Berfokus pada pencegahan dan penanganan Kekerasan seksual dalam masa darurat
unduh disini
IASC - Panduan Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender (GBV) Masa Kondisi Darurat Kemanusiaan
unduh juga
ASC - Gender Handbook: Perempuan, Anak Perempuan, Anak Laki-Laki dan Laki-Laki Kebutuhan Berbeda – Kesempatan Sama
Senin, 22 November 2010
Minggu, 21 November 2010
Aku Butuh Puisi dan Peluru.
Akhir-akhir ini aku butuh dan dahaga sangat bersua puisi. Ya lepas dari tekanan-tekanan, frustasi, kekecewaan, keletihan. Tentunya rasa bermakna bergelut mengolah warta kepahitan (walau dengan sapuan pelangi belaka).
Siang tadi kutemukan itu dalam kumpulan puisi Nietzsche. Nietzsche adalahdinamit, gempa, prahara ‘Syahwat Keabadian’. Baiklah, bagaimana pun juga Wiji Thukul tak akan kulepaskan karena ‘Aku (tetap) Ingin Jadi Peluru’. Jadilah mata air seri karya rupaku berikut. Begitu diniatkan. Saut Situmorang dengan caci maki ‘Taik Kucing!’ juga masuk hitungan. Terutama seksi politik ‘Otobiografi’ (nya). Ada Marsinah, Thukul dan Munir disana.

Pada akhirnya memang tak kemana-mana, tak bisa lepas meninggalkan peluru. Hanya sekedar jalan memutar.
Aku Butuh Puisi dan Peluru. ( puisi ‘aku ingin mencintaimu dengan sederhana' -joko damono dan haiku jangan kemana-mana.)
Siang tadi kutemukan itu dalam kumpulan puisi Nietzsche. Nietzsche adalahdinamit, gempa, prahara ‘Syahwat Keabadian’. Baiklah, bagaimana pun juga Wiji Thukul tak akan kulepaskan karena ‘Aku (tetap) Ingin Jadi Peluru’. Jadilah mata air seri karya rupaku berikut. Begitu diniatkan. Saut Situmorang dengan caci maki ‘Taik Kucing!’ juga masuk hitungan. Terutama seksi politik ‘Otobiografi’ (nya). Ada Marsinah, Thukul dan Munir disana.

Pada akhirnya memang tak kemana-mana, tak bisa lepas meninggalkan peluru. Hanya sekedar jalan memutar.
Aku Butuh Puisi dan Peluru. ( puisi ‘aku ingin mencintaimu dengan sederhana' -joko damono dan haiku jangan kemana-mana.)
Sabtu, 20 November 2010
Kikin Komalasari, Sumiati....Tentang Makna Lencana Merah Putih Pada Seragam TKW?
RATIFIKASI KONVENSI BURUH MIGRAN SEKARANG JUGA!, Petunjuk Teknis Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (1990)
sawah hijau royo-royo adalah kenangan. kini panen puso terus menerus karena bencana negeri ini (banjir, kemarau, hama), usaha tani tekor (harga panenan rendah sementara asupan pertanian membumbung tinggi), dan perampasan tanah,upah, kerja oleh estate-estate atau cukong tambun dengan lindungan bedil atau tidak. tkw menjadi pilihan terpaksa. bersiap ke negeri antah berantah atau negeri gurun yang asing, tanpa perlindungan negara yang memadai. bersiap dengan kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis. diperlakukan seperti setengah manusia, setengah budak. serta pengguntingan upah yang kejam oleh majikan, birokrasi negeri (kelas teri) dan perusahaan pengerah tenaga kerja nakal. terhangat siksa dan kekerasan majikan yang sangat keji dialami SUMIATI, bahkan kekerasan telah menggunting nyawa KIKIN KOMALASARI.


omong kosong itu pejabat yang ngoceh tentang pahlawan devisa.
tapi mereka sungguh pahlawan itu, perempuan-perempuan tangguh
matahari bagi anak dan keluarga mereka, degup jantung ekonomi kampung-kampung miskin. kampung halaman
maka untukmu persembahan rangkai bunga terindah .......
tapi kau penguasa yang bebal, abai dan khianat (meminjam wiji thukul, tembok dan bunga),
Engkau adalah tembok itu
Tapi di tubuh tembok itu
Telah kami sebar biji-biji
Suatu saat kami akan tumbuh bersama
Dengan keyakinan: engkau harus hancur!
===================================
Dalam catatan Migrant Care, sepanjang tahun ini terdapat 5.636 kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami TKI di luar negeri.
DIPLOMASI dalam hal melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah di luar negeri pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai paling lemah jika dibandingkan dengan masa presiden-presiden sebelumnya.
Ketidaktegasan pemerintah dalam berdiplomasi itu juga berkontribusi signifikan atas berulangnya kasus penyiksaan dan kematian TKI.
(Media Indonesia.com - Diplomasi soal TKI, Era Yudhoyono Terlemah)
========================

WATCH UP!
Prahara PRT, Negeri Sendiri Tak Lebih Baik Dibanding Negeri Orang (detiknews)
17.11.2010. Kanvas (35x25cm), Mix Cat Minyak dan Arkrilik plus Perban, Buntelan Koran, Gunting, Paku, Beras, Selasih, Oregano, Jinten. Pemotretan dengan variasi pencahayaan menggunakan 3 bohlam warna-warni (merah, hijau dan merah), 2 buah senter, cahaya kamar (2 kamar berbeda). Selanjutnya diolah dengan program Microsoft Office Picture Manager. Total kerja kreatif ini menghasilan 50 buah replikasi karya rupa digital (atau foto grafika)
sawah hijau royo-royo adalah kenangan. kini panen puso terus menerus karena bencana negeri ini (banjir, kemarau, hama), usaha tani tekor (harga panenan rendah sementara asupan pertanian membumbung tinggi), dan perampasan tanah,upah, kerja oleh estate-estate atau cukong tambun dengan lindungan bedil atau tidak. tkw menjadi pilihan terpaksa. bersiap ke negeri antah berantah atau negeri gurun yang asing, tanpa perlindungan negara yang memadai. bersiap dengan kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis. diperlakukan seperti setengah manusia, setengah budak. serta pengguntingan upah yang kejam oleh majikan, birokrasi negeri (kelas teri) dan perusahaan pengerah tenaga kerja nakal. terhangat siksa dan kekerasan majikan yang sangat keji dialami SUMIATI, bahkan kekerasan telah menggunting nyawa KIKIN KOMALASARI.
omong kosong itu pejabat yang ngoceh tentang pahlawan devisa.
tapi mereka sungguh pahlawan itu, perempuan-perempuan tangguh
matahari bagi anak dan keluarga mereka, degup jantung ekonomi kampung-kampung miskin. kampung halaman
maka untukmu persembahan rangkai bunga terindah .......
tapi kau penguasa yang bebal, abai dan khianat (meminjam wiji thukul, tembok dan bunga),
Engkau adalah tembok itu
Tapi di tubuh tembok itu
Telah kami sebar biji-biji
Suatu saat kami akan tumbuh bersama
Dengan keyakinan: engkau harus hancur!
===================================
Dalam catatan Migrant Care, sepanjang tahun ini terdapat 5.636 kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami TKI di luar negeri.
DIPLOMASI dalam hal melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah di luar negeri pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai paling lemah jika dibandingkan dengan masa presiden-presiden sebelumnya.
Ketidaktegasan pemerintah dalam berdiplomasi itu juga berkontribusi signifikan atas berulangnya kasus penyiksaan dan kematian TKI.
(Media Indonesia.com - Diplomasi soal TKI, Era Yudhoyono Terlemah)
========================
WATCH UP!
Prahara PRT, Negeri Sendiri Tak Lebih Baik Dibanding Negeri Orang (detiknews)
17.11.2010. Kanvas (35x25cm), Mix Cat Minyak dan Arkrilik plus Perban, Buntelan Koran, Gunting, Paku, Beras, Selasih, Oregano, Jinten. Pemotretan dengan variasi pencahayaan menggunakan 3 bohlam warna-warni (merah, hijau dan merah), 2 buah senter, cahaya kamar (2 kamar berbeda). Selanjutnya diolah dengan program Microsoft Office Picture Manager. Total kerja kreatif ini menghasilan 50 buah replikasi karya rupa digital (atau foto grafika)
Rabu, 17 November 2010
Biografi Politik Musso, Peristiwa 1926 dan Peristiwa Madiun
Liputan Khusus Tempo : Musso - Si Merah di Simpang Republik
Radikal Kiri si Bocah Alim, Guru Politik Sang Proklamator, Pengkhianatan di Singapura, Bangkit Setelah Mati Suri, Bersuara dari Rusia, Kaum Merah dari Bawah Tanah, Titah Berujung di Madiun, Kembalinya Sang Komunis Tua, Meniti Jalan Radikal, Suatu Malam di Proklamasi, Mitos di Amerika di Kaki Lawu, Laga Pengalih Sebelum Madiun, Melawan Hingga Akhir Hayat, Soemarsono : Kami Tidak Memberontak, Misteri Surat untuk Soekarno-Hatta, Sapu Bersih Pasca Madiun, Hatta Kambing Hitam Madiun, Lunglai di Rawa Klambu, Tiga di Lepas demi Revolusi, Djalan Baru yang Kandas , Jalan Berliku Tuan Mussotte dst
TIM LIPUTAN KHUSUS MUSSO
Penanggungjawab: Budi Setyarso Kepala Proyek: Wahyu Dhyatmik Penyunting: Toriq Hadad, Wahyu Muryadi, Arif Zulkifli, Budi Setyarso, Muhammad Taufiqurohman, Idrus F. Shahab, Purwanto Setiadi, L.R. Baskoro, Amarzan Loebis, Bina Bektiati, Nugroho Dewanto, Seno Joko Suyono, Wahyu Dhyatmika, Setri Yasra Penulis: Wahyu Dhyatmika, Setri Yasra, Sunudyantoro, Dwidjo U. Maksum, Oktamandjaya Wiguna, Purwani Diyah Prabandari, Widiarsih Agustina, Yandhrie Arvian, Yandi M. Rofiyandi, Ramidi, Sapto Pradityo, Budi Riza, Ignatius Yophiandi Kurniawan, Muchamad Nafi, Anton
baca juga E-Book Jalan Baru Untuk Republik Indonesia - Musso (1948)
Simak pula : Tan Malaka, M. Natsir, Mohammad Hatta, DN Aidit, Amir Sjarifudin, Sutan Sjahrir, Njoto, Untung, Sjam Kamaruzaman

SI MERAH DI SIMPANG REPUBLIK
Radikal Kiri Si Bocah Alim
Musso kecil rajin mengaji. Berkenalan dengan gagasan kiri setelah bersekolah di kota.
Guru Politik Sang Proklamator
Pengkhianatan di Singapura
Musso mengebiri penolakan Tan Malaka atas rencana pemberontakan 1926. Stalin marah dan tak setuju.
Bangkit Setelah Mati Suri
Partai Komunis Indonesia lumpuh pascapemberontakan 1926. Upaya menghidupkannya kembali terus dilakukan.
Bersuara dari Rusia
Musso menyelamatkan diri ke Rusia. Di sana dia aktif dalam berbagai kegiatan gerakan komunisme di bawah pimpinan Joseph Stalin.

Kaum Merah dari Bawah Tanah
Musso kembali ke Indonesia pada 1935 untuk membangkitkan gerakan komunis yang tercerai-berai. Berhasil menarik Amir Sjarifoeddin.
Kembalinya Sang Komunis Tua
Kepulangan Musso mengubah peta politik nasional. Kekuatan kaum komunis mengkristal di belakangnya.
Meniti Jalan Radikal
Musso mengubah strategi gerakan komunis Indonesia yang semula lunak menjadi radikal. Unjuk gigi dengan menggelar rapat akbar di Yogyakarta.
Sebulan Bersama Oude Heer
Di bawah pengaruh Musso, Partai Komunis Indonesia muncul kembali.Tak solid sejak awal.
Suatu Malam di Proklamasi 56
Perjanjian Renville mengantarkan kejatuhan kabinet Amir Sjarifoeddin. Kelompok kiri mulai terpinggirkan.
Mitos Amerika di Kaki Lawu
PKI percaya bahwa Amerika ikut membantu melenyapkan kaum kiri. Minim bukti, meski Amerika mendekati Sukarno dan Hatta.

Laga Pengalih Sebelum Madiun
Hijrah pasukan Siliwangi dan Program Reorganisasi-Rasionalisasi tentara kabinet Hatta memicu aksi provokasi dan clash antarkesatuan di Solo. Perang pemanasan sebelum Madiun.
Setelah Pistol Menyalak Tiga Kali
Soemarsono memimpin laskar kiri menyerang polisi dan tentara Siliwangi. Mengklaim didukung pemimpin tentara di Jawa Timur.
Soemarsono:
Kami Tidak Memberontak
Misteri Surat untuk Sukarno-Hatta
Sapu Bersih Pasca-Madiun
Peristiwa Madiun meletus, tokoh PKI di Yogyakarta ditangkap. Operasi penumpasan hanya dalam semalam.
Proklamasi Dini di Madiun
Musso melantik gubernur militer. PKI menolak tudingan melakukan pemberontakan.
Hatta Kambing Hitam Madiun
Lunglai di Rawa Klambu
Perjalanan tentara merah menyingkir dari Madiun. Dua bulan menembus hutan dan rawa di antara desing peluru. Berakhir dengan eksekusi mati di Ngalihan.
Tiga Dilepas demi Revolusi
Putranya di Indonesia dititipkan ke petani saat Musso jadi buron Belanda. Di Rusia, putrinya menjadi aktivis Gerakan Buruh Internasional. Mereka bangga menjadi anak Musso.
Djalan Baru yang Kandas
Kegagalan aksi PKI 1948 di Madiun berujung dibantainya ribuan pengikutnya. Djalan Baru Musso akhirnya kalah.
Jalan Berliku Tuan Mussotte
Bonnie Triyana
Radikal Kiri si Bocah Alim, Guru Politik Sang Proklamator, Pengkhianatan di Singapura, Bangkit Setelah Mati Suri, Bersuara dari Rusia, Kaum Merah dari Bawah Tanah, Titah Berujung di Madiun, Kembalinya Sang Komunis Tua, Meniti Jalan Radikal, Suatu Malam di Proklamasi, Mitos di Amerika di Kaki Lawu, Laga Pengalih Sebelum Madiun, Melawan Hingga Akhir Hayat, Soemarsono : Kami Tidak Memberontak, Misteri Surat untuk Soekarno-Hatta, Sapu Bersih Pasca Madiun, Hatta Kambing Hitam Madiun, Lunglai di Rawa Klambu, Tiga di Lepas demi Revolusi, Djalan Baru yang Kandas , Jalan Berliku Tuan Mussotte dst
TIM LIPUTAN KHUSUS MUSSO
Penanggungjawab: Budi Setyarso Kepala Proyek: Wahyu Dhyatmik Penyunting: Toriq Hadad, Wahyu Muryadi, Arif Zulkifli, Budi Setyarso, Muhammad Taufiqurohman, Idrus F. Shahab, Purwanto Setiadi, L.R. Baskoro, Amarzan Loebis, Bina Bektiati, Nugroho Dewanto, Seno Joko Suyono, Wahyu Dhyatmika, Setri Yasra Penulis: Wahyu Dhyatmika, Setri Yasra, Sunudyantoro, Dwidjo U. Maksum, Oktamandjaya Wiguna, Purwani Diyah Prabandari, Widiarsih Agustina, Yandhrie Arvian, Yandi M. Rofiyandi, Ramidi, Sapto Pradityo, Budi Riza, Ignatius Yophiandi Kurniawan, Muchamad Nafi, Anton
baca juga E-Book Jalan Baru Untuk Republik Indonesia - Musso (1948)
Simak pula : Tan Malaka, M. Natsir, Mohammad Hatta, DN Aidit, Amir Sjarifudin, Sutan Sjahrir, Njoto, Untung, Sjam Kamaruzaman
SI MERAH DI SIMPANG REPUBLIK
Radikal Kiri Si Bocah Alim
Musso kecil rajin mengaji. Berkenalan dengan gagasan kiri setelah bersekolah di kota.
Guru Politik Sang Proklamator
Pengkhianatan di Singapura
Musso mengebiri penolakan Tan Malaka atas rencana pemberontakan 1926. Stalin marah dan tak setuju.
Bangkit Setelah Mati Suri
Partai Komunis Indonesia lumpuh pascapemberontakan 1926. Upaya menghidupkannya kembali terus dilakukan.
Bersuara dari Rusia
Musso menyelamatkan diri ke Rusia. Di sana dia aktif dalam berbagai kegiatan gerakan komunisme di bawah pimpinan Joseph Stalin.
Kaum Merah dari Bawah Tanah
Musso kembali ke Indonesia pada 1935 untuk membangkitkan gerakan komunis yang tercerai-berai. Berhasil menarik Amir Sjarifoeddin.
Kembalinya Sang Komunis Tua
Kepulangan Musso mengubah peta politik nasional. Kekuatan kaum komunis mengkristal di belakangnya.
Meniti Jalan Radikal
Musso mengubah strategi gerakan komunis Indonesia yang semula lunak menjadi radikal. Unjuk gigi dengan menggelar rapat akbar di Yogyakarta.
Sebulan Bersama Oude Heer
Di bawah pengaruh Musso, Partai Komunis Indonesia muncul kembali.Tak solid sejak awal.
Suatu Malam di Proklamasi 56
Perjanjian Renville mengantarkan kejatuhan kabinet Amir Sjarifoeddin. Kelompok kiri mulai terpinggirkan.
Mitos Amerika di Kaki Lawu
PKI percaya bahwa Amerika ikut membantu melenyapkan kaum kiri. Minim bukti, meski Amerika mendekati Sukarno dan Hatta.
Laga Pengalih Sebelum Madiun
Hijrah pasukan Siliwangi dan Program Reorganisasi-Rasionalisasi tentara kabinet Hatta memicu aksi provokasi dan clash antarkesatuan di Solo. Perang pemanasan sebelum Madiun.
Setelah Pistol Menyalak Tiga Kali
Soemarsono memimpin laskar kiri menyerang polisi dan tentara Siliwangi. Mengklaim didukung pemimpin tentara di Jawa Timur.
Soemarsono:
Kami Tidak Memberontak
Misteri Surat untuk Sukarno-Hatta
Sapu Bersih Pasca-Madiun
Peristiwa Madiun meletus, tokoh PKI di Yogyakarta ditangkap. Operasi penumpasan hanya dalam semalam.
Proklamasi Dini di Madiun
Musso melantik gubernur militer. PKI menolak tudingan melakukan pemberontakan.
Hatta Kambing Hitam Madiun
Lunglai di Rawa Klambu
Perjalanan tentara merah menyingkir dari Madiun. Dua bulan menembus hutan dan rawa di antara desing peluru. Berakhir dengan eksekusi mati di Ngalihan.
Tiga Dilepas demi Revolusi
Putranya di Indonesia dititipkan ke petani saat Musso jadi buron Belanda. Di Rusia, putrinya menjadi aktivis Gerakan Buruh Internasional. Mereka bangga menjadi anak Musso.
Djalan Baru yang Kandas
Kegagalan aksi PKI 1948 di Madiun berujung dibantainya ribuan pengikutnya. Djalan Baru Musso akhirnya kalah.
Jalan Berliku Tuan Mussotte
Bonnie Triyana
Surat Evo Morales Untuk Masyarakat Adat
Saudara-saudara Masyarakat Adat di seluruh dunia:
Saya memiliki kekhawatiran mendalam karena beberapa pihak sedang menggunakan tetua dan masyarakat adat untuk mempromosikan komodifikasi alam dan terutama hutan melalui pembentukan mekanisme REDD (Reduction Emission from Deforestation and Degradation) dengan beberapa versinya seperti REDD+ dan REDD++.
Saat ini, hutan dan hutan hujan setara dengan 36.000 lapangan bola menghilang setiap harinya. Setiap tahun terdapat 13 juta hektar hutan dan hutan hujan menghilang. Dengan laju seperti ini, seluruh hutan akan lenyap pada akhir abad ini.
Hutan dan hutan hujan adalah sumber keanekaragaman hayati terbesar. Jika deforestasi berlanjut, ribuan species, hewan dan pepohonan akan lenyap selamanya. Lebih dari tiga perempat air yang dapat diakses berasal dari kawasan tangkapan di hutan, jadi kualitas air menjadi buruk jika kondisi hutan menurun. Hutan memberikan perlindungan terhadap banjir, erosi dan bencana alam. Hutan juga memberikan produk bukan kayu sekaligus produk kayu. Hutan adalah sumber dari obat-obatan alami dan elemen penyembuhan yang belum banyak ditemukan.Hutan dan hutan hujan adalah paru-paru dari atmosfer. 18 persen dari emisi gas rumah kaca yang terdapat di bumi disebabkan oleh deforestasi.
Sangat penting untuk menghentikan perusakan Ibu Pertiwi.


Mother Earth - Ibu Pertiwi
Saat ini, melalui negosiasi perubahan iklim setiap orang mengetahui bahwa adalah suatu hal yang penting untuk meghindari deforestasi dan degradasi hutan. Tetapi, untuk mencapai hal ini, beberapa pihak mengusulkan untuk melakukan komodifikasi hutan dengan argumen yang salah yakni hanya sesuatu yang memiliki harga dan pemilik yang penting untuk diselamatkan.
Usulan mereka adalah untuk mempertimbangkan hanya satu fungsi dari hutan, yakni kemampuannya untuk menyerap carbon dioksida, dan isu ‘sertifikat’, ‘credit’ tau ‘hak carbon’ dapat diperjual belikan di pasar karbon. Dengan jalan seperti ini, perusahaan dari Utara memiliki pilihan yakni dengan melakukan penurunan emisinya atau dengan membeli ‘sertifikat REDD’ di Selatan sesuai kenyamanan ekonomi mereka. Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan harus menginvestasikan sebesar Rp.400.000 atau Rp.500.000 untuk menurunkan emisi CO2 setiap satu ton-nya di ‘negara maju’, mereka akan memilih untuk membeli sebuah “sertifikat REDD’ seharga Rp.100.000 – Rp.200.000 di ‘negara berkembang’. Dengan demikian mereka bisa mengatakan bahwa mereka telah memenuhi penurunan emisi yang terdapat dalam sertifikat.
Melalui mekanisme ini, Negara maju akan menyerahkan kewajiban menurunkan emisi kepada negara berkembang, sekali lagi negara selatan akan membiayai negara utara dan perusahaan dari negara utara akan menyimpan banyak uang dengan jalan membeli ‘sertifikat’ karbon dari hutan di negara selatan. Meskipun demikian, mereka tidak saja melakukan kecurangan terhadap komitmen menurunkan emsisi tetapi mereka juga akan memulai komodifikasi alam lewat hutan.
Hutan akan mulai untuk dilabelkan harga dengan kemampuan menyerap karbon per ton-nya. ‘Credit’ atau ‘hak karbon’ yang mensertifikasi kapasitas menyerapan karbon akan dibawa dan dijual diseluruh dunia layaknya komoditas lainnya. Unutk memastikan bahwa tidak ada seorang pun terkena dampak dari pembeli sertifikat REDD, seperangkat aturan akan diberikan yang sebenarnya akan derdampak pada hak kedaulatan negeri dan masyarakat adat atas hutan dan hutan hujan. Jadi memulai sebuah ranah baru privatisasi atas alam yang belum pernah ada sebelumnya kemudian akan meluas sampai pada air, keanekaraman hayati dan segala sesuatu apa yang mereka sebut dengan ‘jasa layanan lingkungan’.
Sementara kita menyatakan bahwa kapitalisme adalah penyebab pemanasan global dan penghancuran hutan, hutan hujan dan Ibu Pertiwi, mereka berusaha memperluas kapitalisme untuk melakukan komodifikasi alam dengan istilah ‘ekonomi hijau’.
Untuk mendapatkan dukungan untuk mengkomodifikasi alam, beberapa lembaga keuangan, pemerintah, LSM, yayasan, ‘ahli’ dan trading company sedang menawarkan sebuah persentase dari keuntungan dari komodifikasi alam kepada masyarakat adat dan komunitas yang tinggal di dalam atau sekitar hutan dan hutan hujan.
Alam, hutan dan masyarakat adat tidak untuk dijual.
Selama berabad-abad, masyarakat adat hidup dengan melestarikan dan memulihkan hutan alam dan hutan hujan. Bagi kita hutan dan hutan hujan bukanlah objek, bukan pula hal yang anda bisa labelkan harga dan privatisasi. Kami tidak menerima jika hutan asli dan hutan hujan direndahkan fungsinya sebagai alat ukur sederhana jumlah karbon. Kami juga tidak menerima jika hutan asli disamakan dengan perkebunan sejenis atau dua jenis pohon sederhana. Hutan adalah rumah kita, sebuah rumah besar dimana pepohonan, hewan, air, tanah, udara segar dan manusia berdampingan.
Adalah hal yang teramat penting bahwa seluruh negeri di dunia bekerja bersama untuk mencegah deforestasi dan degradasi hutan dan hutan hujan. Adalah sebuah kewajiban bagi negara maju, dan adalah bagian dari utang ekologis dan utang iklim, untuk berkontribusi secara finansial dalam melestarikan hutan, tetapi bukan dengan jalan melakukan komodifikasi. Ada banyak jalan untuk mendukung dan membiayai negara berkembang, masyarakat adat dan komunitas local yang berkontribusi pada pelestarian hutan.
Negara maju menghabiskan sepuluh kali lipat sumber pendanaan publiknya untuk kepentingan pertahanan, keamanan dan perang daripada menggunakannya untuk perubahan iklim. Bahkan selama krisis keuangan banyak yang mempertanahkan dan justru menambah anggaran militernya. Hal ini tidak dapat diterima bahwa menggunakan kebutuhan komunitas dan ambisi beberapa tetua dan ahli masyarakat adat, masyarakat adat diharapkan terlibat dalam komodifikasi alam.
Seluruh mekanisme perlindungan hutan dan hutan hujan seharusnya menjamin hak-hak dan partisipasi masyarakat adat, bukan karena partisipasi msyarakat adat telah dicapai dalam REDD, kita bisa menerima bahwa harga dari hutan dan hutan hujan telah dicapai dan dinogosiasikan dalam pasar karbon global.
Saudara Masyarakat Adat, mari jangan bingung. Beberapa pihak mengatakan pada kita bahwa mekanisme pasar karbon dalam REDD akan sukarela. Hal tersebut sebenarnya untuk mengatakan bahwa siapa saja yang ingin menjual dan membeli, akan dapat bagian, dan siapa saja yang tidak menginginkannya, akan terpinggirkan. Kita tidak bisa menerima hal ini, dengan persetujuan kita, sebuah mekanisme dibuat dimana satu pihak menjual Ibu Pertiwi secara sukarela sementara yang lain menontonnya.
Dihadapkan pada pandangan reduksionis terhadap komodifikasi hutan dan hutan hujan, masyarakat adat dersama petani dan gerakan social di seluruh dunia harus melawan dengan jalan mendorong usulan yang yang muncul pada Konferensi Rakyat se-Dunia tentang Perubahan Iklim dan Hak Ibu Pertiwi:
1. Pengelolaan terintegrasi atas hutan dan hutan hujan tidak saja mempertimbangkan fungsi mitigasi-nya sebagai penyerap CO2 tetapi juga seluruh fungsi dan kemampuannya, sementara menghindari kerancuannya dengan perkebunan sederhana.
2. Menghormati kedaulatan negara berkembang dalam melaksanakan pengelolaan hutan terintegrasi
3. Pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang dikukuhkan dalam Deklarasi PBB untuk Hak Masyarakat Adat, Konvensi ILO No. 169 dan perangkat internasional lainnya; mengakuan dan penghormatan terhadap teritori masyarakat adat; penilaian aset dan pelaksanaan pengetahuan asli untuk pelestarian hutan; partisipasi masyarakat adat dan pengelolaan adat terhadap hutan dan hutan hujan.
4. Membiayaan dari negara maju kepada negara berkembang dan masyarakat adat untuk pengelolaan hutan terintegrasi sebagai bagian dari utang iklim dan utang ekologis. Tanpa membentukan segala mekanisme pasar karbon atau ‘insentif’ yang dapat menyebabkan komodifikasi hutan dan hutan hujan.
5. Pengakuan terhadap hak Ibu Pertiwi, termasuk hutan, hutan hujan dan segala komponennya. Dalam rangka untuk memulihkan harmonu dengan Ibu Pertiwi, melabelkan harga pada alam bukanlah jalannya melainkan dengna mengakui bahwa tidak hanya manusia yang memilihi hak untuk hidup dan bereproduksi, tetapi alam juga memliki hak untuk hidup dan beregenerasi, dan tanpa Ibu Pertiwi manusia tidak dapat hidup.
Saudara-saudara Masyarakat Adat, bersama dengan saudaha kita dari petani dan gerakan social di seluruh dunia, kita harus mobilisasi sehingga kesimpulan dari Cochabamba dipertimbangkan di Cancun dan mendorong sebuah mekanisme aksi terkait hutan berbasis pada lima prinsip diatas, sementara itu pertahankan persatuan yang tinggi diantara masyarakat adat dan prinisip penghormatan terhadap Ibu Perwiti, dimana selama berabad-abad telah kita pelihara dan wariskan dari para leluhur.
Evo Morales Ayma
Presiden Bolivia
(sumber: http://climateandcapitalism.com/)
terjemahan bebas oleh Agung Wardana.
Saya memiliki kekhawatiran mendalam karena beberapa pihak sedang menggunakan tetua dan masyarakat adat untuk mempromosikan komodifikasi alam dan terutama hutan melalui pembentukan mekanisme REDD (Reduction Emission from Deforestation and Degradation) dengan beberapa versinya seperti REDD+ dan REDD++.
Saat ini, hutan dan hutan hujan setara dengan 36.000 lapangan bola menghilang setiap harinya. Setiap tahun terdapat 13 juta hektar hutan dan hutan hujan menghilang. Dengan laju seperti ini, seluruh hutan akan lenyap pada akhir abad ini.
Hutan dan hutan hujan adalah sumber keanekaragaman hayati terbesar. Jika deforestasi berlanjut, ribuan species, hewan dan pepohonan akan lenyap selamanya. Lebih dari tiga perempat air yang dapat diakses berasal dari kawasan tangkapan di hutan, jadi kualitas air menjadi buruk jika kondisi hutan menurun. Hutan memberikan perlindungan terhadap banjir, erosi dan bencana alam. Hutan juga memberikan produk bukan kayu sekaligus produk kayu. Hutan adalah sumber dari obat-obatan alami dan elemen penyembuhan yang belum banyak ditemukan.Hutan dan hutan hujan adalah paru-paru dari atmosfer. 18 persen dari emisi gas rumah kaca yang terdapat di bumi disebabkan oleh deforestasi.
Sangat penting untuk menghentikan perusakan Ibu Pertiwi.
Mother Earth - Ibu Pertiwi
Saat ini, melalui negosiasi perubahan iklim setiap orang mengetahui bahwa adalah suatu hal yang penting untuk meghindari deforestasi dan degradasi hutan. Tetapi, untuk mencapai hal ini, beberapa pihak mengusulkan untuk melakukan komodifikasi hutan dengan argumen yang salah yakni hanya sesuatu yang memiliki harga dan pemilik yang penting untuk diselamatkan.
Usulan mereka adalah untuk mempertimbangkan hanya satu fungsi dari hutan, yakni kemampuannya untuk menyerap carbon dioksida, dan isu ‘sertifikat’, ‘credit’ tau ‘hak carbon’ dapat diperjual belikan di pasar karbon. Dengan jalan seperti ini, perusahaan dari Utara memiliki pilihan yakni dengan melakukan penurunan emisinya atau dengan membeli ‘sertifikat REDD’ di Selatan sesuai kenyamanan ekonomi mereka. Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan harus menginvestasikan sebesar Rp.400.000 atau Rp.500.000 untuk menurunkan emisi CO2 setiap satu ton-nya di ‘negara maju’, mereka akan memilih untuk membeli sebuah “sertifikat REDD’ seharga Rp.100.000 – Rp.200.000 di ‘negara berkembang’. Dengan demikian mereka bisa mengatakan bahwa mereka telah memenuhi penurunan emisi yang terdapat dalam sertifikat.
Melalui mekanisme ini, Negara maju akan menyerahkan kewajiban menurunkan emisi kepada negara berkembang, sekali lagi negara selatan akan membiayai negara utara dan perusahaan dari negara utara akan menyimpan banyak uang dengan jalan membeli ‘sertifikat’ karbon dari hutan di negara selatan. Meskipun demikian, mereka tidak saja melakukan kecurangan terhadap komitmen menurunkan emsisi tetapi mereka juga akan memulai komodifikasi alam lewat hutan.
Hutan akan mulai untuk dilabelkan harga dengan kemampuan menyerap karbon per ton-nya. ‘Credit’ atau ‘hak karbon’ yang mensertifikasi kapasitas menyerapan karbon akan dibawa dan dijual diseluruh dunia layaknya komoditas lainnya. Unutk memastikan bahwa tidak ada seorang pun terkena dampak dari pembeli sertifikat REDD, seperangkat aturan akan diberikan yang sebenarnya akan derdampak pada hak kedaulatan negeri dan masyarakat adat atas hutan dan hutan hujan. Jadi memulai sebuah ranah baru privatisasi atas alam yang belum pernah ada sebelumnya kemudian akan meluas sampai pada air, keanekaraman hayati dan segala sesuatu apa yang mereka sebut dengan ‘jasa layanan lingkungan’.
Sementara kita menyatakan bahwa kapitalisme adalah penyebab pemanasan global dan penghancuran hutan, hutan hujan dan Ibu Pertiwi, mereka berusaha memperluas kapitalisme untuk melakukan komodifikasi alam dengan istilah ‘ekonomi hijau’.
Untuk mendapatkan dukungan untuk mengkomodifikasi alam, beberapa lembaga keuangan, pemerintah, LSM, yayasan, ‘ahli’ dan trading company sedang menawarkan sebuah persentase dari keuntungan dari komodifikasi alam kepada masyarakat adat dan komunitas yang tinggal di dalam atau sekitar hutan dan hutan hujan.
Alam, hutan dan masyarakat adat tidak untuk dijual.
Selama berabad-abad, masyarakat adat hidup dengan melestarikan dan memulihkan hutan alam dan hutan hujan. Bagi kita hutan dan hutan hujan bukanlah objek, bukan pula hal yang anda bisa labelkan harga dan privatisasi. Kami tidak menerima jika hutan asli dan hutan hujan direndahkan fungsinya sebagai alat ukur sederhana jumlah karbon. Kami juga tidak menerima jika hutan asli disamakan dengan perkebunan sejenis atau dua jenis pohon sederhana. Hutan adalah rumah kita, sebuah rumah besar dimana pepohonan, hewan, air, tanah, udara segar dan manusia berdampingan.
Adalah hal yang teramat penting bahwa seluruh negeri di dunia bekerja bersama untuk mencegah deforestasi dan degradasi hutan dan hutan hujan. Adalah sebuah kewajiban bagi negara maju, dan adalah bagian dari utang ekologis dan utang iklim, untuk berkontribusi secara finansial dalam melestarikan hutan, tetapi bukan dengan jalan melakukan komodifikasi. Ada banyak jalan untuk mendukung dan membiayai negara berkembang, masyarakat adat dan komunitas local yang berkontribusi pada pelestarian hutan.
Negara maju menghabiskan sepuluh kali lipat sumber pendanaan publiknya untuk kepentingan pertahanan, keamanan dan perang daripada menggunakannya untuk perubahan iklim. Bahkan selama krisis keuangan banyak yang mempertanahkan dan justru menambah anggaran militernya. Hal ini tidak dapat diterima bahwa menggunakan kebutuhan komunitas dan ambisi beberapa tetua dan ahli masyarakat adat, masyarakat adat diharapkan terlibat dalam komodifikasi alam.
Seluruh mekanisme perlindungan hutan dan hutan hujan seharusnya menjamin hak-hak dan partisipasi masyarakat adat, bukan karena partisipasi msyarakat adat telah dicapai dalam REDD, kita bisa menerima bahwa harga dari hutan dan hutan hujan telah dicapai dan dinogosiasikan dalam pasar karbon global.
Saudara Masyarakat Adat, mari jangan bingung. Beberapa pihak mengatakan pada kita bahwa mekanisme pasar karbon dalam REDD akan sukarela. Hal tersebut sebenarnya untuk mengatakan bahwa siapa saja yang ingin menjual dan membeli, akan dapat bagian, dan siapa saja yang tidak menginginkannya, akan terpinggirkan. Kita tidak bisa menerima hal ini, dengan persetujuan kita, sebuah mekanisme dibuat dimana satu pihak menjual Ibu Pertiwi secara sukarela sementara yang lain menontonnya.
Dihadapkan pada pandangan reduksionis terhadap komodifikasi hutan dan hutan hujan, masyarakat adat dersama petani dan gerakan social di seluruh dunia harus melawan dengan jalan mendorong usulan yang yang muncul pada Konferensi Rakyat se-Dunia tentang Perubahan Iklim dan Hak Ibu Pertiwi:
1. Pengelolaan terintegrasi atas hutan dan hutan hujan tidak saja mempertimbangkan fungsi mitigasi-nya sebagai penyerap CO2 tetapi juga seluruh fungsi dan kemampuannya, sementara menghindari kerancuannya dengan perkebunan sederhana.
2. Menghormati kedaulatan negara berkembang dalam melaksanakan pengelolaan hutan terintegrasi
3. Pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang dikukuhkan dalam Deklarasi PBB untuk Hak Masyarakat Adat, Konvensi ILO No. 169 dan perangkat internasional lainnya; mengakuan dan penghormatan terhadap teritori masyarakat adat; penilaian aset dan pelaksanaan pengetahuan asli untuk pelestarian hutan; partisipasi masyarakat adat dan pengelolaan adat terhadap hutan dan hutan hujan.
4. Membiayaan dari negara maju kepada negara berkembang dan masyarakat adat untuk pengelolaan hutan terintegrasi sebagai bagian dari utang iklim dan utang ekologis. Tanpa membentukan segala mekanisme pasar karbon atau ‘insentif’ yang dapat menyebabkan komodifikasi hutan dan hutan hujan.
5. Pengakuan terhadap hak Ibu Pertiwi, termasuk hutan, hutan hujan dan segala komponennya. Dalam rangka untuk memulihkan harmonu dengan Ibu Pertiwi, melabelkan harga pada alam bukanlah jalannya melainkan dengna mengakui bahwa tidak hanya manusia yang memilihi hak untuk hidup dan bereproduksi, tetapi alam juga memliki hak untuk hidup dan beregenerasi, dan tanpa Ibu Pertiwi manusia tidak dapat hidup.
Saudara-saudara Masyarakat Adat, bersama dengan saudaha kita dari petani dan gerakan social di seluruh dunia, kita harus mobilisasi sehingga kesimpulan dari Cochabamba dipertimbangkan di Cancun dan mendorong sebuah mekanisme aksi terkait hutan berbasis pada lima prinsip diatas, sementara itu pertahankan persatuan yang tinggi diantara masyarakat adat dan prinisip penghormatan terhadap Ibu Perwiti, dimana selama berabad-abad telah kita pelihara dan wariskan dari para leluhur.
Evo Morales Ayma
Presiden Bolivia
(sumber: http://climateandcapitalism.com/)
terjemahan bebas oleh Agung Wardana.
Selasa, 16 November 2010
Republic of Fear dan Republic of Hope
“Kita seperti hidup dalam dua Republik: Republic of Fear dan Republic of Hope. Akal sehat kita tentu menghendaki perwujudan Republic of Hope itu, secara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Tetapi nampaknya, penguasa politik lebih memilih memelihara Republic of Fear, karena di situlah statistik Pemilu dipertaruhkan. Kemajemukan hanya diucapkan di dalam pidato, selebihnya adalah tukar-tambah kepentingan yang diatur para broker. Hak Asasi Manusia dipromosikan ke mancanegara, tetapi kejahatan kemanusiaan di dalam negeri, diputihkan untuk modal Pemilu. Toleransi dihimbaukan ke seluruh rakyat, tetapi ketegasan tidak hendak dilaksanakan. Mengapung diatas bara sosial itu, sambil membayangkan siasat politik suksesi, adalah agenda harian elit politik hari-hari ini.”
“Indonesia hari-hari ini...
Ada konvoi pemuda beringas berkeliling kota menebar moral. Ada anak muda memetik dawai mengelilingi dunia mengukir prestasi.
Ada fatwa penyair tua sepanjang hari membenci tubuh. Ada pelajar menggondol medali biologi di pentas dunia berkali-kali.
Ada lumpur pebisnis dibersihkan negara dengan pajak rakyat. Ada perempuan desa menembus bukit menyalurkan air bersih dengan tangannya sendiri.
Ada koruptor diusung partai jadi pahlawan. Ada relawan bergegas ke medan bencana tanpa menyewa wartawan.”
Dipetik dari Memelihara Republik, Mengaktifkan Akal Sehat Naskah Pidato Kebudayaan Dewan Kesenian Jakarta 10 Nopember 2010 oleh Rocky Gerung
selengkapnya
Pidato Kebudayaan Dewan Kesenian Jakarta 2009 : SENI DAN 'CIVIL SOCIETY' (Ignas Kleden)
Pidato Kebudayaan Dewan Kesenian Jakarta 2008 : Kita, Sejarah dan Kebhinekaan : Merumuskan Kembali Keindonesiaan (I Gusti Agung Ayu Ratih)
Pidato Kebudayaan Dewan Kesenian Jakarta 2007 : MENGEMBANGKAN BUDAYA SANTUN (D. Zawawi Imron)
Pidato Kebudayaan Dewan Kesenian Jakarta DKJ 2006 : Neoliberalisme dan Sifat Elusif Kebebasan (B Herry Priyono)
“Indonesia hari-hari ini...
Ada konvoi pemuda beringas berkeliling kota menebar moral. Ada anak muda memetik dawai mengelilingi dunia mengukir prestasi.
Ada fatwa penyair tua sepanjang hari membenci tubuh. Ada pelajar menggondol medali biologi di pentas dunia berkali-kali.
Ada lumpur pebisnis dibersihkan negara dengan pajak rakyat. Ada perempuan desa menembus bukit menyalurkan air bersih dengan tangannya sendiri.
Ada koruptor diusung partai jadi pahlawan. Ada relawan bergegas ke medan bencana tanpa menyewa wartawan.”
Dipetik dari Memelihara Republik, Mengaktifkan Akal Sehat Naskah Pidato Kebudayaan Dewan Kesenian Jakarta 10 Nopember 2010 oleh Rocky Gerung
selengkapnya
Pidato Kebudayaan Dewan Kesenian Jakarta 2009 : SENI DAN 'CIVIL SOCIETY' (Ignas Kleden)
Pidato Kebudayaan Dewan Kesenian Jakarta 2008 : Kita, Sejarah dan Kebhinekaan : Merumuskan Kembali Keindonesiaan (I Gusti Agung Ayu Ratih)
Pidato Kebudayaan Dewan Kesenian Jakarta 2007 : MENGEMBANGKAN BUDAYA SANTUN (D. Zawawi Imron)
Pidato Kebudayaan Dewan Kesenian Jakarta DKJ 2006 : Neoliberalisme dan Sifat Elusif Kebebasan (B Herry Priyono)
Senin, 15 November 2010
Perubahan Dimulai Sekarang - Hilmar Farid
“Sejarah menyimpulkan, Gerakan merevolusionerkannya”.(komentar Danial Indrakusuma)
“Saya kira anggapan bahwa Indonesia tidak mengalami perubahan sejak jatuhnya Soeharto itu keliru. Ada banyak perubahan yang terjadi dalam dua belas tahun terakhir. Tidak semuanya menuju arah yang lebih baik tentunya, tapi juga tidak semuanya buruk. Bagi gerakan sosial yang paling penting adalah memahami apa yang berubah dan apa yang tidak, dan mengapa semua itu mungkin terjadi. Teori dan analisis yang hanya berhenti dengan memberi label atau cap pada sebuah periode atau pemerintahan tidak banyak gunanya secara politik dan pasti sulit diterjemahkan ke dalam strategi yang sanggup menjawab tantangan yang lebih spesifik, apalagi ke dalam rencana aksi yang lebih konkret sifatnya. Karena itu ada baiknya pembicaraan bertolak dari penilaian situasi yang teliti dari perspektif gerakan sosial. Artinya perubahan dilihat sebagai pencapaian atau kegagalan gerakan sosial dan status quo yang berada di tengah keduanya. …………….”
“Kumpulan tulisan ini memperlihatkan bahwa sudah begitu banyak yang dilakukan, dan yang diperlukan sekarang adalah upaya mengkonsolidasi berbagai pencapaian yang ada. Sayangnya dalam kenyataan gerakan sosial tidak punya suara yang padu menghadapi keadaan sehingga membawa pertanyaan penting: apakah himpunan orang, kelompok dan organisasi yang beragam ini masih bisa disebut sebagai sebuah gerakan. Para aktivisnya tersebar di banyak tempat mulai dari partai politik, kantor pemerintah, lembaga internasional, kelompok studi dan organisasi non-pemerintah, dari kota sampai desa. Jangankan menyusun agenda bersama, untuk mempertemukan persepsi mengenai hal-hal yang sangat mendasar (dalam pengertian fundamental dan elementer) masih banyak kesulitan. Karena itu penerbitan kumpulan tulisan simpul belajar Praxis menjadi sangat berharga. Di dalamnya kita bisa melihat konfigurasi pemikiran dan praktek gerakan sosial di berbagai tingkat, sektor dan wilayah, mulai dari usaha membentuk partai politik sampai pada perjuangan serikat buruh di tingkat nasional, dari kelompok perempuan di Sulawesi Selatan, petani di Jawa Timur dan gerakan ekowisata di Bali, sampai perjuangan menegakkan hak-hak asasi manusia yang lintas benua.”
Dipetik dari Pengantar Buku - Belajar Merebut Kekuasaan : Gerakan Rakyat dalam Pusaran Krisis Ekonomi dan Politik Elektoral oleh Hilmar Farid (Penerbit : Praxis, Prakarsa Rakyat)
Unduh disini
Bag 1 Merespon Krisis Ekonomi dan Politik Elektoral
Bag 2 Belajar Merebut Kekuasaan di Tingkat Lokal
Bag 3 Pemilu dan Politik HAM
Perubahan Dimulai Sekarang
Oleh : Hilmar Farid
sumber : http://prakarsa-rakyat.org/artikel/kilat/artikel.php?aid=41010
Saya kira anggapan bahwa Indonesia tidak mengalami perubahan sejak jatuhnya Soeharto itu keliru. Ada banyak perubahan yang terjadi dalam dua belas tahun terakhir. Tidak semuanya menuju arah yang lebih baik tentunya, tapi juga tidak semuanya buruk. Bagi gerakan sosial yang paling penting adalah memahami apa yang berubah dan apa yang tidak, dan mengapa semua itu mungkin terjadi. Teori dan analisis yang hanya berhenti dengan memberi label atau cap pada sebuah periode atau pemerintahan tidak banyak gunanya secara politik dan pasti sulit diterjemahkan ke dalam strategi yang sanggup menjawab tantangan yang lebih spesifik, apalagi ke dalam rencana aksi yang lebih konkret sifatnya. Karena itu ada baiknya pembicaraan bertolak dari penilaian situasi yang teliti dari perspektif gerakan sosial. Artinya perubahan dilihat sebagai pencapaian atau kegagalan gerakan sosial dan status quo yang berada di tengah keduanya.
Kita bisa mulai dengan beberapa perubahan yang arah yang lebih baik, dan yang paling menonjol di antaranya adalah tiga kebebasan dasar, yakni kebebasan berserikat, kebebasan berkumpul dan kebebasan berekspresi atau berpendapat. Setelah tiga puluh dua tahun di bawah Orde Baru yang otoriter dan represif, ada kebebasan mendirikan partai politik, serikat buruh dan organisasi rakyat, mengadakan kegiatan politik terbuka, dan mengungkapkan pikiran melalui berbagai media. Di bidang hukum ada perubahan signifikan seperti masuknya prinsip hak asasi manusia secara eksplisit dalam UUD 1945, dicabutnya UU Anti-Subversi dan lahirnya UU tentang kekerasan dalam rumah tangga. Birokrasi juga mengalami perubahan. Penempatan personel militer dan polisi pada posisi penting dalam pemerintahan sipil jauh berkurang dan kepala pemerintahan, mulai dari presiden sampai bupati dan kepala desa, kini dipilih secara langsung.
Orang yang sinis mungkin akan mengatakan bahwa semua ini terjadi tidak lain karena penguasa baru ingin menyelamatkan posisi mereka. Dan memang begitulah adanya. Tapi itu bukan berarti bahwa seluruh perubahan itu datang karena kebaikan hati atau semacam hadiah dari penguasa. Perubahan itu terjadi karena kelas yang berkuasa tidak bisa lagi memerintah dengan cara-cara lama dan karena itu terpaksa membuat sejumlah konsesi dan perubahan. Memang benar bahwa proses pengambilan keputusan didominasi oleh penguasa, tapi hal penting yang perlu digarisbawahi adalah bahwa perubahan tidak akan dilakukan seandainya saja kelas yang berkuasa masih bisa jalan terus dengan sistem yang ada. Cara pandang ini saya kira langkah awal untuk memahami bahwa perubahan itu tidak datang sepuluh atau dua puluh tahun lagi, tapi sesungguhnya sudah dimulai hari ini, dan karena itu kita sebaiknya memikirkan langkah-langkah berikut yang harus diambil.
Dengan cara pandang ini kita tentu tidak mengabaikan berbagai kemacetan, masalah dan kemunduran. Kita tahu bahwa korupsi terus berlanjut dan bahkan menggila. Skandal demi skandal terungkap – yang sesungguhnya merupakan pencapaian tersendiri – dan tidak ada tanda-tanda bahwa praktek itu akan berkurang apalagi berakhir dalam waktu dekat. Kita tahu bahwa untuk mendapatkan kursi di DPR, jabatan dalam birokrasi sipil dan bahkan untuk menjadi tentara atau polisi, orang memerlukan investasi yang tidak kecil, sehingga saat jabatan atau posisi diperoleh maka hal pertama yang dilakukannya adalah memperoleh investasi itu kembali. Korupsi bukan sekadar penyimpangan yang bisa dicegah dan pengawasan atau gaji tinggi karena sudah merasuk ke dalam birokrasi, dan akan selamanya begitu jika jabatan dan posisi masih menjadi alat akumulasi kekayaan. Hal ini juga yang membuat pemilihan anggota DPR dan kepala pemerintah mulai dari presiden sampai lurah, menjadi ajang persaingan politisi predator, kalangan bisnis, preman dan semua kekuatan yang menjadikan birokrasi negara sebagai sumber pendapatan resmi maupun tidak resmi.
Jika ditimbang dengan neraca, saya kira kemacetan, masalah dan kemunduran reformasi masih lebih besar daripada pencapaiannya. Kekecewaan publik terhadap pemerintah dan lembaga negara semakin meluas. Hampir setiap malam media menyiarkan bentrokan antara warga dan aparat keamanan karena politik ekspansi modal yang agresif dan rakus tanah bermuara pada penggusuran paksa ribuan orang setiap minggu. Menguatnya rezim pajak dalam dua-tiga tahun terakhir sudah disikapi dengan pembangkangan yang bisa meluas menjadi pemberontakan pajak (tax revolt) seperti sering terjadi di masa kolonial: rakyat berontak menentang pemberlakuan pajak yang terlalu memberatkan. Krisis ekonomi menjadi pukulan berat dan ‘titik api’ yang bisa memicu munculnya gerakan sosial yang lebih luas. Kumpulan tulisan dalam buku ini merupakan representasi dari gerakan sosial di berbagai wilayah dan sektor dengan segala dinamikanya.
Gerakan Sosial Menghadapi Krisis
Kapitalisme adalah sistem yang senantiasa berada dalam krisis, tapi yang membedakan krisis dalam sepuluh tahun terakhir ini dengan masa sebelumnya adalah jarak antara slump yang satu dengan yang lain semakin dekat. Semakin sering pasar finansial dan bursa saham anjlok dan berakibat serius pada perikehidupan orang banyak. Saling-kait antara krisis finansial dan moneter, dengan sektor riil seperti perumahan dan industri energi semakin sulit dipisahkan. ‘Flu’ dalam sistem perbankan di Amerika karena para rentenir rumah gagal dengan spekulasi mereka, berdampak langsung terhadap pasar uang di seluruh dunia dan juga kelangsungan bisnis di negeri-negeri lain, tidak terkecuali Indonesia. Ada ahli yang berpendapat bahwa krisis belakangan ini sudah pantas disebut ‘krisis peradaban’ karena seluruh peradaban manusia menjadi bergantung dan dikacaukan pada kebijakan neoliberal dan praktek ekonomi judi (casino economy). Sementara bandar judi togel di kampung dikejar oleh polisi, para bandar judi mata uang, saham dan perangkat bisnis finansial lainnya – yang notabene ikut menciptakan kemiskinan dan kemudian mendorong orang mempertaruhkan gaji kecil mereka di bandar togel – menjadi bagian dari sistem dengan perlindungan penuh.
Akibat dari krisis yang menghebat ini dirasakan langsung dalam kehidupan sehari-hari. Angka bunuh diri semakin meningkat, begitu pula dengan orang yang terganggu kesehatan jiwanya. Keluarga dan ikatan komunal yang selama berabad menjadi safety belt bagi banyak orang semakin berkurang kekuatannya. Di tempat publik seperti jalan raya tidak ada lagi solidaritas sosial dan pengertian – atau gotong royong – yang konon menjadi ciri Indonesia. Konflik berdarah karena sengketa tanah yang sering disiarkan televisi seringkali terjadi antara saudara sedarah dan kerabat dekat yang di masa krisis semakin ketat menghitung aset milik mereka. Kisah orang tua menjual anaknya ke jaringan perdagangan perempuan dan anak semakin sering terjadi sehingga publik tidak lagi menganggapnya skandal.
Perbedaan besar antara krisis hari ini dengan masa sebelumnya adalah dampaknya terhadap lingkungan hidup. Sekalipun pemanasan global sering diklaim sebagai alat negara kapitalis maju untuk sekali lagi memperkuat dominasinya pada belahan dunia lain, akibat dari krisis ekonomi terhadap eksploitasi sumber daya alam tidak dapat dipungkiri. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui semakin menipis sementara akumulasi modal yang berpijak pada eksploitasi sumber daya alam itu semakin tidak terbatas. Kekuasaan perusahaan tambang sudah lama melampaui banyak negara berdaulat di dunia dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam di negara-negara itu ikut ditentukan langsung oleh para pemimpin perusahaan tambang itu dari kantor mereka. Dalam banyak kasus, parlemen dan pemerintah negara tempat beroperasinya perusahaan itu hanya menjadi tukang stempel. Bukti kerusakan lingkungan hidup akibat akumulasi tanpa batas ini juga dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, dalam bentuk longsor, banjir dan kekeringan. Di Indonesia, situs yang paling telak memperlihatkan masalah ini tidak lain dari danau lumpur Lapindo di Porong, Jawa Timur.
Sistem demokrasi elektoral yang ada sekarang ini tidak sanggup menjawab berbagai krisis di atas dan belakangan bahkan mengalami krisisnya sendiri. Tidak ada kekuatan politik yang bisa menciptakan stabilitas sebagai prasyarat untuk mengatasi krisis tanpa mengorbankan berbagai kebebasan dan demokrasi. Masyarakat sepertinya dihadapkan pada pilihan ‘kekacauan yang bebas’ atau ‘penindasan (otoriter) yang teratur’. Para penguasa lembaga negara juga terlibat dalam sengketa dan persaingan sehingga sulit menetapkan di mana wewenang dan kuasa itu berpusat. Pengerahan massa dan opini publik yang pernah menjadi senjata gerakan sosial dan pro-demokrasi di masa lalu sekarang juga digunakan oleh politisi predator, kalangan bisnis dan preman untuk mencapai tujuan mereka. Dalam banyak kasus terlihat bahwa kekuatan ini bisa mengabaikan aturan hukum dan juga menganulir berbagai keputusan penting yang sudah dibuat sebelumnya. Pertarungan antara KPK dan kepolisian serta kejaksaan di seputar skandal Bank Century adalah perwujudan krisis politik yang belum menemukan kesimpulan.
Tentu dari perspektif gerakan sosial krisis tidak bisa dilihat hanya segi negatifnya. Krisis adalah peluang karena menunjukkan dengan tegas bahwa sistem yang ada sudah tidak bisa bertahan dengan cara-cara lama dan memerlukan pembaruan. Di sinilah teori dan analisis yang tepat diperlukan agar tidak keliru misalnya melihat semua kecenderungan yang bergesekan dengan rezim sebagai perlawanan, dan sebaliknya keliru melihat reaksi spontan dari masyarakat sebagai kekacauan.
Menjelang kejatuhan Soeharto ada kepercayaan kuat di kalangan pengamat bahwa lawan terbesar bagi kekuasaan otoriter Orde Baru yang korup adalah modal internasional yang membawa agenda liberalisasi. Masih segar dalam ingatan banyak orang bagaimana Soeharto membungkuk menandatangani letter of intent yang sedianya memangkas berbagai hak-hak istimewa diri dan keluarganya di hadapan presiden IMF Michel Camdessus dengan tangan terlipat di dada. Saat itu dibayangkan ada kesesuaian agenda antara gerakan sosial dan lembaga keuangan dan modal internasional untuk mengakhiri kekuasaan Orde Baru, yang pada 1965-66 ikut mereka dukung untuk berkuasa dan terus mereka dukung selama lebih dari tiga dekade. ‘Persekutuan aneh’ ini berkembang-biak menjadi ratusan lembaga internasional dan domestik yang sejak 1998 menjalankan bermacam proyek demokratisasi, pemberdayaan civil society dan juga pendidikan bagi para politisi. Tapi cukup jelas dalam perkembangan kemudian bahwa kekuatan liberal ini tidak punya komitmen untuk membangun demokrasi sepenuhnya dan tidak mencegah tegaknya demokrasi yang tidak liberal (illiberal democracy) di Indonesia.
Setelah Soeharto jatuh gerakan sosial termasuk lamban menyesuaikan diri dengan keadaan baru. Dalam pemilihan umum 1999 kekuatan gerakan sosial praktis tidak terlihat. Kebanyakan tokoh dan pemimpin organisasi memilih bekerja di luar sistem politik. Politik uang dan kekerasan membuat para pemimpin gerakan sosial yang sangat menjunjung keutamaan moral menjauh dari urusan politik elektoral dan dengan begitu membiarkan lahan tersebut dikuasai oleh politisi lama yang sudah sempat mengganti atau sekadar mencuci baju yang kotor. Rekonfigurasi politik terjadi dan menghadirkan aktor baru di pentas politik. Desentralisasi yang merupakan bagian penting dari paket reformasi lebih lanjut menyebar kekuasaan ke tingkat kabupaten dan melahirkan aktor penting baru yang sangat menentukan di tingkat itu. Para penguasa Orde Baru yang sebelumnya tidak tertandingi kini harus berbagi dengan aktor baru atau aktor lama yang memakai baju baru, dan membentuk jaringan oligarki baru pula dari pusat sampai ke daerah. Pemilihan umum dalam hal ini tidak lain dari peresmian kekuasaan oligarki baru dengan label ‘demokrasi’.
Dalam dua pemilihan umum gerakan sosial semakin terasing dari proses di atas. Partai politik yang dibentuk oleh aktivis gerakan petani dan lingkungan hidup tidak berhasil lolos seleksi. Beberapa individu yang memilih bergabung dengan partai politik yang sudah mapan praktis tidak mendapat dukungan dan bahkan dikritik sudah meninggalkan nilai dan prinsip gerakan sosial yang menekankan ketidakberpihakan secara politik. Pengalaman konkret dari jalur ini juga muncul dalam beberapa tulisan di buku ini. Beberapa organisasi lain memilih tidak terlibat dalam pemilihan umum walau belum cukup kekuatan untuk menawarkan alternatif yang memang efektif mengimbangi politik elektoral itu. Alhasil secara keseluruhan gerakan sosial masih menjalankan fungsi tradisionalnya sebagai penyuara aspirasi yang gigih berkampanye dan mengangkat masalah melalui media tapi tidak dapat mempengaruhi proses politik secara efektif.
Apa yang Harus Dilakukan?
Susan George, seorang peneliti-aktivis kawakan mengeluh bahwa gerakan kiri seringkali menghabiskan waktu memperdebatkan imajinasi masing-masing tentang masyarakat di masa mendatang, yang saking abstrak dan idealnya, tidak pernah bisa diterjemahkan menjadi strategi politik dan agenda aksi yang konkret. Di Indonesia juga gerakan sosial produktif menghasilkan manifesto, program dan agenda umum, yang cukup sebagai bahan untuk menjawab pertanyaan klasik di atas. Ada banyak kemiripan antara agenda satu dengan yang lain sehingga seringkali terlihat seperti pengulangan, dan dalam tulisan ini saya hanya akan menyinggung beberapa di antaranya yang juga direfleksikan oleh tulisan-tulisan dalam buku ini. Saya kira kerja intelektual yang sangat diperlukan adalah membuat sintesis dari berbagai temuan, pengalaman dan usulan yang diajukan oleh elemen-elemen gerakan sosial dan memadunya dalam putaran diskusi dan debat untuk menuju agenda yang lebih solid. Masalah bagi gerakan sosial bukan semata kekayaan imajinasi tapi bahwa setiap gagasan memang memiliki bobot dukungan cukup untuk digerakkan sebagai agenda aksi.
Di jantung agenda gerakan sosial ini mestilah kritik terhadap kapitalisme sebagai sistem usang penuh kontradiksi dan menciptakan ketimpangan yang hebat karena prinsip beroperasinya adalah ‘kemakmuran yang satu berpijak pada kesengsaraan yang lain.’ Kritik ini juga bukan hanya untuk mencari hal-hal yang perlu diperbaiki (reformasi), tapi bertujuan melawan dan mengatasi kapitalisme sebagai sistem. Pikiran untuk menciptakan kapitalisme berwajah manusia jelas keliru karena kapitalisme tidak bisa punya wajah lain dari yang ditampilkannya sekarang. Dan sekian agenda memperbaiki kapitalisme yang coba diterapkan, seperti negara kesejahteraan di Eropa Barat dan Utara pada 1970-an, selalu berakhir ketika sistem kapitalis memasuki krisis baru. Dan perlu diingat bahwa secara berkala kelas kapitalis yang berkuasa terus memperbaiki sistem dengan memasukkan elemen ‘pembaruan’ dan ‘perbaikan’ dalam pemikiran, kebijakan dan praktek mereka guna meredam perlawanan dan melanggengkan kekuasaan, yang menuntut gerakan sosial mencari bahasa baru ketika merumuskan agendanya.
Ambil contoh lingkungan hidup yang dalam beberapa tahun terakhir mengemuka karena masalah perubahan iklim. Di masa lalu lingkungan hidup dianggap sebagai salah satu dari sekian isu penting yang harus diangkat gerakan sosial. Jika melihat kehancuran lingkungan akibat ekspansi kapitalis yang agresif, kita tidak bisa lagi melihatnya sebagai salah satu dari sekian agenda, tapi harus menempatkan masalah lingkungan hidup di jantung kritik terhadap kapitalisme, dan mengatakan misalnya bahwa akumulasi kapital tidak mungkin hidup berdampingan dengan kelestarian lingkungan hidup. Sistem kapitalis tidak sekadar merusak lingkungan dengan mengubah gunung dengan kandungan emas dan besi menjadi danau dan mengaliri sungai-sungai dengan limbahnya, tapi seluruh sistem produksi dan konsumsinya mengancam keselamatan umat manusia karena ditopang oleh energi yang tidak dapat diperbarui. Melepaskan diri dari ketergantungan energi fosil dan mengembangkan energi berbasis tenaga matahari tidak mungkin dilakukan dalam sistem yang menjadikan kelangsungan hidup manusia sebagai lahan cari untung. Pengembangan energi alternatif yang menyelamatkan lingkungan hidup memerlukan tatanan sosial baru yang mengedepankan nilai pakai dibandingkan nilai tukar. Banyak aspek kehidupan yang harus dilepaskan dari logika cari untung agar dapat hidup berkelanjutan.
Terobosan seperti itu tentunya menuntut demokratisasi yang jauh lebih radikal dari yang tersedia sekarang. Demokrasi perlu diperluas dan dilembagakan bukan hanya di lapangan politik tapi juga di tempat kerja dan tempat berlangsungnya transaksi ekonomi. Hanya dengan partisipasi yang aktif dari seluruh lapisan penduduk kita bisa membayangkan gerakan yang mengalihkan sumber energi secara efektif. Jaringan kepentingan bisnis raksasa yang mengendalikan semua kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya alam dan produksi energi hanya mungkin dibatasi jika kekuasaan untuk mengambil keputusan tidak lagi terpusat di satu-dua lembaga yang rentan terhadap intervensi. Menyadari bahwa masalahnya tidak selalu ada pada ‘pihak sana’ tapi juga pada pola konsumsi masyarakat, maka demokratisasi juga berarti pengaturan pola konsumsi dan tumbuhnya kesadaran tentang pertentangan antara sumber daya yang terbatas dengan daya dan hasrat konsumsi yang tak terbatas. Pendidikan umum mengenai keterbatasan sumber daya alam seharusnya menjadi topik dasar yang diajarkan di setiap lembaga pendidikan sebelum keragaman hayati di planet ini hanya bisa diajarkan sebagai sejarah.
Dari masalah lingkungan hidup kita bisa beranjak ke berbagai sektor dan bidang kehidupan lain, dan memperlihatkan keterkaitannya satu sama lain. Tapi penting untuk disadari bahwa analisis yang menyeluruh tidak perlu terjebak dalam kecenderungan mencari jawaban tunggal terhadap semua masalah. Saya sendiri menganggap konsep ‘sosialisme’ tetap bisa menangkap imajinasi yang menjadi landasan agenda gerakan sosial. Tidak ada istilah lain yang punya pengaruh sedemikian besar untuk mewakili agenda radikal itu dan upaya mencari-cari istilah baru seperti ‘post-capitalist’ akhirnya hanya keisengan yang tidak mendapat sambutan luas. Tapi sosialisme ini tidak perlu dibayangkan sebagai obat mujarab bag semua penyakit, karena kehidupan manusia jauh lebih kompleks dari kekuatan kata dan konsep untuk merangkumnya. Sosialisme digunakan karena gerakan sosial memperjuangkan sistem yang berbeda dari kapitalisme, dan tidak sekadar berniat memperbaiki kekurangan yang pada dasarnya tidak mungkin diperbaiki tanpa mengubah landasannya.
Dari mana kita mulai?
Gerakan sosial tidak punya kemewahan untuk memilih titik berangkatnya sendiri, tapi harus mulai dari apa yang tersedia dan tidak bertolak dari sesuatu yang khayali. Imajinasi tentu diperlukan – dan itu perlu dibedakan dengan tegas dari khayalan – tapi titik tolak yang nyata bagi gerakan sosial adalah sesuatu yang material. Kemenangan kecil tapi segera selalu diperlukan, misalnya pekerjaan dan upah layak, lingkungan tempat tinggal yang bersih dan sehat, pendidikan dan layanan kesehatan murah, dan seterusnya. Beberapa tulisan dalam buku ini mewakili perjuangan yang spesifik di berbagai wilayah dan sektor, dan bisa dibaca sebagai usaha meraih kemenangan kecil dan segera. Tapi berbeda dengan pandangan yang melihat soal-soal ekonomi ini sebagai sesuatu yang ‘normatif’ dan hanya titik pijak untuk menuju sesuatu yang ‘politis’, saya kira perjuangan peningkatan taraf hidup material dengan cara melawan logika cari untung, mengembalikan makna nilai pakai di atas nilai tukar, dan pembangunan solidaritas sosial atau prinsip gotong royong, seharusnya berada di jantung setiap gerakan sosial. Di skala yang lebih luas adalah perjuangan untuk memenangkan kekuasaan publik di atas yang privat atau swasta tentu dengan bentuk baru, dan bukan BUMN atau perusahaan negara yang terbukti korup. Tantangannya di sini adalah mengaitkan perjuangan yang spesifik dengan agenda yang luas untuk mengembalikan kekuasaan publik dan common dalam kehidupan ekonomi dan politik, serta sebaliknya menerjemahkan prinsip yang besar dan umum untuk mengembangkan strategi aksi yang spesifik.
Cara pikir ini tentu bertentangan dengan keyakinan bahwa politik gerakan sosial harus dimulai dari pembenahan di tingkat pemikiran. Sering dalam pertemuan politik kita mendengar tuntutan agar gerakan memiliki konsep yang jelas. Versi yang lebih canggih dari suara seperti ini mengatakan bahwa kita harus kembali kepada pengertian politik yang sejati, karena politik yang ada sekarang sudah dikacaukan dan mengalami pendangkalan sedemikian rupa. Para penganjur pemikiran ini juga mengatakan bahwa demokrasi yang ada sekarang tidak menunjukkan ciri-ciri demokrasi seperti yang dimengerti dalam filsafat Yunani kuno. Kebebasan berserikat, berkumpul dan berekspresi tidak melahirkan pengelompokan kepentingan dalam bentuk partai atau organisasi politik tapi hanya menimbulkan kegaduhan yang kacau. Apa yang dimengerti sebagai politik adalah persaingan untuk kepentingan yang sangat dangkal dan dalam bentuk yang lebih dangkal lagi. Banyak ketidakberesan dalam penyelenggaraan kehidupan negara terjadi karena ketidakmampuan aparatnya. Pendapat dan perilaku banyak anggota DPR dan pejabat pemerintah memang sepertinya mengkonfirmasi pemikiran seperti itu. Banyak dari mereka memperebutkan jabatan karena lembaga negara menjadi situs akumulasi kekayaan. Dan benar, bahwa bagi banyak pejabat perbaikan keadaan dan perubahan sosial tidak termasuk dalam agenda kerja mereka.
Saya kira penilaian bahwa politik yang ada sekarang semakin dangkal dan demokrasi yang ada sangat jauh dari prinsip dasarnya sebagaimana dijabarkan dalam tradisi pemikiran Eropa yang berabad lamanya, memang benar. Tapi bagi saya cukup jelas juga bahwa semua ini bukanlah problem filsafat yang bisa diselesaikan dengan adanya perubahan paradigma atau pergeseran cara pandang. Gagasan untuk kembali kepada ‘politik sejati’ sudah tidak mungkin di dunia yang carut-marut dengan begitu banyak kepentingan selama berabad-abad. Gagasan untuk kembali kepada sebuah titik asal, sebuah titik berangkat atau lembaran baru bukan hanya tidak mungkin dilakukan tapi juga berbahaya, karena kita tidak mungkin membayangkan masyarakat majemuk seperti Indonesia dengan sejarah politik yang kompleks bisa berangkat dari titik yang sama tanpa adanya pertarungan, penaklukan dan dominasi. Masalahnya bukan bahwa dominasi kekuatan yang satu terhadap yang lain itu niscaya buruk – tentu saja saya setuju bahwa kekuatan fasis harus ditekan agar tidak berkembang misalnya – tapi dalam keadaan sekarang elemen-elemen gerakan sosial anti-kapitalis tidak dalam posisi untuk mendesakkan agendanya sama sekali, sehingga ide tentang titik asal itu menjadi sesuatu yang khayali. Kita memerlukan alternatif, tapi terlebih penting lagi alternatif yang realistis secara politik, bisa membuka jalan bagi pengembangan di masa kemudian (bukan sesuatu yang sekali-jadi) dan memang dapat digerakkan dengan kekuatan yang ada sekarang.
Karena itu, seperti halnya kritik Marx terhadap Hegel yang “berjalan dengan kepala di bawah,” saya kira gerakan sosial semestinya juga mulai dengan kritik terhadap ide ‘titik asal’ seperti itu. Teori untuk perubahan tidak datang dari gugus pikiran abstrak yang tidak ada gemanya dalam dunia nyata, betapa pun indah dan merdunya, tapi justru dari pengalaman konkret menghadapi berbagai masalah, termasuk politik predator yang dangkal dengan segala kegaduhan dan kekacauan yang ditimbulkannya. Gerakan sosial mesti bekerja di tengah dan dengan segala kekacauan yang ada, dan menjadikan setiap langkah sebagai batu untuk bangunan teori-praktek selanjutnya. Seperti Rosa Luxemburg yang berbicara tentang revolutionäre Realpolitik kita memerlukan agenda yang bisa mengintervensi proses ekonomi atau politik secara efektif tapi pada saat bersamaan mengembangkan politik radikal yang realistis. Himpunan intervensi yang spesifik ini kemudian memperjelas pemahaman bersama mengenai krisis yang dihadapi dan jalan keluar yang diperlukan. Hanya dengan begitu gerakan sosial bisa keluar dari logika reformasi dan melihat keterkaitan antara berbagai sektor dan wilayah yang dibicarakan dalam kumpulan tulisan ini.
Uraian ini bukanlah seruan untuk memulai sesuatu yang baru. Kumpulan tulisan ini memperlihatkan bahwa sudah begitu banyak yang dilakukan, dan yang diperlukan sekarang adalah upaya mengkonsolidasi berbagai pencapaian yang ada. Sayangnya dalam kenyataan gerakan sosial tidak punya suara yang padu menghadapi keadaan sehingga membawa pertanyaan penting: apakah himpunan orang, kelompok dan organisasi yang beragam ini masih bisa disebut sebagai sebuah gerakan. Para aktivisnya tersebar di banyak tempat mulai dari partai politik, kantor pemerintah, lembaga internasional, kelompok studi dan organisasi non-pemerintah, dari kota sampai desa. Jangankan menyusun agenda bersama, untuk mempertemukan persepsi mengenai hal-hal yang sangat mendasar (dalam pengertian fundamental dan elementer) masih banyak kesulitan. Karena itu penerbitan kumpulan tulisan simpul belajar Praxis menjadi sangat berharga. Di dalamnya kita bisa melihat konfigurasi pemikiran dan praktek gerakan sosial di berbagai tingkat, sektor dan wilayah, mulai dari usaha membentuk partai politik sampai pada perjuangan serikat buruh di tingkat nasional, dari kelompok perempuan di Sulawesi Selatan, petani di Jawa Timur dan gerakan ekowisata di Bali, sampai perjuangan menegakkan hak-hak asasi manusia yang lintas benua.
Penerbitan kumpulan tulisan ini adalah langkah penting untuk memulai pembicaraan serius untuk menghimpun kekuatan yang bertolak dari perjuangan sosial yang konkret. Kita bisa berharap lebih banyak dari ‘putaran Praxis’ sebagai sarana untuk memperkuat gagasan dan ikatan sehingga bisa menuju bentuk yang lebih solid di masa mendatang. Dan sungguh penting dalam proses ini untuk meletakkan dasar bagi kebudayaan progresif yang bisa mengikat himpunan itu tidak hanya di tingkat akal tapi juga rasa. Jalan perubahan ini masih panjang dan diperlukan daya tahan kebudayaan yang kuat untuk mengarunginya.(prakarsa-rakyat.org)
ar
“Saya kira anggapan bahwa Indonesia tidak mengalami perubahan sejak jatuhnya Soeharto itu keliru. Ada banyak perubahan yang terjadi dalam dua belas tahun terakhir. Tidak semuanya menuju arah yang lebih baik tentunya, tapi juga tidak semuanya buruk. Bagi gerakan sosial yang paling penting adalah memahami apa yang berubah dan apa yang tidak, dan mengapa semua itu mungkin terjadi. Teori dan analisis yang hanya berhenti dengan memberi label atau cap pada sebuah periode atau pemerintahan tidak banyak gunanya secara politik dan pasti sulit diterjemahkan ke dalam strategi yang sanggup menjawab tantangan yang lebih spesifik, apalagi ke dalam rencana aksi yang lebih konkret sifatnya. Karena itu ada baiknya pembicaraan bertolak dari penilaian situasi yang teliti dari perspektif gerakan sosial. Artinya perubahan dilihat sebagai pencapaian atau kegagalan gerakan sosial dan status quo yang berada di tengah keduanya. …………….”
“Kumpulan tulisan ini memperlihatkan bahwa sudah begitu banyak yang dilakukan, dan yang diperlukan sekarang adalah upaya mengkonsolidasi berbagai pencapaian yang ada. Sayangnya dalam kenyataan gerakan sosial tidak punya suara yang padu menghadapi keadaan sehingga membawa pertanyaan penting: apakah himpunan orang, kelompok dan organisasi yang beragam ini masih bisa disebut sebagai sebuah gerakan. Para aktivisnya tersebar di banyak tempat mulai dari partai politik, kantor pemerintah, lembaga internasional, kelompok studi dan organisasi non-pemerintah, dari kota sampai desa. Jangankan menyusun agenda bersama, untuk mempertemukan persepsi mengenai hal-hal yang sangat mendasar (dalam pengertian fundamental dan elementer) masih banyak kesulitan. Karena itu penerbitan kumpulan tulisan simpul belajar Praxis menjadi sangat berharga. Di dalamnya kita bisa melihat konfigurasi pemikiran dan praktek gerakan sosial di berbagai tingkat, sektor dan wilayah, mulai dari usaha membentuk partai politik sampai pada perjuangan serikat buruh di tingkat nasional, dari kelompok perempuan di Sulawesi Selatan, petani di Jawa Timur dan gerakan ekowisata di Bali, sampai perjuangan menegakkan hak-hak asasi manusia yang lintas benua.”
Dipetik dari Pengantar Buku - Belajar Merebut Kekuasaan : Gerakan Rakyat dalam Pusaran Krisis Ekonomi dan Politik Elektoral oleh Hilmar Farid (Penerbit : Praxis, Prakarsa Rakyat)
Unduh disini
Bag 1 Merespon Krisis Ekonomi dan Politik Elektoral
Bag 2 Belajar Merebut Kekuasaan di Tingkat Lokal
Bag 3 Pemilu dan Politik HAM
Perubahan Dimulai Sekarang
Oleh : Hilmar Farid
sumber : http://prakarsa-rakyat.org/artikel/kilat/artikel.php?aid=41010
Saya kira anggapan bahwa Indonesia tidak mengalami perubahan sejak jatuhnya Soeharto itu keliru. Ada banyak perubahan yang terjadi dalam dua belas tahun terakhir. Tidak semuanya menuju arah yang lebih baik tentunya, tapi juga tidak semuanya buruk. Bagi gerakan sosial yang paling penting adalah memahami apa yang berubah dan apa yang tidak, dan mengapa semua itu mungkin terjadi. Teori dan analisis yang hanya berhenti dengan memberi label atau cap pada sebuah periode atau pemerintahan tidak banyak gunanya secara politik dan pasti sulit diterjemahkan ke dalam strategi yang sanggup menjawab tantangan yang lebih spesifik, apalagi ke dalam rencana aksi yang lebih konkret sifatnya. Karena itu ada baiknya pembicaraan bertolak dari penilaian situasi yang teliti dari perspektif gerakan sosial. Artinya perubahan dilihat sebagai pencapaian atau kegagalan gerakan sosial dan status quo yang berada di tengah keduanya.
Kita bisa mulai dengan beberapa perubahan yang arah yang lebih baik, dan yang paling menonjol di antaranya adalah tiga kebebasan dasar, yakni kebebasan berserikat, kebebasan berkumpul dan kebebasan berekspresi atau berpendapat. Setelah tiga puluh dua tahun di bawah Orde Baru yang otoriter dan represif, ada kebebasan mendirikan partai politik, serikat buruh dan organisasi rakyat, mengadakan kegiatan politik terbuka, dan mengungkapkan pikiran melalui berbagai media. Di bidang hukum ada perubahan signifikan seperti masuknya prinsip hak asasi manusia secara eksplisit dalam UUD 1945, dicabutnya UU Anti-Subversi dan lahirnya UU tentang kekerasan dalam rumah tangga. Birokrasi juga mengalami perubahan. Penempatan personel militer dan polisi pada posisi penting dalam pemerintahan sipil jauh berkurang dan kepala pemerintahan, mulai dari presiden sampai bupati dan kepala desa, kini dipilih secara langsung.
Orang yang sinis mungkin akan mengatakan bahwa semua ini terjadi tidak lain karena penguasa baru ingin menyelamatkan posisi mereka. Dan memang begitulah adanya. Tapi itu bukan berarti bahwa seluruh perubahan itu datang karena kebaikan hati atau semacam hadiah dari penguasa. Perubahan itu terjadi karena kelas yang berkuasa tidak bisa lagi memerintah dengan cara-cara lama dan karena itu terpaksa membuat sejumlah konsesi dan perubahan. Memang benar bahwa proses pengambilan keputusan didominasi oleh penguasa, tapi hal penting yang perlu digarisbawahi adalah bahwa perubahan tidak akan dilakukan seandainya saja kelas yang berkuasa masih bisa jalan terus dengan sistem yang ada. Cara pandang ini saya kira langkah awal untuk memahami bahwa perubahan itu tidak datang sepuluh atau dua puluh tahun lagi, tapi sesungguhnya sudah dimulai hari ini, dan karena itu kita sebaiknya memikirkan langkah-langkah berikut yang harus diambil.
Dengan cara pandang ini kita tentu tidak mengabaikan berbagai kemacetan, masalah dan kemunduran. Kita tahu bahwa korupsi terus berlanjut dan bahkan menggila. Skandal demi skandal terungkap – yang sesungguhnya merupakan pencapaian tersendiri – dan tidak ada tanda-tanda bahwa praktek itu akan berkurang apalagi berakhir dalam waktu dekat. Kita tahu bahwa untuk mendapatkan kursi di DPR, jabatan dalam birokrasi sipil dan bahkan untuk menjadi tentara atau polisi, orang memerlukan investasi yang tidak kecil, sehingga saat jabatan atau posisi diperoleh maka hal pertama yang dilakukannya adalah memperoleh investasi itu kembali. Korupsi bukan sekadar penyimpangan yang bisa dicegah dan pengawasan atau gaji tinggi karena sudah merasuk ke dalam birokrasi, dan akan selamanya begitu jika jabatan dan posisi masih menjadi alat akumulasi kekayaan. Hal ini juga yang membuat pemilihan anggota DPR dan kepala pemerintah mulai dari presiden sampai lurah, menjadi ajang persaingan politisi predator, kalangan bisnis, preman dan semua kekuatan yang menjadikan birokrasi negara sebagai sumber pendapatan resmi maupun tidak resmi.
Jika ditimbang dengan neraca, saya kira kemacetan, masalah dan kemunduran reformasi masih lebih besar daripada pencapaiannya. Kekecewaan publik terhadap pemerintah dan lembaga negara semakin meluas. Hampir setiap malam media menyiarkan bentrokan antara warga dan aparat keamanan karena politik ekspansi modal yang agresif dan rakus tanah bermuara pada penggusuran paksa ribuan orang setiap minggu. Menguatnya rezim pajak dalam dua-tiga tahun terakhir sudah disikapi dengan pembangkangan yang bisa meluas menjadi pemberontakan pajak (tax revolt) seperti sering terjadi di masa kolonial: rakyat berontak menentang pemberlakuan pajak yang terlalu memberatkan. Krisis ekonomi menjadi pukulan berat dan ‘titik api’ yang bisa memicu munculnya gerakan sosial yang lebih luas. Kumpulan tulisan dalam buku ini merupakan representasi dari gerakan sosial di berbagai wilayah dan sektor dengan segala dinamikanya.
Gerakan Sosial Menghadapi Krisis
Kapitalisme adalah sistem yang senantiasa berada dalam krisis, tapi yang membedakan krisis dalam sepuluh tahun terakhir ini dengan masa sebelumnya adalah jarak antara slump yang satu dengan yang lain semakin dekat. Semakin sering pasar finansial dan bursa saham anjlok dan berakibat serius pada perikehidupan orang banyak. Saling-kait antara krisis finansial dan moneter, dengan sektor riil seperti perumahan dan industri energi semakin sulit dipisahkan. ‘Flu’ dalam sistem perbankan di Amerika karena para rentenir rumah gagal dengan spekulasi mereka, berdampak langsung terhadap pasar uang di seluruh dunia dan juga kelangsungan bisnis di negeri-negeri lain, tidak terkecuali Indonesia. Ada ahli yang berpendapat bahwa krisis belakangan ini sudah pantas disebut ‘krisis peradaban’ karena seluruh peradaban manusia menjadi bergantung dan dikacaukan pada kebijakan neoliberal dan praktek ekonomi judi (casino economy). Sementara bandar judi togel di kampung dikejar oleh polisi, para bandar judi mata uang, saham dan perangkat bisnis finansial lainnya – yang notabene ikut menciptakan kemiskinan dan kemudian mendorong orang mempertaruhkan gaji kecil mereka di bandar togel – menjadi bagian dari sistem dengan perlindungan penuh.
Akibat dari krisis yang menghebat ini dirasakan langsung dalam kehidupan sehari-hari. Angka bunuh diri semakin meningkat, begitu pula dengan orang yang terganggu kesehatan jiwanya. Keluarga dan ikatan komunal yang selama berabad menjadi safety belt bagi banyak orang semakin berkurang kekuatannya. Di tempat publik seperti jalan raya tidak ada lagi solidaritas sosial dan pengertian – atau gotong royong – yang konon menjadi ciri Indonesia. Konflik berdarah karena sengketa tanah yang sering disiarkan televisi seringkali terjadi antara saudara sedarah dan kerabat dekat yang di masa krisis semakin ketat menghitung aset milik mereka. Kisah orang tua menjual anaknya ke jaringan perdagangan perempuan dan anak semakin sering terjadi sehingga publik tidak lagi menganggapnya skandal.
Perbedaan besar antara krisis hari ini dengan masa sebelumnya adalah dampaknya terhadap lingkungan hidup. Sekalipun pemanasan global sering diklaim sebagai alat negara kapitalis maju untuk sekali lagi memperkuat dominasinya pada belahan dunia lain, akibat dari krisis ekonomi terhadap eksploitasi sumber daya alam tidak dapat dipungkiri. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui semakin menipis sementara akumulasi modal yang berpijak pada eksploitasi sumber daya alam itu semakin tidak terbatas. Kekuasaan perusahaan tambang sudah lama melampaui banyak negara berdaulat di dunia dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam di negara-negara itu ikut ditentukan langsung oleh para pemimpin perusahaan tambang itu dari kantor mereka. Dalam banyak kasus, parlemen dan pemerintah negara tempat beroperasinya perusahaan itu hanya menjadi tukang stempel. Bukti kerusakan lingkungan hidup akibat akumulasi tanpa batas ini juga dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, dalam bentuk longsor, banjir dan kekeringan. Di Indonesia, situs yang paling telak memperlihatkan masalah ini tidak lain dari danau lumpur Lapindo di Porong, Jawa Timur.
Sistem demokrasi elektoral yang ada sekarang ini tidak sanggup menjawab berbagai krisis di atas dan belakangan bahkan mengalami krisisnya sendiri. Tidak ada kekuatan politik yang bisa menciptakan stabilitas sebagai prasyarat untuk mengatasi krisis tanpa mengorbankan berbagai kebebasan dan demokrasi. Masyarakat sepertinya dihadapkan pada pilihan ‘kekacauan yang bebas’ atau ‘penindasan (otoriter) yang teratur’. Para penguasa lembaga negara juga terlibat dalam sengketa dan persaingan sehingga sulit menetapkan di mana wewenang dan kuasa itu berpusat. Pengerahan massa dan opini publik yang pernah menjadi senjata gerakan sosial dan pro-demokrasi di masa lalu sekarang juga digunakan oleh politisi predator, kalangan bisnis dan preman untuk mencapai tujuan mereka. Dalam banyak kasus terlihat bahwa kekuatan ini bisa mengabaikan aturan hukum dan juga menganulir berbagai keputusan penting yang sudah dibuat sebelumnya. Pertarungan antara KPK dan kepolisian serta kejaksaan di seputar skandal Bank Century adalah perwujudan krisis politik yang belum menemukan kesimpulan.
Tentu dari perspektif gerakan sosial krisis tidak bisa dilihat hanya segi negatifnya. Krisis adalah peluang karena menunjukkan dengan tegas bahwa sistem yang ada sudah tidak bisa bertahan dengan cara-cara lama dan memerlukan pembaruan. Di sinilah teori dan analisis yang tepat diperlukan agar tidak keliru misalnya melihat semua kecenderungan yang bergesekan dengan rezim sebagai perlawanan, dan sebaliknya keliru melihat reaksi spontan dari masyarakat sebagai kekacauan.
Menjelang kejatuhan Soeharto ada kepercayaan kuat di kalangan pengamat bahwa lawan terbesar bagi kekuasaan otoriter Orde Baru yang korup adalah modal internasional yang membawa agenda liberalisasi. Masih segar dalam ingatan banyak orang bagaimana Soeharto membungkuk menandatangani letter of intent yang sedianya memangkas berbagai hak-hak istimewa diri dan keluarganya di hadapan presiden IMF Michel Camdessus dengan tangan terlipat di dada. Saat itu dibayangkan ada kesesuaian agenda antara gerakan sosial dan lembaga keuangan dan modal internasional untuk mengakhiri kekuasaan Orde Baru, yang pada 1965-66 ikut mereka dukung untuk berkuasa dan terus mereka dukung selama lebih dari tiga dekade. ‘Persekutuan aneh’ ini berkembang-biak menjadi ratusan lembaga internasional dan domestik yang sejak 1998 menjalankan bermacam proyek demokratisasi, pemberdayaan civil society dan juga pendidikan bagi para politisi. Tapi cukup jelas dalam perkembangan kemudian bahwa kekuatan liberal ini tidak punya komitmen untuk membangun demokrasi sepenuhnya dan tidak mencegah tegaknya demokrasi yang tidak liberal (illiberal democracy) di Indonesia.
Setelah Soeharto jatuh gerakan sosial termasuk lamban menyesuaikan diri dengan keadaan baru. Dalam pemilihan umum 1999 kekuatan gerakan sosial praktis tidak terlihat. Kebanyakan tokoh dan pemimpin organisasi memilih bekerja di luar sistem politik. Politik uang dan kekerasan membuat para pemimpin gerakan sosial yang sangat menjunjung keutamaan moral menjauh dari urusan politik elektoral dan dengan begitu membiarkan lahan tersebut dikuasai oleh politisi lama yang sudah sempat mengganti atau sekadar mencuci baju yang kotor. Rekonfigurasi politik terjadi dan menghadirkan aktor baru di pentas politik. Desentralisasi yang merupakan bagian penting dari paket reformasi lebih lanjut menyebar kekuasaan ke tingkat kabupaten dan melahirkan aktor penting baru yang sangat menentukan di tingkat itu. Para penguasa Orde Baru yang sebelumnya tidak tertandingi kini harus berbagi dengan aktor baru atau aktor lama yang memakai baju baru, dan membentuk jaringan oligarki baru pula dari pusat sampai ke daerah. Pemilihan umum dalam hal ini tidak lain dari peresmian kekuasaan oligarki baru dengan label ‘demokrasi’.
Dalam dua pemilihan umum gerakan sosial semakin terasing dari proses di atas. Partai politik yang dibentuk oleh aktivis gerakan petani dan lingkungan hidup tidak berhasil lolos seleksi. Beberapa individu yang memilih bergabung dengan partai politik yang sudah mapan praktis tidak mendapat dukungan dan bahkan dikritik sudah meninggalkan nilai dan prinsip gerakan sosial yang menekankan ketidakberpihakan secara politik. Pengalaman konkret dari jalur ini juga muncul dalam beberapa tulisan di buku ini. Beberapa organisasi lain memilih tidak terlibat dalam pemilihan umum walau belum cukup kekuatan untuk menawarkan alternatif yang memang efektif mengimbangi politik elektoral itu. Alhasil secara keseluruhan gerakan sosial masih menjalankan fungsi tradisionalnya sebagai penyuara aspirasi yang gigih berkampanye dan mengangkat masalah melalui media tapi tidak dapat mempengaruhi proses politik secara efektif.
Apa yang Harus Dilakukan?
Susan George, seorang peneliti-aktivis kawakan mengeluh bahwa gerakan kiri seringkali menghabiskan waktu memperdebatkan imajinasi masing-masing tentang masyarakat di masa mendatang, yang saking abstrak dan idealnya, tidak pernah bisa diterjemahkan menjadi strategi politik dan agenda aksi yang konkret. Di Indonesia juga gerakan sosial produktif menghasilkan manifesto, program dan agenda umum, yang cukup sebagai bahan untuk menjawab pertanyaan klasik di atas. Ada banyak kemiripan antara agenda satu dengan yang lain sehingga seringkali terlihat seperti pengulangan, dan dalam tulisan ini saya hanya akan menyinggung beberapa di antaranya yang juga direfleksikan oleh tulisan-tulisan dalam buku ini. Saya kira kerja intelektual yang sangat diperlukan adalah membuat sintesis dari berbagai temuan, pengalaman dan usulan yang diajukan oleh elemen-elemen gerakan sosial dan memadunya dalam putaran diskusi dan debat untuk menuju agenda yang lebih solid. Masalah bagi gerakan sosial bukan semata kekayaan imajinasi tapi bahwa setiap gagasan memang memiliki bobot dukungan cukup untuk digerakkan sebagai agenda aksi.
Di jantung agenda gerakan sosial ini mestilah kritik terhadap kapitalisme sebagai sistem usang penuh kontradiksi dan menciptakan ketimpangan yang hebat karena prinsip beroperasinya adalah ‘kemakmuran yang satu berpijak pada kesengsaraan yang lain.’ Kritik ini juga bukan hanya untuk mencari hal-hal yang perlu diperbaiki (reformasi), tapi bertujuan melawan dan mengatasi kapitalisme sebagai sistem. Pikiran untuk menciptakan kapitalisme berwajah manusia jelas keliru karena kapitalisme tidak bisa punya wajah lain dari yang ditampilkannya sekarang. Dan sekian agenda memperbaiki kapitalisme yang coba diterapkan, seperti negara kesejahteraan di Eropa Barat dan Utara pada 1970-an, selalu berakhir ketika sistem kapitalis memasuki krisis baru. Dan perlu diingat bahwa secara berkala kelas kapitalis yang berkuasa terus memperbaiki sistem dengan memasukkan elemen ‘pembaruan’ dan ‘perbaikan’ dalam pemikiran, kebijakan dan praktek mereka guna meredam perlawanan dan melanggengkan kekuasaan, yang menuntut gerakan sosial mencari bahasa baru ketika merumuskan agendanya.
Ambil contoh lingkungan hidup yang dalam beberapa tahun terakhir mengemuka karena masalah perubahan iklim. Di masa lalu lingkungan hidup dianggap sebagai salah satu dari sekian isu penting yang harus diangkat gerakan sosial. Jika melihat kehancuran lingkungan akibat ekspansi kapitalis yang agresif, kita tidak bisa lagi melihatnya sebagai salah satu dari sekian agenda, tapi harus menempatkan masalah lingkungan hidup di jantung kritik terhadap kapitalisme, dan mengatakan misalnya bahwa akumulasi kapital tidak mungkin hidup berdampingan dengan kelestarian lingkungan hidup. Sistem kapitalis tidak sekadar merusak lingkungan dengan mengubah gunung dengan kandungan emas dan besi menjadi danau dan mengaliri sungai-sungai dengan limbahnya, tapi seluruh sistem produksi dan konsumsinya mengancam keselamatan umat manusia karena ditopang oleh energi yang tidak dapat diperbarui. Melepaskan diri dari ketergantungan energi fosil dan mengembangkan energi berbasis tenaga matahari tidak mungkin dilakukan dalam sistem yang menjadikan kelangsungan hidup manusia sebagai lahan cari untung. Pengembangan energi alternatif yang menyelamatkan lingkungan hidup memerlukan tatanan sosial baru yang mengedepankan nilai pakai dibandingkan nilai tukar. Banyak aspek kehidupan yang harus dilepaskan dari logika cari untung agar dapat hidup berkelanjutan.
Terobosan seperti itu tentunya menuntut demokratisasi yang jauh lebih radikal dari yang tersedia sekarang. Demokrasi perlu diperluas dan dilembagakan bukan hanya di lapangan politik tapi juga di tempat kerja dan tempat berlangsungnya transaksi ekonomi. Hanya dengan partisipasi yang aktif dari seluruh lapisan penduduk kita bisa membayangkan gerakan yang mengalihkan sumber energi secara efektif. Jaringan kepentingan bisnis raksasa yang mengendalikan semua kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya alam dan produksi energi hanya mungkin dibatasi jika kekuasaan untuk mengambil keputusan tidak lagi terpusat di satu-dua lembaga yang rentan terhadap intervensi. Menyadari bahwa masalahnya tidak selalu ada pada ‘pihak sana’ tapi juga pada pola konsumsi masyarakat, maka demokratisasi juga berarti pengaturan pola konsumsi dan tumbuhnya kesadaran tentang pertentangan antara sumber daya yang terbatas dengan daya dan hasrat konsumsi yang tak terbatas. Pendidikan umum mengenai keterbatasan sumber daya alam seharusnya menjadi topik dasar yang diajarkan di setiap lembaga pendidikan sebelum keragaman hayati di planet ini hanya bisa diajarkan sebagai sejarah.
Dari masalah lingkungan hidup kita bisa beranjak ke berbagai sektor dan bidang kehidupan lain, dan memperlihatkan keterkaitannya satu sama lain. Tapi penting untuk disadari bahwa analisis yang menyeluruh tidak perlu terjebak dalam kecenderungan mencari jawaban tunggal terhadap semua masalah. Saya sendiri menganggap konsep ‘sosialisme’ tetap bisa menangkap imajinasi yang menjadi landasan agenda gerakan sosial. Tidak ada istilah lain yang punya pengaruh sedemikian besar untuk mewakili agenda radikal itu dan upaya mencari-cari istilah baru seperti ‘post-capitalist’ akhirnya hanya keisengan yang tidak mendapat sambutan luas. Tapi sosialisme ini tidak perlu dibayangkan sebagai obat mujarab bag semua penyakit, karena kehidupan manusia jauh lebih kompleks dari kekuatan kata dan konsep untuk merangkumnya. Sosialisme digunakan karena gerakan sosial memperjuangkan sistem yang berbeda dari kapitalisme, dan tidak sekadar berniat memperbaiki kekurangan yang pada dasarnya tidak mungkin diperbaiki tanpa mengubah landasannya.
Dari mana kita mulai?
Gerakan sosial tidak punya kemewahan untuk memilih titik berangkatnya sendiri, tapi harus mulai dari apa yang tersedia dan tidak bertolak dari sesuatu yang khayali. Imajinasi tentu diperlukan – dan itu perlu dibedakan dengan tegas dari khayalan – tapi titik tolak yang nyata bagi gerakan sosial adalah sesuatu yang material. Kemenangan kecil tapi segera selalu diperlukan, misalnya pekerjaan dan upah layak, lingkungan tempat tinggal yang bersih dan sehat, pendidikan dan layanan kesehatan murah, dan seterusnya. Beberapa tulisan dalam buku ini mewakili perjuangan yang spesifik di berbagai wilayah dan sektor, dan bisa dibaca sebagai usaha meraih kemenangan kecil dan segera. Tapi berbeda dengan pandangan yang melihat soal-soal ekonomi ini sebagai sesuatu yang ‘normatif’ dan hanya titik pijak untuk menuju sesuatu yang ‘politis’, saya kira perjuangan peningkatan taraf hidup material dengan cara melawan logika cari untung, mengembalikan makna nilai pakai di atas nilai tukar, dan pembangunan solidaritas sosial atau prinsip gotong royong, seharusnya berada di jantung setiap gerakan sosial. Di skala yang lebih luas adalah perjuangan untuk memenangkan kekuasaan publik di atas yang privat atau swasta tentu dengan bentuk baru, dan bukan BUMN atau perusahaan negara yang terbukti korup. Tantangannya di sini adalah mengaitkan perjuangan yang spesifik dengan agenda yang luas untuk mengembalikan kekuasaan publik dan common dalam kehidupan ekonomi dan politik, serta sebaliknya menerjemahkan prinsip yang besar dan umum untuk mengembangkan strategi aksi yang spesifik.
Cara pikir ini tentu bertentangan dengan keyakinan bahwa politik gerakan sosial harus dimulai dari pembenahan di tingkat pemikiran. Sering dalam pertemuan politik kita mendengar tuntutan agar gerakan memiliki konsep yang jelas. Versi yang lebih canggih dari suara seperti ini mengatakan bahwa kita harus kembali kepada pengertian politik yang sejati, karena politik yang ada sekarang sudah dikacaukan dan mengalami pendangkalan sedemikian rupa. Para penganjur pemikiran ini juga mengatakan bahwa demokrasi yang ada sekarang tidak menunjukkan ciri-ciri demokrasi seperti yang dimengerti dalam filsafat Yunani kuno. Kebebasan berserikat, berkumpul dan berekspresi tidak melahirkan pengelompokan kepentingan dalam bentuk partai atau organisasi politik tapi hanya menimbulkan kegaduhan yang kacau. Apa yang dimengerti sebagai politik adalah persaingan untuk kepentingan yang sangat dangkal dan dalam bentuk yang lebih dangkal lagi. Banyak ketidakberesan dalam penyelenggaraan kehidupan negara terjadi karena ketidakmampuan aparatnya. Pendapat dan perilaku banyak anggota DPR dan pejabat pemerintah memang sepertinya mengkonfirmasi pemikiran seperti itu. Banyak dari mereka memperebutkan jabatan karena lembaga negara menjadi situs akumulasi kekayaan. Dan benar, bahwa bagi banyak pejabat perbaikan keadaan dan perubahan sosial tidak termasuk dalam agenda kerja mereka.
Saya kira penilaian bahwa politik yang ada sekarang semakin dangkal dan demokrasi yang ada sangat jauh dari prinsip dasarnya sebagaimana dijabarkan dalam tradisi pemikiran Eropa yang berabad lamanya, memang benar. Tapi bagi saya cukup jelas juga bahwa semua ini bukanlah problem filsafat yang bisa diselesaikan dengan adanya perubahan paradigma atau pergeseran cara pandang. Gagasan untuk kembali kepada ‘politik sejati’ sudah tidak mungkin di dunia yang carut-marut dengan begitu banyak kepentingan selama berabad-abad. Gagasan untuk kembali kepada sebuah titik asal, sebuah titik berangkat atau lembaran baru bukan hanya tidak mungkin dilakukan tapi juga berbahaya, karena kita tidak mungkin membayangkan masyarakat majemuk seperti Indonesia dengan sejarah politik yang kompleks bisa berangkat dari titik yang sama tanpa adanya pertarungan, penaklukan dan dominasi. Masalahnya bukan bahwa dominasi kekuatan yang satu terhadap yang lain itu niscaya buruk – tentu saja saya setuju bahwa kekuatan fasis harus ditekan agar tidak berkembang misalnya – tapi dalam keadaan sekarang elemen-elemen gerakan sosial anti-kapitalis tidak dalam posisi untuk mendesakkan agendanya sama sekali, sehingga ide tentang titik asal itu menjadi sesuatu yang khayali. Kita memerlukan alternatif, tapi terlebih penting lagi alternatif yang realistis secara politik, bisa membuka jalan bagi pengembangan di masa kemudian (bukan sesuatu yang sekali-jadi) dan memang dapat digerakkan dengan kekuatan yang ada sekarang.
Karena itu, seperti halnya kritik Marx terhadap Hegel yang “berjalan dengan kepala di bawah,” saya kira gerakan sosial semestinya juga mulai dengan kritik terhadap ide ‘titik asal’ seperti itu. Teori untuk perubahan tidak datang dari gugus pikiran abstrak yang tidak ada gemanya dalam dunia nyata, betapa pun indah dan merdunya, tapi justru dari pengalaman konkret menghadapi berbagai masalah, termasuk politik predator yang dangkal dengan segala kegaduhan dan kekacauan yang ditimbulkannya. Gerakan sosial mesti bekerja di tengah dan dengan segala kekacauan yang ada, dan menjadikan setiap langkah sebagai batu untuk bangunan teori-praktek selanjutnya. Seperti Rosa Luxemburg yang berbicara tentang revolutionäre Realpolitik kita memerlukan agenda yang bisa mengintervensi proses ekonomi atau politik secara efektif tapi pada saat bersamaan mengembangkan politik radikal yang realistis. Himpunan intervensi yang spesifik ini kemudian memperjelas pemahaman bersama mengenai krisis yang dihadapi dan jalan keluar yang diperlukan. Hanya dengan begitu gerakan sosial bisa keluar dari logika reformasi dan melihat keterkaitan antara berbagai sektor dan wilayah yang dibicarakan dalam kumpulan tulisan ini.
Uraian ini bukanlah seruan untuk memulai sesuatu yang baru. Kumpulan tulisan ini memperlihatkan bahwa sudah begitu banyak yang dilakukan, dan yang diperlukan sekarang adalah upaya mengkonsolidasi berbagai pencapaian yang ada. Sayangnya dalam kenyataan gerakan sosial tidak punya suara yang padu menghadapi keadaan sehingga membawa pertanyaan penting: apakah himpunan orang, kelompok dan organisasi yang beragam ini masih bisa disebut sebagai sebuah gerakan. Para aktivisnya tersebar di banyak tempat mulai dari partai politik, kantor pemerintah, lembaga internasional, kelompok studi dan organisasi non-pemerintah, dari kota sampai desa. Jangankan menyusun agenda bersama, untuk mempertemukan persepsi mengenai hal-hal yang sangat mendasar (dalam pengertian fundamental dan elementer) masih banyak kesulitan. Karena itu penerbitan kumpulan tulisan simpul belajar Praxis menjadi sangat berharga. Di dalamnya kita bisa melihat konfigurasi pemikiran dan praktek gerakan sosial di berbagai tingkat, sektor dan wilayah, mulai dari usaha membentuk partai politik sampai pada perjuangan serikat buruh di tingkat nasional, dari kelompok perempuan di Sulawesi Selatan, petani di Jawa Timur dan gerakan ekowisata di Bali, sampai perjuangan menegakkan hak-hak asasi manusia yang lintas benua.
Penerbitan kumpulan tulisan ini adalah langkah penting untuk memulai pembicaraan serius untuk menghimpun kekuatan yang bertolak dari perjuangan sosial yang konkret. Kita bisa berharap lebih banyak dari ‘putaran Praxis’ sebagai sarana untuk memperkuat gagasan dan ikatan sehingga bisa menuju bentuk yang lebih solid di masa mendatang. Dan sungguh penting dalam proses ini untuk meletakkan dasar bagi kebudayaan progresif yang bisa mengikat himpunan itu tidak hanya di tingkat akal tapi juga rasa. Jalan perubahan ini masih panjang dan diperlukan daya tahan kebudayaan yang kuat untuk mengarunginya.(prakarsa-rakyat.org)
ar
Jumat, 12 November 2010
Perempuan, Tambang dan Negara yang Abai
Khalisah Khalid : Perempuan, Tambang dan Negara yang Abai
Industri Maskulin
Industry tambang terus mengeruk isi bumi tiada henti, dibarengi dengan terus menerus berbagai krisis yang mengikutinya. Marjinalisasi fungsi alam dan ekosistem bagi kehidupan bersama, mengorbankan kepentingan kehidupan perempuan, penggunaan ilmu pengetahuan, teknologi dan system yang meminggirkan perempuan, menghancurkan kearifan tradisi dan budaya, dan kerap kali menggunakan kekuasaan yang berbasis pada kekerasan yang berujung pada konflik sumber daya alam. Inilah praktek industry patriarkis yang kini diwakili oleh berbagai industry ekstraktif, tambang salah satunya.
Galuh Wandita menyebut industry tambang sebagai bentuk industry yang maskulin dimana secara fisik dalam industry tambang menggunakan penetrasi alat berat untuk mengeruk isi bumi dan sifat pekerjaannya yang menggunakan dan sifat pekerjaannya yang membutuhkan teknologi canggih, ‘keperkasaan’, dan kekuatan penghancur yang kesemuanya bercirikan maskulin. Maskulinitas memang menjadi salah satu ciri yang melekat dalam pengelolaan sumber daya alam di berbagai belahan dunia, dengan menempatkan perempuan sebagai korban akibat dari praktek industry ekstraktif tersebut.
Pengucilan dan Pengabaian
Hampir dapat dipastikan, rentang kekerasan yang dialami oleh perempuan yang hidup di lingkar tambang, dimulai sejak masuknya industry tambang di wilayahnya. Pada tahun 2002 Tim Kerja Perempuan dan Tambang (TKPT) Kalimantan telah mencatat, bahwa Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan mempunyai sejarah pelanggaran hak asasi manusia dan khususnya pelanggaran terhadap hak asasi perempuan akibat dari beroperasinya industry tambang antara lain kekerasan berbasiskan seksualitas perempuan seperti pelecehan seksual, perkosaan dan kawin lelang yang dialami oleh perempuan yang hidup di lingkar tambang. Kesehatan reproduksi perempuan yang hidup di sekitar wilayah tambang juga terancam akibat tercemarnya sumber air dari limbah tambang.
Fenomena munculnya lokalisasi prostitusi yang terjadi di hampir seluruh kawasan industry ekstraktif terutama tambang, memandang tubuh perempuan sebagai property yang bisa dijadikan komoditas untuk mengontrol mulai dari tatanan keluarga hingga komunitas yang hidup di lingkar tambang. Nampaknya industry tambang juga menyadari bahwa tubuh dan seksualitas perempuan dapat dijadikan sebagai alat atau menjadi sebuah medan pertarungan yang kritis untuk mendapatkan kekuasaan baik secara ekonomi maupun politik mulai dari pekarangan rumah hingga level negara.
Pengabaian dan pengucilan terhadap pengetahuan perempuan dalam berupaya menyelamatkan sumber-sumber kehidupan mereka, yang berbasis berbasis pada pengalaman dan kekhasan perempuan itu sendiri, termasuk bagaimana pengetahuan Ilmu-ilmu pengobatan banyak dikuasai perempuan dan pengetahuan menyadap aren menjadi gula merah seperti yang dialami oleh perempuan yang tinggal di lingkar tambang di Kalimantan Timur.
Setelah dijauhkan aksesnya, perempuan juga dibatasi kontrolnya terhadap sumber-sumber kehidupannya. Sehingga ketika bicara soal industry tambang, urusannya direduksi seolah-olah hanya terkait dengan pembebasan lahan, kompensasi dan ganti rugi, padahal di ruang itulah perempuan banyak tidak memiliki kontrol terhadap tanahnya.
Yang memprihatinkan tentu saja ketika perempuan kehilangan wilayah kelolanya dengan bertani, berkebun, membuat arang dan dan membuat gula merah, sehingga banyak perempuan yang tergantung hidupnya dari laki-laki baik suami, ayah, maupun anak laki-laki. Seperti yang disampaikan oleh seorang ibu yang tinggal di Kutai Timur “perempuan tidak bisa makan kalau laki-laki tidak pergi bekerja senso kayu atau kerja lain yang dapat uang, karena semua sekarang harus dibeli, sungguh susah hidup sekarang.”
Dimana Negara?
Salah satu program Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah meningkatkan kualitas hidup perempuan dan pemenuhan hak anak melalui evaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan kualitas hidup perempuan.
Didalam Konstitusi, jelas disebutkan berbagai hak warga negara untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan terhadap sumber-sumber kehidupannya dan pengurus negara berkewajiban untuk menjalankan mandat Konstitusinya. Sayangnya, apa yang tertera dalam Konstitusi tidak dijadikan sebagai landasan atau referensi untuk memenuhi kewajibannya. Hendri Saparani menyebutkan apa yang dilakukan oleh negara saat ini merupakan sebuah proses mengaburkan jalan untuk memenuhi kewajiban Konstitusinya, dan terus mereduksi peran-perannya melindungi dan memenuhi hak-hak warga negaranya.
Negara terus membiarkan praktek kekerasan dalam pengelolaan sumber daya alam, yang masuk melalui rantai yang bernama pelanggaran hak asasi manusia dan hak asasi perempuan terhadap perempuan berbasis jender dalam sebuah relasi personal, dalam komunitas dan dalam lingkup negara yang terkait dengan agresi pasar dan alir kapital yang berdasarkan pada produksi kotor, ketamakan dan mengabaikan keberlanjutan lingkungan hidup.
Simak juga
Tambang, Perempuan dan Negara Gagal -Erwiza Erman
Film Dokumenter - Re-Sisters : Perjuangan Perempuan Soroako Menentang Perusahaan Raksasa Tambang Kanada
Kematian Andini Lensun di Buyat
Kumpulan Puisi Solidaritas untuk perjuangan warga eks Buyat melawan ketamakan perusahaan tambang dan penguasa.
Industri Maskulin
Industry tambang terus mengeruk isi bumi tiada henti, dibarengi dengan terus menerus berbagai krisis yang mengikutinya. Marjinalisasi fungsi alam dan ekosistem bagi kehidupan bersama, mengorbankan kepentingan kehidupan perempuan, penggunaan ilmu pengetahuan, teknologi dan system yang meminggirkan perempuan, menghancurkan kearifan tradisi dan budaya, dan kerap kali menggunakan kekuasaan yang berbasis pada kekerasan yang berujung pada konflik sumber daya alam. Inilah praktek industry patriarkis yang kini diwakili oleh berbagai industry ekstraktif, tambang salah satunya.
Galuh Wandita menyebut industry tambang sebagai bentuk industry yang maskulin dimana secara fisik dalam industry tambang menggunakan penetrasi alat berat untuk mengeruk isi bumi dan sifat pekerjaannya yang menggunakan dan sifat pekerjaannya yang membutuhkan teknologi canggih, ‘keperkasaan’, dan kekuatan penghancur yang kesemuanya bercirikan maskulin. Maskulinitas memang menjadi salah satu ciri yang melekat dalam pengelolaan sumber daya alam di berbagai belahan dunia, dengan menempatkan perempuan sebagai korban akibat dari praktek industry ekstraktif tersebut.
Pengucilan dan Pengabaian
Hampir dapat dipastikan, rentang kekerasan yang dialami oleh perempuan yang hidup di lingkar tambang, dimulai sejak masuknya industry tambang di wilayahnya. Pada tahun 2002 Tim Kerja Perempuan dan Tambang (TKPT) Kalimantan telah mencatat, bahwa Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan mempunyai sejarah pelanggaran hak asasi manusia dan khususnya pelanggaran terhadap hak asasi perempuan akibat dari beroperasinya industry tambang antara lain kekerasan berbasiskan seksualitas perempuan seperti pelecehan seksual, perkosaan dan kawin lelang yang dialami oleh perempuan yang hidup di lingkar tambang. Kesehatan reproduksi perempuan yang hidup di sekitar wilayah tambang juga terancam akibat tercemarnya sumber air dari limbah tambang.
Fenomena munculnya lokalisasi prostitusi yang terjadi di hampir seluruh kawasan industry ekstraktif terutama tambang, memandang tubuh perempuan sebagai property yang bisa dijadikan komoditas untuk mengontrol mulai dari tatanan keluarga hingga komunitas yang hidup di lingkar tambang. Nampaknya industry tambang juga menyadari bahwa tubuh dan seksualitas perempuan dapat dijadikan sebagai alat atau menjadi sebuah medan pertarungan yang kritis untuk mendapatkan kekuasaan baik secara ekonomi maupun politik mulai dari pekarangan rumah hingga level negara.
Pengabaian dan pengucilan terhadap pengetahuan perempuan dalam berupaya menyelamatkan sumber-sumber kehidupan mereka, yang berbasis berbasis pada pengalaman dan kekhasan perempuan itu sendiri, termasuk bagaimana pengetahuan Ilmu-ilmu pengobatan banyak dikuasai perempuan dan pengetahuan menyadap aren menjadi gula merah seperti yang dialami oleh perempuan yang tinggal di lingkar tambang di Kalimantan Timur.
Setelah dijauhkan aksesnya, perempuan juga dibatasi kontrolnya terhadap sumber-sumber kehidupannya. Sehingga ketika bicara soal industry tambang, urusannya direduksi seolah-olah hanya terkait dengan pembebasan lahan, kompensasi dan ganti rugi, padahal di ruang itulah perempuan banyak tidak memiliki kontrol terhadap tanahnya.
Yang memprihatinkan tentu saja ketika perempuan kehilangan wilayah kelolanya dengan bertani, berkebun, membuat arang dan dan membuat gula merah, sehingga banyak perempuan yang tergantung hidupnya dari laki-laki baik suami, ayah, maupun anak laki-laki. Seperti yang disampaikan oleh seorang ibu yang tinggal di Kutai Timur “perempuan tidak bisa makan kalau laki-laki tidak pergi bekerja senso kayu atau kerja lain yang dapat uang, karena semua sekarang harus dibeli, sungguh susah hidup sekarang.”
Dimana Negara?
Salah satu program Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah meningkatkan kualitas hidup perempuan dan pemenuhan hak anak melalui evaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan kualitas hidup perempuan.
Didalam Konstitusi, jelas disebutkan berbagai hak warga negara untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan terhadap sumber-sumber kehidupannya dan pengurus negara berkewajiban untuk menjalankan mandat Konstitusinya. Sayangnya, apa yang tertera dalam Konstitusi tidak dijadikan sebagai landasan atau referensi untuk memenuhi kewajibannya. Hendri Saparani menyebutkan apa yang dilakukan oleh negara saat ini merupakan sebuah proses mengaburkan jalan untuk memenuhi kewajiban Konstitusinya, dan terus mereduksi peran-perannya melindungi dan memenuhi hak-hak warga negaranya.
Negara terus membiarkan praktek kekerasan dalam pengelolaan sumber daya alam, yang masuk melalui rantai yang bernama pelanggaran hak asasi manusia dan hak asasi perempuan terhadap perempuan berbasis jender dalam sebuah relasi personal, dalam komunitas dan dalam lingkup negara yang terkait dengan agresi pasar dan alir kapital yang berdasarkan pada produksi kotor, ketamakan dan mengabaikan keberlanjutan lingkungan hidup.
Simak juga
Tambang, Perempuan dan Negara Gagal -Erwiza Erman
Film Dokumenter - Re-Sisters : Perjuangan Perempuan Soroako Menentang Perusahaan Raksasa Tambang Kanada
Kematian Andini Lensun di Buyat
Kumpulan Puisi Solidaritas untuk perjuangan warga eks Buyat melawan ketamakan perusahaan tambang dan penguasa.
Kamis, 11 November 2010
Lawan Solusi Neoliberal G20 ; Bangun Solidaritas Rakyat Melawan Krisis
Pernyataan Bersama Institute for Global Justice (IGJ) dan Koalisi Anti Utang (KAU)
Merespon Pembukaan G20 Summit di Seoul, Korea Selatan 11 November 2010.
Lawan Solusi Neoliberal G20 ; Bangun Solidaritas Rakyat Melawan Krisis
Pertemuan G20 Summit yang akan berlangsung pada tanggal 11-12 November 2010 akan melanjutkan kebijakan-kebijakan neoliberal dalam menyelesaikan krisis. Resep-resep neoliberal seperti deregulasi sektor keuangan, liberalisasi perdagangan, investasi model kolonial, dan utang luar negeri menjadi proposal utama G20 summit, bukanlah langkah penyelesaian krisis akan tetapi akan semakin memperdalam krisis yang dihadapi umat manusia di seluruh penjuru dunia dewasa ini.
Neoliberalisme telah menjadi penyebab berlanjutnya masalah-masalah perubahan iklim, krisis energi, krisis suplai pangan, pengangguran, dan kemiskinan. Logika pembangunan yang semata-mata ditujukan pada pertumbuhan ekonomi akan menimbulkan efek mendalam terhadap kesenjangan pendapatan antar negara, dan kemiskinan mayoritas kaum buruh dan masyarakat.
G20 tidak membahas sama sekali akar dari krisis ini. Bahwa krisis ini merupakan sifat antagonistik dari sistem kapitalisme yang menghancurkan dirinya sendiri, yaitu over-produksi dan over-akumulasi. Ini jelas terlihat fakta bahwa seluruh produk, mulai dari produk pangan, besi baja, otomotif, dan manufaktur lainnya mengalami kelebihan kapasitas, sementara pada saat yang sama mayoritas dari manusia di dunia ini mengalami under consumption karena tidak memiliki daya beli. Krisis over-produksi dan over-akumulasi juga menyebabkan adanya krisis finansial, yang muncul dari bubble.
G20 melihat bahwa bahaya terbesar dari ekonomi global saat ini adalah proteksionisme. Kelompok ini merekomendasikan agenda pedagangan bebas secara lebih menyeluruh dan murni. Padahal agenda perdagangan bebas yang telah disepakati melalui WTO dan ratusan FTA telah menjadi sumber dari kemiskinan negara-negara berkembang pada khususnya.
G20 juga tidak mempersoalkan monopoli US Dollar dalam ekonomi global. Monopoli US Dollar dari likuiditas finansial mereproduksi ketidakseimbangan global dan, bersamaan dengan agenda deregulasi finansial, memaksa negara yang mengeluarkan mata uang selain US Dollar, Yen, dan Euro untuk mengakumulasi cadangan di dalam cara yang defensif, yang akan memberikan dampak positif kepada monopoli US Dollar dan mengorbankan sumber daya untuk investasi yang produktif, penciptaan lapangan kerja, dan generasi yang sejahtera.
Dominasi US dolar telah meningkatkan ancaman terhadap negara-negara miskin terhadap serangan mata uang asing. Currency war (perang mata uang) yang terjadi menjelang pertemuan G20 di Seoul Korea merupakan bentuk ancaman yang sangat membahayakan bagi stabilitas ekonomi Negara berkembang dan negara miskin.
Kami menilai krisis tidak bisa diselesaikan dengan cara memperkuat peran Lembaga Keuangan Internasional seperti IMF dan Bank Dunia. Yang harus dilakukan justru menghentikan kekuatan lembaga-lembaga keuangan internasional tersebut dalam mengontrol pembangunan. Penyaluran pinjaman-pinjaman yang tidak sah di masa lalu, menyebabkan negara berkembang dan negara miskin terjerumus dalam perangkap neoliberal dan mengakumulasi beban utang yang sangat besar. Karena itu, penambahan kuota bagi negara berkembang di kedua lembaga tersebut merupakan ilusi bagi terciptanya sebuah tatanan dunia yang lebih adil. Selain tidak berdampak bagi perubahan fundamental di dalam lembaga tersebut, penambahan kuota tidak menggeser dominasi AS di dalamnya.
Kami menolak segala bentuk manipulasi isu-isu perubahan iklim, krisis pangan, krisis sosial untuk kepentingan kapitalisme. Kami menuntut perusahaan multinasional dan pemerintah negara maju untuk membayar semua kerusakan yang ditimbulkan oleh krisis dan menolak segala bentuk utang luar negeri bagi negara-negara miskin yang telah terbukti menjadi sebab keterbelakangan di segala aspek kehidupan.
Kami menuntut satu penyelesaian fundamental dengan mengganti sistem ekonomi politik neoliberal yang mendominasi selama ini. Kami mendesak kersama yang diantara negara-negara senasib, dan solidaritas kaum buruh, petani dan kaum miskin untuk menyelesaikan masalah-masalah global secara lebih fundamental dan membangun sistem alternatif yang berkeadilan bagi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Bagun solidaritas Internasional, Lawan G20, Hentikan Neoliberal !!!
Hidup Buruh, Hidup Petani, Hidup Rakyat !!!
Seoul, 11 November 2010
Merespon Pembukaan G20 Summit di Seoul, Korea Selatan 11 November 2010.
Lawan Solusi Neoliberal G20 ; Bangun Solidaritas Rakyat Melawan Krisis
Pertemuan G20 Summit yang akan berlangsung pada tanggal 11-12 November 2010 akan melanjutkan kebijakan-kebijakan neoliberal dalam menyelesaikan krisis. Resep-resep neoliberal seperti deregulasi sektor keuangan, liberalisasi perdagangan, investasi model kolonial, dan utang luar negeri menjadi proposal utama G20 summit, bukanlah langkah penyelesaian krisis akan tetapi akan semakin memperdalam krisis yang dihadapi umat manusia di seluruh penjuru dunia dewasa ini.
Neoliberalisme telah menjadi penyebab berlanjutnya masalah-masalah perubahan iklim, krisis energi, krisis suplai pangan, pengangguran, dan kemiskinan. Logika pembangunan yang semata-mata ditujukan pada pertumbuhan ekonomi akan menimbulkan efek mendalam terhadap kesenjangan pendapatan antar negara, dan kemiskinan mayoritas kaum buruh dan masyarakat.
G20 tidak membahas sama sekali akar dari krisis ini. Bahwa krisis ini merupakan sifat antagonistik dari sistem kapitalisme yang menghancurkan dirinya sendiri, yaitu over-produksi dan over-akumulasi. Ini jelas terlihat fakta bahwa seluruh produk, mulai dari produk pangan, besi baja, otomotif, dan manufaktur lainnya mengalami kelebihan kapasitas, sementara pada saat yang sama mayoritas dari manusia di dunia ini mengalami under consumption karena tidak memiliki daya beli. Krisis over-produksi dan over-akumulasi juga menyebabkan adanya krisis finansial, yang muncul dari bubble.
G20 melihat bahwa bahaya terbesar dari ekonomi global saat ini adalah proteksionisme. Kelompok ini merekomendasikan agenda pedagangan bebas secara lebih menyeluruh dan murni. Padahal agenda perdagangan bebas yang telah disepakati melalui WTO dan ratusan FTA telah menjadi sumber dari kemiskinan negara-negara berkembang pada khususnya.
G20 juga tidak mempersoalkan monopoli US Dollar dalam ekonomi global. Monopoli US Dollar dari likuiditas finansial mereproduksi ketidakseimbangan global dan, bersamaan dengan agenda deregulasi finansial, memaksa negara yang mengeluarkan mata uang selain US Dollar, Yen, dan Euro untuk mengakumulasi cadangan di dalam cara yang defensif, yang akan memberikan dampak positif kepada monopoli US Dollar dan mengorbankan sumber daya untuk investasi yang produktif, penciptaan lapangan kerja, dan generasi yang sejahtera.
Dominasi US dolar telah meningkatkan ancaman terhadap negara-negara miskin terhadap serangan mata uang asing. Currency war (perang mata uang) yang terjadi menjelang pertemuan G20 di Seoul Korea merupakan bentuk ancaman yang sangat membahayakan bagi stabilitas ekonomi Negara berkembang dan negara miskin.
Kami menilai krisis tidak bisa diselesaikan dengan cara memperkuat peran Lembaga Keuangan Internasional seperti IMF dan Bank Dunia. Yang harus dilakukan justru menghentikan kekuatan lembaga-lembaga keuangan internasional tersebut dalam mengontrol pembangunan. Penyaluran pinjaman-pinjaman yang tidak sah di masa lalu, menyebabkan negara berkembang dan negara miskin terjerumus dalam perangkap neoliberal dan mengakumulasi beban utang yang sangat besar. Karena itu, penambahan kuota bagi negara berkembang di kedua lembaga tersebut merupakan ilusi bagi terciptanya sebuah tatanan dunia yang lebih adil. Selain tidak berdampak bagi perubahan fundamental di dalam lembaga tersebut, penambahan kuota tidak menggeser dominasi AS di dalamnya.
Kami menolak segala bentuk manipulasi isu-isu perubahan iklim, krisis pangan, krisis sosial untuk kepentingan kapitalisme. Kami menuntut perusahaan multinasional dan pemerintah negara maju untuk membayar semua kerusakan yang ditimbulkan oleh krisis dan menolak segala bentuk utang luar negeri bagi negara-negara miskin yang telah terbukti menjadi sebab keterbelakangan di segala aspek kehidupan.
Kami menuntut satu penyelesaian fundamental dengan mengganti sistem ekonomi politik neoliberal yang mendominasi selama ini. Kami mendesak kersama yang diantara negara-negara senasib, dan solidaritas kaum buruh, petani dan kaum miskin untuk menyelesaikan masalah-masalah global secara lebih fundamental dan membangun sistem alternatif yang berkeadilan bagi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Bagun solidaritas Internasional, Lawan G20, Hentikan Neoliberal !!!
Hidup Buruh, Hidup Petani, Hidup Rakyat !!!
Seoul, 11 November 2010
Label:
ekonomi-politik,
lawan-neoliberalisme
| Reaksi: |
SIARAN PERS PERSATUAN PETANI JAMBI & KOALISI MASYARAKAT SIPIL JAMBI ATAS TEWASNYA PETANI DI JAMBI
Pemerintah (Kemenhut) dan Direktur PT. Sinarmas Group, Harus Bertanggung Jawab Atas Sengketa Pertanahan dan Tindakan Kekerasan yang Terjadi di Provinsi Jambi
SIARAN PERS PERSATUAN PETANI JAMBI DAN KOALISI MASYARAKAT SIPIL JAMBI ATAS TEWASNYA PETANI DI JAMBI
PERS RELEASE, PERSATUAN PETANI JAMBI
Petani yang bernama Ahmad Adam bin Syafri (45 tahun) tewas di tempat dengan luka tembak di bagian kepala. Dalam konflik yang sudah berlangsung lama tetap menempatkan petani sebagai korban dalam konflik agraria dengan PT Wira Karya Sakti (WKS) – anak perusahaan Sinarmas Group. sehingga petani Desa Senyerang, Tanjung Jabung Barat, Jambi ditembak pada saat melakukan aksi untuk merebut kembali hak atas tanahnya yang sah.
Peristiwa penembakan ini dipicu oleh Kelambatan Pemerintah dalam penyelesaian konflik lahan dan tindakan PT. WKS yang membawa aparat keamanan (Brimob dan security perusahaan) dan berusaha membubarkan secara paksa aksi massa para petani yang pada saat kejadian menggunakan kapal pompong (kapal gethek). Pada jam 13.30 (waktu setempat) aparat kepolisian menembak para petani dengan membabi buta dari atas Kapal yang mereka naiki.
Petani Dusun Dasal dan Simpang Abadi juga melakukan aksi damai yang dilakukan oleh ribuan petani dengan melakukan pemblokiran jalur distribusi PT WKS (Sinar Mas Group) juga dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian tanjung jabung barat, sehingga 3 orang petani mengalami luka memar dikakinya akibat tendangan kaki aparat kepolisian saat membubarkan aksi. Padahal semua aksi massa Petani tersebut sudah jauh-jauh hari petani melakukan pemberitahuan aksi ke Polres setempat.
Aksi massa petani yang tergabung dalam Persatuan Petani Jambi (PPJ), yang dilakukan secara serempak di tiga kabupaten yang ada Jambi dengan tuntutan utama Kembalikan Lahan seluas 41.224 Ha milik warga yang dirampas PT. WKS.
Pemerintah dalam hal ini kementerian kehutanan dan pihak perusahaan selalu merehmehkan hak lahan warga. Sebelum kejadian penembakan terhadap petani, pihak Perusahaan mengajak perundingan dengan semua pihak yang bersengketa antara lain Pemerintah, PT WKS dan PPJ pada senin pagi jam 10.00 WIB namun Perusahaan dengan berbagai alasan yang terkesan menunda perundingan untuk penyelesaian konflik lahan dan menyiapkan skenario lain yakni merepresi para petani yang melakukan aksi damai.

foto : Kent Yusriansyah
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini kami menyatakan sikap:
1.
Mengutuk keras tindakan brutal dan represiv aparat kepolisian (Brimob Polda Jambi) atas penembakan yang menewaskan Anggota PPJ dan Tindak tegas pelaku penembakan terhadap Anggota PPJ.meminta kepada mabes polri untuk mengusut tuntas kapolda jambi.
2.
Segera cabut izin PT. WKS Sinar Mas Group dari Provinsi Jambi;
3.
Menuntut kepada Menteri Kehutanan RI untuk segera mengembalikan tanah petani yang telah dirampas oleh PT. WKS Sinar Mas Group
4.
Kepolisian harus melindungi Anggota PPJ dari Intimidasi dan Teror dari pihak manapun .
5.
Segera hentikan segala bentuk kekerasan terhadap petani.
Demikian Pers Release ini disampaikan kepada semua pihak yang terkait untuk menjadi perhatian bersama. Terima kasih.
TURUT MENDUKUNG PERJUANGAN:
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Linkungan Hidup JAMBI, WARSI, CAPA, SETARA, Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), IHCS, Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ), Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ), Aliansi Buruh Menggugat (ABM), Serikat Petani Kerawang (Sepetak), BINA DESA, PERGERAKAN Bandung, HIMAPASTIK, MAPELBI, DKR, PMKM dan YKR
Jambi, 11 Nov 2010
Ketua Umum
Persatuan Petani Jambi
Aidil Putra
baca juga
Pernyataan Bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS)
Surat Protes Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau
Surat Protes Sarekat Hijau Indonesia
Surat Protes Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
Surat Protes Public Interest Lawyer Network (PILNET)
Surat Protes Front Perjuangan Rakyat Indonesia
List Ormas dan NGO telah mengajukan nota protes sekaligus dukungan terhadap perjuangan kaum tani baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri :
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup JAMBI, WARSI, CAPA, SETARA, Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), IHCS, Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ), Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ), Aliansi Buruh Menggugat (ABM), Serikat Petani Kerawang (Sepetak), BINA DESA, PERGERAKAN Bandung, HIMAPASTIK, MAPELBI, DKR, PMKM , YKR, Kontras, Sarekat Hijau Indonesia, Front Perjuangan Rakyat, Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Public Interest Lawyer Network (PILNET) ,WALHI RIAU, SCALE UP, GREENPEACE SEA, LBH-PEKANBARU, KBH-RIAU, JIKALAHARI, PERKUMPULAN ELANG, KALIPTRA SUMATRA, SPKS – RIAU, JMGR
SIARAN PERS PERSATUAN PETANI JAMBI DAN KOALISI MASYARAKAT SIPIL JAMBI ATAS TEWASNYA PETANI DI JAMBI
PERS RELEASE, PERSATUAN PETANI JAMBI
Petani yang bernama Ahmad Adam bin Syafri (45 tahun) tewas di tempat dengan luka tembak di bagian kepala. Dalam konflik yang sudah berlangsung lama tetap menempatkan petani sebagai korban dalam konflik agraria dengan PT Wira Karya Sakti (WKS) – anak perusahaan Sinarmas Group. sehingga petani Desa Senyerang, Tanjung Jabung Barat, Jambi ditembak pada saat melakukan aksi untuk merebut kembali hak atas tanahnya yang sah.
Peristiwa penembakan ini dipicu oleh Kelambatan Pemerintah dalam penyelesaian konflik lahan dan tindakan PT. WKS yang membawa aparat keamanan (Brimob dan security perusahaan) dan berusaha membubarkan secara paksa aksi massa para petani yang pada saat kejadian menggunakan kapal pompong (kapal gethek). Pada jam 13.30 (waktu setempat) aparat kepolisian menembak para petani dengan membabi buta dari atas Kapal yang mereka naiki.
Petani Dusun Dasal dan Simpang Abadi juga melakukan aksi damai yang dilakukan oleh ribuan petani dengan melakukan pemblokiran jalur distribusi PT WKS (Sinar Mas Group) juga dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian tanjung jabung barat, sehingga 3 orang petani mengalami luka memar dikakinya akibat tendangan kaki aparat kepolisian saat membubarkan aksi. Padahal semua aksi massa Petani tersebut sudah jauh-jauh hari petani melakukan pemberitahuan aksi ke Polres setempat.
Aksi massa petani yang tergabung dalam Persatuan Petani Jambi (PPJ), yang dilakukan secara serempak di tiga kabupaten yang ada Jambi dengan tuntutan utama Kembalikan Lahan seluas 41.224 Ha milik warga yang dirampas PT. WKS.
Pemerintah dalam hal ini kementerian kehutanan dan pihak perusahaan selalu merehmehkan hak lahan warga. Sebelum kejadian penembakan terhadap petani, pihak Perusahaan mengajak perundingan dengan semua pihak yang bersengketa antara lain Pemerintah, PT WKS dan PPJ pada senin pagi jam 10.00 WIB namun Perusahaan dengan berbagai alasan yang terkesan menunda perundingan untuk penyelesaian konflik lahan dan menyiapkan skenario lain yakni merepresi para petani yang melakukan aksi damai.

foto : Kent Yusriansyah
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini kami menyatakan sikap:
1.
Mengutuk keras tindakan brutal dan represiv aparat kepolisian (Brimob Polda Jambi) atas penembakan yang menewaskan Anggota PPJ dan Tindak tegas pelaku penembakan terhadap Anggota PPJ.meminta kepada mabes polri untuk mengusut tuntas kapolda jambi.
2.
Segera cabut izin PT. WKS Sinar Mas Group dari Provinsi Jambi;
3.
Menuntut kepada Menteri Kehutanan RI untuk segera mengembalikan tanah petani yang telah dirampas oleh PT. WKS Sinar Mas Group
4.
Kepolisian harus melindungi Anggota PPJ dari Intimidasi dan Teror dari pihak manapun .
5.
Segera hentikan segala bentuk kekerasan terhadap petani.
Demikian Pers Release ini disampaikan kepada semua pihak yang terkait untuk menjadi perhatian bersama. Terima kasih.
TURUT MENDUKUNG PERJUANGAN:
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Linkungan Hidup JAMBI, WARSI, CAPA, SETARA, Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), IHCS, Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ), Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ), Aliansi Buruh Menggugat (ABM), Serikat Petani Kerawang (Sepetak), BINA DESA, PERGERAKAN Bandung, HIMAPASTIK, MAPELBI, DKR, PMKM dan YKR
Jambi, 11 Nov 2010
Ketua Umum
Persatuan Petani Jambi
Aidil Putra
baca juga
Pernyataan Bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS)
Surat Protes Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau
Surat Protes Sarekat Hijau Indonesia
Surat Protes Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
Surat Protes Public Interest Lawyer Network (PILNET)
Surat Protes Front Perjuangan Rakyat Indonesia
List Ormas dan NGO telah mengajukan nota protes sekaligus dukungan terhadap perjuangan kaum tani baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri :
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup JAMBI, WARSI, CAPA, SETARA, Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), IHCS, Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ), Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ), Aliansi Buruh Menggugat (ABM), Serikat Petani Kerawang (Sepetak), BINA DESA, PERGERAKAN Bandung, HIMAPASTIK, MAPELBI, DKR, PMKM , YKR, Kontras, Sarekat Hijau Indonesia, Front Perjuangan Rakyat, Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Public Interest Lawyer Network (PILNET) ,WALHI RIAU, SCALE UP, GREENPEACE SEA, LBH-PEKANBARU, KBH-RIAU, JIKALAHARI, PERKUMPULAN ELANG, KALIPTRA SUMATRA, SPKS – RIAU, JMGR
Rabu, 10 November 2010
Pengujian UU RI NO.18 2004 Tentang Perkebunan di Mahkamah Konstitusi
Unduh PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 18 TAHUN 2004 TENTANG PERKEBUNAN Terhadap UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 - DIAJUKAN : PUBLIC INTEREST LAWYER NETWORK (PIL-NET) PADA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Agustus 2010

Ironi 50 Tahun Undang-undang Pokok Agraria - Rice Estate, Palm Estate, Mining Estate, Fish Estate, Industrial Estate, Real Estate = No State! Selamat Menempuh Hidup Baru, Trasformasi Kaum Tani Menjadi Kaum Koeli?
Kompilasi Berita oleh ELSAM
http://www.elsam.or.id/new/index.php?id=701&lang=in&act=view&cat=c/503
Uji materi UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan UU Pembuka Ruang Eksploitasi Lahan Rakyat
http://www.tribunnews.com/2010/10/12/petani-asal-ketapang-ajukan-uji-materi-uu-perkebunan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Aturan tersebut dinilai membuka ruang bagi perusahaan perkebunan untuk mengeksploitasi lahan rakyat secara besar-besaran.
Para pemohon yang mengajukan permohonan tersebut adalah empat petani yakni Japin, Vitalis Andi, Sakri, dan Ngatimin.
Vitalis Andi yang mewakili masyarakat adat Silat Hulu Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah menjadi korban perusahaan yang mengeksploitasi lahan perkebunan. Gara-gara melakukan aksi terkait sengketa tanah, ia dijadikan terdakwa lantaran perusahaan yang didemonya tersebut menyatakan bahwa aksinya menghambat usaha perkebunan.
Karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menghapus pasal 21 dan 47 dari Undang-undang tersebut. "Pasal 21 juncto pasal 47 tentang perkebunan bertentangan dengan kepastian hukum. Ada 4 unsur azas legalitas, pasal 21 dan pasal 47 ayat (1) dan (2) melanggar jaminan kepastian hukum," ujar kuasa hukum pemohon, Wahyu Wagiman, saat sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/10/2010).
Menurut Wahyu, ketentuan Pasal 21 melarang orang mengganggu usaha perkebunan, sedangkan pasal 47 menentukan pelanggar pasal 21 diancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Dengan bekal hak guna usaha, perusahaan kerap menggusur masyarakat adat atau petani di sekitar lahan perkebunan. Akibatnya, masyarakat adat dan petani itu tak lagi bisa mengakses tanah yang telah turun temurun mereka kuasai, atau bahkan kehilangan lahannya," jelasnya.
Menurut Wahyu, buruknya integritas penegak hukum memperparah situasi, karena mereka seolah memfasilitasi perusahaan untuk menyeret petani ke jalur pidana. Pada enam bulan pertama 2010, sedikitnya ada 106 kasus kriminalisasi petani di Indonesia.
Sementara jumlah sengketa tanah antara perusahaan perkebunan dan petani atau masyarakat adat terus meningkat dari tahun ke tahun. Data dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sawit Watch menunjukkan ada 514 kasus pada 2007, 576 kasus tahun 2008, dan 604 kasus tahun 2009.
Pada semester pertama tahun ini saja tercatat telah ada 608 kasus. Konflik ini melibatkan sejumlah grup perusahaan besar seperti PTPN, PT Bakrie Plantation, PT Lonsum, Wilmar Group, Sinar Mas Group, Raja Garuda Mas, dan Salim Group.(*)
------------------------------------------------
http://nasional.vivanews.com/news/read/182474-petani-dipidana--uu-perkebunan-diujikan-ke-mk
Jejaring pengacara publik menyebut, UU Perkebunan dijadikan dasar pemidanaan ribuan petani
VIVAnews - PIL-Net, jejaring pengacara publik, memasukkan permohonan uji material Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai pasal 21 dan pasal 47 UU Perkebunan ini telah mengkriminalkan petani di sekitar perkebunan.
Di awal pembentukannya, Pemerintah beranggapan bahwa lahirnya UU No 18/2004 tentang Perkebunan merupakan satu langkah maju dalam upaya mewujudkan kesejahteraan warganegara. Sehingga penyelenggaraan perkebunan yang demikian telah sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD1945.
Namun, dalam perjalanannya, lahirnya UU a quo, justru memunculkan serangkaian persoalan baru. Materi muatan UU yang mengatur mengenai “larangan melakukan suatu perbuatan” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Perkebunan, telah menyeret ribuan rakyat miskin yang marginal, ke dalam penjara.
"Perumusan delik di dalam kedua pasal tersebut, yang dibuat samar-samar, tidak jelas dan tak terrinci, telah menjadi senjata bagi perusahan-perusahaan perkebunan besar, untuk memidanakan para petani kecil di sekitaran perkebunan. Bahkan, menginjak rumput perusahaan, petani pun bisa dipidana dengan ancaman lima tahun penjara," kata Wahyudi Jafar, salah satu yang mengajukan permohonan, dalam rilis ke VIVAnews, Selasa 12 Oktober 2010.
Dalam catatan PIL-Net, hingga medio 2010, telah ada 106 kasus kriminalisasi petani berhadapan dengan sejumlah perusahaan kakap. Karena itu, PIL-Net yang aktif mendampingi petani-petani korban kriminalisasi, memohon kepada MK, membatalkan Pasal 21 dan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Perkebunan.
PIL-Net menyatakan, kedua pasal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara berdasar atas hukum. Prinsip negara hukum itulah yang mendasari seluruh penyelenggaraan negara di Indonesia, termasuk jaminan perlindungan kesamaan di muka hukum dan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
Dilihat dari muatannya, Pasal 21 dan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU a quo, terang tidak mencerminkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan dilaksanakan secara adil. Rumusan delik pemidanaan dalam Pasal-pasal a quo adalah rumusan yang tidak jelas dan berpotensi disalahgunakan secara sewenang-wenang. Ketentuan dalam Pasal-pasal a quo yang tidak jelas dan sumir tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas konsep negara hukum, di mana “a legal system in which rules are clear, wellunderstood, and fairly enforced”, dengan unsur kepastian hukum di dalamnya, dan sekaligus mengandung asas legalitas, prediktibilitas, dan transparansi.
------------------------------------------------------------
http://www.jpnn.com/read/2010/10/12/74373/Petani-Gugat-UU-Perkebunan-ke-MK-
Petani Gugat UU Perkebunan ke MK: Nilai Pasal 21 UU 18/2004 Lebih Untungkan Pengusaha
JAKARTA - Empat petani dan tokoh adat menggugat undang-undang perkebunan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menanggap UU itu tidak berpihak kepada rakyat kecil, melainkan lebih menguntungkan pengusaha.
UU Perkebunan yang diuji ke MK ialah pasal 21 dan pasal 47. Dalam pasal 21 UU 18/2004, disebutkanpelarangan melakukan tindakan yang berakibat kerusakan kebun atau aset lainnya dan pengunaan tanah perkebunan tanpa izin. Sementara pasal 47 mengatur soal sanksi terkait pelanggaran pasal 21.
“Memang konflik perkebunan hampir semua yang terlibat pasti kena dengan pasal-pasal ini,” kata Wahyu Wagiman, kuasa hukum pemohon, usai mengikuti sidang pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa, (12/10).
Permohonan gugatan UU Perkebunan itu diajukan oleh empat orang yang berlatar belakang petani dan anggota masyarakat adat. Mereka tengah terlibat konflik perkebunan di Kalimantan Barat, Blitar, dan Sumut.
Japin, salah seorang pemohon yang merupakan anggota masyarakat adat Silat HUlu, Kecamatan Marau Ketapang, Kalimantan Barat, misalnya, dia menuntut pengembalian tanah yang diklaim sebagai tanah adat yang dirampas dan digunakan sebuah perusahaan sebagai lahan perkebunan. ersama Vitalis Andi, pemohon lainnya, Japin telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 21 Jo pasal 47 UU Perkebunan.
Hal serupa juga terjadi terhadap Sakri Petani asal Gandusari, Blitar, dan Ngatimin petani Sei Rampah Serang Bedagai, Sumut. “Rumusan pasal itu tidak jelas. Sehingga apapun perbuatan yang dilakukan masyarakat pasti masuk dalam perbuatan pidana," imbuh Wahyu.
Hakim Panel MK yang terdiri atas Ahmad Fadhil Sumadi, A Sodiki dan Maria Farida Indrati menilai permohonan para pemohon masih berlandaskan pada kasus-kasus yang kongkrit. “Di-clear-kan dulu apakah ini sengketa milik atau sengketa norma,” pinta hakim Sodiki.
Majelis hakim panel memberi waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya sebelum persidangan kembali digelar.(wdi/jpnn)
------------------------------------------------------------
http://www.tribunnews.com/2010/10/12/lsm-minta-mk-hapus-dua-pasal-uu-perkebunan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan pasal 21 junto pasal 47 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Aturan tersebut dianggap tidak punya kekuatan hukum mengikat.
AKibat hadirnya kedua pasal tersebut, masyarakat petani di sekitar perkebunan menjadi kesulitan untuk mengembangkan diri dan kehidupan mereka demi memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Hal itu terjadi lantaran mereka dihinggapi ketakutan yang bersifat terus menerus atas adanya ancaman pemidanaan yang sewaktu-waktu dapat terjadi dan menimpa mereka.
"Selain ada ancaman, ada pula trauma mendalam bagi petani-petani korban kriminalisasi tersebut, yang merambat pada seluruh warga yang hidup di sekitar perkebunan, " ujar salah satu anggota Public Interest Lawyer Network, Wahyudi Djafar dalam pers rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (12/10/2010).
Peraturan tersebut dinilai Wahyu juga melanggar hak azasi manusia, karena menghambat pemenuhan hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas harta benda dan lainnya.
Selain itu, Wahyu juga meminta DPR dan Presiden meninjau ulang semua kebijakan pemidanaan yang selama ini lebih banyak merugikan masyarakat miskin dan marginal.
Terakhir, Wahyu menginginkan Presiden melakukan reformasi menyeluruh, khususnya lembaga kepolisian dan kejaksaan untuk membersihkan oknum-oknum di dalamnya, yang selama ini seringkali bertindak sebagai kaki tangan perusahaan perkebunan.
Buruknya integritas penegak hukum, lanjut Wahyu memperparah situasi, karena mereka seolah memfasilitasi perusahaan untuk menyeret petani ke jalur pidana. Pada enam bulan pertama 2010, sedikitnya ada 106 kasus kriminalisasi petani di Indonesia.
Adapun jumlah sengketa tanah antara perusahaan perkebunan dan petani atau masyarakat adat terus meningkat dari tahun ke tahun. Data dari lembaga swadaya masyarakat Sawit Watch menunjukkan ada 514 kasus di 2007, 576 kasus pada 2008, dan 604 kasus pada 2009.
Pada semester pertama tahun ini saja tercatat telah ada 608 kasus. Konflik ini melibatkan sejumlah grup perusahaan besar seperti PTPN, PT Bakrie Plantation, PT Lonsum, Wilmar Group, Sinar Mas Group, Raja Garuda Mas, dan Salim Group.
------------------------------------------------
http://hukumonline.com/berita/baca/lt4cb2b5b681aba/petani-judicial-review-undangundang-perkebunan
Empat orang petani yang pernah didakwa melakukan pelanggaran terhadap pasal 21 Undang-Undang Perkebunan berniat mengajukan pengujian materi atau judicial review Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 itu ke Mahkamah Konstitusi. Para petani –melalui kuasa hukumnya—menilai sebagian rumusan Undang-Undang ini samar-samar, sekaligus memberikan ruang bagi pengusaha untuk mengeksploitasi lahan perkebunan dan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Permohonan sudah didaftar, dan menurut rencana sidang perdana akan digelar Selasa (12/10).
Pasal 21 dimaksud merumuskan “Setiap orang dilarang melakukan pengamanan usaha kerusakan kebun dan/atau asset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan. Sanksi atas pasal inilah yang mengkriminalisasi keempat petani. Dan kini, keempat petani menjadi pemohon prinsipal.
----------------------------------------------------------
Pemohon anggap rumusan UU Perkebunan ambigu
oleh: Ilma Hairinasari
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil UU Perkebunan dengan perkara no. 55/PUU-VIII/2010, Selasa (12/10). Permohonan ini diajukan 4 orang Petani yang telah didakwa bahkan divonis telah melanggar Pasal 21 jo. 47 UU tersebut.
Dalam argumentasinya, Kuasa Hukum Pemohon mengatakan bahwa Pasal 21 UU Perkebunan rumusannya samar-samar dan ambigu tentang perbuatan dan sanksinya.
“Menurut kami ketentuan Pasal 21 juncto Pasal 47 ayat (1), (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 ini dirumuskan secara samar-samar dan tidak dirumuskan secara jelas dan rinci baik itu mengenai perbuatan pidana yang dikualifikasinya maupun ancaman pidananya juga berkaitan dengan pengertian-pengertian di dalamnya yang sangat luas sehingga ketika ini diterapkan atau diundangkan ini akan berpotensi untuk disalahgunakan oleh penguasa maupun perusahaan perkebunan,” kata Wahyu Wagiman, kuasa Hukum pemohon, yang tergabung dalam PIL-Net di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/10).
Terhadap Permohonan ini, Hakim Anggota, Ahmad Sodiki mengatakan bahwa permohonan pengujian UU ini lebih kuat argumentasi sengketa kepemilikannya dan kalaupun juga masyarakat.
“Kebun merasa memiliki. Perkebunan perusahaan itu. Itu sengketa milik. Nah, sengketa milik itu harus dibuktikan lewat pembuktian perdata. Kalau hak-hak adat dibuktikan dengan hak-hak kepemilikan adat. Ya. Pasal 56, 58. Sepanjang hak milik itu tidak diatur lebih jauh, itu berlaku hukum adat. Ada. Nah, ini sengketa milik ini. Sama. Jadi kalau masyarakat adat bisa membuktikan bahwa tanah-tanah yang dia miliki itu menurut ketentuan hukum adat memang miliknya, kan kemudian ini kan bisa dikonversi menjadi hak milik, hak yayasan, dan sebagainya, ya menjadi hak miliknya. Kebun atau orang-orang yang disuruh kebun melakukan tindakan yang berakibat kerusakan pada itu, ya bisa dipidana. Begitu. Pun sebaliknya,” ungkap Ahmad.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Maria Farida mengatakan bahwa dari Permohonan yang diajukan terlihat Pemohon lebih mengutarakan ada kesalahan dalam penerapan di lapangan tentang Pasal 21 jo Pasal 47 UU Perkebunan bukan kesalahan dari norma, hal itu harus dicermati Pemohon.
“Sebetulnya kalau Anda mengajukan permohonan di sini terlihat bahwa pengajuan ini dalam kasus konkrit dalam arti implementasi dari undang-undang ini. Kalau Anda akan mengajukan ini seterusnya maka Anda harus mengkonstruksikan kembali bahwa norma itu memang bermasalah dan kalau norma itu kemudian dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan itu dinyatakan tidak berlaku tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tidak ada salah di dalam pelaksanaan undang-undang perkebunan ini,” papar dia.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi memersilakan pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari, atas nasihat yang diberikan Majelis Hakim.
(new)
http://www.primaironline.com/berita/hukum/pemohon-anggap-rumusan-uu-perkebunan-ambigu

Ironi 50 Tahun Undang-undang Pokok Agraria - Rice Estate, Palm Estate, Mining Estate, Fish Estate, Industrial Estate, Real Estate = No State! Selamat Menempuh Hidup Baru, Trasformasi Kaum Tani Menjadi Kaum Koeli?
Kompilasi Berita oleh ELSAM
http://www.elsam.or.id/new/index.php?id=701&lang=in&act=view&cat=c/503
Uji materi UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan UU Pembuka Ruang Eksploitasi Lahan Rakyat
http://www.tribunnews.com/2010/10/12/petani-asal-ketapang-ajukan-uji-materi-uu-perkebunan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Aturan tersebut dinilai membuka ruang bagi perusahaan perkebunan untuk mengeksploitasi lahan rakyat secara besar-besaran.
Para pemohon yang mengajukan permohonan tersebut adalah empat petani yakni Japin, Vitalis Andi, Sakri, dan Ngatimin.
Vitalis Andi yang mewakili masyarakat adat Silat Hulu Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah menjadi korban perusahaan yang mengeksploitasi lahan perkebunan. Gara-gara melakukan aksi terkait sengketa tanah, ia dijadikan terdakwa lantaran perusahaan yang didemonya tersebut menyatakan bahwa aksinya menghambat usaha perkebunan.
Karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menghapus pasal 21 dan 47 dari Undang-undang tersebut. "Pasal 21 juncto pasal 47 tentang perkebunan bertentangan dengan kepastian hukum. Ada 4 unsur azas legalitas, pasal 21 dan pasal 47 ayat (1) dan (2) melanggar jaminan kepastian hukum," ujar kuasa hukum pemohon, Wahyu Wagiman, saat sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/10/2010).
Menurut Wahyu, ketentuan Pasal 21 melarang orang mengganggu usaha perkebunan, sedangkan pasal 47 menentukan pelanggar pasal 21 diancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Dengan bekal hak guna usaha, perusahaan kerap menggusur masyarakat adat atau petani di sekitar lahan perkebunan. Akibatnya, masyarakat adat dan petani itu tak lagi bisa mengakses tanah yang telah turun temurun mereka kuasai, atau bahkan kehilangan lahannya," jelasnya.
Menurut Wahyu, buruknya integritas penegak hukum memperparah situasi, karena mereka seolah memfasilitasi perusahaan untuk menyeret petani ke jalur pidana. Pada enam bulan pertama 2010, sedikitnya ada 106 kasus kriminalisasi petani di Indonesia.
Sementara jumlah sengketa tanah antara perusahaan perkebunan dan petani atau masyarakat adat terus meningkat dari tahun ke tahun. Data dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sawit Watch menunjukkan ada 514 kasus pada 2007, 576 kasus tahun 2008, dan 604 kasus tahun 2009.
Pada semester pertama tahun ini saja tercatat telah ada 608 kasus. Konflik ini melibatkan sejumlah grup perusahaan besar seperti PTPN, PT Bakrie Plantation, PT Lonsum, Wilmar Group, Sinar Mas Group, Raja Garuda Mas, dan Salim Group.(*)
------------------------------------------------
http://nasional.vivanews.com/news/read/182474-petani-dipidana--uu-perkebunan-diujikan-ke-mk
Jejaring pengacara publik menyebut, UU Perkebunan dijadikan dasar pemidanaan ribuan petani
VIVAnews - PIL-Net, jejaring pengacara publik, memasukkan permohonan uji material Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai pasal 21 dan pasal 47 UU Perkebunan ini telah mengkriminalkan petani di sekitar perkebunan.
Di awal pembentukannya, Pemerintah beranggapan bahwa lahirnya UU No 18/2004 tentang Perkebunan merupakan satu langkah maju dalam upaya mewujudkan kesejahteraan warganegara. Sehingga penyelenggaraan perkebunan yang demikian telah sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD1945.
Namun, dalam perjalanannya, lahirnya UU a quo, justru memunculkan serangkaian persoalan baru. Materi muatan UU yang mengatur mengenai “larangan melakukan suatu perbuatan” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Perkebunan, telah menyeret ribuan rakyat miskin yang marginal, ke dalam penjara.
"Perumusan delik di dalam kedua pasal tersebut, yang dibuat samar-samar, tidak jelas dan tak terrinci, telah menjadi senjata bagi perusahan-perusahaan perkebunan besar, untuk memidanakan para petani kecil di sekitaran perkebunan. Bahkan, menginjak rumput perusahaan, petani pun bisa dipidana dengan ancaman lima tahun penjara," kata Wahyudi Jafar, salah satu yang mengajukan permohonan, dalam rilis ke VIVAnews, Selasa 12 Oktober 2010.
Dalam catatan PIL-Net, hingga medio 2010, telah ada 106 kasus kriminalisasi petani berhadapan dengan sejumlah perusahaan kakap. Karena itu, PIL-Net yang aktif mendampingi petani-petani korban kriminalisasi, memohon kepada MK, membatalkan Pasal 21 dan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Perkebunan.
PIL-Net menyatakan, kedua pasal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara berdasar atas hukum. Prinsip negara hukum itulah yang mendasari seluruh penyelenggaraan negara di Indonesia, termasuk jaminan perlindungan kesamaan di muka hukum dan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
Dilihat dari muatannya, Pasal 21 dan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU a quo, terang tidak mencerminkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan dilaksanakan secara adil. Rumusan delik pemidanaan dalam Pasal-pasal a quo adalah rumusan yang tidak jelas dan berpotensi disalahgunakan secara sewenang-wenang. Ketentuan dalam Pasal-pasal a quo yang tidak jelas dan sumir tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas konsep negara hukum, di mana “a legal system in which rules are clear, wellunderstood, and fairly enforced”, dengan unsur kepastian hukum di dalamnya, dan sekaligus mengandung asas legalitas, prediktibilitas, dan transparansi.
------------------------------------------------------------
http://www.jpnn.com/read/2010/10/12/74373/Petani-Gugat-UU-Perkebunan-ke-MK-
Petani Gugat UU Perkebunan ke MK: Nilai Pasal 21 UU 18/2004 Lebih Untungkan Pengusaha
JAKARTA - Empat petani dan tokoh adat menggugat undang-undang perkebunan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menanggap UU itu tidak berpihak kepada rakyat kecil, melainkan lebih menguntungkan pengusaha.
UU Perkebunan yang diuji ke MK ialah pasal 21 dan pasal 47. Dalam pasal 21 UU 18/2004, disebutkanpelarangan melakukan tindakan yang berakibat kerusakan kebun atau aset lainnya dan pengunaan tanah perkebunan tanpa izin. Sementara pasal 47 mengatur soal sanksi terkait pelanggaran pasal 21.
“Memang konflik perkebunan hampir semua yang terlibat pasti kena dengan pasal-pasal ini,” kata Wahyu Wagiman, kuasa hukum pemohon, usai mengikuti sidang pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa, (12/10).
Permohonan gugatan UU Perkebunan itu diajukan oleh empat orang yang berlatar belakang petani dan anggota masyarakat adat. Mereka tengah terlibat konflik perkebunan di Kalimantan Barat, Blitar, dan Sumut.
Japin, salah seorang pemohon yang merupakan anggota masyarakat adat Silat HUlu, Kecamatan Marau Ketapang, Kalimantan Barat, misalnya, dia menuntut pengembalian tanah yang diklaim sebagai tanah adat yang dirampas dan digunakan sebuah perusahaan sebagai lahan perkebunan. ersama Vitalis Andi, pemohon lainnya, Japin telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 21 Jo pasal 47 UU Perkebunan.
Hal serupa juga terjadi terhadap Sakri Petani asal Gandusari, Blitar, dan Ngatimin petani Sei Rampah Serang Bedagai, Sumut. “Rumusan pasal itu tidak jelas. Sehingga apapun perbuatan yang dilakukan masyarakat pasti masuk dalam perbuatan pidana," imbuh Wahyu.
Hakim Panel MK yang terdiri atas Ahmad Fadhil Sumadi, A Sodiki dan Maria Farida Indrati menilai permohonan para pemohon masih berlandaskan pada kasus-kasus yang kongkrit. “Di-clear-kan dulu apakah ini sengketa milik atau sengketa norma,” pinta hakim Sodiki.
Majelis hakim panel memberi waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya sebelum persidangan kembali digelar.(wdi/jpnn)
------------------------------------------------------------
http://www.tribunnews.com/2010/10/12/lsm-minta-mk-hapus-dua-pasal-uu-perkebunan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Public Interest Lawyer Network (PIL-Net) meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan pasal 21 junto pasal 47 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Aturan tersebut dianggap tidak punya kekuatan hukum mengikat.
AKibat hadirnya kedua pasal tersebut, masyarakat petani di sekitar perkebunan menjadi kesulitan untuk mengembangkan diri dan kehidupan mereka demi memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Hal itu terjadi lantaran mereka dihinggapi ketakutan yang bersifat terus menerus atas adanya ancaman pemidanaan yang sewaktu-waktu dapat terjadi dan menimpa mereka.
"Selain ada ancaman, ada pula trauma mendalam bagi petani-petani korban kriminalisasi tersebut, yang merambat pada seluruh warga yang hidup di sekitar perkebunan, " ujar salah satu anggota Public Interest Lawyer Network, Wahyudi Djafar dalam pers rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (12/10/2010).
Peraturan tersebut dinilai Wahyu juga melanggar hak azasi manusia, karena menghambat pemenuhan hak atas pekerjaan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas harta benda dan lainnya.
Selain itu, Wahyu juga meminta DPR dan Presiden meninjau ulang semua kebijakan pemidanaan yang selama ini lebih banyak merugikan masyarakat miskin dan marginal.
Terakhir, Wahyu menginginkan Presiden melakukan reformasi menyeluruh, khususnya lembaga kepolisian dan kejaksaan untuk membersihkan oknum-oknum di dalamnya, yang selama ini seringkali bertindak sebagai kaki tangan perusahaan perkebunan.
Buruknya integritas penegak hukum, lanjut Wahyu memperparah situasi, karena mereka seolah memfasilitasi perusahaan untuk menyeret petani ke jalur pidana. Pada enam bulan pertama 2010, sedikitnya ada 106 kasus kriminalisasi petani di Indonesia.
Adapun jumlah sengketa tanah antara perusahaan perkebunan dan petani atau masyarakat adat terus meningkat dari tahun ke tahun. Data dari lembaga swadaya masyarakat Sawit Watch menunjukkan ada 514 kasus di 2007, 576 kasus pada 2008, dan 604 kasus pada 2009.
Pada semester pertama tahun ini saja tercatat telah ada 608 kasus. Konflik ini melibatkan sejumlah grup perusahaan besar seperti PTPN, PT Bakrie Plantation, PT Lonsum, Wilmar Group, Sinar Mas Group, Raja Garuda Mas, dan Salim Group.
------------------------------------------------
http://hukumonline.com/berita/baca/lt4cb2b5b681aba/petani-judicial-review-undangundang-perkebunan
Empat orang petani yang pernah didakwa melakukan pelanggaran terhadap pasal 21 Undang-Undang Perkebunan berniat mengajukan pengujian materi atau judicial review Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 itu ke Mahkamah Konstitusi. Para petani –melalui kuasa hukumnya—menilai sebagian rumusan Undang-Undang ini samar-samar, sekaligus memberikan ruang bagi pengusaha untuk mengeksploitasi lahan perkebunan dan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Permohonan sudah didaftar, dan menurut rencana sidang perdana akan digelar Selasa (12/10).
Pasal 21 dimaksud merumuskan “Setiap orang dilarang melakukan pengamanan usaha kerusakan kebun dan/atau asset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan. Sanksi atas pasal inilah yang mengkriminalisasi keempat petani. Dan kini, keempat petani menjadi pemohon prinsipal.
----------------------------------------------------------
Pemohon anggap rumusan UU Perkebunan ambigu
oleh: Ilma Hairinasari
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil UU Perkebunan dengan perkara no. 55/PUU-VIII/2010, Selasa (12/10). Permohonan ini diajukan 4 orang Petani yang telah didakwa bahkan divonis telah melanggar Pasal 21 jo. 47 UU tersebut.
Dalam argumentasinya, Kuasa Hukum Pemohon mengatakan bahwa Pasal 21 UU Perkebunan rumusannya samar-samar dan ambigu tentang perbuatan dan sanksinya.
“Menurut kami ketentuan Pasal 21 juncto Pasal 47 ayat (1), (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 ini dirumuskan secara samar-samar dan tidak dirumuskan secara jelas dan rinci baik itu mengenai perbuatan pidana yang dikualifikasinya maupun ancaman pidananya juga berkaitan dengan pengertian-pengertian di dalamnya yang sangat luas sehingga ketika ini diterapkan atau diundangkan ini akan berpotensi untuk disalahgunakan oleh penguasa maupun perusahaan perkebunan,” kata Wahyu Wagiman, kuasa Hukum pemohon, yang tergabung dalam PIL-Net di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/10).
Terhadap Permohonan ini, Hakim Anggota, Ahmad Sodiki mengatakan bahwa permohonan pengujian UU ini lebih kuat argumentasi sengketa kepemilikannya dan kalaupun juga masyarakat.
“Kebun merasa memiliki. Perkebunan perusahaan itu. Itu sengketa milik. Nah, sengketa milik itu harus dibuktikan lewat pembuktian perdata. Kalau hak-hak adat dibuktikan dengan hak-hak kepemilikan adat. Ya. Pasal 56, 58. Sepanjang hak milik itu tidak diatur lebih jauh, itu berlaku hukum adat. Ada. Nah, ini sengketa milik ini. Sama. Jadi kalau masyarakat adat bisa membuktikan bahwa tanah-tanah yang dia miliki itu menurut ketentuan hukum adat memang miliknya, kan kemudian ini kan bisa dikonversi menjadi hak milik, hak yayasan, dan sebagainya, ya menjadi hak miliknya. Kebun atau orang-orang yang disuruh kebun melakukan tindakan yang berakibat kerusakan pada itu, ya bisa dipidana. Begitu. Pun sebaliknya,” ungkap Ahmad.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Maria Farida mengatakan bahwa dari Permohonan yang diajukan terlihat Pemohon lebih mengutarakan ada kesalahan dalam penerapan di lapangan tentang Pasal 21 jo Pasal 47 UU Perkebunan bukan kesalahan dari norma, hal itu harus dicermati Pemohon.
“Sebetulnya kalau Anda mengajukan permohonan di sini terlihat bahwa pengajuan ini dalam kasus konkrit dalam arti implementasi dari undang-undang ini. Kalau Anda akan mengajukan ini seterusnya maka Anda harus mengkonstruksikan kembali bahwa norma itu memang bermasalah dan kalau norma itu kemudian dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan itu dinyatakan tidak berlaku tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tidak ada salah di dalam pelaksanaan undang-undang perkebunan ini,” papar dia.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi memersilakan pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari, atas nasihat yang diberikan Majelis Hakim.
(new)
http://www.primaironline.com/berita/hukum/pemohon-anggap-rumusan-uu-perkebunan-ambigu
Label:
ekonomi-politik,
lawan-neoliberalisme
| Reaksi: |
SINAR MAS GRUP MEMPERALAT APARAT MEMBUNUH RAKYAT (Tragedi Berdarah Senyerang Jambi)
SURAT TERBUKA Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau menyikapi Tragedi Berdarah Senyerang Jambi 8 November 2010
“SINAR MAS GRUP MEMPERALAT APARAT MEMBUNUH RAKYAT”
( Hentikan Pendekatan Kekerasan Terhadap Rakyat )
Jika dicermati pola investasi yang dikembangkan dewasa ini, nampak bahwa kebijakan industrialisasi yang makin terintegrasi dengan pasar global, justru bukannya makin menguntungkan rakyat tetapi makin memberi peluang kepada elit ekonomi didalam negeri maupun kekuatan ekonomi internasional, untuk menguras dan mengalihkan surplus hasil pengelolaan sumber daya alam dari daerah-daerah penghasil sumber daya alam ke pusat-pusat kekuatan ekonomi dan politik dalam negeri maupun luar negeri.
Hal ini kemudian mendapat dukungan dan penguatan dari negara melalui penataan politik. Melalui penerapan kebijakan politik yang represif dan sentralistis, negara memainkan peran dominan sebagai agen kekuatan ekonomi dan pemegang hak monopoli kekayaan alam, sekaligus pemberi keabsahan politik bagi amannya investasi . Kebutuhan negara dan pemodal akan tanah dipenuhi dengan cara-cara yang tidak wajar, yaitu menggunakan mekanisme pemaksaan. Bahkan tindakan represif Negara ini tidak sedikit memakan korban jiwa ditingkat rakyat yang seharusnya dilindungi Hak serta Kedaulatannya atas sumber daya alam.
Masih belum selesai pengusutan atas tragedi Kuansing Berdarah di Riau yang menyebabkan (almh) YUSNIAR meninggal dunia akibat peluru yang menembus dadanya ketika bersama masyarakat Kenegrian Pucuk Rantau sedang menuntut hak atas tanah yang diserobot oleh oleh PT. Tribakti Sarimas (TBS), tapi kejadian serupa kembali terjadi di desa Senyerang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi pada Senin (8/11/ 2010).
Tragedi berawal dari konflik tanah warga desa Senyerang seluas 7.224 Ha yang diambil secara sepihak oleh perusahaan Hutan Tanama Industri (HTI) PT. Wira Karya Sakti (WKS), pada tahun 2001 tanah tersebut ditanami HTI Akasia. Dan ketika masyarakat mencoba menuntut haknya yang di kuasai oleh PT. WKS yang merupakan bagian dari Sinar Mas Grup justru kemudian dihadapkan dengan pasukan bersenjata. Dalam peristiwa tersebut selain menyebablan puluhan korban luka juga telah menewaskan Ahmad Adam akibat luka tembak di bagian kepala.

Melihat perkembangan yang sangat memprihatinkan dalam sengketa pertanahan di Indonesia dewasa ini, dimana kualitas dan kuantitas konflik pertanahan tersebut semakin meningkat seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi, maka kami segenap elemen masyarakat sipil yang peduli pada nasib petani, lingkungan hidup, demokrasi dan HAM menyampaikan, KEPADA ;
1.
Presiden RI untuk Segera melakukan evaluasi terhadap izin-izin perusahaan yang berkonflik maupun yang berpotensi konflik dengan masyarakat, khususnya perusahaan yang berafiliasi dengan Sinar Mas Grup.
2.
Kementrian Kehutanan untuk segera mencabut izin perusahaan yang telah melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
3.
KAPOLRI segera mencopot KAPOLDA JAMBI dan KAPOLRES Tanjung Jabung Barat dari jabatannya sebagai bentuk tanggungjawab tugas serta mengusut tuntas peristiwa penembakan.
4.
KOMNAS HAM, KOMPOLNAS dan LPSK untuk secepatnya melakukan Investigasi Lapangan serta dalam waktu singkat mengeluarkan rekomendasi hasil investigasinya.
5.
DPR-RI untuk mendesak Pemerintah segera melaksanakan Reforma Agraria yang berpihak kepada Rakyat.
6.
Seluruh Masyarakat dan pasar-pasar konsumen kertas yang berada di Luar dan Dalam Negeri untuk melakukan aksi boikot produk yang dihasilkan oleh PT. WKS (Sinar Mas Grup).
7.
Seluruh Petani Indonesia khusunya di Jambi, kami akan selalu mendukung segala upaya perjuangan yang dilakukan untuk mencapai keadilan dengan cara damai.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Pekanbaru, 10 November 2010
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau :
WALHI RIAU, SCALE UP, GREENPEACE SEA, LBH-PEKANBARU, KBH-RIAU, JIKALAHARI, PERKUMPULAN ELANG, KALIPTRA SUMATRA, SPKS – RIAU, JMGR,.
Sekertariat : Jl. Katio No.03 Tangkerang Tengah Pekanbaru.
Kontak Person :
Hariansyah Usman 0812 76699967
Ahmad Zazali 0812 6829927
Rusmadya 0813 65422373
baca juga
SIARAN PERS PERSATUAN PETANI JAMBI DAN KOALISI MASYARAKAT SIPIL JAMBI ATAS TEWASNYA PETANI DI JAMBI
Pernyataan Bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS)
Surat Protes Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau
Surat Protes Sarekat Hijau Indonesia
Surat Protes Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
Surat Protes Public Interest Lawyer Network (PILNET)
Surat Protes Front Perjuangan Rakyat Indonesia
List Ormas dan NGO telah mengajukan nota protes sekaligus dukungan terhadap perjuangan kaum tani baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri :
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup JAMBI, WARSI, CAPA, SETARA, Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), IHCS, Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ), Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ), Aliansi Buruh Menggugat (ABM), Serikat Petani Kerawang (Sepetak), BINA DESA, PERGERAKAN Bandung, HIMAPASTIK, MAPELBI, DKR, PMKM , YKR, Kontras, Sarekat Hijau Indonesia, Front Perjuangan Rakyat, Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Public Interest Lawyer Network (PILNET) ,WALHI RIAU, SCALE UP, GREENPEACE SEA, LBH-PEKANBARU, KBH-RIAU, JIKALAHARI, PERKUMPULAN ELANG, KALIPTRA SUMATRA, SPKS – RIAU, JMGR
“SINAR MAS GRUP MEMPERALAT APARAT MEMBUNUH RAKYAT”
( Hentikan Pendekatan Kekerasan Terhadap Rakyat )
Jika dicermati pola investasi yang dikembangkan dewasa ini, nampak bahwa kebijakan industrialisasi yang makin terintegrasi dengan pasar global, justru bukannya makin menguntungkan rakyat tetapi makin memberi peluang kepada elit ekonomi didalam negeri maupun kekuatan ekonomi internasional, untuk menguras dan mengalihkan surplus hasil pengelolaan sumber daya alam dari daerah-daerah penghasil sumber daya alam ke pusat-pusat kekuatan ekonomi dan politik dalam negeri maupun luar negeri.
Hal ini kemudian mendapat dukungan dan penguatan dari negara melalui penataan politik. Melalui penerapan kebijakan politik yang represif dan sentralistis, negara memainkan peran dominan sebagai agen kekuatan ekonomi dan pemegang hak monopoli kekayaan alam, sekaligus pemberi keabsahan politik bagi amannya investasi . Kebutuhan negara dan pemodal akan tanah dipenuhi dengan cara-cara yang tidak wajar, yaitu menggunakan mekanisme pemaksaan. Bahkan tindakan represif Negara ini tidak sedikit memakan korban jiwa ditingkat rakyat yang seharusnya dilindungi Hak serta Kedaulatannya atas sumber daya alam.
Masih belum selesai pengusutan atas tragedi Kuansing Berdarah di Riau yang menyebabkan (almh) YUSNIAR meninggal dunia akibat peluru yang menembus dadanya ketika bersama masyarakat Kenegrian Pucuk Rantau sedang menuntut hak atas tanah yang diserobot oleh oleh PT. Tribakti Sarimas (TBS), tapi kejadian serupa kembali terjadi di desa Senyerang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi pada Senin (8/11/ 2010).
Tragedi berawal dari konflik tanah warga desa Senyerang seluas 7.224 Ha yang diambil secara sepihak oleh perusahaan Hutan Tanama Industri (HTI) PT. Wira Karya Sakti (WKS), pada tahun 2001 tanah tersebut ditanami HTI Akasia. Dan ketika masyarakat mencoba menuntut haknya yang di kuasai oleh PT. WKS yang merupakan bagian dari Sinar Mas Grup justru kemudian dihadapkan dengan pasukan bersenjata. Dalam peristiwa tersebut selain menyebablan puluhan korban luka juga telah menewaskan Ahmad Adam akibat luka tembak di bagian kepala.
Melihat perkembangan yang sangat memprihatinkan dalam sengketa pertanahan di Indonesia dewasa ini, dimana kualitas dan kuantitas konflik pertanahan tersebut semakin meningkat seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi, maka kami segenap elemen masyarakat sipil yang peduli pada nasib petani, lingkungan hidup, demokrasi dan HAM menyampaikan, KEPADA ;
1.
Presiden RI untuk Segera melakukan evaluasi terhadap izin-izin perusahaan yang berkonflik maupun yang berpotensi konflik dengan masyarakat, khususnya perusahaan yang berafiliasi dengan Sinar Mas Grup.
2.
Kementrian Kehutanan untuk segera mencabut izin perusahaan yang telah melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
3.
KAPOLRI segera mencopot KAPOLDA JAMBI dan KAPOLRES Tanjung Jabung Barat dari jabatannya sebagai bentuk tanggungjawab tugas serta mengusut tuntas peristiwa penembakan.
4.
KOMNAS HAM, KOMPOLNAS dan LPSK untuk secepatnya melakukan Investigasi Lapangan serta dalam waktu singkat mengeluarkan rekomendasi hasil investigasinya.
5.
DPR-RI untuk mendesak Pemerintah segera melaksanakan Reforma Agraria yang berpihak kepada Rakyat.
6.
Seluruh Masyarakat dan pasar-pasar konsumen kertas yang berada di Luar dan Dalam Negeri untuk melakukan aksi boikot produk yang dihasilkan oleh PT. WKS (Sinar Mas Grup).
7.
Seluruh Petani Indonesia khusunya di Jambi, kami akan selalu mendukung segala upaya perjuangan yang dilakukan untuk mencapai keadilan dengan cara damai.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Pekanbaru, 10 November 2010
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau :
WALHI RIAU, SCALE UP, GREENPEACE SEA, LBH-PEKANBARU, KBH-RIAU, JIKALAHARI, PERKUMPULAN ELANG, KALIPTRA SUMATRA, SPKS – RIAU, JMGR,.
Sekertariat : Jl. Katio No.03 Tangkerang Tengah Pekanbaru.
Kontak Person :
Hariansyah Usman 0812 76699967
Ahmad Zazali 0812 6829927
Rusmadya 0813 65422373
baca juga
SIARAN PERS PERSATUAN PETANI JAMBI DAN KOALISI MASYARAKAT SIPIL JAMBI ATAS TEWASNYA PETANI DI JAMBI
Pernyataan Bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS)
Surat Protes Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau
Surat Protes Sarekat Hijau Indonesia
Surat Protes Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
Surat Protes Public Interest Lawyer Network (PILNET)
Surat Protes Front Perjuangan Rakyat Indonesia
List Ormas dan NGO telah mengajukan nota protes sekaligus dukungan terhadap perjuangan kaum tani baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri :
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup JAMBI, WARSI, CAPA, SETARA, Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), IHCS, Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ), Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ), Aliansi Buruh Menggugat (ABM), Serikat Petani Kerawang (Sepetak), BINA DESA, PERGERAKAN Bandung, HIMAPASTIK, MAPELBI, DKR, PMKM , YKR, Kontras, Sarekat Hijau Indonesia, Front Perjuangan Rakyat, Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Public Interest Lawyer Network (PILNET) ,WALHI RIAU, SCALE UP, GREENPEACE SEA, LBH-PEKANBARU, KBH-RIAU, JIKALAHARI, PERKUMPULAN ELANG, KALIPTRA SUMATRA, SPKS – RIAU, JMGR
Langgan:
Entri (Atom)







