Catatan Akhir Tahun Institute for Global Justice
simak pula Catatan Akhir Tahun 2010 : FORI, KPA, IGJ, KONTRAS, KIARA, SPI, IMPARSIAL, KPI, LBH, AJI,FITRA di sini
bangsa koeli, tiang gantungan atau rakyat bersatu dan menang Tahun 2010 ini merupakan tahun di mana kesepakatan perdagangan bebas semakin menemukan bentuknya. Pada awal tahun 2010, kesepakatan ASEAN China FTA (ACFTA) memecah keheningan di awal tahun, di mana desakan untuk membatalkan ACFTA kencang muncul dari berbagai kalangan, salah satunya kalangan bisnis di dalam negeri. Dampak dari pelaksanaan ACFTA ini memang dirasakan oleh buruh maupun industri nasional. Buruh juga menolak ACFTA, karena ACFTA berdampak serius bagi kelangsungan nasib buruh. Arum Rumiyati, aktivis buruh dari Kelompok Perempuan untuk Koalisi Buruh, dalam diskusi dengan IGJ mengenai dampak perdagangan bebas, mengungkapkan bahwa, “Buruh harus kehilangan job security akibat kebijakan pasar kerja fleksibel dan outsourcing. ACFTA juga membuat pabrik-pabrik baru dengan mesin-mesin bekas yang membahayakan keselamatan kerja buruh.”
Akibat pelaksanaan ACFTA, industri di dalam negeri, seperti industri tekstil, makanan, dan industri paku kawat, mengalami kerugian bahkan gulung tikar. Buruh pun terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut catatan Institute for Global Justice, terdapat 274% lonjakan impor paku dan kawat dari China ke Indonesia di tahun 2007. Di tahun 2008, impor dari China naik lagi sebesar 47% dari impor di tahun 2007. Total pangsa pasar impor untuk paku kawat mencapai 91,46% dari impor paku kawat ke Indonesia. Total buruh yang kehilangan lapangan pekerjaan sekitar 1.500-1.700 jiwa, dan 17 perusahaan bangkrut. Banjir produk murah dari China menyebabkan pangsa pasar usaha tekstil dan produk terkait (TPT) domestik menurun dari 57% pada 2005 menjadi 23% pada 2008. Untuk sektor mainan anak, Indonesia dibanjiri produk impor dari China. Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI) menyatakan lonjakan impor produk mainan asal China tersebut selama kuartal I 2010, nilai impor produk meroket hingga 952,4% dibandingkan dengan periode yang sama 2009 dari US$105 juta menjadi US$1,105 miliar.
Di tahun 2010 ini, selain perundingan ASEAN China FTA, terdapat beberapa negosiasi internasional yang mempunyai dampak bagi masyarakat. Di tahun 2010, liberalisasi dilakukan melalui rejim internasional di berbagai level, yakni di level multilateral melalui perundingan di WTO dan G20, di level regional melalui perjanjian di tingkat ASEAN, dan di level antar-regional melalui ASEM.
Perkembangan di Level Multilateral
Di level multilateral, perundingan di WTO di tahun 2010 mengalami kemandekan, walau, seperti disampaikan oleh Duta Besar Indonesia untuk WTO, Indonesia akan terus mengajukan agenda liberalisasi, khususnya untuk liberalisasi jasa dan finansial. Pertemuan stocktaking perundingan Doha WTO yang dilaksanakan pada tingkat pejabat tinggi (Senior Officials) telah diselenggarakan di Jenewa, tanggal 22-26 Maret 2010. Pertemuan ini secara kesuluruhan tidak menghasilkan kesepakatan apapun. Akan tetapi, dalam Green Room, beberapa negara mendesak agar Putaran Doha ini dapat segera diakhiri. Penyelesaian perundingan WTO masih terkendala oleh komitmen politis dari negara anggota WTO. IGJ melihat kemandekan perundingan di WTO ini merupakan akibat dari ketidakadilan dalam rejim internasional, di mana negara maju mensubsidi besar-besaran produksi mereka, sementara itu negara berkembang diminta untuk menurunkan tarif dan subsidi. IGJ juga melihat bahwa Amerika Serikat, Jepang, dan Uni Eropa tidak menginginkan China, Brazil,dan India ikut menikmati fasilitas sebagai negara berkembang, karena negara tersebut sudah menjadi emerging market. Negara maju tidak menginginkan negara-negara tersebut menjadi kekuatan besar di dalam perdagangan internasional. Indonesia digunakan sebagai ‘penjembatan’ di antara negara-negara maju tersebut dengan emerging market. Negara emerging market terus mendesak perundingan, sementara Amerika Serikat berniat menarik diri, karena situasi krisis di AS membuat kebijakan mereka proteksionis. Hal-hal ini yang membuat perundingan di WTO mandek, tetapi Indonesia tidak melakukan diplomasi yang bertujuan untuk melindungi kepentingan domestik, justru sibuk dengan peran internasionalnya untuk ‘menjembatani’ kepentingan-kepentingan negara lain.
Contoh nyata dari ketidakadilan global dalam perundingan perdagangan internasional adalah perundangan perikananan (NAMA dan Rules of Origin) di WTO. Proposal negara maju adalah adanya prasyarat pengelolaan perikanan yang sesuai standar lingkungan hidup sebelum memberikan subsidi. Negara dengan pengelolaan perikanan yang baik akan mendapatkan subsidi sebagai imbal dari pengelolaan itu.Artinya, negara-negara berkembang yang selama ini ‘diklaim’ oleh negara maju merusak lingkungan hidup akibat penangkapan ikan secara tidak sehat dan tidak memperhatikan ekologi, dilarang untuk memberikan subsidi. Berbeda dengan negara maju, proposal negara berkembang meminta perlakuan khusus dan berbeda atau special and differentiated treatment. Negara berkembang, seperti Brazil, India, China, dan Meksiko, meminta pengajuan subsidi tanpa standar tersebut. Bahkan, subsidi bagi usaha skala kecil juga didukung. Indonesia juga meminta untuk subsidi kapal kecil, terutama karena banyak nelayan artisanal atau perikanan tangkap tradisional serta perikanan skala kecil yakni penangkapan ikan dilakukan dalam jarak 12 mil dan di bawah 20 meter. IGJ menyebut istilah perdagangan yang tidak berkeadilan dalam melihat ironi antara dorongan untuk melakukan liberalisasi perdagangan dengan subsidi yang masih diberikan di negara maju. Artinya, ada upaya tindakan anti-proteksionis yang didorong (oleh negara maju), akan tetapi di negara tersebut masih menerapkan proteksionisme secara diam-diam. Menurut Kompas, data Bank Dunia menunjukkan bahwa pada tahun 1998 total subsidi perikanan dunia mencapai 15 – 35 miliar dollar AS. Sekitar 80 persen dari total subsidi tersebut ada di Jepang, Uni Eropa, Taiwan, AS, Kanada, Rusia, dan Korea Selatan.
Sementara itu, meskipun di tingkat global terjadi ketidakseimbangan posisi, akan tetapi Indonesia mempertahankan posisi sebagai ‘good boy’. Kalau melihat dari apa yang dipaparkan Duta Besar Indonesia untuk WTO, komitmen Indonesia untuk menyepakati agenda liberalisasi perdagangan di WTO terbilang tinggi. Hal ini disebabkan oleh disepakatinya tindakan anti-proteksionisme oleh Indonesia dalam forum G20.
Awal November 2010 kelompok G 20 ini kembali menyelenggarakan perhelatan akbar di Seoul Korea. Sejak krisis 1998 telah sebanyak lima kali diadakan pertemuan tingkat tinggi (KTT). Namun krisis keuangan yang melanda dunia sejak tahun 2008 hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.
Metode penanganan krisis yang agendakan melalui G20 semakin membahayakan publik khususnya di negara-negara miskin. Kelompok ini membicarakan hampir semua isu krisis yang tiba-tiba muncul pasca krisis keuangan global seperti isue-isue perubahan iklim (climate change), isue krisis pangan (food crisis) dan isue jaringan pengaman sosial (social safety net). Namun semua isu tersebut hendak dimanipulasi untuk kepentingan pasar dan bisnis baru. IGJ melihat, melalui G20, negara maju hendak membagi beban krisis kepada negara berkembang. Oleh karena itu, disusunlah agenda-agenda komodifikasi bagi isu-isu pangan, iklim, maupun infrastruktur.
Perkembangan di Level Regional
Strategi ekspansi kekuatan modal global tidak hanya berhenti di tingkat nasional. Ketika tensi regionalisme semakin meningkat di kawasan Asia Tenggara, aktor-aktor yang mempunyai kepentingan terhadap ekspansi modal, barang, dan jasa menyusun rencana untuk memperkuat regionalism demi mendapatkan ceruk pasar yang lebih besar. Untuk menyukseskan seluruh rencana liberalisasi pasar ASEAN tersebut, pemerintahan Negara maju dan lembaga keuangan multilateral menyalurkan dukungan dana ke ASEAN dan Negara-negara anggotanya dengan tujuan membangun regionalisme ekonomi. Dengan demikian negara-negara maju dapat mejalankan agenda dapat melipahkan beban krisis dalam kawasan ASEAN dengan ladasan hukum yang mengikat semua anggota ASEAN.
Melalui Programme for Regional Integration Support (APRIS II) Uni Eropa memberikan € 8.4 juta selama 3 tahun (2006 – 2009) untuk mendukung integrasi ASEAN. Pada tahun 2007 AS melalui USAID memberikan US$ 7 juta untuk technical assitance, single windows program dan integrasi pasar regional. Jepang mengkontribusikan sekitar US$ 90 juta pada tahun 2009 kepada ASEAN melalui-Jepang Integration Fund untuk membangun skema kerja sama dengan kawasan ASEAN. Australia memberikan bantuan sebesar $ 50 juta, (2002-2008) untuk mengembangkan integrasi ekonomi antar negara-negara ASEAN melalui berbagai mekanisme seperti proyek jangka menengah mempromosikan integrasi ekonomi ASEAN, memperkuat daya saing melalui kegiatan kolaboratif antara ASEAN dan lembaga-lembaga Australia.
Rencana negara-negara maju tersebut menuai keberhasilan dengan ditandatanganinya Piagam ASEAN 20 November 2008. Piagam ASEAN merupakan perjanjian yang legally binding yang mengikat seluruh anggota ASEAN.
Piagam ASEAN merupakan kerangka pelaksaan agenda liberalisasi investasi, perdagangan, keuangan dan jasa. Dalam piagam ASEAN disebutkan bahwa salah satu tujuan pembentukan ASEAN adalah “To create a single market and production base which is stable, prosperous, highly competitive and economically integrated with effective facilitation for trade and investment in which there is free flow of goods, services and investment; facilitated movement of business persons, professionals, talents and labour; and freer flow of capital” (artikel 1 point 5). Pasal ini merupakan konsepsi penyatuan pasar diatas landasan neoliberalisme dengan cakupan yang sangat luas meliputi seluruh isu ekonomi. Di tahun 2010 ini, ASEAN melanjutkan agenda liberalisasi ekonomi, baik di lingkup ASEAN maupun di antara kawasan.
Perjanjian Internasional yang Tidak Imbang dan Tantangan Dalam Negeri yang Tak Terselesaikan
Untuk dapat melakukan perundingan internasional dengan konten yang imbang, diperlukan sebuah pemerintahan (governance) yang kuat agar kepentingan rakyat terlindungi dan terpenuhi. Sayangnya, diplomasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, isinya tidak mencerminkan struktur hubungan (power structure) yang imbang.
Salah satu bukti lemahnya diplomasi Indonesia adalah ketika Uni Eropa dan Indonesia memperingati ditandatanganinya Indonesia – Uni Eropa Partnership Cooperation Agreement di Jakarta, November 2009. Di dalam pasal-pasalnya, ketika pasal berbicara mengenai kepentingan Uni Eropa di dalam Hak Kekayaan Intelektual, Jasa, dan Finansial, perjanjian menggunakan kata-kata ‘shall’ yang artinya ‘harus’. Sedangkan, ketika pasal berbicara mengenai agenda pembangunan, perjanjian menggunakan kata-kata ‘may’ atau ‘take into consideration’ yang artinya ‘dapat’ atau ‘menjadi pertimbangan’. Secara hukum, kata-kata ini mempunyai kekuatan yang berbeda. Sementara itu, pelobi bisnis dari korporasi raksasa di Uni Eropa telah berdiri dengan kuat di balik negosiator Uni Eropa.
Indonesia dan Jepang telah menandatangani kesepakatan perdagangan bebas di tahun 2008 dengan embel-embel ‘Partneship Agreement’. Dalam perundingan tersebut, disepakati bahwa Indonesia akan mengirimkan perawat ke Jepang untuk memenuhi stok domestik perawat di Jepang yang masyarakatnya memasuki fase aging population. Pengiriman perawat tersebut merupakan ‘gula-gula’ dalam kesepakatan, karena nyatanya sumber daya alam kita, khususnya cadangan energi fosil, telah diserahkan kepada Jepang dibanding untuk memenuhi kebutuhan domestik. Kemudian, Jepang menjanjikan untuk pengiriman perawat darti Indonesia ke Jepang. Publik dan media massa di
Indonesia juga menangkap secara manis janji-janji tersebut. Akan tetapi, janji tersebut tak juga terealisasi, karena dari fase awal dikirimnya perawat Indonesia di bulan Juli 2010, sebanyak 220 orang, hanya dua orang yang menembus sertifikasi yang diterapkan pemerintah Jepang. Standar sertifikasi ini khas dengan apa yang disebut dengan non-tariff barrier yang diterapkan di banyak negara maju, termasuk Jepang, Uni Eropa, dan Amerika Serikat yang menolak ekspor perikanan dan perkebunan Indonesia karena standar ganda yang diterapkan negara-negara maju tersebut. Sehingga, janji-janji Jepang untuk mengirim perawat tersebut hanya janji manis yang tak bisa terlaksana.
Sementara itu, di dalam negeri, terdapat pekerjaan-pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, namun tak kunjung diselesaikan di tahun 2010 ini. IGJ pada bulan September 2010 menggelar diskusi mengenai kelapa sawit. Dalam diskusi yang dihadiri pemerintah tersebut, terungkap bahwa Kementrian Perindustrian tidak mempunyai blueprint industrialisasi nasional, khususnya komoditas kelapa sawit. Ketika diskusi mengadakan diskusi mengenai Kawasan Ekonomi Khusus di bulan Desember 2010, terungkap juga bahwa Kementrian Koordinasi Ekonomi dan Industri (Kemenkoekuin) tidak mempunyai blueprint Kawasan Ekonomi Khusus, sementara itu KEK terus dijalankan tanpa strategi nasional, dan lebih berangkat dari ambisi pemerintah daerah yang ingin mengeruk sebanyak-banyaknya investor tanpa memperhatikan dampaknya bagi ekonomi nasional dan juga pemenuhan hak-hak rakyat. Alasan yang dikemukakan pemerintah, baik negosiator, maupun kementrian teknis adalah karena miskinnya koordinasi di antara departemen atau lembaga negara. Hal tersebut yang juga disepakati oleh IGJ, bahwa kebijakan nasional kurang terkoordinasi dengan baik, sehingga perencanaan dan strategi dari pembangunan tidak terlihat dengan baik, kecuali hanya untuk memenuhi skema-skema global. Bahkan, menurut hasil penelitian IGJ, pelaksanaan KEK di Jawa Timur, secara operasional, berbeda dengan apa yang telah digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Indonesia. Miskinnya koordinasi membuat kebijakan tumpang tindih, sementara itu perencanaan yang vital, justru tidak dijalankan secara sungguh-sungguh. Indonesia sejak dari tahun 1930-an sampai saat ini, hanya mengandalkan ekspor dari bahan mentah (raw materials). Pemerintah tidak serius untuk menggenjot industrialisasi nasional yang berbasis industri rakyat, sehingga hasil yang dijual bukan saja barang mentah, namun juga barang yang telah mempunyai nilai tambah pereknomian.
Selain hal tersebut, pemerintah juga telah gagal melibatkan masyarakat dalam berbagai kebijakannya. Tim Nasional Perumusan Perdagangan Internasional (Timnas PPI) juga mati suri, sehingga negosiator berangkat ke Jenewa tanpa membawa bekal dari masyarakat sipil mengenai apa yang harus diperjuangkan dalam perundingan di WTO, dan apa yang harus dilindungi dalam skema perdagangan bebas. Dalam diskusi mengenai G20 pada bulan November 2010 di Jakarta, terlihat bahwa pemerintah tidak mempunyai agenda yang jelas dalam melakukan negosiasi G20, selain mengikuti langkah ekonomi global yang sudah ada. Dalam pembuatan kebijakan G20 pun, masyarakat, bahkan DPR, tidak dilibatkan mengenai agenda yang akan dibicarakan dalam G20.
Oleh karena itu, kami berkesimpulan bahwa perjanjian internasional dan negosiasinya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sepanjang tahun 2010 memiskinkan rakyat dan rakyat tidak diberdayakan untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintah dalam perundingan internasional. Rakyat dalam posisi yang lemah, pemerintah tidak melakukan koordinasi secara baik untuk mengerjakan ‘pekerjaan rumah’nya, serta kepentingan modal asing dalam rejim internasional yang terus mengintai Indonesia, membuat Indonesia hanya terlihat baik secara pencitraan, namun rapuh dan lemah di dalam.

bangsa koeli, tiang gantungan atau kita bersatu seperti sapu lidi (karya andreas Iswinarto)
ilustrasi ini adalah bagian yang terpisahkan dari catatan akhir tahun IGJ
"sejatinya demokrasi dan hak asasi manusia bukanlah gagasan dan praktik yang lahir dari menara gading atau juga pemberian 'negara', tetapi tak lain dan tak bukan lahir dari praktik perlawanan terhadap segala bentuk penindasan dan penjajahan. praktik agung perjuangan rakyat" (
serial kampanye 1000 karya rupa u memperingati hari perjuangan hak asasi manusia)