SURAT TERBUKA AWAL TAHUN
Penyampaian Keprihatian dan Tawaran Solusi Penyelesaian :
Satu Tahun Penegakan HAM di Tanah Papua 2010
Kepada Yth
Bpk Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono
Di-
Jakarta
Salam sejahtera,
Bapak Presiden,
Melalui surat ini, kami bermaksud menyampaikan rasa keprihatinan yang dalam atas situasi hak asasi manusia di Papua. Setiap waktu masih saja terjadi peristiwa kekerasan yang melahirkan korban karena minimnya perlindungan keamanan bagi rakyat Papua, sebagaimana dijamin oleh konstitusi RI.
Tahun ini kami mencatat beberapa kasus besar yang menjadi perhatian banyak pihak. Terkait ketiadaan jaminan pemenuhan hak sipil politik, berberapa peristiwa tersebut diataranya peristiwa kekerasan di Tinggi Nambut Papua yang direkam oleh video. 1 peristiwa kekerasan mayarakat sipil di Bolakme, 2 konflik etnis antara orang pegunungan dan orang Yoka3 , penembakan warga sipil di kampung Nafri4 , penembakan narapidana di Tanah Hitam, 5 penembakan warga sipil di kampung Boroway,6 penangkapan dan penahanan Filep Karma dan Buchtar Tabuni7 serta penolakan Otsus oleh elemen masyarakat sipil Papua. Sedangkan berbagai kasus yang terkait dengan ketiadaan jaminan pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya di antaranya adalah kasus MIFEE di Merauke,8 kasus Dagewo di Paniai 9, kasus pengambilan alihan tanah masyarakat di Lereh untuk di jadikan lahan perkebunan kelapa sawit, kasus Freeport 10 dan masih maraknya kasus pembalakan liar yang terjadi di hampir seluruh tanah Papua.
Berdasarkan catatan kami, hal-hal tersebut diakibatkan karena :
Pertama, Pemberlakuan paradigma separatis sebagai upaya pembungkaman kebebasan hak berekspresi. Stigmatisasi ini digunakan sebagai senjata ampuh untuk melumpuhkan daya kritis orang Papua yang mengkritisi kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak bagi orang asli Papua. Cara ini dianggap berhasil secara parsial untuk meredam aksi-aksi perlawanan. Namun di sisi lain memiliki sisi negatif karena akan terus menyuburkan semangat perlawanan dan menaburkan benih kebencian yang mendalam dari satu generasi ke generasi lainya. Stigmatisasi justru mencoreng nama baik indonesia di pergaulan dunia internasional, seperti terjadi di Aceh dan Timor Leste.
Kedua,Masih kuatnya peranan Jakarta sebagai titik sentral dalam implementasi kebijakan di tanah Papua. Jakarta sebagai pusat kekuasaan tidak serta merta mempercayakan begitu saja proses –proses kebijakan di tangani seutuhnya oleh Papua meski pun UU Otsus tahun 2001 telah menyatakan memberikan kewenangan–kewenangan khusus terkait dengan hak-hak dasar orang asli Papua. Kasus MIFEE dan kasus kekerasan warga sipil di Bolakme Tingginambut-Puncak Jaya dan Freeport adalah salah satu potret kebijakan pusat yang berimpikasi terhadap hancurnya tatanan hak-hak dasar orang asli Papua di mana Pusat hanya melihat investasi menjadi satu tujuan utama tanpa mengabaiakan hak-hak dasar orang asli Papua.
Ketiga, Cara pandang melihat Papua sebagai wilayah konflik dengan melakukan pendekatan keamanan sebagai jalan keluarnya merupakan suatu sikap Paranoid (ketakutan akan masa lalu). Hal ini di tandai dengan pengiriman pasukan dalam skala besar dari tahun ke tahun dengan tujuan untuk menjaga wilayah perbatasan dan menjaga aset-aset investasi. Namun dalam kenyataannya, pendekatan ini justru mengancam rasa aman masyarakat. Seluruh upaya mengkritisi kebijakan pemerintah dipandang sebagai tindakan makar yang dikaitkan dengan keterlibatan gerakan TPN/OPM. Dampaknya masyarakat merasa tertekan dan kurang nyaman untuk berkebun, berburu dan menangkap ikan, sebagaimana dirasakan oleh masyarakat yang biasanya berdomisili pada wilayah-wilayah perbatasan.
Keempat , Di sisi lain, deployment aparat keamanan ke Papua ternyata dimanfaatkan untuk menjaga aset-aset investasi dan menjadi backing pengusaha. Hal ini menimbulkan munculnya pelanggaran HAM baru serta mencoreng upaya Pemerintah sendiri yang berjanji untuk melakukan reformasi di sektor keamanan.
Kelima, Masih kuatnya pandangan bahwa persoalan Papua hanyalah persoalan ekonomi sehingga mengupayakan pemberian dana besar sebagai jalan keluarnya. Program RESPEK merupakan salah satu contoh dimana program ini lebih menitikberatkan pada pengembangan infrastruktur ketimbang pengembangan sumber daya manusia. Selain itu semangat kolektifitas masyarakat sudah mulai memudar karena terjadi saling curiga-mencurigai tentang pemakaian dana program pembangunan kampung. Di sisi lain ketiadaan pengawasan yang efektif melahirkan sikap koruptif dalam penggunaannya.
Keenam, Implementasi kebijakan terhadap Papua hanyalah mengatasi dampak yang di timbulkan tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang terjadi selama ini. Hal ini penting untuk bisa merangkai seluruh persoalan untuk mencari jawaban yang komprehensif melalui pendekatan damai. Selama kebijakan itu masih tetap di laksanakan maka selama itu pula hubungan Jakarta-Papua tak jua menuai titik penyelesaian.
s
elengkapnya
http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1194
Papua : Foker LSM Papua, ALDP, Elsham Papua, SKP-KPC, KPKC Sinode GKI Papua, LBH Jayapura, JAPH-HAM Wamena
Jakarta : Imparsial, Kontras Jakarta, HRWG, PRAXIS
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)








0 komentar:
Poskan Komentar