta mengingat mandat pengelolaan negara ini yang dipegang oleh pemerintahan SBY-Boediono melalui pemilu 2009 untuk melindungi dan mensejahterakan rakyatnya, maka, Solidaritas Perempuan mendesak SBY-Boediono untuk:


1.Meratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Migran 1990) untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyediakan sistem perlindungan Buruh Migran Indonesia dan Anggota Keluarganya.

2.Mempercepat pembahasan MoU RI-Malaysia mengenai Buruh Migran PRT Indonesia dengan tetap memperjuangkan standar hak-hak BMP PRT Indonesia termasuk standar gaji yang jelas dan tidak dilepaskan pada mekanisme pasar.

3.Mencabut moratorium pengiriman BMP PRT ke Malaysia, karena kebijakan tersebut sangat diskriminatif dan membatasi hak kebebasan bergerak dan hak buruh migran perempuan untuk mendapatkan pekerjaan.Melibatkan buruh migran dan organisasi masyarakat sipil dalam berbagai perumusan kebijakan terkait Buruh Migran dan keluarganya.


(Risma Umar)
Ketua Badan Eksekutif Nasional
Solidaritas Perempuan

Kontak Person:
Thaufiek Zulbahary (08121934205)
Aliza Yuliana (0818129770)


Bookmark and Share

Menolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto!!!

Pernyataan Sikap Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia – IKOHI

Menolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto!!!


Salam solidaritas,

Kementerian Sosial, menurut Sekretaris Kabinet Dipo Alam, akan segera mengajukan 10 nama tokoh yang telah diseleksi untuk memperoleh gelar pahlawan nasional kepada Dewan Gelar, Tanda Kehormatan dan Tanda Jasa yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto. Salah satu nama tokoh yang telah disaring oleh Kementerian Sosial adalah Soeharto. Tentu saja munculnya nama Soeharto untuk diajukan menjadi Pahlawan Nasional menjadi perdebatan hangat akhir-akhir ini.

Jelas, bagi IKOHI sebagai organisasi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Indonesia, menolak dengan keras jika Soeharto diajukan sebagai Pahlawan Nasional. Soeharto sebagai pemimpin rezim Orde Baru tentunya memiliki peranan yang sangat besar terhadap terjadinya kasus-kasus pelanggaran HAM di masa tersebut. Soeharto sebagai pimpinan tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau yang sekarang dikenal sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) tentunya mengetahui dan membiarkan terjadinya kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut.

Partai-partai politik yang sekarang memiliki kursi di parlemen pun akhirnya terbelah pandangannya. Hal ini menunjukkan bahwa masih sangat banyak para pendukung Soeharto yang memiliki kekuasaan dan posisi strategis di pemerintahan saat ini. Ini tentu saja sedikit menjelaskan mengapa kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM dan berada di Kejaksaan Agung, tidak pernah mau diselesaikan oleh pemerintahan sekarang.

Hingga saat ini kepercayaan para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM terhadap pemerintahan SBY sudah semakin menurun. Lolosnya nama Soeharto dari sistem penyaringan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial jelas sangat mengecewakan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM. Namun jika saja Presiden SBY nantinya memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, maka jelas bahwa SBY memang tidak pernah berpihak kepada kepentingan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Indonesia.

Sudah 12 tahun sejak reformasi bergulir di Indonesia, para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM mendatangi berbagai institusi negara untuk mendesak pemerintah agar menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Namun hingga kini, harapan agar pemerintah mau untuk menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu telah semakin memudar. Janji-janji manis selalu diucapkan oleh SBY dan bawahan-bawahannya untuk meredam ketidaksabaran para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang telah menunggu selama 12 tahun. Namun kenyataannya, janji-janji manis tersebut, tidak pernah dijalankan oleh pemerintahan SBY.

Apalagi jika Presiden SBY memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Ini semakin menunjukkan bahwa pemerintahan yang dipimpin oleh SBY tidak pernah memberikan komitmennya secara serius untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM dan memenuhi hak-hak korban dan keluarga pelanggaran HAM.

Jakarta, 22 Oktober 2010
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia




Mugiyanto Wanmayetty
Ketua Sekretaris Umum

Contact Person:
Mugiyanto (0813 9982 5960 atau mugiyanto@gmail.com)





Bookmark and Share

1 Tahun Pemerintahan SBY – Boediono, Menggadaikan Nyawa Buruh Migran Indonesia dengan Devisa

1 Tahun Pemerintahan SBY – Boediono : 908 Orang Buruh Migran Meninggal Dunia, 3 Orang Divonis Tetap Hukuman Mati


ilustrasi oleh lentera

Siaran Pers Migrant CARE

1 Tahun Pemerintahan SBY – Boediono

Menggadaikan Nyawa Buruh Migran Indonesia dengan Devisa
908 Orang Meninggal Dunia, 3 Orang Divonis Tetap Hukuman Mati

1 tahun pemerintahan SBY-Boediono, tepatnya 6 tahun bagi presiden saat ini, tak banyak terjadi perubahan signifikan dalam perlindungan bagi buruh migran Indonesia. Selama itu pula, nyawa buruh migran Indonesia digadaikan dengan devisa dan citra kesantunan tanpa ketegasan. Sedikitnya 908 buruh migran Indonesia meninggal di berbagai negara sepanjang 1 tahun SBY-Boediono. 3 orang (Adul Sanu, Musdi, dan Muhlis) di antara 908 orang tersebut adalah korban salah sasaran tembak oleh Polisi Diraja Malaysia pada Maret 2010. Ironisnya, tak ada upaya protes keras dari pemerintah Indonesia untuk kasus ini.

Selama 1 tahun pula, 3 buruh migran Indonesia: Tarmidzi bin Yakob, Bustaman, dan Ruslan dadeh divonis tetap hukuman mati di Malaysia. Sementara ratusan lainnya menunggu proses hukum dengan ancaman hukuman mati di Malaysia. Hal ini membuktikan betapa lemahnya upaya advokatif dan preventif yang sistematis dari pemerintah dalam merespon buruh migran Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati.

Selain itu, pemerintahan SBY- Boediono juga gagal bernegosiasi dengan Malaysia untuk revisi MoU RI-Malaysia tentang penempatan domestic workers, yang berdampak pada gagalnya moratorium, selama hampir satu setengah tahun terakhir. Kegagalan moratorium ini menjadi penanda paling nyata betapa Indonesia sangat lemah di hadapan Malaysia.

Fakta di atas paralel dengan lemahnya komitmen pemerintahan SBY-Boediono terhadap perlindungan PRT (Pekerja Rumah Tangga) yang sangat lemah. Dalam ILC (International Labour Conference) pada 3-18 Juni 2010 di Geneva, pemerintah Indonesia yang semestinya sangat berkepentingan, justeru tidak mendukung pembentukan konvensi ILO untuk perlindungan PRT. Padahal dari 6 juta buruh migran Indonesia di luar negeri, 83% diantaranya adalah PRT migran.


Selama 1 tahun itu pula, tidak nampak ada upaya yang serius dari pemerintahan SBY-Budiono untuk meratifikasi konvensi PBB 1990 tentang perlindungan terhadap buruh migran dan anggota keluarganya. Ironisnya, semangat untuk tidak meratifikasi konvensi tersebut yang saat ini menguat. Justeru pemerintah lebih disibukkan dengan konflik antara Kemenakertrans dengan BNP2TKI yang mencolok, yang saling memperebutkan kewenangan. Semua ini cukup menunjukkan kepada kita bahwa pemerintahan SBY-Boediono tidak menempatkan agenda perlindungan buruh migran Indonesia sebagai prioritas dalam satu tahun awal duetnya.

Jakarta, 20 Oktober 2010



Bookmark and Share

PELURU TAJAM UNTUK DEMONSTRAN (20.10.10)

Kepolisian Republik Indonesia mulai berlebihan dalam menghadapi demonstrasi. Tak cukup dengan pentungan dan gas air mata, kini mereka menggunakan senjata api. Langkah gegabah yang bersembunyi di balik prosedur tetap kepolisian yang baru ini membahayakan demokrasi.



foto pribadi


EDITORIAL TEMPO: Peluru Tajam bagi Demonstran

http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2010/10/22/ArticleHtmls/22_10_2010_003_018.shtml?Mode=1

Kepolisian Republik Indonesia mulai berlebihan dalam menghadapi demonstrasi. Tak cukup dengan pentungan dan gas air mata, kini mereka menggunakan senjata api. Langkah gegabah yang bersembunyi di balik prosedur tetap kepolisian yang baru ini membahayakan demokrasi.

(Unduh Protap Nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki)

Tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia itu diperlihatkan dalam menghalau demonstrasi di Ibu Kota belum lama ini. Ratusan mahasiswa yang beraksi di Jalan Diponegoro disambut dengan tembakan oleh polisi. Akibatnya, seorang mahasiswa Universitas Bung Karno tertembak kakinya dan harus dioperasi. Hasil visum Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo menyebutkan, pelor yang mengenai korban adalah peluru tajam.

Harus diakui, ulah demonstran yang mengecam kinerja setahun pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono itu agak keterlaluan. Mereka menutup jalan protokol secara sepihak. Sangat disayangkan pula, beberapa demonstran melempar batu ke arah aparat yang berusaha membuka ruas jalan tersebut. Tapi kericuhan ini tetap saja tidak bisa dijadikan alasan bagi polisi untuk menembakkan senjata api.

Dari tayangan televisi terlihat bahwa tak ada situasi yang benar-benar membahayakan polisi. Tak ada petugas yang terancam jiwanya oleh kenekatan mahasiswa. Lalu kenapa polisi tak meredam kemarahan massa dengan cara yang lebih manusiawi? Meredakan amarah demonstran menggunakan pentungan atau gas air mata jelas lebih aman. Dalam keadaan amat terpaksa, polisi bisa pula melepaskan tembakan dengan peluru karet, dan bukan peluru tajam.

Sejumlah polisi memang kini tengah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Tapi mestinya kasus penembakan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pelaku di lapangan, tapi juga petinggi kepolisian.

Kasus ini juga semakin jelas membuktikan bahwa prosedur baru dalam menghadapi aksi anarkistis perlu segera dievaluasi. Prosedur tetap yang dikeluarkan Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri ini bertujuan agar aparat lebih sigap mencegah dan mengatasi kerusuhan. Di situ disebutkan bahwa pada situasi yang mendesak, polisi dibolehkan menggunakan senjata api. Masalahnya, polisi bisa salah menafsirkan situasi darurat yang memungkinkan ia mengeluarkan tembakan.

Kesalahan seperti itulah yang terjadi di Jalan Diponegoro. Sericuh-ricuhnya demonstrasi mahasiswa tentu berbeda dengan aksi anarkistis orang-orang yang bersenjata tajam dan pistol seperti yang terjadi di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Situasi dalam unjuk rasa mahasiswa itu tidaklah darurat. Mahasiswa hanya melempar batu, tapi kenapa harus ditembaki dengan peluru tajam?
Insiden yang melukai mahasiswa itu jelas harus diusut tuntas. Tapi lebih dari itu, prosedur tetap yang telanjur ditandatangani itu mesti dicabut, atau setidaknya direvisi. Prosedur ini mendorong polisi bertindak represif sekaligus menebar teror bagi warga negara yang menyampaikan aspirasi lewat demonstrasi.





Unduh Protap Nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki



FOR Indonesia : “Mengecam keras tindakan agresif aparat kepolisian”
FORI mengecam keras tindakan agresif aparat kepolisin terhadap aksi massa 1 Tahun Rejim SBY 20 Oktober 2010

Salam Oposisi,

Front Oposisi Rakyat Indonesia mengecam penembakan yang dilakukan oleh polisi kepada mahasiswa yang melakukan aksi mengkritisi perjalanan pemerintahan SBY-Budiono dan FOR Indonesia juga meminta kepada Negara untuk bertanggungjawab serta menghentikan segala bentuk kekerasan yang selama ini mereka lakukan kepada masyarakat.

Aparat kepolisian kembali melakukan tindakan represif kepada para peserta aksi di berbagai daerah pada tanggal 20 Oktober 2010. Aksi peringatan 6 tahun kekuasaan rezim SBY yang gagal dalam mengelola negara ini, dihadapi dengan berbagai aksi penangkapan, penyerangan dan bahkan penembakan terhadap para peserta aksi. Seperti penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap Farel Restu, mahasiswa Universitas Bung Karno yang bergabung dalam kelompok aksi KM. Raya pada tanggal 20 Oktober 2010 di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Pada peristiwa itu, aparat kepolisian secara agresif melakukan penembakan kepada mahasiswa yang melakukan aksi dengan menggunakan pistol organic polisi. Sikap kepolisian yang tidak pernah secara tegas menyatakan salah dan bertanggungjawab terhadap aksi penangkapan dan penembakan yang terjadi dalam rangkaian aksi menyikapi setahun Pemerintahan SBY justru lebih menunjukkan sikap arogan dan anti demokrasi. Ini jelas-jelas semakin menunjukkan bahwa rezim SBY memang tidak pernah perduli suara-suara rakyat Indonesia, baik dari organisasi buruh, tani, nelayan, kaum miskin kota, korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, pemuda dan mahasiswa. Front Oposisi Rakyat (FOR) Indonesia mengecam keras tindakan represif yang ditunjukkan oleh aparat kepolisian untuk menjaga langgengnya kekuasaan rezim SBY.

Selama 6 tahun ini, rezim SBY hanya mementingkan pembangunan politik pencitraan, namun kebobrokan rezim SBY kenyataanya sudah tidak dapat ditutup-tutupi lagi. Aksi demonstrasi di berbagai daerah, serta turunnya angka kepercayaan rakyat terhadap rezim SBY menunjukkan bahwa rakyat tidak bisa dibodohi oleh rezim yang hanya mementingkan kepentingan para pengusaha dan elit politik.

Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh rezim SBY selama ini memang sangat sesuai dengan penerapan sistem Kapitalisme-Neoliberalisme. Privatisasi aset-aset negara, menerapkan sistem kerja kontrak dan outsourcing, mengimpor berbagai macam kebutuhan pokok, memberikan kenyamanan pada para pengusaha, serta masih banyak yang lainnya, merupakan kebijakan rezim SBY untuk menjalankan agenda Neoliberalisme di Indonesia yang hanya akan menguntungkan para pengusaha dan elit-elit politik dan tidak pernah akan mensejahterakan rakyat.

Penentangan terhadap rezim SBY yang menjalankan agenda Neoliberalisme oleh rakyat selalu saja dihadapi dengan tindakan represif. Tindakan represif yang terjadi pada tanggal 20 Oktober, bukanlah yang pertama kalinya dilakukan oleh rezim SBY. Tindakan represif yang dilakukan oleh rezim SBY, melalui aparat kepolisian, sudah kesekian kalinya dilakukan untuk membungkam suara-suara rakyat yang kritis.

Hal ini tentu saja tidak bisa kita biarkan terus menerus berlangsung. Rakyat lah yang seharusnya memegang kekuasaan tertinggi dan menentukan apa yang terbaik bagi dirinya. Tidak seharusnya nasib rakyat Indonesia diserahkan kepada rezim yang nyata-nyata tidak pernah memikirkan kesejahteraan rakyatnya. Rakyat Indonesia harus mampu untuk memperjuangkan nasibnya agar tidak semakin tertindas oleh rezim yang tunduk kepada Neoliberalisme. Front Oposisi Rakyat (FOR) Indonesia menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat Indonesia untuk bersatu dan membangun kekuatan politik alternatif untuk menumbangkan rezim SBY dan melawan sistem Neoliberalisme. Ganti Rezim, Ganti Sistem!



Jakarta, 20 Oktober 2010
Front Oposisi Rakyat (FOR) Indonesia

Aliansi Rakyat Bersatu (ARB), FPPK, FGII , Gerilya, GPPI, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Centre (IBC), IKOHI, Institut Global Justice (IGJ), Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Konfederasi KASBI), Konsorsium Pembaharu Agraria (KPA), KIARA, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Kontras, Kamerad, KPOP, KM-Raya, KM-UI, KMU , Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), Pergerakan, Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK), Posberaksi, PPRP Jakarta, Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI), Revolusi Desember 09, SRMPI, STIGMA, Walhi, Yappika


Bookmark and Share

NEGARA ABAI PADA PERLINDUNGAN PEMBELA HAM DAN KASUS-KASUS KEKERASAN DI PAPUA

Kami menganggap bahwa Pemerintah hingga saat ini masih belum memberikan perlindungan bagi para Pembela HAM di Papua untuk dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik. Hal ini diperparah dengan masih melekatnya stigma separatis terhadap para Pembela HAM di Papua sehingga kondisi Pembela HAM di Papua rentan dengan berbagai macam tindakan kekerasan, antara lain: memata-matai aktivitas para Pembela HAM, melakukan ancaman dan teror kekerasan (sms akan dibunuh, sms fitnah, dsb), pembatasan untuk dapat melakukan pemantauan pelanggaran HAM di lapangan (kasus kekerasan di Puncak Jaya, dsb), hingga pembunuhan.



SIARAN PERS BERSAMA NEGARA ABAI PADA PERLINDUNGAN PEMBELA HAM DAN KASUS-KASUS KEKERASAN DI PAPUA

sumber : www.kontras.org

Tiga tahun setelah kedatangan Wakil Khusus Sekjen PBB untuk Situasi Pembela HAM Ibu Hina Jilani ke Papua pada bulan Juni 2007, situasi para Pembela HAM di Papua tidak mengalami perubahan.[1] Aparat keamanan, antara lain polisi, militer dan intelejen masih saja melakukan kekerasan terhadap Para Pembela HAM di Papua.[2] Target kekerasan adalah perorangan maupun organisasi yang melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah, mulai dari aktivis Dewan Adat Papua hingga para pemimpin agama.[3] Meskipun kekerasan tersebut telah dilaporkan kepada Pemerintah, tetapi kekebalan masih saja menyelimuti aparat yang melakukan pelanggaran terhadap para Pembela HAM di Papua.[4]

Di tahun 2010, tuduhan melakukan tindakan makar[5] masih digunakan oleh aparat kepolisian di Papua untuk membungkam gerakan mahasiswa.[6] Di sisi lain, Pemerintah juga menggunakan stigma separatis untuk menjustifikasi kekerasan yang dilakukan aparat terhadap Para Pembela HAM Papua[7].

Berbagai kekerasan terhadap Para Pembela HAM di Papua antara lain pada tanggal 15 Januari 2010, Pemerintah mengumumkan pelarangan buku tulisan Pendeta Socrates Sofyan Yoman berjudul “Suara Gereja bagi Umat Tertindas” dengan alasan buku tersebut dianggap mengadu domba dan membahayakan NKRI.

Ancaman kekerasan terhadap para jurnalis di Papua juga meningkat di tahun 2010 ini. Kami mencatat setidaknya ada 5 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua pada tahun 2010 ini[8]. Pada bulan Juli 2010, Ardiansyah Matrais, jurnalis Merauke TV dan Tabloid JUBI ditemukan meninggal dunia setelah sebelumnya yang bersangkutan merasa dibuntuti dan menerima ancaman setelah meliput pembalakan liar di Keerom.

Kami menganggap bahwa Pemerintah hingga saat ini masih belum memberikan perlindungan bagi para Pembela HAM di Papua untuk dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik. Hal ini diperparah dengan masih melekatnya stigma separatis terhadap para Pembela HAM di Papua sehingga kondisi Pembela HAM di Papua rentan dengan berbagai macam tindakan kekerasan, antara lain: memata-matai aktivitas para Pembela HAM, melakukan ancaman dan teror kekerasan (sms akan dibunuh, sms fitnah, dsb), pembatasan untuk dapat melakukan pemantauan pelanggaran HAM di lapangan (kasus kekerasan di Puncak Jaya, dsb), hingga pembunuhan[9].

Laporan-laporan dari para Pembela HAM bahwa di Papua masih sering terjadi kekerasan yang dilakukan aparat terhadap masyarakat sipil, juga tidak pernah ditanggapi secara serius oleh Pemerintah. Pada bulan Mei 2008 lalu, sejumlah organisasi HAM di Papua dan Jakarta telah melaporkan bahwa sedikitnya ada 290 kasus-kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat militer dan kepolisian di Papua pada kurun waktu 1997-2007[10], tetapi hingga saat ini tidak pernah ada upaya Pemerintah untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut, hingga beredarnya video penyiksaan yang diduga dilakukan aparat BRIMOB terhadap Yawan Wayeni dan penyiksaan yang diduga dilakukan aparat TNI AD di Puncak Jaya baru-baru ini.

Oleh karena itu kami selaku para Pembela HAM di Papua dan Jakarta menyatakan sikap sebagai berikut:


1. Menuntut adanya perlindungan yang serius terhadap kerja-kerja para Pembela HAM di Indonesia dan untuk selanjutnya mendesak Presiden dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pembela HAM;

2. Mendesak Presiden untuk memerintahkan kepada jajarannya dalam upaya perlindungan kepada Para Pembela HAM di Indonesia, khususnya di Papua, agar melaksanakan rekomendasi Special Representative for the UN Secretary General on the Situation of Human Rights Ms. Hina Jilani;

3. Mendesak Presiden untuk memerintahkan kepada jajarannya dalam upaya menghapus penyiksaan di Indonesia, agar melaksanakan rekomendasi Komite Anti Penyiksaan PBB;

4. Mendesak Presiden untuk memerintahkan kepada Panglima TNI dan Kapolri agar memberikan perlindungan kepada para Pembela HAM, khususnya yang berada di daerah konflik seperti Papua, supaya dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, serta memproses laporan-laporan kekerasan yang terjadi di Papua dan menindak tegas para pelakunya berdasarkan hukum yang berlaku;

5. Mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk dapat bekerjasama dengan baik guna percepatan pemrosesan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Papua, antara lain kasus Wasior-Wamena yang hingga saat ini masih menggantung;

6. Mendesak pelibatan Komnas HAM dalam investigasi kasus-kasus kekerasan dan penyiksaan yang diduga dilakukan aparat militer, polisi dan intelejen;

7. Mendesak DPR untuk melakukan pengawasan kinerja aparat kepolisian, militer dan intelejen dengan sebaik-baiknya, khususnya dalam operasi-operasi yang dilaksanakan di Papua agar tidak terjadi lagi pelanggaran HAM.


Jakarta, 22 Oktober 2010

IMPARSIAL, KONTRAS, FOKER LSM, SKP KC JAYAPURA, SKP KEUSKUPAN AGUNG MERAUKE, HUMI INANE (SUARA PEREMPUAN) WAMENA, LP3BH MANOKWARI, BUK JAYAPURA & WAMENA, JAPH & HAM WAMENA.





[1] Lihat Laporan Ibu Jilani tentang Kunjungan ke Indonesia A/HRC/7/28/Add.2, tanggal 28 Januari 2008. Dalam laporan tersebut beliau menyimpulkan bahwa meskipun tampak ada kemajuan dalam perkembangan demokrasi di Indonesia, tetapi para pembela HAM masih saja mengalami ketidakleluasaan yang serius dalam melakukan aktivitas mereka bagi perlindungan HAM. Ketidakleluasaan itu berhubungan dengan masih berlanjutnya aktivitas polisi, militer, dan aparat keamanan dan intelejen serta kelompok fundamentalis agama yang bertujuan mengganggu dan mengintimidasi para pembela HAM atau membatasi akses mereka pada korban dan pada tempat terjadinya pelanggaran HAM. Kemudian, Wakil Khusus menyoroti kondisi yang buruk dari kelompok pembela HAM yang rentan, misalnya mereka yang membela hak-hak perempuan, lesbian, gay, biseksual, transjender, interseks, orang-orang yang membela hak penderita HIV/AIDS, masyarakat adat dan pekerja Gereja. Akhirnya, Beliau menilai situasi para pembela HAM di propinsi Papua dan Aceh. Beliau menyimpulkan bahwa suasana ketakutan tidak dapat disangkal lagi terjadi (secara umum dan meluas) di Papua, khususnya bagi pembela HAM yang bekerja untuk memajukan hak-hak masyarakat Papua untuk dapat berpartisipasi dalam pemerintahan, kontrol sumber daya alam dan demiliterisasi di Papua. Situasi para pembela HAM di Papua ini tampak tidak menyenangkan, dan meskipun UU Otonomi Khusus sudah diberlakukan sejak tahun 2001, aktivitas para pembela HAM yang dijamin UU untuk dapat melindungi hak asasi manusia masih saja menjadi target. Keprihatinan Wakil Khusus mengenai situasi para pembela HAM di Papua berlanjut dan diartikulasikan dalam laporan ini, pertanyaan ini tetap ada meskipun telah ada jaminan yang telah diberikan oleh otoritas kepolisian dan militer di Papua kepada Beliau bahwa tidak ada kebijakan institusi yang menjadikan para pembela HAM sebagai target.



[2] Lebih dari 5 negara memperhatikan secara sungguh-sungguh terhadap situasi para Pembela HAM di Papua. Lihat laporan Kelompok Kerja Komisi HAM PBB tentang UPR (Universal Periodic Review) A/HRC/WG.6/1/IDN/4, 15 April 2008.



[3] POLDA Papua menyerbu kantor Dewan Adat Papua pada bulan April 2009 dan menangkap 17 mahasiswa yang berada di sana dengan tuduhan melakukan upaya makar dan membawa senjata api dan senjata tajam. Setelah melalui proses interogasi, polisi akhirnya menahan 3 orang mahasiswa dengan tuduhan membawa senjata tajam dan senjata api.



[4]Pemerintah jarang sekali melakukan upaya memproses hukum tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan, terlebih lagi di Papua yang sudah dilabeli sebagai daerah separatis. Oleh karena itu pelanggaran HAM terhadap para Pembela HAM maupun masyarakat sangat jamak terjadi di Papua. Label separatis tersebut justru digunakan sebagai pembenar bagi penggunaan kekerasan aparat dengan alasan untuk membasmi separatisme.



[5] Pemerintah kolonial Belanda menggunakan pasal 104-110 KUHP tentang makar untuk menindas gerakan kemerdekaan Indonesia. Setelah kemerdekaan, pemerintah justru menggunakan pasal-pasal warisan kolonial tersebut untuk menindas gerakan rakyat yang mengkritik pemerintah. Pasal-pasal makar biasanya diterapkan di Aceh, Maluku dan Papua yang dicap separatis oleh pemerintah. Akhir-akhir ini pemerintah juga mulai menggunakan pasal-pasal UU teroris (lihat kasus pemidanaan juru runding GAM).



[6] Sejak kekerasan yang terjadi di depan Universitas Cenderawasih yang menewaskan 5 aparat pada tahun 2006, aparat mulai melakukan pengejaran terhadap kelompok-kelompok mahasiswa di Papua dan melabeli mereka sebagai simpatisan OPM.



[7] Pemerintah tidak melaksanakan amanat UU Otsus secara konsisten, bahkan Pemerintah mulai menggerogoti UU Otsus dengan melakukan tindakan-tindakan antara lain melakukan pemisahan Papua dengan Irian Jaya Barat dan mengesahkan PP No. 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, yang melarang adanya penggunaan simbol-simbol kelompok yang dicap sebagai separatis, antara lain melarang bendera Bintang Kejora di Papua. Semua orang yang membawa atau menyimpan benda-benda yang bergambar bendera Bintang Kejora akan ditangkap dan didakwa makar.



[8] Berdasarkan database Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) tahun 2010, setidaknya terjadi 5 kasus kekerasan jurnalis di Papua, yaitu pemanggilan POLDA Papua terhadap Lucky Ireeuw, pimpinan redaksi Cenderawasih Pos, setelah Cenderawasih Pos memberitakan pernyataan Pendeta Rev. Socrates Sofyan Yoman bahwa aparat TNI harus bertanggung jawab terhadap berbagai macam peristiwa kekerasan yang terjadi di Puncak Jaya; Opin Tanati, wartawati KBR 68H di Biak telah diintimidasi oleh ajudan Bupati Biak; Ardiansyah Matrais dari Merauke TV dan Tabloid JUBI telah meninggal dibunuh pada akhir Juli 2010 di Merauke, sementara beberapa jurnalis lainnya antara lain Lidya Salma Achnazyah dari Bintang Papua, Agus Batbual dari Suara Perempuan Papua, Idri Qurani Jamillah dari tabloid JUBI dan Julius Sulo dari Cendrawasih Pos telah diancam menjelang pelaksanaan pemilukada di Merauke; Musa Kondorura, reporter RRI, KBR 68H dan reporter Radio Sasar Wondama di Wasior, telah dianiaya oleh 2 anggota BIN bernama Luki dan Hendra.



[9] Kasus pembunuhan terhadap Opinus Tabuni dari Dewan Adat Papua di Wamena tahun 2008 yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti aparat kepolisian dan kasus pembunuhan terhadap Ardiansyah Matrais di Merauke tahun 2010 yang dinyatakan melakukan bunuh diri oleh Polres Merauke meskipun banyak keganjilan di seputar kasus ini.



[10] Lihat Laporan Penyiksaan di Aceh dan Papua 1998-2007 yang dilaporkan oleh Imparsial, SKP Jayapura, Sinode GKI Papua, Progressio, dan Franciscans International kepada Pemerintah Indonesia, Special Rapporteur Anti Penyiksaan Manfred Nowak dan Komite Anti Penyiksaan PBB.








Bookmark and Share

FOR Indonesia : “Mengecam keras tindakan agresif aparat kepolisian”

FORI mengecam keras tindakan agresif aparat kepolisin terhadap aksi massa 1 Tahun Rejim SBY 20 Oktober 2010

Salam Oposisi,

Front Oposisi Rakyat Indonesia mengecam penembakan yang dilakukan oleh polisi kepada mahasiswa yang melakukan aksi mengkritisi perjalanan pemerintahan SBY-Budiono dan FOR Indonesia juga meminta kepada Negara untuk bertanggungjawab serta menghentikan segala bentuk kekerasan yang selama ini mereka lakukan kepada masyarakat.

Aparat kepolisian kembali melakukan tindakan represif kepada para peserta aksi di berbagai daerah pada tanggal 20 Oktober 2010. Aksi peringatan 6 tahun kekuasaan rezim SBY yang gagal dalam mengelola negara ini, dihadapi dengan berbagai aksi penangkapan, penyerangan dan bahkan penembakan terhadap para peserta aksi. Seperti penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap Farel Restu, mahasiswa Universitas Bung Karno yang bergabung dalam kelompok aksi KM. Raya pada tanggal 20 Oktober 2010 di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Pada peristiwa itu, aparat kepolisian secara agresif melakukan penembakan kepada mahasiswa yang melakukan aksi dengan menggunakan pistol organic polisi. Sikap kepolisian yang tidak pernah secara tegas menyatakan salah dan bertanggungjawab terhadap aksi penangkapan dan penembakan yang terjadi dalam rangkaian aksi menyikapi setahun Pemerintahan SBY justru lebih menunjukkan sikap arogan dan anti demokrasi. Ini jelas-jelas semakin menunjukkan bahwa rezim SBY memang tidak pernah perduli suara-suara rakyat Indonesia, baik dari organisasi buruh, tani, nelayan, kaum miskin kota, korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, pemuda dan mahasiswa. Front Oposisi Rakyat (FOR) Indonesia mengecam keras tindakan represif yang ditunjukkan oleh aparat kepolisian untuk menjaga langgengnya kekuasaan rezim SBY.

Selama 6 tahun ini, rezim SBY hanya mementingkan pembangunan politik pencitraan, namun kebobrokan rezim SBY kenyataanya sudah tidak dapat ditutup-tutupi lagi. Aksi demonstrasi di berbagai daerah, serta turunnya angka kepercayaan rakyat terhadap rezim SBY menunjukkan bahwa rakyat tidak bisa dibodohi oleh rezim yang hanya mementingkan kepentingan para pengusaha dan elit politik.

Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh rezim SBY selama ini memang sangat sesuai dengan penerapan sistem Kapitalisme-Neoliberalisme. Privatisasi aset-aset negara, menerapkan sistem kerja kontrak dan outsourcing, mengimpor berbagai macam kebutuhan pokok, memberikan kenyamanan pada para pengusaha, serta masih banyak yang lainnya, merupakan kebijakan rezim SBY untuk menjalankan agenda Neoliberalisme di Indonesia yang hanya akan menguntungkan para pengusaha dan elit-elit politik dan tidak pernah akan mensejahterakan rakyat.

Penentangan terhadap rezim SBY yang menjalankan agenda Neoliberalisme oleh rakyat selalu saja dihadapi dengan tindakan represif. Tindakan represif yang terjadi pada tanggal 20 Oktober, bukanlah yang pertama kalinya dilakukan oleh rezim SBY. Tindakan represif yang dilakukan oleh rezim SBY, melalui aparat kepolisian, sudah kesekian kalinya dilakukan untuk membungkam suara-suara rakyat yang kritis.

Hal ini tentu saja tidak bisa kita biarkan terus menerus berlangsung. Rakyat lah yang seharusnya memegang kekuasaan tertinggi dan menentukan apa yang terbaik bagi dirinya. Tidak seharusnya nasib rakyat Indonesia diserahkan kepada rezim yang nyata-nyata tidak pernah memikirkan kesejahteraan rakyatnya. Rakyat Indonesia harus mampu untuk memperjuangkan nasibnya agar tidak semakin tertindas oleh rezim yang tunduk kepada Neoliberalisme. Front Oposisi Rakyat (FOR) Indonesia menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat Indonesia untuk bersatu dan membangun kekuatan politik alternatif untuk menumbangkan rezim SBY dan melawan sistem Neoliberalisme. Ganti Rezim, Ganti Sistem!



Jakarta, 20 Oktober 2010
Front Oposisi Rakyat (FOR) Indonesia

Aliansi Rakyat Bersatu (ARB), FPPK, FGII , Gerilya, GPPI, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Centre (IBC), IKOHI, Institut Global Justice (IGJ), Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Konfederasi KASBI), Konsorsium Pembaharu Agraria (KPA), KIARA, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Kontras, Kamerad, KPOP, KM-Raya, KM-UI, KMU , Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), Pergerakan, Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK), Posberaksi, PPRP Jakarta, Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI), Revolusi Desember 09, SRMPI, STIGMA, Walhi, Yappika


baca juga liputan berdikari.online
Kronologi Tragedi Berdarah di Gerbang Kampus UBK


Bookmark and Share

Kuncinya Adalah Pembangunan Gerakan Rakyat

SETELAH satu dekade reformasi berjalan, kita temui kenyataan bahwa gerakan progresif secara politik kalah bertarung dengan sisa-sisa kekuasaan rejim orde baru dan kalangan reformis gadungan. Penyebab kekalahan tersebut telah banyak diulas dan didiskusikan. Cara-cara untuk membangun kekuatan pun terus didiskusikan dan dikerjakan. Tulisan ini coba memberikan sumbangan ke arah penguatan gerakan progresif, dengan mengambil studi kasus di Jawa Timur.

Muslimin Abdilla
Ketua Perkumpulan ALHARAKA Jombang

sumber : indoprogress.blogspot.com





SETELAH satu dekade reformasi berjalan, kita temui kenyataan bahwa gerakan progresif secara politik kalah bertarung dengan sisa-sisa kekuasaan rejim orde baru dan kalangan reformis gadungan. Penyebab kekalahan tersebut telah banyak diulas dan didiskusikan. Cara-cara untuk membangun kekuatan pun terus didiskusikan dan dikerjakan. Tulisan ini coba memberikan sumbangan ke arah penguatan gerakan progresif, dengan mengambil studi kasus di Jawa Timur.

Wilayah-wilayah kabupaten yang menjadi area analisis dalam tulisan ini, dan sebagai wilayah kerja para penggerak masyarakat yang secara kontinyu melakukan belajar bersama dalam menjalankan perannya sebagai organiser komunitas, adalah kabupaten Mojokerto, Jombang, kabupaten dan kota Kediri, kabupaten Nganjuk dan Tulungagung. Wilayah-wilayah ini merupakan wilayah Jawa Timur dalam sub-kultur Mataraman dan sebagain sub-kultur Arek.1 Di wilayah tersebut, saat ini terdapat organisasi aliansi antar kelompok yang bekerja untuk menjawab isu-isu generik di setiap kabupaten. Di Jombang ada KRJB (konsorsium Rakyat Jombang), di Kediri telah berdiri SRKB (Serikat Rakyat Kediri Berdaulat), di Mojokerto ada SPRM (Serikat Perjuangan Rakyat Mojokerto), di Nganjuk mulai berjalan organisasi SERAB (Serikat Rakyat Anjuk Bersatu), serta di Tulungagung, kelompok-kelompok rakyat terus bertemu untuk merintis organisasi aliansi.

Organisasi aliansi ini beranggotakan kelompok-kelompok rakyat yang terdiri dari petani, pedagang kecil, pemuda, dan kelompok perempuan yang ada di desa-desa. Mereka bertemu dalam organisasi aliansi karena memiliki masalah bersama yang ada di tingkat kabupaten. Struktur organisasi aliansi ini sangat ringkas, karena hanya terdiri dari ketua/presidium yang mengoordinir kelompok-kelompok untuk saling bertemu, belajar dan melakukan advokasi, kecuali SRKB Kediri yang memiliki struktur agak panjang: mulai dari Presideum, Sekretaris Jenderal, Koordintaor Kecamatan, Koordinator Desa dan Anggota. Perbedaan ini karena ada cerita tersendiri yang melatarbelakangi.

Jalinan organisasi aliansi di atas diikat oleh masalah generik yang ada di tingkat kabupaten, sedangkan jalinan solidaritas di kelompok diikat oleh masalah-masalah yang terjadi di tingkat desa. Masalah-masalah yang terjadi di tingkat desa sangat beragam, mulai dari masalah buruknya akses jalan, rusaknya jembatan, kenakalan remaja, tidak adanya pendidikan bagi anak, lemah dalam budidaya pertanian dan perikanan sampai pada buruk dan tidak demokratisnya pemerintahan desa.

Persoalan umum yang terjadi

Persoalan-persoalan yang dirasakan oleh kelompok-kelompok rakyat yang tergabung organisasi aliansi tersebut, secara umum meliputi: pertama, lemahnya akses terhadap sumberdaya ekonomi yang terdiri dari modal usaha, dan ketrampilan manajemen; dan kedua, lemahnya akses terhadap sumberdaya politik.

Persoalan pertama sangat nyata terasa, karena di wilayah ini hampir tidak ada lembaga ekonomi yang betul-betul berbasis komunitas dan bisa membantu kelompok-kelompok rakyat marginal dalam memenuhi permodalan serta membantu meningkatkan ketrampilan manajemen. Saat ini, yang ada adalah KSP (Koperasi Simpan Pinjam) yang dimiliki pemilik modal besar lokal yang tidak ada bedanya dengan bank konvensioanl, atau bahkan menjadi rentenir yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Keberadaan KSP ini, hampir tak ada manfaatnya bagi kelompok-kelompok rakyat yang tergabung dalam organisasi aliansi, karena mereka tidak dapat mengakses sumberdaya modal dari lembaga-lembaga tersebut. Penyebabnya karena persyaratan yang ditetapkan sangat tinggi, serta penyerahan agunan yang sulit dipenuhi.

Disamping KSP, terdapat lembaga keuangan lain yang lebih informal (atau bisa dikatakan illegal), yang meminjamkan dana dengan bunga mencekik leher. Di lingkungan kelompok-kelompok rakyat diatas, ada lembaga keuangan yang menjalankan praktek pemberian pinjaman dengan modus: jika pinjam 1 juta rupiah, maka peminjam akan mendapatkan dana 900 ribu rupiah, dan peminjam wajib mengembalikan 1.200 ribu rupiah. Jika peminjam agak kesulitan mengembalikan dan seret dalam mencicil, maka lembaga keuangan ilegal ini menambahi pinjaman sebesar 500 ribu rupiah bahkan lebih, sehingga peminjam akhirnya sulit keluar dari jeratan relasi yang menghisap tersebut.

Sedangkan program pemerintah yang berupa PNPM dirasakan kurang bisa membantu masyarakat, terutama dalam menyelesaikan problem di atas, seperti program simpan pinjam perempuan. Dalam program simpan pinjam ini, bunga pinjaman yang ditawarkan tidak lebih baik dari yang ditawarkan bank konvensional atau KSP-KSP. Akibatnya, banyak kelompok-kelompok tidak mengambil dana bergulir, karena terbentur oleh besarnya bunga pinjaman.

Persoalan-persoalan inilah yang kemudian diadvokasi oleh organisasi aliansi dan sebagai materi dalam melakukan penguatan terhadap kelompok-kelompok anggota. Para penggerak masyaralat memandang, persoalan tersebut tidak terlepas dari masalah kepemimpinan politik yang ada di wilayah tersebut, baik kepemimpinan di tingkat desa maupaun kepemimpinan di tingkat kabupaten. Pemimpin politik yang ada di wilayah tersebut, khususnya ditingkat desa (menurut hasil diskusi di KRJB dan SRKB tahun 2007), minim kepeduliannya terhadap berbagai persoalan yang muncul di desa. Sementara itu, pada tingkat kabupaten, salah satu bupati (baca: Kediri) bahkan terhitung alergi terhadap upaya-upaya yang dilakukan organisasi alinasi. Hal ini terbukti ketika dilakukan rapat umum SRKB, bupati Kediri mencurigai kegiatan tersebut.

Persoalan lemahnya dan tidak pedulinya pemimpin politik ini, mengakibatkan persoalan akses rakyat terhadap sumberdaya ekonomi terbengkalai, terutama kelompok-kelompok rakyat yang selama ini bergabung dengan organisasi aliansi. Misalnya, ketika pemerintahan provinsi Jawa Timur membuat program bantuan 25 juta rupiaH bagi koperasi wanita, pemerintah Jombang malah lebih tertarik mendirikan koperasi-koperasi baru di desa-desa, ketimbang memberikan bantuan dana kepada koperasi-koperasi yang dimiliki oleh kelompok-kelompok anggota organisasi aliansi (KRJB). Hak mereka untuk mengakses kebijakan, terutama APBD, juga tidak diperhatikan dan dipenuhi, sehingga rakyat jauh dari akses tersebut. Sementara itu, ketidakpedulian pemimpin politik di desa terhadap rakyatnya, berakibat diabaikannya hak-hak rakyat desa untuk turut terlibat dalam pemerintahan desa. Hal ini terjadi hampir di seluruh desa dimana kelompok anggota organisasi aliansi berada, baik di Jombang, Kediri, Mojokerto maupun di Nganjuk.

Upaya-upaya yang dilakukan

Untuk menjawab persoalan lemahnya akses terhadap sumberdaya ekonomi yang berkaitan dengan minimnya modal usaha dan rendahnya ketrampilan manajemen, didirikanlah koperasi-koperasi di kelompok-kelompok yang selama ini menjadi anggota organisasi aliansi. Namun sebelum koperasi didirikan di setiap kelompok, para penggerak yang selama ini melakukan pengorganisasian di kelompok-kelompok tersebut terlebih dahulu mendirikan dan mengelola koperasi di antara para penggerak sendiri yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para penggerak dulu. Di sisi lain, pendirian dan pengelolaan koperasi ini juga sebagai wahana belajar bagi para penggerak sebelum mendorong pendirian koperasi di kelompoknya masing-masing atau di kelompok yang diorganisir. Selain itu, informasi dan belajar ke koperasi lain juga dilakukan, misalnya soal teknik berkoperasi dan juga ideologi serta analisis dalam berkoperasi.

Sambil terus belajar, upaya mendorong pendirian koperasi di setiap kelompok juga dilakukan. Pendirian koperasi di tingkat ini tidak selalu berjalan mulus, karena tidak semua anggota kelompok bisa secara sukarela dan percaya begitu saja dengan pendirian koperasi. Di kelompok CAKRA Sengon, Jombang, misalnya, mula-mula hanya diikuti oleh delapan orang dari sekitar 50-an anggota kelompok. Kondisi ini tidak menjadi masalah, karena sifat dan keanggotan koperasi yang bersifat sukarela. Namun seiring berjalannya waktu, 90 persen anggota kelompok itu bisa menjadi anggota koperasi. Hingga saat ini, jumlah koperasi yang berbasis komunitas/kelompok di Jombang, Mojokerto, Kediri, Nganjuk dan Tulungagung berjumlah 37 koperasi, dari sekitar 110 kelompok yang menjadi anggota organisasi aliansi. Dan sejak awal tahun 2009, 25 kelompok telah menyiapkan untuk pendirian koperasi baru. Kelompok-kelompok yang mendirikan akan terus bertambah, seiring dengan semakin dirasakannya manfaat koperasi bagi anggota.

Koperasi yang didirikan selalu berbasis kelompok/komunitas tidak berbasis individual. Maknanya, pendirian koperasi merupakan kegiatan kelompok (meskipun secara organisasional, antara kelompok dan koperasi berbeda sifatnya), karena itu anggota koperasi adalah anggota kelompok. Keberadaan koperasi juga digunakan sebagai pengikat solidaritas di antara anggota, dan terbukti hal ini sangat efektif, karena ikatan ekonomi lebih material daripada yang ikatan yang lain.

Analisis yang selalu digunakan untuk memberikan makna bagi kegiatan-kegiatan berkoperasi ini adalah: pertama, sebagai alat perlawanan terhadap sistem ekonomi dominan saat ini yang sangat individual, kapitalistik dan dikuasai oleh pemilik modal besar. Sistem ekonomi koperasi berbeda dengan ekonomi kapitalis, karena ekonomi koperasi lebih adil dimana semua anggota bisa memiliki akses terhadap keputusan-keputusan yang dibuat; kedua, koperasi sebagai wahana perjuangan bagi pemenuhan hak ekonomi (hak hidup sejahtera). Jadi berkoperasi bukan hanya sekedar melakukan aktifitas simpan, pinjam, pembelian dan lain-lain, tetapi juga diberi makna sebagai aktifitas pemenuhan hak, yang sampai saat ini terus terabaikan. Meskipun analisis pemenuhan hak ekonomi ini masih belum secara tajam dilakukan, tetapi dalam setiap kesempatan hal ini selalu disampaikan, misalnya dalam pertemuan rutin koperasi atau dalam pelatihan-pelatihan kader koperasi. Masih butuh waktu dan tenaga untuk selalu memberikan perspektif ini di masa-masa mendatang.

Saat ini sedang disiapkan untuk mendirikan koperasi induk atau koperasi sekunder. Koperasi ini berfungsi sebagai koperasi penjamin bagi koperasi-koperasi yang ada di kelompok, tapi yang lebih penting, koperasi sekunder ini berperan sebagai forum belajar bersama untuk mengembangkan koperasi-koperasi kelompok, juga sebagai tempat untuk membicarakan penyusunan strategi pengembangan dan perjuangan, tidak hanya tentang masalah ekonomi tetapi juga persoalan-persoalan yang lain.

Selanjutnya, untuk mengatasi lemahnya akses terhadap sumberdaya politik dijawab dengan terlibat dan melakukan intervensi dalam proses politik, terutama ketika ada momentum politik. Momentum politik yang selama ini diintervensi oleh kelompok yang ada di desa-desa adalah pemilihan kepala desa dan Badan Perwakilan Desa. Diupayakan kader-kader kelompok bisa menduduki jabatan politik di desa tersebut. Hal ini berangkat dari pemikiran: "daripada jabatan politik diserahkan kepada orang yang tidak memiliki kepedulian kepada rakyat desa, lebih baik jabatan tersebut diambil dan jalankan seperti halnya ketika kader tersebut mengelola organisasi kelompoknya." Di antara kelompok-kelompok yang sudah mendudukkan kadernya di pimpinan desa antara lain di desa Joho Semen, Manggis Puncu - Kediri, Badang Ngoro dan Mojowarno Jombang.

Sedangkan upaya untuk terlibat dalam perebutan pimpinan politik di tingkat kabupaten, pada tahun 2010 ini dilakukan di kabupaten Kediri. Upaya keterlibatan tidak berangkat dari sesuatu yang kosong, tetapi berangkat dari keputusan yang dibuat dalam organisasi aliansi SRKB. Dalam kongres ke 2-nya, organisasi aliansi ini memutuskan untuk mengusung salah kadernya dalam Pilkada Kabupaten Kediri tahun 2010. Keputusan itu, disosialisasikan kepada seluruh anggota organisasi yang terdiri dari anggota-anggota kelompok.

Untuk merealisasikan keputusan tersebut dilakukan langkah-langkah berikut: pertama, melakukan restrukturisasi organisasi, yang dilakukan dengan mengubah struktur organisasi yang semula beranggotakan kelompok, menjadi organisasi yang memiliki struktur berjenjang dari kabupaten, kecamatan dan desa. Struktur ini untuk menunjang proses pemenangan yang akan dilakukan; kedua, melakukan survey kepada seluruh anggota, melalui kegiatan diskusi-diskusi di kelompok; ketiga, hasil survey di bicarakan dalam workshop lalu diseminarkan; keempat, melakukan kampanye hasil survey kepada masyarakat yang lebih luas bekerjasama dengan beberapa media massa; kelima, menyelenggarakan konvensi terbuka bagi semua kader yang akan maju; keenam, hasil konvensi dideklarasikan di hadapan semua anggota.

Semua proses ini telah dilakukan, meskipun SRKB memutuskan dalam rapat terakhirnya untuk tidak mengajukan calon bupati. Hal ini dikarenakan ada persoalan yang sifatnya sangat politis, dan banyak dipangaruhi oleh keputusan bupati Kediri yang saat itu mengajukan dua istrinya untuk bertarung dalam Pilkada. Namun demikian, seluruh proses untuk terlibat dalam pemilihan bupati di Kediri ini menjadi pelajaran yang sangat berharga. Bahwa terlibat dalam pemilihan bupati di Indonesia, bukanlah proses yang mudah bagi rakyat kecil. Selain akses terhadap sumberdaya politik sangat kecil, masih dibutuhkan ketangguhan dalam menjaga kekompakan, serta modal dan kerja keras untuk memperluas pengorganisasian dan menciptakan kader-kader yang militan.

Keterlibatan dalam perebutan pimpinan politik ini, seperti yang menjadi kesepakatan di antara anggota kelompok dan organisasi aliansi, dilakukan tidak sekedar untuk menduduki kursi dan berbuat seenaknya karena memiliki kuasa. Lebih dari itu, sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi politik yang kini dikuasai oleh aktor-aktor politik yang tidak memiliki rekam jejak yang baik dalam memberikan pelayanan terhadap rakyat dan pemenuhan hak-hak rakyat.

Semua upaya yang disebutkan di atas, selalu dilakukan secara bersama-sama sebagai upaya membangun gerakan rakyat. Karena kami percaya, apapun persoalan yang melanda rakyat miskin, penyelesaiannya harus dimulai dengan membangun gerakan rakyat yang kuat dan tangguh.***



Bookmark and Share

Rabu, 20 Oktober 2010

REZIM SBY-BOEDIONO dan SEMUA PARTAI POLITIK BORJUIS di PARLEMEN TELAH GAGAL, saatnya Rakyat Bersatu merebut KEKUASAAN DAN DEMOKRASI SEJATI

PERNYATAAN SIKAP

REZIM SBY-BOEDIONO dan SEMUA PARTAI POLITIK BORJUIS di PARLEMEN TELAH GAGAL, saatnya Rakyat Bersatu merebut KEKUASAAN DAN DEMOKRASI SEJATI

Sudah dapat disimpulkan, Pemerintahan SBY-Boediono dan Parlemen, terbukti GAGAL mensejahterakan dan mengembangkan Demokrasi bagi Rakyat. Lihat saja, jumlah orang miskin dengan standard BPS (Rp.165 Ribu/per bulan) saja—yang standarnya kurang obyektif— berada dalam angka 31 Juta orang dari 220an juta penduduk negeri ini.

Sungguh mengerikan. Padahal kebutuhan hidup untuk menjadi sumber daya manusia yang layak: terpenuhi pangan, papan, sandang, dan pendidikan yang layak, tak dapat dipenuhi dengan pendapatan Rp. 165.000/bulan. Sesungguhnya 100 juta lebih penduduk negeri ini hidup dibawah standar kelayakan hidup internasional 2$ per hari.

Di pertanian, selain memang ada problem historis: tanah yang berpetak-petak (kecil), sarana produksi dan manajemen pertanian yang tadisional, teknologi yang tradisonal, Liberalisasi pertanian, energi, dan pencabutan subsidi pertanian membuat para petani kalang kabut bersaing dengan komoditi pertanian asing, akibatnya banyak sekali petani yang bangkrut dan lahannya mereka jual.

Di kalangan buruh, momok yang paling menakutkan adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama terhadap industri-industri yang hancur karena kalah bersaing, seperti tekstil dan produk tekstil, perkayuan, elektronik. Tapi selain itu, kenaikan harga barang-barang pokok, yang disebabkan oleh rentetan peningkatan harga dari hulu industri hingga hilir ditanggapi oleh pengusaha dengan reaktif. Bukan justru meningkatkan pendapatan buruh hingga pada kelayakan sosial, yang dilakukan oleh pengusaha dan agen-agennya adalah merevisi UU Ketenaga kerjaan yang berisi: penghilangan pesangon, membebaskan penggunaan sistem kerja outsourching (perluasan outsourching), kontrak pada semua jenis pekerjaan, membebaskan penggunaan tenaga kerja asing, memperkecil peran pemerintah yang ada pada mediasi & pengawasan serta menginginkan perundingan hanya antar buruh-pengusaha (bipartit) sebagai mekanisme menentukan peraturan kerja, kenaikan upah dan perselisihan—yang tujuannya tak lain adalah mempermudah penghisapan nilai lebih terhadap kaum buruh.

Di sektor pendidikan, meski UU BHP sudah dibatalkan akan tetapi praktek penjualan (komersialisasi) pendidikan masih terus berlangsung dengan payung hukumnya UU Sisdiknas dan Perpu. Pendidikan yang seharusnya gratis, karena syarat bagi upaya memajukan manusia negeri ini, dijual sebebas-bebasnya, sehingga hanya orang yang “berduit” saja yang memiliki kesempatan mengenyam bangku sekolah atau kuliah. Lihat saja, Siswa yang putus sekolah di tingkat SD dan SMP sekitar 768.960 orang, terdiri atas 527.850 siswa SD dan 241.110 siswa SMP. Adapun lulusan SMP yang tidak melanjutkan ke jenjang SMA sederajat lebih banyak lagi, yakni sekitar 30,1 persen atau sekitar 1,26 juta siswa (kompas). Dari data tersebut, semakin terbukti pemerintah gagal, membangun sumber daya produktif bagi produktifitas nasional, hingga akibatnya, bangsa ini akan terus tergantung pada produk-produk industri kapitalis internasional.

Di kalangan kaum miskin perkotaan, penggusuran terhadap pedagang kaki lima terus, dan terus terjadi diberbagai kota. Tidak hanya itu, pelarangan penduduk desa untuk menghuni perkotaan besar terjadi, secara administratif maupun kekerasan, tanpa diciptakannya lapangan pekerjaan di kota-kota kecil ataupun pedesaan. Hal ini menunjukkan, orang miskin yang membutuhkan kesempatan untuk hidup, telah dihalang-halangi atau bahkan oleh pemerintah atas sarana mereka untuk hidup.

Maka nyata bagi kita bahwa pemerintahan SBY-Boediono adalah pemerintahan yang memilih lebih tunduk kepada kekuasaan kaum modal dari pada tunduk kepada Rakyat Indonesia.Kita tidak bisa lagi mengharapkan perubahan dan mempercayakan nasib kepada para elit politik dan partai politik borjuasi yang berkuasa sekarang baik di lingkungan istana maupun di parlemen. Mereka telah mengkhianati konstitusi (Undang Undang Dasar) dan rakyat Indonesia, mereka telah menggadaikan dan menjual kekayaan alam negeri, mereka telah menelantarkan anak yatim dan orang miskin.

Untuk itu kami menyerukan:

1. Turukan Harga bahan-bahan kebutuhan pokok
2. Perumahan, Pupuk, Transportasi dan Energi yang murah
3. Reformasi Agraria yang Sejati
4. Pendidikan dan Kesehatan Gratis
5. Buka Lapangan Kerja
6. Hapuskan Upah Minimum berlakukan Upah Layak secara Nasional
7. Hapus Utang Lama, Tolak Utang Baru
8. Nasionalisasi Industri Asing dibawah kontrol rakyat
9. Bangun Industri Nasional dibawah kontrol rakyat


AKSI BERSAMA
ABM, SP-PLN, SP KOJA, PPI, SMI, KPOP, Pembebasan, PPRM, Perempuan Mahardhika, KPRM-PRD

Bookmark and Share