sobat bagi anda yang suka menulis fiksi ataupun non-fiksi entah prosa maupun puisi melalui social network facebook atau blog dll, atau untuk penulisan propaganda/kampanye kami memilki lebih dari 1000 gambar/lukisan digital yang bisa anda gunakan untuk ilustrasi karya-karya anda. rasanya akan lebih elok bila tulisan anda diperindah/diperkuat dengan ilustrasi ini. tentunya jangan lupa cantumkan link atau urlnya (galeri rupa lentera di atas bukit), dan pastinya diluar untuk tujuan komersial atau diperjualkan belikan. tabik andre


Galeri Rupa Lentera di Atas Bukit



Sabtu, 29 Januari 2011

KontraS | Pernyataan SBY: Sinyal Darurat Penegakan Hak Asasi Manusia




KontraS | Pernyataan SBY: Sinyal Darurat Penegakan Hak Asasi Manusia

Seminggu sudah tidak ada klarifikasi dan upaya menganulir pernyataan Presiden Republik Indonesia Bapak H. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat memberikan pengarahan di Rapim TNI dan Polri 2011 di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta, Jum’at (21/22). Saat itu, Presiden mengatakan “...menyangkut hukum dan pelanggaran HAM. Saya senang, saya bersyukur, saya berterimakasih kepada jajaran TNI dan Polri sebab bertahun-tahun terakhir ini, sejak 2004, tidak ada pelanggaran HAM berat, no gross violation of human rights.” (http.www.presidenri.go.id)

Penyataan ini sangat mencemaskan kami, para korban, aktivis, dan pemerhati kemanusiaan karena sangat fatal implikasinya terhadap perjuangan HAM yang dibangun sejak lama di negeri ini, terutama sejak menjadi mandat reformasi 1998 dan mandat konstitusi. Pernyataan SBY ini menunjukkan sinyal darurat penegakan HAM.......dst

Bookmark and Share

Rabu, 19 Januari 2011

Pernyataan FORI Atas Penembakan Petani di Jambi

Hentikan Perampasan Tanah, Hentikan Penembakan dan Penangkapan Kaum Tani!

Laksanakan Segera Reforma Agraria Sejati!

PERNYATAAN SIKAP FRONT OPOSISI RAKYAT INDONESIA (FOR INDONESIA)

Untuk kesekian kalinya Pemerintah Indonesia melalui tindakan aparat kepolisian menunjukan sikap represif terhadap kaum tani di satu sisi dan pemihakan yang terang benderang kepada pemilik modal dalam penanganan konflik agraria. Kali ini aparat kepolisian melakukan penembakan brutal terhadap 6 petani plasma dan penangkapan terhadap 7 orang petani plasma di desa Karang Mendapo, Kecamatan Sorolangun, Jambi. Perisitwa ini terjadi pada tanggal 15 Januari 2011, saat para puluhan petani plasma sedang memanen sawit di lahan milik mereka sendiri. Warga yang menjadi korban tersebut adalah; Suhen (35) terkena tembakan di bagian paha, Saiful (46) juga di bagian paha, Munawir (30) di bagian pipi kiri tembus ke mulut, Fahmi (32) di bagian pinggang sebelah kanan, Agus (27) di bagian perut sebelah kiri, dan Nur Indones (35) di bagian tangan kiri dan dua tembakan di bagian punggung bawah.

Tragedi ini berawal dari konflik inti-plasma antara petani Desa Karang Mendapo dengan PT Kresna Duta Agroindo (KDA), sebuah perusahaan besar kelapa sawit yang berada dibawah bendera Sinar Mas Group. Dimana saat ini petani Karang Mendopo telah menguasai kembali lahan Kredit Koperasi Primer untuk Para Anggotanya (KKPA) seluas ± 1.000 hektar tersebut sejak tahun 2009 lalu. Secara formal telah berkali-kali petani dan pihak desa meminta agar lahan KKPA tersebut dikembalikan, baik melalui surat, perundingan maupun aksi demonstarasi ke Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat. Namun Pemerintah dan PT KDA sepertinya menutup mata dan tak sedikitpun menunjukkan itikad baik untuk memenuhi tuntutan petani.

Konflik agraria antara perusahaan dan petani serupa sebelumnya terjadi pula di Senyarang Tanjab Barat, Jambi pada 8 Nopember 2010 yang berakhir dengan penembakan dan kekerasan aparta kepolisian yang menelan korban meninggalnya seorang warga bernama Ahmad Adam bin Syafri. Dalam kasus ini tidak terlihat itikad pemerintah dan PT Wira Karya Sakti (WKS) untuk bertanggungjwab atas tragedi itu.

Kekerasan terhadap kaum tani yang terjadi di Jambi dan berbagai pelosok negeri ini sesungguhnya adalah konsekwensi logis dari kebijakan pemerintahan yang tidak memihak kepada kepentingan kaum tani yang merupakan mayoritas rakyat Indonesia. Bukti menunjukan bahwa berbagai kebijakan yang lahir pada masa orde baru hingga pasca reformasi, termasuk yang lahir di era rezim Neoliberal SBY telah mengakibatkan persoalan ketimpangan agraria semakin dalam.

Sejak masa orba hingga paska reformasi penguasa telah melakukan reorganisasi politik-ekonomi dilapangan agraria dengan melakukan liberalisasi, privatisasi, komoditifikasi, sumber-sumber agraria berikut kekayaan alam yang dikandungnya, alih-alih dijalankannya reforma agraria yang memihak kepada kepentingan rakyat Indonesia sebagai landasan pembangunan nasional. Padahal sebagai negara agraris, sebagian besar penduduk Indonesia bergantung kepada sumbersumber agraria, khusus tanah. Hal ini menunjukkan bahwa rezim yang berkuasa tidak punya kepedulian terhadap nasib kaum tani, nelayan, buruh dan masyarakat adat yang bergantung terhadap tanah dan sumber-sumber agraria. Dapat dikatakan bahwa politik agraria nasional kita saat ini sepenuhnya mengabdi pada kepentingan ekonomi kapitalisme neoliberal.

Tidak dijalankannya reforma agraria telah mengakibatkan berbagai persoalan struktural yang gawat di Indonesia, diantaranya ;

1)
Rapuhnya struktur perekonomian bangsa dan tidak kokohnya bangunan industrialisasi.
2)
Terjadinya ketimpangan struktur penguasaan tanah dan sumber-sumber agraria yang sangat tajam. Hal ini pada gilirannya telah menciptakan kondisi ketidakadilan sosial dan kemiskinan dan pengangguran missal.
3)
Maraknya konflik agraria yang disertai dengan pelanggaran hak asasi manusia.
4)
Terbentuknya sistem hukum agraria yang tumpang tindih dan tidak berorientasi pada kepentingan rakyat.
5)
Terbangunnya suatu birokrasi dan kekuasaan negara yang menjalankan politik agraria yang lebih mementingkan pengusaha besar dengan alasan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sehubungan dengan peristiwa represi aparat kepolisian terhadap para petani di Jambi yang merupakan konsekuensi logis dari kebijakan sesat pemerintah yang bersifat struktural dan sistemik, Front Oposisi Rakyat Indonesia menegaskan sikap :

1]
Mengutuk dan mengecam keras tindakan penembakan brutal dan penangkapan terhadap petani Karang Mendopo dan Senyarang.
2]
Menuntut Negara untuk menghentikan segera tindakan kekerasan terhadap para petani dan pengusutan tuntas terhadap peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi
3]
Menuntut pertanggungjawaban Kepolisian RI dan PT KDA
4]
Segera kembalikan tanah kepada rakyat dengan memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah yang selama ini telah diolah dan dimanfaatkan oleh petani.
5]
Untuk selanjutnya Front Oposisi Rakyat Indonesia akan terus mengkonsolidasikan diri dan mendorong gerakan rakyat mengambil dan meneguhkan inisiatif rakyat untuk mendorong mewujudkan perubahan haluan kebijakan Negara dengan melaksanakan segera REFORMA AGRARIA SEJATI. Yakni Reforma Agraria yang akan (1) Merombakan struktur agraria yang timpang; (2) Mengadakan pembagian yang adil atas “sumber-sumber agraria”, dalam hal ini yang terutama adalah tanah, sebagai sumber penghidupan; (3) Mengikis dan mencegah konsentrasi penguasaan tanah dan sumber daya alam; (4) Menyelesaikan segala konflik agraria yang terjadi selama ini secara menyeluruh; (5) Mengadakan sejumlah hal yang diperlukan bagi tumbuhnya ekonomi rakyat yang kuat, khususnya yang berbasis di pedesaan; dan (6) Membangun fondasi yang kokoh atas keadilan sosial sejalan dengan amanah UUPA 1960 dan TAP MPR No. IX/2001.

Jakarta, 19 Januari 2011
Front Oposisi Rakyat Indonesia (FOR Indonesia)



Tanah Bagi Penggarap (karya alit ambara)

Bookmark and Share

Senin, 17 Januari 2011

Satu Tahun Penegakan HAM di Tanah Papua 2010

SURAT TERBUKA AWAL TAHUN
Penyampaian Keprihatian dan Tawaran Solusi Penyelesaian :
Satu Tahun Penegakan HAM di Tanah Papua 2010

Kepada Yth
Bpk Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono
Di-
Jakarta

Salam sejahtera,
Bapak Presiden,

Melalui surat ini, kami bermaksud menyampaikan rasa keprihatinan yang dalam atas situasi hak asasi manusia di Papua. Setiap waktu masih saja terjadi peristiwa kekerasan yang melahirkan korban karena minimnya perlindungan keamanan bagi rakyat Papua, sebagaimana dijamin oleh konstitusi RI.

Tahun ini kami mencatat beberapa kasus besar yang menjadi perhatian banyak pihak. Terkait ketiadaan jaminan pemenuhan hak sipil politik, berberapa peristiwa tersebut diataranya peristiwa kekerasan di Tinggi Nambut Papua yang direkam oleh video. 1 peristiwa kekerasan mayarakat sipil di Bolakme, 2 konflik etnis antara orang pegunungan dan orang Yoka3 , penembakan warga sipil di kampung Nafri4 , penembakan narapidana di Tanah Hitam, 5 penembakan warga sipil di kampung Boroway,6 penangkapan dan penahanan Filep Karma dan Buchtar Tabuni7 serta penolakan Otsus oleh elemen masyarakat sipil Papua. Sedangkan berbagai kasus yang terkait dengan ketiadaan jaminan pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya di antaranya adalah kasus MIFEE di Merauke,8 kasus Dagewo di Paniai 9, kasus pengambilan alihan tanah masyarakat di Lereh untuk di jadikan lahan perkebunan kelapa sawit, kasus Freeport 10 dan masih maraknya kasus pembalakan liar yang terjadi di hampir seluruh tanah Papua.

Berdasarkan catatan kami, hal-hal tersebut diakibatkan karena :

Pertama, Pemberlakuan paradigma separatis sebagai upaya pembungkaman kebebasan hak berekspresi. Stigmatisasi ini digunakan sebagai senjata ampuh untuk melumpuhkan daya kritis orang Papua yang mengkritisi kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak bagi orang asli Papua. Cara ini dianggap berhasil secara parsial untuk meredam aksi-aksi perlawanan. Namun di sisi lain memiliki sisi negatif karena akan terus menyuburkan semangat perlawanan dan menaburkan benih kebencian yang mendalam dari satu generasi ke generasi lainya. Stigmatisasi justru mencoreng nama baik indonesia di pergaulan dunia internasional, seperti terjadi di Aceh dan Timor Leste.

Kedua,Masih kuatnya peranan Jakarta sebagai titik sentral dalam implementasi kebijakan di tanah Papua. Jakarta sebagai pusat kekuasaan tidak serta merta mempercayakan begitu saja proses –proses kebijakan di tangani seutuhnya oleh Papua meski pun UU Otsus tahun 2001 telah menyatakan memberikan kewenangan–kewenangan khusus terkait dengan hak-hak dasar orang asli Papua. Kasus MIFEE dan kasus kekerasan warga sipil di Bolakme Tingginambut-Puncak Jaya dan Freeport adalah salah satu potret kebijakan pusat yang berimpikasi terhadap hancurnya tatanan hak-hak dasar orang asli Papua di mana Pusat hanya melihat investasi menjadi satu tujuan utama tanpa mengabaiakan hak-hak dasar orang asli Papua.

Ketiga, Cara pandang melihat Papua sebagai wilayah konflik dengan melakukan pendekatan keamanan sebagai jalan keluarnya merupakan suatu sikap Paranoid (ketakutan akan masa lalu). Hal ini di tandai dengan pengiriman pasukan dalam skala besar dari tahun ke tahun dengan tujuan untuk menjaga wilayah perbatasan dan menjaga aset-aset investasi. Namun dalam kenyataannya, pendekatan ini justru mengancam rasa aman masyarakat. Seluruh upaya mengkritisi kebijakan pemerintah dipandang sebagai tindakan makar yang dikaitkan dengan keterlibatan gerakan TPN/OPM. Dampaknya masyarakat merasa tertekan dan kurang nyaman untuk berkebun, berburu dan menangkap ikan, sebagaimana dirasakan oleh masyarakat yang biasanya berdomisili pada wilayah-wilayah perbatasan.

Keempat , Di sisi lain, deployment aparat keamanan ke Papua ternyata dimanfaatkan untuk menjaga aset-aset investasi dan menjadi backing pengusaha. Hal ini menimbulkan munculnya pelanggaran HAM baru serta mencoreng upaya Pemerintah sendiri yang berjanji untuk melakukan reformasi di sektor keamanan.

Kelima, Masih kuatnya pandangan bahwa persoalan Papua hanyalah persoalan ekonomi sehingga mengupayakan pemberian dana besar sebagai jalan keluarnya. Program RESPEK merupakan salah satu contoh dimana program ini lebih menitikberatkan pada pengembangan infrastruktur ketimbang pengembangan sumber daya manusia. Selain itu semangat kolektifitas masyarakat sudah mulai memudar karena terjadi saling curiga-mencurigai tentang pemakaian dana program pembangunan kampung. Di sisi lain ketiadaan pengawasan yang efektif melahirkan sikap koruptif dalam penggunaannya.


Keenam, Implementasi kebijakan terhadap Papua hanyalah mengatasi dampak yang di timbulkan tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang terjadi selama ini. Hal ini penting untuk bisa merangkai seluruh persoalan untuk mencari jawaban yang komprehensif melalui pendekatan damai. Selama kebijakan itu masih tetap di laksanakan maka selama itu pula hubungan Jakarta-Papua tak jua menuai titik penyelesaian.

s
elengkapnya
http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1194


Papua : Foker LSM Papua, ALDP, Elsham Papua, SKP-KPC, KPKC Sinode GKI Papua, LBH Jayapura, JAPH-HAM Wamena
Jakarta : Imparsial, Kontras Jakarta, HRWG, PRAXIS




Bookmark and Share

2010 : Tahun Pembajakan Anggaran Daerah

Catatan Akhir Tahun 2010 FITRA (Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran) : Tahun Pembajakan Anggaran Daerah


Pertama : Porsi Belanja Daerah Terbatas, Abaikan Kesejahteraan Rakyat.
Kedua : Krisis Diskresi, Kreatifitas Kebijakan Daerah Dikebiri.
Ketiga : Pembajakan Anggaran, Khianati Kepentingan Rakyat.


silah unduh disini

simak pula Catatan Akhir Tahun 2010 : FORI, KPA, IGJ, KONTRAS, KIARA, SPI, IMPARSIAL, KPI, LBH, AJI,FITRA di sini bangsa koeli, tiang gantungan atau rakyat bersatu dan menang


bangsa koeli, tiang gantungan atau kita bersatu seperti sapu lidi (karya andreas Iswinarto)
ilustrasi ini adalah bagian yang terpisahkan dari catatan akhir tahun FITRA diatas

"sejatinya demokrasi dan hak asasi manusia bukanlah gagasan dan praktik yang lahir dari menara gading atau juga pemberian 'negara', tetapi tak lain dan tak bukan lahir dari praktik perlawanan terhadap segala bentuk penindasan dan penjajahan. praktik agung perjuangan rakyat" (serial kampanye 1000 karya rupa u memperingati hari perjuangan hak asasi manusia)





Bookmark and Share

Kamis, 13 Januari 2011

Kapitalisme Sebagai Sistem Yang Organik (Debat 13)

POLEMIK DAN PERDEBATAN MENGENAI UTOPIA INDONESIA (bag 13 - Coen Husain Pontoh)

baca : bagian 1 (Airlangga Pribadi - Meneruskan Utopia); bag 2 (Coen H Pontoh - Mengilmiahkan Yang Utopis); bag 3 (Muhammad Ridha - Memahami Utopia); bag 4 (Airlangga Pribadi - Sekali Lagi: Membela Utopia Indonesia!); bag 5 (M Fajar - Menginterogasi Utopia); bag 6 (Muhammad Ridha - Kenapa Utopia Harus Selalu Di Tempatkan Sebagai Utopia?); Bag 7 (Coen Husain Pontoh – Menegaskan Yang Ilmiah Dari Yang Utopis); Bag 8 (Airlangga Pribadi - Kembali Membela Utopia Indonesia); Bag 9 (Bimo Semiarto - Utopia dan Kritisisme Post-Marxian; Bag 10 (Coen Husain Pontoh – Membaca Lenin di Luar Konteks); Bag 11 (M Fajar - Perdebatan Utopia: Sebuah Analisis Awal ; Bag 12 (Muhammad Ridha –Menolak Godaan Nasionalisme)







Saya rindu, sungguh rindu, lahirnya satu polemik dan perdebatan yang komprehensif (meluas, mendalam, menajam, meninggi) di kalangan pemikir/aktifis pergerakan. Bisa jadi diantara banyak hal yang menjadi faktor kegagalan, kemandegan, demoralisasi gerakan (yang disimpulkan sendiri oleh banyak aktifis) tentunya tanpa mengingkari adanya kemenangan-kemenangan kecil dan kemajuan yang terjadi barangkali kita harus menilik langkanya polemik dan perdebatan terbuka yang bergizi dan berenergi. Saya sangat bersepakat dengan kawan-kawan Resist Book yang menawarkan serial buku bertopik Seri Gerakan Sosial yang didedikasikan bagi gerakan-gerakan sosial yang kehabisan gagasan dan kehilangan imajinasi. Dimana disebutkan buku-buku di seri ini akan memadukan pendekatan teoritis berdampingan dengan temuan-temuan kontemporer. Dan tepat di titik ini Indoprogress menghadirkan perdebatan yang hangat dan komprehensif tentang gagasan dan utopia (mimpi-imajinasi).

Ya 2 bulan belakangan ini kerinduanku itu menemukan dahaganya dalam satu perdebatan hangat yang dipicu satu artikel Airlangga Pribadi, Koordinator Serikat Dosen Progresif, Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga Meneruskan Utopia Indonesia. Sampai saat ini perdebatan yang telah berlangsung 2 bulan ini telah menelurkan 11 artikel yang merupakan kontribusi dari 5 aktifis/pemikir. Airlangga Pribadi sendiri, kemudian Coen Husain Pontoh, Muhammad Ridha, M Fajar, Bimo Semiarto (semoga akan masih terus berlangsung dengan keterlibatan yang lebih luas).

Salute untuk kawan-kawan semua, khusus kepada Coen yang terus konsisten dan bertekun dengan Indoprogressnya, menghidupkan (memberi ruang) dan merawat bunga-bunga pemikiran dari kalangan gerakan progresif Indonesia. Saya akan mempublikasi kembali artikel-artikel melalui blog dan fb saya.

Pangkal Perdebatan

APABILA kita hidup delapan puluh dua tahun lalu saat Pemuda Muhammad Yamin, Amir Sjarifuddin, Assat dan Sukiman dan pemudi Sitti Soendari, memimpin sebuah ikrar yang kemudian kita kenang sebagai peristiwa Sumpah Pemuda, maka akan kita rasakan bahwa semangat zaman dan suasana mental yang tumbuh dan membakar di kalangan kaum muda saat itu, bukan saja sebuah momen historis saat segenap sentimen kedaerahan dan tendensi provisionalisme berubah menjadi kesadaran untuk menyatu dan terikat dalam komunitas impian bersama: bangsa Indonesia.

Namun, lebih dari kesadaran untuk bertumpah darah satu, tanah air Indonesia; berbangsa satu bangsa Indonesia dan berbahasa satu bahasa Indonesia, yang lebih membanggakan lagi bagi kaum pemuda pelajar yang hidup sebagai kaum terjajah adalah untuk pertama kalinya zaman itu dihayati sebagai Zaman Kemenangan! Saat sekumpulan kaum muda yang sering dijuluki inlander, atau bahkan Minke atau Monkey (dalam penuturan dari Pramoedya Ananta Toer) berhasil memenangkan gagasan tentang Indonesia dalam pertarungan di ruang publik kolonial Hindia Belanda.

Seperti dituturkan oleh R.E. Elson dalam karya magnum opusnya The Idea of Indonesia, menginjak akhir era 1920-an, term Indonesia menjadi sebuah teks hegemonik terutama di kalangan aktivis politik, dimana orang-orang Belanda sendiri mengakui bahwa pada saat itu gagasan tentang Indonesia semakin diterima di tanah jajahan oleh kaum Bumiputera. Sebuah perjuangan atas nama sebuah kata sebagai perekat impian bersama, meja statis yang mempersatukan segenap kolektivitas perlawanan terhadap kolonial dan menjadi leitstar (bintang penunjuk jalan) bagi arah masa depan himpunan kolektivitas ini adalah sebuah perjalanan politik heroik yang panjang. (Meneruskan Utopia Indonesia -Airlangga Pribadi, Koordinator Serikat Dosen Progresif, Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga)





Kapitalisme Sebagai Sistem Yang Organik

13 JANUARI 2011
Tanggapan terhadap M. Fajar
Coen Husain Pontoh
Mahasiswa Ilmu Politik di City University of New York (CUNY)

ARTIKEL M. Fajar sangat menarik untuk didiskusikan, terutama provokasinya untuk mempertajam debat kita ini. Dengan meminjam analisis sosiolog Olin Erik Wright, Fajar mengusulkan sebaiknya debat ini mulai memperhatikan tiga hal: pertama, analisis terhadap kondisi objektif, kedua penjabaran terhadap opsi-opsi perubahan menuju utopia yang mungkin ditempuh dan ketiga, analisis mengenai dampak dan dilema dari opsi-opsi tersebut.

Selanjutnya Fajar mengatakan, ketika kita menyodorkan opsi-opsi perubahan maka tiga hal berikut perlu dipertimbangkan: pertama desirability, kedua viability dan ketiga achievability. "Desirability mengacu pada apakah suatu opsi perubahan diinginkan dan mendapat dukungan luas dari publik. Aspek viability mempertanyakan apakah suatu opsi perubahan memang dapat dilaksanakan sesuai konteks sosial yang berlaku. Sementara itu, aspek achievability mempertanyakan kapasitas agen perubahan dengan pertimbangan terhadap kondisi struktural dan agen-agen lain yang menentang ide perubahan tersebut."

Saya ingin menyambut ajakan Fajar ini, dengan mengajak anda untuk mendiskusikan sejenak apa itu sistem kapitalisme. Ajakan ini juga terinspirasi dari pernyataan pemikir progresif Muhammad Al-Fayyadl, dalam diskusi di Pembaca IndoPROGRESS yang mengatakan, kelemahan utama gerakan progresif karena masih bergerak pada tataran mikropolitik, penguatan kesadaran politis pada wilayah-wilayah yang sektoral. Masih menurut Fayyadl, dengan beragamnya isu yang bermunculan dan harus direspons, dari soal korupsi hingga naiknya harga cabe, kita nyaris tidak punya kerangka bersama yg memungkinkan isu-isu tersebut diletakkan dalam satu isu besar. Akibatnya, sangat sulit untuk menyatukan berbagai elemen pergerakan progresif yang menekuni dan mengadvokasi isu-isu sektoral tersebut. Untuk itu, Fayyadl mengusulkan kita mesti melampaui yang mikropolitik untuk mencapai titik minimal dari makropolitik.

Dalam semangat yang diusulkan Fayaddl ini, saya berpendapat tanpa memahami kapitalisme secara utuh, maka proposal yang ditawarkan Fajar bisa menjebak diskusi ini pada persoalan teknis dan parsial atau mikropolitik dalam rangka sebuah proyek politik pembebasan. Akibatnya, kita sibuk membuat daftar program apa yang mesti kita lakukan, apakah proyek yang kita gagas itu bisa diterima publik atau tidak, bagaimana parameter capaian-capaiannya, dan apa dampak-dampaknya.

Dengan memahami kapitalisme secara utuh, maka kita tahu dari mana kita bergerak dan ke mana tujuan kita. Sebaliknya, jika tujuan itu tidak kita ketahui, maka mustahil kita tahu jalan apa yang mesti dilalui. Konkretnya, dalam terang pemahaman akan kapitalisme, maka kerja-kerja mikropolitik selama ini memperoleh perspektif yang jelas dan utuh, sehingga memudahkan gerakan progresif untuk membangun aliansi bersama.

Kapitalisme sebagai sistem organik

Ekonom Isaac I. Rubin, dalam bukunya Essays on Marx's Theory of Labor (1990), menulis karakteristik pemikiran Karl Marx dalam karya-karyanya selalu berusaha melampaui apa yang tampak dari luar (outward appearance), atau yang sekadar menunjukkan hubungan eksternal (external connection), atau bahkan yang hanya berupa fenomena permukaan (surface of phenomena), untuk kemudian menuju pada sesuatu yang berkaitan dengan hubungan internal (internal connection), hubungan yang bersifat imanen (immanent connection), atau menelisik pada esensi benda-benda (the essence of things).

Untuk memperjelas maksudnya, Rubin membandingkannya dengan karakteristik pemikiran ekonom vulgar, yang hanya mengkaji apa yang ‘terasing’ dari hubungan ekonomi, yakni yang obyektif, bentuk dari benda-benda yang siap pakai, bukan yang diambil dari karakter sosialnya. Mereka (para ekonom vulgar) melihat proses “personifikasi” benda-benda yang berada dalam penampakkan kehidupan ekonomi, tetapi mereka tidak memiliki gagasan tentang proses reifikasi (bendanisasi) hubungan produksi di antara orang-orang. Mereka mempertimbangkan kategori-kategori material, kondisi-kondisi dari proses produksi yang siap dikerjakan, yang berdampak pada motivasi produser dan yang terekspresi dalam kesadaran mereka, namun mereka tidak menguji karakter kategori-kategori material tersebut sebagai hasil dari proses sosial. Mengabaikan proses sosial internal ini, mereka membatasi dirinya sendiri pada hubungan eksternal di antara benda-benda sebagaimana hubungan ini muncul dalam persaingan.”

Konkretnya, bagi Marx esensi kapitalisme pertama-tama dan terutama adalah hubungan antar manusia, bukan hubungan antara manusia dengan benda, apalagi hubungan di antara benda-benda. Di sini hubungan antara manusia yang dimaksud adalah hubungan antara pemilik alat-alat produksi yang tujuan utamanya adalah meraih keuntungan tanpa batas, dan mereka yang terasing dari alat-alat produksi yang untuk hidup mereka harus menjual tenaganya kepada pemilik alat-alat produksi. Dalam Manifesto Komunis, Marx dan Engels menyebut yang pertama sebagai kelas borjuasi dan yang kedua sebagai kelas proletariat.

Hubungan kelas ini dimulai dari proses dimana borjuasi datang ke pasar untuk membeli tenaga kerja buruh pada harga tertentu. Di sisi lain, sejak buruh terlepas dari alat-alat produksi, maka untuk bisa hidup dan meningkatkan taraf hidupnya, mereka pergi ke pasar kerja untuk menjual tenaganya kepada borjuasi. Proses ini berakhir ketika terjadi kesepakatan. Dengan memiliki tenaga kerja, borjuasi berhak menggunakan, mengatur, dan mengontrol tenaga kerja tersebut untuk menghasilkan komoditi yang akan dipertukarkan di pasar. Dan seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, tujuan utama borjuasi di sini adalah akumulasi keuntungan tanpa batas. Artinya, bukan keuntungan itu sendiri yang penting, tapi keuntungan yang terus berulang dan membesar. Hari ini untung Rp. 100., besok keuntungannya menjadi Rp. 200., dst.

Tetapi, agar keuntungan lebih yang berulang semakin besar itu berlangsung, maka borjuasi tidak hanya memikirkan soal produksi (yang menghasilkan keuntungan) tapi juga reproduksi (yang membuat keuntungan menjadi kian berlebih). Pada titik inilah peran kelas pekerja bukan hanya menjadi produser barang tapi sekaligus menjadi konsumen. Melalui upah yang diterimanya dari borjuasi, mereka pergi ke pasar untuk membeli barang-barang yang diproduksinya. Pada sisi borjuasi, dengan terus berlangsungnya siklus produksi dan reproduksi kapital ini maka keuntungan semakin membesar, yang berarti sistem ini semakin kuat.

Menurut ekonom Michael A. Lebowitz dalam bukunya The Socialist Alternative Real Human Development (2010), hubungan produksi, distribusi, dan konsumsi ini merupakan karakteristik utama kapitalisme, dimana ketiganya saling mendukung dan memperkuat satu sama lain. Marx dalam Grundrisse (1993), menulis proses produksi dan reproduksi sosial itu ditandai oleh hubungan antara produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi. “Produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi bentuknya seperti silogisme reguler: produksi adalah keumuman (generality), distribusi dan pertukaran adalah kekhususan (particularity) dan konsumsi adalah keistimewaan (singularity), dimana kesemuanya ini saling menyatu. Karena karakteristik yang demikian, maka filsuf Istvan Meszaros dalam bukunya Beyond Capital (1995), menyebut kapitalisme sebagai sebuah sistem yang organik. Lebowitz sendiri menyebutnya sebagai sebagai linngkaran setan kapitalisme.

Lebih lanjut Meszaros mengatakan, sebagai sistem yang organik, kapitalisme dicirikan oleh: Pertama, CAPITAL, selain sebagai perwakilan dari kondisi-kondisi produksi material yang teralienasi, tapi juga – sebagai personifikasi kekuasaan material; kedua, BURUH, yang secara struktural tidak memiliki kontrol terhadap alat-alat produksi dan kondisi-kondisi produksi, reproduksi dan perluasan skala ekspansi kapital, dan pada saat yang sama – sebagai subyek rill dalam produksi dan personifikasi buruh- yang secara defensif menentang kapital; dan ketiga, NEGARA, yakni struktur yang secara politik mengelola sistem kapital yang antagonistik, yang merupakan benteng terakhir dalam menjamin keberlangsungan antagonisme yang tak terdamaikan ini, dan untuk menundukkan buruh, karena kekuatan buruh sangat berpotensi untuk meledakkan sistem ekonomi yang eksploitatif ini.

Dengan melihat kapitalisme sebagai sistem yang organik (sebagai linngkaran setan kapitalisme), maka Lebowitz menyimpulkan, “kita tidak bisa mengubah satu hal tanpa mengubah semuanya.” Artinya, tidaklah cukup melawan kapital dan kapitalisme dengan hanya merebut kekuasaan negara, atau sekadar berkutat pada pengambilalihan sektor produksi tanpa memperhatikan pentingnya sektor distribusi dan konsumsi, atau fokus pada sistem ekonominya namun mengabaikan pentingnya kekuasaan negara.

Perlawanan yang bersifat spontan dan partikular, pada saat tertentu bisa mengguncang bangunan struktur kapitalisme, tapi pada akhirnya kapitalisme berhasil merestorasi dirinya dan menjadi lebih kuat. Usaha-usaha pertanian organik, yang sebelumnya ditujukan untuk melawan produk pertanian anorganik yang merusak lingkungan, pada awalnya sanggup memaksa borjuasi untuk meredam penggunaan pestisida dan ramuan kimiawi lainnya secara besar-besaran. Tetapi, pada akhirnya pertanian organik ini menjadi komoditi baru di samping komoditi anorganik yang dipertukarkan di pasar. Perlawanan petani organik pada akhirnya diserap oleh sistem kapitalisme itu sendiri.

Penutup

Semua percakapan kita akan proyek politik pembebasan manusia ini, dihimpit oleh dua hal berikut: pertama, pengalaman kegagalan beberapa proyek politik yang menentang kapitalisme sebelumnya. Misalnya, eksperimen Sovyet Rusia, Cina, rejim sosial-demokrasi di Eropa Barat, dan proyek-proyek pembebasan nasional negara-negara Dunia Ketiga; dan kedua, ketika kapitalisme menjadi satu-satunya sistem yang hegemon saat ini, kondisi kehidupan manusia dan lingkungan hidup justru semakin memburuk.

Dengan demikian, tantangan kita adalah tidak mengulang kesalahan-kesalahan yang terjadi di masa lalu, sekaligus berusaha semaksimal mungkin untuk mengerti dan mengetahui mengapa kapitalisme tetap eksis agar bisa melawannya secara efektif.***




Bookmark and Share

Rabu, 12 Januari 2011

Catatan Kebebasan Pers 2010 (AJI INDONESIA)

simak pula Catatan Akhir Tahun 2010 : FORI, KPA, IGJ, KONTRAS, KIARA, SPI, IMPARSIAL, KPI, LBH, AJI,FITRA di sini bangsa koeli, tiang gantungan atau rakyat bersatu dan menang


Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat kondisi kebebasan pers selama 2010 mengalami penurunan jika dibanding tahun lalu. Penurunan tersebut disebabkan oleh beberapa hal antara lain: meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis, lemahnya perlindungan bagi jurnalis serta adanya regulasi dan rancangan regulasi yang membatasi kebebasan pers.

Kekerasan terhadap Jurnalis

Berdasarkan catatan AJI, jumlah kasus kekerasan yang dialami jurnalis pada 2010 adalah 46, naik dari 37 kasus pada 2009. Bentuk-bentuk kekerasan yang dialami jurnalis meliputi:

1. Pembunuhan: 1 kasus, yakni yang dialami Ridwan Salamun dari Sun TV saat meliput bentrokan antar warga di Tual, Maluku Tenggara.
Catatan: Selain itu, ada tiga kasus kematian jurnalis yang misterius. Sampai saat ini tidak diketahui apakah dibunuh atau meninggal karena sebab lain. Perlu diketahui, pada 2009, Committee to Protect Journalists (CPJ) memasukkan Indonesia dalam daftar 14 negara paling berbahaya (deadliest countries) bagi jurnalis, karena tahun lalu terjadi satu kasus pembunuhan yang menimpa Anak Agung Prabangsa, wartawan harian Radar Bali.
2. Serangan fisik: 15 kasus
3. Pengerusakan Kantor : 2 Kasus
4. Pengusiran/larangan meliput: 7 kasus
5. Sensor: 2 kasus
6. Tekanan melalui hukum: 6 kasus
7. Ancaman&terror : 5 kasus
8. Perusakan Alat : 2 Kasus
9. Demonstrasi dan Pengerahan massa : 2 Kasus

Perlindungan bagi Jurnalis

Maraknya kekerasan menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap jurnalis, terutama mereka yang bekerja di wilayah konflik dan rawan. Lemahnya perlindungan tersebut berupa:

A. Perlindungan dari media tempat kerja

1. Tidak ada pelatihan keselamatan yang memadai bagi jurnalis yang bekerja di wilayah rawan, wilayah konflik, maupun yang meliput topik-topik berisiko seperti liputan lingkungan, korupsi maupun pemilukada;

2. Tidak ada protokol keselamatan yang disiapkan untuk menjadi prosedur baku bagi liputan-liputan berisiko. Padahal, protokol keselamatan sangat penting untuk mengurangi risiko jurnalis saat meliput di wilayah rawan maupun meliput topik berisiko.

3. Belum semua media memberikan fasilitas asuransi bagi jurnalisnya. Tiadanya asuransi membuat jurnalis yang menjadi korban kekerasan tak mendapat perlindungan financial bagi keluarganya.

4. Sebagian besar perusahaan media tidak menyediakan peralatan pengaman untuk liputan-liputan di daerah rawan, seperti rompi antipeluru, topi baja, pelampung, global positioning system dan lain-lain. Padahal alat-alat seperti itu sangat vital untuk menyelamatkan jurnalis dari risiko yang dihadapi.

B. Perlindungan dari Pemerintah:

Impunitas, atau pembiaran pelaku kejahatan dari tanggung jawab hukum menjadi penyebab meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis. Tidak adanya tindakan hukum terhadap pelaku kekerasan oleh pemerintah menyebabkan kasus kekerasan semakin meningkat, karena tidak ada efek jera bagi pelaku dan edukasi bagi masyarakat untuk mencegah kekerasan. Dari catatan AJI, hanya sebagian kecil kasus-kasus kekerasan yang diusut dan diadili. Sepanjang 2010, hanya satu kasus kekerasan yang pelakunya diadili yakni kekerasan oleh anggota TNI di Simeleu, Aceh, terhadap Ahmadi dari harian Rakyat Aceh.

Pengusutan kasus pembunuhan terhadap Ridwan Salamun oleh sekelompok warga tidak dilanjutkan. Polisi menghentikan pengusutan kasus ini dengan alasan bahwa Ridwan Salamun tidak melakukan kerja jurnalistik saat dibunuh. Malah, polisi menuduh Ridwan terlibat dalam perkelahian. Polisi juga mengatakan tidak menemukan kartu pers dan kamera pada Ridwan. Sementara, menurut saksi di lapangan, kartu pers dan kamera diambil oleh para pembunuh.

Polisi juga tidak mengusut tuntas kasus kematian Adriansyah Qomar Wibisono Matra’is di Merauke, kepala biro Kompas di Balikpapan, Muhammad Syaefullah dan Alfret Mirulewan, pemimpin redaksi Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya. Sampai saat ini polisi tidak pernah memberikan salinan laporan otopsi kedua jurnalis yang ditemukan meninggal secara tidak wajar tersebut kepada keluarga mereka atau media tempat mereka bekerja. Polisi juga tidak melakukan olah TKP secara profesional dalam kedua kasus itu. Polisi tidak memasang garis polisi dan mengambil sidik jari di TKP tempat ditemukan jenazah dua jurnalis itu.

Regulasi dan Kebijakan Media

1. Sensor Konten Internet
Pada tahun 2010, Kementerian Komunikasi dan Informasi mengeluarkan kebijakan yang membatasi kebebasan internet. Kebijakan tersebut adalah Rancangan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia yang kemudian diubah nama menjadi RPM tentang Tatacara Penanganan Laporan Konten Internet Negatif. Sampai saat ini, Kemkominfo belum mengesahkan RPM tersebut, namun mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan penyedia jasa internet (ISP) untuk melakukan filtering dan pemblokiran konten pornografi di Internet. Surat edaran itu menimbulkan problematika karena tidak ada definisi mengenai pornografi yang jelas. Sampai saat ini, definisi pornografi mengacu UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang merumuskan pornografi begitu luas. Ketidakjelasan definisi pornografi tersebut menjadi ancaman terhadap konten-konten nonpornografi yang memiliki batasan tipis dengan pornografi. Apalagi penentuan konten yang diblokir diserahkan kepada perusahaan ISP yang tentu saja tidak mengerti soal konten jurnalisme. Hal ini, selain menimbulkan ancaman blokir juga mencederai netralitas jaringan yang menjadi prinsip dalam hukum internet.

2. RUU Rahasia Negara
Setelah RUU Rahasia Negara dibatalkan oleh presiden tahun lalu, kini Kementerian Pertahanan kembali menyiapkan RUU Rahasia Negara. Dewan Perwakilan Rakyat juga telah menetapkan RUU Rahasia Negara sebagai program legislatif prioritas 2011.
RUU Rahasia Negara yang disiapkan Kemhan secara substantif bertentangan dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan demikian, RUU Rahasia Negara berpotensi memereteli UU KIP. Substansi RUU Rahasia Negara seharusnya tidak bertentangan dengan substansi UU KIP. Rahasia negara harus dirumuskan secara terbatas, tidak boleh terlalu luas.

3. RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi

RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi (RUU TIPITI) menjadi prioritas prolegnas 2010, namun belum sempat dibahas oleh DPR. RUU ini akan menjadi prioritas 2011. Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan naskah akademik maupun RUU TIPITI yang resmi. Kemkominfo telah menyiapkan rancangan itu, namun demikian belum pernah disampaikan kepada publik.

Jika dilihat dari wacana pemerintah, substansi RUU TIPITI adalah sebuah peraturan yang represif untuk menekan kejahatan di dunia internet (cybercrime). Wacana yang dikembangkan oleh pemerintah adalah pemberian hukuman yang berat bagi pelaku tindak pidana internet. Jika RUU ini tidak dirumuskan dengan baik, maka akan berpotensi menjadi produk undang-undang seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, AJI juga menilai perlu mengawal beberapa rancangan undang-undang yang menjadi program prioritas prolegnas 2010 dan akan dilanjutkan pembahasan pada 2011, yaitu:

1. Revisi UU Penyiaran. Ada beberapa perdebatan krusial revisi Undang-undang Penyiaran seperti peran Komisi Penyiaran Indonesia sebagai regulator penyiaran, pengakhiran siaran nasional dan penggantian sistem siaran berjaringan, eksistensi lembaga penyiaran komunitas, penggabungan RRI dan TVRI, dan sebagainya. Revisi UU Penyiaran perlu mendapat perhatian khusus agar demokrasi penyiaran yang sudah tercapai selama ini tidak mengalami kemunduran.

2. RUU Konvergensi Telematika. RUU ini akan mengatur penggabungan dunia telekomunikasi, internet dan penyiaran (konvergensi) yang memang sudah menjadi keniscayaan dari tumbuhnya media baru. Pemerintah sudah menguji publik RUU Konvergensi selama 2010, namun naskah tersebut belum dibahas oleh DPR. Secara substansial, ada beberapa hal dalam RUU ini yang perlu dikritisi, terutama yang mengatur soal konten. RUU tersebut mewajibkan semua industri aplikasi telematika, termasuk konten, harus mendapat izin menteri. Jika ketentuan ini diterapkan, maka semua media online harus mendapat izin Menkominfo. Dengan demikian, secara substansial, RUU ini akan membawa media online ke rezim Orde Baru yang harus mendapat izin menteri. Sementara, menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, terhadap pers tidak dikenai SIUPP (Surat Izin Penerbitan Pers). Kewajiban izin bagi semua aplikasi telematika juga mengancam citizen journalism, sebab tidaklah mungkin setiap citizen journalist bisa memiliki izin, apalagi izin hanya diberikan kepada badan hukum.

3. Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
DPR sudah menetapkan revisi UU ITE menjadi program prolegnas prioritas 2010, namun sampai sekarang belum terlaksana. Pemerintah belum menyerahkan naskah revisi kepada DPR, sehingga belum dibahas sampai sekarang. Rencananya, pembahasan revisi UU ini akan dilakukan pada 2011.

4. Rancangan KUHP
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga menjadi prioritas prolegnas 2010, namun belum juga dibahas di DPR. Rancangan KUHP ini akan mengganti KUHP yang ada saat ini yang merupakan warisan penjajah Belanda. Ditilik substansinya, ada sisi positif dan negatif rancangan KUHP yang baru. Salah satu sisi positifnya, rancangan ini memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia. Namun, banyak juga sisi negative rancangan KUHP baru ini. Banyak pasal-pasal yang dapat digunakan untuk mempidana pers tidak dihilangkan, tapi malah ditambah. Pasal-pasal pencemaran nama, berita bohong, dan sebagainya masih menjadi substansi rancangan ini.
Demikian catatan mengenai kebebasan pers 2010. Banyak hal-hal yang harus menjadi perhatian kita pada 2011 nanti, baik itu soal kekerasan terhadap jurnalis maupun soal regulasi di bidang media. AJI selalu mengajak rekan-rekan jurnalis untuk terus memantau hal ini.

sumber : http://www.ajiindonesia.org/


simak pula kompilasi Catatan Akhir Tahun 2010 : FORI, KPA, IGJ, KONTRAS, KIARA, SPI, IMPARSIAL, KPI, LBH, AJI, di sini bangsa koeli, tiang gantungan atau rakyat bersatu dan menang





Tanah Airku, Tanah Tumpas Rakyatnya
ilustrasi ini adalah bagian yang terpisahkan dari catatan akhir tahun LBH Jakarta


"sejatinya demokrasi dan hak asasi manusia bukanlah gagasan dan praktik yang lahir dari menara gading atau juga pemberian 'negara', tetapi tak lain dan tak bukan lahir dari praktik perlawanan terhadap segala bentuk penindasan dan penjajahan. praktik agung perjuangan rakyat" (serial kampanye 1000 karya rupa u memperingati hari perjuangan hak asasi manusia)


Bookmark and Share

bangsa koeli, tiang gantungan atau rakyat bersatu dan menang

Kompilasi Catatan Akhir Tahun 2010 : FORI, KPA, IGJ, KONTRAS, KIARA, SPI, IMPARSIAL, KPI, LBH, AJI, FITRA






Merunut perjalanan satu dekade reformasi sebenarnya rejim yang berkuasa telah menjalankan estafet reorganisasi politik dan ekonomi untuk mengubah Indonesia menuju Negara Pasar Bebas (neo-liberal) dan rejim SBY yang menuntaskannya.

Dengan demikian rejim SBY di satu sisi meliberalkan sepenuhnya ekonomi Indonesia menjadi negara pasar bebas dan di sisi lain secara sistimatis mulai melakukan pengekangan, membatasi hingga menutup kebebasan politik dan partisipasi rakyat atau ‘politics of order’ (politik keteraturan) seperti pada jaman Soeharto. Kita melihat trend kriminalisasi demokrasi dan pengetatan kembali terhadap kebebasan sipol, partisipasi dan oposisi rakyat yang dijalankan melalui praktek hukum (pemidanaan), pembatasan hak berserikat bagi para buruh atau pekerja dan terakhir dalam berbagai upaya untuk mengamandemen UU di bidang politik. Represi hingga penghilangkan nyawa juga semakin massif dilakukan aparatus kekerasan polisi dan militer seiring meningkatnya eksalasi dan radikalisasi rakyat akibat penindasan yang semakin vulgar.

Politics of order dijalankan dengan serangkaian langkah-langkah sistematis untuk tujuan membatasi kebebasan sipil dan politik termasuk dengan membuat sistem representasi menjadi tertutup dari partisipasi popular. Dan partisipasi popular dianggap sebagai gangguan terhadap penguasa atau kegaduhan politik yang mengganggu stabilitas.


selengkapnya

Rezim Neoliberal SBY Gagal Mensejahterakan Rakyat, Saatnya Bangun Gerakan Persatuan Politik Rakyat

CATATAN AKHIR TAHUN - FRONT OPOSISI RAKYAT INDONESIA 2010(catatan akhir tahun ini juga mencangkup catatan khusus untuk sector agrarian, lingkungan hidup, kelautan, perburuhan, perempuan, mahasiswa dan hak asasi manusia)




....kami berkesimpulan bahwa perjanjian internasional dan negosiasinya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sepanjang tahun 2010 memiskinkan rakyat dan rakyat tidak diberdayakan untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintah dalam perundingan internasional. Rakyat dalam posisi yang lemah, pemerintah tidak melakukan koordinasi secara baik untuk mengerjakan ‘pekerjaan rumah’nya, serta kepentingan modal asing dalam rejim internasional yang terus mengintai Indonesia, membuat Indonesia hanya terlihat baik secara pencitraan, namun rapuh dan lemah di dalam.

selengkapnya

2010, Tahun Kelanjutan Perdagangan Bebas dan Skema Rejim Neoliberal
Catatan Akhir Tahun Institute for Global Justice



Perubahan politik yang berhasil mendorong sistem demokrasi secara relative termapankan di masa reformasi melalui pembentukan dan penataan kelembagaan dan prosedur demokrasiternyata tidak serta merta menciptakan kondisi hak asasi manusia (HAM) menjadi lebih baik. Kecenderungan praktek politik pada masa ini yang justru berkembang ke arah model yang berciri oligarkis, di mana politik hanya menjadi arena dan proses terbatas bagi kelompok elit dan partai politik yang menata semua aspek serta meminggirkan aspirasi rakyat, sebagai persoalan besar mengapa agenda perbaikan kondisi hak asasi manusia kini terjerembab di simpang jalan. Idealisasi hak asasi manusia sebagai standar moral bersama untuk menciptakan kehidupan manusia bermartabat terhambat karena di situasi ini politik dikuasai oleh perhelatan kepentingan oligarki.

selengkapnya

Catatan Akhir Tahun 2010 IMPARSIAL : Oligarki Politik Menghambat Penegakan Hukum dan HAM




Sepanjang tahun 2010 proses pemiskinan terjadi secara meluas di berbagai wilayah di Indonesia. Akar Pemiskinan terutama disebabkan oleh Kebijakan perdagangan yang sangat liberal di Indonesia, mengakibatkan berbagai harga pangan pokok seperti beras, minyak, kedelai, tepung, gula, sayuran dan bahan bakar minyak terus meningkat, jauh di atas daya beli masyarakat. Perempuan Indonesia, yang secara tradisional tetap berperan sebagai penyedia dan pengolah pangan keluarga mengalami tekanan dan ketidak berdayaan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

Beban kerja perempuan semakin bertambah, seiring dengan tekanan yang mengharuskan perempuan mencari alternaif bahan pangan pokok dan sarana pengolah pangan. Daya tahan dan derajat kesehatan perempuan dan anak-anak yang masih dalam tanggungannya semakin menurun drastis, akibat tekanan keadaan ini. Kebijakan liberalisasi perdagangan mengakibatkan jumlah penderita sakit dan kematian karena kekurangan pangan dan gizi terus meningkat. Kesengsaraan perempuan semakin bertambah seiring dengan berbagai peristiwa ledakan tabung gas –terutama yang berukuraan 3 kg -yang digunakan oleh kalangan masyarakat berpendapatan rendah. Kebijakan Konversi Minyak Tanah ke LPG (baca: elpiji) dilakukan pemerintah sejak tahun 2007, adalah Proyek utang dari Bank Dunia : Domestic Gas Market Development Project (Loan No 4810-IND) untuk menghapuskan subsidi bahan bakar minyak (BBM) ini. Proyek ini mengakibatkan terjadinya pengalihan penggunaan kompor dan minyak tanah menjadi kompor dan gas yang sejatinya merupakan perampasan penguasaan dan kontrol perempuan terhadap alat produksi untuk memasak di dapur. Sebelumnya, perempuan memiliki kemampuan untuk memastikan keamanan kompor minyak tanah sebagai alat produksinya. Namun alih penggunaan alat produksi ke kompor dan tabung gas, yang mudah terbakar, tidak disertai dengan pemampuan perempuan untuk mengontrol dan memastikan keamanan tabung gas tersebut.


selengkapnya
Menjaga Harapan Mewujudkan Keadilan Diantara Deraan Bencana
Refleksi 2010 & Catatan Awal Tahun 2011 Koalisi Perempuan Indonesia


Catatan akhir tahun ini dibuat untuk menilai situasi penegakan Hak asasi Manusia (HAM) di Indonesia sepanjang 2010. Penilaian tersebut dilakukan dengan melihat sejauh mana Negara melakukan penghormatan (to respect), perlindungan (to protect) dan pemenuhan (to fulfil) terhadap hak asasi manusia di yurisdiksinya. Penghormatan mengandaikan adanya pengakuan aturan-aturan hukum atas hak asasi manusia. Sementara perlindungan mengandaikan adanya peran Negara secara aktif dalam melindungi setiap individu warganya dari ancaman kekerasan atau pelanggaran HAM. Sedangkan pemenuhan diartikan sebagai upaya Negara untuk menyediakan fasilitas dan akses bagi warganya untuk mendapatkan hak-haknya. Ukuran dari trias obligasi ini tidak semata-mata menghasilkan gambaran kuantitatif, namun juga kualitatif. Dari ketiga ukuran kewajiban ini KontraS menemukan bahwa pada 2010 Negara gagal memberikan perlindungan HAM terhadap warganya.

selengkapnya

Hampa Perlindungan Hak Asasi Terhadap Warga Negara
Catatan Akhir Tahun 2010 - Kontras



Desember 2010 ditutup dengan capaian minimalis (untuk tidak mengatakan gagal) negosiasi iklim di Cancun, Meksiko. Tak ada raihan fundamental yang bermanfaat bagi masyarakat kepulauan seperti Indonesia. Alurnya masih bussiness as usual.

Dalam buruknya persoalan iklim, kapasitas negara dalam menempatkan keselamatan rakyat justru mengerut. Optimalisasi pendapatan negara diartikan sebagai kenaikan angka ekspor produk pangan, utamanya perikanan dengan mengeksploitasi peluh nelayan dan petambak tradisional tanpa penghargaan kesejahteraan yang layak. Hal ini diperparah dengan rusaknya ekosistem pesisir yang diperburuk oleh rendahnya political will untuk menindak pelaku kejahatan kelautan. Walhasil, kerusakan lingkungan hidup semakin masif dan masyarakat kepulauan pun berada dalam kondisi kian rentan.

Buktinya, hingga September 2010, KIARA mencatat sedikitnya 68 nelayan dinyatakan hilang dan meninggal dunia di laut akibat cuaca ekstrem. Lebih luas, data yang dilansir Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa jumlah jumlah korban meninggal dunia akibat bencana mengalami peningkatan, yakni dari 470 jiwa pada tahun 2008 menjadi 1.807 jiwa pada 2009. Padahal, sekitar 80 persen dari kejadian bencana di Indonesia terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


selengkapnya

Refleksi 2010 dan Proyeksi 2011 Kelautan dan Perikanan: 2010, TAHUN MENGULANG KEGAGALAN (KIARA)



Konflik agraria adalah indikasi krisis dalam politik dan hukum agraria di Indonesia. Politik agraria yang dijalankan sampai saat ini adalah politik agraria yang pro kapitalisme-neoliberal dengan mengabaikan kepentingan kaum tani, nelayan, buruh dan masyarakat adat. Sedangkan hukum agraria yang dianut adalah hukum agraria yang mengabdi pada kepentingan pemodal besar, yang memungkinkan penguasaan tanah dan sumber daya alam dalam skala luas dan dengan terus-menerus menggerus serta menyingkirkan kaum tani, nelayan, buruh dan masyarakat adat dari alat produksinya.

selengkapnya

TIDAK ADA KOMITMEN POLITIK PEMERINTAH UNTUK PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
CATATAN AKHIR TAHUN 2010 KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA



Banyaknya kebijakan dan program pangan dan pertanian yang dicanangkan pemerintah seharusnya menjadi tanda keseriusan pemerintah untuk membenahi sektor ini termasuk meningkatkan kesejahteraan petani kecil. Namun sayangnya berbagai program ini justru didorong demi melayani kepentingan para investor.

Pemerintah tidak lagi mendukung keluarga-keluarga petani yang telah menyediakan kebutuhan pangan bagi jutaan penduduk negeri ini selama puluhan tahun. Saat ini pemerintah justru menyerahkan kepada perusahaan-perusahaan pertanian untuk mengelola sumberdaya agraria dan memproduksi pangan bagi negeri ini. Bagi Serikat Petani Indonesia (SPI) cara pikir seperti inilah yang justru akan semakin memperlemah kedaulatan pangan bangsa.


selengkapnya

Hentikan Kebijakan Liberalisasi dan Korporatisasi Pertanian
CATATAN AHIR TAHUAN SERIKAT PETANI INDONESIA (2010)



Sepanjang tahun ini kita melihat merosotnya komitmen Pemerintah, aparat penegak hukum untuk menegakkan Hukum dan HAM. Di wilayah Peradilan, praktik peradilan yang tidak adil terus saja terjadi. Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, praktik penyiksaan, kriminalisasi kasus perdata, undue delay, dan mafia peradilan terus bermunculandan di beberapa wilayah menunjukan kenaikan angka yang signifikan. Di bidang ketengakerjaan, pemerintah sengaja membuat tumpul lembaga pengawas ketengakerjaan (labor inspection). Dampak dari pelemahan ini adalah jumlah kasus pelanggaran hak normatif terus meningkat. Di bidang perkotaan dan masyarakat urban, praktik penggusuran paksa (forced eviction) pasca tragedi Koja secara umum pengusuran nyaris berhenti, namun kampung-kampung yang terancam digusur terus bertambah dari sebelumnya dan menyisakan ‘bom waktu’. Selain mengatasnamakan pembangunan infrastruktur, perluasan ruang terbuka hijau,dan penertiban tata ruang, kali ini pengusiran paksa juga dilakukan dengan dalih penertiban aset-aset negara, beberapa kementrian negara dan sejumlah BUMN/BUMD tidak ragu untuk mengkriminalisasi warga penghuni kendati proses sengketa masih berjalan di pengadilan. Di bidang kesehatan, jaminan kesehatan bagi warga negara miskin dan pelayanan hak atas kesehatan mengalami defisit akuntabilitas, transparansi dan kontrol. Diskriminasi, malpraktik dan buruknya kualitas terus menghantui kita semua. Sementara itu, di bidang hak kebebasan beragama, kami mendapati semakin menajamnya eskalasi kekerasan dan penindasan terhadap kelompok-kelompok keagamaan minoritas, jemaat ahmadiyah dan lainnya. Pemerintah- mulai dari Presiden, Kementrian, aparat penegak hukum dan pejabat daerah terlibat dalam sejumlah batasan tertentu (level of involvement), baik itu yang bersifat kesengajaan dengan ikut melakukan pelanggaran, merestui dan melegitimasi kekerasan dan sejumlah penyerangan, maupun yang bersifat pembiaran ketika kehadiran pejabat daerah dan sejumlah aparat penegak hukum tidak mampu mencegah terus terjadinya pelanggaran HAM dangagal melakukan langkah-langkah yang tepat untuk melindungi kebebasan warga negara untuk beribadat dan beragama sesuai dengan agama dan kepercayaannya .

selengkapnya

KOMPROMI DENGAN KETIDAKADILAN: Potret Penegakkan hukum dan HAM tahun 2010
CATATAN AKHIR TAHUN LBH JAKARTA TAHUN 2010


Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat kondisi kebebasan pers selama 2010 mengalami penurunan jika dibanding tahun lalu. Penurunan tersebut disebabkan oleh beberapa hal antara lain: meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis, lemahnya perlindungan bagi jurnalis serta adanya regulasi dan rancangan regulasi yang membatasi kebebasan pers.

selengkapnya
CATATAN KEBEBASAN PERS 2010 – ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN


Porsi Belanja Daerah Terbatas, Abaikan Kesejahteraan Rakyat.
Krisis Diskresi, Kreatifitas Kebijakan Daerah Dikebiri.
Pembajakan Anggaran, Khianati Kepentingan Rakyat.

selengkapnya
Catatan Akhir Tahun 2010 FITRA (Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran) : Tahun Pembajakan Anggaran Daerah




Bookmark and Share

KOMPROMI DENGAN KETIDAKADILAN: Potret Penegakkan hukum dan HAM tahun 2010

simak pula Catatan Akhir Tahun 2010 : FORI, KPA, IGJ, KONTRAS, KIARA, SPI, IMPARSIAL, KPI, LBH, AJI,FITRA di sini bangsa koeli, tiang gantungan atau rakyat bersatu dan menang

CATATAN AKHIR TAHUN LBH JAKARTA TAHUN 2010

“KOMPROMI DENGAN KETIDAKADILAN: Potret Penegakkan hukum dan HAM tahun 2010” -- itulah tema besar yang kami pilih dan kami sampaikan dalam Laporan Hukum dan HAM /Catatan Akhir Tahun Lembaga Bantuan Hukum Jakarta tahun ini.

sumber : http://www.bantuanhukum.or.id/

Sepanjang tahun ini kita melihat merosotnya komitmen Pemerintah, aparat penegak hukum untuk menegakkan Hukum dan HAM. Di wilayah Peradilan, praktik peradilan yang tidak adil terus saja terjadi. Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, praktik penyiksaan, kriminalisasi kasus perdata, undue delay, dan mafia peradilan terus bermunculandan di beberapa wilayah menunjukan kenaikan angka yang signifikan. Di bidang ketengakerjaan, pemerintah sengaja membuat tumpul lembaga pengawas ketengakerjaan (labor inspection). Dampak dari pelemahan ini adalah jumlah kasus pelanggaran hak normatif terus meningkat. Di bidang perkotaan dan masyarakat urban, praktik penggusuran paksa (forced eviction) pasca tragedi Koja secara umum pengusuran nyaris berhenti, namun kampung-kampung yang terancam digusur terus bertambah dari sebelumnya dan menyisakan ‘bom waktu’. Selain mengatasnamakan pembangunan infrastruktur, perluasan ruang terbuka hijau,dan penertiban tata ruang, kali ini pengusiran paksa juga dilakukan dengan dalih penertiban aset-aset negara, beberapa kementrian negara dan sejumlah BUMN/BUMD tidak ragu untuk mengkriminalisasi warga penghuni kendati proses sengketa masih berjalan di pengadilan. Di bidang kesehatan, jaminan kesehatan bagi warga negara miskin dan pelayanan hak atas kesehatan mengalami defisit akuntabilitas, transparansi dan kontrol. Diskriminasi, malpraktik dan buruknya kualitas terus menghantui kita semua. Sementara itu, di bidang hak kebebasan beragama, kami mendapati semakin menajamnya eskalasi kekerasan dan penindasan terhadap kelompok-kelompok keagamaan minoritas, jemaat ahmadiyah dan lainnya. Pemerintah- mulai dari Presiden, Kementrian, aparat penegak hukum dan pejabat daerah terlibat dalam sejumlah batasan tertentu (level of involvement), baik itu yang bersifat kesengajaan dengan ikut melakukan pelanggaran, merestui dan melegitimasi kekerasan dan sejumlah penyerangan, maupun yang bersifat pembiaran ketika kehadiran pejabat daerah dan sejumlah aparat penegak hukum tidak mampu mencegah terus terjadinya pelanggaran HAM dangagal melakukan langkah-langkah yang tepat untuk melindungi kebebasan warga negara untuk beribadat dan beragama sesuai dengan agama dan kepercayaannya .


Berbagai kasus yang menyita perhatian publik seringkali berakhir dengan menguapnya ekspektasi warga karena penanganan yang buruk, dan lebih jauh sengaja dibuat gagal. Hal ini diperburuk dengan macetnya mekanisme pemulihan yang dijalankan oleh sejumlah institusi negara, dan terus bercokol dan lahirnya sejumlah ketentuan perundang-undangan yang tidak berpihak pada kepentingan warga negara kebanyakan. Kondisi-kondisi yang semakin memupuk ketidakpercayaan publik terhadap institusi-institusi penagak hukum dan lebih jauh mengerogoti wibawa negara dan pemerintahan.


Pada saat yang sama sikap dan keputusan Presiden dalam pengangkatan Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua KPK, yang melawan arus kehendak publik yang mendambakan munculnya sosok, tegas, berani dan berintegritas, seakan mengkonfirmasi dugaan akan sengaja dibuat tumpulnya penegakkan hukum dan HAM sepanjang tahun 2010 ini. Presiden cenderung permisif dan kompromis dengan memilih orang-orang yang dapat diterima semua kalangan dan tidak membahayakan stabilitas didalam internal lembaga aparat penegak hukum.

Seolah merespon kondisi politik hukum yang tidak responsif tersebut, Warga membalas dengan melakukan perlawanan yang lebih intensif. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya pengaduan kasus ke LBH Jakarta. Sepanjang tahun 2011, kami menerima pengaduan sebanyak 1150 kasus dengan sekitar 150.000 orang terbantu. Meskipun ini tidak berkorelasi signifikan dengan meningkatnya kesadaran warga secara langsung, namun setidaknya kita bisa melihat gambaran mengenai bertambahnya jumlah warga yang mengambil langkah hukum untuk mengklaim hak-haknya.


Dalam kondisi seperti ini, Kami memandang perlunya Pemerintah untuk kembali menunjukan kehendaknya yang kuat dan memimpin proses penegakkan hukum dan HAM tanpa pandang bulu, semuanya sama didepan hukum (Equality before the law). Sebagaimana mandatnya, pemerintah haruslah mengabdi pada kepentingan warga negara keseluruhan, bukan hanya melayani fraksi-fraksi politik yang membangun koalisi pemerintahan semata. Kami juga mendesak pemerintah untuk secara optimal mengimplementasikan sejumlah instrumen HAM internasional dan memenuhi kewajibannya dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia.



Jakarta, 22 Desember 2010








Merah Putihku dan Faktor X (karya andreas iswinarto)
ilustrasi ini adalah bagian yang terpisahkan dari catatan akhir tahun LBH Jakarta


SDSB : Siapa Dalang Semua Bencana? - lumpur lapindo, ledakan tabung gas, harga kebutuhan pokok makin mencekik , busung lapar, akses kesehatan buruk, bencana lingkungan, perampasan tanah-upah-kerja, penembakan petani, korupsi , kematian bayi dan ibu, fakir miskin anak terlantar dll...

"sejatinya demokrasi dan hak asasi manusia bukanlah gagasan dan praktik yang lahir dari menara gading atau juga pemberian 'negara', tetapi tak lain dan tak bukan lahir dari praktik perlawanan terhadap segala bentuk penindasan dan penjajahan. praktik agung perjuangan rakyat" (serial kampanye 1000 karya rupa u memperingati hari perjuangan hak asasi manusia)

Bookmark and Share

2010, Tahun Kelanjutan Perdagangan Bebas dan Skema Rejim Neoliberal

Catatan Akhir Tahun Institute for Global Justice

simak pula Catatan Akhir Tahun 2010 : FORI, KPA, IGJ, KONTRAS, KIARA, SPI, IMPARSIAL, KPI, LBH, AJI,FITRA di sini bangsa koeli, tiang gantungan atau rakyat bersatu dan menang


Tahun 2010 ini merupakan tahun di mana kesepakatan perdagangan bebas semakin menemukan bentuknya. Pada awal tahun 2010, kesepakatan ASEAN China FTA (ACFTA) memecah keheningan di awal tahun, di mana desakan untuk membatalkan ACFTA kencang muncul dari berbagai kalangan, salah satunya kalangan bisnis di dalam negeri. Dampak dari pelaksanaan ACFTA ini memang dirasakan oleh buruh maupun industri nasional. Buruh juga menolak ACFTA, karena ACFTA berdampak serius bagi kelangsungan nasib buruh. Arum Rumiyati, aktivis buruh dari Kelompok Perempuan untuk Koalisi Buruh, dalam diskusi dengan IGJ mengenai dampak perdagangan bebas, mengungkapkan bahwa, “Buruh harus kehilangan job security akibat kebijakan pasar kerja fleksibel dan outsourcing. ACFTA juga membuat pabrik-pabrik baru dengan mesin-mesin bekas yang membahayakan keselamatan kerja buruh.”

Akibat pelaksanaan ACFTA, industri di dalam negeri, seperti industri tekstil, makanan, dan industri paku kawat, mengalami kerugian bahkan gulung tikar. Buruh pun terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut catatan Institute for Global Justice, terdapat 274% lonjakan impor paku dan kawat dari China ke Indonesia di tahun 2007. Di tahun 2008, impor dari China naik lagi sebesar 47% dari impor di tahun 2007. Total pangsa pasar impor untuk paku kawat mencapai 91,46% dari impor paku kawat ke Indonesia. Total buruh yang kehilangan lapangan pekerjaan sekitar 1.500-1.700 jiwa, dan 17 perusahaan bangkrut. Banjir produk murah dari China menyebabkan pangsa pasar usaha tekstil dan produk terkait (TPT) domestik menurun dari 57% pada 2005 menjadi 23% pada 2008. Untuk sektor mainan anak, Indonesia dibanjiri produk impor dari China. Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI) menyatakan lonjakan impor produk mainan asal China tersebut selama kuartal I 2010, nilai impor produk meroket hingga 952,4% dibandingkan dengan periode yang sama 2009 dari US$105 juta menjadi US$1,105 miliar.

Di tahun 2010 ini, selain perundingan ASEAN China FTA, terdapat beberapa negosiasi internasional yang mempunyai dampak bagi masyarakat. Di tahun 2010, liberalisasi dilakukan melalui rejim internasional di berbagai level, yakni di level multilateral melalui perundingan di WTO dan G20, di level regional melalui perjanjian di tingkat ASEAN, dan di level antar-regional melalui ASEM.


Perkembangan di Level Multilateral


Di level multilateral, perundingan di WTO di tahun 2010 mengalami kemandekan, walau, seperti disampaikan oleh Duta Besar Indonesia untuk WTO, Indonesia akan terus mengajukan agenda liberalisasi, khususnya untuk liberalisasi jasa dan finansial. Pertemuan stocktaking perundingan Doha WTO yang dilaksanakan pada tingkat pejabat tinggi (Senior Officials) telah diselenggarakan di Jenewa, tanggal 22-26 Maret 2010. Pertemuan ini secara kesuluruhan tidak menghasilkan kesepakatan apapun. Akan tetapi, dalam Green Room, beberapa negara mendesak agar Putaran Doha ini dapat segera diakhiri. Penyelesaian perundingan WTO masih terkendala oleh komitmen politis dari negara anggota WTO. IGJ melihat kemandekan perundingan di WTO ini merupakan akibat dari ketidakadilan dalam rejim internasional, di mana negara maju mensubsidi besar-besaran produksi mereka, sementara itu negara berkembang diminta untuk menurunkan tarif dan subsidi. IGJ juga melihat bahwa Amerika Serikat, Jepang, dan Uni Eropa tidak menginginkan China, Brazil,dan India ikut menikmati fasilitas sebagai negara berkembang, karena negara tersebut sudah menjadi emerging market. Negara maju tidak menginginkan negara-negara tersebut menjadi kekuatan besar di dalam perdagangan internasional. Indonesia digunakan sebagai ‘penjembatan’ di antara negara-negara maju tersebut dengan emerging market. Negara emerging market terus mendesak perundingan, sementara Amerika Serikat berniat menarik diri, karena situasi krisis di AS membuat kebijakan mereka proteksionis. Hal-hal ini yang membuat perundingan di WTO mandek, tetapi Indonesia tidak melakukan diplomasi yang bertujuan untuk melindungi kepentingan domestik, justru sibuk dengan peran internasionalnya untuk ‘menjembatani’ kepentingan-kepentingan negara lain.

Contoh nyata dari ketidakadilan global dalam perundingan perdagangan internasional adalah perundangan perikananan (NAMA dan Rules of Origin) di WTO. Proposal negara maju adalah adanya prasyarat pengelolaan perikanan yang sesuai standar lingkungan hidup sebelum memberikan subsidi. Negara dengan pengelolaan perikanan yang baik akan mendapatkan subsidi sebagai imbal dari pengelolaan itu.Artinya, negara-negara berkembang yang selama ini ‘diklaim’ oleh negara maju merusak lingkungan hidup akibat penangkapan ikan secara tidak sehat dan tidak memperhatikan ekologi, dilarang untuk memberikan subsidi. Berbeda dengan negara maju, proposal negara berkembang meminta perlakuan khusus dan berbeda atau special and differentiated treatment. Negara berkembang, seperti Brazil, India, China, dan Meksiko, meminta pengajuan subsidi tanpa standar tersebut. Bahkan, subsidi bagi usaha skala kecil juga didukung. Indonesia juga meminta untuk subsidi kapal kecil, terutama karena banyak nelayan artisanal atau perikanan tangkap tradisional serta perikanan skala kecil yakni penangkapan ikan dilakukan dalam jarak 12 mil dan di bawah 20 meter. IGJ menyebut istilah perdagangan yang tidak berkeadilan dalam melihat ironi antara dorongan untuk melakukan liberalisasi perdagangan dengan subsidi yang masih diberikan di negara maju. Artinya, ada upaya tindakan anti-proteksionis yang didorong (oleh negara maju), akan tetapi di negara tersebut masih menerapkan proteksionisme secara diam-diam. Menurut Kompas, data Bank Dunia menunjukkan bahwa pada tahun 1998 total subsidi perikanan dunia mencapai 15 – 35 miliar dollar AS. Sekitar 80 persen dari total subsidi tersebut ada di Jepang, Uni Eropa, Taiwan, AS, Kanada, Rusia, dan Korea Selatan.

Sementara itu, meskipun di tingkat global terjadi ketidakseimbangan posisi, akan tetapi Indonesia mempertahankan posisi sebagai ‘good boy’. Kalau melihat dari apa yang dipaparkan Duta Besar Indonesia untuk WTO, komitmen Indonesia untuk menyepakati agenda liberalisasi perdagangan di WTO terbilang tinggi. Hal ini disebabkan oleh disepakatinya tindakan anti-proteksionisme oleh Indonesia dalam forum G20.
Awal November 2010 kelompok G 20 ini kembali menyelenggarakan perhelatan akbar di Seoul Korea. Sejak krisis 1998 telah sebanyak lima kali diadakan pertemuan tingkat tinggi (KTT). Namun krisis keuangan yang melanda dunia sejak tahun 2008 hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Metode penanganan krisis yang agendakan melalui G20 semakin membahayakan publik khususnya di negara-negara miskin. Kelompok ini membicarakan hampir semua isu krisis yang tiba-tiba muncul pasca krisis keuangan global seperti isue-isue perubahan iklim (climate change), isue krisis pangan (food crisis) dan isue jaringan pengaman sosial (social safety net). Namun semua isu tersebut hendak dimanipulasi untuk kepentingan pasar dan bisnis baru. IGJ melihat, melalui G20, negara maju hendak membagi beban krisis kepada negara berkembang. Oleh karena itu, disusunlah agenda-agenda komodifikasi bagi isu-isu pangan, iklim, maupun infrastruktur.


Perkembangan di Level Regional


Strategi ekspansi kekuatan modal global tidak hanya berhenti di tingkat nasional. Ketika tensi regionalisme semakin meningkat di kawasan Asia Tenggara, aktor-aktor yang mempunyai kepentingan terhadap ekspansi modal, barang, dan jasa menyusun rencana untuk memperkuat regionalism demi mendapatkan ceruk pasar yang lebih besar. Untuk menyukseskan seluruh rencana liberalisasi pasar ASEAN tersebut, pemerintahan Negara maju dan lembaga keuangan multilateral menyalurkan dukungan dana ke ASEAN dan Negara-negara anggotanya dengan tujuan membangun regionalisme ekonomi. Dengan demikian negara-negara maju dapat mejalankan agenda dapat melipahkan beban krisis dalam kawasan ASEAN dengan ladasan hukum yang mengikat semua anggota ASEAN.
Melalui Programme for Regional Integration Support (APRIS II) Uni Eropa memberikan € 8.4 juta selama 3 tahun (2006 – 2009) untuk mendukung integrasi ASEAN. Pada tahun 2007 AS melalui USAID memberikan US$ 7 juta untuk technical assitance, single windows program dan integrasi pasar regional. Jepang mengkontribusikan sekitar US$ 90 juta pada tahun 2009 kepada ASEAN melalui-Jepang Integration Fund untuk membangun skema kerja sama dengan kawasan ASEAN. Australia memberikan bantuan sebesar $ 50 juta, (2002-2008) untuk mengembangkan integrasi ekonomi antar negara-negara ASEAN melalui berbagai mekanisme seperti proyek jangka menengah mempromosikan integrasi ekonomi ASEAN, memperkuat daya saing melalui kegiatan kolaboratif antara ASEAN dan lembaga-lembaga Australia.

Rencana negara-negara maju tersebut menuai keberhasilan dengan ditandatanganinya Piagam ASEAN 20 November 2008. Piagam ASEAN merupakan perjanjian yang legally binding yang mengikat seluruh anggota ASEAN.

Piagam ASEAN merupakan kerangka pelaksaan agenda liberalisasi investasi, perdagangan, keuangan dan jasa. Dalam piagam ASEAN disebutkan bahwa salah satu tujuan pembentukan ASEAN adalah “To create a single market and production base which is stable, prosperous, highly competitive and economically integrated with effective facilitation for trade and investment in which there is free flow of goods, services and investment; facilitated movement of business persons, professionals, talents and labour; and freer flow of capital” (artikel 1 point 5). Pasal ini merupakan konsepsi penyatuan pasar diatas landasan neoliberalisme dengan cakupan yang sangat luas meliputi seluruh isu ekonomi. Di tahun 2010 ini, ASEAN melanjutkan agenda liberalisasi ekonomi, baik di lingkup ASEAN maupun di antara kawasan.
Perjanjian Internasional yang Tidak Imbang dan Tantangan Dalam Negeri yang Tak Terselesaikan

Untuk dapat melakukan perundingan internasional dengan konten yang imbang, diperlukan sebuah pemerintahan (governance) yang kuat agar kepentingan rakyat terlindungi dan terpenuhi. Sayangnya, diplomasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, isinya tidak mencerminkan struktur hubungan (power structure) yang imbang.

Salah satu bukti lemahnya diplomasi Indonesia adalah ketika Uni Eropa dan Indonesia memperingati ditandatanganinya Indonesia – Uni Eropa Partnership Cooperation Agreement di Jakarta, November 2009. Di dalam pasal-pasalnya, ketika pasal berbicara mengenai kepentingan Uni Eropa di dalam Hak Kekayaan Intelektual, Jasa, dan Finansial, perjanjian menggunakan kata-kata ‘shall’ yang artinya ‘harus’. Sedangkan, ketika pasal berbicara mengenai agenda pembangunan, perjanjian menggunakan kata-kata ‘may’ atau ‘take into consideration’ yang artinya ‘dapat’ atau ‘menjadi pertimbangan’. Secara hukum, kata-kata ini mempunyai kekuatan yang berbeda. Sementara itu, pelobi bisnis dari korporasi raksasa di Uni Eropa telah berdiri dengan kuat di balik negosiator Uni Eropa.

Indonesia dan Jepang telah menandatangani kesepakatan perdagangan bebas di tahun 2008 dengan embel-embel ‘Partneship Agreement’. Dalam perundingan tersebut, disepakati bahwa Indonesia akan mengirimkan perawat ke Jepang untuk memenuhi stok domestik perawat di Jepang yang masyarakatnya memasuki fase aging population. Pengiriman perawat tersebut merupakan ‘gula-gula’ dalam kesepakatan, karena nyatanya sumber daya alam kita, khususnya cadangan energi fosil, telah diserahkan kepada Jepang dibanding untuk memenuhi kebutuhan domestik. Kemudian, Jepang menjanjikan untuk pengiriman perawat darti Indonesia ke Jepang. Publik dan media massa di
Indonesia juga menangkap secara manis janji-janji tersebut. Akan tetapi, janji tersebut tak juga terealisasi, karena dari fase awal dikirimnya perawat Indonesia di bulan Juli 2010, sebanyak 220 orang, hanya dua orang yang menembus sertifikasi yang diterapkan pemerintah Jepang. Standar sertifikasi ini khas dengan apa yang disebut dengan non-tariff barrier yang diterapkan di banyak negara maju, termasuk Jepang, Uni Eropa, dan Amerika Serikat yang menolak ekspor perikanan dan perkebunan Indonesia karena standar ganda yang diterapkan negara-negara maju tersebut. Sehingga, janji-janji Jepang untuk mengirim perawat tersebut hanya janji manis yang tak bisa terlaksana.

Sementara itu, di dalam negeri, terdapat pekerjaan-pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, namun tak kunjung diselesaikan di tahun 2010 ini. IGJ pada bulan September 2010 menggelar diskusi mengenai kelapa sawit. Dalam diskusi yang dihadiri pemerintah tersebut, terungkap bahwa Kementrian Perindustrian tidak mempunyai blueprint industrialisasi nasional, khususnya komoditas kelapa sawit. Ketika diskusi mengadakan diskusi mengenai Kawasan Ekonomi Khusus di bulan Desember 2010, terungkap juga bahwa Kementrian Koordinasi Ekonomi dan Industri (Kemenkoekuin) tidak mempunyai blueprint Kawasan Ekonomi Khusus, sementara itu KEK terus dijalankan tanpa strategi nasional, dan lebih berangkat dari ambisi pemerintah daerah yang ingin mengeruk sebanyak-banyaknya investor tanpa memperhatikan dampaknya bagi ekonomi nasional dan juga pemenuhan hak-hak rakyat. Alasan yang dikemukakan pemerintah, baik negosiator, maupun kementrian teknis adalah karena miskinnya koordinasi di antara departemen atau lembaga negara. Hal tersebut yang juga disepakati oleh IGJ, bahwa kebijakan nasional kurang terkoordinasi dengan baik, sehingga perencanaan dan strategi dari pembangunan tidak terlihat dengan baik, kecuali hanya untuk memenuhi skema-skema global. Bahkan, menurut hasil penelitian IGJ, pelaksanaan KEK di Jawa Timur, secara operasional, berbeda dengan apa yang telah digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Indonesia. Miskinnya koordinasi membuat kebijakan tumpang tindih, sementara itu perencanaan yang vital, justru tidak dijalankan secara sungguh-sungguh. Indonesia sejak dari tahun 1930-an sampai saat ini, hanya mengandalkan ekspor dari bahan mentah (raw materials). Pemerintah tidak serius untuk menggenjot industrialisasi nasional yang berbasis industri rakyat, sehingga hasil yang dijual bukan saja barang mentah, namun juga barang yang telah mempunyai nilai tambah pereknomian.

Selain hal tersebut, pemerintah juga telah gagal melibatkan masyarakat dalam berbagai kebijakannya. Tim Nasional Perumusan Perdagangan Internasional (Timnas PPI) juga mati suri, sehingga negosiator berangkat ke Jenewa tanpa membawa bekal dari masyarakat sipil mengenai apa yang harus diperjuangkan dalam perundingan di WTO, dan apa yang harus dilindungi dalam skema perdagangan bebas. Dalam diskusi mengenai G20 pada bulan November 2010 di Jakarta, terlihat bahwa pemerintah tidak mempunyai agenda yang jelas dalam melakukan negosiasi G20, selain mengikuti langkah ekonomi global yang sudah ada. Dalam pembuatan kebijakan G20 pun, masyarakat, bahkan DPR, tidak dilibatkan mengenai agenda yang akan dibicarakan dalam G20.

Oleh karena itu, kami berkesimpulan bahwa perjanjian internasional dan negosiasinya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sepanjang tahun 2010 memiskinkan rakyat dan rakyat tidak diberdayakan untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintah dalam perundingan internasional. Rakyat dalam posisi yang lemah, pemerintah tidak melakukan koordinasi secara baik untuk mengerjakan ‘pekerjaan rumah’nya, serta kepentingan modal asing dalam rejim internasional yang terus mengintai Indonesia, membuat Indonesia hanya terlihat baik secara pencitraan, namun rapuh dan lemah di dalam.




bangsa koeli, tiang gantungan atau kita bersatu seperti sapu lidi (karya andreas Iswinarto)
ilustrasi ini adalah bagian yang terpisahkan dari catatan akhir tahun IGJ

"sejatinya demokrasi dan hak asasi manusia bukanlah gagasan dan praktik yang lahir dari menara gading atau juga pemberian 'negara', tetapi tak lain dan tak bukan lahir dari praktik perlawanan terhadap segala bentuk penindasan dan penjajahan. praktik agung perjuangan rakyat" (serial kampanye 1000 karya rupa u memperingati hari perjuangan hak asasi manusia)




Bookmark and Share

Catatan Akhir Tahun 2010 IMPARSIAL : Oligarki Politik Menghambat Penegakan Hukum dan HAM

simak pula kumpulan Catatan Akhir Tahun 2010 : FORI, KPA, IGJ, KONTRAS, KIARA, SPI, IMPARSIAL, KPI, LBH, AJI, FITRA di sini bangsa koeli, tiang gantungan atau rakyat bersatu dan menang


Oligarki Politik Menghambat Penegakan Hukum dan HAM”

No: 002/Siaranpers/Imparsial/I/2011

sumber : http://www.imparsial.org/

Perubahan politik yang berhasil mendorong sistem demokrasi secara relative termapankan di masa reformasi melalui pembentukan dan penataan kelembagaan dan prosedur demokrasiternyata tidak serta merta menciptakan kondisi hak asasi manusia (HAM) menjadi lebih baik. Kecenderungan praktek politik pada masa ini yang justru berkembang ke arah model yang berciri oligarkis, di mana politik hanya menjadi arena dan proses terbatas bagi kelompok elit dan partai politik yang menata semua aspek serta meminggirkan aspirasi rakyat, sebagai persoalan besar mengapa agenda perbaikan kondisi hak asasi manusia kini terjerembab di simpang jalan. Idealisasi hak asasi manusia sebagai standar moral bersama untuk menciptakan kehidupan manusia bermartabat terhambat karena di situasi ini politik dikuasai oleh perhelatan kepentingan oligarki.


Sebagai sebuah kenyataan politik, kecenderungan politik oligarki memang bukan sesuatu yang baru lagi, karena gejala dan implikasinya telah dirasakan sejak tahun-tahun sebelumnya. Studi mutakhir tentang demokrasi memperlihatkan bahwa kontrol terhadap dominasi politik dilakukan melalui birokrasi oligarki untuk menjadikan partai sekadar mesin pendulang suara pemilih dan konstituennya. Birokrasi oligarki ini membentuk kartel yang berkewajiban untuk menentang para pesaingnya sekaligus untuk membatasi kompetisi, menghalangi akses, dan mendistribusikan keuntungan kekuasaan politik di antara para anggota kartel. Mereka inilah yang kemudian menciptakan bahaya bagi demokrasi, karena menjadikannya sebagai proyek
individual beberapa pemimpin partai politik dan asosiasi-asosiasi korporatisnya yang menghasilkan keuntungan bagi mereka dan melindungi uangnya dari pihak luar Di sini politik oligarki terwujud dalam bentuk politik yang transaksional.

Politik transaksional itu kerap menempatkan segala sesuatu di dalam politik menjadi sesuatu yang ditransaksikan di antara elit politik. Pada titik ini, logika untuk menarik keuntungan dan barter kepentingan di antara elit terjadi. Tawar menawar kursi di kabinet maupun negoisasi dan kompromi dalam perebutan pimpinan parlemen merupakan sebuah keniscayaan yang telah terjadi pada 2010. Di sini, politik telah terjerumus dalam perdagangan politik dan pasar gelap kekuasaan. Politik seperti itu sesunggungnya bukanlah politik yang seharusnya dan bukan pula politik yang dikehendaki. Sebab, politik dalam arti yang sesungguhnya menghendaki adanya transaksi keadilan,bukan transaksi jabatan sedangkan politik yang dikehendaki sangat menginginkan keseimbangan dan kontrol dalam kekuasaaan check and balance) bukannya kekuasaan yang tanpa kontrol. Kecenderungan ini membuat politik tidak
lagi dijadikan sebagai ajang untuk mendorong tujuan ideal dari politik, yakni kebaikan dan kehidupan bersama.

Partai politik yang seharusnya menjadi instrumen representasi politik formal bagi rakyat dalam politik justru menjadi instrumen yang mengekspresikan kepentingan kaum oligarki lama yang telah melakukan reposisi dalam sistem politik baru ini. Bersama parlemen, partai politik menjadi alat mereka untuk menguasai sumberdaya yang bukan hanya untuk menjaga kelangsungan mereka, tetapi juga mempertahankan kekuasaannya yang oligarki.

Terhadap hak asasi manusia, politik oligarki bukan hanya mencegah kemajuan, melainkan menyebabkan agenda hak asasi jalan di tempat, dan bahkan, di sektor penegakan bertambah buruk. Di masa ini, para elit lebih berkonsentrasi dalam perebutan maupun pelanggengan kekuasaan, hak asasi manusia tidak dilihat sebagai suatu hal penting. Karena itu, berbagai jaminan normative atas hak asasi manusia tidak berjalan.

Politik oligarki telah mengakibatkan terabaikannya usaha untuk menegakkan hak-hak sipil dan politik secara penuh, sementara dalam aspek hak-hak ekonomi sosial budaya oligarki politik mengakibatkan gagalnya kewajiban negara di dalam pemenuhan hak-hak tersebut. Alhasil penuntasan kasus pelanggaran HAM jalan ditempat, kekerasan terus berlangsung dan masalah kemiskinan serta pengangguran menjadi masalah nyata yang terus dihadapi hingga hari ini. Di titik itu, politik kembali tersandera olehnya, sehingga kehilangan maknanya sebagai ruang untuk mewujudkan ideal bersama. Misalnya ideal kehidupan manusia bermartabat selaras yang digariskan prinsip hak asasi manusia, yang dalam realitasnya dikalahkan oleh kepentingan oligarki yang menguasai politik. Sepanjang tahun 2010, dapat dikatakan nyaris tidak ada prestasi dalam agenda hak asasi manusia (HAM).

Oligarki politik juga telah menempatkan penegakkan hukum tunduk pada kepentingan politik para elite yang bertransaksi. Slogan hukum diatas segala-galanya hanya menjadi rangkaian kata-kata yang indah, karena praktik yang terjadi adalah hukum harus tunduk pada realitas politik yang penuh transaksional dan sama sekali tidak memihak pada rasa keadilan masyarakat. Alhasil situasi dan kondisi penegakkan hukum sepanjang tahun 2010 terlihat carut marut dan berada dalam titik yang terendah. Penegakkan hukum tergambarkan dalam wajah tersuramnya ditahun 2010 dengan mencuatnya praktik mafia hukum yang melibatkan para penegak hukum itu sendiri yang disertai dengan perlindungan para elite politik yang terlibat dalam lingkaran mafia hukum yang tanpa ujung.Suramnya kondisi penegakkan hukum pada 2010 tentu secara langsung maupun tidak langsung memberi kontribusi negative pada kondisi penegakkan HAM dimana penegakkan hak asasi manusia tidak mengalami kemajuan dan bahkan menunjukkan wajah terburuknya di 2010.

Realitas Kondisi HAM 2010

Pada 2010, aktor yang banyak melakukan kekerasan sepanjang tahun ini adalah pihak Kepolisian yaitu sebanyak 35 kasus, atau sekitar 60 % lebih dari keseluruhan kasus kekerasan yang terjadi sepanjang tahun 2010 di Indonesia. Selain itu kekerasan juga banyak dilakukan oleh oknum TNI hingga mencapai 10 kasus sepanjang tahun 2010. Yang cukup mengejutkan, sama seperti TNI, kelompok Ormas juga melakukan sedikitnya 10 kasus kekerasan dengan mengatasnamakan agama sepanjang tahun 2010.

Bahwa telah terjadi peningkatan intensitas kekerasan yang dilakukan oleh kelompok Ormas pada tahun 2010 jika dibandingkan dengan yang terjadi pada tahun sebelumnya. Selain itu juga, Satpol PP tidak pernah absen dalam memelihara praktek kekerasan di Indonesia, tercatat 4 kasus kekerasan yang dilakukan Satpol PP terjadi sepanjang tahun 2010.

Jenis kekerasan yang paling menonjol selama tahun 2010 adalah penganiayaan atau pemukulan. Tercatat sedikitnya 40 kasus penganiayaan atau pemukulan yang terjadi sepanjang tahun 2010. Hal itu paling banyak dilakukan oleh oknum aparat Kepolisian
dengan jumlah 18 kasus, kelompok Ormas 10 kasus, TNI 8 kasus, dan Satpol PP dengan 4 kasus.

Sedangkan kelompok masyarakat yang banyak menjadi korban tindak kekerasan tersebut adalah golongan masyarakat petani atau pekerja, yaitu dengan 41 orang korban kekerasan dengan 11 diantaranya tewas akibat kekerasan tersebut. Kemudian diikuti dengan korban mahasiswa dengan 27 orang korban. Hal yang paling mengkhawatirkan terjadi pada pembela HAM dengan 19 kasus kekerasan terjadi terhadap pembela HAM sepanjang tahun 2010, 5 diantaranya tewas yang keseluruhannya berprofesi sebagai wartawan atau bergerak dalam bidang journalist.

Tahun 2010 telah menjadi tahun penuh duka bagi para jurnalis. Penyelesaian kasus-kasus tersebutpun sampai saat ini tidak kunjung ada kejelasan. Pihak kepolisian cenderung tertutup, entah sampai kapan kekerasan ini akan diungkap dan berakhir, bahkan sesekali Kepolisian seolah menjadi musuh dalam selimut bagi para pembela HAM di Indonesia.

Sejalan dengan pelanggaran hak asasi manusia lainnya, praktek hukuman mati masih menghiasi peradilan di Indonesia. Sedikitnya pada tahun 2010 terdapat 6 vonis mati yang di jatuhkan oleh badan peradilan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa masih lemahnya pemahaman para hakim di institusi peradilan di Indonesia tentang penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pada masa kini juga muncul dan menyeruak gejala intoleransi di masyarakat. Selain itu, negara menjadi arena tujuan artikulasi kepentingan primordial, terutama agama. Karena itu, berbagai kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan semakin meningkat di tengah masyarakat, dan sayangnya, berbagai kasus itu bukan hanya mendapatkan pembiaran, akan tetapi juga melibatkan aktor negara.

Di lapangan seringkali aktor negara tidak menyadari kedudukan dan kewenangannya. Aparat keamanan kerap melakukan pembiaran atas aksi kekerasan yang dilakukan sekelompok massa berbasiskan agama atas kelompok lainnya. Hal ini menyebabkan mengapa kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan cenderung menanjak. Pada tahun 2010 kecenderungannya kian mengalami peningkatan. Terutama kasus penutupan paksa maupun pelarangan ibadah umat lain.

Hilangnya ruang bersama juga terjadi di perkotaan. Di mana ruang kota sebagai ruang bersama yang seharusnya dapat diakses oleh setiap warga cenderung menjadi monopoli oleh kelompok atau kelas sosial elit di perkotaan. Sementara itu, warga miskin cenderung kian terpinggirkan dari ruang kota. Pada titik ini, Pemda melalui aparat Satpol PP justru lebih berada di pihak kelas elit ini daripada warga miskin ini. Kenyataan ini dapat dilihat dalam berbagai kasus penggusuran dan aksi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP yang tidak jarang upaya itu disertai dengan kekerasan.
Brutalitas Satpol PP menjadi pemandangan yang semakin kontras sejak dijalakan dan diberlakukannya otonomi daerah.

Tahun 2010 juga ditandai dengan semakin banyaknya kekerasan yang menimpa perempuan dan anak-anak. Meningkatnya kasus kekerasan tersebut tidak dibarengi dengan perlindungan yang maksimal dari negara. Sebagai contoh adalah meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga yang masih dianggap sebagai urusan internal rumah tangga dan menjadikan aparat ragu untuk menindak tegas pelaku kekerasan; meningkatnya kekerasan terhadap buruh migran perempuan ternyata juga tidak menjadikan negara merasa bertanggung jawab untuk lebih melindungi buruh migran; dan semakin banyaknya anak-anak yang diterlantarkan dan menjadi anak jalanan di berbagai kota besar di Indonesia hanya dipandang sebelah mata oleh negara tanpa ada upaya yang sungguh-sungguh untuk mengubah kebijakan pemerintah yang keliru selama ini..

Mengenang tahun 2010 dalam suramnya penegakan HAM di Indonesia, satu lagi catatan yang tersisa yakni tentang kekerasan di Papua yang seolah tak akan pernah berakhir. Kekerasan yang terjadi di Papua bersumber pada stigmatisasi separatis yang dilabelkan oleh Pemerintah. Dengan justifikasi stigma separatis tersebut, aparat merasa mempunyai legitimasi untuk melakukan kekerasan terhadap masyarakat Papua. Sedikitnya tercatat 13 kasus kekerasan di Papua yang terjadi sepanjang tahun 2010. Dari kekerasan yang terjadi, bahkan tidak pernah ada proses hukum yang adil terhadap korban. Pelaku kekerasan cenderung “dibebaskan” dari tuduhan pelanggaran hak asasi manusia, yang ada hanya pelanggaran disiplin bagi prajurit TNI maupun anggota Polisi. Kekerasan aparat dan impunitas bagi para pelaku kekerasan ini makin menjauhkan Papua dari cita-cita Papua sebagai Tanah Damai.


Kesimpulan dan Prediksi

Berangkat dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa praktik oligarki politik justeru menjadi penghalang utama dari upaya penghormatan, penegakan dan pemenuhan HAM di Indonesia selama 2010. Terbukti hingga kini oligarki dengan politik transaksi sebagai tulang punggungnya tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat terhadap
penyelesaian kasus-kasus hukum, HAM serta korupsi yang dipraktikkan secara kasat mata.

Praktik oligarki politik justru menyuburkan praktik mafia hukum yang memang telah ada sebelumnya. Keberhasilan penegakan hukum yang didengung-dengungkan pemerintah melalui pembentukan satgas mafia hukum ternyata tidak mampu mencegah praktik-praktik pelanggaran hukum yang terjadi dan terkadang melibatkan para elit. Hal ini tentunya
disebabkan tidak dibarengi dengan niatan untuk melakukan pembersihan secara total institusi-institusi penegak hukum yang disinyalir menjadi bagian dari mafia hukum.

Berkait dengan penegakan HAM di 2011, penegakan HAM akan berjalan ditempat serta makin kelam. Hal itu tidak bisa dilepaskan dari oligarki politik yang disertai dengan politik transaksional yang akan terus bertahan pada 2011. Di sisi lain, tiadanya kemauan politik dan keberanian politik penguasa di dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM juga menjadi faktor penghamabat dalam penuntasan kasus HAM di 2011. Situasi itu diperparah dengan kondisi penegakkan hukum yang diperkirakan masih tetap menunjukkan kebobrokannya di 2011. Alhasil, Fenomena kekerasan beragama, tidak tuntasnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu serta pengabaian pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, budaya juga akan tetap menjadi fenomena dominan yang akan mewarnai suramnya kondisi HAM 2011.

Sementara itu Papua masih menjadi wilayah yang rentan munculnya berbagai bentuk tindakan kekerasan negara. Hal ini dikarenakan tidak adanya perubahan pendekatan dalam penyelesaian masalah di Papua yang masih mengedepankan pendekatan keamanan melalui operasi militer ketimbang mengedepankan pendekatan penegakkan
hukum maupun melalui proses dialog di dalam menyelesaikan konflik di Papua.


Rekomendasi

1. Pemerintah: secara serius dan sungguh-sungguh meninggalkan praktek-praktek oligarki yang telah terbukti justru menjerumuskan bangsa ini ke jurang kemiskinan dan ketidakadilan. Bertekad untuk secara sungguh-sungguh melindungi, melaksanakan dan menegakkan Hak Asasi Manusia di dalam kebijakan-kebijakan Pemerintah, serta menindak tegas aparaturnya yang melanggar Hak Asasi Manusia;

2. Partai Politik: secara serius dan sungguh-sungguh meninggalkan praktek-praktek oligarki yang sangat merugikan bangsa dan bertekad melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk memberikan pendidikan dan penyadaran politik yang baik bagi rakyat Indonesia, termasuk menghormati HAM di dalam semua kebijakan partai politik;

3. Masyarakat Sipil: untuk tidak menggantungkan pada Pemerintah dan harus mampu membentuk masyarakat sipil yang kuat dan mandiri, berani mengoreksi kekurangan serta kesalahan pemerintah dan parlemen, serta mampu memberikan solusi alternatif untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.


+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++



Kebhinekaan dan Keragaman (Indonesia) di Bawah Ancaman (karya andreas iswinarto)
(ilustrasi ini adalah bagian terpisah dari catatan akhir tahun Imparsial)


Kebhinekaan dan Keragaman di bawah ancaman pemutlakan dan pemaksaan ‘tafsir tunggal’ (2 dogma raksasa), cara berpikir, bertindak, berperilaku baik dari Fundamentalisme Agama (Komunal) (plus sikap oportunistik penguasa) di satu sisi, sedang di sisi lain Fundamentalisme Pasar (Kapitalisme – Neoliberalisme) (plus sikap tunduk penguasa) disamping sikap otoriter yang masih bercokol di kekuasaan.


"sejatinya demokrasi dan hak asasi manusia bukanlah gagasan dan praktik yang lahir dari menara gading atau juga pemberian 'negara', tetapi tak lain dan tak bukan lahir dari praktik perlawanan terhadap segala bentuk penindasan dan penjajahan. praktik agung perjuangan rakyat" (serial kampanye 1000 karya rupa u memperingati hari perjuangan hak asasi manusia)



Bookmark and Share